5 0 556 KB
PEDOMAN PELAYANAN LABORATORIUM 2022 No. Dokumen
:
Tanggal Terbit
:
No. Revisi
:
KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT atas karuniaNya yang tak terhingga juga shalawat serta salam dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta para keluarga dan sahabatnya. Alhamdulillah penulis dapat menyelesaikan pedoman Pelayana Laboratorium di wilayah kerja Puskesmas Cicalengka DTP. Penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar – besarnya kepada dr. Hj. Yanti Fadillah, MM.Rs. selaku Kepala Puskesmas Cicalengka DTP, seluruh teman-teman Puskesmas Cicalengka yang telah memberikan dukungan dan do’anya, serta dukungan material dan moral kepada penulis. Penulis
menyadari
banyaknya
kekurangan
dalam
pembuatan
pedoman
Pelayanan Laboratorium ini, semoga pedoman ini dapat diterima dan dapat menjadi landasan kegiatan pelayanan laboratorium di wilayah kerja Puskesmas Cicalengka DTP. Kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat penulis harapkan untuk kemajuan Puskesmas Cicalengka di masa yang akan datang. Akhir kata, semoga pedoman Pelayanan Laboratorium ini dapat berguna bagi semua pihak yang memerlukannya. Amin. KEPALA PUSKESMAS CICALENGKA DTP
dr. Yanti Fadillah,MM.RS NIP. 19770414 200701 2 011
BAB I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG Pelayanan laboratorium merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diperlukan untuk menunjang upaya peningkatan kesehatan , pencegahan dan pengobatan pasien. Laboratorium puskesmas tidak hanya berfungsi membantu penetapan diagnosa dan penatalaksanaan penderita, tetapi juga dapat berfungsi sebagai sarana untuk memastikan diagnosa. oleh karena itu laboratorium di rumah sakit menempati kedudukan sentral. Kedudukan yang penting itu, maka tanggung jawab laboratorium makin lama makin bertambah besar, baik tanggung jawab profesional (profesional responsibilities), tanggung jawab teknis
(technical responsibilities)
maupun tanggung jawab pengelolaan (management responsibilities). Pelayanan yang cepat, tepat dan cermat hanya dapat terwujud apabila laboratorium didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai dan berfungsi dengan baik, serta didukung oleh petugas yang profesional, pengelola maupun pelaksana yang terdidik dan sadar akan tanggung jawabnya. 2. TUJUAN 1. Tujuan Umum Pedoman Pelayanan Bagian Laboratorium dibuat agar pelayanan laboratorium memiliki acuan atau standar dalam melakukan pelayanan, sehingga tercapai standar mutu dan keselamatan pasien yang diharapkan. 2. Tujuan Khusus a. Menjadi acuan petugas dalam penyelenggaraan laboratorium Puskesmas Cicalengka DTP b. Menjadi standar dan monitoring dan evaluasi pelayanan laboratorium Puskesmas Cicalengka DTP. 3. SASARAN Pelayanan laboratorium dalam dan luar gedung puskesmas. 4. RUANG LINGKUP Ruang lingkup pelayanan laboratorium mencakup mulai dari penerimaan form permintaan pemeriksaan laboratorium dari dalam dan luar gedung puskesmas , melakukan
pemeriksaan
sampai
laboratorium kepada pasien / dokter.
proses
penyerahan
hasil
pemeriksaan
C. BATASAN OPERASIONAL 1. Pelayanan dalam gedung laboratorium setiap hari kerja Senin – Sabtu pukul 8.00 sampai 14.00 WIB. 2. Kegiatan
pelayanan
laboratorium
di
puskesmas
melayani
pemeriksaan
hematologi (Darah rutin, LED, Golongan darah), Urine (urin rutin, tes kehamilan), kimia klinik (glukosa darah, kolesterol, Asam urat), Serologi (widal, Rapid HIV, Rapid HbsAg, Rapid Sifilis), dan bakteriologi (BTA, Gram), TCM TB, dan Rapid Antigen Covid-19 3. Pelayanan luar gedung, seperti mobile VCT dan PTM disesuaikan dengan jadwal kegiatan petugas
BAB II STANDAR KETENAGAAN A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM di Laboratorium adalah : No
Jenis Tenaga
Kualifikasi
Puskesmas
Keterangan
Non Rawat
Rawat
Inap
Inap
1
Penanggung jawab
Dokter
1
1
2
Tenaga Teknis
Analis
1
2
1
1
Kesehatan 2
Tenaga Non teknis
SMU
Keterangan lainnya : 1. Penambahan tenaga pelaksana tergantung dari beban kerja laboratorium. 2. Penanggung jawab Laboratorium Puskesmas adalah Dokter Puskesmas/Kepala Puskesmas. 3. Setiap petugas laboratorium harus mempunyai uraian tugas yang tertulis dan diketahui oleh Kepala Puskesmas. B. DISTRIBUSI KETENAGAAN 1.
Penanggung jawab laboratorium Puskesmas Penanggung jawab laboratorium Puskesmas mempunyai tugas dan tanggung jawab : a. Menyusun rencana kerja dan kebijakan teknis laboratorium. b. Bertanggung jawab terhadap mutu laboratorium, validasi hasil pemeriksaan laboratorium, mengatasi masalah yang timbul dalam pelayanan laboratorium. c. Melaksanakan
pengawasan,
pengendalian
dan
evaluasi
kegiatan
laboratorium. d. Merencanakan dan mengawasai kegiatan pemantapan mutu. 2. Tenaga Teknis Tenaga teknis laboratorium Puskesmas mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. Melaksanakan kegiatan teknis operasional laboratorium sesuai kompetensi dan kewenangan berdasarakan pedoman pelayanan dan standart prosedur operasional. b. Melaksanakan kegiatan mutu laboratorium. c. Melaksanakan kegiatan pencatatan dan pelaporan. d. Melaksanakan kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja laboratorium.
e. Melakukan konsultasi dengan penangung jawab laboratorium atau tenaga kesehatan lain. f. Menyiapkan bahan rujukan spesimen. 3. Tenaga Non Teknis Tenaga non teknis laboratorium Puskesmas mempunyai tugas dan tanggung jawab : a. Membantu tenaga teknis dalam menyiapkan alat dan bahan b. Membantu tenaga teknis dalam menyiapakan pasien c. Membantu palaksanaan admistrasi C. JADWAL KEGIATAN 1. Kegiatan pelayanan laboratorium dilakukan setiap hari kerja dimulai pada pukul 8.00 sampai 14.00 WIB. 2. Pelayanan hasil pemeriksaan dahak/pasien TB paru dijadwalkan setiap hari Selasa dan Jumat. 3. Kegiatan luar gedung seperti skrining PTM dan Mobile VCT tetap dilakukan akan tetapi jadwal pelaksanaan dikondisikan. 4. Pelayanan diluar jam kerja petugas laboratorium tidak dilakukan di laboratorium Puskesmas Cicalengka DTP. Pelayanan di luar jam kerja seperti pemeriksaan Rapid antigen Covid (UGD dan poned) dilakukan oleh tenaga Dokter, perawat dan bidan.
