7 - Perjanjian Kinerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MALANG



SEKRETARIAT DAERAH Jalan Panji No.158 Kepanjen Telp. (0341) 392024 Fax (0341) 392024 Email : [email protected] - Website : http://www.malangkab.go.id KEPANJEN 65164



PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017



Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan



: Dr. Ir. BUDIAR, M.Si : Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol



selanjutnya disebut pihak pertama. Nama Jabatan



: Dr. ABDUL MALIK, SE, M.Si : Sekretaris Daerah Kabupaten Malang



selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.



Malang,



Januari 2017



Pihak Kedua



Pihak Pertama



Dr. ABDUL MALIK, SE, M.Si Pembina Utama Madya NIP. 19570830 198209 1 001



Dr. Ir. BUDIAR, M.Si Pembina Tingkat I NIP. 19701119 199603 1 004



Lampiran Perjanjian Kinerja PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 Perangkat Daerah Tahun Anggaran NO (1) 1.



2.



3



: Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol : 2017



SASARAN (2) Terpublikasikan-nya kebijakan dan kegiatan Pemerintah Daerah



INDIKATOR KINERJA (3) Persentase publikasi atas kebijakan dan kegiatan Pemerintah Daerah - Publikasi kebijakan Pemerintah Daerah melalui sambutan - Peliputan dan Pemberitaan kegiatan Pemerintah Daerah



Terdokumentasikannya kegiatan Pemerintah Daerah, dalam bentuk foto, video maupun kliping dari media cetak



Persentase dokumentasi kegiatan Pemerintah Daerah - Terdokumentasikannya Kegiatan Pemerintah Daerah dalam bentuk foto dan video - Terdokumentasikannya pemberitaan Pemerintah Daerah dalam bentuk kliping



Terlaksananya kegiatan Pemerintah Daerah yang mendapat pelayanan keprotokolan



Persentase pelayanan keprotokolan atas kegiatan Pemerintah Daerah



Program



TARGET (4)



Anggaran



1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur 4. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 5. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan 6. Program Perbaikan Sistem Administrasi Kearsipan 7. Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah 8. Program Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen/Arsip Daerah 9. Program Fasilitasi Peningkatan SDM Bidang Komunikasi dan Informasi 10. Program Kerjasama Informasi dengan Media Massa 11. Program Pembinaan Industri Rokok dan Tembakau



Rp.



479.171.300,-



Rp.



100.090.000,-



Rp.



66.000.000,-



Rp.



30.680.000,-



Rp.



8.300.000,-



Rp.



73.900.000,-



JUMLAH



Rp.



859.225.000,-



Rp.



1.152.543.700,-



Rp.



120.290.000,-



Rp. Rp.



1.843.120.000,1.941.793.000,-



Rp.



6.675.113.000,-



100 % 90 %



90 % 100 %



90 %



Ket



SEKRETARIS DAERAH



Malang, Januari 2017 KEPALA BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOL



Dr. ABDUL MALIK, SE, M.Si Pembina Utama Madya NIP. 19570830 198209 1 001



Dr. Ir. BUDIAR, M.Si Pembina Tingkat I NIP. 19701119 199603 1 004



PEMERINTAH KABUPATEN MALANG



SEKRETARIAT DAERAH Jalan Panji No.158 Kepanjen Telp. (0341) 392024 Fax (0341) 392024 Email : [email protected] - Website : http://www.malangkab.go.id KEPANJEN 65164



PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 KASSUBAG PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN INFORMASI ESELON IV-a



Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan



: ABDURACHMAN, S.Sos : Kepala Sub Bagian Pengumpulan dan Pengolahan Informasi



selanjutnya disebut pihak pertama. Nama Jabatan



: Dr. Ir. BUDIAR, M.Si : Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah



selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Malang,



Januari 2017



Pihak Kedua



Pihak Pertama



Dr. Ir. BUDIAR, M.Si Pembina Tingkat I NIP. 19701119 199603 1 004



ABDURACHMAN, S.Sos Penata Tingkat I NIP. 19610516 199103 1 003



Lampiran Perjanjian Kinerja



PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 KASSUBAG PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN INFORMASI ESELON IV-a NO (1) 1.



SASARAN STRATEGIS (2) Publikasi kebijakan Pemerintah Daerah



2.



