4 0 81 KB
PEMERINTAH KOTA SEMARANG DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS NGEMPLAK SIMONGAN Jl. Srinindito IV/RT 08 RW 01, Ngemplak Simongan, Semarang ( (024) 7610212 E-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS NGEMPLAK SIMONGAN NOMOR : TENTANG UPAYA PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS NGEMPLAK SIMONGAN Menimbang :
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 15 Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; b. Bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di kota Semarang sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan; c. Bahwa kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multidimensi dan intervensi penting menentukan pada 1000 HPK; d. Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Upaya Penurunan Stunting melalui keputusan Kepala Puskesmas Ngemplak Simongan; Mengingat :
1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; 2. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif;
4. Keputusan
Menteri
450/Menkes/SK/IV/2004
Kesehatan tentang
Nomor
Pemberian
ASI
Eksklusif pada Bayi Indonesia; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Permenkes Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; MEMUTUSKAN Menetapkan
KEPUTUSAN
:
SIMONGAN
KEPALA TENTANG
PENURUNAN
PUSKESMAS UPAYA
STUNTING
DI
NGEMPLAK
PENCEGAHAN WILAYAH
DAN
KERJA
PUSKESMAS NGEMPLAK SIMONGAN KESATU :
Menugaskan Petugas Program Gizi untuk : a. Melakukan perencanaan program intervensi spesifik dan sensitif
untuk
upaya
pencegahan
dan
penurunan
stunting. b. Melakukan
koordinasi
dan
integrasi
dalam upaya
pencegahan dan penurunan angka stunting baik lintas program maupun lintas sektor. c. Melaksanakan bimbingan dan pendampingan terhadap masyarakat terkait masalah gizi dan stunting. d. Melakukan sosialisasi upaya penurunan angka stunting di wilayah Puskesmas Ngemplak Simongan. e. Melakukan sweping masalah gizi buruk, gizi kurang dan, stunting. KEDUA
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
:
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Semarang Pada Tanggal: KEPALA UPTD PUSKESMAS NGEMPLAK SIMONGAN
DIANA EKA RATNASARI