49 Prosedur KIMPER [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSEDU R KARTU IJIN MENGEMUDI PERUSAHAAN (KIMPER) No Dokumen: SCM/EHS/Saf/SOP/49 SCM EHS Management System (SCM EHS MS) Disahkan secara resmi pada tanggal 1 Juni 2018 Untuk diberlakukan di seluruh area



PT SULAWESI CAHAYA MINERAL



Disiapkan oleh :



Ditinjau ulang oleh :



Disetujui oleh :



Prosedur ini adalah dokumen resmi PT. Sulawesi Cahaya Mineral, yang diberlakukan di seluruh Site dan HO Jakarta terhitung mulai tanggal 1 Juni 2018 dan akan ditinjau ulang secara periodic pada 1 Juni 2021. Sejak diberlakukannya prosedur ini maka prosedur yang ada sebelumnya menjadi tidak berlaku.



I Nyoman Suryada



Yudhi Nurcahyana



Arief Budi Prasetyanto



Manager EHS



Kepala Teknik Tambang



Direktur



Distribusi : Direktur, Seluruh Manajer, Seluruh Site, Seluruh Departemen



Prosedur ini adalah dokumen resmi PT. Sulawesi Cahaya Mineral, yang diberlakukan di seluruh Site dan HO Jakarta terhitung mulai tanggal 1 Juni 2018 dan akan ditinjau ulang secara periodic pada 1 Juni 2021. Sejak diberlakukannya prosedur ini maka prosedur yang ada sebelumnya menjadi tidak berlaku.



PROSEDUR KARTU IJIN MENGEMUDI PERUSAHAAN (KIMPER) SCM/EHS/Saf/SOP/49



Revisi



00



Tanggal Efektif : 1 Juni 2018



Halaman



i dari 12



Daftar Isi Daftar isi A. B. C. D. E.



F.



G. H. I. J.



…………………………



Tujuan ………………………… Ruang Lingkup ………………………… Referensi ………………………… Defenisi ………………………… Tanggung jawab 1. Kepala Teknik Tambang ………………………… 2. EHS Manager ………………………… 3. Departemen EHS di Project / Site ………………………… 4. Departemen HRD ………………………… 5. Site Trainer ………………………… 6. Petugas Kesehatan (Dokter Perusahaan) ……………………….. 7. Departemen RM HE ………………………… 8. Fungsional Mgr. / Spt./ Supervisor ………………………… 9. Manager Sub Kontraktor atau Supplier ………………………… 10. Pemegang KIMPER ………………………… Prosedur 1. Klasifikasi KIMPER ………………………… 2. Persyaratan Administrasi Pengajuan ………………………… 3. Pengujian ………………………… 4. Penerbitan dan Legalisasi ………………………… 5. Pelatihan ………………………… 6. Peraturan Umum ………………………… 7. Tindakan Disiplin ………………………… Dokumen Terkait ………………………… Alur Proses ………………………… Lembar Catatan Perubahan Dokumen ………………………… Lampiran-Lampiran …………………………



Prosedur Resmi PT. Sulawesi Cahaya Mineral



SCM EHS MS



i 1 1 1 1 2 2 2 3 3 3 3 4 4 4 5 5 7 7 8 8 10 11 12 13 16



Page i



PROSEDUR KARTU IJIN MENGEMUDI PERUSAHAAN (KIMPER) SCM/EHS/Saf/SOP/49



Revisi



00



Tanggal Efektif : 1 Juni 2018



Halaman



1 dari 12



A. Tujuan 1. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan mendapatkan KIMPER mengikuti ketentuan yang terdapat dalam prosedur ini. 2. Memastikan bahwa semua personil yang mengemudikan kendaraan, peralatan bergerak dan unit alat-alat berat mempunyai kompetensi yang sesuai dengan persyaratan undangundang lalu lintas Negara dan peraturan perusahaan yang berlaku. 3. Menghilangkan atau meminimalkan potensi terjadinya kecelakaan akibat ketidak mampuan dalam mengoperasikan kendaraan, peralatan bergerak, maupun unit alat-alat berat.



