13 0 4 MB
DAFTAR ISI DAFTAR ISI ............................................................................................................ KATA PENGANTAR ............................................................................................... I. PENDAHULUAN ............................................................................................. 1.1 Latar Belakang ............................................................................................ 1.2 Maksud dan Tujuan .................................................................................... 1.2.1 Maksud............................................................................................. 1.2.2 Tujuan............................................................................................... 1.3 Sasaran........................................................................................................ 1.4 Dasar ........................................................................................................... 1.5 Prinsip-Prinsip ............................................................................................. 1.6 Pengertian ................................................................................................... 1.7 Ruang Lingkup ............................................................................................ 1.8 Penerima Manfaat ...................................................................................... 1.8.1 Internal .......................................................................................... 1.8.2 Eksternal ....................................................................................... II. TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN .......................................................... 2.1 Persiapan .................................................................................................... 2.1.1 Perencanaan .................................................................................... 2.1.2 Penyusunan Petunjuk Operasional Kegiatan ................................. 2.1.3 Penetapan Lokasi ............................................................................ 2.1.4 Pembentukan Tim Pelaksana ......................................................... 2.1.5 Persiapan Administrasi dan Keuangan .......................................... 2.1.6 Pembekalan ..................................................................................... 2.1.7 Sosialisasi ........................................................................................ 2.2 Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah satuan 1 (satu) Kabupaten/Kota seluruh wilayah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ...................................................................................................... 2.2.1 Pengumpulan dan Pengolahan Data Tanah Instansi Pemerintah. 2.2.1.1. Unduh Data Tanah Instansi Pemerintah dari KKP ........... 2.2.1.2. Rekonsiliasi Data Tanah Instansi Pemerintah ................ 2.2.1.3. Pengumpulan Data Tanah Instansi Pemerintah belum terdaftar ............................................................................. 2.2.1.4. Pengolahan Data Tanah Instansi Pemerintah belum terdaftar dengan Aplikasi Si Petik ..................................... 2.2.2 Digitalisasi Dokumen Buku Tanah Dan Surat Ukur ........................ 2.2.3 Validasi Data Buku Tanah dan Surat Ukur ..................................... 2.3 Kendali Mutu ............................................................................................... 2.4 Monitoring dan Evaluasi ............................................................................. 2.5 Pelaporan Kegiatan..................................................................................... III. KONSULTASI TEKNIS .................................................................................... IV. SUPERVISI ..................................................................................................... V. PENUTUP....................................................................................................... VI. LAMPIRAN .....................................................................................................
i
i ii 1 1 2 2 3 3 3 7 7 8 9 9 9 9 9 10 10 10 11 14 14 14 15 15 15 23 25 26 26 35 49 49 50 50 50 51 52
KATA PENGANTAR Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga Petunjuk Teknis Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah melalui Kegiatan INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) ini dapat terselesaikan dengan baik. Petunjuk Teknis Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah melalui Kegiatan INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) merupakan pedoman bagi unit kerja di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam upaya memperoleh data akurat terkait tanah instansi pemerintah yang dapat digunakan sebagai bahan penyusunan basis data tanah instansi pemerintah serta mencatat dan melaporkan setiap perbuatan hukum atas tanah instansi pemerintah. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendukung tercapainya tujuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional
sebagai
institusi
yang
mempunyai
kewenangan
menyelenggarakan pengelolan pertanahan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan menyelenggarakan penataan ruang yang adil, aman nyaman, produktif dan lingkungan hidup yang berkelanjutan dengan memperhatikan pelayanan publik dan tata kelola kepemerintahan yang berkualitas dan berdaya saing. Demikian disampaikan dan kita berharap kegiatan Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah melalui Kegiatan INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) dapat bermanfaat dalam rangka mewujudkan tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Jakarta, 2 Juni 2022 Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah,
I Made Daging, A.Ptnh, M.H. NIP 19690818 199103 1 004
ii
PETUNJUK TEKNIS Nomor : 4/Juknis-TP.03.01/VI/2022 TENTANG PEMBANGUNAN BASIS DATA TANAH INSTANSI PEMERINTAH MELALUI KEGIATAN INTIP (INVENTARISASI TANAH INSTANSI PEMERINTAH)
I.
PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Tanah merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia yang dapat memberikan banyak manfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Alinea ke-empat Pembukaan dan Pasal 33 ayat (3) UndangUndang Dasar 1945 menyatakan bahwa Negara terbentuk dilekati dengan tujuannya yaitu untuk mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan alat untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan menyelenggarakan pembangunan nasional yang dalam pelaksanaannya membutuhkan tanah sebagai faktor utama dalam pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Tanah dibutuhkan oleh individu sebagai tempat tinggal dan untuk berbagai keperluan pengusahaannya, demikian pula pemerintah atas nama Negara membutuhkan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugas dan fungsinya. Pengaturan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah telah menjadi salah satu kebijakan penting dalam rangka mendukung tujuan Negara untuk mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal ini tidak terlepas dari perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang kemudian dipertegas oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dalam ketentuan Pasal 285 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 antara lain disebutkan mengenai Pengaturan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah yang ditindaklanjuti dengan dibentuknya 1
Subdirektorat Pengaturan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah yang ditugaskan untuk melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengaturan dan pengelolaan tanah Instansi Pemerintah dan Badan Usaha Pemerintah. Sebagai salah satu unit yang dibentuk dan ditugaskan di bidang pengaturan dan pengelolaan tanah Pemerintah, maka Subdirektorat Pengaturan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah memerlukan basis data tanah instansi pemerintah, yang sangat penting untuk digunakan sebagai bahan analisis dalam menentukan arah dan kebijakan Pengaturan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah yang tepat dan terarah. Harus diakui bahwa data tanah instansi pemerintah belum dipunyai secara lengkap dan akurat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sehingga sulit untuk memantau dan mengevaluasi setiap perbuatan hukum yang dilakukan terhadap tanah instansi pemerintah. Berpangkal dari pertimbangan tersebut maka inti dari Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah melalui Kegiatan INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) adalah untuk memperoleh data yang lengkap dan akurat terkait tanah instansi pemerintah yang sangat penting untuk digunakan sebagai bahan analisis dalam menentukan arah dan kebijakan Pengaturan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah yang tepat dan terarah. Oleh karena itu, perlu diselenggarakan kegiatan INTIP yang akan dilaksanakan Bidang dan/atau Seksi yang menangani tugas dan fungsi di bidang Pengaturan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah. 1.2 Maksud dan Tujuan 1.2.1 Maksud Petunjuk Teknis ini dimaksudkan agar setiap pelaksana kegiatan baik ditingkat Pusat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan memahami dan mengerti serta mampu melaksanakan Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah melalui Kegiatan 2
INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) secara efektif, efisien dan akuntabel pada setiap tahapan kegiatan mulai dari persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan. 1.2.2 Tujuan Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk memberikan pedoman agar terdapat standarisasi dan keseragaman pemahaman dalam melaksanakan Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah melalui Kegiatan INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah). 1.3 Sasaran Sasaran disusunnya Petunjuk Teknis ini adalah terlaksananya kegiatan INTIP sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan/atau sumber pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.4 Dasar 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2043); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran 3
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 3912); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Mikrofilm dan Media Lainnya dan Legalisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3913); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah; 13. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83); 14. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84); 15. Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan; 16. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Arsip Statis; 17. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024; 4
18. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah; 19. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah; 20. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 686); 21. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2018 tetang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 687); 22. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik; 23. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua
Atas
Peraturan
Menteri
Negara
Agraria/Kepala
Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah; 24. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik; 25. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 26. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan 5
Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan; 27. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga
Atas
Peraturan
Menteri
Negara
Agraria/Kepala
Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah; 28. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah; 29. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan; 30. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia; 31. Peraturan Kepala ANRI Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Digital; 32. Peraturan Kepala ANRI Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Umum Pengelolaan Arsip Elektronik; 33. Peraturan Kepala ANRI Nomor 18 tahun 2012 tantang Pedoman Pembuatan dan Pengumuman Daftar Pencarian Arsip (DPA) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 237); 34. Peraturan Kepala ANRI Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 818); 35. Keputusan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 3 Tahun 2000 tentang Standar Minimal Gedung dan Ruang Penyimpanan Arsip Inaktif; 36. Keputusan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 12 Tahun 2000 tentang Standar Penyimpanan Fisik Arsip; 37. Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan 6
Nasional Nomor 293/KEP-4.1/VII/2018 Tentang Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Tematik di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 38. Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Survei dan Pemetaan Tematik Pertanahan Tahun 2012. 1.5 Prinsip-Prinsip a. Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah melalui Kegiatan INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) dilaksanakan untuk memperoleh basis data seluruh bidang tanah instansi pemerintah yang sudah terdaftar (bersertipikat) maupun belum terdaftar (belum bersertipikat) di setiap wilayah Kabupaten/Kota di Ibukota Provinsi yang ditetapkan sebagai lokasi kegiatan INTIP dengan target waktu penyelesaian 1 (satu) tahun anggaran; b. Pembiayaan kegiatan INTIP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau sumber pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Hasil Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah melalui Kegiatan INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) yaitu:
Laporan Peningkatan Kualitas Basis Data Tanah Instansi Pemerintah untuk bidang tanah yang sudah terdaftar (bersertipikat) berupa kegiatan digitalisasi dokumen dan validasi data tekstual tanah instansi pemerintah yang mencakup: digitalisasi dokumen buku tanah, digitalisasi dokumen surat ukur, validasi data tekstual buku tanah dan validasi data tekstual surat ukur;
Laporan Pengumpulan Data Tanah Instansi Pemerintah untuk bidang tanah yang belum terdaftar (belum bersertipikat) menggunakan aplikasi mobile Si Petik modul INTIP.
1.6 Pengertian a. Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah melalui Kegiatan INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) adalah Kegiatan 7
Peningkatan Kualitas Basis Data Tanah Instansi Pemerintah untuk bidang tanah yang sudah terdaftar (bersertipikat) dan Pengumpulan Data Tanah Instansi Pemerintah untuk bidang tanah yang belum terdaftar (belum bersertipikat) yang terintegrasi dengan basis data aplikasi KKP; b. Instansi Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara, dan Badan Perwakilan Negara Asing/Perwakilan Organisasi Internasional yang menggunakan dan memanfaatkan tanah di wilayah Republik Indonesia; c. Peningkatan Kualitas Basis Data Tanah Instansi Pemerintah untuk bidang tanah yang sudah terdaftar (bersertipikat) dalam Petunjuk Teknis ini adalah Tanah Terdaftar (bersertipikat) dengan Tipe Hak Pakai dan Hak Pengelolaan; d. Buku Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya; e. Surat Ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian; f. Digitalisasi
adalah
proses
mengubah
dokumen
arsip
warkah
pendaftaran, buku tanah dan surat ukur dari format analog menjadi format digital; g. Validasi adalah suatu proses pengujian kebenaran atas data elektronik yang tersimpan dalam sistem informasi pertanahan sesuai dengan data fisik dan data yuridis pada sertipikat tanah atau Buku Tanah dan Surat Ukur. 1.7 Ruang Lingkup Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini adalah penjelasan mengenai Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah melalui Kegiatan INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah), meliputi: 8
a. Kegiatan Digitalisasi Dokumen (Buku Tanah dan Surat Ukur) Tanah Instansi Pemerintah; b. Kegiatan Validasi Data (Buku Tanah dan Surat Ukur) Tanah Instansi Pemerintah; c. Pengumpulan Data Tanah Instansi Pemerintah belum terdaftar (belum bersertipikat) menggunakan aplikasi mobile Si Petik modul INTIP. 1.8 Penerima Manfaat 1.8.1 Internal Penerima manfaat internal dari kegiatan ini secara langsung adalah jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. 1.8.2 Eksternal Penerima manfaat eksternal adalah Instansi Pemerintah dan Badan Usaha Pemerintah antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara, dan Badan Perwakilan Negara Asing/Perwakilan Organisasi Internasional yang menggunakan dan memanfaatkan tanah di wilayah Republik Indonesia serta masyarakat umum. II.
TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN 2.1 Persiapan Tahap persiapan Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah
melalui
Kegiatan
INTIP
(Inventarisasi
Tanah
Instansi
Pemerintah) terdiri dari perencanaan; penetapan lokasi; penyusunan petunjuk operasional kegiatan; pembentukan tim pelaksana; persiapan administrasi dan keuangan; serta pembekalan.
9
2.1.1 Perencanaan Perencanaan kegiatan dilakukan dengan menyusun kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat: a. jadwal kegiatan; b. pelaksana; dan c. peralatan teknis. 2.1.2 Penyusunan Petunjuk Operasional Kegiatan Volume dan alokasi anggaran kegiatan serta format contoh uraian Petunjuk Operasional Kegiatan tercantum dalam Lampiran I dilakukan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang memuat: a. lokasi kegiatan; b. jumlah sumber daya manusia; c. bahan penunjang kegiatan; d. jangka waktu pelaksanaan; dan e. jumlah biaya. Petunjuk Operasional Kegiatan dapat dilakukan revisi anggaran. Revisi anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran berjalan dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Peraturan Revisi Anggaran mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran yang diterbitkan setiap tahun anggaran. 2.1.3 Penetapan Lokasi a. Penetapan lokasi dituangkan dalam bentuk Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan dilampiri dengan peta wilayah administrasi kabupaten/kota dan peta indikatif tanah instansi pemerintah dengan ukuran kertas A3. b. Format keputusan penetapan lokasi tercantum dalam Lampiran IIA dan IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini.