Dokumentasi kegiatan Pemerintah Daerah dalam bentuk kliping dari media cetak



INDIKATOR KINERJA (3)



TARGET (4)



Jumlah publikasi kebijakan Pemerintah Daerah melalui sambutan



600



Jumlah jilid kliping pemberitaan Pemerintah Daerah yang disiapkan



260



Kegiatan 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Anggaran



Penyediaan jasa surat menyurat Penyediaan jasa komunikasi sumberdaya air dan listrik Penyediaan jasa administrasi keuangan Penyediaan jasa kebersihan kantor Penyediaan alat tulis kantor Penyediaan barang cetakan dan penggandaan Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor 8. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang undangan 9. Penyedian makanan dan minuman 10. Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah 11. Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam daerah 12. pemeliharaan rutin / berkala perlengkapan gedung kantor 13. pemeliharaan rutin rutin / berkala peralatan gedung kantor 14. pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya 15. pendidikan dan pelatihan teknis 16. penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD 17. Pengumpulan data 18. Peningkatan kapasitas SDM kehumasan



Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.



2.520.000,3.000.000,74.760.000,2.425.000,37.174.500,121.590.000,-



Rp.



1.861.800,-



Rp.



40.320.000,-



Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.



73.200.000,80.980.000,41.340.000,1.800.000,12.990.000,36.000.000,30.680.000,-



Rp.



8.300.000,-



Rp. Rp.



73.900.000,120.290.000,-



Malang,



Ket



Januari 2017



KEPALA BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOL



KEPALA SUB BAGIAN PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN INFORMASI



Dr. Ir. BUDIAR, M.Si Pembina Tingkat I NIP. 19701119 199603 1 004



ABDURACHMAN, S.Sos Penata Tingkat I NIP. 19610516 199103 1 003



PEMERINTAH KABUPATEN MALANG



SEKRETARIAT DAERAH Jalan Panji No.158 Kepanjen Telp. (0341) 392024 Fax (0341) 392024 Email : [email protected] - Website : http://www.malangkab.go.id KEPANJEN 65164



PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 KASSUBAG PUBLIKASI DAN DOKUMENTASI ESELON IV-a



Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan



: JOHAN DWIJO SAPUTRO, S.Sos : Kepala Sub Bagian Publikasi dan Dokumentasi



selanjutnya disebut pihak pertama. Nama Jabatan



: Dr. Ir. BUDIAR, M.Si : Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah



selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.



Malang,



Januari 2017



Pihak Kedua



Pihak Pertama



Dr. Ir. BUDIAR, M.Si Pembina Tingkat I NIP. 19701119 199603 1 004



JOHAN DWIJO SAPUTRO, S.Sos Penata NIP. 19751223 200904 1 001



Lampiran Perjanjian Kinerja



PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 KASSUBAG PUBLIKASI DAN DOKUMENTASI ESELON IV-a NO (1) 1. 2.



SASARAN STRATEGIS (2) Publikasi kegiatan Pemerintah Daerah Dokumentasi kegiatan Pemerintah Daerah, dalam bentuk foto dan video



INDIKATOR KINERJA (3) Jumlah kegiatan Pemerintah Daerah yang diliput dan diberitakan Jumlah kegiatan Pemerintah Daerah yang didokumentasi



Kegiatan 1. 2. 3. 4.



TARGET (4)



Anggaran



Pemeliharaan rutin / berkala kendaraan dinas / operasional Pendataan dan penataan dokumen / arsip daerah Penyebarluasan informasi pembangunan daerah Penyampaian informasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat atau pemangku kepentingan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai



Rp. Rp. Rp.



85.300.000,1.152.543.700,1.843.120.000,-



Rp.



1.941.793.000,-



Malang,



240 240



Ket



Januari 2017



KEPALA BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOL



KEPALA SUB BAGIAN PUBLIKASI DAN DOKUMENTASI



Dr. Ir. BUDIAR, M.Si Pembina Tingkat I NIP. 19701119 199603 1 004



JOHAN DWIJO SAPUTRO, S.Sos Penata NIP. 19751223 200904 1 001



PEMERINTAH KABUPATEN MALANG



SEKRETARIAT DAERAH Jalan Panji No.158 Kepanjen Telp. (0341) 392024 Fax (0341) 392024 Email : [email protected] - Website : http://www.malangkab.go.id KEPANJEN 65164



PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 KASSUBAG PROTOKOL ESELON IV-a



Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan



: ELLIN VIKAWATI, S.STP : Kepala Sub Bagian Protokol



selanjutnya disebut pihak pertama. Nama Jabatan



: Dr. Ir. BUDIAR, M.Si : Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah



selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.