B. Ruang Lingkup 1. Prosedur ini berlaku bagi seluruh pengemudi dan operator kendaraan, peralatan bergerak, peralatan angkat dan unit alat-alat berat di PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), sub kontraktor dan supplier yang berada di area SCM. 2. Prosedur ini mencakup persyaratan minimum para calon pengemudi kendaraan, operator peralatan bergerak dan unit alat-alat berat SCM, sub kontraktor dan supplier yang beroperasi di wilayah kerja SCM. 3. Prosedur ini mencakup sistem pengujian, pelatihan penyegaran dan pemberian wewenang bagi personil yang layak mengoperasikan peralatan dan/atau mengemudikan kendaraan di area SCM. 4. Prosedur ini juga mencakup mengenai pembuatan dan tata cara pemberian KIMPER kepada pengemudi maupun operator.



C. Referensi 1. 2. 3. 4. 5.



Kebijakan K3LH Direktur PT.Sulawesi Cahaya Mineral tahun 2018 Undang-Undang No 1 tahun 1970 – Keselamatan & Kerja Kerja PP no 50 tahun 2012 tentang SMK3 Permen ESDM no 26 tahun 2018, pasal 18 perihal SMKP Kepmen ESDM no 1827 Tahun 2018



D. Definisi 1. Kartu Ijin Mengemudi Perusahaan (KIMPER) adalah suatu kartu tanda bukti yang sah dalam hal diijinkannya sesorang mengoperasikan kendaraan, peralatan bergerak, peralatan angkat dan unit alat-alat berat di lingkungan kerja SCM. 2. SIM POLISI (SIMPOL) adalah Surat Ijin Mengemudi Kepolisian yang masih berlaku. 3. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan sarana transportasi manusia atau mengemudikan peralatan bergerak misal : truk, HD, bus dsb. 4. Operator adalah orang yang mengoperasikan alat-alat berat yang bersertifikat. 5. Kendaraan adalah kendaraan kecil roda empat (Light Vehicle), man houl, bus dan kendaraan pengangkut penumpang lainnya yang dipergunakan sebagai sarana transportasi.



Prosedur Resmi PT. Sulawesi Cahaya Mineral



SCM EHS MS



Page 1/12



PROSEDUR KARTU IJIN MENGEMUDI PERUSAHAAN (KIMPER) SCM/EHS/Saf/SOP/49



Revisi



00



Tanggal Efektif : 1 Juni 2018



Halaman



2 dari 12



6. Peralatan Bergerak adalah peralatan yang digunakan sebagai pengangkut material dan pekerjaan kontruksi. seperti : dump truck, water truck, fuel truck, lube truck, service truck, trailer, low boy, dolly dan HD, Off Highway Truck. 7. Peralatan angkat adalah peralatan yang digunakan sebagai alat pengangkat material seperti segala bentuk crane : crane truck , overhead crane, rough terrain dan forklift. 8. Unit Alat-alat Berat adalah unit yang digunakan untuk pekerjaan menggali, mendorong tanah, material dan pekerjaan kontruksi dll yang digerakkan sebagian besar dengan memakai trek dan atau bersertifikat seperti : backhoe loader, Buldozer, Hydraulic excavator, Wheel Loader, Wheel Dozer, Motor Grader, Track Loader, Compactor, Tyre Handler, Drilling Machine, Tractor.



E. Tanggung Jawab 1. Kepala Teknik Tambang 1.1. Memastikan bahwa sistem dan prosedur KIMPER diterapkan dengan baik dan dipelihara serta memastikan setiap karyawan memiliki kesadaran positif berkenaan dengan pengoperasian kendaraan maupun peralatan atau unit. 1.2. Menyediakan perlengkapan-perlengkapan yang memadai untuk melaksanakan program KIMPER. 1.3. Melakukan peninjauan kembali penggunaan KIMPER para driver dan operator serta penggunaan oleh sub kontraktor maupun supplier di Site dan mengambil tindakan perbaikan untuk memenuhi standard yang telah ditetapkan. 1.4. Mengesahkan KIMPER dengan menanda tangani bagian pengesahan di KIMPER. 1.5. Secara konsisten mengambil tindakan disiplin kepada para karyawan yang melanggar atau menyalahgunakan KIMPER mereka. 1.6. Memastikan setiap KIMPER telah diperbaharui sebelum habis masa berlakunya. 2. EHS Manager / Superintendent 2.1. Secara berkala melakukan review prosedur KIMPER untuk memastikan prosedur KIMPER selalu up to date. 2.2. Secara berkala melakukan evaluasi pelaksanaan prosedur KIMPER. 2.3. Memastikan dan secara berkala melakukan tinjauan kembali standard kompetensi pengemudi maupun operator kendaraan, peralatan bergerak, peralatan angkat maupun unit alat berat yang dikeluarkan oleh departemen HRD. 3. Departemen EHS 3.1. Menyelenggarakan proses pengadaan KIMPER bagi pengguna dan dokumentasinya. 3.2. Mengawasi penggunaan KIMPER oleh pengemudi atau operator. Jika diperlukan menarik kembali KIMPER pengguna apabila terdapat indikasi pelanggaran. 3.3. Mendata dan memperbaharui register KIMPER. 3.4. Menyampaikan dan atau mengingatkan masa berlaku KIMPER kepada pengguna KIMPER dan melaporkan KIMPER yang habis masa berlakunya 1 bulan sebelumnya kepada Kepala TeknikTambang. 3.5. Membatalkan dan mencabut KIMPER yang diberikan kepada semua karyawan yang tidak memperpanjang KIMPER nya bila masa berlakunya telah habis. 3.6. Membuat atau mencetak KIMPER.