10
2.1.4 Pembentukan Tim Pelaksana a. Umum 1) Kegiatan INTIP dilaksanakan oleh tim pelaksana yang diketuai oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran atau Pejabat yang ditunjuk, merangkap sebagai koordinator kegiatan. 2) Pembentukan tim pelaksana dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. 3) Format keputusan pembentukan tim pelaksana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini. b. Struktur Tim Pelaksana 1) Penanggung Jawab dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. 2) Ketua Pelaksana/Koordinator Kegiatan dijabat oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran atau Pejabat yang ditunjuk. 3) Wakil Ketua Pelaksana dijabat oleh Kepala Kantor Pertanahan letak lokasi kegiatan INTIP. 4) Sekretaris dijabat oleh Pejabat Pengawas yang mempunyai tugas dan fungsi di Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. 5) Susunan keanggotaan Kegiatan INTIP terdiri dari 6 orang dengan uraian sebagai berikut: a) Kantor Wilayah
Staf yang mempunyai tugas dan fungsi di Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran.
b) Kantor Pertanahan letak lokasi kegiatan INTIP
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
Pejabat Pelaksana/Staf yang mempunyai tugas dan fungsi di Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Pejabat Pelaksana/Staf yang mempunyai tugas dan fungsi di Seksi Survei dan Pemetaan. 11
c) Pemerintah Daerah Kab./Kota letak lokasi kegiatan INTIP
Pejabat/Pegawai
SKPD
yg
membidangi
aset
tanah
Pemerintah Daerah 6) Petugas Digitalisasi Dokumen, Validasi Data, Pengumpul Data Lapangan dan Pengolahan Data Kegiatan INTIP terdiri dari 8 orang dengan komposisi Personil Kantor Wilayah sebanyak 3 orang, Personil Kantor Pertanahan sebanyak 4 orang, dan Personil SKPD yang membidangi aset tanah Pemerintah Daerah sebanyak 1 orang. c. Tugas Tim Pelaksana 1) Penanggung Jawab mempunyai tugas: a) bertanggung
jawab
terhadap
keberhasilan
pelaksanaan
kegiatan; b) menentukan lokasi kegiatan; c) menandatangani Surat Keputusan penetapan lokasi kegiatan; d) membentuk tim pelaksana kegiatan; e) menandatangani Surat Keputusan Tim Pelaksana; f) memantau
kemajuan
dan
hambatan
serta
kendala
pelaksanaan; g) melakukan pembinaan dan bimbingan dalam rangka mengatasi berbagai hambatan dan kendala; dan h) melaporkan hasil kegiatan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. 2) Ketua Pelaksana/Koordinator Kegiatan mempunyai tugas: a) mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan; b) melaksanakan pembinaan teknis/pembekalan kegiatan kepada seluruh petugas pelaksana; c) mengkoordinasikan dan melaksanakan sosialisasi; d) melaksanakan monitoring dan evaluasi; dan e) melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. 3) Wakil Ketua Pelaksana mempunyai tugas: 12
a) membantu tugas-tugas Ketua Pelaksana/Koordinator Kegiatan; b) mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan; c) melaksanakan pembinaan teknis/pembekalan kegiatan kepada seluruh petugas pelaksana; dan d) mengkoordinasikan dan melaksanakan sosialisasi. 4) Sekretaris mempunyai tugas: a) melaksanakan tugas kesekretariatan; b) menyiapkan Surat Keputusan penetapan lokasi; c) menyiapkan surat keputusan tim pelaksana kegiatan; d) melakukan koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen; e) menyiapkan materi dan melaksanakan sosialisasi; f) membuat dan melaporkan hasil kegiatan sosialisasi kepada koordinator kegiatan. g) mengidentifikasi kemungkinan hambatan dan kendala yang akan terjadi saat pelaksanaan kegiatan. h) menyiapkan pertanggungjawaban; dan i) menyusun pelaporan. 5) Petugas Digitalisasi Dokumen, Validasi Data, Pengumpul Data Lapangan dan Pengolahan Data mempunyai tugas: a) melakukan Digitalisasi Dokumen Buku Tanah dan Surat Ukur; b) mengunggah softcopy Dokumen Buku Tanah dan Surat Ukur ke basis data Aplikasi KKP; c) melakukan Validasi Data Tekstual Buku Tanah dan Surat Ukur; d) mempersiapkan bahan dan alat pengumpulan data serta peta untuk keperluan survei lapangan; e) melaksanakan
survei
pengumpulan
data
lapangan
dan
pengolahan data serta peta; dan f) membuat dan melaporkan hasil kegiatan kepada koordinator kegiatan secara berkala melalui sekretaris.
13
2.1.5 Persiapan Administrasi dan Keuangan Persiapan administrasi dan keuangan meliputi: a. penyiapan Surat Keputusan Penetapan Lokasi; b. penyiapan Surat Keputusan Tim Pelaksana; c. penyiapan Surat Tugas, formulir dan undangan koordinasi dengan Instansi Pemerintah atau pihak terkait lainnya; dan d. penyiapan pertanggungjawaban keuangan. 2.1.6 Pembekalan Pembekalan dilaksanakan oleh Koordinator Kegiatan dan diberikan kepada seluruh pelaksana kegiatan, yang meliputi: a. teknis pelaksanaan pendataan, pengolahan, analisis data dan pelaporan; b. hal-hal lain yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan; dan c. hasil pembekalan berupa berita acara yang ditandatangani oleh Koordinator Kegiatan dan seluruh petugas 2.1.7 Sosialisasi a. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh tim pelaksana dan/atau bersama pegawai di lingkungann Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, bertempat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau tempat lain yang ditunjuk. b. Peserta sosialisasi terdiri atas: 1) unsur Pemerintah/Pemerintah Daerah; 2) Instansi
Pemerintah
yang
yang
mengelola
Tanah
Instansi
Pemerintah; 3) pihak lain yang memanfaatkan tanah Instansi Pemerintah; 4) Camat; dan/atau 5) Kepala Desa/Lurah. c. Pelaksanaan sosialisasi dituangkan dalam berita acara dan dilampiri
14
dengan daftar hadir peserta. d. Format berita acara dan daftar hadir peserta sosialisasi tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini. 2.2 Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah satuan 1 (satu) Kabupaten/Kota seluruh wilayah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional 2.2.1 Pengumpulan dan Pengolahan Data Tanah Instansi Pemerintah Ruang Lingkup Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah melalui Kegiatan INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah), terdiri dari: 2.2.1.1 Unduh Data Tanah Instansi Pemerintah dari KKP Kegiatan
Pembangunan
Basis
Data
Tanah
Instansi Pemerintah diawali dengan mengunduh data Tanah Instansi Pemerintah dari KKP dengan tahapan sebagai berikut: 1) Unduh Daftar Tanah dan Daftar Nama dari Aplikasi KKP per kelurahan; 2) Unduh Data Kwalitas (KW) dan Validasi data bidang tanah dari KKP per kelurahan; 3) Unduh Persil/Bidang Tanah dari KKP per kelurahan; 4) Unduh Daftar Buku Tanah.
15
Berdasarkan basis data Aplikasi KKP yang diunduh dari pangkalan data Kementerian ATR/BPN pada bulan Maret tahun 2022, diperoleh Data Hak Pakai dan Hak Pengelolaan sebagaimana diuraikan dalam tabel 1 berikut ini: NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
KANWIL Aceh Babel Bali Banten Bengkulu DIY DKI Gorontalo Jabar Jambi Jateng Jatim Kalbar Kalsel Kalteng Kaltim Kepri
HP 18,948 9,014 32,546 10,708 17,310 27,858 31,674 8,002 62,648 13,845 290,311 122,705 28,225 26,563 16,354 27,525 29,811
HPL
NO 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33
77 59 145 190 98 52 160 5 617 130 555 896 160 37 107 115 543
KANWIL Lampung Maluku Malut NTB NTT Papua Papua Barat Riau Sulbar Sulsel Sulteng Sultra Sulut Sumbar Sumsel Sumut
HP 16,298 3,436 7,253 11,658 15,522 6,532 3,588 40,440 3,178 22,146 12,384 23,154 7,040 9,466 35,192 27,445
HPL 77 4 19 178 72 40 24 27 18 284 80 29 171 75 112 347
Tabel 1. Jumlah Sertipikat Hak Pakai dan Sertipikat Hak Pengelolaan per Provinsi seluruh Indonesia Dari tabel 1 tersebut diperoleh jumlah Sertipikat Hak Pakai sebanyak 1.018.779 bidang dan Sertipikat Hak Pengelolaan sebanyak 5.503 bidang. Adapun Kualitas Data dan Klasifikasi Tipe Pemilik Sertipikat Hak Pakai diuraikan dalam tabel 2 s/d tabel 5 berikut ini:
16
NO
KANWIL
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33
Aceh Babel Bali Banten Bengkulu DIY DKI Gorontalo Jabar Jambi Jateng Jatim Kalbar Kalsel Kalteng Kaltim Kepri Lampung Maluku Malut NTB NTT Papua Papua Barat Riau Sulbar Sulsel Sulteng Sultra Sulut Sumbar Sumsel Sumut Grand Total
BUKU TANAH VALID
TIDAK
SURAT UKUR VALID
NIB
TIDAK
VALID
TERPETAKAN TIDAK
VALID
JUMLAH
TIDAK
15,707 3,241 15,256 3,692 11,604 7,344 13,988 4,960 4,190 4,824 5,382 3,632 3,966 5,048 5,661 3,353 30,554 1,992 29,919 2,627 21,418 11,128 30,245 2,301 7,719 2,989 7,669 3,039 5,699 5,009 8,250 2,458 12,369 4,941 5,884 11,426 3,601 13,709 4,825 12,485 11,512 16,346 24,193 3,665 9,047 18,811 15,968 11,890 28,778 2,896 25,300 6,374 25,052 6,622 27,868 3,806 6,252 1,750 3,740 4,262 2,846 5,156 4,291 3,711 46,541 16,107 44,550 18,098 35,137 27,511 50,865 11,783 6,926 6,919 7,008 6,837 5,167 8,678 6,635 7,210 258,862 31,449 258,822 31,489 221,100 69,211 251,077 39,234 98,583 24,122 107,975 14,730 85,253 37,452 100,716 21,989 12,463 15,762 11,919 16,306 8,958 19,267 13,572 14,653 16,517 10,046 18,787 7,776 14,097 12,466 19,456 7,107 11,526 4,828 10,900 5,454 7,119 9,235 9,160 7,194 25,061 2,464 25,654 1,871 23,915 3,610 24,829 2,696 27,321 2,490 28,035 1,776 24,232 5,579 29,113 698 12,072 4,226 12,605 3,693 9,891 6,407 11,955 4,343 2,070 1,366 2,410 1,026 1,651 1,785 2,548 888 6,066 1,187 6,568 685 5,140 2,113 6,984 269 6,383 5,275 7,103 4,555 4,057 7,601 7,917 3,741 8,977 6,545 8,956 6,566 4,876 10,646 6,787 8,735 2,978 3,554 2,964 3,568 2,300 4,232 3,643 2,889 1,594 1,994 1,968 1,620 1,062 2,526 2,040 1,548 11,496 28,944 6,334 34,106 5,513 34,927 10,087 30,353 2,399 779 2,301 877 1,284 1,894 2,518 660 13,320 8,826 14,041 8,105 9,049 13,097 11,823 10,323 7,320 5,064 8,662 3,722 4,869 7,515 8,856 3,528 15,262 7,892 6,320 16,834 5,581 17,573 7,724 15,430 3,436 3,604 4,356 2,684 3,059 3,981 4,440 2,600 5,201 4,265 5,574 3,892 3,138 6,328 6,634 2,832 12,575 22,617 8,870 26,322 5,349 29,843 9,914 25,278 21,969 5,476 20,732 6,713 11,516 15,929 17,421 10,024 753,999 264,780 750,757 268,022 586,546 432,233 737,810 280,969
18,948 9,014 32,546 10,708 17,310 27,858 31,674 8,002 62,648 13,845 290,311 122,705 28,225 26,563 16,354 27,525 29,811 16,298 3,436 7,253 11,658 15,522 6,532 3,588 40,440 3,178 22,146 12,384 23,154 7,040 9,466 35,192 27,445 1,018,779
Tabel 2. Jumlah Validasi Buku Tanah, Surat Ukur, NIB dan Pemetaan Bidang Sertipikat Hak Pakai per Provinsi seluruh Indonesia
NO
1 2 3 4
DOKUMEN
Buku Tanah Surat Ukur NIB Terpetakan
Valid Jumlah
Tidak Valid
Prosentase
753,999 750,757 586,546 737,810
74% 74% 58% 72%
Jumlah
264,780 268,022 432,233 280,969
Tabel 3. Jumlah dan Prosentase Validasi Dokumen Sertipikat Hak Pakai seluruh Indonesia 17
Prosentase
26% 26% 42% 28%
Badan Hukum No
Kantor Wilayah
Badan Hukum
Badan Usaha
Sosial & Keagamaan
BUMN
BUMS
1 Aceh
308
8
69
2 Babel
62
2
8
1,160
35