Malang,



Januari 2017



Pihak Kedua



Pihak Pertama



Dr. Ir. BUDIAR, M.Si Pembina Tingkat I NIP. 19701119 199603 1 004



ELLIN VIKAWATI, S.STP Penata NIP. 19860314 200412 2 001



Lampiran Perjanjian Kinerja



PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 KASSUBAG PROTOKOL ESELON IV-a NO (1) 1.



SASARAN STRATEGIS (2) Kegiatan Pemerintah Daerah yang mendapat pelayanan keprotokolan



INDIKATOR KINERJA (3) Jumlah pelayanan keprotokolan atas kegiatan Pemerintah Daerah



Kegiatan 1. Pengadaan pakaian kerja lapangan 2. Penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri 3. Kunjungan kerja / inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah



TARGET (4)



Anggaran Rp.



30.000.000,-



Rp.



65.350.000,-



Rp.



793.875.000,-



Malang,



Januari 2017



KEPALA BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOL



KEPALA SUB BAGIAN PROTOKOL



Dr. Ir. BUDIAR, M.Si Pembina Tingkat I NIP. 19701119 199603 1 004



ELLIN VIKAWATI, S.STP Penata NIP. 19860314 200412 2 001



300



Ket



PEMERINTAH KABUPATEN MALANG



SEKRETARIAT DAERAH Jalan Panji No.158 Kepanjen Telp. (0341) 392024 Fax (0341) 392024 Email : [email protected] - Website : http://www.malangkab.go.id KEPANJEN 65164



PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 PENYUSUN KLIPING



Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan



: SUJITNO : Penyusun Kliping



selanjutnya disebut pihak pertama. Nama Jabatan



: ABDURACHMAN, S.Sos : Kepala Sub Bagian Pengumpulan dan Pengolahan Informasi



selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Malang,



Januari 2017



Pihak Kedua



Pihak Pertama



ABDURACHMAN, S.Sos Penata Tingkat I NIP. 19610516 199103 1 003



SUJITNO Penata Muda Tingkat I NIP. 19590827 198601 1 004



Lampiran Perjanjian Kinerja



PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 PENYUSUN KLIPING NO (1)



SASARAN STRATEGIS (2)



1.



Dokumentasi kegiatan Pemerintah Daerah, dalam bentuk kliping dari media cetak



INDIKATOR KINERJA (3)



TARGET (4)



Jumlah dokumentasi pemberitaan Pemerintah Daerah dalam bentuk kliping Jumlah analisis berita utama media



Malang,



Januari 2017



KEPALA SUB BAGIAN PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN INFORMASI



PENYUSUN KLIPING



ABDURACHMAN, S.Sos Penata Tingkat I NIP. 19610516 199103 1 003



SUJITNO Penata Muda Tingkat I NIP. 19590827 198601 1 004



260



12



PEMERINTAH KABUPATEN MALANG



SEKRETARIAT DAERAH Jalan Panji No.158 Kepanjen Telp. (0341) 392024 Fax (0341) 392024 Email : [email protected] - Website : http://www.malangkab.go.id KEPANJEN 65164



PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 PENGADMINISTRASI UMUM



Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan



: UMI SOLEKHAH : Pengadministrasi Umum



selanjutnya disebut pihak pertama. Nama Jabatan



: ABDURACHMAN, S.Sos : Kepala Sub Bagian Pengumpulan dan Pengolahan Informasi



selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.



Malang,



Januari 2017



Pihak Kedua



Pihak Pertama



ABDURACHMAN, S.Sos Penata Tingkat I NIP. 19610516 199103 1 003



UMI SOLEKHAH Penata Muda Tingkat I NIP. 19620407 198603 2 017



Lampiran Perjanjian Kinerja



PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 PENGADMINISTRASI UMUM NO (1)



1.