Prosedur Resmi PT. Sulawesi Cahaya Mineral



SCM EHS MS



Page 2/12



PROSEDUR KARTU IJIN MENGEMUDI PERUSAHAAN (KIMPER)



3.7. 3.8. 3.9.



SCM/EHS/Saf/SOP/49



Revisi



00



Tanggal Efektif : 1 Juni 2018



Halaman



3 dari 12



Safety Superintendent/Saafety Manager menanda tangani KIMPER sebelum disahkan oleh Kepala Teknik Tambang. Melaporkan data KIMPER dalam laporan bulanan baik kepada EHS Manager dan Kepala Teknik Tambang. Memberikan data personil pelanggaran KIMPER secara berkesinambungan kepada Dept. HRD untuk proses selanjutnya.



4. Departemen HRD / EHS 4.1. Membuat standard kompetensi pengemudi kendaraan dan peralatan bergerak, operator peralatan angkat dan unit alat-alat berat. 4.2. Membuat standar pelatihan/pengujian untuk semua tipe kendaraan, peralatan bergerak, peralatan angkat dan unit alat berat. 4.3. Membuat standar soal pelatihan/pengujian dan standar kelulusan. 4.4. Membantu dan memfasilitasi Site Operator Trainer dalam setiap proses di site. 5. Site Trainer 5.1. Melakukan identifikasi tingkat kompetensi semua operator dan driver di bawahnya. 5.2. Menyiapkan materi test baik tetulis maupun praktek. 5.3. Secara berkala melakukan review materi test. 5.4. Membuat jadwal pelaksanaan pelatihan/pengujian berdasarkan permintaan dari requestor yang telah disahkan oleh Manager Departemen. 5.5. Meningkatkan kemampuan para pengemudi atau operator pemegang KIMPER dalam mengoperasikan kendaraan atau peralatan yang digunakan melalui program penyegaran KIMPER. 5.6. Melaksanakan pelatihan/pengujian sesuai dengan standar yang telah ditentukan baik teori maupun praktek. 5.7. Menentukan hasil kelulusan dari peserta pelatihan/pengujian. 5.8. Menginformasikan hasil kelulusan kepada Departemen EHS. 6. Departemen Maintenance HE 6.1. Menyiapkan materi test praktek mechanical dan melaksanakan pengujian sesuai dengan standar yang telah ditentukan perusahaan. 6.2. Secara berkala melakukan review materi test. 6.3. Membuat jadwal pelaksanaan pengujian berdasarkan permintaan dari Departemen HRD/Site Trainer khususnya ketika pengetahuan uji mekanikal dibutuhkan. 6.4. Memberikan hasil test kepada Departemen HRD/Training. 6.5. Petugas yang melakukan pengujian adalah petugas yang ditunjuk oleh Dept. Head Maintenance HE. 6.6. Saat unit/peralatan dalam keadaan rusak, berkoordinasi dengan seksi HE untuk menyediakan operator/driver untuk melakukan moving jika di Dept Maintenance HE tidak ada pemegang KIMPER yang memenuhi persyaratan dalam melakukan moving. Dan seksi HE menyediakan operator/driver yang diperlukan. 7. Fungsional Manager / Superintendent / Supervisor 7.1. Menerapkan dan memastikan semua karyawan dibawah pengawasannya telah diberikan otoritas sebagaimana mestinya untuk mengoperasikan kendaraan / peralatan tertentu.