185
2
487
4
64
71
5
37
6 DIY
223
3
5
7 DKI
2,192
22
189
66
1
3
3,353
61
1,405
3 Bali 4 Banten 5 Bengkulu
8 Gorontalo 9 Jabar
Instansi Pemerintah BUMD
1
Instansi Pemerintah
Pusat
Perorangan
WNA
(blank)
Grand Total
12,170
255
184
5,296
655
4,270
114
120
2,612
1,826
9,014
5
26,888
755
157
3,179
166
32,546
35
6
7,455
135
124
2,297
101
10,708
1
1
3,998
262
48
12,292
595
17,310
20,692
181
106
6,450
197
27,858
30
6,128
28
65
22,099
846
31,674
1
3,302
30
35
4,416
148
8,002
30
44,566
1,335
420
10,672
462
62,648
75 337
2
Daerah
10 Jambi
72
4
16
3
4,378
1,213
67
3,775
11 Jateng
2,568
30
430
42
31
262,131
5,248
995
17,223
12 Jatim
14
1
7 3
18,948
4,317
13,845
1,610
290,311
4,847
29
541
128
15
90,104
2,733
820
22,361
1,127
122,705
13 Kalbar
677
44
57
7
2
10,900
759
123
13,516
2,140
28,225
14 Kalsel
643
12
260
475
10,422
1,230
146
12,122
1,253
26,563
15 Kalteng
306
6
5
24
8,973
94
83
5,885
978
16,354
16 Kaltim
492
12
135
91
4,069
210
145
22,026
344
27,525
93
1
17
8
4,150
144
41
25,229
125
29,811
18 Lampung
400
13
67
10
9,648
194
95
5,737
116
16,298
19 Maluku
95
15
15
2,025
199
32
553
502
3,436
20 Malut
87
1
3
1
5,252
195
303
1,354
57
7,253
21 NTB
290
12
18
5
7,652
430
97
2,686
468
11,658
22 NTT
677
125
88
15
9,290
772
134
3,515
900
15,522
23 Papua
323
24
9
2
3,832
346
103
1,622
271
6,532
58
4
2
1,911
124
214
330
945
3,588
25 Riau
298
4
12
170
180
30,875
4,553
40,440
26 Sulbar
148
1
4
27 Sulsel
608
23
28 Sulteng
17 Kepri
24 Papua Barat
1 18
6
3
25
8
4,315 2,317
44
21
522
121
3,178
41
11
3
10,916
394
180
6,838
3,132
22,146
7,155
149
72
4,305
326
12,384
6,285
466
129
16,015
201
23,154 7,040
325
19
3
30
29 Sultra
43
4
7
3
30 Sulut
236
14
7
2
4,210
196
59
2,133
183
31 Sumbar
492
8
19
2
5,763
768
54
1,606
754
9,466
32 Sumsel
527
5
114
57
5,772
391
107
20,797
7,418
35,192
33 Sumut Grand Total
1
4
640
22
42
7
1
13,578
1,345
153
9,349
22,867
573
3,877
1,399
165
624,517
20,909
5,612
299,687
28
2,308
27,445
39,145
1,018,779
Tabel 4. Jumlah Sertipikat Hak Pakai per Provinsi seluruh Indonesia berdasarkan Klasifikasi Tipe Pemilik
No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
Tipe Pemilik Badan Hukum Sosial & Keagamaan BUMN BUMS BUMD Instansi Pemerintah Pemerintah Daerah Pemerintah Pusat Perorangan WNA (blank) Total
Jumlah 22,867 573 3,877 1,399 165 624,517 20,909 5,612 299,687 28 39,145 1,018,779
Tabel 5. Jumlah Sertipikat Hak Pakai di seluruh Indonesia berdasarkan Klasifikasi Tipe Pemilik 18
Adapun Kualitas Data dan Klasifikasi Tipe Pemilik Sertipikat Hak Pengelolaan diuraikan dalam tabel 6 s/d tabel 9 berikut ini:
NO
KANWIL
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33
Aceh Babel Bali Banten Bengkulu DIY DKI Gorontalo Jabar Jambi Jateng Jatim Kalbar Kalsel Kalteng Kaltim Kepri Lampung Maluku Malut NTB NTT Papua Papua Barat Riau Sulbar Sulsel Sulteng Sultra Sulut Sumbar Sumsel Sumut Grand Total
BUKU TANAH
SURAT UKUR
NIB
TERPETAKAN
VALID
TIDAK
VALID
TIDAK
VALID
TIDAK
VALID
TIDAK
60 34 136 81 41 4 92 5 328 21 275 255 53 7 15 78 415 35 2 16 54 29 32 18 9 14 102 7 27 19 26 8 257 2,555
17 25 9 109 57 48 68
46 14 43 83 69 7 44 3 140 14 187 257 31 3 14 67 408 29 3 12 46 21 33 2 5 11 77 11 18 42 18 12 87 1,857
31 45 102 107 29 45 116 2 477 116 368 639 129 34 93 48 135 48 1 7 132 51 7 22 22 7 207 69 11 129 57 100 260 3,646
38 10 108 63 64 4 58 2 200 8 92 199 27 4 14 31 444 24 1 9 52 14 2 12 5 8 52 5 7 16 19 21 52 1,665
39 49 37 127 34 48 102 3 417 122 463 697 133 33 93 84 99 53 3 10 126 58 38 12 22 10 232 75 22 155 56 91 295 3,838
44 31 132 111 88 9 129 3 338 98 137 429 50 18 49 56 471 36 1 19 146 29 33 17 15 9 163 52 17 19 43 67 167 3,026
33 28 13 79 10 43 31 2 279 32 418 467 110 19 58 59 72 41 3
289 109 280 641 107 30 92 37 128 42 2 3 124 43 8 6 18 4 182 73 2 152 49 104 90 2,948
32 43 7 7 12 9 121 28 12 152 32 45 180 2,477
JUMLAH
77 59 145 190 98 52 160 5 617 130 555 896 160 37 107 115 543 77 4 19 178 72 40 24 27 18 284 80 29 171 75 112 347 5,503
Tabel 6. Jumlah Validasi Buku Tanah, Surat Ukur, NIB dan Pemetaan Bidang Sertipikat Hak Pengelolaan per Provinsi seluruh Indonesia
19
NO
1 2 3 4
Valid
DOKUMEN
Jumlah
Buku Tanah Surat Ukur NIB Terpetakan
Tidak Valid
Prosentase
2,555 1,857 1,665 3,026
Jumlah
46% 34% 30% 55%
Prosentase
2,948 3,646 3,838 2,477
54% 66% 70% 45%
Tabel 7. Jumlah dan Prosentase Validasi Dokumen Sertipikat Hak Pengelolaan seluruh Indonesia
No
Kantor Wilayah
Badan Hukum
Badan Usaha BUMN
BUMS
Instansi Pemerintah BUMD
Instansi Pemerintah
1 Aceh
16
1
2 Babel
3
2
3 Bali
75
11
4 Banten
48
23
1
1
6 DIY
31
1
10
7 DKI
53
33
3
58
107
9
161
7
5 Bengkulu
8 Gorontalo
1
32
3
1
46
5
1
2
66
8
22
57
2
1
Grand Total
4
4
6
13
77 59
5
1
145
7
14
190
16
21
98
6
4
52
7
1
160
128
70
617
1
6
15
57
5
130
251
17
5
55
38
555
200
4
5
47
43
896
8
15
28
160
62
15
107
3
10 Jambi
33
11 Jateng
75
107
12 Jatim
561
33
13 Kalbar
4
5
100
14 Kalsel
15
3
19
2
1
27
1
35 3
(blank)
4
121
16 Kaltim
Perorangan
Pusat
51
9 Jabar
15 Kalteng
Daerah
5
37
9
1
62
4
1
34
4
115
17 Kepri
90
4
360
60
1
16
12
543
18 Lampung
12
1
29
1
21
13
77
19 Maluku
2
2
20 Malut
1
11
4
1
19
6
4
178
1
25
72
1
6
1
21 NTB
154
22 NTT
4
35
32
4
2
2
40
24 Papua Barat
1
18
3
2
24
25 Riau
2
11
3
27
26 Sulbar
1
2
2
1
18
27 Sulsel
114
11
1
68
31
284
28 Sulteng
2
2
27
43
80
29 Sultra
2
3
1
29
30 Sulut
31
1
133
2
171
31 Sumbar
6
4
11
10
75
32 Sumsel
9
17
1
112
23 Papua
33 Sumut Grand Total
2
4 1
6
12
1
2
2
12 14
39
6
6 21 1
2
3 37
7
85
22
89
3
1,533
449
10
35
182
2
3
31
15
347
2,036
148
60
805
427
5,503
Tabel 8. Jumlah Sertipikat Hak Pengelolaan per Provinsi seluruh Indonesia berdasarkan Klasifikasi Tipe Pemilik
20
No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
Tipe Pemilik Badan Hukum Sosial & Keagamaan BUMN BUMS BUMD Instansi Pemerintah Pemerintah Daerah Pemerintah Pusat Perorangan WNA (blank) Total
Jumlah 1,533 449 10 35 2,036 148 60 805 427 5,503
Tabel 9. Jumlah Sertipikat Hak Pengelolaan di seluruh Indonesia berdasarkan Klasifikasi Tipe Pemilik Sedangkan Jumlah dan Klasifikasi Tanah Instansi Pemerintah dan Badan Usaha Pemerintah diuraikan dalam tabel 10 s/d tabel 11 berikut ini:
NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
KANWIL Aceh Babel Bali Banten Bengkulu DIY DKI Gorontalo Jabar Jambi Jateng Jatim Kalbar Kalsel Kalteng Kaltim Kepri
HP 12,680 4,512 27,990 7,784 4,346 20,984 6,440 3,371 47,756 5,674 268,835 94,213 11,841 12,058 9,155 4,560 4,352
HPL
NO 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33
53 37 63 119 60 11 99 4 298 35 387 242 113 22 28 68 425
KANWIL Lampung Maluku Malut NTB NTT Papua Papua Barat Riau Sulbar Sulsel Sulteng Sultra Sulut Sumbar Sumsel Sumut
HP 10,022 2,271 5,753 8,197 10,290 4,290 2,251 4,685 2,386 11,534 7,379 6,888 4,472 6,604 6,388 15,119
HPL 31 2 13 14 42 4 18 10 14 71 8 23 5 48 85 276
Tabel 10. Jumlah Sertipikat Hak Pakai dan Sertipikat Hak Pengelolaan Tipe Pemilik Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD per Provinsi seluruh Indonesia
21
No 1 2 3 4 5
Tipe Pemilik
Hak Pakai
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Mlik Daerah (BUMD) Instansi Pemerintah Instansi Pemerintah Daerah Instansi Pemerintah Pusat Total
3,877 165 624,517 20,909 5,612 655,080
Hak Pengelolaan 449 35 2,036 148 60 2,728
Jumlah 4,326 200 626,553 21,057 5,672 657,808
Tabel 11. Jumlah Sertipikat Hak Pakai dan Sertipikat Hak Pengelolaan Tipe Pemilik Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia Permasalahan
Basis
Data
Tanah
Instansi
Pemerintah: 1) Nama Pemegang Hak TIDAK UNIK dan BELUM STANDARD, misalnya: Tahun Terbit 2019, No Hak: 01032317400004 tercatat an. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. POLRI CQ. POLRESTA BANDA ACEH Tahun Terbit 2020, No Hak: 01081801400019 tercatat an. KEPOLISIAN RESOR ACEH TIMUR C.Q KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Tahun Terbit 2021, No Hak: 01030704400013 tercatat
an.
KEPOLISIAN
NEGARA
REPUBLIK
ANOMALI,
misalnya
INDONESIA DAERAH ACEH 2) Banyak
ditemukan
Kementerian
data
Pertahanan,
tertulis
Kementerian
Pertanahan 3) Banyak ditemukan data PSEUDO VALID, status di data base KKP SUDAH VALID, namun setelah diperiksa kembali ternyata BELUM VALID 4) Banyak Dokumen Buku Tanah dan Surat Ukur yang belum didigitalisasi dan belum diunggah ke Aplikasi KKP
22
5) Klasifikasi Tipe Pemilik BELUM STANDARD, misal tipe pemilik: Instansi Pemerintah Instansi Pemerintah Pusat Instansi Pemerintah Daerah (blank) 2.2.1.2 Rekonsiliasi Data Tanah Instansi Pemerintah Rekonsiliasi Data Tanah Instansi Pemerintah merupakan proses pencocokan Dokumen Elektronik Tanah Instansi Pemerintah yang diperoleh dari hasil unduhan di Aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) baik Dokumen Elektronik Buku Tanah maupun Dokumen Elektronik Surat Ukur dengan berdasarkan kepada dokumen sumber Buku Tanah Analog dan Surat Ukur Analog, yang dimaksudkan untuk menyamakan jumlah aset serta link Buku Tanah, Surat ukur dan NIB yang tercatat pada Aplikasi KKP dengan Warkah Buku Tanah dan Surat Ukur Analog, sehingga memperoleh Daftar Rekapitulasi Aset Tanah Instansi Pemerintah yang akurat dan akuntabel. Kegiatan
Rekonsiliasi
Data
Tanah
Instansi
Pemerintah ini diawali dengan mengidentifikasi seluruh data bidang tanah terdaftar/bersertipikat (sertipikat hak pakai dan sertipikat hak pengelolaan) yang berada di lokasi kegiatan (sesuai SK Penetapan Lokasi). Data yang digunakan untuk identifikasi Tanah Instansi Pemerintah mencakup data digital dan data fisik (arsip) per Desa/Kelurahan sebagai berikut: a. Data spasial dan tekstual bidang tanah yang diunduh dari KKP;
23
b. Data Fisik Warkah (BT dan SU) arsip di Kantor Pertanahan; c. Data–data pembanding dari: 1) Peta pendaftaran offline; 2) Peta administrasi wilayah; 3) Peta Dasar (sebaiknya menggunakan peta CSRT atau peta foto udara UAV/drone skala besar, untuk memudahkan identifikasi bidang secara visual); 4) dan lain-lain (sesuai kondisi wilayah setempat). Data spasial dan tekstual hasil identifikasi Tanah Instansi
Pemerintah
diklasifikasikan
Terdaftar
berdasarkan
(Bersertipikat)
ketersediaan
datanya
menjadi data KW 1 sampai dengan KW 6 sesuai tabel sebagai berikut: Tabel Jenis Kualitas Data Bidang Tanah
Ketersediaan Data Bidang Tanah Terpetakan GS/SU Spasial GS/SU Tekstual Buku Tanah
Kualitas Data (KW) KW 1 KW 2 KW 3 KW 4 KW 5 KW 6 ✅ ✅ ✅ ✖ ✖ ✖ ✅ ✖ ✖ ✅ ✖ ✖ ✅ ✅ ✖ ✅ ✅ ✖ ✅ ✅ ✅ ✅ ✅ ✅
Dari tabel tersebut, diperoleh data KW1, KW2, KW3, KW 4, KW 5 dan KW 6, selanjutnya terhadap seluruh data tersebut dilakukan pengumpulan data Buku Tanah dan GS/SU baik secara analog maupun digital, sesuai dengan data bidang Tanah Instansi Pemerintah Terdaftar (Bersertipikat) yang berada di lokasi kegiatan. Dari kegiatan ini dihasilkan Daftar Rekapitulasi Tanah Instansi Pemerintah Terdaftar (Bersertipikat) pada lokasi kegiatan.
