8.1.6.1 SK Rentang Nilai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS DTP LOSARI Jl. Dul Ngalim No. 3 Ds. Panggangsari Kec. Losari, Telp. (0231) 831604 E-mail : [email protected], Kode Pos 45192 CIREBON KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DTP LOSARI Nomor: TENTANG NILAI RUJUKAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM KEPALA UPT PUSKESMAS DTP LOSARI



Menimbang :a . bahwa untuk menegakkan diagnose suatu penyakit dan peningkatan pelayanan klinis pada UPT Puskesmas Losari Kabupaten Cirebon, maka perlu dilakukan pengembangan pelayanan klinis melalui pemeriksaan laboratorium sederhana; b.bahwa dalam penanganan penegakan diagnose perlu ditentukan nilai rujukan hasil pemeriksaan laboratorium; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Losari Kabupaten Cirebon tentang nilai rujukan hasil pemeriksaan laboratorium.



Mengingat : 1 . 1. Undang-undang RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga 2. Kesehatan ; 3 . 2 . PMK No 37 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas; 4 . 3 . Peraturan Menteri Kesehatan No 43 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Laboratorium yang Baik; 5 . 4 . Peraturan Menteri Kesehatan No 27 tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Managemen Mutu Laboratorium; 6 . 5 . Peraturan Menteri Kesehatan No 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 7 . 6. Peraturan Menteri Kesehatan No 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG RUJUKAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM



NILAI



Kesatu



: Menentukan rentang nilai rujukan hasil pemeriksaan laboratorium di UPT Puskesmas DTP Losari , sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini;



Kedua



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan atau penambahan sebagaimanamestinya. Ditetapkandi Losari Pada tanggal KEPALA UPT PUSKESMAS DTP LOSARI



Hermanto



LAMPIRAN



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR : TENTANG : NILAI RUJUKAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM PUSKESMAS LOSARI NO



PEMERIKSAAN



SATUAN



L : 14 - 18



1.



Hemoglobin



2.



Leukosit



Sel/mm3



4000 – 10.000



3.



Trombosit



Sel/mm3



150.000 – 450.000



4.



Asam Urat



mg/dl



5.



Gula Darah Sewaktu



mg/dl