Prosedur Resmi PT. Sulawesi Cahaya Mineral



SCM EHS MS



Page 3/12



PROSEDUR KARTU IJIN MENGEMUDI PERUSAHAAN (KIMPER)



7.2. 7.3. 7.4. 7.5.



SCM/EHS/Saf/SOP/49



Revisi



00



Tanggal Efektif : 1 Juni 2018



Halaman



4 dari 12



Memastikan bahwa para karyawan sub-kontraktor harus memenuhi standar kemampuan yang telah ditetapkan oleh SCM. Mensosialisasikan program KIMPER di area yang menjadi tanggung jawabnya. Memberikan dukungan kepada Kepala Teknik Tambang / Site Manager untuk pelaksanaan prosedur ini. Memberikan sanksi kepada karyawannya yang melanggar prosedur ini.



8. Manager sub kontraktor atau supplier 8.1. Memastikan prosedur ini dilaksanakan dan dipelihara untuk kegiatan kontraktor yang berada diarea kerja SCM. 8.2. Memberikan sanksi kepada karyawannya yang melanggar prosedur ini. 9. Pemegang KIMPER 9.1. Mematuhi peraturan lalu lintas SCM. 9.2. Melaksanakan pemeriksaan harian terhadap kendaraan / peralatan/ unit yang dioperasikan. 9.3. Memastikan bahwa unit-unit tersebut layak dan aman dioperasikan. 9.4. Memastikan kelengkapan standar yang harus dimiliki oleh unit/kendaraan tersebut. 9.5. Melaporkan kerusakan atau hal-hal yang berhubungan dengan pemeliharaan unit/kendaraan. 9.6. Bertanggung jawab terhadap segala dampak yang terjadi akibat unit/kendaraan yang dioperasikan/dikendarai sesuai penugasan atasannya.



F. Prosedur 1.



Klasifikasi KIMPER 1.1. KIMPER Training (T), diperuntukkan bagi karyawan yang sedang menjalani training mengoperasikan peralatan atau unit. 1.2. KIMPER Restricted (R), diperuntukkan khusus bagi mekanik di area work shop atau area perbaikan peralatan / unit atau hanya untuk tujuan parkir. 1.3. KIMPER Probation (P), diperuntukkan bagi karyawan yang masih dalam masa percobaan dan atau setelah lulus masa training. 1.4. KIMPER Full (F), diperuntukkan bagi karyawan yang sudah lulus masa percobaan / sub kontraktor atau supplier. 1.5. KIMPER Instructor/Trainer (I), diperuntukkan bagi trainer.



2.



Persyaratan Administrasi 2.1. Manager Departemen, Superintendent atau Supervisor yang berwenang harus memberi rekomendasi terlebih dahulu kepada karyawan dibawah pengawasan mereka yang akan diajukan untuk mendapatkan KIMPER dengan cara mengisi Formulir Permohonan Kartu Izin Mengemudi Perusahaan. 2.2. Formulir yang telah diisi kemudian ditanda tangani dan disetujui oleh Managar Departemennya kemudian diajukan ke Departemen EHS. 2.3. Isi dari formulir KIMPER tersebut adalah : a. Nama yang diajukan b. Nomor Induk Karyawan c. Jenis Kimper yang diajukan



Prosedur Resmi PT. Sulawesi Cahaya Mineral



SCM EHS MS



Page 4/12



PROSEDUR KARTU IJIN MENGEMUDI PERUSAHAAN (KIMPER)



2.4.



SCM/EHS/Saf/SOP/49



Revisi



00



Tanggal Efektif : 1 Juni 2018



Halaman



5 dari 12



d. Nama atasan yang mengajukan e. Tanda tangan atasan yang mengajukan f. Pemenuhan persaratan : SIM-Pol / SIO / Sertifikat g. Verifikasi EHS Departemen (induksi EHS dll) h. Persetujuan pemrosesan Formulir permohonan harus dilengkapi persyaratan mengajuan KIMPER sesuai dengan keperuntukannya yaitu : Jenis Kendaraan / Peralatan/Unit No



Jenis / Model Peralatan



SIM Polisi T



P



R



F



I



1



Kendaraan ringan



-



A



-



A



A



2



Truck Menengah



-



B1



-



B1



B1



3



Truck 6x4 atau lebih



-



B2



-



B2



B2



4



Kendaraan Minibus (Toyota Hiace)