BAB III STANDAR FASILITAS A. DENAH RUANG Instalasi laboratorium harus mempunyai denah ruang dan tata ruang yang baik, sesuai dan memperoleh sinar matahari/cahaya yang cukup ,tersedia ruang terpisah alur pelayanan untuk ruang tunggu/penerimaan pasien / sampel , ruang pengambilan sampel, ruang pengelolaan sampel, ruang administrasi,ruang istirahat. Ruang laboratorium yang lengkap (termasuk letak telepon,alat pemadam kebakaran,pintu keluar darurat) digantungkan dibeberapa tempat yang mudah terlihat.
B. STANDAR FASILITAS Ruangan laboratorium merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan fisik bangunan/ruangan laboratorium itu sendiri, dalam lingkup ini adalah ruangann laboratorium Puskesmas . Persyaratan sarana/ ruangan laboratorium Puskesmas adalah sebagai berikut : a.
Ruangan yang dibutuhkan untuk laboratorium minimal 3X4 meter persegi, kebutuhan
luas ruangan
disesuaikan
dengan
jenis pemeriksaan
yang
diselenggarakan oleh Puskesmas. b. Langit-langit berwarna terang dan mudah dibersihkan. c.
Dinding berwarna terang, berbahan keras, tidak berpori pori, kedap air, dan mudah dibersihkan serta tahan terhadap bahan kimia ( keramik).
d. Lantai harus terbuat dari bahan yang tidak licin, tidak berpori, warna terang, dan mudah dibersihkan serta tahan terhadap bahan kimia. e.
Pintu disarankan disediakan memiliki lebar bukaan minimal 120 centimeter yang terdiri dari dua daun pintu dengan ukuran 80 centimeter dan 40 centimeter.
f.
Disarankan disediakan akses langsung ( lubang/celah) bagi pasien untuk memberikan sampel dahak.
g.
Pada area bak cuci disarankan untuk menggunakan pembatas transparan untuk menghindarai paparan/tampias air cucian kearea sekitar.
h.
Kamar kecil/WC pasien laboratorium dapat berhubungan dengan Wc pasien Puskesmas.
Peralatan Peralatan yang dibutuhkan : 1. Meja pengambilan sampel darah a. Minimal menggunaka meja ½ biro ( ukuran 90x 60 cm ) b. Mempunyai laci 2. Loket pendaftaran a. Ada kaca pembatas antara petugas dan pasien b. Penerimaan sampel urin atau dahak 3. Kursi petugas laboratorium dan kursi pasien c. Ada kursi yang mempunyai sandaran baik kursi petugas maupum kursi pasien d. Berbahan material kuat dari kayu, besi dan lain lain 4. Bak cuci/sink a. Dilengkapi keran untuk mengalirkan air bersih b. Ukuran minimal 40 cm x 40 cm dengan kedalaman bak minimal 30 cm c. Dilengkapi saluran/pipa pembuangan air kotor menuju sistem pengolahan air limbah Puskesmas.
5. Meja pemeriksaan a. Lebar meja adalah 60 cm dengan panjang menyesuaikan b. Meja terbuat/dilapisi dari bahan tahan panas, tahan zat kimia, mudah dibersihkan, tidak berpori dan berwarna terang 6. Lemari pendingin a. Berfungsi untuk menyimpan reagen dan sampel b. Reagen dan sampel disimpan dalam lemari pendingin 7. Lemari alat a. Berfungsi untuk menyimpan alat b. Ukuran panjang 160 cm lebar 40 cm tinggi 100 cm c. Bahan terbuat dari kayu atau almunium dan rak dari kaca d. Khusus untuk mikroskop dilengkapi dengan lampu 5 watt 8. Rak reagen a. Fungsi untuk menyimpan reagen b. ukuran sesuai kebutuhan c. bahan dapat terbuat dari kayu dilapisi dengan teflon/formika Reagen Reagen yang diperlukan disesuaikan dengan metode yang digunakan untuk tiap pemeriksaan di Laboratorium Puskesmas tersebut. Penanganan dan penyimpanan reagen harus sesuai persyaratan antara lain: a. Perhatikan tanggal kadaluwarsa, suhu penyimpanan. b. Pemakaian reagen dengan metode First in–First out (sesuai urutan penerimaan). c. Sisa pemakaian reagen tidak diperbolehkan dikembalikan ke dalam sediaan induk. d. Perhatikan perubahan warna, adanya endapan, kerusakan yang terjadi pada sediaan reagen. e. Segera tutup kembali botol sediaan reagen setelah digunakan. f. Lindungi label dari kerusakan. g. Tempatkan reagen dalam botol berwarna gelap dan lemari supaya tidak kena cahaya matahari langsung. h. Reagen harus terdaftar di Kementerian Kesehatan. i. Reagen HIV harus sudah dievaluasi oleh Laboratorium Rujukan Nasional.
BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A.
LINGKUP KEGIATAN Lingkup pelayanan laboratorium mencakup mulai dari penerimaan form permintaan pemeriksaan laboratorium dari dalam dan luar gedung puskesmas , melakukan pemeriksaan sampai
proses penyerahan hasil pemeriksaan
laboratorium kepada pasien / dokter. B.
METODE Metode pemeriksaan laboratorium di Puskesmas menggunakan metode manual, dan semi automatik.
C.
