4 0 86 KB
PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP MUARADUA JL.AK.Gani No.142 Kel. Ps. Muaradua Kec. Muaradua kab. OKU Selatan 32211 Email :[email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP MUARADUA NOMOR : 440/SK/C/VIII/ /05/2017 TE NTAN G PENGELOLAAN ALAT YANG HABIS DIGUNAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP MUARADUA Menimbang : a. bahwa dalam upaya pemeliharaan peralatan dan untuk menjamin ketersediaan serta berfungsi / layak pakai peralatan medis di UPTD Puskesmas Rawat inap muaradua, maka diperlukan prosedur untuk pengelolaan alat yang habis digunakan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir, perlu menetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Rawat inap muaradua tentang pengelolaan alat yang habis digunakan. Mengingat
: 1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP MUARADUA TENTANG PENGELOLAAN ALAT YANG HABIS DIGUNAKAN UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP MUARADUA
Kesatu
: Pengelolaan alat yang habis digunakan meliputi pemilihan alat yang bersih dan kotor, sterilisasi alat, peralatan yang membutuhkan penanganan khusus dan penempatan alat; : Pengelolaan alat yang habis digunakan dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditentukan;
Kedua
Ketiga
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan pada Keputusan ini akan diadakan perbaikan /perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Puskesmas Muaradua Pada Tanggal : 02 Mei 2017 Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Muaradua Kecamatan Muaradua kabupaten OKU Selatan
SUDIBYO NIP. 196704241988021003
Tembusan : 1. Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Selatan 2. Arsip