8 k3 Modul 9 PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR ISI



BAB I



BAB II



BAB III



:



:



:



DAFTAR ISI …………………………………………………………………..



Hal i



PENDAHULUAN A. Latar Belakang …………………………………………………..… B. Tujuan Pembelajaran ………………………………………..…... C. Ruang Lingkup ………………………………………………...…..



1 2 2



DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN A. Dasar Hukum ……………………………………………….…..…. B. Pengertian ………………………………………………….……….



3 4



POKOK BAHASAN I. PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI …………………….......… A. Jenis Jenis Pesawat Tenaga dan Produksi …………….…. 1. Penggerak Mula …………………………………..……... 2. Turbin ………………………………………………….….. 3. Perlengkapan Transmisi Tenaga Mekanik …………. 4. Mesin Perkakas Kerja dan Mesin Produksi ………… 5. Tanur/dapur ……………………………………………… B. Sumber Potensi Bahaya Pada Pesawat Tenaga dan Produksi ………………………………………………………... C. Persyaratan K3 Pesawat Tenaga dan Produksi ………… D. Tata Cara Pemeriksaan Pesawat Tenaga dan Produksi.. E. Tata Laksana Teknis K3 Pesawat Tenaga dan Produksi. F. Penerbitan Perijinan/Pengesahan Pesawat Tenaga dan Produksi ………………………………………………………… G. Pembinaan dan Pengujian Lisensi K3 …………………….. H. Rangkuman …………………………………………………….. II. PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT……………….…….........… A. Jenis Jenis Pesawat Angkat dan Angkut ……………….…. 1. Peralatan Angkat ………………………..………..……... 2. Pita Transport ………………………………………...….. 3. Pesawat Angkutan di Atas Landasan dan Permukaan ……………………………………………….. 4. Alat Angkutan Jalan Rel ………………………..……….



7 7 7 8 9 11 18 19 28 36 37 39 40 41 43 43 43 48 49 53 i



B. Sumber Potensi Bahaya Pada Pesawat Angkat dan Angkut …………………………………………………………... C. Persyaratan K3 Pesawat Angkat dan Angkut ….………… D. Tata Cara Pemeriksaan Pesawat Angkat dan Angkut….. E. Tata Laksana Teknis K3 Pesawat Angkat dan Angkut... F. Penerbitan Perijinan/Pengesahan Pesawat Angkat dan Angkut …………………………………………………………… G. Pembinaan dan Pengujian Lisensi K3 …………………….. H. Rangkuman …………………………………………………….. BAB IV



BAB V



:



:



54 59 66 67 70 71 72



LATIHAN SOAL A. Pesawat Tenaga dan Produksi …………………………………. B. Pesawat Angkat dan Angkut …………………………………..



73 73



PENUTUP …………………………………………………………………….



74



DAFTAR PUSTAKA ……………………………..………………………….



75



LAMPIRAN ………………………………………………………………….



76



ii



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar belakang



Perkembangan Industri dan penggunaan peralatan mekanik yang semakin meningkat dari sisi jenis dan jumlahnya diiringi juga dengan semakin meningkatnya potensi bahaya dari penggunaan peralatan tersebut. Selain itu ditemukannya penggunaan peralatan tersebut dengan kondisi yang semakin tua dan tidak layak dioperasikan lagi. Di samping itu pengusaha, pengurus dan atau tenaga kerja/operator belum mengenal dan memahami ketentuan perundang-undangan dan syarat-syarat keselamatan kerja peralatan mekanik. Jumlah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan saat ini kurang memadai serta minimnya Pegawai Pengawas Spesialis Mekanik yang tersebar diseluruh Indonesia, sehingga berakibat belum optimalnya sosialisasi peraturan perundangundangan dan pengawasan terhadap peralatan mekanik



yang digunakan di



perusahaan / tempat kerja Guna mencegah dan menanggulangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang disebabkan penggunaan peralatan mekanik maka diperlukan pengendalian, pembinaan dan pengawasan K3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2), Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pada umumnya kegiatan



produksi



menggunakan



peralatan



mekanik.



Peralatan



tersebut



merupakan sumber bahaya bila dioperasikan. Oleh karena itu perlu ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UndangUndang No. 1 Tahun 1970 sebagai peraturan pelaksanaannya yang mengatur secara teknis ilmiah dan administratif ditentukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



1



B. Tujuan Pembelajaran 1. Tujuan Pembelajaran Umum Peserta diharapkan dapat memahami pengawasan K3 Mekanik.



2. Tujuan Pembelajaran Khusus Peserta diharapkan dapat menjelaskan latar belakang pengawasan K3 mekanik, dasar hukum pengawasan K3 mekanik, pengertian pengawasan K3 mekanik, ruang lingkup pengawasan K3 mekanik, potensi bahaya mekanik, persyaratan K3 mekanik, tata cara sertifikasi peralatan dan personil dan tata laksana teknis K3



C. Ruang Lingkup



Materi pembelajaran Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Mekanik terdiri dari Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Tenaga dan Produksi dan Pesawat Angkat dan Angkut.



Pengawasan Norma K3 Pesawat Tenaga dan Produksi terdiri dari : a) Penggerak mula; b) Perlengkapan transmisi tenaga mekanik; c) Mesin perkakas kerja; d) Mesin produksi; e) Dapur. Pengawasan Norma K3 Pesawat Angkat dan Angkut terdiri dari : a) Peralatan angkat; b) Pita transport; c) Pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan; d) Alat angkutan jalan ril.



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



2



BAB II DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN A. Dasar Hukum



1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan; 3. Undang-Undang No. 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah; 4. Permenaker No. Per 04/Men/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi; 5. Permenaker No. Per 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut; 6. Permenaker No. Per. 02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja; 7. Permenaker No. Per. 04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa K3; 8. Permenakertrans No. Per. 09/Men/VII//2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut; 9. Kepmenaker No. Kep. 452/M/BW/1996 tentang Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut Jenis Rental; 10. SKB Dirjen Hubla dan Dirjen Binawas No. PP.72/3/9-99 KEP.507/BW/1999 tentang Pemeriksaan dan Pengujian terhadap Pesawat Angkat dan Angkut, Pesawat Uap dan Bejana Tekan yang berada di Kapal dn Pelabuhan; 11. Kep Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep. 75/PPK/XII/2013 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Calon Ahli K3 bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan, Pesawat Angkat dan Angkut, dan Pesawat Tenaga dan Produksi; 12. SE. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. 01/DJPPK/VI/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan dan Pengujian Lisensi K3 bagi Petugas dan Operator Pesawat Uap, Pesawat Tenaga dan Produksi, Pesawat Angkat dan Angkut; 13. Standar Nasional atau Standar Internasional.



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



3



B. Pengertian 1. Pengawasan Ketenagakerjaan adalah suatu sistem pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan yang merupakan rangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian guna melakukan tindakan korektif baik secara preventif maupun represif; 2. Pemeriksaan



adalah



serangkaian



kegiatan



yang



dilakukan



untuk



memperoleh bahan keterangan tentang suatu keadaan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka tindakan korektif; 3. Pengujian adalah rangkaian kegiatan penilaian suatu objek secara tehnis atau medis yang mempunyai suatu risiko bahaya dengan cara memberi beban uji atau dengan teknik pengujian lainnya sesuai dengan ketentuan tehnis atau medis yang telah ditetapkan; 4. Pemeriksaan dan pengujian teknik adalah pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan pada keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat dan peralatan kerja, bahan-bahan, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja dan proses produksi; 5. Pengawasan K3 Mekanik adalah serangkaian kegiatan pengawasan dan semua tindakan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan atas pemenuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan terhadap obyek pengawasan K3 mekanik di tempat kerja; 6. Pesawat Tenaga dan Produksi ialah Pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah



atau



tetap



yang



dipakai



atau



dipasang



untuk



membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat : bahan, barang, produksi teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan; 7. Pesawat Tenaga ialah Pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga termasuk perlengkapan transmisinya;



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



4



8. Penggerak mula ialah suatu pesawat yang mengubah suatu bentuk energy menjadi tenaga mekanik dan digunakan untuk menggerakkan pesawat atau mesin antara lain : motor pembakaran luar, motor pembakaran dalam, turbin air dan kincir angin; 9. Perlengkapan Transmisi Tenaga Mekanik ialah Bagian peralatan mesin yang berfungsi untuk memindahkan daya atau gerakan mekanik dari penggerak mula ke pesawat atau mesin lainnya antara lain : puli dengan ban atau pita, roda gigi dengan roda gigi, batang berulir dengan roda gigi, rantai dengan roda, gigi roda-roda gesek, poros transmisi dan batang silinder hidrolis; 10. Mesin Produksi ialah Semua mesin peralatan kerja yang digunakan untuk menyiapkan, membentuk atau membuat, merakit finishing, barang atau produk teknis antara lain : mesin pak dan bungkus, mesin jahit dan rajut, mesin intal atau tenun; 11. Mesin Perkakas ialah Suatu pesawat atau alat untuk membentuk suatu bahan, barang, produk teknis dengan cara memotong, mengepres, menarik atau menumbuk antara lain : mesin asah, poles dan pelicin, alat tuang dan tempa, mesin pelubang, mesin prass, mesin rol, mesin gergaji, mesin ayak dan mesin pemisah, mesin gunting, mesin pengeping dan pembelah; 12. Dapur ialah Suatu pesawat yang dengan cara pemanasan digunakan untuk mengolah, memperbaiki sifat, barang, atau produk teknis, antara lain : dapur tinggi, dapur-dapur baja, convertor dan oven; 13. Pesawat adalah kumpulan dari beberapa alat secara kelompok atau berdiri sendiri guna menghasilkan tenaga baik mekanik maupun bukan mekanik dan dapat digunakan tujuan tertentu; 14. Alat adalah suatu unit konstruksi yang dibuat untuk digunakan atau menghasilkan suatu hasil tertentu dan dapat merupakan suatu bagian yang berdiri sendiri dari pesawat; 15. Pesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang dgunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertical dan atau horizontal dalam jarak yang Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



5



ditentukan; 16. Peralatan angkat adalah alat yang dikonstruksi atau dibuat khusus untuk mengangkat naik dan menurunkan muatan; 17. Pita transport ialah suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan secara Kontinyu dengan menggunakan bantuan pita; 18. Pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan ialah pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan atau orang dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau di luar pesawat dan bergerak di atas suatu landasan maupun permukaan; 19. Alat angkutan jalan ril ialah suatu alat angkutan yang bergerak di atas jalan ril; 20. Jalan riil adalah jaringan riil dan perlengkapannya yang dipasang secara pemanen yang digunakan untuk jalan lokomotip, gerbong dan perlatan lainnya guna mengangkut muatan; 21. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Ahli K3 adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi langsung ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja. 22. Pegawai Pengawas ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



6



BAB III POKOK BAHASAN I.



PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI A. JENIS – JENIS PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI 1.



Penggerak Mula Salah satu jenis penggerak mula yang banyak dipakai adalah mesin kalor, yaitu mesin yang menggunakan energi termal untuk melakukan kerja mekanik. Ditinjau dari segi cara memperoleh energi termal mesin kalor dibagi menjadi 2 (dua) golongan yaitu mesin pembakaran luar dan mesin pembakaran dalam. Mesin pembakaran luar proses pembakaran terjadi di luar mesin, dimana energi termal dari gas hasil pembakaran dipindahkan ke fluida kerja mesin melalui beberapa dinding pemisah antara lain : -



Mesin Uap



-



Turbin Uap



-



Mesin Udara Panas



-



Turbin Gas Siklus Tertutup Mesin pembakaran dalam dikenal dengan nama motor bakar.



Proses pembakaran berlangsung di dalam motor bakar itu sendiri. Sehingga gas pembakaran yang terjadi sekaligus berfungsi sebagai fluida kerja, antara lain: -



Motor Bensin



-



Motor Diesel



-



Motor Gas



-



Turbin Gas



-



Propulsi Pancar Gas



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



7



Disamping itu masih terdapat satu penggerak mula yang ada di luar, penggolongan tersebut diatas yaitu Turbin Air.



Gambar : Pesawat Tenaga Jenis Penggerak Mula (Genset)



2. Turbin Turbin adalah mesin penggerak, dimana energi fluida kerja dipergunakan langsung untuk memutar roda turbin, pada turbin tidak terdapat bagian mesin yang bergerak translasi. Dimana bagian turbin yang berputar disebut rotor atau roda turbin sedangkan bagian yang tidak berputar disebut sletor atau rumah turbin. Roda turbin yang terletak dalam rumah turbin memutar poros yang selanjutnya menggerakkan generator, pompa, kompressor, baling-baling atau mesin lainnya. Fluida kerja dalam turbin mengalami proses expansi yaitu proses penurunan tekanan, dan mengalir secara kontinu. Adapun fluida kerja tersebut dapat berupa air, uap air atau gas dengan demikian, turbin dapat digolongkan menjadi 3 macam, yaitu: a) Turbin Air b) Turbin Uap dan c) Turbin Gas



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



8



oleh karena karakteristik uap, gas dan air tidak sama maka kondisi operasi dan karakteristik turbin uap, gas dan air juga berbeda dan mempunyai cirri, keuntungan, kerugian serta kegunaan yang khas



Gambar : Pesawat Tenaga Jenis Turbin Gas



Gambar : Pesawat Tenaga Jenis Turbin Gas



3. Perlengkapan Transmisi Tenaga Mekanik



Pemindahan daya dan putaran mesin baik putarannya berlawanan atau searah dapat dilakukan dengan menggunakan speed reducer. Bila peristilahan speed reducer ditinjau dari macamnya dan dikaitkan dengan Permenaker. No. Per. 04/Men/1985 dapat disimpulkan bahwa speed reducer tersebut juga merupakan perlengkapan transmisi tenaga mekanik. Untuk



bahan



analisa



lebih



lanjut



tentang



sumber



bahaya



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



yang 9



ditimbulkannya kiranya perlu diketahui macam-macam speed reducer yaitu: a). Pulli dengan ban mesin -



Daya maximum yang ditransmisikan  500 Kw.



b). Roda gigi dengan roda gigi -



Daya yang ditransmisikan relatif besar dan pada putaran yang tepat.



c). Rantai dengan piringan roda gigi -



Daya maximum yang ditransmisikan  500 Kw



d). Batang berulir dengan roda gigi -



Daya yang ditransmisikan



e). Roda-roda gesek -



Daya yang ditransmisikan relatif kecil pada putaran yang kurang tepat.



Adapun keuntungan-keuntungannya adalah: a). Dapat menurunkan putaran mesin dari yang cepat ke lambat tanpa merubah konstruksi mesin/pesawat penggerak. b). Dapat memindahkan daya dengan cepat dan tepat. c). Dapat menghasilkan suatu putaran mesin searah atau berlawanan arah dengan mesin/pesawat penggeraknya d). Dapat menghasilkan kedudukan poros sejajar saling tegak lurus maupun vertikal dan membentuk sudut antara poros penggerak dengan yang digerakkan lebih kecil 90 dan lebih besar 90 tetapi lebih kecil 180. Dan kerugian-kerugiannya sebagai berikut: a). Konstruksinya memerlukan tempat tersendiri atau terkonstruksi pada unit mesinnya akan tetapi tetap memerlukan tempat/lemari yang berisikan minyak pelumas. b). Pembuatannya agak sulit terutama untuk pembuatan roda gigi/alat transmisi roda gigi bila dikehendaki kedudukan porosnya membentuk sudut 90 >  > 90 – 180.



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



10



c). Daya yang ditransmisikan akan mengalami penurunan oleh karena adanya kerugian dari gesekan yang timbul, walaupun telah dilengkapi dengan pelumas.