24
Hasil inventarisasi ini menjadi acuan dalam pelaksanaan Rekonsiliasi Data Tanah Instansi Pemerintah, baik secara kuantitas maupun kualitas. 2.2.1.3 Pengumpulan Data Tanah Instansi Pemerintah belum terdaftar Pengumpulan Data Tanah Instansi Pemerintah belum terdaftar dimulai dengan pembuatan peta kerja. Pembuatan
peta
kerja
dilakukan
oleh
Petugas
Inventarisasi dan Pengolahan Data sebelum pelaksanaan kegiatan INTIP, yang dipergunakan untuk menentukan lokasi indikatif bidang tanah dan sekaligus memperoleh gambaran umum mengenai subjek, objek, potensi wilayah, dan indikasi permasalahan. Peta kerja dapat menggunakan peta berupa: a.
peta dasar pendaftaran tanah yang berasal dari Geo KKP;
b.
peta sistem informasi objek pajak;
c.
peta garis;
d.
citra satelit;
e.
foto udara;
f.
google earth/map; dan
g.
peta lainnya yang relevan.
Hasil pengumpulan data dikategorisasikan dan dituangkan dalam formulir isian, rekapitulasi dan peta kerja. Format formulir isian, rekapitulasi dan peta kerja ukuran kertas A3 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini.
25
2.2.1.4 Pengolahan Data Tanah Instansi Pemerintah belum terdaftar dengan Aplikasi Si Petik Pengolahan data Tanah Instansi Pemerintah Belum
Terdaftar
(Belum
Bersertipikat)
dilakukan
menggunakan aplikasi mobile Si Petik modul INTIP (Lampiran VI), terhadap tanah-tanah instansi sebagai berikut: a.
Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga);
b.
Pemerintah Provinsi;
c.
Pemerintah Kabupaten/Kota;
d.
Pemerintah Desa;
e.
BUMN;
f.
BUMD;
g.
BHMN;
h.
Badan Perwakilan Negara Asing; dan
i.
Perwakilan Organisasi Internasional.
2.2.2 Digitalisasi Dokumen Buku Tanah dan Surat Ukur a. Diagram Alur Digitalisasi Dokumen
Gambar 1 Diagram Alur Digitalisasi Dokumen
26
b. Persiapan Digitalisasi Dokumen Sebelum melakukan digitalisasi dokumen perlu dilakukan persiapan dan penelitian dari berbagai aspek atas arsip yang akan dilakukan digitalisasi. Tahapan kegiatan ini melibatkan Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas. Peran setiap Tim dijelaskan sebagai berikut: 1) Tim Persiapan, yang terdiri dari unsur Kantor Pertanahan berperan dalam:
Menentukan dan mempersiapkan dokumen Buku Tanah dan Surat Ukur yang akan discan;
Melakukan penyusunan mekanisme kerja digitalisasi dokumen;
Menentukan tempat/ruangan yang memadai untuk pelaksanaan digitalisasi;
Memastikan ketersediaan internet dan listrik selama kegiatan berlangsung.
2) Tim Pelaksana (Kantor Wilayah/Kantor Pertanahan) berperan dalam menentukan form, media dan peralatan yang akan digunakan untuk pekerjaan digitalisasi. Form yang diperlukan pada kegiatan ini terdiri dari:
Form 1. Hasil Inventarisasi (Lampiran VII);
Form 2. Kartu Kendali Dokumen (Lampiran VIII);
Form 3. Rekap Progres Pekerjaan (Lampiran IX);
Form 4. Berita Acara Serah Terima Dokumen (Lampiran X);
3) Tim Pengawas yang berasal dari unsur Kantor Wilayah/Kantor Pertanahan berperan dalam menentukan petugas yang ditunjuk untuk
mengawasi
pelaksanaan
kegiatan
digitalisasi
serta
melaksanakan kendali mutu; c. Pendataan dan Penataan (Inventarisasi Dokumen) Tahap ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Tim Persiapan dari Kantor Pertanahan. Pada tahap pendataan dan penataan, bundel dokumen yang sudah diambil dan dipindahkan ke tempat pemilahan 27
kemudian dicatat atau diinventarisasi. Hasil inventarisasi kemudian dituangkan dalam sebuah daftar. Untuk memudahkan jalannya kegiatan digitalisasi maka dalam setiap berkas dapat dicantumkan Kartu Kendali kegiatan untuk memantau jalannya proses secara administrasi. Selanjutnya Kartu Kendali ini berjalan mengikuti setiap langkah ekskalasi pemrosesan masing-masing dokumen, dan berakhir hingga dokumen bersangkutan kembali ke rak semula. Adapun pencatatan pada kartu kendali ini meliputi: nomor urut, jenis dokumen, nomor bundel dokumen, tahun, asal lokasi rak, jumlah dokumen, tanggal pinjam, tanggal kembali, keterangan serta nama dan paraf para petugas yang dilalui oleh dokumen tersebut. Proses pendataan dan penataan dilakukan terhadap dokumen Buku Tanah dan Surat Ukur. d. Pemilahan, Pengelompokan dan Penataan Pekerjaan pemilahan, pengelompokan dan penataan dilakukan oleh Tim Persiapan. Prosedur tahapan ini adalah memilah dokumen yang akan dipindai/dialihmediakan dengan beberapa kondisi yaitu: 1) Buku Tanah, dilakukan pemilahan dan pengelompokan serta dilakukan penataan dengan kriteria:
Buku Tanah Hak Pakai dan Hak Pengelolaan yang pemegang haknya adalah Instansi Pemerintah dan Badan Usaha Pemerintah antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota,
Pemerintah
Desa,
Badan
Usaha
Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara, dan Badan Perwakilan Negara Asing/Perwakilan Organisasi Internasional;
Buku Tanah tersebut masih aktif dan belum dilakukan digitalisasi/alihmedia serta diutamakan yang sudah di-entry dalam aplikasi KKP;
Buku Tanah Hak Pakai dan Hak Pengelolaan yang pemegang haknya bukan Instansi Pemerintah atau Badan Usaha Pemerintah tidak perlu didigitalisasi/dialihmediakan; 28
Untuk buku tanah dengan kriteria di atas namun belum ada dalam sistem KKP maka Tim Persiapan harus berkoordinasi dengan seksi terkait agar dilakukan entry buku tanah ke dalam aplikasi KKP terlebih dahulu;
2) Surat Ukur, dilakukan pemilahan dan pengelompokan serta dilakukan penataan dengan kriteria;
Surat Ukur Hak Pakai dan Hak Pengelolaan yang pemegang haknya adalah Instansi Pemerintah dan Badan Usaha Pemerintah antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota,
Pemerintah
Desa,
Badan
Usaha
Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara, dan Badan Perwakilan Negara Asing/Perwakilan Organisasi Internasional;
Surat
Ukur
tersebut
masih
aktif
dan
belum
dilakukan
digitalisasi/alihmedia serta diutamakan yang sudah di-entry dalam aplikasi KKP;
Surat Ukur Hak Pakai dan Hak Pengelolaan yang pemegang haknya bukan Instansi Pemerintah atau Badan Usaha Pemerintah tidak perlu didigitalisasi/dialihmediakan;
Untuk Surat Ukur dengan kriteria di atas namun belum ada dalam sistem KKP maka Tim Persiapan harus berkoordinasi dengan seksi terkait agar dilakukan entry buku tanah ke dalam aplikasi KKP terlebih dahulu;
e. Serah Terima Berkas Dokumen yang terhimpun dalam berkas yang akan didigitalisasi, terlebih dulu diinventarisasi oleh Tim Persiapan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Berkas yang telah diinventarisasi kemudian diserah-terimakan yang ditandai dengan penanda-tanganan Berita Acara Serah Terima Dokumen Pertanahan dengan lampiran berupa Daftar Arsip Yang Dipindahkan (Lampiran X) antara Tim Persiapan dengan Tim Pelaksana. 29
Berita Acara sekurang-kurangnya memuat: 1) Keterangan tempat, hari, tanggal, bulan dan tahun dilakukannya digitalisasi; 2) Keterangan mengenai jenis dokumen pertanahan yang dilakukan digitalisasi; 3) Keterangan bahwa digitalisasi dokumen pertanahan yang dibuat diatas kertas atau sarana lainnya kedalam mikrofilm atau media lainnya telah dilakukan sesuai dengan naskah aslinya; 4) Tanda tangan dan nama jelas/lengkap pejabat yang bersangkutan. Berita Acara dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan dilampiri dengan Daftar Arsip yang dialihmediakan kedalam mikrofilm atau media lainnya dengan ketentuan: 1) Rangkap pertama untuk Kepala Kantor Pertanahan selaku pembina kearsipan; 2) Rangkap kedua untuk unit pengolah; 3) Rangkap ketiga untuk unit kearsipan. f. Pemindahan Dokumen Dokumen dipindahkan Tim Pelaksana dari rak penyimpanan ke ruang
atau
lokasi
pemindaian
menggunakan
baki
dengan
memperhatikan keamanan fisik dokumen dari kerusakan dan agar tidak terjadi kehilangan dokumen atau tercecer dalam perjalanan. g. Pemindaian (Scanning) Pemindaian adalah proses perekaman, digitalisasi, atau alih media dari dokumen fisik menjadi data atau file digital yang berbentuk *.pdf.
Kegiatan
pemindaian
untuk
dokumen
pada
umumnya
menggunakan perangkat keras berupa pemindai berkecepatan tinggi (High Speed Scanner) dengan jenis ADF (Automatic Document Feeder). Tetapi
dalam
keadaan
tertentu
tidak
menutup
kemungkinan
menggunakan scanner jenis Flatbed atau jenis lain apabila kondisi dokumen yang akan dipindai tersebut dinilai tidak memungkinkan 30
menggunakan jenis ADF. Tingkat kerapatan (resolusi) yang dihasilkan minimum 300 dpi, dengan pertimbangan sebagai berikut: 1) Informasi pada dokumen digital dapat dibaca dan dikenali dengan jelas dan lengkap; 2) Ciri, ukuran, dan hasil cetakan dari dokumen digital masih serupa dengan sumber dokumen fisik aslinya; 3) Jumlah ukuran (size) total file hasil digitalisasi masih sesuai dan sebanding dengan daya tampung data storage; 4) Beban terhadap sistem pemrosesan digitalisasi dan penyajian informasi atau pencarian kembali dokumen digital masih ringan dan dapat dilakukan dengan cepat; Pada umumnya media kertas pada dokumen yang sudah berusia lebih dari 25 tahun akan mengalami penurunan tingkat kelenturannya sehingga bila dipindai menggunakan scanner jenis ADF, akan merusak fisik dokumen tersebut. Untuk menghindari resiko ini, maka langkah pemindaian harus ditempuh dengan menggunakan scanner jenis Flatbed jenis lain, meski butuh waktu pemrosesan yang agak lambat. Adapun ketentuan pada proses scanning ini adalah Buku Tanah dan Surat Ukur discan dalam format A3 atau dilembarkan Setelah dokumen fisik dilakukan scanning/pemindaian maka dokumen tersebut diberikan stempel sekurangnya memuat informasi dengan ketentuan: 1) Stempel dilekatkan pada dokumen pertanahan:
Buku Tanah, pada halaman Catatan Pendaftaran/Catatan Peralihan terakhir;
Surat Ukur, di tempat kosong pada halaman depan/cover;
2) Tercantum kalimat: “Telah Dialihmediakan”/”Telah Discan”; 3) Tercantum Tanggal pelaksanaan kegiatan, yang menyatakan waktu/kapan dokumen tersebut discan; 4) Tercantum Nama Pelaksana kegiatan, yang menyatakan siapa nama petugas yang melaksanakan kegiatan scanning;
31
Telah Dialihmediakan Tanggal
Nama Petugas
TTD
Gambar 2 Contoh Stempel Scanning/Alih Media h. File Naming/Indexing Setelah pemindaian, langkah selanjutnya adalah indexing, yakni melakukan pengkodean file, penamaan subjek arsip, penomoran, dan berbagai bentuk entry lain yang dibutuhkan untuk menjelaskan isi file image hasil pemindaian. Selanjutnya file dimasukkan ke dalam folder dengan kode atau penamaan yang sesuai dengan kelompok file bersangkutan. Penamaan file hasil Scan diurutkan berdasarkan tipe dokumen, contoh seperti pada tabel sebagai berikut: No Tipe Warkah 1 Buku Tanah
2
Surat Ukur
Penamaan JenisHak_LimaDigitNomorHak Contoh : M_01435 (Buku Tanah Hak Milik) Penyimpanan file disimpan ke dalam folder per wilayah Contoh : Dokumen Buku Tanah Kecamatan Pasar Minggu Kelurahan Ragunan Tipe SU_5digitnomorSU_tahun Contoh : SU_00320_2010 Penyimpanan file disimpan ke dalam folder per wilayah Contoh : Dokumen Surat Ukur Kecamatan Pasar Minggu Kelurahan Ragunan 2010 Tabel 1 Sistem Penamaan File
i. Kontrol Kualitas (Quality Control) dan Validasi Hasil Pemindaian Melakukan
kontrol
kulitas/Quality
Control
(QC)
untuk
memperbaiki image jika ada image yang tidak layak untuk ditampilkan seperti image miring, image tidak terbaca karena hasil scan yang tidak 32
bagus dan melakukan pengecekan file naming/indexing. Pekerjaan quality control atau kontrol kualitas untuk pengendalian mutu hasil baik dari pemindaian ataupun indexing, merupakan pekerjaan validasi dan verifikasi atas kelayakan data dan hasil pemindaian, dan merupakan tahap pekerjaan yang akan menentukan apakah file yang dihasilkan itu dapat dipakai atau tidak. Kontrol kualitas terhadap hasil scan dan indexing ditentukan dari: 1) Pengkodean file, penamaan subjek, pengisian tahun, dan sebagainya sudah lengkap dan sesuai dengan tata laksana dan tuntutan sistem. Ini dapat dilakukan misalnya dengan menghitung jumlah digit pada kode file, koreksi terhadap redaksional pengetikan subjek, dan lainlain; 2) Tampilan image yang dihasilkan dari proses pemindaian sudah sesuai, baik dari segi jumlah lembar fisik ataupun kualitasnya. Langkah ini dilakukan dengan cara menghitung kembali jumlah halamannya dan membandingkan fisik asli setiap lembar dokumen dengan tampilan image dari file dokumen bersangkutan. Jika jumlah atau isi file sudah benar dan hasilnya indeks sudah sesuai
dengan
standar
yang
diharapkan,
maka
proses
alih
