6.) STP Keagenan Dan Surat Penunjukan Sebagai Agen Tunggal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAI'I DALAM NEGERI



[,4.1. Ridwan Rais No. 5. Jaka& 10110 021 - 2352 8520 (Langsung) Telp. 021 - 3858 171 (Sentta)Fax.021 - 3857 338



Jalan



Ielp



SURAT TANDA PENDAFTARAN SEBAGAI AGEN TUNGGAL BARANG PRODUKSI LUAR NEGERI NOMOR



2763/STP-LN/StPT/t t/201 7



BERLAKU SAMPAI DENGAN



t Agustus



,I,



NAMA PERUSAHAAN



2.



ALAMAT



3.



NO. TELP / FAX



DIBERIKAN KEPADA : PT. IMANUEL AGAPE



: :



ALAMAT



: : : : :



NAIVIA PEMASOK (SUPPLIER)



:.



NAMA PENANGGUNG JAWAB JABATAN



4.



NAI\iIA PRODUSEN



ALAMAT



2018



JL. CIDENG TIMUR NO.42 RT.002 RW.006,, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, Prop. DKI Jakarta



021-63854249, 63854334 / 021-63858533 LUCKY LANTANG, SE Direktur MAGIRUS GMBH, GERMANY Graf-Arco Strasse 30, 89079 Ulm, Germany



:



8. MERK



: :



"MAGIRUS"



9.



:



8705 30



:



INDONESIA



7. JENIS BARANG



NO. HS



10.



WLAYAH PEMASARAN



FIRE PUMP, FIRE TRUCK LADDER



OO



OO 8413 30 12 00



Diterbitkan di pada tanggal



: JAKARTA : 9 November 2017



A.N. MENTERI PERDAGANGAN Direktur Bina Usaha dan Pelaku Dlstribusi



TTD Budi Santoso



Dokunen ini sah, cliterbitkan secan elektronik nelalui SIPT PDN Kenontenan Perdagangan sehingga ti.lak nemedukao cap dan tan la rangan basah



KETENTUAN UMUM



Surat Tanda Pendaftaran (STP) ini akan diadakan perubahan atau penyesuaian sebagaimana mestinya sampai kepada pembatalan atau



1. Apabila terdapat kekeliruan dalam



pencabutan masa berikutnya



2. Setiap pemegang (STP) wajib menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 6(enam) bulan sekali kepada Direktur Bina Usaha Dan Pelaku Distribusi 3. Setiap perusahaan yang tidak lagi melakukan usahanya atau menutup perubahannya wajib melaporkan penutupan kegiatan perusahaan usahanya dan mengembalika STP asli kepada Direktur Bina Usaha Dan Pelaku Distribusi



4. Setiap perusahaan yang melakukan perubahan nama prinsipal, status penunjukan keagenan / kedistribusian, merk, wilayah pemasaran jenis barang, alamat perusahaan, penanggung jawab perusahaan wajib melaporkan kepada Direktur Bina Usaha Dan Pelaku Distribusi



SANKSI 1.



Setiap perusahaan agen / drstributor yang tidak melakukan pendafraran dikenakan sanksi administratif sampai dengan pencabutan SIUP. ((Pasal 24)



2.



Setiap perusahaan agen / distributor yang tidak menyampaikan laporan kegiatan dan perubahan perubahan yang dilakukan dikenakan sanksi administratif sampai dengan pemberhentian sementara STP selama 6(enam) bulan atau pencabutan STP. (Pasal 25)



Dokumen ini sah, ditarbitkan secaB elektonil( melalui SIPT PDN Kementenan Pemlagangan sehingga Adak



nened!*an



cap clan tan.la tangan basah