4 0 188 KB
PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
SOP
No. Dokumen
:
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
:
Halaman
:
PUSKESMAS
Dr. Hj. Mega Warni Harahap Nip. 19770806 200701 2 001
KOTAPINANG
Pengelolaan Bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah suatu kegiatan mengelola termasuk menyimpan, menggunakan dan atau membuang bahan yang karena sifat atau konsistensinya dan atau jumlahnya, baik 1. Pengertian
secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak linkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mengelola bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa proses pengadaan, pemindahan, penyimpanan, penggunaan, penanganan, dan pembuangan limbah B3 untuk mencegah dan mengendalikan dampak lingkungan yang akan muncul sebagai konsekuensi atas penggunaan bahan tersebut.
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas No.
/2017 tentang Pengelolaan Bahan
Berbahaya dan Beracun. 4. Referensi
1. Permenkes RI No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 2. Puskesmas
Permenkes
RI
No
37
penyelenggaraan laboratorium puskesmas. 5. Prosedur /Langkah langkah
1. Persiapan Alat dan Bahan Alat : a. Kelengkapan administrasi B3 b. Alat pelindung diri yang sesuai
c. Kantong Plastik d. Label B3
tahun
2012
tentang
2. Petugas yang melaksanakan -
Petugas Laboratorium
3. Langkah-langkah Pengadaan B3
a. Petugas memastikan tiap pengadaan B3 harus terlampir lembar MSDS, labeling B3, informasi dampak bahaya dan informasi P3K dan APD nya. Pemindahan B3
1) Petugas memastikan kelengkapan administrasi sebelum bongkar B3 berupa daftar nama B3 yang akan dibongkar, prosedur kerja dan perizinan, dan daftar petugas dan penanggung jawab 2) Petugas harus mengetahui resiko/bahaya B3, cara pencegahan dan penanggulangan 3) Petugas menggunakan APD yang sesuai 4) Petugas
menghindari
tindakan
tidak
aman
seperti
merokok,makan dan minum didekat bahan B3, dll Penyimpanan B3
1) Petugas memastikan tempat penyimpanan B3 dibuat agar aman dari pengaruh alam dan lingkungan, memiliki sirkulasi udara dan ventilasi yang baik, dan aman dari gangguan bioloagis (tikus, rayap, dll) 2) Petugas
melakukan
pemisahan
dan
pengelompokan
penempatan B3 untuk menghindari reaktivitas 3) Petugas melakukan penyusunan yang tidak melebihi batas maksimum agar tidak roboh dan rapi 4) Petugas memastikan penyimpanan B3 harus dilengkapi dengan symbol/label B3 (Label isi, safety, resiko bahaya) serta cara pencegahan dan pertolongan pertama Penggunaan B3
a. Petugas menerapkan perencanaan dan penerapan K3 dalam penggunaan B3 b. Petugas menggunakan APD yang sesuai dengan faktor resiko bahayanya, APAR & P3K harus siap dan cukup
c. Petugas pengguna B3 menggunakan peralatan kerja yang layak pakai d. Petugas pengguna B3 harus bekerja sesuai SOP yang aman dan efektif e. Petugas pengguna B3 membersihkan dan mengamankan alatalat kerja, lingkungan kerja, dan wadah sisa B3 jika telah selesai f. Melepas APD setelah selesai melakukan pengelolaan B3 dan cuci tangan. 6. Bagan Alir Menggunakan APD
Melakukan pengadaan B3 lembar MSDS, labeling B3, informasi dampak bahaya dan informasi P3K dan APD nya.
Pemindahan B3 dan Petugas memastikan kelengkapan
administrasi sebelum bongkar B3.
Penyimpanan B3 memastikan penyimpanan B3 harus
dilengkapi dengan symbol/label B3 (Label isi, safety, resiko bahaya).
Penggunaan B3 menggunakan APD yang sesuai dengan faktor resiko bahayanya, APAR & P3K
harus siap dan cukup.
selesai
7. Hal-hal yang perlu di
Penjelasan kepada pasien pemeriksaan yang akan dilakukan, biaya pemeriksaan, dan lama pemeriksaan.
perhatikan 8. Unit terkait
1. Laboratorium 2. Rawat inap 3. UGD
9. Dokumen terkait 10. Rekaman Historis
1. Form permintaan pemriksaan 2. Register Laboratorium No.
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan