53.peraturan Direktur Tentang Skrining Pasien (D) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SARI ASIH KARAWACI NOMOR : 053/PER/DIR/RSSAK/II/2015 TENTANG PANDUAN SKRINING PASIEN RUMAH SAKIT SARI ASIH KARAWACI KOTA TANGERANG DIREKTUR RUMAH SAKIT SARI ASIH KARAWACI Menimbang



:



a.



b.



c.



Mengingat



Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA



:



bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan pasien safety Rumah Sakit Sari Asih Karawaci kepada masyarakat, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan pasien yang bermutu dan memadai baik dari segi kualitas maupun kuantitas. bahwa agar pelayanan Rumah Sakit Sari Asih Karawaci dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya peraturan direktur tentang panduan skrining pasien Rumah Sakit Sari Asih Karawaci sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan skrining pasien Rumah Sakit Sari Asih Karawaci. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan peraturan direktur Rumah Sakit Sari Asih Karawaci tentang penetapan panduan skrining pasien di Rumah Sakit Sari Asih Karawaci Kota Tangerang.



1. Undang – undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4431 ) 2 Undang – undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063 ). 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit. 4. Keputusan direktur utama PT nomor 05/SK/DIR/PTSA/II/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola ( SOTK ) Rumah Sakit Sari Asih Karawaci 5 Keputusan direktur utama PT nomor 06/SK/DIR/PTSA/II/2015 tentang pengangkatan direktur Rumah Sakit Sari Asih Karawaci MEMUTUSKAN : : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SARI ASIH KARAWACI TENTANG PANDUAN SKRINING PASIEN RUMAH SAKIT SARI ASIH KARAWACI : Panduan skrining pasien di Rumah Sakit Sari Asih Karawaci sebagaimana dimaksud diktum kesatu terlampir dalam keputusan ini. : Panduan ini menjadi acuan bagi Rumah Sakit Sari Asih Karawaci untuk melaksanakan skrining pasien Rumah Sakit Sari Asih Karawaci.



KEEMPAT



: Peraturan tentang panduan skrining pasien ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Tangerang Pada tanggal : 25 Februari 2015 Direktur,



dr. H. Mahruzzaman Naim, SpA