7.4.2.4 SK Tentang Hak Dan Kewajiban Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1.2.1.3 DINAS KESEHATAN KABUPATEN MANOKWARI



PUSKESMAS MOWBJA Alamat : Jl. Poros Mowbja Manokwari – Papua Barat Telp. (0986) Hp. 082399087567



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MOWBJA NOMOR : /SK/ADM/ / /III / 2017 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN PENGGUNA PELAYANAN PUSKESMAS MOWBJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS MOWBJA,



Menimbang



:



a.



Bahwa untuk mendukung pemberian pelayanan pada pasien di Puskesmas Mowbja maka, pimpinan Puskesmas dan petugas harus mengetahui dan mengerti hak dan kewajiban pasien;



b.



Bahwa pasien pun perlu mendapatkan informas itentang hak dan kewajiban pasien;



c.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (a) dan (b), perlu menetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Mowbja tentang hak dan kewajiban pasien pengguna pelayanan;



Mengingat



:



1.



Ketetapan MPR Nomor 1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, kebijakan Nasional sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan bidang kesehatan;



2.



Undang-Undang



Nomor



10



Tahun



2004



tentang



pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 53); 3.



Keputusan



Menteri



Pendayagunaan



Aparatur



Negara



Aparatur



Negara



Nomor KEP/25/25/M.PAN/2/2004; 4.



Keputusan



Menteri



Pendayagunaan



Nomor 63/KEP/M.PAN/ 2003, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan pelayanan Publik; 5.



Pedoman Manajemen puskesmas sebagai tindak lanjut dari Keputusan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128



MENKES/SK/II/2004



tentang



kebijakan



dasar



puskesmas; 6.



Pedoman



Umum



Penyusunan



Indeks



Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;



Kepuasan



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMASTENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN PENGGUNA PELAYANAN PUSKESMAS MOWBJA.



HakPasien: 1. Memperoleh Kesatu



:



informasi



mengenai



tata



tertib



dan



peraturan yang berlaku di Puskesmas. 2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien. 3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi. 4. Memperoleh dengan



pelayanan



standar



kesehatan bermutu



profesi



dan



standar



sesuai



prosedur



operasional. 5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugianfisik dan materi. 6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang di dapatkan. 7. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas. 8. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. 9. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya. 10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan. 11. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis. 12. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya. 13. Memperoleh keamanan



dan keselamatan dirinya



selama dalam perawatan di Puskesmas. 14. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya. 15. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai



dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. 16. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan



perundang-undangan. Kewajiban Pasien: 1. Memberi informasi yg lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya. 2. Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter dan dokter gigi dan tenaga kesehatan lain sesuai kompetensinya masing-masing. 3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana yankes. 4. Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. Kedua



:



Hak dan kewajiban pasien perlu di sosialisasikan kepada seluruh pasien pengguna Layanan Puskesmas Mowbja.



Ketiga



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat



kekeliruan dalam



penetapan in iakan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Manokwari Pada Tanggal KEPALA PUSKESMAS MOWBJA,



GIMAN, SKM NIP.19760107200012 1 004



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR.......... TENTANG: HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN PENGGUNA PELAYANAN PUSKESMAS MOWBJA



HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN PENGGUNA PELAYANAN PUSKESMAS MOWBJA 1. Ada kejelasan hak dankewajiban pengguna Puskesmas. 2. Ada sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait tentang hak dan kewajiban mereka. 3. Ada kebijakan dan prosedur penyelenggaraan Puskesmas mencerminkan pemenuhan terhadap hak dan kewajiban pengguna. 4. Hak dan kewajiban pengguna Puskesmas ditetapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat dan semua pihak yang terkait dan tercermin dalam kebijakan dan prosedur penyelenggaraan Puskesmas.



Hak Pasien: 1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas. 2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien. 3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi. 4. Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. 5. Memperoleh layanan yang efektif danefisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi. 6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang di dapatkan. 7. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas. 8. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. 9. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya. 10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.



11. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis. 12. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya. 13. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas. 14. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya. 15. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. 16. Mengguga atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas itu diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata atau pun pidana. 17. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. KewajibanPasien: 5. Memberi informasi yg lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya. 6. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi. 7. Mematuhi ketentuan yang berlaku di saryankes. 8. Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.



KEPALA PUSKESMAS MOWBJA