8.1.2.7.2 SK Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Bagi Petugas [PDF]

  • Author / Uploaded
  • eva
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SABANG DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS PRIA LAOT Jl. Pria Laot – Iboih Km. 11 Kota Sabang Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PRIA LAOT KOTA SABANG Nomor : 057 Tahun 2018 TENTANG KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BAGI PETUGAS LABORATORIUM KEPALA UPTD PRIA LAOT KOTA SABANG, Menimbang



:



a.



Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan di UPTD Puskesmas



Pria



Laot,



maka



diperlukan



penyelenggaraan



pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja bagi petugas laboratorium yang bermutu tinggi; b. Bahwa agar pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja bagi petugas laboratorium di UPTD Puskesmas Pria Laot dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Kepala UPTD Puskesmas Pria Laot sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja bagi petugas laboratorium; c. Bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dalam suatu Keputusan;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Sabang dengan Mengubah Undang-Undang 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di



Propinsi



Sumatera



Utara



(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Tahun 1965 nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2758);



2.Undang….



2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009



Nomor



144,



Tambahan



Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Nomor 5063); 4. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



269/Menkes/Per/III/2008 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN: Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BAGI PETUGAS DI UPTD PUSKESMAS PRIA LAOT.



KESATU



: Memberlakukan Standar Operasional Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Petugas.



KEDUA



: Memberlakukan Standar Operasional Prosedur Alat Pelindung Diri.



KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan kembali sebagaimana mestinya .



Ditetapkan di : Sabang Pada Tanggal



: 05 Februari 2018



KEPALA UPTD PUSKESMAS PRIA LAOT KOTA SABANG,



LIES HERNAWATI



Lampiran



: Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Pria Laot



Nomor



: 057 Tahun 2018



Tanggal



: 05 Februari 2018



TENTANG KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI LABORATORIUM UPTD PUSKESMAS PRIA LAOT 1. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keamanan dan Keselamatan Kerja) 2. Membersihkan tumpahan cairan kimia secepatnya. 3. Membersihkan tumpahan cairan tubuh / specimen secepatnya sesuai dengan standar prosedur operasional. 4. Dilarang makan maupun minum saat berada di ruang laboratorium. 5. Dilarang merokok di dalam ruang laboratorium. 6. Jangan berlarian di dalam ruang laboratorium. 7. Jangan meletakkan tas dan barang lainnya di lantai laboratorium dan di tempat berjalan. 8. Gunakan peralatan pelindung diri selama di laboratorium antara lain. 9. Selalu menggunakan pipette filler dan hindari kontak langsung dengan mulut 10. Tidak menggunakan bekas tempat pengemasan makanan/minuman untuk menyimpan bahan kimia. 11. Selalu memberi label/keterangan pada tempat penyimpanan bahan kimia. 12. Jangan bereksperimen diluar Standard Prosedur Operasional. 13. Jika listrik padam, air pendingin dan aliran listrik cadangan harus dipastikan tersedia. 14. Selalu isi buret di bawah level mata. 15. Selalu perhatikan kategori bahaya bahan kimia yang dipakai. 16. Buang limbah laboratorium pada tempat pembuangan yang ditetapkan.



KEPALA UPTD PUSKESMAS PRIA LAOT KOTA SABANG,



LIES HERNAWATI