-



B1



-



B1



B1



5



Hydraulic Excavator



-



B2



-



B2



B2



6



Track Dozer / Buldozer



-



B2



-



B2



B2



7



Motor Grader



-



B2



-



B2



B2



8*



Crane Truck



SIO



9



Forklift



SIO



* Ditambah SIMPOL B1 2.5. Karyawan yang diajukan mendapatkan KIMPER harus sudah diinduksi EHS, sehat dan layak untuk mengoperasikan kendaraan atau peralatan yang diminta. 2.6. Departemen EHS akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan berdasarkan permintaan jenis KIMPER. 2.7. Pemeriksaan tersebut termasuk juga memeriksa riwayat calon pemegang KIMPER yang berhubungan dengan pengoperasian kendaraan / peralatan atau unit sebelumnya apabila ada. 3. Pengujian 3.1. Bila semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi, Departemen EHS akan mengadakan pengujian kompetensi baik tertulis maupun praktek. Pengujian dapat dilakukan berkolaborasi dengan departemen terkait lainnya. 3.2. Bila persyaratan administrasi tidak dipenuhi, maka departemen EHS akan mengembalikan berkas tersebut kepada bagian yang mengajukan dengan diberikan beberapa catatan kekurangan yang harus dipenuhi atau membatalkan seluruh proses KIMPER karena data pelanggaraan atau kekurangan ketentuan lainnya. 3.3. Pihak trainer akan melakukan pengujian kompetensi baik pengujian tertulis maupun praktek sesuai dengan standard uji kompetensi yang masih berlaku dan telah disahkan dan ditandatangani oleh Departmen Training atau Department EHS.



Prosedur Resmi PT. Sulawesi Cahaya Mineral



SCM EHS MS



Page 5/12



PROSEDUR KARTU IJIN MENGEMUDI PERUSAHAAN (KIMPER)



3.4.



3.5. 3.6. 3.7. 3.8.



SCM/EHS/Saf/SOP/49



Revisi



00



Tanggal Efektif : 1 Juni 2018



Halaman



6 dari 12



Dalam pengujian kompetensi harus mampu menunjukkan pengetahuan dan kemampuan yang cukup pada kategori berikut ini : 1. Instruksi Keselamatan secara Umum termasuk Kebijakan K-3, Pencegahan Kecelakaan Fatal unit lalu lintas, Keadaan darurat. 2. Peraturan Lalu Lintas 3. Tes secara Teori maupun Praktek yang berhubungan dengan kendaraan/alat yang direkomendasikan. Hasil pengujian kompetensi harus melebihi standar minimum yang telah tercantum disetiap formulir standar kompetensi. Karyawan yang sedang mengikuti uji kompetensi tidak izinkan atau dilarang menerima panduan atau bantuan dari pihak lain. Pihak trainer akan menyampaikan hasil pengujian kompetensi kepada departemen EHS setelah pengujian diselesaikan, dan menandatangani di formulir pengajuan KIMPER. Hasil uji tersebut akan disertai rekomendasi apakah karyawan yang diuji direkomendasikan untuk dibuatkan KIMPER atau diminta mengulangi dalam waktu tertentu atau tidak direkomendasikan sama sekali untuk mendapatkan KIMPER.



