8 Prinsip Etika Dalam Keperawatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

8 Prinsip Etika Dalam Keperawatan Sebagai seorang perawat/calon perawat tentunya kita harus mengetahui etika dan hukum dalam profesi kita sebagai landasan kita untuk bekerja memberikan layanan keperawatan kepada masyarakat sehingga kita dijauhkan dari hal-hal yang tidak diinginkan. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu objek etika adalah tingkah laku manusia (Wikipedia Indonesia) Ada 8 prinsip etika keperawatan yang wajib diketahui oleh perawat dalam memberikan layanan keperawatan kepada individu, kelompok/keluarga, dan masyarakat. 1. Otonomi (Autonomi) prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa mampu memutuskan sesuatu dan orang lain harus menghargainya. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Salah satu contoh yang tidak memperhatikan otonomi adalah Memberitahukan klien bahwa keadaanya baik,padahal terdapat gangguanatau penyimpangan 2. Beneficence (Berbuat Baik) prinsip ini menentut perawat untuk melakukan hal yan baik dengan begitu dapat mencegah kesalahan atau kejahatan. Contoh perawat menasehati klien tentang program latihan untuk memperbaiki kesehatan secara umum, tetapi perawat menasehati untuk tidak dilakukan karena alasan resiko serangan jantung. 3. Justice (Keadilan) nilai ini direfleksikan dalam praktek professional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktik dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan. Contoh ketika perawat dinas sendirian dan ketika itu ada klien baru masuk serta ada juga klien rawat yang memerlukan bantuan perawat maka perawat harus mempertimbangkan faktor-faktor dalam faktor tersebut kemudian bertindak sesuai dengan asas keadilan. 4. Non-maleficence (tidak merugikan) prinsi ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien. Contoh ketika ada klien yang menyatakan kepada dokter secara tertulis menolak pemberian transfuse darah dan ketika itu penyakit perdarahan (melena) membuat keadaan klien semakin memburuk dan dokter harus mengistrusikan pemberian transfuse darah. akhirnya transfuse darah ridak diberikan karena prinsi beneficence walaupun pada situasi ini juga terjadi penyalahgunaan prinsi nonmaleficince. 5. Veracity (Kejujuran) nilai ini bukan cuman dimiliki oleh perawat namun harus dimiliki oleh seluruh pemberi layanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setia klien untuk meyakinkan agar klien mengerti. Informasi yang diberikan harus akurat, komprehensif, dan objektif. Kebenaran merupakan dasar membina hubungan saling percaya. Klie memiliki otonomi sehingga mereka berhak mendapatkan informasi yang ia ingin tahu. Contoh Ny. S masuk rumah sakit dengan berbagai macam fraktur karena kecelakaan mobil, suaminya juga ada dalam kecelakaan tersebut dan meninggal dunia. Ny. S selalu bertanya-tanya tentang keadaan suaminya. Dokter ahli bedah berpesan kepada perawat untuk belum memberitahukan kematian suaminya kepada klien perawat tidak mengetahui alasan tersebut dari dokter dan kepala ruangan menyampaikan intruksi dokter harus diikuti. Perawat dalam hal ini dihadapkan oleh konflik kejujuran.



6. Fidelity (Menepati janji) tanggung jawab besar seorang perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan, dan meminimalkan penderitaan. Untuk mencapai itu perawat harus memiliki komitmen menepati janji dan menghargai komitmennya kepada orang lain. 7. Confidentiality (Kerahasiaan) kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Dokumentasi tentang keadaan kesehatan klien hanya bisa dibaca guna keperluan pengobatan dan peningkatan kesehatan klien. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan harus dihindari. 8. Accountability (Akuntabilitasi) akuntabilitas adalah standar yang pasti bahwa tindakan seorang professional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanda tekecuali. Contoh perawat bertanggung jawab pada diri sendiri, profesi, klien, sesame teman sejawat, karyawan, dan masyarakat. Jika perawat salah memberi dosis obat kepada klien perawat dapat digugat oleh klien yang menerima obat, dokter yang memberi tugas delegatif, dan masyarakat yang menuntut kemampuan professional.