LANGKAH KEGIATAN ALUR PELAYANAN LABORATORIUM PASIEN MEMBAWA RUJUKAN
PASIEN LOKET PENDAFTARAN RUANG PEMERIKSAAN DOKTER
Membawa rujukan pemeriksaan laboratorium LABORATORIUM
Memanggil dan Mencocokan Identitas Pasien PENDAFTARAN DAN PENCATATAN
BPJS = di tulis di form BPJS UMUM KASIR
Pengambilan & Penerimaan Spesimen
Pemeriksaan Spesimen
Pencatatan di buku Register pasien
Penyerahan Hasil
Keterangan Gambar: 1. Pasien datang, mendaftarkan diri di loket pendaftaran Puskesmas. 2. Pasien menuju ruang pemeriksaan dokter untuk diperiksa, dan bila diperlukan, diberi formulir permintaan pemeriksaan laboratorium. Bila pasien rujukan dokter dari luar Puskesmas yang datang ke Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan laboratorium setelah mendaftar di loket pendaftaran
Puskesmas, langsung menuju ruang laboratorium untuk menyerahkan formulir permintaan rujukan pemeriksaan laboratorium dari dokter yang merujuknya. 3. Menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium kepada petugas laboratorium. 4. Petugas laboratorium memanggil dan mencocokan identitas pasien. 5. Setelah menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium, bila pasien pengguna asuransi maka ditulis di form BPJS. Bila pasien tidak memiliki asuransi (pasien umum), maka akan diberi nota untuk melakukan pembayaran di kasir. 6. Petugas laboratorium melakukan pengambilan dan penerimaan spesimen yang sudah di beri identitas. 7. Spesimen yang telah diambil diperiksa oleh petugas laboratorium. 8. Petugas laboratorium melakukan pencatatan hasil pemeriksaan di buku register pasien. Bila pasien menggunakan asuransi, dicatat di buku register BPJS. Bila pasien umum, maka dicatat di buku register pasien umum. 9. Formulir hasil pemeriksaan laboratorium di serahkan kepda pasien dan dibawa oleh pasien ke ruang pemeriksaan dokter untuk mendapat penjelasan dari dokter tentang hasil pemeriksaan laboratorium tersebut. Untuk pasien rujukan luar, Formulir hasil pemeriksaan laboratorium langsung dibawa ke dokter yang merujuk.
1. Pendaftaran dan Pencatatan Pasien yang datang ke laboratorium terdiri dari beberapa jenis berdasarkan permintaan pemeriksaan laboratorium, sebagai berikut : a. Pasien dari rawat jalan (Poli Umum, Poli lansia, MTBS, dan KIA). b. Pasien dari UGD. c. Pasien dari rawat inap. d. Pasien dari PONED/ ruang bersalin e. Pasien dari dokter luar puskesmas Pendaftaran untuk pasien dari Puskesmas dilakukan di bagian masing-masing asal pasien, tapi formulir permintaan dari bagian asal pasien disimpan di laboratorium sebagai arsip dan hasil laboratorium dicatat hardcopy di buku pencatatan hasil kegiatan laboratorium. Pendaftaran untuk pasien yang membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter luar, langsung dilakukan di laboratorium dan hasil laboratorium dicatat dalam bentuk hardcopy di buku pencatatan hasil kegiatan laboratorium.
1. Pencatatan kegiatan laboratorium dilakukan sesuai dengan jenis kegiatannya. Ada 4 jenis pencatatan , yaitu : a. Pencatatan kegiatan pelayanan b. Pencatatan keuangan c. Pencatatan logistik Pencatatan kegiatan lainnya seperti pemantapan mutu internal,keamanan kerja dan lain – lain. Pencatatan kegiatan pelayanan dapat dilakukan dengan membuat buku sebagai berikut: a. Buku register penerimaan spesimen terdapat diloket berisi data pasien dan jenis pemeriksaan b. Buku register besar/induk berisi : data-data pasien secara lengkap serta hasil pemeriksaan spesimen. c. Buku register /catatan kerja harian tiap tenaga (Data masing – masing pemeriksaan, rekapitulasi jumlah pasien dan spesimen yang diterima ) d. Buku register pemeriksaan rujukan e. Buku ekspedisi dari ruangan/rujukan f. Buku perawatan/ kerusakan 2. Pelaporan kegiatan pelayanan terdiri dari: a. Laporan kegiatan rutin harian/bulananan/triwulan/tahunan b. laporan khusus (misalnya HIV,HbsAg, dll) c. Laporan hasil pemeriksaan 3. Penyimpanan dokumen Setiap laboratorium harus menyimpan dokumen- dokumen : a. Format permintaan pemeriksaan laboratorium b. Hasil pemeriksaan Laboratorium c. Format permintaan dan hasil rujukan 2. Pengelolaan Spesimen Spesimen yang berasal dari manusia dapat berupa : darah (whole blood), serum, plasma, urin, tinja, sputum, apus rektum, sekret( uretra, vagina). Pengelolaan spesimen terbagi atas 2: 1. Spesimen infeksius a. Spesimen infeksius harus ditempatkan dalam wadah tertutup rapat dan wadah didisinfeksi atau autoclave. b. Wadah harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah atau bocor dan diberi label tentang
identitas spesimen,wadah diletakkan pada baki
khusus dari logam yang dapat didisinfeksi atau diautoclave secara teratur
setiap hari. c. Semua petugas penerima sampel infeksius harus menggunakan sarung tangan dan masker. d. Semua spesimen harus dianggap infeksius dan diperlakukan secara hatihati. e. Meja penerimaan dan pemeriksaan harus dibersihkan dengan desinfektan setiap hari. f.
Dilarang makan,minum dan merokok saat bekerja dan ditempat kerja.
g. Mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun dan desinfektan. 2. Spesimen tidak infeksius Semua spesimen di laboratorium dianggap infeksius dan ditangani sesuai prosedur. 3. Pemeriksaan Laboratorium Pemeriksaan laboratorium merupakan kegiatan pelayanan kesehatan yang tidak terpisahkan dengan kegiatan pelayanan kegiatan kesehatan lainnya untuk menunjang upaya peningkatan kesehatan , pencegahan dan pengobatan penyakit serta pemulihan kesehatan perorangan ataupun masyarakat. Tujuan melakukan suatu pemeriksaan laboratorium antara lain untuk uji saring, diagnostik, dan evaluasi hasil pengobatan dan surveilan. Pemeriksaan laboratorium di Puskesmas Cicalengka meliputi: 1. Pemeriksaan Hematologi, mencakup pemeriksaan Darah Rutin, Hb sahli, Laju Endap Darah, dan Golongan darah. 2. Pemeriksaan
Kimia
darah,
mencakup
pemeriksaan
Glukosa
Darah,
kolesterol,dan Asam urat. 3. Pemeriksaan Serologi, mencakup pemeriksaan Rapid HIV, Rapid HbsAg, Sifilis, dan Widal 4. Pemeriksaan Urinalisa, mencakup pemeriksaan Urin Rutin, Sedimen Urin, dan Tes Kehamilan. 5. Pemeriksaan feses Rutin 6. Pemeriksaan BTA Sputum 7. Pemeriksaan Apus Vagina/ Uretra. 8. Pemeriksaan TCM TB 9. Pemeriksaan Rapid antigen covid-19 4. Laporan Hasil dan Arsip Kegiatan pencatatan dan pelaporan dilaboratorium harus dilaksanakan dengan cermat dan teliti karena dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan dan
dapat mengakibatkan kesalahan dalam penyampaian hasil . Hal – hal yang perlu diperhatikan adalah : 1. Kesesuaian antara pencatatan dan pelaporan hasil pasien dengan spesimen
yang sesuai
2. Penulisan angka dan satuan yang digunakan. Khusus mengenai angka, pada pelaporannya perlu disesuaikan mengenai
desimal angka , satuan
yang digunakan terhadap keperluan pasien maupun terhadap nilai normal. Bila diperlukan satu angka bulat,cukup dilaporkan dalam angka bulat tanpa desimal dibelakang koma.Satuan yang digunakan sebaiknya adalah satuan internasional. 3. Pencantuman nilai normal Pada pelaporan juga dicantumkan nilai normal, yaitu rentang nilai yang dianggap merupakan hasil pemeriksaan orang-orang normal. Pada pencantuman hasil normal perlu dicantumkan metode pemeriksaan yang digunakan serta kondisi-kondisi lain yang harus diinformasikan seperti batas usia dan jenis kelamin. satuan pelaporan juga harus sama antara hasil pemeriksaan dengan hasil normal. 4. Pencantuman keterangan yang penting ,misalnya bila pemeriksaan dilakukan dua kali dan sebagainya. 5. Penyampaian hasil. Waktu pemeriksaan sangat menentukan manfaat laporan
tersebut untuk
kepentingan diagnosis penyakit dan pengobatan pasien,oleh karena itu hasil pemeriksaan perlu disampaikan secepat mungkin segera setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan 6. Dokumentasi /arsip Setiap laboratorium harus mempunyai sistem dokumentasi yang lengkap. Hasil suatu kegiatan pencatatan a/ laporan haruslah berupa dokumen yang lengkap, jelas dan mudah dimengerti serta tidak melupakan efisiensi waktu penyampaian dokumen tersebut kepada peminta pemeriksa. Tersedia buku ekspedisi di dalam / luar laboratorium. Kasus tertukar dan hilangnya spesimen dapat terjadi baik di dalam transportasi luar sehingga hal ini harus dihindarkan.
BAB V LOGISTIK 4.
ATK
5.
Buku Register Hasil Pemeriksaan Laboratorium
6.
Buku Visum
7.
Kartu Stok
8.
Format Hasil Pemeriksaan Laboratorium
9.
Format Permintaan Pemeriksaan Laboratorium
10. Peralatan Laboratorium DAFTAR PERALATAN UTAMA DAN PERALATAN PENUNJANG LABORATORIUM BERDASARKAN PERMENKES 37 TAHUN 2012 NO
JENIS PERALATAN PERALATAN UTAMA
JUMLAH 1
A
PERALATAN PEMERIKSAAN
1
1
Fotometer
1
2
Hematologi Analyzer
1
3
hemositometer set
1
4
Mikroskop Binokuler
1
5
Penangas air
1
6
Mikropipet 5-50, 10-200, 500-100 ul
1 set
7
Sentrifuge listrik
1
8
sentrifuge hematokrit
1
Tabung Laju Endap Darah (westergreen 9
Set)
3
10
Telly Counter
1
11
Urinometer (Pengukur BJ urine)
1
B
PERALATAN GELAS
1
Batang pengaduk
3
2
Beker Glass
3
3
Botol Pencuci
1
4
Corong Kaca
3
5
Erlenmeyer
2
6
Gelas Ukur (100 cc)
1
7
Gelas Ukur (500 cc)
1
Sesuai 8
Kaca Objek
kebutuhan Sesuai
9
Kaca Penutup (dek Glass)
kebutuhan
10
Pipet berskala (vol 1 cc)
3
11
Pipet berskala (vol 10 cc)
3 Sesuai
12
Tabung Kapiler Mikrohematokrit
kebutuhan Sesuai
13
Tabung Reaksi (12 mm)
kebutuhan
14
Tabung reaksi dengan tutup karet
12
15
Tabung sentrifuge tanpa skala
6
16
Termometer 0-50 derajat celcius
1
Wadah Akuades
1
PERALATAN PENUNJANG 1
Autoklaf
1 Sesuai
2
Blood Lancet dengan autoklik
kebutuhan
3
Kaki Tiga
1
4
Kawat Asbes
1 Sesuai
5
Kertas lakmus
kebutuhan Sesuai
6
Kertas Lensa
kebutuhan Sesuai
7
Kertas Saring
kebutuhan
8
Lampu Spirtus
1
9
Lemari Es
1
10
Pembendung
1
11
Penghisap Karet
3
12
Penjepit tabung dari kayu
2
13
Pensi Kaca
1
14
Pipet tetes (pipet pasteur)
12 Sesuai
15
Pot Spesimen Dahak Mulut Lebar
kebutuhan Sesuai
16
Pot Spesimen Urine Mulut Lebar
kebutuhan
17
Rak pengering
1
18
Rak Pewarna Kaca Preparat
1
19
rak tabung Reaksi
1
20
Rotator Plate
1
21
Sengkelit/ose
3
22
Sikat tabung Reaksi
1 Sesuai
23
Spuit Disposable 3 cc
kebutuhan Sesuai
24
Spuit Disposable 5 cc
kebutuhan
25
Stopwatch
1
26
Timer
1 Sesuai
27
Tip Pipet
kebutuhan
11. Reagen No
Nama Reagen dan Bahan Lain
1
HCl 0,1 N
2
Larutan Turk
3
Larutan Drabkin
4
Larutan Na. Citrat 3,8 %
5
Larutan Amonium Oxalat
6
Pewarna Ziehl Neelsen
7
Pewarna Gram
8
Asam Sulofasalisilat
9
Larutan Benedict
10
Reagen Golongan darah dan Rhesus
11
Reagen Widal
12
Eosin
13
NaOH 10 %
14
NaCl
15
Reagen HIV
16
Reagen HbsAg
17
Reagen Sifilis
18
Imersi Oil
19
Aquades
20
Stik Urine 10 parameter
21
PP test
22
Reagen/stik Glukosa
23
Reagen/stik Cholesterol
24
Reagen/stik Asam Urat
25
Bahan kontrol
26
Cartridge GenXpert TB
27
Rapid Antigen Covid-19
BAB VI KESELAMATAN PASIEN A. PENGERTIAN Patient safety suatu sistem dimana laboratorium puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman, mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Sistem tersebut meliputi pengenalan resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden, tindak lanjut dan implementasi solusi untuk meminimalkan resiko. B. TUJUAN 5.