Gambar : Pesawat Tenaga Jenis Transmisi 4. Mesin Perkakas Kerja dan Mesin Produksi Mesin perkakas kerja dapat di bedakan dalam 2 (dua) golongan besar menurut gerakannya menjadi: a). Mesin perkakas kerja gerak utama berputar antara lain: -



mesin bor, mesin bubut dan mesin frais.



-



mesin asah (mesin gerinda), mesin faks dan mesin pelicin.



-



mesin gergaji dan mesin gergaji pita.



-



mesin rol



-



dan lain-lain.



b). mesin perkakas kerja gerak utama lurus antara lain: -



mesin sekrap (ketam, serut)



-



mesin tempa termasuk alat-alat tuangnya.



-



mesin gergaji pita dengan sengkang



-



mesin ayak dan mesin pemisah



-



mesin pres (mesin pon) Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



11



-



mesin gunting, mesin pengeping dan mesin pembelah



-



dan lain-lain.



Adapun mesin produksi yang digunakan untuk menyiapkan, membentuk atau membuat, merakit, finishing, barang atau produk teknis antara lain: -



mesin pak, bungkus



-



mesin jahit, rajut



-



mesin pintal, tenun



Pada umumnya mesin-mesin tersebut diatas dijalankan dengan peralatan transmisi tenaga mekanik yaitu ban mesin dengan puli melalui poros transmisi (untuk mesin-mesin lama) atau dengan motor listrik. Disini jelas bahwa mesin perkakas dan mesin produksi ini dalam operasinya sangat tergantung pada penggerak mula yang digunakan.



Gambar : Mesin pekakas jenis mesin bubut



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



12



Gambar : Mesin pekakas jenis gergaji



Gambar : Mesin pekakas jenis frais mendatar



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



13



Gambar : Mesin pekakas jenis mesin menyerut



Gambar : Mesin pekakas jenis mesim ketam



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



14



Gambar : Mesin pekakas jenis mesin bor



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



15



Picking Machine



Carding Machine



Dressing Machine



Carding Machine



Roving Machine



Dressing Machine



Gambar : Mesin pekakas jenis mesin tenun



Mesin Gerinda (Batu Roda Gerinda) Penggerindaan (gerinding) adalah proses pemotongan logam kedalam suatu bentuk tertentu dengan menggunakan roda gerinda yang padat. Roda gerinda ini dipasang pada poros utama (spindle) dari mesin gerinda. Batu roda gerinda dibuat dari beribu-ribu butir batu abrasif yang diikat oleh bahan pengikat hingga membentuk roda yang diinginkan. Bahan batu abrasif dibedakan 2 golongan yaitu natural dan buatan. Untuk golongan Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



16



natural pasir quartz, emery dan corumdum. Pasir quartz sifatnya relatif lemah dan hanya dipakai untuk mengasah benda-benda yang lebih lemah. Sedangkan emery dan corumdum masing-masing merupakan kristal dari axida aluminium(Al2O3).



Gambar : Mesin pekakas jenis mesim gerinda Mesin Pres Mesin pres (pon) ialah mesin yang digerakkan secara mekanis atau dengan bantuan kaki dan tangan operator dan digunakan untuk memotong, melobangi, membentuk atau merangkaikan bahan-bahan logam atau bukan logam dengan mempergunakan stempel-stempel yang dipasang pada batang-batang luncur atau gisiran-gisiran. Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



17



Ditinjau dari cara pemasukan benda-benda kerja mesin press ( pon ) dibagi menjadi 3 yaitu: a). Cara Otomatis: Digunakan



untuk



pekerjaan



bahan/benda kerja ditempatkan



yang



banyak



dan



terus-menerus,



dibawah stempel, pada tiap jalan



turun. Stempel dengan suatu mekanisme yang tidak memerlukan pelayanan dari operator. b). Cara semi Otomatis: Bahan ditempatkan dibawah stempel dengan peralatan mekanis yang memerlukan pelayanan dari operator pada tiap jalan turun dari stempel. c). Cara Manual: Bahan ditempatkan dibawah stempel dengan tangan atau memakai alat-alat bantu.



5. Tanur / Dapur Tanur/Dapur dapat dijumpai ditempat-tempat kerja pengolahan logam yaitu fabrikasi besi kasar dimana proses pengolahannya berlangsung dalam dapur baja dan fabrikasi besi tuang. Disini nampak bahwa antara ketiga proses tersebut adalah berbeda yaitu proses pertama mengolah biji-biji besi hingga jadi besi kasar, yang kedua yaitu mengolah besi kasar tersebut menjadi baja dan yang ketiga mengolah besi kasar menjadi besi tuang.



Jadi jenis dapur/tanur menurut proses pengolahan besi adalah sebagai berikut : 1. Dapur tinggi/tanur tinggi. 2. Dapur baja terdiri dari antara lain: -



Dapur Induksi



-



Dapur Siemens Martin



-



Dapur cawan Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



18



-



Canvertas Bessemer



-



Convertas Thomas.



3. Dapur besi yang terdiri dari antara lain: -



Dapur kubah



-



Dapur temper



Gambar : Dapur



B.



SUMBER POTENSI BAHAYA PADA PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI



Seperti telah kita ketahui pada suatu bagian-bagian pesawat tenaga dan produksi menerima beban kerja yang cukup besar dan tinggi. Bagian ini harus dibuat dengan kontruksi yang kuat untuk dapat menahan beban kerja dan harus dilaksanakan pengerjaannya dengan syarat-syarat tertentu sehingga dapat menjamin bahwa bagian tersebut mampu menahan beban. Pemilihan bahan juga harus sesuai dengan standar pembuatan mekanik yang digunakan dan mempunyai sertifikat bahan yang memberikan keterangan tentang sifat-sifat mekanik dan komposisi kimia bahan tersebut. Di samping syarat-syarat konstruksi yang harus dipenuhi, juga harus dipenuhi



syarat-syarat



alat



perlengkapan



termasuk



juga



alat-alat



pengamannya, sehingga dapat menjamin bahwa mekanik tersebut aman selama pengoperasian.



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



19



Kecelakaan pada pesawat tenaga dan produksi dapat disebabkan karena pada bagian tertentu dari pesawat tenaga dan produksi mengalami kerusakan/perlemahan dan mendapat beban yang sangat kuat yang diberikan melebihi beban maksimum yang diijinkan. Meskipun konstruksi pesawat tenaga dan produksi telah memenuhi persyaratan, tetapi jika kualitas pengoperasiannya tidak sesuai dengan prosesur akan dapat juga mengakibatkan kecelakaan. Potensi Penyebabnya Kecelakaan Ada beberapa penyebab terjadinya kecelakaan/peledakan pada pesawat tenaga dan produksi yaitu : 1. Pemilihan atau penggunaan bahan yang tepat; 2. Desain konstruksi yang menyimpang dari standar; 3. Peralatan/perlengkapan yang tidak memenuhi pensyaratan; 4. Pemeriksaan yang tidak lengkap; 5. Pengoperasian dan perawatan yang tidak sesuai dengan prosedur dan pemeliharaan; 6. Kelalaian operator 7. Tidak dikenal penyebab A1. Pemilihan atau penggunaan bahan; Pada dasarnya pemilihan bahan untuk konstruksi peralatan mekanik, haruslah dari bahan yang tepat dan memang diperuntukan untuk pembuatan pesawat tenaga dan produksi, sesuai dengan standar yang telah diakui diseluruh dunia. Pemilihan bahan yang salah dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan yang pada akhirnya dapat menimbulkan peledakan, kebakaran, patah dan pencermaran lingkungan kerja. Oleh karena itu petunjuk dan prosedur yang diberikan dalam standar-standar tersebut harus benar-benar dilaksanakan. Selain adanya kerapuhan pada bahan, juga dapat terjadi penuaan bahan. Hal ini dapat terjadi karena : Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



20



-



bahan didiamkan dalam waktu yang lama tanpa pembebanan, disebut juga penuaan alam;



-



bahan mengalami perubahan bentuk (deformasi) pada suhu kamar karena di diamkan dalam waktu yang lama;



-



bahan mengalami perubahan bentuk pada suhu 200 s/d 300 0C, dimana terjadi penuaan secara cepat;



Oleh sebab itu untuk mengetahui sejauh mana terjadinya penuaan bahan, perlu dilakukan penelitian di laboratorium terhadap bahan tersebut. Penelitian di laboratorium dimaksudkan untuk mengetahui apakah bahan tersebut masih layak digunakan sebagai bahan pesawat tenaga dan produksi.



Kalau hal ini tidak diperhatikan akan dapat



menimbulkan terjadinya kerusakan-kerusakan pada peralatan pesawat tenaga dan produksi yang bersangkutan (pelendungan, retak , dll) yang pada akhirnya dapat mengakibatkan peledakan dan kecalakaan.



A2. Konstruksi Desain konstruksi pesawat tenaga dan produksi harus dipersiapkan oleh pabrik pembuat dengan membuat perencanaan gambar konstruksi pesawat tenaga dan produksi yang menggambarkan secara detail potongan-potongan (penampang), ukuran-ukuran dimensi bagian yang lengkap dan jelas, sambungan-sambungan, cara pengerjaannya dan perhitungan kekuatan konstruksinya. Sangat penting untuk memperhitungkan kekuatan masing-masing bahan yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan, beban yang diterima pesawat tenaga dan produksi, karena diharapkan bahan tersebut mampu menahan, menerima, beban pada saat peralatan mekanik tersebut dioperasikan. Perhitungan kekuatan konstruksi ini harus mengikuti standar-standar perhitungan desain pembuatan suatu peralatan mekanik yang berlaku di seluruh dunia, seperti SNI, ASME, JIS, dll. Kesalahan dalam desain perhitungan kekuatan konstruksi pesawat tenaga dan produksi dapat Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



21



mengakibatkan suatu kerusakan apabila pesawat tenaga da produksi tersebut di operasikan.



A3. Peralatan Pengaman Peralatan/ perlengkapan pengaman suatu peralatan pesawat tenaga dan produksi harus mengikuti ketentuan-ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dan semuanya harus dijaga dan diusahakan agar dapat berfungsi / bekerja dengan baik dan akurat. Untuk itu diperlukan ketelitian dan perawatan secara teratur dan termasuk juga mengadakan pemeriksaan / pengujian kembali atau kalibrasi pada alat-alat pengaman tertentu.



A4. Pemeriksaan Tidak Lengkap Pemeriksaan



tidak



lengkap,



pada



umumnya



terletak



pada



pemeriksaan yang dilakukan sewaktu pesawat tenaga dan produksi, masih berada di dalam pabrik yang meliputi pemeriksaan merusak dan pemeriksaan tidak merusak. Pemeriksaan merusak dimaksudkan untuk mengetahui kekuatan tarik, batas mulur dan kandungan/ komposisi kimia dari bahan yang digunakan dalam pembuatan pesawat tenaga dan produksi, sedangkan pemeriksaan tidak merusak dimaksudkan untuk mengetahui kualitas sambungan las-lasannya apakah memenuhi syarat atau tidak, misalnya adanya retak-retak, gelembung udara/kotoran dll, dimana dalam pemeriksaan ini dilakukan dengan menggunakan sinar radioaktif (X-ray atau gamma ray) maupun dengan ultra sonic. Pemeriksaan ini umumnya berkaitan dengan perhitungan konstruksi pesawat tenaga dan produksi tersebut. Bila hasil pemeriksaan merusak dan tidak merusak ini baik, maka dilakkukan pengujian statis dan dinamis atas peralatan pesawat tenaga dan produksi. Pemeriksaan terhadap pengujian statis dan dinamis ini harus dilakukan dengan seteliti mungkin agar kemungkinan-kemungkinan terjadinya kerusakan sewaktu peralatan mekanik di operasikan dapat diperkecil atau dihilangkan sama sekali. Akibat adanya kelemahan atau Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



22



pemeriksaan yang tidak lengkap dapat mengakibatkan kerusakan pada pesawat



tenaga



dan



produksi



dan



kemungkinan



juga



dapat



menyebabkan terjadinya patah.



A5. Pelayanan/ Perawatan Pelayanan/ perawatan pesawat tenaga dan produksi merupakan pekerjaan yang tidak boleh di abaikan. Dengan perawatan secara teratur dan teliti akan lebih mudah diketahui secara dini adanya kelainan-kelainan yang terdapat pada peralatan mekanik sehingga kerusakan-kerusakan yang lebih berat akan dapat dihindari.



A6. Kelalaian Operator Kelalaian



merupakan



permasalahan



yang



cukup



tinggi



prosentasinya dari kerusakan-kerusakan yang terjadi yang disebabkan oleh faktor manusianya. Oleh karena itu faktor manusia yang dominan adalah sikap mental terhadap keselamatan kerja. Ada suatu pertanyaan ” mengapa seorang pekerja melakukan pekerjaan dengan ceroboh, dimana seharusnya dia dapat melakukannya dengan aman”. Hal ini tentunya tidak terlepas dari kebiasaannya, yang biasanya menganggap mudah, sudah biasa, bekerja seenaknya, kurang memperhatikan sehingga usaha pencegahan kecelakaan kerja dianggap tidak penting. Kelalaian merupakan permasalahan yang paling tinggi sampai mencapai 75 % kerusakan yang terjadi disebabkan oleh faktor manusia. “



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



23



Contoh : 1. Kecelakaan yang diakibatkan oleh sikap kerja yang tidak baik, seperti, tidak menggunakan helm kerja, sarung tangan, sepatu kerja, baju kerja dan lain sebagainya.



Gambar : Bekerja tidak menggunakan alat keselamatan kerja



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



24



Penggunaan pesawat-pesawat, alat-alat dan mesin-mesin ditempat kerja yang dapat mengakibatkan berbagai macam kecelakaan baik yang serius maupun kurang serius. Tiap kecelakaan itu mengakibatkan ciri-ciri masalah kecelakaan-nya sendiri disamping sumber-sumber bahaya yang umum pada pesawat-pesawat, alat-alat dan mesin-mesin tersebut. Disamping kondisi kerja yang aman dan perlindungan/ pengamanan mesin adalah penting bahwa pekerja diberi macam peralatan yang tepat. Ada sumber-sumber bahaya lain : 1. Lingkungan : a. Tata letak mesin b. Lantai harus dirawat baik c. Lorong-lorong terusan harus ditandai d. Harus cukup ruang kerja disekitar mesin-mesin e. Mesin-mesin harus ditempatkan sedemikian sehingga menerima penerangan buatan atau alami f. Harus dibuat ketentuan-ketentuan untuk membuang limbah-limbah.



2. Kelistrikan: a. Pentanahan (grounding) mesin-mesin yang mapan adalah nomor satu. b. Harus ada saklar listrik untuk memutuskan aliran listrik yang dapat dikunci pada posisi “putus” untuk pemeliharaan perbaikan atau keselamatan. c. Saklar pemutus harus kembali secara otomatis ke posisi “putus” (off). d. Setiap mesin harus mempunyai satu atau lebih saklar “berhenti” yang ditempatkan secara tepat untuk dipergunakan oleh operator. e. Pada beberapa mesin sebaiknya dipasang suatu rem otomatis (automatic brake) yaitu suatu rem listrik untuk menghentikan aliran di swicth putus (swicth off). f. Kabel dan saklar harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku.



3. Kesehatan: a. Kebisingan dan debu yang membahayakan adalah resiko/ bahaya dari mesin-mesin. Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



25



b. Bilamana



berjalannya



mesin



cenderung



bising,



harus



diambil



pengawasan tingkat kebisingan. c. Bila melebihi tingkat kebisingan (85 dBA) diperlukan perhatian khusus: -



Tutup mesin



-



Jam kerja lebih pendek



-



Alat pelindung kuping



d. Jumlah debu yang terbesar secara halus yang terjadi dalam banyak pekerjaan harus diukur dan dianalisa. Debu halus dapat menjadikan suatu masalah kesehatan dan dan juga mempunyai sebab suatu ledakan atau kebakaran.



