5 0 138 KB
BAB II STRUKTUR ORGANISASI PROYEK 2.1
Uraian Umum Proyek adalah suatu rangkaian kegiatan yang memiliki dimensi waktu, biaya dan mutu. Keberhasilan di dalam suatu proyek diukur berdasarkan tiga hal yaitu: tepat waktu, tepat biaya dan tepat mutu. Proyek merupakan suatu kegiatan yang memiliki awal dan akhir di dalam mewujudkan gagasan yang timbul. Pada proyek-proyek yang besar masalah-masalah yang dihadapi semakin besar dan juga kompleks. Di dalam penyelenggaraan pembangunan proyek dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap perancangan, perencanaan, dan pembangunan hingga tahap pemeliharaan di mana hal tersebut merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dapat dilakukan secara sistematis dan melibatkan berbagai unsur yang saling terkait antara yang satu dengan yang lainnya. Unsur-unsur tersebut membentuk suatu organisasi proyek di mana masing-masing mempunyai peranan, fungsi dan tanggung jawab yang jelas.
2.2
Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Struktur Organisasi proyek dalam suatu pelaksanaan proyek sangat diperlukan sebagai bagian dari manajemen suatu proyek yang sesuai dan saling berhubungan dan tentunya harus selalu berjalan pada peraturanperatuaran/tata tertib yang telah ditentukan. Sedangkan manajemen proyek dapat didefinisikan sebagai kemampuan untuk mengelola sumber daya dan dana suatu proyek untuk mencapai tujuan dengan menggunakan suatu metode dan sistematika tertentu agar tercapai daya guna yang sebesarnya. Dengan adanya manajemen proyek yang baik dan teratur di dalam suatu proyek diharapkan akan dapat menunjang keberhasilan dan kelancaran proyek hingga tujuan dari proyek akan dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan. Secara garis besar unsur-unsur pengelola proyek yang terlibat
di
dalam sebuah proyek adalah sebagai berikut :
6
1. Pemberi Tugas/Pemilik/Owner 2. Konsultan Perencana 3. Konsultan Pengawas 4. Kontraktor Pelaksana
Pemilik Proyek
Konsultan Perencana
Kontraktor Pelaksana (Pemborong)
Konsultan Pengawas
Gambar 2.1. Bagan Struktur Organisasi Penyedia. Keempat unsur tersebut mempunyai fungsi dan peranan masingmasing. Fungsi dan peranan tersebut adalah sebagai berikut: 1.
Pemberi Tugas / Pemilik / Owner Pemberi tugas/pemilik proyek/owner atau lebih dikenal dengan istilah bouwheer adalah badan hukum/instansi atau perseorangan yang berkeinginan mewujudkan suatu proyek dan memberikan pekerjaan bangunan serta membayar biaya pekerjaan bangunan. Pemilik pada proyek Pembangunan Masjid MAN 2 Banyumas adalah MAN 2 Banyumas. Adapun tugas dan wewenang dari Owner/pemilik proyek adalah sebagai berikut: a.
Mempunyai ide/gagasan sesuai dengan rencana-rencananya.
b.
Menyediakan dana dan lahannya.
c.
Mengambil keputusan terakhir yang mengikat mengenai pembangunan proyek.
d.
Mempunyai
wewenang
mutlak
dalam
menentukan
dan
mengangkat manajemen konstruksi, perencana serta pelaksana proyek.
7
e.
Menangani dan menandatangani surat perintah kerja dan surat perjanjian dengan pelaksana proyek.
f.
Bersama-sama
manajemen
konstruksi
ikut
mengawasi
pelaksanaan pekerjaan, berhak memberi instruksi-instruksi kepada pelaksana proyek secara langsung maupun tidak langsung (melalui manajemen konstruksi). g.
Mengesahkan semua dokumen pembayaran atas pembayaran yang harus diberikan kepada pelaksana proyek.
h.
Mempunyai wewenang penuh terhadap proyek sehingga berhak menerima/menolak
perubahan-perubahan
pekerjaan
serta
pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang. i.
Berhak menolak pekerjaan-pekerjaan bila tidak sesuai dengan gambar rencana, bilamana perlu mencabut tugas pelaksana proyek tersebut bila dianggap tidak mampu melaksanakan pekerjaan.
j.