Tujuan Umum : a. Membangun kesadaran terhadap keselamatan pasien serta terlaksananya implementasi keselamatan pasien dalam setiap kegiatan pelayanan di laboratorium. b. Untuk
menciptakan
budaya
keselamatan
pasien
di
laboratorium,
menurunkan KTD di laboratorium, terlaksananya program-program pencegahan
sehingga
tidak
terjadi
pengulangan
kejadian
tidak
diharapkan. 6.
Tujuan Khusus : a. Menurunkan Insiden kecelakaan pasien. b. Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. c. Menanggapi
pihak yang
mengalami
cedera
dengan
segera
dan
selayaknya. d. Mengantisipasi dan merencanakan pertanggungjawaban jika terjadi kerugian. e. Membantu praktisi kesehatan dan lembaga terkait untuk dapat menelusuri kesalahan obat. C. TATA LAKSANA KESELAMATAN PASIEN Berangkat dari definisi ,tujuan dan tata laksana inilah, peran dan tanggung jawab analis dalam mewujudkan patient safety di Puskesmas dapat dirumuskan antara lain: a. Sebagai pemberi pelayanan laboratorium, analis mematuhi standar pelayanan dan SOP yang telah ditetapkan. b. Menerapkan prinsip-prinsip etik dalam pemberian pelayanan laboratorium.
c.
Memberikan pendidikan kepada pasien dan keluarga tentang pelayanan yang diberikan.
d. Menerapkan kerjasama tim kesehatan yang handal dalam pemberian pelayanan kesehatan. e. Menerapkan komunikasi yang baik terhadap pasien dan keluarganya. f. Peka, proaktif dan melakukan penyelesaian masalah terhadap kejadian tidak diharapkan. g. Mendokumentasikan dengan benar semua pelayanan laboratorium yang diberikan kepada pasien dan keluarga. h. Memberikan informasi pada pasien dan keluarga tentang kemungkinankemungkinan resiko; i. Melaporkan kejadian-kejadian tak diharapkan (KTD) kepada yang berwenang. j. Berperang aktif dalam melakukan pengkajian terhadap keamanan dan kualitas/mutu pelayanan. k. Meningkatkan komunikasi dengan pasien dan tenaga kesehatan professional lainnya. l. Mengusulkan peningkatan kemampuan staf yang cukup. m. Membantu pengukuran terhadap peningkatan patient safety. n. Meningkatkan standar baku untuk program pengendalian infeksi (infection control). o. Berhubungan dengan badan-badan profesional yang mewakili para dokter ahli patologi dan lain-lain. p. Meningkatkan cara pengemasan dan pelabelan pasien. q. Berkolaborasi dengan sistem pelaporan nasional untuk mencatat, menganalisa dan mempelajari kejadian-kejadian tak diharapkan (KTD). r. Mengembangkan mekanisme peningkatan kesadaran, sebagai contoh untuk pelaksanaan akreditasi. s. Karakteristik dari pemberi pelayanan kesehatan menjadi tolok ukur terhadap excellence dalam patient safety. 1. Pengkajian keselamatan pasien 1. Struktur a. Kebijakan dan prosedur organisasi b. Cek telah terdapat kebijakan dan prosedur tetap yang telah dibuat dengan mempertimbangkan keselamatan pasien. c. Fasilitas : Apakah fasilitas dibangun untuk meningkatkan keamanan ? d. Persediaan : Apakah hal – hal yang dibutuhkan sudah tersedia seperti persediaan bahan dan alat untuk pemeriksaan cito( emergency).
2. Lingkungan a. Pencahayaan dan permukaan : berkontribusi terhadap pasien jatuh atau cedera b. Temperatur
:
pengkondisian
temperatur
dibutuhkan
dibeberapa
ruangan seperti ruang alat, hal ini diperlukan misalnya pada saat pemeriksaan,
suhu
ruangan
akan
berpengaruh
terhadap
hasil
pemeriksaan tertentu. c. Kebisingan : lingkungan yang bising dapat menjadi distraksi saat analis sedang melakukan pemeriksaan laboratorium dan tidak terdengarnya sinyal alarm dari perubahan kondisi alat. d. Ergonomic
dan
fungsional
:
ergonomic
berpengaruh
terhadap
penampilan seperti teknik mengambil sampel, jika terjadi kesalahan dapat menimbulkan pasien jatuh atau cedera. Selain itu penempatan material di ruangan apakah sudah disesuaikan dengan fungsinya seperti pengaturan meja, kursi sampling, jenis, penempatan alat sudah mencerminkan keselamatan pasien. 3. Peralatan dan teknologi a. Fungsional : Analis harus mengidentifikasi penggunaan alat dan desain dari alat. Perkembangan kecanggihan alat sangat cepat sehingga diperlukan pelatihan untuk mengoperasikan alat secara tepat dan benar. b. Keamanan : Alat – alat yang digunakan juga harus didesain penggunaannya dapat meningkatkan keselamatan pasien. 4. Proses a. Desain kerja : Desain proses yang tidak dilandasi riset yang akurat dan kurangnya penjelasan dapat berdampak terhadap tidak konsisten perlakuan pada setiap orang hal ini akan berdampak terhadap kesalahan. b. Karakteristik risiko tinggi : melakukan tindakan pelayanan laboratorium yang terus – menerus saat praktek akan menimbulkan kelemahan, dan penurunan daya ingat hal ini dapat menjadi risiko tinggi terjadinya kesalahan atau lupa oleh karena itu perlu dibuat suatu sistem pengingat untuk mengurangi kesalahan. c. Waktu : waktu sangat berdampak pada keselamatan pasien hal ini lebih mudah tergambar ada pada pasien – pasien emergency (pemeriksaan cito ) oleh karena itu pada saat – saat tertentu waktu dapat menentukan apakah pasien selamat atau tidak.
d. Perubahan jadwal dinas analis juga berdampak terhadap keselamatan pasien karena analis sering tidak siap untuk melakukan aktivitas secara baik dan menyeluruh. e. Efisiensi : keterlambatan
hasil pemeriksaan akan memperpanjang
waktu diagnosis tentunya akan meningkatkan pembiayaan yang harus di tanggung oleh pasien 5. Orang a. Sikap dan motivasi : sikap dan motivasi sangat berdampak kepada kinerja seseorang. Sikap dan motivasi yang negatif akan menimbulkan kesalahan-kesalahan. b.