media/digitalisasi dokumen dapat dilanjutkan ke fase berikutnya. Tetapi jika hasilnya dinilai masih belum memadai, maka langkah yang harus dilakukan adalah: 1) Menyerahkan lembar dokumen yang mungkin belum terpindai (terlewat) untuk dilakukan pemindaian ulang, dan selanjutnya disisipkan (inserting) sebagai bagian yang utuh dari halaman dalam file bersangkutan; 2) Melakukan revisi redaksional dari hasil indeks (entri data) sebelumnya jika ternyata belum lengkap atau tidak sesuai; 3) Melakukan penyesuaian (adjustment) atau koreksi output image hasil pemindaian. Tetapi jika ternyata langkah penyesuaian dan koreksi ini dinilai masih belum juga memenuhi standar pemindaian, maka langkah yang ditempuh adalah menyerahkan kembali lembar 33
fisik dokumen arsip tersebut ke bagian scanning untuk dilakukan pemindaian ulang dengan setting khusus agar image yang dihasilkan benar-benar memenuhi standar dokumentasi digital. Selain tugas seperti di atas, langkah validasi dan verifikasi dari quality control juga melakukan pemeriksaan terhadap stempel pada Dokumen Pertanahan Analog pada setiap hasil pemindaian sebagai tanda bahwa dokumen bersangkutan telah dialihmediakan dan divalidasi. Jika sudah dianggap sesuai, maka pekerjaan proses digitalisasi dapat dilanjutkan ke langkah berikutnya. j. Stempel pada Dokumen Pertanahan Analog Setelah dilakukan legalisasi pada file hasil alih media (softcopy) maka langkah selanjutnya adalah memberikan stempel “Dokumen ini Telah Dialihmediakan dan Divalidasi” pada semua dokumen analog pertanahan khususnya Buku Tanah dan Surat Ukur, (tempatnya di catatan terakhir). Stempel tersebut menyatakan bahwa dokumen hasil alih media sudah dinyatakan sesuai dengan aslinya/fisiknya/digital twin. Dokumen ini Telah Dialihmediakan & Divalidasi Tanggal
Nama Petugas
TTD
Gambar 3 Contoh Stempel pada Dokumen Pertanahan k. Penyimpanan dan Penggandaan File Langkah pemrosesan selanjutnya adalah penyimpanan file hasil alih media ke dalam memori komputer atau dimasukkan langsung ke dalam server (data storage) sebagai database. Tim Pelaksana harus menyerahkan kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Cq. Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah Harddisk Eksternal/Flashdisk yang digunakan untuk menyimpan file hasil scan. Pekerjaan ini juga masih tetap dalam pengawasan pengendalian mutu (quality control). 34
l. Penyimpanan ke dalam DMS atau Server Dokumen
pertanahan
yang
sudah
dilakukan
digitalisasi
kemudian dilakukan penyimpanan ke dalam sistem yang sudah tersedia sehingga terintegrasi dengan dokumen digital yang terdapat pada Aplikasi KKP. Penyimpanan hasil digitalisasi ke dalam sistem pengelolaan dokumen dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan melalui Aplikasi KKP. m. Penyimpanan Kembali Dokumen Analog Tim Pelaksana harus menata kembali dokumen seperti kondisi semula dan disusun dengan mengacu kepada sistem penataan sebagaimana ketentuan yang ada (referensi dari Biro Umum). Selanjutnya dokumen dikembalikan dengan diikat dan disimpan terpisah dari dokumen yang belum dialihmediakan. Untuk mempermudah pencarian di kemudian hari, dokumen Buku Tanah dan Surat Ukur yang telah dialihmediakan, disimpan dalam satu sampul untuk setiap bidangnya. dokumen Buku Tanah dan Surat Ukur yang telah dialihmediakan, disimpan secara terpisah dari dokumen yang belum discan. 2.2.3 Validasi Data Buku Tanah dan Surat Ukur a. Diagram Alur Validasi Data
Gambar 4 Diagram Alur Validasi Data 35
b. Persiapan Validasi Data Sebelum melakukan validasi data, Tim Pelaksana perlu melakukan persiapan dan penelitian dengan mempertimbangkan berbagai aspek terkait rekam data dalam sistem KKP serta dokumen arsip terkait. Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan, beberapa hal yang harus dipersiapkan: 1) Melakukan persiapan-persiapan untuk pelaksanaan kegiatan, terkait data Buku Tanah dan Surat Ukur yang akan divalidasi; 2) Melakukan pemilihan/inventarisasi data Buku Tanah dan Surat Ukur yang akan divalidasi dengan kriteria sebagaimana terdapat pada table dan dituangkan dalam daftar hasil Inventarisasi Jumlah Fisik Buku Tanah dan Surat Ukur yang ada di Kantor Pertanahan; 3) Melakukan peminjaman arsip/dokumen fisik/hasil scan Buku Tanah dan Surat Ukur, menggunakan Berita Acara Peminjaman dan Pengembalian; 4) Membuat
rencana
kerja/mekanisme/tahapan
pekerjaan
berdasarkan wilayah per jenis hak maupun per tahun; 5) Menyusun jadwal pelaksanaan pekerjaan dan personil yang akan melakukan pekerjaannya, dan informasi lainnya yang dianggap penting terkait dengan pelaksanaan pekerjaan; 6) Mempersiapkan form-form dan format Berita Acara/Laporan yang akan digunakan pada saat pelaksanaan pekerjaan; 7) Fasilitas yang harus disiapkan:
Menyediakan ruangan untuk bekerja;
Memastikan listrik selalu ada/nyala untuk kelancaran pekerjaan;
No
Status Hak Hak Sudah Buku Tanah dan Status Sudah Belum Belum Masih Tidak Surat Ukur Valid Entry Entry Valid Berlaku Berlaku
1
Hak Pakai
X
√
√
√
√
X
2
Hak Pengelolaan
X
√
√
√
√
X
Tabel 2 Kriteria Data BT/SU Yang Divalidasi
36
8) Membuatkan user login ke Aplikasi KKP sebagai petugas validator dan entri data dengan durasi; 9) Menunjuk pegawai yang bertanggung jawab terhadap arsip untuk mengawasi
dan
menandatangani
BA
Peminjaman
dan
Pengembalian dokumen. c. Inventarisasi dan Analisis Data Kegiatan inventarisasi Buku Tanah dan Surat Ukur sangat penting untuk dilakukan, untuk memastikan kondisi fisik, kelengkapan dan jumlah nya, meliputi: 1) Melakukan inventarisasi dokumen analog Buku Tanah dan Surat Ukur serta memastikan kelengkapan datanya sesuai dengan Berita Acara Hasil Inventarisasi; 2) Melakukan analisis Buku Tanah dan Surat Ukur digital yang ada di dalam basisdata Kantor Pertanahan lokasi pekerjaan yang meliputi:
Buku Tanah -
Menghitung dokumen analog semua Buku Tanah setiap bundel per desa per jenis hak dan memastikan kelengkapan datanya;
-
Memastikan apakah semua dokumen analog Buku Tanah telah terentri dan tervalidasi di Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP);
-
Melakukan analisa kondisi kualitas data pertanahan melalui Aplikasi KKP seperti Gambar 5, untuk menjadi dasar perencanaan kegiatan validasi data tekstual Buku Tanah (berapa jumlah Buku Tanah yang belum terentri dan tervalidasi);
-
Mendapatkan data dokumen Buku Tanah yang ada di KKP tetapi tidak ada dokumen fisiknya untuk di rekap dan dibuatkan Berita Acara Untuk Penghapusan Dokumen tersebut di KKP;
37
Gambar 5 Kualitas Data pada Aplikasi KKP -
Data elektronik yang ada di KKP baik yang status valid juga harus dianalisa kembali, dan tidak menutup kemungkinan untuk divalidasi ulang;
-
Jika terdapat duplikasi data baik di data elektronik dan/atau di dokumen analog Buku Tanah, hendaknya dikoordinasikan dengan pejabat yang berwenang di Kantor Pertanahan agar dapat
ditindaklanjuti
sesuai
ketentuan
dan
peraturan
perundang- undangan; -
Jika terdapat dokumen analog Buku Tanah tetapi tidak ada di data elektronik di KKP, maka dilakukan entri data Buku Tanah sesuai dengan panduan entri data;
-
Jika terdapat Buku Tanah dengan wilayah yang sudah tidak sesuai (akibat pemekaran wilayah), agar diinventarisir, dan dibuatkan Berita Acara pemindahan wilayahnya hal ini dilakukan baik di fisik Buku Tanahnya dan di data elektronik di KKP sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangundangan;
-
Hasil analisa dituangkan dalam Berita Acara Pengumpulan, Verifikasi dan Analisa Data.
Surat Ukur -
Menghitung dokumen analog semua Surat Ukur setiap bundel 38
per tahun, terdapat 2 kemungkinan kondisi bundle/album Surat Ukur yang masih tersimpan terpisah dengan Buku Tanah dan yang sudah menyatu dalam album Buku Tanah; -
Jika kondisi Surat Ukur menyatu pada album/bendel Buku Tanah maka inventarisasi dilakukan bersamaan pada saat menghitung Buku Tanahnya;
-
Jika terdapat duplikasi data baik di data elektronik dan/atau di dokumen analog Surat Ukur, hendaknya dikoordinasikan dengan pejabat yang berwenang di Kantor Pertanahan agar dapat
ditindaklanjuti
sesuai
ketentuan
dan
peraturan
perundang- undangan; -
Jika terdapat dokumen analog Surat Ukur tetapi tidak ada di data elektronik di KKP, maka dilakukan entri data tekstual Surat Ukur sesuai dengan panduan entri data;
-
Jika terdapat Surat Ukur dengan wilayah yang sudah tidak sesuai (akibat pemekaran wilayah), agar diinventarisir, dan dibuatkan Berita Acara pemindahan wilayahnya hal ini dilakukan baik di fisik Surat Ukur dan di data elektronik di KKP sesuai
dengan
ketentuan
dan
peraturan
perundang-
undangan; -
Hasil analisa dituangkan dalam Berita Acara Pengumpulan, Verifikasi dan Analisa Data.
d. Validasi Data Ketentuan dalam tahapan validasi data tekstual Buku Tanah dan Surat Ukur harus memperhatikan sebagai berikut: 1) Validasi Tekstual Buku Tanah Proses ini dilakukan untuk perekaman semua informasi yang terdapat pada data Buku Tanah, baik data pendaftaran pertama kali maupun data pada catatan pendaftarannya. Adapun fields/attribute dalam database KKP yang sering kali kosong dan diperlukan validasi diantaranya adalah: 39
Nomor Hak tidak sesuai/kosong
Nama Pemegang Hak, Nomor Seri Blanko tidak sesuai/kosong
Luas (tertulis) yang angkanya ekstrim (tidak wajar)/ Luas tidak sesuai
Catatan
peralihan/pendaftaran
yang
tidak
lengkap/tidak
sesuai/kosong, Catatan Pendaftaran Pertama harus sesuai dengan yang tertera di dalam fisik Buku Tanah yang meliputi Nomor D.I (Daftar Isian) beserta tanggalnya, Asal Hak dan Alas Hak, Penunjuk, Tanggal Pembukuan dan Tanggal Penerbitan Sertifikat beserta penandatangannya.
Tanggal
pembukuan
dan
tanggal
penerbitan:
tidak
sesuai/Kosong
Nama Penandatangan tidak sesuai/kosong
Narasi pada petunjuk tidak sesuai/kosong
Tanggal Terbit dan tanggal berakhir hak untuk yang berjangka waktu
Tipe Pemilik dan Nama Pemilik Pertama pada sertifikat.
Dokumen pengukuran harus terisi baik Nomor, Tahun, Tipe (GS/SU/SUS/PLL), Luas dan NIB (Nomor Induk Bidang) jika ada, sehingga link terhadap Buku Tanah bisa dilakukan, dan jika didalam fisik Buku Tanah tidak tertulis maka dilakukan pencatatan
(sebagai
keterangan)
dan
segera
dilakukan
koordinasi untuk memperoleh data yang sesuai dengan petugas Arsip atau pegawai kantah terkait mengenai hal tersebut.
Catatan pendaftaran harus sesuai dengan yang tertera di dalam fisik Buku Tanah baik catatan perubahan dan nomor D.I (Daftar Isian) beserta tanggal penandatangan serta penandatangan nya sehingga urutan untuk catatan pendaftaran bisa secara otomatis diurutkan berdasarkan tanggal penandatanganannya. Validasi Buku Tanah dilakukan oleh profile Validator Buku
Tanah dengan langkah–langkah sebagai berikut:
Login ke dalam Aplikasi KKP, (jika pelaksana dari Kanwil maka 40
harus dibuatkan user dengan profil Validator Buku Tanah oleh Admin Kantah setempat)
Pilih menu Dokumen Hak dengan klik menu Dokumen Buku Tanah (Hak Pakai atau Hak Pengelolaan);
Pilih Propinsi Kabupaten Kecamatan Desa;
Masukkan Nomor Hak 5 digit terakhir klik Dokumen Hak nya;
Cek dokumen digital dengan fisik Buku Tanah;
Klik pada Validasi apabila sudah sesuai dengan data yang tertera pada fisik/scan Buku Tanah;
Buku Tanah sudah tervalidasi.
Gambar 6 Tampilan Menu dari Buku Tanah di Aplikasi KKP Apabila sudah dilakukan validasi tetapi masih terdapat atribut yang akan diperbaiki/edit maka langkahnya adalah sebagai berikut:
Pilih data Dokumen Hak/Buku Tanah pada daftar di bagian kiri;
Klik menu Buka Validasi;
Akan ada warning bahwa persetujuan buka validasi oleh Kepala Kantor, maka akan menunggu persetujuan dari Kepala Kantor;
Jika Kepala Kantor sudah menyetujui maka ikon validasi akan muncul kembali/aktif berwarna hijau dan proses validasi dapat diulang dari step awal nomor 1 melakukan validasi.
41
Gambar 7 Notifikasi Buka Validasi Buku Tanah Kemungkinan kondisi data yang akan ditemukan dalam proses validasi data pada Aplikasi KKP, sebagai berikut:
Data hasil scan/fisik Buku Tanah tidak ditemukan dalam basis data, jika hasil scan tidak terdapat di dalam basis data maka harus dilakukan proses entri data baru yang sama dan sesuai dengan hasil scan/fisik Buku Tanah;
Data pada basis data berbeda dengan hasil scan/fisik, maka harus dilakukan updating data pada basis data yang disesuaikan dengan hasil scan/fisik sehingga data pada basis data sama dengan dokumen fisik.