Meminta pertanggung jawaban pada semua unsur terkait sebelum masa pemeliharaan habis bila terjadi kerusakan, sebagaimana ditetapkan bersama. Sedangkan tanggung jawab Owner/pemilik proyek adalah
sebagai berikut :
2.
a.
Memelihara hubungan kerja secara professional.
b.
Membuat keputusan yang tepat sesuai dengan waktunya.
c.
Memberikan dana yang dibutuhkan proyek.
Konsultan Perencana Proyek Perencana Proyek adalah perseroan atau badan hukum yang bergerak pada jasa konstruksi bidang perencanaan pekerjaan pembangunan. Perencana dalam proyek Pembangunan Masjid MAN 2 Banyumas adalah dari Team Teknik MAN 2 Banyumas. Konsultan
perencana
menerima
pendelegasian/penyerahan
pekerjaan dari pemilik proyek/owner dengaan dua tahapan, yaitu:
8
a)
Rekayasa dan design awal Rekayasa dan design meletakkan penekanan
b)
pada :
-
Konsep arsitektur
-
Pengevaluasian alternatif-alternatif proses teknologi
-
Keputusan-keputusan mengenai ukuran serta kapasitas
-
Tahapan konsep dan kelayakan
-
Aspek fungsional
-
Aspek teknis
-
Aspek kinerja bangunan (building performance)
-
Aspek ekonomis
Rekayasa dan design detail/perincian. Melibatkan suatu proses analisa dan perencanaan struktur serta komponennya secara berurutan sehingga sesuai dengan standar konstruksi, keamanan maupun peraturan-peraturannya. Kegiatan-kegiatan konsultan perencana dalam melaksanakan rancang bangun meliputi: -
Perencanaan anggaran dan biaya pekerjaan
-
Gambar-gambar detail, maket design
-
Rencana kerja dan spesifikasi pelaksanaan pekerjaan.
Perencana Proyek mempunyai tugas dan wewenang adalah sebagai berikut: a.
Perencana berkewajiban untuk berkonsultasi dengan pihak proyek, pada tahap perencanaan dan
menyusun dokumen
proyek. b.
Membuat gambar perencanaan proyek secara keseluruhan yang meliputi gambar struktur, arsitektur serta mekanikal dan elektrikal sesuai dengan permintaan pemberi tugas dengan mempertimbangkan segi kekuatan, keindahan dan ekonomis serta peraturan daerah setempat.
c.
Perencana berkewajiban pula untuk mengadakan pengawasan berkala dalam bidang arsitektur dan struktur.
9
d.
Membuat estimasi/perhitungan biaya pembangunan secara garis besar yang akan menjadi acuan dalam penentuan biaya selama pelaksanaan pekerjaan (bila terjadi perubahan rencana).
e.
Bertanggung jawab penuh terhadap hasil perencanaan sehingga perencanaan tersebut terlaksana.
f.
Bertugas menghadapi kontraktor / pelaksana, dalam hal memberikan penjelasan/konsultasi dalam bidang arsitektur, struktur konstruksi serta mekanikal dan elektrikal.
g.
Merencanakan setiap perubahan dari rencana semula.
h.
Mempertanggung jawabkan hasil perencanaan kepada pemilik proyek.
i.
Mengadakan kemajuan
pengawasan pekerjaan
secara maupun
berkala
untuk
membantu
melihat mengatasi
permasalahan di lapangan yang terkait dengan perencanaan. j.
Berperan pula sebagai konsultan pengawas dan berhak menegur kontraktor/pelaksana proyek secara langsung maupun tertulis apabila ternyata pelaksanaan tidak sesuai dengan bestek.
k.
Meminta
pemeriksaan
pekerjaan
secara
khusus
apabila
diperlukan untuk menjamin pelaksanaan sesuai dengan isi dokumen kontrak. l.
Menghadiri maupun menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi pengelolaan proyek. Supaya mendapatkan hasil perencanaan yang berkualitas dan
sesuai dengan tujuannya maka perencana harus mempunyai tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu dengan kemampuan dan pengalaman yang cukup memadai dalam bidangnya masing-masing. 3.
Kontraktor Pelaksana Proyek Kontraktor Pelaksana adalah perseroan atau badan hukum yang mewujudkan ide pemberi tugas ke dalam bentuk tiga dimensi yaitu sesuai dengan gambar kerja rencana.