Kesehatan fisik : kelelahan, sakit dan kurang tidur akan berdampak kepada kinerja dengan menurunnya kewaspadaan dan waktu bereaksi seseorang.
c. Kesehatan mental dan emosional : hal ini berpengaruh terhadap perhatian akan kebutuhan dan masalah pasien. tanpa perhatian yang penuh akan terjadi kesalahan –kesalahan
dalam bertindak.
d. Faktor interaksi manusia dengan teknologi dan lingkungan : analis memerlukan pendidikan atau pelatihan saat dihadapkan kepada penggunaan alat – alat kesehatan dengan teknologi baru dan penyakit – penyakit yang sebelumnya belum tren. e. Faktor kognitif , komunikasi dan interpretasi ; kognitif sangat berpengaruh terhadap pemahaman kenapa terjadinya kesalahan (error). Kognitif seseorang sangat berpengaruh terhadap bagaimana cara membuat keputusan, pemecahan masalah baru, mengkomunikasikan hal–hal
yang baru.
BAB VII KESELAMATAN KERJA A. PENGERTIAN Keselamatan kerja adalah upaya untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan, kebakaran, bahaya peledakan, penyakit akibat kerja, pencemaran lingkungan yang pada umumnya menimbulkan kerugian nyawa, waktu dan harta benda bagi pekerja dan masyarakat yang berada dilingkungannya Laboratorium kesehatan adalah sarana Kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari banusia atau bukan dari bahan manusia untuk penentuan jenis jenyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat. B. TUJUAN 1. Acuan dalam melaksanakan tugas laboratorium 2. Meningkatkan pengetahuan petugas terhadap resiko terjadinya kecelakaan dan gangguan kesehatan akibat kegiatan laboratorium. 3. Menjamin mutu pekerjaan dilaboratorium
C. TATA LAKSANA KESELAMATAN KERJA Ruang lingkup kesehatan dan keselamatan kerja meliputi upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan kecelakaan atau gangguan kesehatan petugas laboratorium termasuk pengunjung atau pasien dan lingkungannya disemua jenis dan jenjang pelayanan laboratorium. Setiap
kegiatan
yang
dilakukan
di
Laboratorium
Puskesmas
dapat
menimbulkan bahaya/resiko terhadap petugas yang berada di dalam laboratorium maupun lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi/ mencegah bahaya yang terjadi, setiap petugas laboratorium harus melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut merupakan upaya kesehatan dan keselamatan kerja laboratorium. Beberapa hal yang perlu diperhatikan: A. Di Tempat Kerja dan Lingkungan Kerja 1. Desain Tempat Kerja Yang Menunjang K3
Ruang kerja dirancang khusus untuk memudahkan proses kerja di laboratorium;
Tempat kerja disesuaikan dengan posisi atau cara kerja;
Pencahayaan cukup dan nyaman;
Ventilasi cukup dan sesuai;
Prosedur kerja tersedia di setiap ruangan dan mudah dijangkau jika diperlukan;
Dipasang tanda peringatan untuk daerah berbahaya.
2. Sanitasi Lingkungan
Semua ruangan harus bersih, kering dan higienis;
Sediakan tempat sampah yang sebelah dalamnya dilapisi dengan kantong plastik dan diberi tanda khusus;
Tata ruang laboratorium harus baik sehingga tidak dapat dimasuki/ menjadi sarang serangga atau binatang pengerat;
Sediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan dibersihkan secara teratur;
Petugas laboratorium dilarang makan dan minum dalam laboratorium;
Dilarang meletakkan hiasan dalam bentuk apapun di dalam laboratorium.
B. Proses Kerja, Bahan dan Peralatan Kerja 1. Melaksanakan praktek laboratorium yang benar setiap petugas laboratorium harus mengerti dan melaksanakan upaya pencegahan terhadap bahaya yang mungkin terjadi, dapat menggunakan setiap peralatan laboratorium dan peralatan kesehatan dan keselamatan kerja dengan benar, serta mengetahui cara mengatasi apabila terjadi kecelakaan di laboratorium. 2. Tersedia fasilitas laboratorium untuk kesehatan dan keselamatan alat pemadam kebakaran. 3. Petugas wajib memakai alat pelindung diri (jas laboratorium, masker, sarung tangan, alas kaki tertutup) yang sesuai selama bekerja. 4. Jas laboratorium yang bersih harus dipakai terus menerus selama bekerja dalam laboratorium dan harus dilepaskan serta ditinggalkan di laboratorium (hati-hati dengan jas laboratorium yang berpotensi infeksi). 5. Untuk menghindari kecelakaan, rambut panjang harus diikat Ke belakang dengan rapi. 6. Petugas harus mencuci tangan secara higienis dan menyeluruh sebelum dan setelah selesai melakukan aktifitas laboratorium dan harus melepaskan baju proteksi sebelum meninggalkan ruang laboratorium. 7. Dilarang melakukan kegiatan percobaan laboratorium tanpa ijin pejabat yang berwenang.