2) Entri Buku Tanah Entri Buku Tanah dilakukan jika pada saat validasi Buku Tanah di database KKP tidak ditemukan Buku Tanah dimaksud. Kondisi ini dimungkinkan karena Buku Tanah yang lama dan diterbitkan sebelum adanya Aplikasi KKP. Berikut adalah langkah-langkah entri Buku Tanah: 42
Booking Counter Desa -
Login ke Aplikasi KKP web sebagai admin;
-
Klik menu Administrasi pilih Konter Kelurahan/Desa;
Gambar 8 Menu Konter Desa/Kelurahan
-
Cari Nama Desa yang akan ditambahkan Buku Tanahnya;
-
Klik buku Tanah sesuai Buku Tanah fisik yang belum terentri;
-
Masukan angka sejumlah Buku Tanah yang akan dientri;
-
Klik Proses;
Gambar 9 Proses Pembukuan Buku Tanah
Pembuatan Dokumen Hak -
Klik Menu Dokumen pilih Buku Tanah Hak Pakai;
-
Pilih menu
-
Pilih Nama Kegiatan Propinsi Kabupaten Kecamatan
;
Desa; -
Input Nomor Hak 5 digit terakhir input tanggal penerbitan;
-
Klik OK dan Buku Tanah telah terbuat.
43
Gambar 10 Proses Pembuatan Buku Tanah Baru 3) Validasi Tekstual Surat Ukur Validasi Surat Ukur dilakukan oleh profile Validator Surat Ukur dengan melakukan pengecekan terhadap fisik Surat Ukur yang telah diterima apakah sudah sesuai dengan Dokumen digital Surat Ukur yang akan di validasi dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Cari Dokumen Surat Ukur dengan klik menu Dokumen Surat Ukur;
Pilih Propinsi Kabupaten Kecamatan Desa Tipe SU;
Input nomor Surat Ukur 5 digit;
Input Tahun Surat Ukur klik Cari pilih Surat ukur;
Cek dokumen digital dengan fisik Surat Ukur;
Pilih menu Validasi apabila memang sudah sesuai dan dokumen digital Surat Ukur sudah tervalidasi;
44
Gambar 11 Menu Surat Ukur
Gambar 12 Hasil Validasi Surat Ukur Apabila fisik dan digital dokumen Surat Ukur terdapat perubahan data dan akan diperbaiki, maka langkahnya adalah sebagai berikut:
Klik menu Buka Validasi;
Akan ada warning bahwa persetujuan buka validasi oleh Kepala Seksi Survey dan Pemetaan;
Gambar 13 Notifikasi Proses Buka Validasi Surat Ukur
45
4) Pemberian Stempel Validasi Setelah dokumen fisik dilakukan validasi/entri data maka dokumen
tersebut
diberikan
stempel
sekurangnya
memuat
informasi dengan ketentuan:
Stempel dilekatkan pada dokumen pertanahan: -
Buku Tanah, pada halaman Catatan Pendaftaran/Catatan Peralihan terakhir;
-
Surat Ukur, di tempat kosong pada halaman depan/cover;
Tercantum kalimat: “Telah Divalidasi” dan/atau ”Telah Dientri”;
Tercantum Tanggal pelaksanaan kegiatan, yang menyatakan waktu/kapan dokumen tersebut discan;
Tercantum Nama Pelaksana kegiatan, yang menyatakan siapa nama petugas yang melaksanakan kegiatan validasi/entri data dan tanda tangan petugasnya; Telah Divalidasi/Dientri Tanggal
Nama Petugas
TTD
Gambar 13 Contoh Stempel Validasi/Entri Data 5) Kontrol Kualitas Kontrol Kualitas dilakukan dengan menggunakan metode Four Eyes Principle. Prinsip dari metode ini adalah bahwa sebuah data dinyatakan valid apabila ada dua pihak yang menyatakan data telah valid, yaitu pihak pelaksana kegiatan validasi (Kantor Pertanahan) dan pihak pengawas yang dalam hal ini adalah (Kantor Wilayah). Adapun mekanisme pelaksanaan Kontrol Kualitas adalah sebagai berikut:
Pelaksana kontrol kualitas/Tim Pengawas adalah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kantor Wilayah. Petugas yang ditunjuk untuk
melakukan
kontrol
kualitas
harus
mempunyai
pengetahuan, pemahaman, dan pengalaman yang cukup tentang kualitas data utamanya kegiatan validasi buku tanah. 46
Tanggung jawab petugas kontrol kualitas meliputi output buku tanah dan surat ukur hasil kegiatan validasi sudah sesuai dengan informasi yang tercatat pada buku tanah dan surat ukur fisik.
Apabila kualitas hasil kegiatan validasi buku tanah dan surat ukur yang dihasilkan oleh tim pelaksana tidak memenuhi syarat maka dilakukan perbaikan hingga hasilnya dapat diproses ke tahap selanjutnya. Lingkup pekerjaan kontrol kualitas adalah sebagai berikut:
Memeriksa dokumen administrasi yang meliputi: -
Melakukan pengecekan jumlah volume pekerjaan;
-
Melakukan pengecekan dasar pelaksaan pekerjaan (Surat Keputusan);
-
Melakukan pengecekan kesesuaian akun pelaksana;
-
Melakukan pengecekan jadwal pelaksanaan
Memeriksa metodologi yang digunakan oleh pelaksana;
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan;
Menetapkan jumlah data yang akan dilakukan pemeriksaan, apabila ditetapkan berdasarkan sampling maka jumlah data tersebut harus memenuhi kaidah statistika;
Informasi yang umumnya perlu diperhatikan saat melakukan kontrol kualitas adalah: -
Nomor Hak tidak sesuai/kosong
-
Nama
Pemegang
Hak,
Nomor
Seri
Blanko
tidak
sesuai/kosong -
Luas (tertulis) yang angkanya ekstrim (tidak wajar)/ Luas tidak sesuai
-
Catatan peralihan/pendaftaran yang tidak lengkap/tidak sesuai/kosong, Catatan Pendaftaran Pertama harus sesuai dengan yang tertera di dalam fisik Buku Tanah yang meliputi Nomor D.I (Daftar Isian) beserta tanggalnya, Asal Hak dan Alas Hak, Penunjuk, Tanggal Pembukuan dan Tanggal Penerbitan Sertifikat beserta penandatangannya. 47
-
Tanggal
pembukuan
dan
tanggal
penerbitan:
tidak
sesuai/Kosong -
Nama Penandatangan tidak sesuai/kosong
-
Narasi pada petunjuk tidak sesuai/kosong
-
Tanggal Terbit dan tanggal berakhir hak untuk yang berjangka waktu
-
Tipe Pemilik dan Nama Pemilik Pertama pada sertifikat
-
Dokumen pengukuran harus terisi baik Nomor, Tahun, Tipe (GS/SU/SUS/PLL), Luas dan NIB (Nomor Induk Bidang) jika ada, sehingga link terhadap Buku Tanah bisa dilakukan, dan jika didalam fisik Buku Tanah tidak tertulis maka dilakukan pencatatan (sebagai keterangan) dan segera dilakukan koordinasi untuk memperoleh data yang sesuai dengan petugas Arsip atau pegawai kantah terkait mengenai hal tersebut.
-
Catatan pendaftaran harus sesuai dengan yang tertera di dalam fisik Buku Tanah baik catatan perubahan dan nomor D.I (Daftar
Isian)
penandatangan
beserta nya
tanggal
sehingga
penandatangan urutan
untuk
serta catatan
pendaftaran bisa secara otomatis diurutkan berdasarkan tanggal penandatanganannya.
Memastikan hasil buku tanah dan surat ukur yang telah dilakukan validasi telah diberikan stempel validasi.
Membuat laporan secara tertulis terkait pelaksanaan kegiatan kontrol kualitas kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Cq. Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah. Penyampaian laporan dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali (awal-akhir) dengan melampirkan daftar hasil pemeriksaan hasil validasi (Lampiran XI).
6) Penyimpanan Dokumen Tahapan terakhir dalam kegiatan validasi ini adalah mengembalikan dokumen fisik Buku Tanah dan Surat Ukur ke posisi 48
penyatuan fisik Buku Tanah dan Surat Ukur sesuai dengan NIB maupun Nomor Hak nya, dan mengikuti penyimpanan Buku Tanah yang per Jenis Hak dan per Desa/Kelurahan. Buku Tanah dan Surat Ukur yang sudah disatukan kemudian diikat dan disimpan pada tempat yang terpisah terpisah dari dokumen yang belum divalidasi. Untuk mempermudah pencarian di kemudian hari, dokumen Buku Tanah dan Surat Ukur yang telah divalidasi, disimpan dalam satu sampul untuk setiap bidangnya. 2.3 Kendali Mutu a. Kendali mutu dilakukan dengan: 1) memeriksa
kelengkapan
dokumen
hasil
pengumpulan
dan
pengolahan data; 2) memeriksa peta sebaran; dan 3) memvalidasi hasil pengumpulan dan pengolahan data. 4) Memeriksa Kualitas Data Bidang Tanah di Lokasi Kegiatan b. Kendali mutu dilaksanakan oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran selaku Ketua Pelaksana/Koordinator Kegiatan. c. Hasil kendali mutu dituangkan dalam Berita Acara. d. Format kendali mutu dan berita acara hasil kendali mutu tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini. 2.4 Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan evaluasi kegiatan INTIP dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah c.q. Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah dan/atau Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau pegawai yang ditunjuk, yang dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali dan dituangkan dalam format monitoring dan hambatan, kendala, dan masalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII.A dan XIII.B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini.
49
2.5 Pelaporan Kegiatan Laporan disampaikan secara berjenjang oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah c.q. Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah yang meliputi: a. Laporan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu laporan tengah dan laporan akhir, dikirim melalui email ke dit.pengaturantanahpemerintah @atrbpn.go.id. b. Laporan akhir kegiatan merupakan gabungan data Tanah Instansi Pemerintah yang sudah terdaftar (sudah digitalisasi dan validasi) dan belum terdaftar (terintegrasi di aplikasi KKP) di wilayah masing-masing Kabupaten/Kota sesuai dengan format sistematika laporan akhir yang tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini. c. Format kertas laporan akhir dan rekapitulasi data tanah instansi pemerintah berukuran A4, sedangkan format kertas peta sebaran tanah instansi pemerintah berukuran A3 dengan skala menyesuaikan luas Kabupaten/Kota dan dimungkinkan dilakukan indeks peta. d. Laporan akhir yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah harus disertai softcopy (HDD/FDD) yang terdiri dari file laporan akhir (.doc/.xls) dan peta dengan format shapefile (.shp) berproyeksi TM3. III.
KONSULTASI TEKNIS Konsultasi teknis kegiatan INTIP dilaksanakan oleh Tim Pelaksana dan/atau pegawai yang ditunjuk, dengan membawa laporan yang sudah dibuat sesuai dengan Lampiran XIV, untuk disampaikan dan dikonsultasikan kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah c.q. Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah.
IV.
SUPERVISI Supervisi kegiatan INTIP dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah c.q. Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah atau 50
pegawai yang ditunjuk. Dilaksanakannya supervisi ini untuk memastikan hasil pelaksanaan INTIP sesuai dengan Petunjuk Teknis ini. Format form ulir supervisi tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini.
V.
PENUTUP a. Demikian Petunjuk Teknis tentang Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah ini ditetapkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaannya. b. Dengan berlakunya Petunjuk Teknis ini maka Petunjuk Teknis Tanggal 30 Desember
2019
Nomor
5/JUKNIS-600.TP.03.01/XII/2019
tentang
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. c. Apabila terdapat kesalahan administrasi maupun teknis dalam Petunjuk Teknis ini akan dilakukan perbaikan seperlunya. d. Hal-hal yang belum jelas dalam Petunjuk Teknis tentang Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah ini akan diatur kemudian.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni
2022
a.n. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Direktur Jenderal Penetapan 4pk d§m Pendaftaran Tanah,
Suyus/GVindayana NIP. 19670617 199303 1 001
51
Lampiran I.
I.A.
V o l u m e d a n A l o k a s i A n g g a r a n s e r t a F o r m a t Contoh Uraian Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah Melalui Kegiatan INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah)
Volume dan Alokasi Anggaran Kegiatan Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah melalui Kegiatan INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) Tahun Anggaran 2022
No
Output/Suboutput/Uraian
Volume
Satuan Ukur
1
2
3
4
Harga Satuan
Provinsi 6
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah 1
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
41.575.000
DKI Jakarta
2
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
38.175.000
Jawa Barat
3
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
36.225.000
Jawa Tengah
4
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
37.625.000
Di. Yogyakarta
5
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
37.475.000
Jawa Timur
6
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
35.975.000
Aceh
7
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
36.475.000
Sumatera Utara
8
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
36.375.000
Sumatera Barat
9
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
36.225.000
Riau
10
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
36.225.000
Jambi
11
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
36.425.000
Sumatera Selatan
12
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
36.375.000
Lampung
13
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
36.275.000
Kalimantan Barat
14
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
35.325.000
Kalimantan Tengah
15
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
36.625.000
Kalimantan Selatan
16
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
38.275.000
Kalimantan Timur
17
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
37.275.000
Sulawesi Utara
18
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
36.425.000
Sulawesi Tengah
19
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
38.875.000
Sulawesi Selatan
20
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
36.525.000
Sulawesi Tenggara
21
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
37.325.000
Maluku
22
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
39.875.000
Bali
23
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
38.775.000
Nusa Tenggara Barat
24
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
38.075.000
Nusa Tenggara Timur
25
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
44.275.000
Papua
26
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
36.325.000
Bengkulu
27
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
39.175.000
Maluku Utara
28
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
36.925.000
Banten
29
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
35.075.000
Bangka Belitung
30
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
36.225.000
Gorontalo
31
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
36.575.000
Kepulauan Riau
32
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
40.825.000
Papua Barat
33
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah
1
Data Set
37.625.000
Sulawesi Barat
1.237.825.000
I.B.