10
Adapun tugas dan wewenang dari pelaksana proyek adalah sebagai berikut: a.
Melaksanakan peraturan
tugas yang diberikan dengan mematuhi
dalam
dokumen
yang
berkaitan
dengan
penyelenggaraan bangunan. b.
Mengadakan
konsultasi
dengan
divisi
perencana
serta
mendapatkan bimbingan maupun pengarahan dari divisi pengawas mengenai pelaksanaan pekerjaan. c.
Menyusun rencana kerja proyek.
d.
Menyediakan tenaga kerja, barang peralatan dan prasarana kerja kerja yang memadai.
e.
Membuat detail pelaksanaan (shop drawing) dan membuat gambar akhir pekerjaan (asbuilt drawing).
f.
Menjamin keamanan dan keselamatan kerja.
g.
Membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan.
h.
Mengadakan pengujian terhadap hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
i.
Mengadakan pembetulan
perbaikan, terhadap
perubahan,
segala
rekonstruksi
kesalahan
selama
dan masa
pemeliharaan. 4.
Konsultan Pengawas Proyek Konsultan Pengawas adalah perseroan atau badan hukum yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek, apakah sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati atau ada perubahan juga memberikan laporan kepada Pimpinan Proyek mengenai kualitas material dan peralatan yang digunakan sesuai dengan rencana atau tidak. Pengawas dalam proyek pembangunan Masjid MAN 2 Banyumas adalah dari Staf Pengawas pembangunan MAN 2 Banyumas.
11
Tugas dan wewenang pengawas lapangan yaitu sebagai berikut: a.
Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja.
b.
Menampung
segala
persoalan
di
lapangan
dan
menyampaikannya kepada pemimpin proyek. c.
Membantu survey dan mengumpulkan data di lapangan.
d.
Menjaga hubungan baik dengan instasi serta lingkungan setempat yang berhubungan dengan pekerjaan.
e. 2.3
Meneliti laporan bulanan yang diserahkan oleh kontraktor.
Struktur Organisasi Lapangan Dari penjelasan bagan struktur organisasi penyedia proyek di atas berikut
ini
adalah
Bagan
Struktur
Organisasi
lapangan
Proyek
Pembangunan Masjid MAN 2 Banyumas seperti pada gambar 2.3.
WASI SUDIROTOMO Komisaris Utama FAISAL ATHA Komisaris MAWANG PRIAMBODO Direktur GANDA SETIAWAN Site Manager WISNU JATI IMAM PUJADI Kepala Pelaksana Bag. ME
BUDI WALUYO Ahli K3 Konstruksi
DARMANTO Kepala Pelaksana Bag. Struktur
SUKARSO Pelaksana Bag. ME
NAPIN KARSO WINARDI Pelaksana Bag. Struktur
ALVIYYATUN NASHICHAH Administrasi
AMRON RUSDIANTORO Kepala Pelaksana Bag. Arsitektur
Gambar 2.3. Bagan Struktur Organisasi Lapangan
12
Dari gambar bagan struktur organisasi pengguna jasa tersebut dapat dijabarkan tugas dan wewenang berdasarkan kedudukannya sebagai berikut:
13
1.
Direktur Direktur adalah seorang pemimpin dalam sebuah perusahaan yang berwenang menetapkan suatu kebijaksanaan dan program umum perusahaan. Direktur dalam proyek Pembangunan Masjid MAN 2 Banyumas adalah Bpk.Mawang Priambodo. Tugas dan Kewajiban Direktur yaitu sebagai berikut: a.
Menjalankan bisnis Perusahaan
b.
Memimpin seluruh karyawan dalam menjalankan bisnis perusahan
2.
c.
Menetapkan kebijakan – kebijakan perusahaan
d.
Menetapkan dan merumuskan strategi bisnis perusahaan
e.
Memilih staf-staf yang membantu di bawahnya
f.
Menyetujui anggaran tahunan perusahaan
g.
Menyampaikan laporan kepada pemegang saham
h.
Meningkatkan Kualitas perusahaan
Site Manager Site Manager adalah orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk menangani, mengatur, mengkoordinir pekerjaan disuatu tempat konstruksi atau lapangan. Dalam Proyek Pembangunan Masjid MAN 2 Banyumas, Site Manage adalah Bpk.Ganda Setiawan. Tugas dan Kewajiban Site Manager yaitu sebagai berikut: a.