8. Dilarang makan, minum (termasuk minum dari botol air) dan merokok di tempat kerja. 9. Tempat kerja harus selalu dalam keadaan bersih. Kaca pecah, jarum atau benda tajam dan barang sisa laboratorium harus ditempatkan di bak/peti dalam laboratorium dan diberi keterangan. 10. Sarung tangan bekas pakai harus ditempatkan dalam bak/ peti kuning (menjadi limbah medis/ infeksius) yang diberi tanda khusus. 11. Semua tumpahan harus segera dibersihkan. 12. Dilarang menggunakan mulut pada waktu memipet, gunakan karet penghisap. 13. Peralatan yang rusak atau pecah harus dilaporkan kepada penanggung jawab Laboratorium. 14. Tas/kantong/tempat sampah harus ditempatkan di tempat yang ditentukan. 15. Pengelolaan spesimen Setiap spesimen harus diperlakukan sebagai bahan infeksius. Harus mempunyai loket khusus untuk penerimaan spesimen. Setiap
petugas
harus
mengetahui
dan
melaksanakan
cara
pengambilan, pengiriman dan pengolahan spesimen dengan benar. Semua spesimen darah dan cairan tubuh harus disimpan pada wadah yang memiliki konstruksi yang baik, dengan karet pengaman untuk mencegah kebocoran ketika dipindahkan. Saat mengumpulkan spesimen harus berhati-hati guna menghindari pencemaran dari luar kontainer atau laboratorium. Setiap orang yang memproses spesimen darah dan cairan tubuh (contoh: membuka tutup tabung vakum) harus menggunakan sarung tangan dan masker. Setelah memproses spesimen-spesimen tersebut harus cuci tangan dan mengganti sarung tangan. Jarum yang telah digunakan harus diperlakukan sebagai limbah infeksius dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. Permukaan
meja
didekontaminasi
laboratorium
dengan
dan
desinfektan
alat setelah
laboratorium selesai
harus
melakukan
kegiatan laboratorium. 16. Pengelolaan bahan kimia yang benar
Semua petugas harus mengetahui cara pengelolaan bahan kimia yang benar (antara lain penggolongan bahan kimia, bahan kimia yang tidak boleh tercampur, efek toksik dan persyaratan penyimpanannya).
Setiap petugas harus mengenal bahaya bahan kimia dan mempunyai pengetahuan serta keterampilan untuk menangani kecelakaan.
Semua bahan kimia yang ada harus diberi label/etiket dan tanda peringatan yang sesuai.
17. Pengelolaan Limbah a. Limbah Padat Limbah padat terdiri dari limbah/sampah umum dan limbah khusus seperti benda tajam, limbah infeksius, limbah sitotoksik, limbah toksik, limbah kimia, limbah B3 dan limbah plastik. Fasilitas Pembuangan Limbah Padat: 1. Tempat Pengumpulan Sampah
Terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya.
Mempunyai tutup yang mudah dibuka dan ditutup, minimal terdapat satu buah untuk masing-masing kegiatan.
Kantong plastik diangkat setiap hari atau apabila 2/3 bagian telah terisi sampah.
Setiap tempat pengumpulan sampah harus dilapisi plastik sebagai pembungkus sampah dengan label dan warna
2. Tempat Penampungan Sampah Sementara Tersedia tempat penampungan sampah yang tidak permanen, yang diletakkan pada lokasi yang mudah dijangkau kendaraan pengangkut sampah. Tempat penampungan sampah sementara
dikosongkan dan dibersihkan sekurang-kurangnya satu kali dalam 24 jam. 7. Tempat Pembuangan Sampah Akhir a. Sampah infeksius, sampah toksik dan sitotoksik dikelola sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. b. Sampah umum (domestik) dibuang ke tempat pembuangan sampah akhir yang dikelola sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. b. Limbah Cair Limbah cair terdiri dari limbah cair umum/ domestik, limbah cair infeksius dan limbah cair kimia. Cara menangani limbah cair:
Limbah cair umum/domestik dialirkan masuk ke dalam septik tank.
Limbah cair infeksius dan Kimia dikelola sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU A. Bakuan Mutu Demi menjamin tercapai dan terpeliharanya mutu dari waktu ke waktu, diperlukan bakuan mutu berupa pedoman/bakuan yang tertulis yang dapat dijadikan pedoman kerja bagi tenaga pelaksana. 1.
Tiap pelaksana yang ditunjuk memiliki pegangan yang jelas tentang apa dan bagaimana prosedur melakukan suatu aktifitas.
2.
Standar yang tertulis memudahkan proses pelatihan bagi tenaga pelaksana baru yang akan dipercayakan untuk mengerjakan suatu aktifitas.
3.
Kegiatan yang dilaksanakan dengan mengikuti prosedur baku yang tertulis akan menjamin konsistensinya mutu hasil yang dicapai.
4.
Kebijakan mutu dibuat oleh penanggung jawab laboratorium.
5.
Standar Operasional Prosedur dan instruksi kerja dibuat oleh tenaga teknis laboratorium
dan
disahkan
oleh
penanggung
jawab
Laboratorium
Puskesmas. B. Pemantapan Mutu Pemantapan mutu (quality assurance) laboratorium adalah keseluruhan proses atau semua tindakan yang dilakukan untuk menjamin ketelitian dan ketepatan hasil pemeriksaan. Kegiatan ini berupa Pemantapan Mutu Internal (PMI), Pemantapan Mutu Eksternal (PME) dan Peningkatan Mutu. 1.
Pemantapan Mutu Internal (PMI/Internal Quality Control) Pemantapan Mutu Internal (PMI) adalah kegiatan pencegahan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh setiap laboratorium secara terus menerus agar tidak terjadi atau mengurangi kejadian kesalahan atau penyimpangan sehingga diperoleh hasil pemeriksaan yang tepat. a. Manfaat: 1. Pemantapan dan penyempurnaan metode pemeriksaan dengan mempertimbangkan aspek analitik dan klinis. 2. Mempertinggi kesiagaan tenaga, sehingga pengeluaran hasil yang salah tidak terjadi dan perbaikan penyimpanan dapat dilakukan segera. 3. Memastikan bahwa semua proses mulai dari persiapan pasien, pengambilan,
pengiriman,
penyimpanan
dan
pengolahan
dan
pemeriksaan spesimen sampai dengan pencatatan dan pelaporan telah dilakukan dengan benar. 4. Mendeteksi penyimpangan dan mengetahui sumbernya. 5. Membantu perbaikan pelayanan kepada pelanggan (customer) b. Cakupan Objek Pemantapan Mutu Internal meliputi aktivitas: tahap praanalitik, tahap analitik dan tahap pasca-analitik. 1.
