5 0 37 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS MARGAASIH Jalan Raya Rancamalang-Margaasih
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MARGAASIH Nomor : / / TENTANG PERSYARATAN KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB UKM PUSKESMAS a.Bahwa penanggung jawab pengelola UKM Puskesmas bertanggung jawab atas efektifitas dan efisiensi kegiatan pelaksanaan UKM Puskesmas sejalan dengan tujuan UKM Puskesmas, visi, Misi, Motto, Falsafah, Tujuan dan Tata nilai Puskesmas b.Bahwa agar tanggung jawab tersebut dapat dilaksanakan dan dikelola tepat tujuan, sasaran dan waktu, maka penanggung jawab UKM tersebut harus memenuhi persyaratan kompetensi sesuai pedoman yang menjadi acuan dalam mengelola UKM puskesmas. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Margaasih tentang Persyaratan kompetensiPenanggung Jawab UKM Puskesmas
Menimbang
:
Mengingat
: 1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Peratutan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Kesatu
:
Kedua
:
Ketiga
:
Menetapkan surat keputusan kepala UPTD Puskesmas Margaasih tetntang persyaratan kompetensi Penanggung Jawab UKM Puskesmas Bahwa ketetapan mengenai Persyaratan kompetensi Penanggung Jawab UKM Puskesmas tertuang dalam lampiran surat keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perubahan kembali sebagaimana mestinya. Ditetapkan Di Pada Tanggal
: :
KEPALA PUSKESMAS MARGAASIH
Dr. Ira Hermina Handayani NIP. 19751009 200904 2 002
Tembusan disampaikan dengan hormat kepada : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung 2. Camat
Margaasih 3. Yang bersangkuta n 4. Arsip