Bertanggung jawab atas mutu pekerjaan di lapangan.
b.
Memeriksa usulan pekerjaan lapangan dan memintakan ijin pelaksanaan kepada konsultan pengawas.
b.
Membuat rencana mingguan.
c.
Memeriksa laporan pemakaian alat.
d.
Memeriksa pekerjaan tambah kurang.
e.
Membuat laporan bobot pekerjaan tiap–tiap akhir bulan.
f.
Menentukan pekerjaan yang dilemburkan.
g.
Membuat rencana anggaran proyek.
14
h.
Melakukan koordinasi dari bagian dibawahnya. Pada proyek Pembangunan Masjid MAN 2 Banyumas ini hanya
site manager selaku penangung jawab penuh atas berjalanya setiap tahap pekerjaan di Lapangan. 3.
Ahli K3 Konstruksi Penanggung jawab K3 dalam Proyek pembangunan Masjid Man 2 Banyumas adalah sodara Budi Waluyo sebagai Ahli K3 Konstruksi yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Peranan K3 Konstruksi yaitu untuk dapat menyusun program K3 serta penerapannya dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Tugas dan Kewajiban Tenaga Ahli K3 Konstruksi yaitu sebagai berikut: a.
Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3 Konstruksi.
b.
Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi.
c.
Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3.
d.
Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program, prosedur kerja dan instruksi kerja K3.
e.
Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3 konstruksi.
f.
Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta keadaan darurat. Namun saat pelaksanaan Proyek Pembangunan Masjid MAN 2
Banyumas ini, K3 tidak terlaksana dengan baik, yang seharusnya keselamatan para pekerja dilingkungan proyek konstruksi sangat diutamakan. 4.
Kepala Pelaksana Kepala Pelaksana adalah Pemimpin dalam sebuah pelaksanaan proyek yang sedang berlangsung dan memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pekerjaan hingga proyek selesai dilaksanakan.
15
Dalam proyek Pembangunan Masjid MAN 2 Banyumas terdapat 3 (tiga) kepala pelaksana yang digolongkan berdasarkan sub bidang kemampuan dan pengalaman yang dimilikinya, yaitu: (1)
Penangung jawab sebagai Kepala Pelaksana Bag. Struktur adalah sodara Darmanto.
(2)
Penangung jawab sebagai Kepala Pelaksana Bag. Arsitektur adalah sodara Amron Rusdiantoro.
(3)
Penangung jawab sebagai Kepala Pelaksana ME adalah sodara Wisnu Jati Imam Pujadi.
Tugas dan Kewajiban Kepala Pelaksana yaitu sebagai berikut: a.
Berkoordinasi dengan pihak dan instansi terkait proyek yang sedang dilaksanakan.
b.
Mengkoordinir bagian-bagian di bawahnya dan menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditentukan oleh pihak pengguna jasa serta mengoreksi bila ada review design.
c.
Mengkoordinir pelaksanaan penyelesaian keluhan pelanggan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelesaian produk yang tidak sesuai.
d.
Mendata perubahan-perubahan pelaksanaan terhadap kontrak.
e.
Melakukan tindakan koreksi dan pencegahan yang telah direkomendasi pengendalian sistem mutu.
f.
Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi standart mutu yang telah ditetapkan.
g.
Membuat laporan-laporan yang telah ditetapkan perusahaan dan laporan-laporan lain yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
h.
Membantu bidang administrasi kontrak untuk memeriksa dan menyetujui tagihan upah mandor, sub kontraktor, dan sewa alat yang berhubungan dengan prestasi fisik lapangan serta mengajukan request ke direksi proyek sebelum pekerjaan dimulai termasuk koordinasi dengan pihak yang berkaitan.
16
5.
Pelaksana Pelaksanaan adalah orang atau badan yang menerima dan menyelenggarakan pekerjaan bangunan menurut biaya yang telah tersedia dan melaksanakan sesuai dengan peraturan dan syarat-syarat serta gambar-gambar rencana yang telah ditetapkan. Proyek Pembangunan Masjid MAN 2 Banyumas memiliki 2 (dua) pelaksana bagian, yaitu: (1)
Penangung jawab sebagai Pelaksana Bag. Struktur adalah sodara Napin Karso Winardi.
(2)
Penangung jawab sebagai Pelaksana Bag. ME adalah sodara Sukarso.