4. Penerbitan dan legalisasi 4.1. Departemen EHS akan menerbitkan KIMPER bagi calon pemegang KIMPER yang telah lulus pengujian kompetensi. 4.2. EHS Manager/EHS Superintendent yang diberikan kewenangan melegalisasi KIMPER kemudian menanda tangani KIMPER dan selanjutnya Kepala Teknik Tambang akan menandatangani KIMPER tersebut sebagai tanda disahkannya masa berlaku KIMPER. 4.3. Departemen EHS kemudian memberikan KIMPER tersebut kepada pengemudi atau operator yang bersangkutan dengan sebelumnya memberikan induksi perihal ketentuan - ketentuan keselamatan sehubungan dengan diberlakukannya KIMPER tersebut. 4.4. Pengemudi atau operator yang diberikan KIMPER sebelumnya harus menanda tangani surat pernyataan yang memastikan bahwa seluruh peraturan lalu lintas telah dimengerti dan akan mematuhi seluruh peraturan lalu lintas site dengan segala ketentuan hukumnya. 4.5. Departemen EHS akan meregister diterbitkannya KIMPER tersebut dan akan menyimpan berkas berkas pengajuan di File DATA BASE Pemegang KIMPER. 4.6. Departemen EHS kemudian menyampaikan pemberitahuan kepada atasan dan departemen yang bersangkutan akan masa berlaku KIMPER pengguna beserta salinan surat pernyataan. 4.7. Seluruh proses legalisasi KIMPER akan di lakukan oleh departemen EHS. 5. Pelatihan 5.1. Bila karyawan yang diajukan untuk uji KIMPER tidak memenuhi nilai standar minimum, yang bersangkutan dapat direkomendasikan atasannya untuk mengikuti pelatihan, yang akan diselenggarakan oleh Departemen Training. 5.2. Departemen head atau Departemen EHS dengan persetujuan Kepala Teknik Tambang menyerahkan Training Request Form kepada Training Section untuk memberikan program pelatihan kepada karyawan yang bersangkutan sesuai dengan klasifikasi unit yang tertera di Formulir.



Prosedur Resmi PT. Sulawesi Cahaya Mineral



SCM EHS MS



Page 6/12



PROSEDUR KARTU IJIN MENGEMUDI PERUSAHAAN (KIMPER) SCM/EHS/Saf/SOP/49



Revisi



00



Tanggal Efektif : 1 Juni 2018



Halaman



7 dari 12



5.3. Setelah mengikuti pelatihan dan lulus dalam teori maupun praktek pengoperasian, karyawan yang bersangkutan dapat mengikuti pengujian KIMPER kembali. 5.4. Departemen EHS dan HRD bekerjasama menyusun program pelatihan penyegaran tahunan bagi para pemegang KIMPER. 6. Peraturan umum 6.1. KIMPER Training (T) adalah KIMPER yang dikeluarkan oleh departemen EHS atas rekomendasi Training Section yang hanya diperuntukkan bagi peserta pelatihan pengemudi atau operator peralatan atau Unit. Pengguna KIMPER jenis ini wajib diawasi dengan ketat oleh Trainer, Operator senior dan supervisornya. Kendaraan yang dipakai pada saat pelatihan berlangsung harus diberi label ’PELATIHAN’. 6.2. Kimper Restricted (R) adalah kimper khusus yang dikeluarkan oleh departemen EHS yang hanya berlaku bagi mekanik di area kerja perbaikan peralatan atau unit dan hanya diperuntukkan untuk perijinan pengoperasikan gerakan dasar peralatan atau unit pada saat perbaikan atau perawatan bukan pengoperasian untuk pekerjaan. 6.3. Kimper Probision (P) adalah KIMPER yang dikeluarkan oleh departemen EHS yang hanya diperuntukkan bagi karyawan yang masih dalam masa percobaan atau setelah masa training selesai/dinyatakan lulus, dan dalam pekerjanya dibutuhkan untuk mengoperasikan kendaraan dan atau peralatan dan atau unit. 6.4. KIMPER Full (F) adalah KIMPER yang dikeluarkan oleh departemen EHS yang hanya diterbitkan bagi karyawan selepas masa percobaan, sub kontraktor atau supplier yang mengajukan dan yang telah memenuhi persyaratan penerbitan KIMPER Full. 6.5. KIMPER Instructor/Trainer (I) yang dikeluarkan oleh departemen EHS dan diperuntukkan bagi trainer. 6.6. KIMPER Temporary (S) adalah KIMPER pengganti sementara yang dikeluarkan oleh departemen EHS yang hanya berlaku selama KIMPER permanen belum selesai dibuat. KIMPER ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan KIMPER Permanen. KIMPER temporary ini tidak berlaku dan akan ditarik kembali pada saat KIMPER sudah diterbitkan dan diserahkan. 6.7. Karyawan yang dikirim ke site lain maka KIMPER mereka tidak berlaku di site tersebut. Untuk itu karyawan tersebut wajib mengikuti proses mendapatkan KIMPER kembali yang diselenggarakan departemen EHS dan Site Trainer site tersebut. 6.8. KIMPER sah untuk di berlakukan setelah ada tanda tangan dari EHS Superintenden/ EHS Manager & Kepala Teknik Tambang. 6.9. Seluruh KIMPER diterbitkan sebelum adanya prosedur ini akan tetap berlaku sampai akhir masa waktu KIMPER atau ada penggantian yang baru. 6.10. Masa berlaku KIMPER adalah sesuai masa berlaku SIM Polisi atau dinyatakan tidak berlaku oleh departemen EHS dikarenakan sangsi pelanggaran atau yang bersangkutan pindah ke site lain atau keluar dari perusahaan atau telah selesainya project. 6.11. Penulisan tata nama kendaraan, peralatan atau unit dalam KIMPER adalah sesuai dengan tabel jenis dan model sesuai poin 2.4. dan pengembangannya di dalam elemen persyaratan administrasi. Contohnya adalah : Excavator backhoe PC 200 akan ditulis : EX PC 200 6.12. Pemberian istilah “ALL EQUIPMENT” atau berlaku untuk semua peralatan tidak