4. Pengaman Mesin Mesin biasanya dibagi dalam sejumlah kategori antara lain mesin-mesin penggerak utama, mesin-mesin transmisi dan mesin kerja yang semuanya memperlihatkan keanekaragamannya masing-masing. Pengamanan suatu mesin dapat lebih rumit apabila mesin tersebut mempunyai sabuk-sabuk (belt) roda gigi dan sejumlah peralatan yang berbeda-beda. Dalam penjelasan ini kita akan membatasi pada masalah pengaman mesin-mesin secara umum. Dalam rangka usaha pencegahan kecelakaan mesin-mesin perlu diberi pengaman. Pada awal revolusi industri, mesin-mesin merupakan faktor penyebab khusus dari kecelakaan-kecelakaan dalam pabrik, sehingga menimbulkan berbagai opini dalam masyarakat. Revolusi Industri ini pulalah



yang



menyebabkan



peraturan-peraturan



adanya



keselamatan



usaha-usaha



kerja



dan



untuk



membuat



direncanakan



pula



pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut, dimana usahausaha ini adalah untuk mengurangi bahaya kecelakaan akibat mesin. Ditinjau



dari



segi



pencegahan



kecelakaan,



mesin-mesin



perlu



mendapat perhatian utama. Walaupun dewasa ini di negara-negara industri, mesin-mesin hanya merupakan bagian kecil dari faktor penyebab kecelakaan kerja (biasanya antara 15 dan 25%), tetapi tingkat keparahan dari kecelakaan akibat mesin pada umumnya masih tinggi. Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



26



Dalam proses perjalan waktu, praktek pemasangan tutup pengaman untuk mesin-mesin tersebar luas secara teratur, namun pengamanpengaman ini masih tetap tidak memuaskan, disebabkan bermacammacam alasan, ada yang mengatakan bahwa pengaman kurang dapat dipercaya, mengganggu dalam pekerjaan atau membutuhkan terlalu banyak perhatian, akibat tutup pengaman mesin seringkali diangkat, dan pekerjaan terus berjalan dengan mesin yang tidak dilindungi. Biasanya ahli-ahli perancang pengaman mesin-mesin melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku untuk menghindarkan bahaya



kecelakaan



dan



telah



memperhitungkan



pengaruh



dari



pemasangan pengaman terhadap kelancaran produksi dan terhadap gangguan-gangguan bagi pekerja. Kadang-kadang dalam hal pembuatan pagar pengaman



untuk bagian-bagian yang berbahaya dari peralatan



transmisi tenaga tidak banyak mendapat kesulitan, tetapi dalam hal lain misalnya misalnya untuk mesin-mesin penggergajian kayu, mesin-mesin press logam, pengaman yang direncanakan sangat menghalangi efisiensi produksi. Hal inilah yang menyebabkan pekerja cenderung untuk membuka tutup pengaman dan memasang kembali apabila diadakan inspeksi oleh pengawas keselamatan kerja yang kemudian dibuka kembali apabila pengawas tersebut meninggalkan pabrik. Pekerjaan terus berjalan dengan mesin tanpa pengaman dan mesin-mesin tetap tinggal berbahaya seperti sediakala. Jadi merupakan suatu kenyataan bahwa jenis pengaman ini merupakan alat yang tidak penting dan dianggap tidak bernilai. Dibeberapa negara usaha untuk membuat pengaman mesin telah ditingkatkan dengan membentuk Komite yang bertugas mempelajari jenis alat-alat pengaman mesin tertentu. Komite semacam ini mempunyai anggota dari pihak-pihak pengawasan keselamatan kerja, organisasi sosial, pabrik pembuat, pemakai dan serikat buruh. Misalnya di Inggris telah timbul gagasan baru terhadap pengamanan terhadap mesin-mesin yang dipergunakan untuk industri tekstil, industri karet dan mesin-mesin press logam. Sistem pembentukan Komite ini telah dilaksanakan juga di negeri Belanda. Untuk mempelajari pengaman lift, Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



27



pengangkatan, penimbunan cairan yang mudah meledak dan lain-lain. Sistem ini telah terbukti sangat bernilai, tidak hanya memikirkan masalah teknik yang sulit-sulit juga termasuk masalah usaha-usaha pencegahan sebelumnya terhadap bahaya yang mungkin timbul pada alat-alat yang penting, misalnya peralatan pesawat angkat. Dengan sistem Komite ini juga sangat bermanfaat untuk memecahkan masalah-masalah keselamatan kerja dan dapat dipupuk kerjasama yang baik di antaranya semua pihak yang berkepentingan sehingga setiap rekomendasi yang dihasilkan akan mudah dilaksanakan dalam praktek. Di Perancis dilaksanakan metode pemberian Sertifikat pengesahan secara resmi. Pihak yang berwenang menetapkan prinsip umum yang harus dipenuhi untuk macam-macam pengaman tertentu. Pabrik pembuat peralatan pengaman menyampaikan alat-alat yang diproduksi kepada Komite, apabila telah memenuhi standar dinyatakan bahwa sesuai dengan prinsip-prinsip umum untuk pengamanan mesin yang bersangkutan. Maka peralatan pengaman tersebut disahkan dan boleh dijual dan dipakai.



C. PERSYARATAN K3 PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI



Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengaman mesin yang akan dijelaskan disini dianalisa berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan-perundangan dan untuk pedoman bagi industri-industri. Dijelaskan sebagai berikut untuk pesawat tenaga dan produksi : Pengaman-pengaman harus direncanakan, dibuat dan dipakai sehingga pengaman-pengaman tersebut: a. Memenuhi kebutuhan perlindungan yang positif. b. Mencegah pendekatan terhadap semua wilayah yang berbahaya selama pekerjaan dilakukan. c. Tidak mengganggu keamanan dan ketenangan bagi operator. d. Tidak mengganggu jalannya produksi. e. Dapat dipergunakan secara otomatis atau dengan sedikit usaha. f. Sesuai untuk pekerjaan dan mesin. Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



28



g. Lebih disenangi dalam bentuk sudah terpasang (built in) h. Tidak



mengganggu



kebutuhan



meminyaki



mesin,



pemeriksaan,



penyetelan dan perbaikan. i.



Tahan terhadap pemakaian jangka panjang dengan sedikit perawatan.



j.



Tahan terhadap pemakaian secara normal dan dalam keadaan shock.



k. Tahan lama, tahan api dan tahan korosi. l.



Tidak menimbulkan bahaya, tanpa pinggiran atau sudut yang tajam dan kasar, atau sumber-sumber bahaya kecelakaan lainnya dan



m. Melindungi kecerobohan pemakaian yang tidak terduga. Persyaratan Alat Pengaman a. Pengaman harus memenuhi kebutuhan perlindungan yang positif Pengaman jenis ini ialah apabila pengaman tidak bekerja disebabkan oleh apapun juga, mesin akan berhenti secara otomatis atau berarti mendekati tempat atau daerah (zone) yang berbahaya, maka harus dicegah dengan perlindungan yang positif.



b. Pengaman, pencegah pendekatan terhadap semua daerah yang berbahaya selama pekerjaan dilakukan Pengaman tidak dapat memberikan sinyal peringatan sewaktu bagian badan memasuki daerah berbahaya misalnya dengan alarm bell atau lampu sinyal, maka pengaman tersebut menutup semua jalan menuju daerah berbahaya.



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



29



c. Pengaman tidak mengganggu keamanan dan ketenangan bagi operator Sebagaimana



telah



dijelaskan



bahwa



pengaman



mesin



dapat



mengganggu ketenangan atau menyebabkan rasa tidak enak, sehingga sering diangkat oleh pekerja dan hilanglah tujuan penggunaannya. d. Pengaman tidak mengganggu jalannya produksi Pemakaian pengaman-pengaman misalnya dengan sistem dua tangan untuk mesin-mesin press logam atau sistem kap otomatis untuk pengaman gergaji bundar, seharusnya dihindarkan apabila terdapat sistem lain yang dapat memberi perlindungan yang lebih baik dan tidak mengganggu jalannya produksi, tetapi apabila belum ditemukan dapatlah dipergunakan sistem dua tangan atau sistem kap otomatis.



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



30



e. Pengaman dipergunakan secara otomatis atau dengan sedikit usaha Pengaman yang bekerja otomatis ialah kap untuk cylinder pemotongan dari mesin gunting tekstil. Kap dihubungkan dengan alat untuk start mesin, dan dengan sistem ini kap tidak dapat dibuka sewaktu mesin sedang jalan atau sewaktu kap terbuka mesin tidak dapat start. Contoh



lain



ialah



pengaman



mesin-mesin



serut



yang



telah



dipergunakan selama beberapa tahun. Pengaman ini terdiri dari tutup yang ditempatkan diatas poros mesin, berputar pada poros tegak lurus yang ditempatkan disamping mesin. Pengaman membuka sewaktu kayu di atas meja mesin menyentuhnya dan menutup sendiri sewaktu kayu meninggalkan poros mesin. Pengaman semacam ini dinamakan “pengaman otomatis”, tetapi tidak dapat dikatakan sebagai pengaman yang bekerja otomatis. Pengaman jenis ini sangat tidak memuaskan sebab akan membuka juga sewaktu tangan kebetulan menyentuh tutup pengaman dan tidak melindungi pada saat dibutuhkan. Jadi pengaman jenis ini tidak bekerja dengan otomatis pada saat yang kritis. Jenis khusus dari pengaman yang bekerja otomatis ialah pengaman elektronik yang bekerja dengan photoelectric colls. Dengan sistem ini sinar parallel diproyeksikan didepan tempat yang berbahaya dari mesin. Gangguan terhadap sinar akan memberhentikan mesin atau mesin tidak dapat di start. Sistem ini lazimnya sangat peka sekali tetapi harus yakin betul bahwa pancaran sinarnya cukup luas dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga semua pendekatan ketempat-tempat yang berbahaya dapat dicegah selama dalam pekerjaan.



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



31



f. Pengaman harus sesuai untuk pekerjaan dan mesin Seringkali pengaman mesin-mesin dibuat tidak sesuai untuk pekerjaan dan akibatnya tidak dipergunakan. Contoh:



Sebuah pabrik mesin jahit merencanakan pengaman untuk agar jari-jari tangan tidak tertusuk sewaktu jarum bergerak ke bawah, daerah yang berbahaya dilindungi dengan baik. Tetapi



pengaman



ini



menyebabkan



kesulitan



untuk



memasukkan benang ke dalam jarum dan pekerjaan sukar diawasi karena sulit untuk melihat apa yang terjadi di bawah jarum. Akhirnya pengaman harus diganti dengan sistem lain yang dapat melindungi dengan baik, mudah memasukkan benang ke dalam jarum dan pekerjaan mudah diawasi.



g. Pengaman lebih disenangi dalam bentuk sudah terpasang Ditinjau dari segi konstruksi, hasil yang lebih baik selalu dapat dicapai apabila pengaman merupakan bagian dari perencanaan mesin dibandingkan dengan pengaman yang harus ditambahkan kemudian. Contoh:



Mesin-mesin kecil untuk penggiling daging yang digerakkan secara electris dan dipergunakan di pabrik-pabrik dan di rumah-rumah



tangga



mempunyai



bagian



tajam



yang



berbahaya di antara uliran pada poros mesin dan terletak di bawah mulut pengisian. Pengaman untuk mengurangi bahaya



sangat



mengganggu



pekerja,



baik



sewaktu



melakukan pekerjaan maupun sewaktu pembersihan mesin. Konstruksi yang lebih aman ialah dengan membuat mulut pengisi lebih sempit dan lebih panjang sehingga tidak mungkin jari tangan mencapai bagian yang tajam yang berbahaya dan memungkinkan dapat bekerja secara normal dan tidak sulit dibersihkan. Sistem ini sedang di rencanakan sekarang.



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



32



h. Pengaman



tidak



mengganggu



kebutuhan



melumasi



mesin,



pemeriksaan, penyetelan dan perbaikan Apabila persyaratan ini tidak dipenuhi, terpaksa mengangkat pengaman setiap kali melakukan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan tersebut di atas dan dalam praktek biasanya pengaman tidak dipasang kembali sehingga



waktu



pemakaian



selanjutnya



mesin



dibiarkan



tanpa



pengaman. Kesulitan-kesulitan ini telah mendapat perhatian khususnya terhadap pengaman mesin-mesin transmisi. Contoh:



Sabuk atau pita pada pulley mesin transmisi harus diberi tutup pengaman dengan rangka besi siku dan tutup dari besi plat berlobang-lobang, tinggi 0,8 meter. Untuk keperluan melumasi dan pemeriksaan, pengaman dilengkapi dengan pintu kecil pakai engsel miring yang ditempatkan dekat pulley mesin. Pintu tersebut menutup sendiri bila dilepas setelah dibuka, karena gaya berat. Dengan sistem ini pulley mudah didekati dan perlindungan terhadap bahaya dijamin secara otomatis.



i. dan j. Pengaman yang tahan terhadap pemakaian jangka panjang dan pemakaian secara normal dengan sedikit perawatan. Masalah ini kelihatannya tidak begitu perlu lagi dibicarakan secara khusus semenjak pengaman-pengaman telah memenuhi persyaratan ini. Namun demikian masih banyak konstruksi pengaman yang tidak kuat, mungkin beberapa peralatan semacam ini dibuat dirumah-rumah dengan tidak memenuhi syarat sehingga mudah sekali rusak. Tutuptutup mesin press logam terbuktikali rusak, karena terbuka dan tertutup sampai 800 kali dalam sehari. Perencanaan pengaman demikian harus teliti sekali dan hasil memuaskan tidak akan dapat diharapkan tanpa ketelitian dalam perencanaannya.



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



33



Persyaratan Bahan / Konstruksi Alat Pengaman a.



Pengaman harus tahan lama, tahan api dan korosi Dalam hal ini harus diperhatikan pemilihan bahan



yang



dipergunakan. Apabila pengaman tidak tahan lama berarti cepat sekali harus diganti. Sering sekali penggantian tidak segera dilakukan dan mesin dibiarkan jalan tanpa pengaman. Bahan-bahan tahan api sekali dianjurkan dan bahan tahan karat penting sekali terutama pengaman yang dipakai dalam ruangan lembab atau mengandung bahan kimia yang menggigit. b.



Pengaman harus tidak menimbulkan bahaya, tanpa pinggiran atau sudut yang tajam dan kasar atau tidak menimbulkan suatu bahaya kecelakaan lainnya Untuk ini tidak boleh terdapat gesekan-gesekan antara pengaman yang bergerak dengan bagian mesin. Contoh:



Mesin gunting metal dilengkapi dengan tutup yang merendah secara otomatis ke atas meja di depan pisau, jika



mesin distart.



mencegah



tangan



Dalam keadaan normal tutup agar



tidak



masuk



ke



daerah



berbahaya yaitu ke bawah pisau potong sebelum pisau tersebut bergerak turun. Tetapi jika tangan berada dalam daerah berbahaya pada saat mesin distart, mungkin terjadi bahwa dengan menurunnya tutup pengaman akan menjepit tangan ke atas meja dan pada saat tangan terjepit pisau potong bergerak turun dan langsung memotong jari.



Cara yang lebih baik ialah apabila turunnya tutup pengaman terhalang oleh benda apapun juga, gerak menurun pisau potong harus terhenti.



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



34



c.