Tugas dan Kewajiban pelaksana yaitu sebagai berikut: a.
Mempelajari penugasan sebagai seorang pelaksana lapangan pekerjaan bangunan perumahan dangedung.
b.
Mempelajari
dokumen
kontrak
pelaksanaan
kegiatan
dibidangnya c.
Membuat rencana pelaksanaan pekerjaan
d.
Mempelajari gambar kerja (shop drawing)
e.
Melakukan persiapan pelaksanaan pekerjaan
f.
Mengatur pelaksanaan operasional pekerjaan
g.
Mengawasi memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor
h.
Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dilapangan agar berjalan dengan efisien
i.
Memeriksa hasil pelaksanaan pekerjaan dibidangnya sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dan manajemen mutu yang diharapkan
j.
Mengukur hasil pekerjaan dilapangan meliputi kualitas kuantitas dan waktu
k.
Menyiapkan data untuk menyiapkan gambar yang telah dilaksanakan (as built drawing)
l.
Membuat laporan pelaksanaan pekerjaan secara berkala.
17
6.
Administrasi Sebuah proyek konstruksi akan berjalan dengan baik jika didukung oleh seorang administrasi dan keuangan proyek dengan berbagai macam tugasnya. Peran administrasi proyek dimulai dari masa
persiapan
pelaksanaan
pembangunan
sampai
dengan
pemeliharaan dan penutupan kontrak kerja. Dalam Proyek Pembangunan Masjid MAN 2 Banyumas yang bertugas sebagai administrasi adalah sodari Alviyyatun Nashichah. Tugas dan Kewajiban administrasi yaitu sebagai berikut: a.
Menginput data
b.
Memastikan Dokumentasi dari kegiatan proyek berjalan dengan baik dan lancar
c.
Bertanggung jawab atas inventaris kantor
d.
Bertanggung jawab atas reimburstment ke kantor pusat selalu terorganisir
e.
Membuat absensi, SPL dan surat jalan
f.
Menginput laporan bulanan
g.
Memastikan semua data proyek diinput ke computer
h.
Memastikan Dokumentasi dari kegiatan proyek berjalan dengan baik dan lancer
i.
Memastikan semua inventory kantor terjaga dengan baik
j.
memastikan semua reimburstment / klaim ke kantor pusat terorganisir secara faktual.
k.
Memastikan dokumentasi surat jalan berjalan dengan lancer
l.
Memastikan laporan absensi dan lembur ada
m.
Memastikan kalau laporan bulanan ada
n.
Memastikan semua dokumen terduplikasi dan terjaga dengan baik.
2.4
Hubungan Kerja Antara Unsur-Unsur Pengelola Proyek Maksud dari hubungan kerja adalah hubungan yang terjadi dalam suatu kontrak kerja yang di dalamnya terdapat penjelasan mengenai
18
pembagian tugas, kewajiban, wewenang, hak dan tanggung jawab dalam suatu proyek yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. Pada Proyek Pembangunan Masjid MAN 2 Banyumas sangatlah perlu adanya ketegasan dan pembagian kerja sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing dimana satu dengan lainnya dapat bekerja dengan baik. Dengan adanya pola hubungan kerja yang tegas maka diharapkan masing-masing pihak menjalankan peran dan kewajibannya tanpa terjadi overlapping. Untuk lebih jelasnya hubungan pihak-pihak yang terkait dengan proyek adalah sebagai berikut:
Gambar 2.3. Struktur Hubungan Kerja. Keterangan : ------- : Garis Koordinasi : Garis Perintah Hubungan kerja seperti bagan tersebut yang ada dapat dijelaskan sebagai berikut : a.
Pemilik Proyek/Owner dengan Divisi Perencana. Hubungan tersebut tertuang dalam surat perjanjian perencanaan. Perencana memberi jasa perencanaan baik perencanaan bangunan maupun perencanaan anggaran biaya.
b.
Pemilik Proyek/Owner dengan Divisi Pengawas.
19
Hubungan tertuang dalam surat perjanjian melaksanakan tugas divisi pengawas. Pemilik Proyek memberikan mandat kepada konsultan pengawas untuk mewakili dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan. c.
