7.3.1.2 Sop Pembentukan Tim Interprofesi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMBENTUKAN TIM INTERPROFESI No. Dokumen



UPTD PUSKESMAS ULAWENG



SPO No. Revisi



: 020/UKP/VII/2015 : 00



Tanggal Terbit



: 10/6/2015



Halaman



: 1/1



Ditetapkan oleh Kepala UPTD Puskesmas Ulaweng



dr. Hj. A. Maryani Irawati R. M.Kes NIP. 19730814 200604 2 016



1. Pengertian



Pembentukan tim interprofesi adalah suatu rangkaian kegiatan membentuk tim kesehatan antar profesi yang terdiri beberapa profesi dalam melakukan kajian awal untuk menetapkan diagnosis medis dan diagnosis keperawatan.



2. Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah pembentukan tim interprofesi.



3. Kebijakan



SK kepala puskesmas Nomor 62 Tahun 2015 tentang Pembentukan Tim Interprofesi



4. Referensi



Permenkes RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat a. ATK b. Notulen



5. Alat dan bahan



6. Langkah-langkah/Prosedur Bagan Alir a. Kepala Puskesmas membentuk tim Membentuk tim interprofesi Mengeluarkan SK interprofesi dengan mengeluarkan surat yang terdiri dari : dokter tentang pembentukan umum, dokter gigi, perawat, keputusan tentang pembentukan tim tim interprofesi bidan, dan petugas gizi interprofesi. b. Kepala Puskesmas membentuk tim interprofesi yang terdiri dari : dokter Menyiapkan uraian Menyampaikan Surat tugas masing-masing Keputusan kepada masingumum, dokter gigi, perawat, bidan, dan profesi masing yang bersangkutan petugas gizi. c. Kepala Puskesmas menyampaikan Surat Melakukan pelaporan dan Melakukan penyusunan Keputusan kepada masing-masing yang pendokumentasian tiap kali keputusan layanan klinis melakukan pengkajian dan bersangkutan. jika diperlukan penanganan d. Tim interprofesi menyiapkan uraian tugas penanganan secara tim masing-masing profesi, e. Tim interprofesi melakukan penyusunan keputusan layanan klinis jika diperlukan Selesai penanganan secara tim. f. Tim interprofesi melakukan pelaporan dan pendokumentasian tiap kali melakukan pengkajian dan penanganan. 7. Hal-hal yang Perlu dilakukan kerja sama tim dalam menangani pasien. perlu diperhatikan 8. Unit terkait a. Ruangan Pemeriksaan Umum b. Ruangan Pemeriksaan Gigi Dan Mulut c. Ruangan Gizi d. Ruangan Gawat Darurat e. Ruangan Rawat Inap 9. Dokumen terkait a. Buku Agenda surat keluar b. Buku laporan tim interprofesi