7 0 44 KB
KEBERSIHAN LINGKUNGAN No.Dokumen No. Revisi Halaman //RS-2019 01 1/1
Ditetapkan Direktur
SPO PENGERTIAN
Tanggal Terbit 22 Januari 2019 drg. Ernoviana. Mkes
NIP.19601118 198701 2 001 Suatu upaya pencegahan kegiatan
yang menitik beratkan
pada
dan tindakan yang perlu untuk membebaskan
lingkungan dari segala
bahaya yang dapat menganggu
atau merusak kesehatan . Tersedianya lingkungan kerja yang bersih dan aman bagi TUJUAN
kesehatan , menurunkan resiko penularan penyakit atau gangguan kesehatan. 1.Setiap pegawai yang sudah menyelesaikan pekerjaan wajib
membersihkan alat dan tempat kerjanya menurut
peraturan nomor : KEBIJAKAN
yang /
berlaku.
(Peraturan
Direktur
/Ply-2014 tentang Kebijakan Pedoman
Pelayanan Gizi RSUDm.Natsir Solok) 2. Kebijakan Direktur RSUD Solok nomor 706/001/ TU-RS/ tahun 2014
tentang
Standar
Prosedur
Operasional
Rumah Sakit Umum Daerah Solok tahun 2014 1. Petugas kebersihan ( cleaning service ) memasukan sampah sampah
persiapan dan pengolahan kedalam tong hitam
dan
membawa
ke
tempat
pembuangan. 2. Petugas kebersihan (cleaning service ) menyapu PROSEDUR
dan mengepel ruang 3. Petugas kebersihan ( cleaning service) memeriksa dan membersihkan tempat bersarang kecoa 4. Petugas pengolahan segera mencuci peralatan setelah
digunakan
saat
menggunakan sabun dan air bersih. Unit tekait
Petugas cleaning service
pengolahan