Prosedur Resmi PT. Sulawesi Cahaya Mineral



SCM EHS MS



Page 7/12



PROSEDUR KARTU IJIN MENGEMUDI PERUSAHAAN (KIMPER) SCM/EHS/Saf/SOP/49



Revisi



00



Tanggal Efektif : 1 Juni 2018



Halaman



8 dari 12



diizinkan. Seluruh kendaraan dan atau peralatan dan atau unit tetapi harus dituliskan satu persatu sesuai dengan peruntukannya. Apabila diperlukan dan diminta oleh pimpinan departemen maka diizinkan untuk dibuat di KIMPER seluruh kendaraan yang sekelas, hal ini dikarenakan perbedaan merk dagang dari unit tersebut tetapi fungsi secara keseluruhannya sama. Misalkan : “All Excavator Sekelas PC 200”. 6.13. Bagi karyawan yang mendapatkan promosi/upgrade untuk mengoperasikan unit yang kelasnya lebih tinggi, maka akan mengikuti tahapan yang sama seperti pembuatan KIMPER baru (KIMPER lama dicabut dan diganti dengan KIMPER yang baru) 6.14. KIMPER wajib selalu dibawa disematkan di tempat yang mudah terlihat selama mengoperasikan kendaraan, peralatan atau unit 6.15. Bila KIMPER hilang pemiliknya wajib melapor ke departemen EHS sesegera mungkin untuk di proses lebih lanjut. Yang bersangkutan tidak boleh mengoperasikan kendaraan, peralatan atau unit selama belum ada penggantian KIMPER. 6.16. Sebagai dasar penggantian KIMPER yang hilang, pemegang KIMPER yang hilang tersebut, harus dapat menunjukkan bukti kepemilikian KIMPER yang hilang. Bukti tersebut berupa adanya catatan KIMPER tersebut dalam register KIMPER. 6.17. KIMPER harus dikembalikan ke departemen EHS bila pemegang KIMPER mengundurkan diri dari perusahaan, telah habis masa berlakunya atau terkena sanksi pelanggaran pencabutan KIMPER. 6.18. KIMPER akan dilubangi dan tidak ada penggantian walaupun masa hukuman sudah berakhir. 6.19. KIMPER hanya diganti ketika lubang sudah penuh tetapi bukan sebagai bentuk hukuman yang bersamaan dan hukuman yang bersangkutan telah habis masa berlakunya. 6.20. Apabila KIMPER dilubangi dengan jumlah maksimum secara bersamaan artinya KIMPER sudah tidak berlaku dan yang bersangkutan tidak boleh mengoperasikan kendaraan, peralatan atau unit apapun. 6.21. Karyawan, termasuk pekerja kontraktor yang tidak dipekerjakan sebagai operator/sopir atau mempunyai kewenangan sesuai KIMPERnya, seperti mekanik harus menolak berbagai instruksi atau perintah dari siapapun untuk mengoperasikan kendaraan, peralatan atau unit bila tidak sesuai dengan unit yang tertera di KIMPER-nya. Tidak ada hak perusahaan atau karyawan perusahaan dalam jabatan apapun memberikan sanksi terhadap karyawan tersebut sebagai akibat dari penolakannya. 6.22. Karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan sebagai pengemudi atau operator diharapkan memiliki KIMPER yang sesuai dengan pekerjaannya, ia juga harus menolak setiap instruksi untuk mengoperasikan alat diluar yang tertera di KIMPER nya, bila sebaliknya maka ia akan terkena Sanksi. 6.23. Khusus karyawan baru, KIMPER akan dikeluarkan apabila calon telah menajalani masa orientasi lapangan minimal selama 1 minggu. 6.24. Pemegang KIMPER baru, wajib masuk shift siang selama 2 (dua) minggu sebagai masa orientasi untuk mengenali seluruh area kerjanya. 7. Tindakan disiplin