Pengaman harus melindungi kecerobohan pemakaian yang tidak terduga Seringkali mesin dianggap sudah dilindungi dengan baik dalam keadaan bekerja normal tanpa resiko timbulnya bahaya khusus. Pengalaman menunjukkan bahwa hal demikian belum dapat mencegah kecelakaan dengan memuaskan. Contoh: mesin press logam dengan sistem dua tangan, seperti yang telah diutarakan sebelumnya perlu mendapat perhatian disini. Sistem ini terdiri dari 2 handles atau 2 tombol tekan, diatur sedemikian rupa sehingga untuk menggerakkan (start) press, pekerja harus menahan kedua tombol tekan ke bawah sehingga kedua tangannya terhindar dari daerah berbahaya sebelum alat press bergerak turun. Namun demikian selain dari gangguan terhadap effisiensi produksi sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, sistem ini tidak menjamin perlindungan terhadap orang yang berada di samping operator. Tidak semua persyaratan dapat memuaskan,



tetapi sepanjang



dilaksanakan



keadaan



dengan



memungkinkan



syarat-syarat tersebut harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Jelas



dapat



terlihat



bahwa



perencanaan



pengaman-



pengaman menghendaki lebih banyak riset dan pengalaman. Suatu hal yang menggembirakan bahwa di beberapa negara pihak pemerintah telah melaksanakan tugas perencanaan pengaman-pengaman mesin dengan membuat gambar yang diperoleh negaranya,



dari



sumber-sumber



kemudian



yang



memperlengkapi



ditemui



dalam



industri-industri



dengan pengaman-pengaman yang jauh lebih baik dari peralatan pengaman yang dibuat dirumah-rumah tangga.



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



35



D. TATA CARA PEMERIKSAAN PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI



Pelaksanaan sertifikasi pesawat tenaga dan produksi merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pemeriksaan, pengujian dan penerbitan pengesahan pemakaian. 1. Pemeriksaan dan Pengujian Pada Tahap Pembuatan (Fabrikasi) a.



Verifikasi dokumen teknik yang disyaratkan untuk pembuatan.



b.



Pemeriksaan bahan baku/material yang akan digunakan untuk pembuatan unit atau komponen (pemeriksaan awal).



c.



Pemeriksaan pada saat dan atau pada akhir pekerjaan pembuatan unit atau komponen.



d.



Pengujian.



e.



Pembuatan data teknik dan laporan pengawasan pembuatan unit atau komponen. (bentuk 54 dan 55 lihat lampiran)



2. Pemeriksaan dan Pengujian Pada Tahap Perakitan dan atau Pemasangan a.



Verifikasi dokumen teknik yang disyaratkan untuk pemasangan dan atau perakitan.



b.



Pemeriksaan unit atau komponen atau bahan baku/material yang akan dirakit atau dipasang.



c.



Pemeriksaan teknis secara menyeluruh pada saat dan pada akhir pelaksanaan perakitan/pemasangan pesawat tenaga produksi sarana penunjang dan alat, perlengkapan/pengaman.



d.



Pengujian-pengujian.



e.



Pembuatan laporan pemeriksaan dan pengujian pesawat tenaga dan produksi (pemeriksaan pertama), (bentuk 54 dan 55 lihat lampiran)



3. Pemeriksaan dan Pengujian Pada Tahap Pemakaian (Berkala Atau Khusus) a.



Pengecekan dokumen teknik yang terkait dengan syarat pemakaian (pengoperasian).



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



36



b.



Pemeriksaan kondisi fisik pesawat tenaga dan produksi, alat perlengkapan/alat pengaman serta sarana penunjang operasinya.



c.



Pengujian-pengujian.



d.



Pembuatan laporan pemeriksaan dan atau pengujian berkala atau pemeriksaan khusus.



e.



Pencatatan pada lembar pengesahan pemakaian. (bentuk 54 dan 55 lihat lampiran)



4. Pemeriksaan dan Pengujian Berkaitan dengan Reparasi atau Modifikasi a.



Pemeriksaan kondisi fisik bagian pesawat tenaga dan produksi yang akan direparasi atau dimodifikasi termasuk material yang akan digunakan.



b.



Verifikasi dokumen teknik yang dipersyaratkan untuk pelaksanaan reparasi atau modifikasi.



c.



Pemeriksaan pada saat dan pada akhir pelaksanaan reparasi atau modifikasi.



d.



Pencatatan pada lembar pengesahan pemakaian. (bentuk 54 dan 55 lihat lampiran)



E. TATA LAKSANA TEKNIS K3 PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI



Sesuai ketentuan pasal 4 Undang-undang No 1 Tahun 1970, Pengawasan K3, termasuk pesawat tenaga dan produksi dilaksanakan mulai pada tahap perencanaan, pembuatan, pemasangan, dan dalam penggunaan. Setiap peralatan, aparat produksi atau instalasi yang berbahaya dikendalikan dengan sistem perijinan atau pegesahan. Suatu surat ijin/ perijinan diberikan kepada peralatan/sistem yang semestinya tidak boleh/ dilarang digunakan karena berbahaya, kecuali telah memenuhi persyaratan K3 sesuai standar/peraturan. Sedangkan pengesahan adalah suatu pengakuan bahwa peralatan/sistem telah sesuai terhadap suatu standar/peraturan.



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



37



Untuk menerbitkan surat ijin atau pengesahan sebelumnya harus dilakukan pengkajian secara teliti oleh orang yang kompeten (Pegawai Pengawas Spesialis). Pada setiap tahapan dilakukan pengawasan yang dikendalikan dengan perijinan atau pengesahan. Pelaksanaan pemeriksaan peralatan pesawat tenaga dan produksi merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pemeriksaan, pengujian dan penerbitan pengesahan pemakaian. 1. Pemeriksaan dan Pengujian Pada Tahap Pembuatan (Fabrikasi) a.



Verifikasi dokumen teknik yang disyaratkan untuk pembuatan.



b.



Pemeriksaan bahan baku/material yang akan digunakan untuk pembuatan unit atau komponen (pemeriksaan awal).



c.



Pemeriksaan pada saat dan atau pada akhir pekerjaan pembuatan unit atau komponen.



d.



Pengujian.



e.



Pembuatan data teknik pembuatan dan laporan pengawasan pembuatan unit atau komponen. (bentuk 54 dan 55 lihat lampiran)



2. Pemeriksaan dan Pengujian Pada Tahap Perakitan dan atau Pemasangan a.



Verifikasi dokumen teknik yang disyaratkan untuk pemasangan dan atau perakitan.



b.



Pemeriksaan unit atau komponen atau bahan baku/material yang akan dirakit atau dipasang.



c.



Pemeriksaan teknis secara menyeluruh pada saat dan pada akhir pelaksanaan



perakitan/pemasangan



pesawat



tenaga



produksi



sarana penunjang dan alat, perlengkapan/pengaman. d.



Pengujian-pengujian.



e.



Pembuatan laporan pemeriksaan dan pengujian pesawat tenaga dan produksi (pemeriksaan pertama), (bentuk 54 dan 55 lihat lampiran)



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



38



3. Pemeriksaan dan Pengujian Pada Tahap Pemakaian (Berkala Atau Khusus) a.



Pengecekan dokumen teknik yang terkait dengan syarat pemakaian (pengoperasian).



b.



Pemeriksaan kondisi fisik pesawat tenaga dan produksi, alat perlengkapan/alat pengaman serta sarana penunjang operasinya.



c.



Pengujian-pengujian.



d.



Pembuatan laporan pemeriksaan dan atau pengujian berkala atau pemeriksaan khusus.



e.



Pencatatan pada lembar pengesahan pemakaian. (bentuk 54 dan 55 lihat lampiran)



4. Pemeriksaan dan Pengujian Berkaitan dengan Reparasi atau Modifikasi a.



Pemeriksaan kondisi fisik bagian pesawat tenaga dan produksi yang akan direparasi atau dimodifikasi termasuk material yang akan digunakan.



b.



Verifikasi dokumen teknik yang dipersyaratkan untuk pelaksanaan reparasi atau modifikasi.



c.



Pemeriksaan pada saat dan pada akhir pelaksanaan reparasi atau modifikasi.



d.



Pencatatan pada lembar pengesahan pemakaian. (bentuk 54 dan 55 lihat lampiran)



F. PENERBITAN PERIJINAN /PENGESAHAN PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI



1. Setiap laporan pemeriksaan dan pengujian pesawat tenaga dan produksi tekan harus dicatat dalam buku Register dan diberi nomor sesuai ketentuan. 2. Pembuatan Pengesahan Pemakaian pesawat tenaga dan produksi dengan menggunakan formulir pada pedoman pemeriksaan da pengujian, penerbitan Pengesahan Pemakaian. Pengesahan pemakaian ditanda tangani oleh Kepala Dinas setelah diparaf oleh Pegawai Pengawas dan atasan langsung Pegawai Pengawas. Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



39



3. Setiap Pengesahan Pemakaian harus dicatat dalam buku Register dan diberi nomor sesuai ketentuan. 4. Pengesahan Pemakaian asli disampaikan kepada Pemakai/Pemilik peralatan pesawat tenaga dan produksi, tindasan pertama disimpan di Dinas setempat dan tindasan kedua disampaikan ke Pemerintah. G. PEMBINAAN DAN PENGUJIAN LISENSI K3



Upaya



yang dilakukan untuk pencegahan kecelakaan adalah salah



satu pendekatan kualifikasi manusia (operator) yang bekerja dan alat yang dipergunakan untuk bekerja. Karena masing-masing harus dapat memenuhi persyaratan bekerja dengan aman, baik dan betul. Maka mengelola pesawat tenaga dan produksi diperlukan seseorang operator yang mampu dan terampil. Apa-apa saja yang harus dilakukan terlebih dahulu dan bagaimana mempergunakan peralatan-peralatan tersebut ada persyaratannya, antara lain bagaimana mengoperasikan pesawat tenaga dan produksi dengan betul dan aman, maka sebelum masuk daerah kerja, harus selalu mendapat izin (lisensi K3) terlebih dahulu. Sertifikat layak pakai pesawat yang akan dipergunakan juga layak kerja atau memiliki lisensi bagi operator yang menjalankan pesawat yang bersangkutan. Maka seandainya terdapat pesawat yang mau dipergunakan tidak memiliki sertifikat layak pakai, harus diadakan pemeriksaan dan uji coba dulu, sedang sang operatornya pun sama halnya seperti pesawat itu sendiri. Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan seorang operator dan petugas untuk mengoperasikan dan perawatan pesawat tenaga dan produksi sesuai dengan kelas dan jenisnya setelah pembinaan dan evaluasi, lisensi merupakan bukti operator tersebut telah memenuhi syarat pengetahuan tehnis dan pesyaratan kesehatannya sesuai dengan peraturan perundangan.



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



40



H. RANGKUMAN



Sumber bahaya pesawat tenaga dan produksi meliputi: a.



Bagian yang bergerak



b.



Bagian yang mempunyai peran



c.



Bagian yang menanggung beban



d.



Peledakan



e.



Gas buang



f.



Getaran



g.



Kebisingan



h.



Suhu tinggi



i.



Debu



j.



Operator yang tidak mampu dan terampil



Pesawat Tenaga dan Produksi ialah Pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah



atau



tetap



yang



dipakai



membangkitkan atau memindahkan daya



atau



atau



dipasang



untuk



tenaga, mengolah,



membuat : bahan, barang, produksi teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.



Pesawat tenaga dan produksi terdiri dari : -



Pesawat Tenaga



-



Penggerak mula



-



Perlengkapan Transmisi Tenaga Mekanik



-



Mesin Produksi



-



Mesin Perkakas



-



Dapur



Pelaksanaan sertifikasi pesawat tenaga dan produksi merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pemeriksaan, pengujian dan penerbitan pengesahan pemakaian. Seorang operator dan petugas untuk mengoperasikan dan perawatan pesawat tenaga dan produksi sesuai dengan kelas dan jenisnya harus memiliki lisensi K3 (SIO) setelah dilaksanakan pembinaan dan evaluasi, Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



41



lisensi



merupakan



pengetahuan



tehnis



bukti dan



operator



tersebut



pesyaratan



telah



memenuhi



kesehatannya



sesuai



syarat dengan



peratuaran perundangan.



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



42



II.



PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT A. JENIS – JENIS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT 1.



Peralatan Angkat Sesuai dengan Peraturan Menteri No. 05/Men/1985, peralatan



angkat adalah alat angkat yang di konstruksi atau dibuat khusus untuk mengangkat naik dan menurunkan muatan meliputi antara lain lier, takel, alat angkat listrik, hidrolik dan pneumatik, gondola, keran mobil, keran kelabang, keran pedestal, keran menara, keran gantry, keran overhead, keran portal, keran magnet, keran lokomotif, keran dinding, keran sumbu putar Crane ialah alat untuk mengangkat gabungan dari pada hoisting machine yang dipasang pada suatu frame atau konstruksi khusus sebagai penunjang dalam fungsinya sebagai alat pengangkat atau suatu kombinasi dari pesawat pengangkat yang bekerja sendiri atau mempunyai mesin penggerak serta rangka untuk pengangkatan dan pemindahan beban yang dapat dalam penggerakanya. Contoh : -



Derek berputar



-



Derek dengan rel



-



Derek jembatan



-



Derek diatas truck



-



Derek untuk bangunan



-



Derek diatas kapal



-



Derek untuk pelabuhan



-



Dan lain-lain



Derek (Crane) Menurut jenis konstruksinya kita kenal beberapa macam derek : -



Derek jembatan (bridge crane, overhead crane, traveler crane dan lain-lain) Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



43



-



Portal crane (full gantry crane)



-



Semi portal crane (semi gantry crane)



-



Cantilaver Crane



-



Jib Crane



-



Pillar Crane



-



Mobile Crane, Truck Crane



-



Cable Crane



Dinamakan crane jembatan karena bentuknya melintang seperti jembatan



Gambar : Peralatan Angkat Jenis Bridge Crane (Overhead Travelling Crane)



Gambar : Peralatan Angkat Jenis Overhead Travelling Crane



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



44



Gantry crane atau portal crane ialah crane yang mempunyai kaki beroda, dimana crane ini bergerak arah horizontal pada suatu rel khusus. 1.



Portal



2.



Pesawat troli



3.



Bucket / grap



4.



Kabin untuk operator



Gambar : Peralatan Angkat Jenis Portal Crane Semi Portal Crane ini mempunyai kaki yang beroda disalah satu tumpuan, sedangkan ditumpuan yang lain kaki fixed pada fondas



Gambar : Peralatan Angkat Jenis Semi Portal Crane



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



45



Gambar : Peralatan Angkat Jenis Menara / Tower Crane. Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



46



Gambar : Peralatan Angkat Jenis Crane dengan pergerakan diatas rel.



Gambar : Peralatan Angkat Jenis Mobile Crane engan Boom Latice



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



47



Gambar : Peralatan Angkat Jenis Mobile Crane dengan Boom Teleskopik



Gambar : Peralatan Angkat Jenis Crane Kelabang dengan Boom Latice b. Pita Transport Pita Transport adalah suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan secara terus menerus dengan menggunakan bantuan pita meliputi antara lain escalator, ban berjalan dan rantai berjalan



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



48



Gambar : Pita Transport Jenis Escalator



Gambar : Pita Transport Jenis Escalator



c. Pesawat angkutan diatas landasan dan permukaan Pesawat Angkutan diatas landasan dan permukaan adalah suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan atau crane dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau di luar pesawat dan bergerak diatas landasan maupun permukaan yang meliputi antara lain dump truk, truk derek, trailer, alat angkutan bahan berbahaya dan beracun, Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



49



traktor, forklift, kereta gantung, shovel/excavator, back hoe, compactor, mesin giling, bulldozer, loader, grader, vibrator dan side boom.