Contoh Uraian Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah Melalui Kegiatan INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah)
KODE 1 01.FAB.001. 051 521811
521211
Uraian RO/Komponen/Akun/Detil 2
6
Data Tanah Instansi Pemerintah Persiapan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah Belanja barang persediaan barang konsumsi - Alat Tulis Kantor
Paket
- Bahan Penunjang Komputer
Paket
Belanja Bahan - Penggandaan
052 A 521213
KETERANGAN
Satuan
Lembar
Pelaksanaan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah Tim Pelaksana Kegiatan Belanja Honor output kegiatan Honor Pelaksana Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah -
Penanggung jawab kegiatan
OB
Kakanwil
-
Ketua
OB
Kabid PHPT
- Wakil Ketua
OB
Kepala Kantor Pertanahan
-
OB
Koordinator di bidang PHPT
OB
Ka s i PHPT Ka nta h, s ta f di bi da ng 2 ka nwi l , s ta f di s eks i 2 ka nta h da n Peja ba t SKPD yg membi da ngi a s et ta na h da era h
Tim pelaksana kegiatan, Dinas Tata Pemerintahan, Dinas Pengelolaan Aset Daerah, Dinas Pertanahan, perwakilan Kanwil DJKN/KPKNL dan perwakilan instansi vertikal, Camat, Kepala Desa/Lurah dan masyarakat Desa/Kelurahan
Sekretaris
- Anggota
B 521211
(
1
Kantah x 6
Orang )
Sosialisasi dan Koordinasi Belanja Bahan - Konsumsi Rapat
C 524113
D 521811
521211
- Makan
(
50
Org
x 1
Kali
)
OK
- Snack
(
50
Org
x 1
Kali
)
OK
Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota - Transport Kanwil ke Kantah
( 8
ORG
x 1 Kantah x 10 Kali )
OT
- Uang Harian
( 8
ORG
x 10
OH
Hari
x 1 Kantah)
Pengolahan Data Belanja barang persediaan barang konsumsi - Alat Tulis Kantor
Pkt
- Bahan Penunjang Komputer
Pkt
Belanja Bahan - Penggandaan
Lembar
- Penjilidan
521114
Kanwil 3 orang, Kantah 5 orang
Buku
- Pencetakan Laporan
(
2
buah
x 75
Lbr
)
Lembar
- Pencetakan Peta A3
(
2
buah
x 25
Lbr
)
Lembar
- Penjilidan Laporan
Buku
- Penjilidan Album Peta
Buku
Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat - Pengiriman Laporan
OK
TOTAL BIAYA VOLUME BIAYA
Catatan:
Revisi Anggaran dapat dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran yang diterbitkan setiap tahun anggaran.
Lampiran II. Keputusan Penetapan Lokasi Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah Melalui Kegiatan INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah)
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ……............................ KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI …………………… NOMOR ………… TENTANG PENETAPAN LOKASI PEMBANGUNAN BASIS DATA TANAH INSTANSI PEMERINTAH MELALUI KEGIATAN INTIP (INVENTARISASI TANAH INSTANSI PEMERINTAH) DI PROVINSI …… TAHUN ANGGARAN ……… KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ............. , Menimbang
: bahwa sehubungan dengan implementasi Petunjuk Teknis Nomor ………… tentang Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah Melalui Kegiatan INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah), perlu ditetapkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ………. tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah Melalui Kegiatan INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) di Provinsi ………. Tahun Anggaran ................................... ;
Mengingat
: 1. 2. 3. 4.
5.
6. 7.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan; Petunjuk Teknis Nomor ……….. tentang Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah Melalui Kegiatan INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah); Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ............... Nomor ………. Tanggal ………. Tahun Anggaran ……….
MEMUTUSKAN...
MEMUTUSKAN: Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ............... TENTANG PENETAPAN LOKASI KEGIATAN PEMBANGUNAN BASIS DATA TANAH INSTANSI PEMERINTAH MELALUI KEGIATAN INTIP (INVENTARISASI TANAH INSTANSI PEMERINTAH) DI PROVINSI ………… TAHUN ANGGARAN …………
KESATU
: Menetapkan lokasi Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah Melalui Kegiatan INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) dengan cakupan seluruh wilayah Kabupaten/Kota …………
KEDUA
: Peta Wilayah Administrasi sebagaimana Diktum KESATU terlampir dalam Keputusan ini.
KETIGA
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di ………… pada tanggal ………… Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ............................ , (tanda tangan dan cap jabatan) Nama lengkap ………………….. NIP. …………………..
Tembusan: 1. 2. 3. 4.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, di Jakarta; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, di Jakarta; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota …………, di …………
Peta Wilayah Administrasi Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah Melalui Kegiatan INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah)
Lampiran III. Keputusan Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah Melalui Kegiatan INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah)
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ……............................ KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI …………………… NOMOR ………… TENTANG TIM PELAKSANA PEMBANGUNAN BASIS DATA TANAH INSTANSI PEMERINTAH MELALUI KEGIATAN INTIP (INVENTARISASI TANAH INSTANSI PEMERINTAH) DI KABUPATEN/KOTA …… PROVINSI …… TAHUN ANGGARAN …… KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ............. , Menimbang
: bahwa sehubungan dengan implementasi Petunjuk Teknis Nomor ..…….. tentang Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah Melalui Kegiatan INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah), perlu ditetapkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …..… tentang Tim Pelaksana Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah Melalui Kegiatan INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) di Kabupaten/Kota …..… Provinsi …... Tahun Anggaran …...;
Mengingat
: 1. 2. 3. 4.
5.
6. 7.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan; Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .............. Nomor ………. Tanggal ………. Tahun Anggaran .......... ; Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ………. Nomor ………. Tanggal ………. tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah Melalui Kegiatan INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) di Provinsi ………. Tahun Anggaran ………. MEMUTUSKAN…
MEMUTUSKAN: Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI …….. TENTANG TIM PELAKSANA PEMBANGUNAN BASIS DATA TANAH INSTANSI PEMERINTAH MELALUI KEGIATAN INTIP (INVENTARISASI TANAH INSTANSI PEMERINTAH) DI KABUPATEN/KOTA …... PROVINSI …… TAHUN ANGGARAN ……
KESATU
: Membentuk Tim Pelaksana kegiatan Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah Melalui Kegiatan INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) di Kabupaten/Kota …..... Provinsi ………… tahun anggaran ………… yang selanjutnya disebut Tim, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
: Tim mempunyai tugas sesuai dengan tugas yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Nomor …….. tentang Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah Melalui Kegiatan INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah).
KETIGA
: Tim melaksanakan kegiatan di Kabupaten/Kota …….. sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ………… Nomor ………… Tanggal ………… Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah Melalui Kegiatan INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) di Provinsi …… Tahun Anggaran ………
KEEMPAT
: Tim bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah di lokasi sebagaimana Diktum KETIGA.
KELIMA
: Biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ………. Nomor ………. Tanggal ………. Tahun Anggaran ……….
KEENAM
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di ………… pada tanggal ………… Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ............................ , (tanda tangan dan cap jabatan) Nama lengkap ………………….. NIP. …………………..
Tembusan: 1. 2. 3. 4.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, di Jakarta; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, di Jakarta; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota …………, di …………
Lampiran Nomor Tanggal
Keputusan Kepala Kantor Nasional Provinsi …………….
Wilayah
Badan
Pertanahan
: ……………. : …………….
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PELAKSANA PEMBANGUNAN BASIS DATA TANAH INSTANSI PEMERINTAH MELALUI KEGIATAN INTIP (INVENTARISASI TANAH INSTANSI PEMERINTAH) DI KABUPATEN/KOTA ………… PROVINSI ………… TAHUN ANGGARAN ………… Jabatan dalam Tim Penanggung Jawab Ketua Pelaksana/ Koordinator Kegiatan Wakil Ketua Pelaksana Sekretaris Anggota
Nama, NIP dan Jabatan Nama lengkap …………. NIP. …………. Jabatan …………. Nama lengkap …………. NIP. …………. Jabatan …………. Nama lengkap …………. NIP. …………. Jabatan …………. Nama lengkap …………. NIP. …………. Jabatan …………. Kantor Wilayah BPN 1. Nama lengkap …………. NIP. …………. Jabatan …………. Kantor Pertanahan 1. Nama lengkap …………. NIP. …………. Jabatan …………. 2. Nama lengkap …………. NIP. …………. Jabatan …………. 3. Nama lengkap …………. NIP. …………. Jabatan …………. 4. Nama lengkap …………. NIP. …………. Jabatan …………. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota 1. Nama lengkap …………. NIP. …………. Jabatan ………….
Biaya Rp. …………. Rp. …………. Rp. …………. Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. …………. Rp. …………. Rp. …………. Rp. ………….
Rp. ………….
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .............. , (tanda tangan dan cap jabatan) Nama lengkap ………………….. NIP. …………………..
Lampiran IV. Berita Acara dan Daftar Hadir Peserta Sosialisasi IV.A. Berita Acara Sosialisasi
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ……............................ Jalan ..................... Telepon: ..................... BERITA ACARA SOSIALISASI PEMBANGUNAN BASIS DATA TANAH INSTANSI PEMERINTAH MELALUI KEGIATAN INTIP (INVENTARISASI TANAH INSTANSI PEMERINTAH) NOMOR : ………………… Pada hari ini, …, tanggal, …, bulan, …, tahun, …, kami masing-masing: 1. … (nama pejabat), … (NIP dan jabatan), selanjutnya disebut Ketua Pelaksana dan/atau Wakil Ketua Pelaksana; 2. … (nama pejabat), … (NIP dan jabatan), selanjutnya disebut Sekretaris; 3. … (nama pejabat), … (NIP dan jabatan), selanjutnya disebut Petugas Sosialisasi dan Pengumpul Data (Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional); 4. … (nama pejabat), … (NIP dan jabatan), selanjutnya disebut Petugas Sosialisasi dan Pengumpul Data (Kantor Pertanahan); 5. dan seterusnya… telah melaksanakan: Sosialisasi kegiatan Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah melalui Kegiatan INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) Kabupaten/Kota ………., dan pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan bertempat di ………., dengan jumlah peserta sebanyak ………. Demikian berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Sekretaris,
Ketua Pelaksana/ Wakil Ketua Pelaksana,
(tanda tangan)
(tanda tangan)
Nama lengkap ………………….. NIP. …………………..
Nama lengkap ………………….. NIP. …………………..
Petugas,
Petugas,
(tanda tangan)
(tanda tangan)
Nama lengkap ………………….. NIP. …………………..
Nama lengkap ………………….. NIP. ………………….. Mengetahui:
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi ............................ , (tanda tangan) Nama lengkap ………………….. NIP. …………………..
IV.B. Daftar Hadir Peserta Sosialisasi DAFTAR HADIR PESERTA SOSIALISASI PEMBANGUNAN BASIS DATA TANAH INSTANSI PEMERINTAH MELALUI KEGIATAN INTIP (INVENTARISASI TANAH INSTANSI PEMERINTAH) TAHUN ANGGARAN .............. Hari/Tanggal : Tempat : No 1
Nama
Jabatan
Tanda Tangan 1…………
2 3
2………… 3…………
4 5
4………… 5…………
6 7
6………… 7…………
8 9
8………… 9…………
10 11
10………… 11…………
12 13
12………… 13…………
14 15
14………… 15…………
16 17
16………… 17…………
18 19
18………… 19…………
20
20………… ......................, ...................... Ketua Pelaksana/Wakil Ketua Pelaksana, (tanda tangan) Nama lengkap ...................... NIP. ......................
Lampiran V. Formulir Isian, Rekapitulasi dan Peta Kerja V.A. Formulir Isian Tanah Instansi Pemerintah Yang Belum Terdaftar
PEMBANGUNAN BASIS DATA TANAH INSTANSI PEMERINTAH MELALUI KEGIATAN INTIP (INVENTARISASI TANAH INSTANSI PEMERINTAH) Nomor Urut Inventarisasi (NUI) : ………… Pada hari ………. tanggal ………. bulan ………. tahun ………., telah dilakukan inventarisasi bidang tanah hak instansi pemerintah dengan rincian sebagai berikut: A. Tanah Instansi Pemerintah 1. Nama Instansi Pemerintah 2. Letak Lokasi
3. 4. 5. 6. 7.
a. Desa/Kelurahan b. Kecamatan c. Kabupaten/Kota d. Provinsi Penguasaan Tanah Penggunaan Tanah Pemanfaatan Tanah Luas (M2) Keterangan
: ......................................................................... : : : : : : : : :
......................................................................... ......................................................................... ......................................................................... ......................................................................... ......................................................................... ......................................................................... ......................................................................... ......................................................................... .........................................................................
B. Pemanfaatan Tanah Instansi Pemerintah 1. Pihak Lain Yang Memanfaatkan Tanah a. Nama Pemanfaat : ......................................................................... b. Kategori Pemanfaat : ......................................................................... c. Hak Derivatif 1) Jenis Kerjasama : ......................................................................... 2) Jangka Waktu : ......................................................................... 3) Penggunaan Tanah : ......................................................................... 2 4) Luas (M ) : ......................................................................... d. Keterangan : ......................................................................... 2. Pihak Lain Yang Memanfaatkan Tanah a. Nama Pemanfaat : ......................................................................... b. Kategori Pemanfaat : ......................................................................... c. Hak Derivatif 1) Jenis Kerjasama : ......................................................................... 2) Jangka Waktu : ......................................................................... 3) Penggunaan Tanah : ......................................................................... 2 4) Luas (M ) : ......................................................................... d. Keterangan : ......................................................................... 3. Pihak Lain…
3. Pihak Lain Yang Memanfaatkan Tanah a. Nama Pemanfaat : ......................................................................... b. Kategori Pemanfaat : ......................................................................... c. Hak Derivatif 1) Jenis Kerjasama : ......................................................................... 2) Jangka Waktu : ......................................................................... 3) Penggunaan Tanah : ......................................................................... 2 4) Luas (M ) : ......................................................................... d. Keterangan : ......................................................................... 4. dan seterusnya ….. Petugas Sosialisasi dan Pengumpul Data, 1. Nama lengkap.................... (tanda tangan) NIP. ....................... 2. Nama lengkap.................... (tanda tangan) NIP. ....................... 3. dan seterusnya ….