Prosedur Resmi PT. Sulawesi Cahaya Mineral



SCM EHS MS



Page 8/12



PROSEDUR KARTU IJIN MENGEMUDI PERUSAHAAN (KIMPER) SCM/EHS/Saf/SOP/49



Revisi



00



Tanggal Efektif : 1 Juni 2018



Halaman



9 dari 12



7.1. Seluruh pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas, dan prosedur pengoperasian secara umum, akan menyebabkan pemberian tindakan disiplin berupa pelubangan KIMPER. 7.2. KIMPER perusahaan terdiri atas 3 tempat lubang sebagai tempat untuk memberikan tanda hukuman pelanggaran lalu lintas. 7.3. Dilubangi 1 (satu) artinya SP 1, dilubang 2 (dua) secara bersamaan artinya SP 2, dilubangi 3 (tiga) secara bersamaan artinya SP3. 7.4. Jika masa hukuman pelanggaran sudah selesai misal untuk hukuman lubang 1 kemudian yang bersangkutan melakukan pelanggaran lagi dengan katagori lubang 1, maka akan dilubangi di tempat lubang ke 2. Jika pelanggaran tersebut bukan lubang satu tapi lubang 3 dan membutuhkan lubang tiga sedangkan tempat lubang terdahulu sudah terpakai maka KIMPER akan diganti dan KIMPER baru akan dilubangi 3. 7.5. Departemen EHS memiliki otoritas untuk memberikan tindakan disiplin dengan cara melubangi KIMPER sesuai dengan ketentuan hukuman pelanggaran lalu lintas yang berlaku. Sedangkan untuk SP akan dikeluarkan oleh HRD. 7.6. Pada saat terjadi pelanggaran dan diberikan tindakan disiplin berupa lubang dan SP, maka yang bersangkutan wajib diberikan induksi ulang. 7.7. Pada saat terjadi kecelakaan atau insiden, KIMPER akan dilubangi dengan jumlah tergantung hasil investigasi dan mengacu pada ketentuan hukuman pelanggaran lalu lintas yang berlaku. 7.8. Karyawan yang mengoperasikan kendaraan atau peralatan tanpa KIMPER yang sesuai untuk kendaraan tersebut akan mendapatkan surat peringatan Terakhir (SP 3). 7.9. Karyawan yang mengoperasikan kendaraan / peralatan tanpa SIM Kepolisian yang sesuai akan mendapatkan surat peringatan terakhir (SP 3). 7.10. Manajemen Site (KTT, Superintendent, Supervisor, dll.), yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat terjadinya pelanggaran prosedur dan atau berbagai insiden atau cidera yang diakibatkan pelanggaran prosedur tersebut seperti misalnya; tanda instruksi atau menyetujui untuk mengoperasikan kendaraan/unit tertentu kepada karyawan yang tidak memiliki kewenangan untuk mengoperasikannya, atau penyalahgunaan kendaraan/unit, juga akan diberikan tindakan disiplin sesuai dengan hasil investigasi.



G. Dokumen Terkait 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



EHS Manual Formulir Permohonan KIMPER Formulir Rekomendasi Kompetensi Formulir Induksi Pengemudi & Operator Standar Bentuk, Ukuran dan Warna KIMPER Standar Surat Pernyataan Disiplin Karyawan (SPDK) Standar Safety Violation Test teori dan praktek



Prosedur Resmi PT. Sulawesi Cahaya Mineral



SCM EHS MS



Page 9/12



PROSEDUR KARTU IJIN MENGEMUDI PERUSAHAAN (KIMPER)



H. I.



SCM/EHS/Saf/SOP/49



Revisi



00



Tanggal Efektif : 1 Juni 2018



Halaman



10 dari 12



Alur Proses Lembar Catatan Perubahan Dokumen LEMBAR CATATAN PERUBAHAN



No



J.



Bagian



Hal



Uraian perubahan



Tanggal



Lampiran - lampiran



Prosedur Resmi PT. Sulawesi Cahaya Mineral 10/12



SCM EHS MS



Page