Kode Etik Keperawatan menurut PPNI Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) selaku organisasi profesi perawat di Indonesia memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan tentang Kode Etik Keperawatan Indonesia. Berikut kode etik perawat Indonesia berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Nasional VI PPNI Nomor: 09/MUNAS VI/PPNI/2000 MUKADIMAH Sebagai profesi yang turut serta mengusahakan tercapainya kesejahteraan fisik, material, dan spritual untuk makhluk insani dalam wilayah Republik Indonesia, maka kehidupan profesi keperawatan di Indonesia selalu berpedoman kepada sumber asalnya yaitu kebutuhan masyarakat Indonesia akan pelayanan keperawatan. Warga keperawatan menyadari bahwa kebutuhan akan keperawatan bersifat universal bagi klien (individu, keluarga, kelompok dan masyarakat), oleh karenanya pelayanan yang diberikan oleh perawat selalu berdasarkan pada cita-cita yang luhur, nia yang murni untuk keselamatan dan kesejahteraan umat tanpa membedakan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial. Dalam melaksanakan tugas pelayanan keperawatan kepada klien, cakupan tanggung jawab Perawat Indonesia adalah meningkatkan derajat kesehatan, mencegah terjadinya penyakit, mengurangi dan menghilangkan penderitaan serta memulihkan kesehatan dilaksanakan atas dasar pelayanan paripurna. Dalam melaksakana tugas profesiolan yang berdaya guna dan berhasil guna, para perawat mampu dan ikhlas memberikan pelayanan yang bermutu dengan memlihara dan meningkatkan integritas pribadi yang luhur dengan ilmu dan keterampilan yang memenuhi standar serta kesadaran bahwa pelayanan yang diberikan merupakan bagian dari upaya kesehatan secara menyeluruh. Dalam bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan tanah air. Persatuan Perawat Nasional Indonesia menyadari bahwa perawat Indonesia yang berjiwa pancasila dan berlandaskan UUD 1945



merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab, berpedoman kepada dasar-dasar seperti tertera dibawah ini PERAWAT DAN KLIEN 1. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruhi oleh pertimbangan kebangsaaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial. 2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantias memelihara suasana lingkungan yang menghirmati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup bergama dari klien. 3. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada meraka yang membutuhkan asuhan keperawatan. 4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. PERAWAT DAN PRAKTEK 1. Perawat memlihara dan meningkatkan kompetisi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus 2. Perawat senantiasa memlihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien. 3. Perawat dalam membuat keputusan didasrkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain. 4. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukan perilaku profesional. PERAWAT DAN MASYRAKAT Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarkat untuk memprakrsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat. PERAWAT DAN TEMAN SEJAWAT 1. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh. 2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan ilegal. PERAWAT DAN PROFESI 1. Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.



2. Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan. 3. Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi unuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.



Contoh :



Analisis kasus pelanggaran kode etik profesi dokter



Kasus Seorang penderita gawat darurat dirawat di suatu rumah sakit dan ternyata memerlukan pembedahan segera. Ternyata pembedahan tertunda-tunda, sehingga penderita meninggal dunia.Pelanggaran etik dan hukum kasus ini ada 2 kemungkinan:a. Jika tertundanya pembedahan tersebut disebabkan kelalaian dokter, maka sikap dokter tersebut bertentangan dengan lafal sumpah dokter, KODEKI Bab II pasal 10 dan KUHP pasal 304 dan 306



Lafal sumpah dokter : Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan penderita. 



KODEKI Bab II pasal 10 Seorang dokter wajib melakukan pertolongan d a r u r a t s e b a g a i s u a t u t u g a s Kemanusiaan .







KUHP pasal 304 Barang siapa yang dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan seseorang dalam kesengsaraan, sedangkan ia wajib memberi kehidupan, perawatan dan pemeliharaan berdasarkan hukum yang berlaku baginya atau karena suatu perjanjian, dihukumdengan hukuman penjara selamalamanya 2 tahun 8 bulan







KUHP pasal 306 ( 2 ) Jika salah satu perbuatan tersebut berakibat kematian, maka bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.



J i k a t e r t u n d a n ya p e m b e d a h a n t e r s e b u t d i s e b a b k a n k e l u a r g a p e n d e r i t a b e l u m membayar uang panjar untuk rumah sakit, maka rumah sakitlah yang terkena pasal 304 dan 306 sedangkan dokter terkena pelanggaran KODEKI.



Analisis pelanggaran kode etik dokter yaitu : a. Pelanggaran etika Dokter tersebut telah melanggar kode etik kedokteran yang merupakan kode etik profesi kedokteran b. Pelanggaran Moral