V.B. Rekapitulasi Tanah Instansi Pemerintah Yang Belum Terdaftar Provinsi Kabupaten/Kota NUI 1
: ……………….. : ………………..
Nama Instansi Pemerintah 2
Letak Lokasi Kecamatan Desa/Kelurahan 3 4
Penguasaan Tanah 5
Penggunaan Tanah 6
Pemanfaatan Tanah 7
Luas (M2) 8
Keterangan 9
NUI No 10
: ……………….. Pihak Lain Yang Memanfaatkan Tanah Nama Pemanfaat Kategori Pemanfaat 11 12
Jenis Kerjasama 13
Hak Derivatif Jangka Waktu Penggunaan Tanah 14 15
Luas (M2) 16
......................, ...................... Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, (tanda tangan) Nama lengkap ...................... NIP. ......................
Keterangan 17
Lampiran V.C Peta Kerja Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah Melalui Kegiatan INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah)
Lampiran VI.
Pengumpulan dan pengolahan data Tanah Instansi Pemerintah Belum Terdaftar (Belum Bersertipikat) menggunakan aplikasi mobile Si Petik modul INTIP
TUTORIAL APLIKASI SIPETIK 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
\
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
Lampiran VII.
Hasil Inventarisasi
LAPORAN INVENTARISASI DOKUMEN BUKU TANAH DAN SURAT UKUR KEGIATAN DIGITALISASI DOKUMEN DAN VALIDASI DATA PERTANAHAN
No 1 2 3 4 5 6 7 8
Jenis Dokumen (Buku Tanah/Surat Ukur)
Desa/ Kelurahan
Jumlah
Lampiran VIII. Kartu Kendali Dokumen
KARTU KENDALI DOKUMEN Jenis Dokumen Desa/Kelurahan Tahun No. Rak NO.
DESA/ KELURAHAN
: : : :
Buku Tanah/Surat Ukur ................................................................. ................................................................. ................................................................. KODE DESA
NOMOR HAK/SU
INVENT (Cek)
SCAN (Cek)
ALBUM (Cek)
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20.
INVENT
SCAN
ALBUM
No. Bundel
KET
Lampiran IX. Rekap Progres Pekerjaan LAPORAN REKAP PROGRES PEKERJAAN DIGITALISASI DOKUMEN DAN VALIDASI DATA PERTANAHAN KETERANGAN
KEGIATAN PEMBANGUNAN BASIS DATA TANAH INSTANSI PEMERINTAH MELALUI KEGIATAN INTIP (INVENTARISASI TANAH INSTANSI PEMERINTAH) Kantor Pertanahan ………..
Volume : ………..
KODE
KELURAHAN/
NOMOR
WILAYAH
DESA
HAK
TIPE SU
NO SU
TAHUN
Lampiran X.
Berita Acara Serah Terima Dokumen
BERITA ACARA NOMOR : ........................... PEMINDAHAN ARSIP DALAM RANGKA KEGIATAN DIGITALISASI Pada hari ini ….. tanggal ..... bulan …..tahun ..... dilaksanakan pemindahan arsip untuk pelaksanaan digitalisasi dokumen Buku Tanah/Surat Ukur dari (Unit Pengolah) ..... ke ..... yang melibatkan: 1.
Nama
:
...........................................................
NIP
:
...........................................................
Jabatan
:
...........................................................
Dalam hal ini bertindak atas nama pimpinan Unit Pengolah yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2.
Nama NIP Jabatan
: : :
............................................................ ............................................................ ............................................................
Dalam hal ini bertindak atas nama ..... yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Menyatakan telah melaksanakan serah terima pemindahan arsip seperti tercantum pada Daftar Arsip terlampir.
.................... (tempat), ....................................... PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
Nama Jabatan
Nama Jabatan
ttd
ttd
Nama Lengkap NIP
Nama Lengkap NIP
DAFTAR ARSIP YANG DIPINDAHKAN
Unit Pengolah:
No
(1)
Jenis Desa/Kel Arsip/ Kecamatan Tahun urahan Dokumen (2)
(3)
Yang Menerima (Pihak Kedua) Jabatan Ttd Nama Lengkap NIP
(4)
(5)
Tipe Hak /Tipe SU
Nomor Hak/Nomor SU
Rak
(6)
(7)
(8)
No. Bundle (9)
Ket.
Peminjaman Berkas Tgl
(10) (11)
Paraf (12)
Yang Menyerahkan (Pihak Pertama) Jabatan Ttd Nama Lengkap NIP
Pengembalian Berkas Tgl (13)
Paraf (14)
Lampiran XI.
Daftar Hasil Pemeriksaan Hasil Validasi
DAFTAR KELENGKAPAN SAMPEL BUKU TANAH DAN SURAT UKUR Kegiatan
:
PEMBANGUNAN BASIS DATA TANAH INSTANSI PEMERINTAH MELALUI KEGIATAN INTIP (INVENTARISASI TANAH INSTANSI PEMERINTAH) TAHUN ANGGARAN 2022
Kantor Pertanahan
:
Kabupaten/Kota……….
No.
Jenis Dokumen (BT/SU)
Desa/ Kelurahan
Kode Desa
Nomor Hak/ Nomor SU
Sesuai
1
2
3
Tidak Sesuai
4
x
5
x
Dst.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota……….
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran,
Nama NIP.
Nama NIP.
BERITA ACARA PENELITIAN VALIDASI BUKU TANAH DAN SURAT UKUR TANAH INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA ……………………………. PROVINSI ………………………………. Pada hari ini ………………., tanggal …………………… (…) bulan ............ tahun ……………………. yang bertanda tangan di bawah ini: No 1 2 3
Nama dan NIP …………. …………. ………….
Jabatan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Menerangkan bahwa: 1. Konten buku tanah pada Aplikasi KKP telah sesuai dengan Buku Tanah analog
dengan jumlah buku tanah valid sebanyak ....... ( ....) buku tanah atau ………% dari …….. (jumlah) buku tanah di Kabupaten/Kota ........... ; 2. Konten surat ukur pada Aplikasi KKP telah sesuai dengan Surat Ukur analog dengan jumlah surat ukur valid sebanyak ....... ( ... ) surat ukur atau ………% dari …….. (jumlah) surat ukur di Kabupaten/Kota ........... ; 3. Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hasil kegiatan validasi buku tanah dan surat ukur dan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. Dibuat di …………………………… Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Nama NIP Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Nama NIP
Nama NIP
Lampiran XII.
Form Kendali Mutu dan Berita Acara Hasil Kendali Mutu FORM KENDALI MUTU PEMBANGUNAN BASIS DATA TANAH INSTANSI PEMERINTAH MELALUI KEGIATAN INTIP (INVENTARISASI TANAH INSTANSI PEMERINTAH)
Lokasi Kegiatan Kabupaten/Kota
: …………………………..
No Kegiatan Kendali Mutu 1 Melakukan pengecekan minimal 20 % dari hasil survei terhadap kesesuaian Subyek dan Obyek
Hasil Kendali Mutu
Rekomendasi
(sesuai/tidak sesuai)
Survei ulang/tidak perlu
2
Overlay kesesuaian hasil Survey dengan Data KKP Spasial untuk validasi data
(sesuai/tidak sesuai)
Survei ulang/tidak perlu
3
Pengecekan Pemanfaatan tanah instansi pemerintah terhadap 20 % minimal data hasil survey dilihat dari aspek pemanfaatan tanah pemerintah Misal : Pemanfaatan dan penggunaan apa dan digunakan untuk apa, instansi dibandingkan dengan hasil survey
(sesuai/tidak sesuai)
Survei ulang/tidak perlu
Ketua Pelaksana,
(tanda tangan) Nama lengkap ………………….. NIP. …………………..
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ……............................ Jalan ..................... Telepon: .....................
BERITA ACARA HASIL KENDALI MUTU PEMBANGUNAN BASIS DATA TANAH INSTANSI PEMERINTAH MELALUI KEGIATAN INTIP (INVENTARISASI TANAH INSTANSI PEMERINTAH) NOMOR : ………………… Pada hari ini, …, tanggal, …, bulan, …, tahun, …, saya … (nama pejabat), … (NIP dan jabatan), selanjutnya disebut Ketua Pelaksana, telah melaksanakan hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa kelengkapan dokumen hasil pengumpulan data; 2. Memverifikasi hasil pengumpulan dan pengolahan data; dan 3. Memeriksa peta sebaran. Berdasarkan hal-hal di atas maka dengan ini saya menyatakan bahwa data dan peta beserta pengolahannya sesuai dengan tahapan dalam Petunjuk Teknis Nomor …………… tentang Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah Melalui Kegiatan INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah). Demikian berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ketua Pelaksana, (tanda tangan) Nama lengkap ………………….. NIP. …………………..
Lampiran XIII.A. Formulir Monitoring dan Evaluasi
LAPORAN MONITORING DAN EVALUASI PEMBANGUNAN BASIS DATA TANAH INSTANSI PEMERINTAH MELALUI KEGIATAN INTIP (INVENTARISASI TANAH INSTANSI PEMERINTAH) TANAH INSTANSI PEMERINTAH PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA ……...……….. TAHUN ANGGARAN ……...………..
Lokasi Kegiatan Kabupaten/Kota
No.
: …………………………..
Kecamatan
Target Fisik (Bidang)1
Realisasi Fisik (%)
Digitalisasi Dokumen Buku Tanah Digitalisasi Dokumen Surat Ukur Validasi Data Buku Tanah Validasi Data Surat Ukur 5. Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah Belum Terdaftar (Belum Bersertipikat) 1. 2. 3. 4.
...…………………., ...…………………. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ....................................,
(tanda tangan dan cap instansi) Keterangan: 1
Perkiraan jumlah bidang tanah instansi pemerintah.
2
Diisi keterangan yang dianggap perlu.
Nama lengkap ...…………………………. NIP. ...………………………….
Keterangan2
Lampiran XIII.B. Formulir Hambatan, Kendala dan Masalah
LAPORAN HAMBATAN, KENDALA DAN MASALAH PEMBANGUNAN BASIS DATA TANAH INSTANSI PEMERINTAH MELALUI KEGIATAN INTIP (INVENTARISASI TANAH INSTANSI PEMERINTAH) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA ……...……….. TAHUN ANGGARAN ……...………..
NO
URAIAN HAMBATAN, KENDALA DAN MASALAH
PENYELESAIAN/SOLUSI
KETERANGAN
1
2
3
4
...…………………., ...…………………. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ................................... , (tanda tangan dan cap instansi)
Nama lengkap ...…………………………. NIP. ...………………………….
Lampiran XIV. Laporan Akhir
LAPORAN AKHIR PEMBANGUNAN BASIS DATA TANAH INSTANSI PEMERINTAH MELALUI KEGIATAN INTIP (INVENTARISASI TANAH INSTANSI PEMERINTAH) KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ……….. TAHUN ……….. Cover Kata Pengantar1 Daftar Isi Daftar Tabel Daftar Gambar Daftar Lampiran BAB I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Maksud dan Tujuan C. Dasar Hukum BAB II. GAMBARAN UMUM KECAMATAN LOKASI KEGIATAN INTIP A. Kondisi Geografis B. Administrasi Pemerintahan C. Potensi Daerah D. Infrastruktur, Sarana dan Prasarana BAB III. PEMBANGUNAN BASIS DATA TANAH INSTANSI PEMERINTAH A. Rekapitulasi Data Tanah Instansi Pemerintah per Kabupaten/Kota (sudah terdaftar dan belum terdaftar) B. Digitalisasi Dokumen 1. Buku Tanah 2. Surat Ukur C. Validasi Data Pertanahan 1. Buku Tanah 2. Surat Ukur BAB IV. PENUTUP A. Kesimpulan B. Saran LAMPIRAN-LAMPIRAN 1. Rekapitulasi Digitalisasi Dokumen Buku Tanah dan Surat Ukur Tanah Instansi Pemerintah 2. Rekapitulasi Validasi Data Buku Tanah dan Surat Ukur Tanah Instansi Pemerintah 3. Peta Sebaran Tanah Instansi Pemerintah Keterangan: 1 Ditandatangani oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran an. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
Lampiran XV. Laporan Supervisi LAPORAN SUPERVISI PEMBANGUNAN BASIS DATA TANAH INSTANSI PEMERINTAH MELALUI KEGIATAN INTIP (INVENTARISASI TANAH INSTANSI PEMERINTAH) PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ……...……….. TAHUN ANGGARAN ……...……….. Periode ……...……….. Lokasi Kegiatan Kabupaten/Kota
: …………………………..
No.
Tahapan
1. Persiapan1 a. Keputusan Penetapan Lokasi b. Penyusunan Petunjuk Operasional Kegiatan c. Keputusan Pembentukan Tim Pelaksana d. Pembuatan Peta Kerja 2. Pelaksanaan1 a. Berita Acara Sosialisasi b. Daftar Hadir Peserta Sosialisasi c. Berita Acara Hasil Kendali Mutu 3. Monitoring dan Evaluasi1 Target dan Realisasi: Target Fisik Anggaran 2 (Bidang) (Rp.)
Realisasi % % Fisik Anggaran
Keterangan: = Tahapan yang sudah dilaksanakan. = Tahapan yang belum dilaksanakan. 1
Setiap tahapan yang sudah dilaksanakan harus melampirkan eviden.
2
Perkiraan jumlah bidang tanah instansi pemerintah.
3
Diisi keterangan yang dianggap perlu.
1
2
3
4
5
Bulan 6 7
8
9
10 11 12
Keterangan3
LAPORAN HAMBATAN, KENDALA DAN MASALAH PEMBANGUNAN BASIS DATA TANAH INSTANSI PEMERINTAH MELALUI KEGIATAN INTIP (INVENTARISASI TANAH INSTANSI PEMERINTAH) PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ……...……….. TAHUN ANGGARAN ……...………..
NO
URAIAN HAMBATAN, KENDALA DAN MASALAH
PENYELESAIAN/SOLUSI
KETERANGAN
1
2
3
4
...…………………., ...…………………. an. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, (tanda tangan dan cap instansi)
Nama lengkap ...…………………………. NIP. ...…