SASARAN (2)



INDIKATOR KINERJA (3)



TARGET (4)



Meningkatnya tertib administrasi Jumlah dokumen perjalanan dinas sesuai perkantoran aturan yang berlaku



Malang,



2.000



Januari 2017



KEPALA SUB BAGIAN PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN INFORMASI



PENGADMINISTRASI UMUM



ABDURACHMAN, S.Sos Penata Tingkat I NIP. 19610516 199103 1 003



UMI SOLEKHAH Penata Muda Tingkat I NIP. 19620407 198603 2 017



PEMERINTAH KABUPATEN MALANG



SEKRETARIAT DAERAH Jalan Panji No.158 Kepanjen Telp. (0341) 392024 Fax (0341) 392024 Email : [email protected] - Website : http://www.malangkab.go.id KEPANJEN 65164



PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 PENYUSUN NASKAH SAMBUTAN



Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan



: INDAH PUJI RAHAYU, SE : Penyusun Naskah Sambutan



selanjutnya disebut pihak pertama. Nama Jabatan



: Dr ABDURACHMAN, S.Sos : Kepala Sub Bagian Pengumpulan dan Pengolahan Informasi



selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Malang,



Januari 2017



Pihak Kedua



Pihak Pertama



ABDURACHMAN, S.Sos Penata Tingkat I NIP. 19610516 199103 1 003



INDAH PUJI RAHAYU, SE Penata Muda NIP. 19790509 200903 2 003



Lampiran Perjanjian Kinerja



PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 PENYUSUN NASKAH SAMBUTAN NO (1) 1.



SASARAN (2)



INDIKATOR KINERJA (3)



TARGET (4)



Jumlah naskah sambutan Bupati / Wakil Publikasi kebijakan Pemerintah Bupati sesuai dengan kaidah dan prosedur Daerah melalui naskah sambutan yang berlaku



Malang,



300



Januari 2017



KEPALA SUB BAGIAN PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN INFORMASI



PENYUSUN NASKAH SAMBUTAN



ABDURACHMAN, S.Sos Penata Tingkat I NIP. 19610516 199103 1 003



INDAH PUJI RAHAYU, SE Penata Muda NIP. 19790509 200903 2 003



PEMERINTAH KABUPATEN MALANG



SEKRETARIAT DAERAH Jalan Panji No.158 Kepanjen Telp. (0341) 392024 Fax (0341) 392024 Email : [email protected] - Website : http://www.malangkab.go.id KEPANJEN 65164



PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 PENYUSUN NASKAH SAMBUTAN



Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan



: TEGUH YUDO PRAKOSO, A.Md : Penyusun Naskah Sambutan



selanjutnya disebut pihak pertama. Nama Jabatan



: ABDURACHMAN, S.Sos : Kepala Sub Bagian Pengumpulan dan Pengolahan Informasi



selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Malang,



Januari 2017



Pihak Kedua



Pihak Pertama



ABDURACHMAN, S.Sos Penata Tingkat I NIP. 19610516 199103 1 003



TEGUH YUDO PRAKOSO, A.Md Pengatur NIP. 19881017 201504 1 002



Lampiran Perjanjian Kinerja



PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 PENYUSUN NASKAH SAMBUTAN NO (1) 1.



SASARAN (2)



INDIKATOR KINERJA (3)



Jumlah naskah sambutan Bupati / Wakil Publikasi kebijakan Pemerintah Bupati sesuai dengan kaidah dan prosedur Daerah melalui naskah sambutan yang berlaku



Malang,



TARGET (4) 300



Januari 2017



KEPALA SUB BAGIAN PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN INFORMASI



PENYUSUN NASKAH SAMBUTAN



ABDURACHMAN, S.Sos Penata Tingkat I NIP. 19610516 199103 1 003



TEGUH YUDO PRAKOSO, A.Md Pengatur NIP. 19881017 201504 1 002



PEMERINTAH KABUPATEN MALANG



SEKRETARIAT DAERAH Jalan Panji No.158 Kepanjen Telp. (0341) 392024 Fax (0341) 392024 Email : [email protected] - Website : http://www.malangkab.go.id KEPANJEN 65164



PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 PRANATA HUMAS



Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan



: ARIS KUSDIATMUKO, S.Sos : Pranata Hubungan Masyarakat



selanjutnya disebut pihak pertama. Nama Jabatan



: JOHAN DWIJO SAPUTRO, S.Sos : Kepala Sub Bagian Publikasi dan Dokumentasi



selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.



Malang,



Januari 2017



Pihak Kedua



Pihak Pertama



JOHAN DWIJO SAPUTRO, S.Sos Penata NIP. 19751223 200904 1 001



ARIS KUSDIATMUKO, S.Sos Penata Muda Tingkat I NIP. 19811013 200904 1 002



Lampiran Perjanjian Kinerja



PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 PRANATA HUMAS NO (1)



1.



