4 0 404 KB
DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAI'I DALAM NEGERI
[,4.1. Ridwan Rais No. 5. Jaka& 10110 021 - 2352 8520 (Langsung) Telp. 021 - 3858 171 (Sentta)Fax.021 - 3857 338
Jalan
Ielp
SURAT TANDA PENDAFTARAN SEBAGAI AGEN TUNGGAL BARANG PRODUKSI LUAR NEGERI NOMOR
2763/STP-LN/StPT/t t/201 7
BERLAKU SAMPAI DENGAN
t Agustus
,I,
NAMA PERUSAHAAN
2.
ALAMAT
3.
NO. TELP / FAX
DIBERIKAN KEPADA : PT. IMANUEL AGAPE
: :
ALAMAT
: : : : :
NAIVIA PEMASOK (SUPPLIER)
:.
NAMA PENANGGUNG JAWAB JABATAN
4.
NAI\iIA PRODUSEN
ALAMAT
2018
JL. CIDENG TIMUR NO.42 RT.002 RW.006,, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, Prop. DKI Jakarta
021-63854249, 63854334 / 021-63858533 LUCKY LANTANG, SE Direktur MAGIRUS GMBH, GERMANY Graf-Arco Strasse 30, 89079 Ulm, Germany
:
8. MERK
: :
"MAGIRUS"
9.
:
8705 30
:
INDONESIA
7. JENIS BARANG
NO. HS
10.
WLAYAH PEMASARAN
FIRE PUMP, FIRE TRUCK LADDER
OO
OO 8413 30 12 00
Diterbitkan di pada tanggal
: JAKARTA : 9 November 2017
A.N. MENTERI PERDAGANGAN Direktur Bina Usaha dan Pelaku Dlstribusi
TTD Budi Santoso
Dokunen ini sah, cliterbitkan secan elektronik nelalui SIPT PDN Kenontenan Perdagangan sehingga ti.lak nemedukao cap dan tan la rangan basah
KETENTUAN UMUM
Surat Tanda Pendaftaran (STP) ini akan diadakan perubahan atau penyesuaian sebagaimana mestinya sampai kepada pembatalan atau
1. Apabila terdapat kekeliruan dalam
pencabutan masa berikutnya
2. Setiap pemegang (STP) wajib menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 6(enam) bulan sekali kepada Direktur Bina Usaha Dan Pelaku Distribusi 3. Setiap perusahaan yang tidak lagi melakukan usahanya atau menutup perubahannya wajib melaporkan penutupan kegiatan perusahaan usahanya dan mengembalika STP asli kepada Direktur Bina Usaha Dan Pelaku Distribusi
4. Setiap perusahaan yang melakukan perubahan nama prinsipal, status penunjukan keagenan / kedistribusian, merk, wilayah pemasaran jenis barang, alamat perusahaan, penanggung jawab perusahaan wajib melaporkan kepada Direktur Bina Usaha Dan Pelaku Distribusi
SANKSI 1.
Setiap perusahaan agen / drstributor yang tidak melakukan pendafraran dikenakan sanksi administratif sampai dengan pencabutan SIUP. ((Pasal 24)
2.
Setiap perusahaan agen / distributor yang tidak menyampaikan laporan kegiatan dan perubahan perubahan yang dilakukan dikenakan sanksi administratif sampai dengan pemberhentian sementara STP selama 6(enam) bulan atau pencabutan STP. (Pasal 25)
Dokumen ini sah, ditarbitkan secaB elektonil( melalui SIPT PDN Kementenan Pemlagangan sehingga Adak
nened!*an
cap clan tan.la tangan basah