Gambar : Pesawat angkutan diatas landasan dan permukaan Jenis Forklift



Gambar : Pesawat angkutan diatas landasan dan permukaan Jenis Loader



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



50



Gambar : Pesawat angkutan diatas landasan dan permukaan Jenis Hydraulic Excavator



Gambar : Pesawat angkutan diatas landasan dan permukaan Jenis Dump Truck dan Excavator Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



51



Gambar : Pesawat angkutan diatas landasan dan permukaan



Gambar : Pesawat angkutan diatas landasan dan permukaan Jenis



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



52



Gambar : Pesawat angkutan diatas landasan dan permukaan Jenis Loader



Gambar : Pesawat angkutan diatas landasan dan permukaan Jenis Aerial Platform



d.



Alat angkutan jalan ril Alat Angkutan jalan rel adalah suatu alat angkutan yang bergerak diatas jalan rel yang meliputi lokomotif, gerbong dan Iori.



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



53



Gambar : Pesawat angkutan jalan ril



B.



SUMBER



POTENSI



BAHAYA PADA



PESAWAT



ANGKAT



DAN



ANGKUT



Seperti telah kita ketahui pada suatu bagian-bagian pesawat angkat dan angkut menerima beban kerja yang cukup besar dan tinggi. Bagian ini harus dibuat dengan kontruksi yang kuat untuk dapat menahan beban kerja dan harus dilaksanakan pengerjaannya dengan syarat-syarat tertentu sehingga dapat menjamin bahwa bagian tersebut mampu menahan beban. Pemilihan bahan juga harus sesuai dengan standar pembuatan pesawat angkat dan angkut yang digunakan dan mempunyai sertifikat bahan yang memberikan keterangan tentang sifat-sifat mekanik dan komposisi kimia bahan tersebut. Disamping syarat-syarat konstruksi yang harus dipenuhi, juga harus dipenuhi



syarat-syarat



alat



perlengkapan



termasuk



pengamannya, sehingga dapat menjamin bahwa



juga



alat-alat



pesawat angkat dan



angkut tersebut aman selama pengoperasian. Kecelakaan pada pesawat angkat dan angkut dapat disebabkan karena pada bagian tertentu dari pesawat angkat dan angkut mengalami kerusakan/perlemahan dan mendapat



beban yang sangat kuat



yang



diberikan melebihi beban maksimum yang diijinkan. Meskipun konstruksi pesawat angkat dan angkut telah memenuhi persyaratan, tetapi jika kualitas Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



54



pengoperasiannya



tidak



sesuai



dengan



prosesur



akan



dapat



juga



mengakibatkan kecelakaan. A. Potensi Penyebabnya kecelakaan Ada beberapa penyebab terjadinya kecelakaan/peledakan pada pesawat angkat dan angkut yaitu : 1. Pemilihan atau penggunaan bahan yang tepat; 2. Desain konstruksi yang menyimpang dari standar; 3. Pemeriksaan yang tidak lengkap; 4. Peralatan/perlengkapan yang tidak memenuhi pensyaratan; 5. Pengoperasian dan perawatan yang tidak sesuai dengan prosedur dan pemeliharaan; 6. Kelalaian operator 7. Tidak dikenal penyebab



A1. Pemilihan atau penggunaan bahan; Pada dasarnya pemilihan bahan untuk konstruksi pesawat angkat dan angkut, haruslah dari bahan yang tepat dan memang diperuntukan untuk pembuatan pesawat angkat dan angkut, sesuai dengan standar yang telah diakui diseluruh dunia. Pemilihan bahan yang salah dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan yang pada akhirnya dapat menimbulkan peledakan, kebakaran, patah dan pencermaran lingkungan kerja. Oleh karena itu petunjuk dan prosedur yang diberikan dalam standar-standar tersebut harus benar-benar dilaksanakan. Selain adanya kerapuhan pada bahan, juga dapat terjadi penuaan bahan. Hal ini dapat terjadi karena : -



bahan di diamkan dalam waktu yang lama tanpa pembebanan, disebut juga penuaan alam;



-



bahan mengalami perubahan bentuk (deformasi) pada suhu kamar karena di diamkan dalam waktu yang lama;



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



55



Oleh sebab itu untuk mengetahui sejauh mana terjadinya penuaan bahan, perlu dilakukan penelitian di laboratorium terhadap bahan tersebut. Penelitian di laboratorium dimaksudkan untuk mengetahui apakah bahan tersebut masih layak digunakan sebagai bahan pesawat angkat dan angkut.



Kalau hal ini tidak diperhatikan akan dapat



menimbulkan terjadinya kerusakan-kerusakan pada pesawat angkat dan angkut yang bersangkutan (pelendungan, retak , dll) yang pada akhirnya dapat mengakibatkan kecalakaan.



A2. Konstruksi Desain konstruksi peralatan mekanik harus dipersiapkan oleh pabrik pembuat dengan membuat perencanaan gambar konstruksi pesawat angkat dan angkut yang menggambarkan secara detail potongan-potongan (penampang), ukuran-ukuran dimensi bagian yang lengkap dan jelas, sambungan-sambungan, cara pengerjaannya dan perhitungan kekuatan konstruksinya. Sangat penting untuk memperhitungkan kekuatan masing-masing bahan yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan, beban yang diterima pesawat angkat dan angkut, karena diharapkan bahan tersebut mampu menahan, menerima, beban pada saat peralatan mekanik tersebut dioperasikan. Perhitungan kekuatan konstruksi ini harus mengikuti standar-standar perhitungan desain pembuatan suatu peralatan mekanik yang berlaku di seluruh dunia, seperti SNI, ASME, JIS, DIN, dll. Kesalahan dalam desain perhitungan kekuatan konstruksi pesawat angkat dan angkut dapat mengakibatkan suatu kerusakan apabila peralatan mekanik tersebut di operasikan.



A3. Peralatan Pengaman Peralatan/ perlengkapan pengaman suatu pesawat angkat dan angkut harus mengikuti ketentuan-ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dan semuanya harus dijaga dan diusahakan agar Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



56



dapat berfungsi / bekerja dengan baik dan akurat. Untuk itu diperlukan ketelitian dan perawatan secara teratur dan termasuk juga mengadakan pemeriksaan/ pengujian kembali atau kalibrasi pada alat-alat pengaman tertentu.



A4. Pemeriksaan Tidak Lengkap Pemeriksaan



tidak



lengkap,



pada



umumnya



terletak



pada



pemeriksaan yang dilakukan sewaktu pesawat angkat dan angkut, masih berada di dalam pabrik yang meliputi pemeriksaan merusak dan pemeriksaan tidak merusak. Pemeriksaan merusak dimaksudkan untuk mengetahui kekuatan tarik, batas mulur dan kandungan/ komposisi kimia dari bahan yang digunakan dalam pembuatan peralatan mekanik, sedangkan pemeriksaan tidak merusak dimaksudkan untuk mengetahui kualitas sambungan las-lasannya apakah memenuhi syarat atau tidak, misalnya adanya retak-retak, gelembung udara/kotoran dll, dimana dalam pemeriksaan ini dilakukan dengan menggunakan sinar radioaktif (X-ray atau gamma ray) maupun dengan ultra sonic. Pemeriksaan ini umumnya berkaitan dengan perhitungan konstruksi



pesawat angkat dan angkut



tersebut. Bila hasil pemeriksaan merusak dan tidak merusak ini baik, maka dilakkukan pengujian statis dan dinamis atas pesawat angkat dan angkut. Pemeriksaan terhadap pengujian statis dan dinamis ini harus dilakukan dengan seteliti mungkin agar kemungkinan-kemungkinan terjadinya kerusakan sewaktu pesawat angkat dan angkut di operasikan dapat diperkecil atau dihilangkan sama sekali. Akibat adanya kelemahan atau pemeriksaan yang tidak lengkap dapat mengakibatkan kerusakan pada pesawat angkat dan angkut dan kemungkinan juga dapat menyebabkan terjadinya patah.



A5. Pelayanan/ Perawatan Pelayanan/ perawatan pesawat angkat dan angkut merupakan pekerjaan yang tidak boleh di abaikan. Dengan perawatan secara teratur Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



57



dan teliti akan lebih mudah diketahui secara dini adanya kelainan-kelainan yang terdapat pada pesawat angkat dan angkut sehingga kerusakankerusakan yang lebih berat akan dapat dihindari. Pengetahuan teknis/keterampilan kerja kurang, termasuk cara kerja yang aman -- Memperkirakan beban kurang tepat -- Pengangkatan beban tidak sentris -- Komunikasi tidak jelas -- Mengangkat beban tanpa tagline -- Pengikatan sembrono, kurang benar, tidak baik --> beban dapat terlepas -- Tidak mematuhi peraturan perundangan K3



- Lain-lain (keluarga/kecewa) - Faktor Peralatan --



Alat Bantu Angkat / ABA (sling) tidak bersertifikat



--



ABA (sling) tidak dipelihara dan dirawat



--



Kelayakan pengikatan di bawah standar



--



Tali Kawat Baja/TKB (sling) cacat



- Faktor lain --



ABA putus tiba-tiba



--



Sambaran halilintar



--



Sabotase



--



Banjir, cuaca buruk, tanah longsor



A6. Kelalaian Operator Kelalaian



merupakan



permasalahan



yang



cukup



tinggi



prosentasinya dari kerusakan-kerusakan yang terjadi yang disebabkan oleh faktor manusianya. Oleh karena itu faktor manusia yang dominan adalah sikap mental terhadap keselamatan kerja. Ada suatu pertanyaan ”mengapa seorang pekerja melakukan pekerjaan dengan ceroboh, dimana seharusnya dia dapat melakukannya dengan aman”. Hal ini Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



58



tentunya tidak terlepas dari kebiasaannya, yang biasanya menganggap mudah, sudah biasa, bekerja seenaknya, kurang memperhatikan sehingga usaha pencegahan kecelakaan kerja dianggap tidak penting. Kelalaian



merupakan permasalahan yang paling tinggi sampai



mencapai 75 % kerusakan yang terjadi disebabkan oleh faktor manusia.“ C. PERSYARATAN K3 PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT Yang perlu diperhatikan dalam upaya pencegahan kecelakaan adalah pertama-tama; lingkungan tempat bekerja, manusia yang bekerja dan alat yang dipergunakan untuk bekerja. Karena masing-masing harus dapat memenuhi persyaratan bekerja dengan aman, baik dan betul, maka mengelola pesawat angkat dan angkut diperlukan seseorang operator yang mampu dan terampil. Apa-apa saja yang harus dilakukan terlebih dahulu dan bagaimana mempergunakan peralatan-peralatan tersebut ada persyaratannya. Di antara lain bagaimana mengoperasikan pesawat angkat dan angkut dengan betul dan aman? Maka sebelum masuk daerah kerja, harus selalu mendapat izin terlebih dahulu. Sertifikat layak pakai pesawat yang akan dipergunakan juga layak kerja bagi operator yang menjalankan pesawat yang bersangkutan. Maka seandainya terdapat pesawat yang mau dipergunakan tidak memiliki sertifikat layak pakai, harus diadakan pemeriksaan dan uji coba dulu, sedang sang operatornya pun sama halnya seperti pesawat itu sendiri. Baiklah kita meninjau terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pesawat angkat dan angkut serta peralatannya. Seperti halnya yang telah diuraikan di depan tadi terdiri dari: -



Peralatan angkat



-



Pita transport



-



Pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan



-



Alat angkutan di atas rel



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



59



Kita ambil contoh terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan peralatan angkat atau crane. Di antara yang sering dijumpai di lapangan adalah: Overhead Crane, Wall Crane, Jib Crane, Fixed & Mobile Crane, Derrick & Tower Crane. Sedangkan yang dimaksud dengan perlengkapan untuk pesawat angkat di antara lain: rantai, dongkrak gigi, sakel, baut berkepala lobang, klem, batang pemikul, dan lain sebagainya. Tahapan cara pengoperasian Crane yang harus dipatuhi. Tahapan-tahapan ini penting bagi sang operator atau pengawas yang bertanggungjawab terhadap pengoperasian crane tersebut.



Tahapan Sebelum Mengoperasikan Crane 1. Cocokkan sertifikat layak pakai crane serta perlengkapan angkatnya 2. Laksanakan pemeriksaan awal sebelum crane dioperasikan 3. Laksanakan pengoperasian crane dengan betul 4. Bagaimana mengoperasikan orang untuk beban normal 5. Bagaimana mengoperasikan crane dengan beban kritis 6. Bagaimana caranya menghadapi adanya bahaya sewaktu mengoperasikan crane 7. Bagaimana caranya memeriksa peralatan angkat crane



Kalau seandainya tahapan-tahapan di atas dipatuhi dengan baik, kehausan-kehausan pada bagian-bagian baik yang bergerak dan bagian yang menerima beban tidak mengalami kerusakan yang berarti, sehingga umur dari pesawat angkat dapat lebih lama dan aman dipakai. Demikian pula bagi inspector - layak – pakai tidak terlalu sukar membuat analisa ataupun rekomendasi. Karena selamanya seseorang Inspektur harus melaksanakan tugasnya secara teliti dan jujur, tentunya kecelakaan ataupun kerusakan fatal dapat dihindari. Sebelum Crane Beroperasi 1. Crane dan sejenis peralatan-angkat harus memiliki sertifikat layak pakai yang berlaku. Cocokkan apakah tertera di dalamnya itu betul. Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



60



2. Izin kerja harus memiliki bila dalam pemakaian crane tersebut penggerak utamanya adalah motor bakar atau listrik. 3. Laporan ramalan cuaca harus masuk di meja pengawas keselamatan pengelola crane, sebelum crane tersebut dioperasikan. 4. Kondisi tanah harus diketahui dengan baik jika mengoperasikan crane. 5. Plat baja perlu dilengkapi bila crane akan melintasi daerah yang terdapat banyak kabel atau saluran-saluran pipa di dalamnya. 6. Bilamana terjadi keadaan darurat harus diadakan briefing antara berbagai pihak untuk mengatasi keadaan sebelum mengambil suatu keputusan 7. Periksa dengan betul apakah instalasi crane tidak terlalu berdekatan dengan daerah yang memiliki zat yang mudah meledak atau korosive.



Crane Beroperasi 1. Periksa betul gerak radius crane sebelum beroperasi 2. Hanya orang-orang yang mendapat tugas yang boleh memberikan tanda dan aba-aba kepada operator 3. Operator tidak diizinkan meninggalkan tempat kerja operasi, sedang motor penggerak masih menyala atau kalau beban masih tergantung. 4. Setiap beban harus memiliki tali pengontrol sedikit-sedikitnya satu. 5. Beban harus memiliki besaran berat yang tercantum dengan jelas dan operator harus mengetahui jumlah beban yang akan diangkat termasuk berat hook, rope dan lain sebagainya.



Prosedur Pengangkatan Beban Normal 1. Peraturan sebagaimana tertera di A dan B harus dijalankan. 2. Operator harus mengenal dengan baik daerah dimana barang akan diangkat dan daerah dimana barang akan dipindahkan tempatkan. 3. Kalau crane beroperasi di daerah pabrik yang sedang operasi, operator harus yakin bahwa ruang gerak harus cukup. 4. Dan operator harus menginsyafi bahwa di daerah operasi tersebut tentu ada yang berbahaya. Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



61



Prosedur Pengangkatan Beban Kritis 1. Peraturan sebagai tertera di A, B dan C harus dijalankan. 2. Pengawas harus menyiapkan skets rencana kerja, ketinggian daerah kerja dan sekitarnya secara lengkap. Juga termasuk ruang gerak berputar harus tercatat lengkap. 3. Crane harus diperiksa ulang untuk meyakinkan bahwa memang betul-betul dalam kondisi siap pakai sebelum pekerjaan di mulai. 4. Periksa ulang kondisi tanah untuk tumpuan out rigger dari crane tersebut. 5. Laporan-laporan dari pemindahan beban kritis harus segera dilaksanakan setelah selesai pekerjaan dan mendapatkan persetujuan dari wewenang. 6. Supervisor



harus



diberitahu



sebelum



pelaksanaan



pengangkatan-



pemindahan dilaksanakan.