SASARAN STRATEGIS (2)



Publikasi kegiatan Pemerintah Daerah



INDIKATOR KINERJA (3)



TARGET (4)



Jumlah kegiatan Pemerintah Daerah yang diliput dan diberitakan Jumlah penerbitan majalah internal Pemerintah Daerah



Malang,



Januari 2017



KEPALA SUB BAGIAN PUBLIKASI DAN DOKUMENTASI



PRANATA HUMAS



JOHAN DWIJO SAPUTRO, S.Sos Penata NIP. 19751223 200904 1 001



ARIS KUSDIATMUKO, S.Sos Penata Muda Tingkat I NIP. 19811013 200904 1 002



60



4



PEMERINTAH KABUPATEN MALANG



SEKRETARIAT DAERAH Jalan Panji No.158 Kepanjen Telp. (0341) 392024 Fax (0341) 392024 Email : [email protected] - Website : http://www.malangkab.go.id KEPANJEN 65164



PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 BENDAHARA PENGELUARAN



Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan



: SRIRAHAYU ENY PURWATI : Bendahara Pengeluaran



selanjutnya disebut pihak pertama. Nama Jabatan`



: JOHAN DWIJO SAPUTRO, S.Sos : Kepala Sub Bagian Publikasi dan Dokumentasi



selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.



Malang,



Januari 2017



Pihak Kedua



Pihak Pertama



JOHAN DWIJO SAPUTRO, S.Sos Penata NIP. 19751223 200904 1 001



SRIRAHAYU ENY PURWATI, Pengatur Muda Tingkat I NIP. 19820628 200903 2 004



Lampiran Perjanjian Kinerja



PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 BENDAHARA PENGELUARAN NO (1)



1.



SASARAN STRATEGIS (2)



INDIKATOR KINERJA (3)



TARGET (4)



Meningkatnya tertib administrasi Jumlah Pengajuan SPP GU, SPP UP, dan keuangan. SPP LS



Jumlah laporan SPJ yang tepat waktu



Malang,



30



38



Januari 2017



KEPALA SUB BAGIAN PUBLIKASI DAN DOKUMENTASI



BENDAHARA PENGELUARAN



JOHAN DWIJO SAPUTRO, S.Sos Penata NIP. 19751223 200904 1 001



SRIRAHAYU ENY PURWATI Pengatur Muda Tingkat I NIP. 19820628 200903 2 004



PEMERINTAH KABUPATEN MALANG



SEKRETARIAT DAERAH Jalan Panji No.158 Kepanjen Telp. (0341) 392024 Fax (0341) 392024 Email : [email protected] - Website : http://www.malangkab.go.id KEPANJEN 65164



PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 PENGADMINISTRASI UMUM



Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan



: ANJAR WULAN, S.Sos : Pengadministrasi Umum



selanjutnya disebut pihak pertama. Nama Jabatan



: JOHAN DWIJO SAPUTRO, S.Sos : Kepala Sub Bagian Publikasi dan Dokumentasi



selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.



Malang,



Januari 2017



Pihak Kedua



Pihak Pertama



JOHAN DWIJO SAPUTRO, S.Sos Penata NIP. 19751223 200904 1 001



ANJAR WULAN, S.Sos Penata Muda Tingkat I NIP. 19820523 200903 2 006



Lampiran Perjanjian Kinerja



PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 PENGADMINISTRASI UMUM NO (1)



SASARAN (2)



1.



Meningkatnya perkantoran



2.



Meningkatnya perangkat daerah



tertib



tertib



INDIKATOR KINERJA (3)



TARGET (4)



administrasi Jumlah dokumen perjalanan dinas sesuai aturan yang berlaku



600



pelaporan Jumlah dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan tepat waktu



Malang,



Januari 2017



KEPALA SUB BAGIAN PUBLIKASI DAN DOKUMENTASI



PENGADMINISTRASI UMUM



JOHAN DWIJO SAPUTRO, S.Sos Penata NIP. 19751223 200904 1 001



ANJAR WULAN, S.Sos Penata Muda Tingkat I NIP. 19820523 200903 2 006



5



PEMERINTAH KABUPATEN MALANG



SEKRETARIAT DAERAH Jalan Panji No.158 Kepanjen Telp. (0341) 392024 Fax (0341) 392024 Email : [email protected] - Website : http://www.malangkab.go.id KEPANJEN 65164



PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 FOTOGRAFER / KAMERAWAN



Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan



: AGUS SUSANTO : Fotografer / Kamerawan



selanjutnya disebut pihak pertama. Nama Jabatan



: JOHAN DWIJO SAPUTRO, S.Sos : Kepala Sub Bagian Publikasi dan Dokumentasi



selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.