Tahap Pra-Analitik adalah tahap mulai mempersiapkan pasien, mengambil
spesimen,
menerima
spesimen,
memberi
identitas
spesimen, mengirim spesimen rujukan sampai dengan menyimpan spesimen. a. Persiapan pasien Sebelum spesimen diambil harus diberikan penjelasan kepada pasien mengenai persiapan dan tindakan yang hendak dilakukan. b. Penerimaan spesimen Petugas penerimaan spesimen harus memeriksa kesesuaian antara spesimen yang diterima dengan formulir permintaan pemeriksaan dan mencatat kondisi fisik spesimen tersebut pada saat
diterima
konsistensi.
antara
Spesimen
lain
volume,
yang
tidak
warna,
kekeruhan,
sesuai
dan
dan
memenuhi
persyaratan hendaknya ditolak. Dalam keadaan spesimen tidak dapat ditolak (via pos, ekspedisi), maka perlu dicatat dalam buku penerimaan spesimen dan formulir hasil pemeriksaan. c. Penanganan spesimen Pengelolaan spesimen dilakukan sesuai persyaratan, kondisi penyimpanan spesimen sudah tepat, penanganan spesimen sudah benar untuk pemeriksaan-pemeriksaan khusus, kondisi pengiriman spesimen sudah benar. d. Pengiriman spesimen Spesimen yang sudah siap untuk diperiksa dikirimkan ke bagian pemeriksaan sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta. Jika Laboratorium Puskesmas tidak mampu melakukan pemeriksaan, maka spesimen dikirim ke laboratorium lain dan sebaiknya dikirim dalam bentuk yang relatif stabil. e.
Penyimpanan spesimen Beberapa spesimen yang tidak langsung diperiksa dapat disimpan dengan memperhatikan jenis pemeriksaan yang akan diperiksa. Beberapa cara menyimpan spesimen antara lain :
Disimpan pada suhu kamar (Misalnya penyimpanan usap dubur dalam Carry & Blair untuk pemeriksaan Vibrio cholera).
2.
Disimpan dalam lemari es dengan suhu 0oC – 8oC.
Dapat diberikan bahan pengawet.
Penyimpanan spesimen darah sebaiknya dalam bentuk serum.
Tahap
Analitik
adalah
tahap
mulai
dari
persiapan
reagen,
mengkalibrasi dan memelihara alat laboratorium, uji ketepatan dan ketelitian dengan menggunakan bahan kontrol dan pemeriksaan spesimen. a. Persiapan reagen Reagen memenuhi syarat sesuai standar yang berlaku, masa kadaluarsa tidak terlampaui, cara pelarutan atau pencampuran sudah benar, cara pengenceran sudah benar. b. Kalibrasi dan pemeliharaan peralatan Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan laboratorium adalah peralatan laboratorium, wadah spesimen. Harus dilakukan kalibrasi dan pemeliharaan peralatan laboratorium secara teratur dan terjadwal. Wadah spesimen harus bersih dan tidak terkontaminasi. Contoh beberapa peralatan laboratorium yang perlu dikalibrasi adalah:
Inkubator (Incubator)
Lemari es (Refrigerator/freezer)
Oven
Autoklaf (Autoclave)
Micro Pipet
Penangas air (Waterbath)
Sentrifus (Centrifuge)
Fotometer (Photometer)
Timbangan analitik
Timbangan elektrik
Thermometer
c. Uji ketelitian dan ketepatan dengan menggunakan bahan kontrol. d. Pemeriksaan spesimen menurut metoda dan prosedur sesuai protap masing-masing parameter.
3. Tahap Pasca-Analitik adalah tahap mulai dari mencatat hasil pemeriksaan
dan
melakukan
validasi
hasil
serta
memberikan
interpretasi hasil sampai dengan pelaporan.
Kegiatan Pemantapan Mutu Internal (PMI) lainnya yang perlu dilakukan di Puskesmas antara lain: 1.
Pembuatan alur pasien, alur pemeriksaan, cara pengambilan spesimen.
2.
Pembuatan prosedur/instruksi kerja untuk pengambilan spesimen dan setiap jenis pemeriksaan.
2.
Pemantapan Mutu Eksternal (PME/External Quality Control) Pemantapan Mutu Eksternal adalah kegiatan yang diselenggarakan secara periodik oleh pihak lain di luar laboratorium yang bersangkutan untuk memantau dan menilai penampilan suatu laboratorium dalam bidang pemeriksaan
tertentu.
Penyelenggaraan
kegiatan
Pemantapan
Mutu
Eksternal dilaksanakan oleh pihak pemerintah, swasta atau internasional. Setiap Laboratorium Puskesmas wajib mengikuti Pemantapan Mutu Eksternal yang diselenggarakan oleh pemerintah secara teratur dan periodik meliputi semua bidang pemeriksaan laboratorium. Pemantapan
mutu
eksternal
untuk berbagai
bidang pemeriksaan
diselenggarakan pada berbagai tingkatan, yaitu : 1. Tingkat nasional/tingkat pusat : Kementerian Kesehatan 2. Tingkat Regional : BBLK 3. Tingkat Propinsi/wilayah : BBLK/ BLK Kegiatan pemantapan mutu eksternal ini sangat bermanfaat bagi Laboratorium Puskesmas, karena dari hasil evaluasi yang diperoleh dapat menunjukkan
performance
(penampilan/proficiency)
laboratorium
yang
bersangkutan dalam bidang pemeriksaan yang ditentukan. Dalam melaksanakan kegiatan ini tidak boleh diperlakukan secara khusus,
harus
dilaksanakan
oleh
petugas
yang
biasa
melakukan
pemeriksaan tersebut serta menggunakan peralatan/reagen/metoda yang biasa digunakan, sehingga hasil pemantapan mutu eksternal tersebut benarbenar dapat mencerminkan penampilan laboratorium yang sebenarnya. Setiap nilai yang diterima dari penyelenggara dicatat dan dievaluasi untuk mencari penyebab-penyebab dan mengambil langkah-langkah perbaikan.
3.
Peningkatan Mutu Peningkatan Mutu adalah suatu proses terus menerus yang dilakukan oleh laboratorium sebagai tindak lanjut dari Pemantapan Mutu Internal (PMI) dan Pemantapan
Mutu
Eksternal
(PME)
untuk
meningkatkan
kinerja
laboratorium. BAB IX PENUTUP Pelayanan
laboratorium
perlu
diselenggarakan
sesuai
kaidah-kaidah
penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang baik (Good Laboratory Practice) untuk dapat menjamin keamanan bagi pasien, lingkungan
maupun tenaga kesehatan pada
laboratorium itu sendiri. Demikian pedoman penyelenggaraan pelayanan Laboratorium ini dibuat sebagai acuan pelayanan bagi petugas di puskesmas Cicalengka DTP . Mudah-mudahan dengan adanya pedoman pelayanan ini, dapat lebih memudahkan semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan dan pelayanan internal maupun eksternal.