Pekerjaan Berbahaya Bila ternyata terdapat suatu kasus berbahaya yang diluar dugaan biar pun telah ada izin kerja dan lain sebagainya. Langkah-langkah berikutnya perlu dipertimbangkan. 1. Beban ditaruh di tanah segera jika situasi dan kondisi telah memungkinkan yang bebas dari segala macam gangguan. 2. Motor penggerak segera dihentikan, tetapi dijamin bahwa beban tidak akan turun. 3. Segera pengawas ketempat yang berbahaya tersebut untuk observasi keadaan. 4. Jikalau memang semuanya telah aman, perlu dilakukan pemeriksaan ulang apakah tempat, alat dan lain sebagainya tidak akan berubah. 5. Jikalau semuanya beres, segera minta izin lagi untuk segera beroperasi. Keselamatan Selama Beroperasi 1. Ramalan cuaca secara teratur harus diperoleh sebelum beroperasi. Jika kecepatan angin melebihi



dari pada 38 MPH segera laporkan kepada



pengawas untuk mendapatkan petunjuk selanjutnya. Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



62



2. Beban tidak diizinkan melebihi crane yang telah ditetapkan. Untuk hal tersebut, harus diatur lebih lanjut cara pengoperasiaanya. 3. Kalau crane mobile beroperasi di daerah sekitar distribusi tenaga listrik, harus diperhatikan katentuan-ketentuan berikut ini; -



Komponen crane hanya diizinkan pada posisi paling dekat meter jika tegangan listrik sampai 500 volt.



-



Untuk tegangan lebih dari 500 volt, sebaiknya jarak komponen crane paling dekat 5 meter.



Pengawas kelistrikan harus diberitahu kalau pekerjaan pengangkatan akan segera di mulai. -



Untuk melindungi kabel tanah atau pipa-pipa dalam tanah harus segera diberikan papan plat besi secukupnya.



-



Untuk mengangkat barang lepas, sebaiknya dimasukkan dalam bucket untuk bisa diangkat bersama.



-



Selama operasi satu atau dua tali perlu disediakan dan terikat pada beban untuk mengontrol gerakan beban sehingga tidak berputar atau berayun.



-



Harus diusahakan agar operatornya selalu dapat melihat beban selama beban diangkat-pindahkan. Juga perlu dilengkapi kaca spion untuk memungkinkan penglihatan operator pada saat berputar.



-



Juga semua crane harus dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran.



-



Dilarang keras menempatkan barang-barang pada bagian-bagian yang berputar,



bergerak,



pipa-pipa,



saluran



kabel



lebih-lebih



lagi



mengikatnya. -



Operator crane sebaiknya telah berumur lebih dari 20 tahun dan dengan cukup berpengalaman di daerah seperti tersebut di atas serta telah mempunyai sertifikat dan S. I. O dari Depnaker. -



Selesai



pekerjaan,



operator



harus



melaksanakan



beberapa



ketentuan; -



Letak beban



-



Tarik hook/taruh bucket



-



Putuskan saluran listrik/matikan sumber tenaga Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



63



-



Tutup kabin dan kunci



-



Usahakan



agar



motor



penggerak



aman/taruh



boom/hindari



kerusakan bila terjadi ada perubahan cuaca dan lain sebagainya. Perlengkapan Keselamatan Kerja Keran Angkat Dinamometer “Martin Dekker” Dinamometer ini harus dipasang pada daerah yang dilalui oleh tali angkat beban, sesuai dengan tipe kran yang menggunakan, umumnya terpasang pada pangkal atau ujung boom yang berbentuk kisi dan pada bagian ujung atas boom utama untuk boom yang berbentuk teleskopik. Bila tali angkat beban mendapatkan tarikan dari beban yang diangkat pada pancing blok, maka pembebanan tali angkat ini akan menekan pulli tengah pada dinamometer ini, pada putarannya pulli ini memindahkan pembebanan tali angkat pada sel beban hidrostatik. Dengan bantuan pipa tembaga atau slang hidrolik, cairan hidrostatik memindahkan berat beban yang diterima pulli pada kotak pengontrol yang diletakkan di depan operator atau di tempatkan pada daerah yang mudah dilihat operator tanpa adanya halangan-halangan. Load Indikator Gigi penggerak jarum berwarna merah juga memutar kontak listrik untuk menyalakan lampu peringatan bila belum mencapai 90% dari beban aman (SWL) dan bel peringatan berbunyi bila beban aman telah terlampaui (over load) Indikator Perata (Level Indikator) Indicator ini berguna untuk menentukan kerataan bagian atas kran sebelum dioperasikan, hal ini sangat penting agar seorang operator didalam pengoperasiannya dapat bekerja lebih aman. Umumnya peralatan ini terpasang tidak jauh dari tuas kontrol penumpu dan jenisnya adalah perata gelembung udara yang dapat dilihat jelas oleh operator melalui kaca penduga.



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



64



Unit Bel Dan Lampu Peringatan (Over Load) Bel akan mengeluarkan suara dan lampu peringatan memberikan isyarat dengan cahaya yang terletak di dalam kabin operator dan berguna sebagai alat peringatan pada operator bila kran dalam keadaan kelebihan beban.



Indikator : Beban dan Radius Pada setiap sistem terdapat 2 (dua) skala dan 2 (dua) jarum petunjuk, masingmasing untuk berat beban yang diangkat dan radius operasi sesuai dengan gerakan boom. Kedua perlengkapan ini membantu operator dalam menentukan beban yang diangkat dan radius operasi pada waktu kran dioperasikan. Disamping itu masing-masing indicator dilengkapi dengan gigi stelan yang dapat diputar bila penyetelan diperlukan.



Sel Beban (Load Acl) Sel beban ini memindahkan berat barang yang terangkat melalui elemen diafragma pengatur yang terletak pada rumah sel beban yang menjalani pembebanan.



Kabel Penggerak Putar Kabel ini sifatnya lentur dan berguna sebagai pemindah panjang boom dari rumah gigi dengan kotak kontrol. Catatan : Bila penggunaan boom tambahan maka harus diadakan pula penyesuaian sudut boom dan radius sesuai dengan letaknya pada kotak control.



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



65



D. TATA CARA PEMERIKSAAN PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT Pelaksanaan sertifikasi pesawat pesawat angkat dan angkut merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pemeriksaan, pengujian dan penerbitan pengesahan pemakaian. Pemeriksaan 1. Pemeriksaan dan Pengujian Pada Tahap Pembuatan (Fabrikasi) a.



Verifikasi dokumen teknik yang disyaratkan untuk pembuatan.



b.



Pemeriksaan bahan baku/material yang akan digunakan untuk pembuatan unit atau komponen (pemeriksaan awal).



c.



Pemeriksaan pada saat dan atau pada akhir pekerjaan pembuatan unit atau komponen.



d.



Pengujian.



e.



Pembuatan data teknik pembuatan dan laporan pengawasan pembuatan unit atau komponen.



2. Pemeriksaan dan Pengujian Pada Tahap Perakitan dan atau Pemasangan a.



Verifikasi dokumen teknik yang disyaratkan untuk pemasangan dan atau perakitan.



b.



Pemeriksaan unit atau komponen atau bahan baku/material yang akan dirakit atau dipasang.



c.



Pemeriksaan teknis secara menyeluruh pada saat dan pada akhir pelaksanaan perakitan/pemasangan pesawat angkat dan angkut sarana penunjang dan alat, perlengkapan/pengaman.



d.



Pengujian-pengujian.



e.



Pembuatan laporan pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan angkut (pemeriksaan pertama).



3. Pemeriksaan dan Pengujian Pada Tahap Pemakaian (Berkala Atau Khusus)



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



66



a.



Pengecekan dokumen teknik yang terkait dengan syarat pemakaian (pengoperasian).



b.



Pemeriksaan



kondisi



fisik



pesawat



angkat



dan



angkut,



alat



perlengkapan/alat pengaman serta sarana penunjang operasinya. c.



Pengujian-pengujian.



d.



Pembuatan laporan pemeriksaan dan atau pengujian berkala atau pemeriksaan khusus.



e.



Pencatatan pada lembar pengesahan pemakaian.



4. Pemeriksaan dan Pengujian Berkaitan dengan Reparasi atau Modifikasi a.



Pemeriksaan kondisi fisik bagian pesawat angkat dan angkut yang akan direparasi atau dimodifikasi termasuk material yang akan digunakan.



b.



Verifikasi dokumen teknik yang dipersyaratkan untuk pelaksanaan reparasi atau modifikasi.



c.



Pemeriksaan pada saat dan pada akhir pelaksanaan reparasi atau modifikasi.



d.



Pencatatan pada lembar pengesahan pemakaian.



E. TATA LAKSANA TEKNIS K3 PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT Sesuai ketentuan pasal 4 Undang-undang No 1 Tahun 1970, Pengawasan K3, termasuk Meknaik dilaksanakan mulai pada tahap pembuatan, perencanaan, pemasangan, dan dalam penggunaan. Setiap peralatan, aparat produksi atau instalasi yang berbahaya dikendalikan dengan sistem perijinan atau pegesahan. Suatu surat ijin/ perijinan diberikan kepada peralatan/sistem yang semestinya tidak boleh/ dilarang digunakan karena berbahaya, kecuali telah memenuhi persyaratan K3 sesuai standar/peraturan. Sedangkan pengesahan adalah suatu pengakuan bahwa peralatan/sistem telah sesuai



terhadap suatu



standar/peraturan.



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



67



Untuk menerbitkan surat ijin atau pengesahan sebelumnya harus dilakukan pengkajian secara teliti oleh orang yang kompeten (Pegawai Pengawas Spesialis). Pada setiap tahapan dilakukan pengawasan yang dikendalikan dengan perijinan atau pengesahan. Pelaksanaan pemeriksaan pesawat angkat dan angkut merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pemeriksaan, pengujian dan penerbitan pengesahan pemakaian. a.



Pemeriksaan Pemeriksaan Dan Pengujian Pada Tahap Pembuatan (Fabrikasi) (1) Verifikasi dokumen teknik yang disyaratkan untuk pembuatan. (2) Pemeriksaan bahan baku/material yang akan digunakan untuk pembuatan unit atau komponen (pemeriksaan awal). (3) Pemeriksaan pada saat dan atau pada akhir pekerjaan pembuatan unit atau komponen. (4) Pengujian. (5)



Pembuatan data teknik pembuatan dan laporan pengawasan pembuatan unit atau komponen. (bentuk 52 & 53 lihat lampiran)



b. Pemeriksaan Dan Pengujian Pada Tahap Perakitan Dan Atau Pemasangan (1) Verifikasi dokumen teknik yang disyaratkan untuk pemasangan dan atau perakitan. (2) Pemeriksaan unit atau komponen atau bahan baku/material yang akan dirakit atau dipasang. (3) Pemeriksaan teknis secara menyeluruh pada saat dan pada akhir pelaksanaan perakitan/pemasangan pesawat angkat dan angkut sarana penunjang dan alat, perlengkapan/pengaman. (4) Pengujian-pengujian (5) Pembuatan laporan pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan angkut (pemeriksaan pertama). (bentuk 52 & 53 lihat lampiran) Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



68



c. Pemeriksaan Dan Pengujian Pada Tahap Pemakaian (Berkala Atau Khusus) (1) Pengecekan



dokumen



teknik



yang



terkait



dengan



syarat



pemakaian (pengoperasian). (2) Pemeriksaan kondisi fisik pesawat angkat dan angkut, alat perlengkapan/alat pengaman serta sarana penunjang operasinya. (3) Pengujian-pengujian (4) Pembuatan laporan pemeriksaan dan atau pengujian berkala atau pemeriksaan khusus. (5) Pencatatan pada lembar pengesahan pemakaian. (bentuk 52 & 53 lihat lampiran)



d. Pemeriksaan Dan Pengujian Berkaitan Dengan Reparasi Atau Modifikasi (1) Pemeriksaan kondisi fisik bagian pesawat angkat dan angkut yang akan direparasi atau dimodifikasi termasuk material yang akan digunakan. (2) Verifikasi dokumen teknik yang dipersyaratkan untuk pelaksanaan reparasi atau modifikasi. (3) Pemeriksaan pada saat dan pada akhir pelaksanaan reparasi atau modifikasi. (4) Pencatatan pada lembar pengesahan pemakaian. (bentuk 52 & 53 lihat lampiran) e. Penerbitan perijinan /pengesahan pesawat angkat dan angkut (1). Setiap laporan pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan angkut harus dicatat dalam buku Register dan diberi nomor sesuai ketentuan. (2). Pembuatan Pengesahan Pemakaian pesawat angkat dan angkut dengan menggunakan formulir pada pedoman pemeriksaan da pengujian, penerbitan Pengesahan Pemakaian. Pengesahan Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



69



pemakaian ditanda tangani oleh Kepala Dinas setelah diparaf oleh Pegawai



Pengawas dan atasan langsung Pegawai



Pengawas. (3). Setiap Pengesahan Pemakaian harus dicatat dalam buku Register dan diberi nomor sesuai ketentuan. (4). Pengesahan



Pemakaian



asli



disampaikan



kepada



Pemakai/Pemilik peralatan pesawat angkat dan angkut, tindasan pertama disimpan di dinas setempat dan tindasan kedua disampaikan ke Pemerintah. F. PENERBITAN



PERIJINAN /PENGESAHAN PESAWAT



ANGKAT DAN



ANGKUT



1. Setiap laporan pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan angkut harus dicatat dalam buku Register dan diberi nomor sesuai ketentuan. 2. Pembuatan Pengesahan Pemakaian pesawat angkat dan angkut dengan menggunakan formulir pada pedoman pemeriksaan da pengujian,



penerbitan



Pengesahan



Pemakaian.



Pengesahan



pemakaian ditanda tangani oleh Kepala Dinas setelah diparaf oleh Pegawai Pengawas dan atasan langsung Pegawai Pengawas. 3. Setiap Pengesahan Pemakaian harus dicatat dalam buku Register dan diberi nomor sesuai ketentuan. 4. Pengesahan Pemakaian asli disampaikan kepada Pemakai/Pemilik peralatan pesawat angkat dan angkut, tindasan pertama disimpan di Dinas setempat dan tindasan kedua disampaikan ke Pemerintah.



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



70



G. PEMBINAAN DAN PENGUJIAN LISENSI K3



Upaya



yang dilakukan untuk pencegahan kecelakaan adalah



salah satu pendekatan kualifikasi manusia (operator) yang bekerja dan alat yang dipergunakan untuk bekerja. Karena masing-masing harus dapat memenuhi persyaratan bekerja dengan aman, baik dan betul. Maka mengelola pesawat angkat dan angkut diperlukan seseorang operator yang mampu dan terampil. Apa-apa saja yang harus dilakukan terlebih dahulu dan bagaimana mempergunakan peralatan-peralatan



tersebut



ada



persyaratannya,



antara



lain



bagaimana mengoperasikan pesawat angkat dan angkut dengan betul dan aman, maka sebelum masuk daerah kerja, harus selalu mendapat izin (lisensi K3) terlebih dahulu. Sertifikat layak pakai pesawat yang akan dipergunakan juga layak kerja atau memiliki lisensi bagi operator yang menjalankan pesawat yang bersangkutan. Maka seandainya terdapat pesawat yang mau dipergunakan tidak memiliki sertifikat layak pakai, harus diadakan pemeriksaan dan uji coba dulu, sedang sang operatornya pun sama halnya seperti pesawat itu sendiri.



Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan seorang operator dan petugas untuk mengoperasikan dan perawatan pesawat angkat dan angkut sesuai dengan kelas dan jenisnya setelah pembinaan dan evaluasi, lisensi merupakan bukti operator tersebut telah memenuhi syarat pengetahuan tehnis dan pesyaratan kesehatannya sesuai Permenakertrans No. Per 09/Men/VII//2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut dan SE.Dirjen Pembinaan Pengawasan



Ketenagakerjaan



No.



01/DJPPK/VI/2009



tentang



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan dan Pengujian Lisensi K3 bagi Petugas dan Operator Pesawat Uap, Pesawat Tenaga dan Produksi, Pesawat Angkat dan Angkut.



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



71



H. RANGKUMAN Pesawat angkat dan angkut tadi terdiri dari: -



Peralatan angkat



-



Pita transport



-



Pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan



-



Alat angkutan di atas rel



Pelaksanaan sertifikasi pesawat angkat dan angkut merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pemeriksaan, pengujian dan penerbitan pengesahan pemakaian. Seorang operator dan petugas untuk mengoperasikan dan perawatan pesawat angkat dan angkut sesuai dengan kelas dan jenisnya harus memiliki lisensi K3 (SIO) setelah dilaksanakan pembinaan dan evaluasi, lisensi



merupakan



pengetahuan



tehnis



bukti dan



operator



tersebut



pesyaratan



telah



memenuhi



kesehatannya



sesuai



syarat dengan



peratuaran perundangan.



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



72



BAB IV SOAL LATIHAN I.



PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI 1. Sebutkan dan jelaskan ruang lingkup pesawat tenaga dan produksi ? 2. Sebutkan sumber bahaya dan potensi bahaya pada pesawat tenaga dan produksi ? 3. Apakah operator pesawat tenaga dan produksi yang tidak mampu dan terampil dalam mengoperasikan peralatan pesawat tenaga produksi dapat menimbulkan kecelakaan ? jelaskan jawaban Saudara. 4. Sebutkan syarat-syarat K3 pesawat tenaga dan produksi secara umum ? 5. Jelaskan, mengapa pesawat tenaga dan produksi perlu dilakukan pengawasan ?



II.



PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT 1. Sebutkan dan jelaskan ruang lingkup pesawat angkat dan angkut ? 2. Sebutkan sumber bahaya dan potensi bahaya pada pesawat angkat dan angkut ? 3. Mengapa seorang operator suatu pesawat angkat dan angkut dalam pengoperasian



harus



mendapatkan



lisensi



dari



Kementerian



Ketenagakerjaan, Jelaskan jawaban Saudara ? 4. Sebutkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pesawat angkat dan angkut ? 5. Jelaskan, mengapa pesawat angkat dan angkut perlu dilakukan pengawasan



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



73



BAB V PENUTUP



Dengan telah selesainya anda membaca, mempelajari, memahami dan melatih penyelesaian soal-soal yang terdapat pada modul ini tentunya anda akan sukses dalam belajar secara mandiri. Selain anda mempelajari materi dalam modul ini hendaknya juga mencari referensi-referensi baik berupa bacaan ataupun melihat secara langsung peralatan di lapangan / bengkel-bengkel / perusahaan. Keberhasilan belajar mandiri sangat ditentukan oleh kedisiplin. Terima Kasih dan semoga sukses.



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



74



Daftar Pustaka



1.



AK Amri, 2014. Himpunan peraturan perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta.



2.



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian serta Penerbitan Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut.



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



75



Lampiran



Modul Pengawasan Norma K3 Mekanik | Calon Ahli K3



76



KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN R.I DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DIREKTORAT PENGAWASAN NORMA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA



Lamp. Bentuk : 51 A



LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN TOWER CRANE No.



I. DATA UMUM 1. Pemilik



:



2. Alamat



:



3. Pemakai



:



4. Pengurus Kontraktor Utama / Sub Kontraktor / Penanggung Jawab



:



5. Lokasi Unit



:



6. Nama Operator



:



7. Jenis Pesawat Angkat



:



8. Pabrik Pembuat



:



9. Merk / Type



:



10. Tahun Pembuatan



:



11. No. Serie/No. Unit



:



12. Kapasitas Angkat



:



13. Standar yang di pakai



:



14. Digunakan untuk



:



15. Izin Pemakaian No.



:



16. Sertifikat Operator



:



17. Data Riwayat Pesawat



:



18. Pembayaran Retribusi



:



II. DATA TEKNIK Tinggi Menara



Jumlah Seksi Spesifikasi Keran



Panjang Load JIB Panjang Counter JIB Kecepatan



Hoisting



Travelling Slewing Kapasitas



Hoisting



Travelling



Slewing



Hoisting



Pendant Depan



Pendant Belakang



Daya (KW) Motor Penggerak



Type Putaran Voltage (V) Frequensi Jenis



Rem



Type Kapasitas Type



Kait (Hook)



Kapasitas Material Type



Tali Kabel Baja/ Wire rope



Konstruksi Diameter Panjang



III. PEMERIKSAAN VISUAL Kondisi No.



Komponen



Keterangan Baik



1.



Kerangka tetap (Fixing Angle) (Tertanan Pada Pondasi)



2.



Kerangka penyambung Dasar



3.



Bangunan Kerangka Kaki (Standar)



Buruk



a. Rangka Utama b. Rangka Penguat (Brace) 4.



Sambungan (Olt Conection)



5



Kerangka Memanjang (Sleeper)



6.



Kerangka Melintang (Cross)



7.



Rangka Kuda-kuda penguat



8.



Kerangka Bogie



9.



Kerangka Diagonal (Diagonal Brace)



10.



Kerangka Pemanjat Tower (Climbing Cage) a. Rangka Utama b. Rangka Penguat c. Pengunci Sangkar d. Lantai Kerja e. Pagar f. Tangga pemanjat Tower g. Pasak – Pasak h. Baut Pasak i. Batang Panjat



KETERANGAN :



Pemeriksaan Visual dilakukan terhadap Keretakan, Keausan, Korosi, dan Perubahan Bentuk



Kondisi No.



Komponen



Keterangan Baik



11.



Buruk



Perlengkapan Sangkat Panjat a. Silinder Hidraulik b. Rangka Penguat c. Tali Kawat Baja d. Tromol Gulung e. Rem f. Kopling g. Yoke



12.



Seksi – seksi Tower Seksi I a. Rangka Utama b. Penguat c. Pengunci (Fish Plate) d. Baut, Mur, Pin



13.



Ketegaklurusan Tower



14.



Kepala Tower (Tower Head)



15.



Rel pada Kepala Tower



16



Kepala Kucing (Cat Hat) (Tangga, Lantai, Rule-rule)



17.



Rangka Kuda-kuda Penguat a. Rangka Utama b. Rangka Penguat c. Pagar d. Rangka Utama e. Sambungan (Pin, Baut, Mur) f. Pendant JIB Pengimbang g. Pin Kaki JIB Pengimbang



KETERANGAN :



Pemeriksaan Visual dilakukan terhadap Keretakan, Keausan, Korosi dan Perubahan Bentuk



Kondisi No.



Komponen



Keterangan Baik



18.



Buruk



JIB Beban JIB I a. Pin Kaki JIB b. Rangka Utama c. Rangka Penguat d. Rel dan Penyambungnya e. Pendan JIB f. Lantai (Cat Walk) JIB II dan Seterusnya a. Pin Kaki JIB b. Rangka Utama c. Rangka Penguat d. Rel dan Penyambungnya e. Pendan JIB f. Lantai (Cat Walk) JIB Kepala a. Puli pada Kepala JIB b. Rangka Utama c. Rangka Penguat d. Lantai (Cat Walk)



19.



Kerangka Pengikat Tower (Tie Back) a. Rangka Penguat Tower b. Rangka Penghubung Antara Tower dan Bangunan (Batang) c. Rangka Pengikat ke Bangunan



KETERANGAN :



PemeriksaanVisual dilakukan terhadap Keretakan, Keausan, Korosi dan perubahan bentuk.



Kondisi No.



Komponen



Keterangan baik



20. 21.



Buruk



Puli Pengencang Tali Dak Kelengkapannya (Wire Rope Deflection) Meja Putar a. Bantalan Roller



22.



b. Dudukan Meja (Roller Path) c. Sambungan Pengikat (Las, Baut, Mur) JIB Pengimbang a. Rangka dan Sambungansambungan b. PIN / Pasak c. Pengikat Beban Imbang d. PIN dan JIB pengimbang



23.



Tali Kabel Baja a. Korosi b. Keausan c. Putus d. Perubahan Bentuk



24.



Kait a. Keausan b. Kerenggangan Mulut Kait c. Keretakan d. Kunci Kait e. Mur dan Bantalan Putar (Swivel) f. Trunion



KETERANGAN :



pemeriksaan visual dilakukan terhadap Keretakan, Keausan, Korosi dan Perubahan Bentuk



No. 25



Nama/Bagian Komponen Pully/Cakra (Utama, Penghantar)



Pemeriksaan Terhadap Alur Pulli Bibir Pulli Pin Pulli Bantalan Pelindung Pulli



26



Drum/Tromol Gulung



Alur Bibir Alur Fleus



27



Hoist Gear Back



Pelumasan Olie Scal



28



Ruang Operator (Utama, Penghantar)



Tangga/Pengaman Tangga Pintu Jendela Kipas / AC Tombol/Tuas Kontrol Penerangan Pengaman Lebur Alat Komunikasi Pemadam Api Tanda-tand Pengoperasian Klakson Kunci Kontak



Kondisi Keterangan Baik



Buruk



No. 29



Nama/Bagian Komponen Alat-alat Pengaman



Pemeriksaan Terhadap Pembatas Gerak Naik/Turun Hoist Pembatas Gerak Putar Level Indikator Pembatas Beban Lebih Pembatas Momen lebih Pembatas Kecepatan lebih Anemometer Tabir Pengimbang Indikator Tekanan Udara Indikator Tekanan Hidrolik Katup-katup Pengaman Pembatas Gerakan + Maju/mundur Trolley Kunci Pengaman Tromol Gulung Penangkal Petir Radius Daftar Beban



30



Komponen Listrik Tegangan :



: :



kVA PK Phase Hz



Pengembangan Penghantar Panelpanel (Penghubung) Pelindung penghantar Sistem Pengaman Instalasi dan Motormotor



Kondisi Keterangan Baik



Buruk



Kondisi No.



Komponen



Keterangan Baik



31.



Motor Bakar/Genset a. Sistem Pendingin b. Sistem Pelumasan c. Dudukan Motor/Engine d. Peralatan Pengaman/Safety Guard e. Pembuangan Gas Sisa Pembakaran f. Sistem Pemasukkan Udara g. Sistem Bahan Bakar (Fuel System) h. Sistem Pemindahan Tenaga (P.T.O = Power Take Oil) i. Accu/Battery j. Motor Stator k. Generator/Altenator



32.



Hidrolik a. Pompa Hidrolik b. Saluran/Pipa Hidrolik c. Motor Hidrolik d. Katup Pengontrol e. Tangki Hidrolik f. Saringan Hidrolik g. Akumulator



Buruk



Kondisi No.



Komponen



Keterangan Baik



33



Buruk



Pneumatik a. Kompresor b. Tangki dan Katup Pengaman c. Saluran Udara Bertekanan d. Saringan Udara



.......................,……………………. Pegawai Pengawas Spesialis Mekanik Bidang Pesawat Angkat & Angkut



NIP.



IV.2. TOWER Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic …………………………….. ……………………………... ……………………………... ……………………………... ……………………………... ……………………………... PEMERIKISAAN SECARA VISUAL



Cacat No.



Bagian yang diperiksa



Lokasi Ada



Tidak Ada



Keterangan



GAMBAR :



………………,………………… PEGAWAI PENGAWAS SPESIALIS MEKANIK BIDANG PESAWAT ANGKAT & ANGKUT



NIP.



IV.3. BOOM / J I B Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic ………………………......... ………………………......... ……………………………. …..………………………... ..…………………………... ..…………………………...



Cacat No.



Bagian yang diperiksa



Lokasi Ada



Tidak Ada



Keterangan



GAMBAR :



………………,………………… PEGAWAI PENGAWAS SPESIALIS MEKANIK BIDANG PESAWAT ANGKAT & ANGKUT



NIP.



IV.4. KAIT (HOOK) TAMBAHAN Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic .…………………………... .…………………………... .…………………………... .…………………………... .…………………………... .…………………………...



Cacat No.



Dimensi



Lokasi



Keterangan Ada



Spec



Actual



A=



mm



B=



mm



C=



mm



D=



mm



A=



mm



B=



mm



C=



mm



D=



mm



Tidak Ada



GAMBAR :



Lokasi



: A, B, C,



………………,………………… PEGAWAI PENGAWAS SPESIALIS MEKANIK BIDANG PESAWAT ANGKAT & ANGKUT



NIP.



IV.5. DRUM UTAMA Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic …………………………... …………………………... …………………………... …………………………... …………………………... …………………………...



Cacat No.



Dimensi



Lokasi



Keterangan Ada



Spec



Actual



D=



mm



 F=



mm



L



=



mm



D=



mm



 F=



mm



L



mm



=



Tidak Ada



GAMBAR :



………………,………………… PEGAWAI PENGAWAS SPESIALIS MEKANIK BIDANG PESAWAT ANGKAT & ANGKUT



NIP.



IV.6. PULI HOOK UTAMA DAN PENGHANTAR



Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic …………………………... …………………………... ..………………………... ...………………………... ………………………….. …………………………...



Cacat No.



Dimensi



Lokasi



Keterangan Ada



Spec



Actual



GAMBAR



D=



mm



tA=



mm



D=



mm



tA=



mm



Tidak Ada



:



………………,………………… PEGAWAI PENGAWAS SPESIALIS MEKANIK BIDANG PESAWAT ANGKAT & ANGKUT



NIP.



V.



PENGUJIAN V.1.



PENGUJIAN DINAMIS A.



BOOM UTAMA



NO.



Beban (Ton/Kg)



Panjang JIB Beban/Radius



Hasil



Keterangan



1



2



3



4



5



1



25% SWL



2



50% SWL



3



75% SWL



4.



100% SWL



CATATAN Selama dan setelah pengujian telah Diperiksa bagian-bagian utama keran Tower : Terjadi / Tidak Terjadi Kerusakan



………………,………………… PEGAWAI PENGAWAS SPESIALIS MEKANIK BIDANG PESAWAT ANGKAT & ANGKUT



NIP.



V.2.



PENGUJIAN STATIS



No.



Panjang JIB Beban/Radius



Beban Kerja Aman



Beban Uji



Keterangan



1



2



3



4



5



CATATAN Selama dan setelah pengujian telah Diperiksa bagian-bagian utama keran Tower : Terjadi / Tidak Terjadi Kerusakan



………………,………………… PEGAWAI PENGAWAS SPESIALIS MEKANIK BIDANG PESAWAT ANGKAT & ANGKUT



NIP.



VI.



KESIMPULAN :



VII.



SARAN – SARAN :



………………,………………… PEGAWAI PENGAWAS SPESIALIS MEKANIK BIDANG PESAWAT ANGKAT & ANGKUT



NIP.



KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN R.I DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DIREKTORAT PENGAWASAN NORMA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA



Lamp. Bentuk 51 B



LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN & PENGUJIAN PESAWAT ANGKAT / OVERHEAD TRAVELLING CRANE DAN SEJENISNYA



NO. I. DATA UMUM : 1. Pemilik 2. Alamat 3. Pemakai 4. Pengurus/ Sub kontraktor / Penanggung jawab



: : : : :



5. Lokasi unit



:



6. Nama operator



:



7. Jenis pesawat angkat



:



8. Pabrik pembuat



:



9. Merk / Type



:



10. Tahun pembuatan



:



11. No. Serie / No. Unit



:



12. Kapasitas angkat



:



13. Standar yang di pakai



:



14. Digunakan untuk



:



15. Ijin pemakaian No.



:



16. Sertifikat operator



:



17. Data teknik/ manual



:



1



II. DATA TEKNIK Tinggi Angkat Panjang Span Hosting Kecepatan



Traversing Travelling Hosting



Traversing



Travelling



Kapasitas Type Daya ( KW) Motor Penggerak



Putaran ( RPM ) Voltage ( V ) Arus ( A )/ Beban Power Frequensi



Starting Registor



Type Voltage ( V ) Arus ( A )



Rem



Macam Type



Rem Pengontrol



Macam Type



Kait ( Hook )



Type Kapasitas Material



Wire Rope



Type Konstruksi Diameter Panjang



2



III. PEMERIKSAAN VISUAL



No 1



Nama Bagian/ Komponen Pondasi : Baut Pengikat



Pemeriksaan terhadap



Kondisi Baik



Buruk



Keterangan



Korosi Keretakan Perubahan bentuk pengikatan



Kolom / rangka



Korosi keretakan Perubahan Bentuk Pengikatan Penguat Melintang Penguat Diagonal



2



Tangga



Korosi Keretakan Perubahan bentuk Pengikatan



3



Lantai Kerja



Korosi Keretakan Perubahan Bentuk Pengikatan



4



Beam Dudukan Rel



Korosi Keretakan Perubahan Bentuk Pengikatan



5



Rel Travelling



Korosi Keretakan Sambungan Rel Kelurusan Rel Kelurusan Antar Rel Kerataan Rel Kerataan Antar Rel Jarak Antara Sambungan Rel Pengikat Rel Rel Stoper 3



No



Nama Bagian/ Komponen



6



Rel Traversing



7



Girder



8



Pembawa Girder - Rumah roda Gigi



- Roda Penggerak



- Roda Idle



Penghubung Roda / Bagie / Gardan



9



Stoper Bumper Pembawa Trolley - Rumah Roda Gigi



Pemeriksaan terhadap



Kondisi Baik Buruk



Keterangan



Korosi Keretakan Sambungan rel Kelurusan Rel Kelurusan Antar Rel Kerataan Rel Kerataan Antar Rel Jarak Antara Sambungan rel Pengikat rel Korosi Keretakan Kecembungan Sambungan Girder Sambungan Ujung Girder Dudukan Truck pada Grider Korosi Keretakan Minyak Pelumas Oli Seal Keausan Keretakan Perubahan Bentuk Kondisi Flens Kondisi Rantai Keausan Keretakan Perubahan Bentuk Kondisi Flens Kelurusan Cross Joint Pelumasan Kondisi Flens Pengikatan Korosi Keretakan Minyak Pelumas Oli Seal



4



No



Nama Bagian/ Komponen - Roda Penggerak



Pemeriksaan terhadap



Kondisi Baik



Buruk



Keterangan



Keausan Keretakan Perubahan Bentuk Kondisi Flens Kondisi Rantai



- Roda Idle



Keausan Keretakan Perubahan bentuk Kondisi Flens



10



Penghubung Roda / Bagie / Gardan



Kelurusan Cross Joint Pelumasan



Stoper Bumper 11



Drum Tromol Gulung



Alur Bibir Alur Flens - Flens



12



Rem



Keausan Penyetelan



13



Hoist Gear Box



Pelumasan Olie Seal



14



Pully / Cakra (Utama, Tambahan, Penghantar)



Alur Pully Bibir Pully Pin Pully Bantalan Pelindung Pully Penghadang Tali Kawat Baja



15



Kait Utama



keausan Kerenggangan Mulut Kait Mur & Bantalan Putar (Swivel) Trunion



16



Kait Tambahan



Keausan Kerenggangan Mulut Kait Mur & Bantalan Putar (Swivel) Trunion 5



No 17



Nama Bagian/ Komponen Tali Kabel Baja (Utama, Tambahan)



Pemeriksaan terhadap



Kondisi Baik



Buruk



Keterangan



Korosi Keausan Putus Perubahan Bentuk



18



Rantai (Utama, Tambahan)



Korosi Keausan Keretakan / Putus Perubahan Bentuk



19



Ruang Operator / Cabin



Tangga / Pengaman Tangga Pintu Jendela Kipas / AC Tuas / Tombol, Kontrol Pendant Kontrol Penerangan Klakson Pengaman Lebur Alat Komunikasi Pemadam Api ( Apar ) Tanda-tanda Pengoperasian Kunci Kontak/Master Switch



20



Limit Switch ( LS )



LS. Long Travelling LS. Cross Travelling



21



Komponen Listrik Tegangan 220/380



Volt Phase HZ



LS. Gerakan Angkat Penyambung Penghantar Panelpanel ( PHB ) Pelindung Penghantar System Pengaman Instalasi dari Motor-motor Sistem Pembumian Instalasi ………………,………………… PEGAWAI PENGAWAS SPESIALIS MEKANIK BIDANG PESAWAT ANGKAT & ANGKUT



NIP. 6



IV.2. RANTAI DAN PERLENGKAPAN DIMENSI NO



KOMPONEN SPEC



1



SERTIFIKAT NO.



2



MATA RANTAI



3



SPROKET



4



PANJANG SETIAP 1 METER LANTAI



CACAT KONSTRUKSI



JENIS



PANJANG



ACTUAL



D1=



D1=



D2=



D2=



D3=



D3=



D4=



D4=



UMUR ADA



TIDAK ADA



KETERANGAN



………………,………………… PEGAWAI PENGAWAS SPESIALIS MEKANIK BIDANG PESAWAT ANGKAT & ANGKUT



NIP.



7



IV.3. GIRDER Lokasi



Cacat Permukaan Ada



Tidak Ada



Keterangan



………………,………………… PEGAWAI PENGAWAS SPESIALIS MEKANIK BIDANG PESAWAT ANGKAT & ANGKUT



NIP.



8



IV.4. KAIT (HOOK) UTAMA Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic ……………………………... ……………………………... ……………………………... ……………………………... ……………………………... ……………………………... Cacat No.



Dimensi



Lokasi Ada



Spec



Actual



A=



mm



B=



mm



C=



mm



D=



mm



A=



mm



B=



mm



C=



mm



D=



mm



Lokasi



Tidak Ada



Keterangan



:



A, B, C, (Penetrant)



………………,………………… PEGAWAI PENGAWAS SPESIALIS MEKANIK BIDANG PESAWAT ANGKAT & ANGKUT



NIP.



9



IV.5. KAIT (HOOK) TAMBAHAN Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic …………………………… …………………………… …………………………… …………………………… …………………………… …………………………… Cacat No.



Dimensi



Lokasi Ada



Spec



Actual



A=



mm



B=



mm



C=



mm



D=



mm



A=



mm



B=



mm



C=



mm



D=



mm



Lokasi



Tidak Ada



Keterangan



:



A, B, C, (Penetrant)



………………,………………… PEGAWAI PENGAWAS SPESIALIS MEKANIK BIDANG PESAWAT ANGKAT & ANGKUT



NIP.



10



IV.6. DRUM UTAMA Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonik …………………………… …………………………… …………………………… …………………………… …………………………… …………………………… Cacat No.



Dimensi



Lokasi Ada



Spec



Actual



D=



mm



F=



mm



L



=



mm



D=



mm



F=



mm



L



mm



=



Tidak Ada



Keterangan



………………,………………… PEGAWAI PENGAWAS SPESIALIS MEKANIK BIDANG PESAWAT ANGKAT & ANGKUT



NIP.



11



IV.7. DRUM TAMBAHAN Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic …………………………… …………………………… …………………………… …………………………… …………………………… …………………………… Cacat No.



Dimensi



Lokasi Ada



Spec



Actual



D=



mm



F=



mm



L



=



mm



D=



mm



F=



mm



L



mm



=



Tidak Ada



Keterangan



………………,………………… PEGAWAI PENGAWAS SPESIALIS MEKANIK BIDANG PESAWAT ANGKAT & ANGKUT



NIP.



12



IV.8. PULI HOOK UTAMA Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic ……………………………... ……………………………... ……………………………... ……………………………... ……………………………... ……………………………... Cacat No.



Dimensi



Lokasi Ada



Spec



Actual



D=



mm



tA =



mm



D=



mm



tA =



mm



Tidak Ada



Keterangan



Gambar :



………………,………………… PEGAWAI PENGAWAS SPESIALIS MEKANIK BIDANG PESAWAT ANGKAT & ANGKUT



NIP.



13



IV.9. PULI HOOK TAMBAHAN Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic ……………………………... ……………………………... ……………………………... ……………………………... ……………………………... ……………………………... Cacat No.



Dimensi



Lokasi Ada



Spec



Actual



Gambar



D=



mm



tA =



mm



D=



mm



tA =



mm



Tidak Ada



Keterangan



:



………………,………………… PEGAWAI PENGAWAS SPESIALIS MEKANIK BIDANG PESAWAT ANGKAT & ANGKUT



NIP.



14



V. PENGUJIAN V.1. PENGUJIAN DINAMIS a. Tanpa Beban Speed Test



Seharusnya



Dicoba / Diukur



Keterangan



Travelling / Memanjang Traversing / Melintang Hoisting / Angkat Safety Device Brake Swicth Brake Locking Device Instalasi Listrik



b. Beban Beban Uji



Hoist



Traversing



Travelling



Brake System



Keterangan



25 % 50 % 75 % 100 %



………………,………………… PEGAWAI PENGAWAS SPESIALIS MEKANIK BIDANG PESAWAT ANGKAT & ANGKUT



NIP.



15



V.1. PENGUJIAN STATIS BEBAN UJI 125 % SWL



Posisi



Pengukur Defleksi



Keterangan



1 2 3 4 5 6 SINGLE GIRDER : 1



2



3 POSISI PENGUKURAN



SINGLE GIRDER : 1



2



3 POSISI PENGUKURAN 6



5



4 POSISI PENGUKURAN



Defleksi maksimum terjadi pada : ……………………………………………………………………… HASIL STANDAR / TOLAK UKUR : 1. BERDASARKAN DESIGN



: ……………………………MM (……………………………)



(1)



: ……………………………MM (……………………………)



X SPAN



…………………… > …………………..



(MEMENUHI SYARAT) (TIDAK MEMENUHI SYARAT) ………………,………………… PEGAWAI PENGAWAS SPESIALIS MEKANIK BIDANG PESAWAT ANGKAT & ANGKUT



NIP.



16



VI.



KESIMPULAN



VII.



SARAN - SARAN



………………,………………… PEGAWAI PENGAWAS SPESIALIS MEKANIK BIDANG PESAWAT ANGKAT & ANGKUT



NIP.



17



Bentuk 52A



KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI. DISNAKER KAB / KOTA :…………………………………………………. PROPINSI : ………………………………………………………………….



SURAT PERMOHONAN PEMBUAT/PEMASANGAN/PEMAKAIAN/PEREDARAN PESAWAT ANGKAT & TRANSPORT



Sesuai dengan Pasal 2. (2, f, g), Pasal 3. (1, n, p) dan Pasal 4. (1), Undangundang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri No. Per. 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut maka yang bertandatangan dibawah ini : Nama



:



…………………………………………………………………………… Jabatan



:



…………………………………………………………………………… Alamat



:



……………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………… Mohon diberikan pengesahan pembuatan/pemasangan/pemakaian/peredaran (*) Pesawat Angkat dan Angkut Jenis : ……………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… ………… Penjelasan lebih lanjut mengenai Pesawat Angkut dan Transport tersebut adalah : 1. Akan dibuat/dibuat oleh :……………………………………………………………………. 2. Tahun pembuatan



: ………………………………



Di……………….……………….. 3. Nomor seri



:



…………………………….……………………………………… 4. Gambar Konstruksi No. :………………….Tanggal…………...........................Terlampir 5. Sertifikat Bahan No.



:



………………….Tanggal…………………………….Terlampir 6. Untuk mengangkut



: Penumpang/Barang/Penumpang dan Barang (*)



7. Kapasitas Angkut



: ………………….Orang, atau



…………….…………………Kg 8. Kecepatan Angkat



:



………………………………….……………………meter/detik 9. Tinggi Angkat ……...meter



: …………………………………………….…….. ..



10. Jenis Penggerak



: ……………….motor yang digunakan jenis arusnya



: AC/DC 11. Kekuatan Motor Penggerak : . …………………………………………………………………... 12. Alat-alat Pengaman/Perlengkapan



:



…………………………………………………. ………. ……………………………………………………………………………………………… ………………….………………………………………………………………………… …………………...... 13. Lain-lain



:



.………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………………… …………



KEPADA YTH : Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja di …………………………



*)



Coret yang tidak perlu



………………………………………20 Pemohon,



Materai Rp. 6000



(………………………………………….)



Bentuk 53A



KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN R.I DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PENGESAHAN PEMAKAIAN PESAWAT PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT Nomor : .................................. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan : Membaca



: 1. Surat permohonan pengesahan pemakaian Pesawat Angkat dan



Angkut dari : ................................... Mengingat



: 1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja



2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI. No. Per. 05/Men/1985 Tentang Pesawat Angkat dan Angkut Memperhatikan



: Laporan hasil pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Angkut No : ……………………………………………………….. , yang dilakukan oleh Pegawai Pengawas Spesialis Angkat dan Angkut



MEMUTUSKAN : Memberi pengesahan kepada : “ ………………………………) ” Alamat Kabupaten/Kota Propinsi



: …………………… : …………………… : …………………..



Untuk memakai Pesawat Angkat dan Angkut : Jenis : ……………………. Buatan : ……………………. Tahun : ……….. Merek/Type : ………… Kapasitas maksimum yang di ijinkan : ………… Tempat pemakaian : ………………………..



No Serie : ……………..



Dengan syarat pemakaian sebagaimana di maksud pada lampiran atau Lembar Pemeriksaan. Jakarta, A.N DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DIREKTUR PENGAWASAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA



(............................................)



SYARAT PEMAKAIAN PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT Nomor



:



A. KETENTUAN UMUM : 1. Pemilik / pengurus wajib mentaati semua ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja Sesuai peraturan yang berlaku. 2. Dilarang mengoperasikan pesawat angkat dan angkut melebihi kapasitas maksimum yang diijinkan. 3. Operator pesawat angkat dan angkut harus memiliki Lisensi K3 atau Surat Ijin Operator (SIO) dari Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan kelas yang sesuai dan masih berlaku.



B. SYARAT TEKNIK : 1. Sebelum pesawat angkat dan angkut jenis ......................................... kapasitas .............. kg dengan No.seri ................................. ini dioperasikan, semua komponen / perlengkapan harus diperiksa atau dichek terlebih dahulu. 2. Prosedur perawatan dan pengoperasian yang aman harus sesuai dengan Buku Petunjuk Pabrik Pembuat. 3. Operator harus mampu serta mengerti tentang Keselamatan Kerja dan selalu diberikan Pembinaan / Pengarahan tentang K3. 4. Pesawat angkat dan angkut ini harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian kembali setiap 1 (satu) tahun sekali sejak mulai tanggal ditetapkan,yang dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Mekanik /Ahli K3 Pesawat Angkat dan Angkut.



Jakarta, PEGAWAI PENGAWAS SPESIALIS MEKANIK BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT



........................................................ NIP. .........................................