Pemilik Proyek/Owner dengan kontraktor Pelaksana. Hubungan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian pelaksana proyek. Pemberi tugas memberikan sejumlah biaya imbalan yang telah disepakati sedangkan kontraktor wajib melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyerahkan hasil pekerjaan kepada pemberi tugas.
d.
Divisi Pengawas dengan Divisi Perencana. Hubungan keduanya tidak dalam suatu perjanjian khusus, tetapi masing-masing mendasarkan kepada peraturan pelaksanaan yang ada. Bila dipandang perlu divisi pengawas dapat berkonsultasi dengan divisi perencana mengenai kesulitan yang mungkin timbul di lapangan. Konsultan pengawas memberikan pengendalian teknis pelaksanaan proyek yang akan dikerjakan kontraktor.
e.
Divisi Pengawas dengan Kontraktor Pelaksana. Hubungan diatas juga tidak terbentuk dalam suatu perjanjian khusus tetapi masih mendasarkan kepada peraturan pelaksanaan yang ada.
f.
Divisi Perencana dengan Kontraktor Pelaksana. Hubungan keduanya tidak dalam suatu perjanjian khusus, tetapi masing-masing mendasarkan pada peraturan pelaksanaan yang ada. Bila dipandang perlu keduanya dapat bekarja sama mengantisipasi kesulitan-kesulitan yang mungkin timbul di lapangan.
2.5
Pengendalian Proyek Pengendalian dalam setiap aspek dituntut untuk memberikan hasil yang optimal dan sesuai standart dan spesifikasi yang ada. Dengan demikian efesiensi, efetifitas waktu, mutu dan biaya dapat tercapai. Suatu keadaa yang menyimpang dari standart dan spesifikasi yang ada harus diatasi. Pada pelaksanaan pembangunan ini phak kontraktor berusaha untuk mencapai unnsur-unsur pengendalian proyek. Yang diantaranya adalah :
20
1.
Pengendalian Kualitas Bahan dan Pekerjaan Pengendalian kualitas bahan dilakuka dengan cara emeriksaan dan pengujian bahan bangunan yang dipakai dalam proyek. Sebagai contoh adalah pengujian mutu beton yang digunakan dalam pengecoran dengan compression test.
2.
Pengendalian Biaya Pengendalian biaya dimaksudka agarbiaya yang dikeluarkan proyek tersebut sesuai dengan anggaran yang telah direncanakan dan telah disetujui. Pengendalian biaya ini dilakukan dengan cara pengontrolan masing-masing bagian pekerjaan dengan perhitungan dari analisa harga satuan. Dari perhitungan dan pengntrolan setiap saat maka akan terlihat jika ada penyimpangan yang tdak sesuai dengan anggaran yang telah direncanakan.
3.
Pengendalian Waktu Pelaksanaan suatu proyek harus tepat waktu rencana
sehingga
mempunyai
nilai
sesuai dengan
ekonomis
yang
tinggi.
Pengendalian waktu dimaksudkan untuk megetahui apakah proyek berjalan sesuai dengan waktu yang telah direncakan atau tidak. Pengendalian waktu dialkukan dengan menggunakan Time Schedule, Bar Char dan Network Planning. Agar pelaksanaan proyek dapat tercapai sesuai dengan tujuan yaitu target dan rencana dalam pelaksanaan pembangunan proyek harus tepat waktu, biaya ekonomis dan kualitas yang maksimal, maka seorang ketua tim teknis pembangunan harus dapat melaksanakan fungsi manajemen dengan baik, yang meliputi hal-hal sebagai berikut : 1.
Perencanaan Meliputi penentuan strategi, kebijaksanaan proyek, program maupun metode yang digunakan untuk mencapai tujuan yang diharapkan, yang meliputi perencanaan waktu, gambar, pengadaan bahan, pengadaan peralatan, dan perencanaan keuangan.
21
2.
Pengarahan Merupakan bagian dari koordinasi proyek yang bertujuan agar masing-masing bagian mengetahui tanggung jawabnya masingmasing.
3.
Pengawasan Untuk mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan perencanaan mutu, biaya, dan waktu.
4.
Evaluasi
5.
Menilai hasil pekerjaan apakah sudah sesuai dengan perencanaan atau belum.
6.
Perencanaan Ulang Dilakukan
terhadap
pekerjaan
yang
menyimpang
dari
perencanaan dengan tujuan untuk merumuskan penyelesaian yang terbaik, agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali.
22