3 0 42 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS PULUNG Jl. Dr. Soetomo No. 33 Pulung Telp. ( 0352 ) 571118 Email : [email protected] PONOROGO Kode Pos 63481
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PULUNG NOMOR : 440/
/405.10.14/2018
TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN UKM PUSKESMAS
KEPALA UPT PUSKESMAS PULUNG
Menimbang
:
a. bahwa Puskesmas merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat juga membina peran serta masyarakat di samping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan diantaranya Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM); b. bahwa agar pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas sesuai dengan tujuan dan tahapan yang direncanakan, maka harus ditetapkan,
dikendalikan
dan
didokumentasikan
dengan
jelas
peraturan, kebijakan, kerangka acuan, prosedur yang dijadikan sebagai acuan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan pengelolaan dan pelaksanaan UKM di UPT Puskesmas Pulung.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama dan Tempat Praktek Mandiri; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS
PULUNG TENTANG
PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN UKM PUSKESMAS.
Kesatu
:
Penanggung jawab UKM menyusun perencanaan tiap-tiap program yang harus diintegrasikan dalam perencanaan Puskesmas yang berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat dan mengacu pada pedoman atau acuan yang tersedia;
Kedua
:
Untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap kegiatan UKM Puskesmas, jadual pelaksanaan kegiatan harus disepakati dan diinformasikan pada sasaran, lintas program, lintas sektor terkait;
Ketiga
:
Penanggung Jawab UKM dan pelaksana program dalam melaksanakan kegiatan harus sesuai dengan kerangka acuan, rencana kegiatan program dan prosedur pelaksanaan kegiatan program yang mengacu pada visi, misi dan tata nilai puskesmas
Keempat
:
Permasalahan dan hambatan dalam penyelenggaraan masing-masing UKM harus diidentifikasi, dianalisis dan ditindaklanjuti guna memperoleh upaya perbaikan yang berkesinambungan dan inovasi perbaikan
Kelima
:
Peraturan perundangan dan pedoman yang digunakan sebagai acuan, kebijakan, kerangka acuan dan prosedur yang ditetapkan harus didokumentasikan serta catatan hasil pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas harus dikendalikan
Keenam
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat perubahan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
:
Ponorogo
Pada tanggal
:
05 Februari 2018
KEPALA UPT PUSKESMAS PULUNG
dr.Endah Purwati Penata Tk I NIP. 19761001 200701 2 013