Malang,



Januari 2017



Pihak Kedua



Pihak Pertama



JOHAN DWIJO SAPUTRO, S.Sos Penata NIP. 19751223 200904 1 001



AGUS SUSANTO Penata Muda Tingkat I NIP. 19600829 198309 1 002



Lampiran Perjanjian Kinerja



PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 FOTOGRAFER / KAMERAWAN NO (1)



1.



SASARAN STRATEGIS (2)



Dokumentasi kegiatan Pemerintah Daerah, dalam bentuk foto dan video



INDIKATOR KINERJA (3)



TARGET (4)



Jumlah kegiatan Pemerintah Daerah yang didokumentasi



Malang,



200



Januari 2017



KEPALA SUB BAGIAN PUBLIKASI DAN DOKUMENTASI



FOTOGRAFER / KAMERAWAN



JOHAN DWIJO SAPUTRO, S.Sos Penata NIP. 19751223 200904 1 001



AGUS SUSANTO Penata Muda Tingkat I NIP. 19600829 198309 1 002



PEMERINTAH KABUPATEN MALANG



SEKRETARIAT DAERAH Jalan Panji No.158 Kepanjen Telp. (0341) 392024 Fax (0341) 392024 Email : [email protected] - Website : http://www.malangkab.go.id KEPANJEN 65164



PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 DESAIN GRAFIS



Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan



: HERMAN SOESILO, A.Md : Desain Grafis



selanjutnya disebut pihak pertama. Nama Jabatan



: JOHAN DWIJO SAPUTRO, S.Sos : Kepala Sub Bagian Publikasi dan Dokumentasi



selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.



Malang,



Januari 2017



Pihak Kedua



Pihak Pertama



JOHAN DWIJO SAPUTRO, S.Sos Penata NIP. 19751223 200904 1 001



HERMAN SOESILO, A.Md Penata Muda Tingkat I NIP. 19690826 199803 1 004



Lampiran Perjanjian Kinerja



PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 DESAIN GRAFIS NO (1)



SASARAN (2)



1.



Kegiatan Pemerintah Daerah yang mendapat pelayanan desain publikasi dan sosialisasi media luar ruang.



INDIKATOR KINERJA (3)



TARGET (4)



Jumlah desain publikasi dan sosialisasi media luar ruang.



Malang,



Januari 2017



KEPALA SUB BAGIAN PUBLIKASI DAN DOKUMENTASI



DESAIN GRAFIS



JOHAN DWIJO SAPUTRO, S.Sos Penata NIP. 19751223 200904 1 001



HERMAN SOESILO, A.Md Penata Muda Tingkat I NIP. 19690826 199803 1 004



80



PEMERINTAH KABUPATEN MALANG



SEKRETARIAT DAERAH Jalan Panji No.158 Kepanjen Telp. (0341) 392024 Fax (0341) 392024 Email : [email protected] - Website : http://www.malangkab.go.id KEPANJEN 65164



PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 PRANATA HUMAS



Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : TRIPICILIA YUNIA MAHARDANI KUSUMA PUTRI, S.Sos Jabatan : Pranata Humas (Pengadministrasi Keprotokolan) selanjutnya disebut pihak pertama. Nama Jabatan



: ELLIN VIKAWATI, S.STP : Kepala Sub Bagian Protokol



selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.



Malang,



Januari 2017



Pihak Kedua



Pihak Pertama



ELLIN VIKAWATI, S.STP Penata NIP. 19860314 200412 2 001



TRIPICILIA YUNIA M.K.P, S.Sos Penata Muda Tingkat I NIP. 19840605 201001 2 024



Lampiran Perjanjian Kinerja



PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 PRANATA HUMAS NO (1)



1.



KINERJA UTAMA (2)



Kegiatan Pemerintah Daerah yang mendapat pelayanan keprotokolan



INDIKATOR KINERJA UTAMA (3)



TARGET (4)



Jumlah kegiatan Pemerintah Daerah yang mendapat pelayanan keprotokolan



Malang,



300



Januari 2017



KEPALA SUB BAGIAN PROTOKOL



PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT



ELLIN VIKAWATI, S.STP Penata NIP. 19860314 200412 2 001



TRIPICILIA YUNIA M.K.P, S.Sos Penata Muda Tingkat I NIP. 19840605 201001 2 024