4 0 125 KB
PENILAIAN KUALIFIKASI TENAGA KESEHATAN DAN PENETAPAN KEWENANGAN No. Dokumen : C8/407/0702/SOP/2017 No. Revisi : 00 O Tanggal Terbit : 02 Januari 2017 P Halaman : 1/4 S
UPT PUSKESMAS BULANGAN HAJI
NUR RAHMA, SST., M.MKes NIP. 19670405 198901 2 001
KAB. PAMEKASAN
1. Pengertian
Proses penilaian terhadap kompetensi dan tingkat pendidikan tenaga kesehatan serta penetapan kewenangan sesuai dengan kompetensinya
2. Tujuan
Memenuhi kualitas tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi yang sesuai
3. Kebijakan
SK Kepala UPT Puskesmas Bulangan haji Nomor : C8/39/0702/SK/2016 tentang penilaian kualifikasi tenaga kesehatan dan penetapan kewenangan
4. Referensi
1. Standar Puskesmas Provinsi Jawa Timur. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas
5. Persiapan
Alat dan Bahan : 1. Ijazah
3. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan
2. Surat Tanda Registrasi (STR) 4. Alat tulis 6. Prosedur/
1. Ka TU mengidentifikasi persyaratan kompetensi tenaga kesehatan.
Langkah-
2. Ka TU mengidentifikasi tingkat pendidikan terakhir tenaga kesehatan.
Langkah
3. Ka TU melakukan analisis kualifikasi pendidikan tenaga kesehatan. 4. Apabila kualifikasinya sesuai kompetensi, tenaga kesehatan ditempatkan sesuai dengan unit pelayanan yang membutuhkan. 5. Apabila kualifikasi pendidikan tidak sesuai, tenaga kesehatan diminta untuk menyesuaikan kualifikasi pendidikannya, baik melalui pendidikan formal maupun non formal. 6. Ka TU melaporkan hasil penilaian kepada Kepala Puskesmas.
7. Diagram Mengidentifikasi persyaratan kompetensi
Alir
Mengidentifikasi pendidikan terakhir
Menganalisis kualifikasi
Tdk
Apakahsesuai?
Menyesuaikan kualifikasi pendidikan
Ya Penempatan tenaga sesuai kualifikasi
Melaporkan hasil penilaian
8. Hal-hal Yang Perlu
Kualifikasi pendidikan tenaga kesehatan yang sesuai sangat menunjang kompetensi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan
Diperhatikan
9. Unit Terkait
1. Tata Usaha 2. Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut 3. Ruang Pemeriksaan Umum 4. Ruang KIA, KB dan Imunisasi 5. Ruang Gawat Darurat 6. Ruang Rawat Inap 7. Ruang Laboratorium
10. Dokumen Terkait
1. SK Kepala Puskesmas 2. Manual Mutu 3. SOP
11. Rekaman Historis
No
Halaman
Yang Diubah
Perubahan
Diberlakukan Tanggal
PENILAIAN KUALIFIKASI TENAGA KESEHATAN DAN PENETAPAN KEWENANGAN
DAFTAR
No. Kode : C8/407/0702/SOP/2017 Terbitan : 02 Januari 2017 No. Revisi : Tgl. Mulai Berlaku
: 02 Januari 2017
TILIK
Halaman
: 1/1
UPT PUSKESMAS NUR RAHMA, SST., M.MKes NIP. 19670405 198901 2 001
BULANGAN HAJI KAB. PAMEKASAN No
Langkah Kegiatan
Ya
1
Apakah Ka TU mengidentifikasi persyaratan kompetensi tenaga
2
kesehatan? Apakah Ketua Ka TU mengidentifikasi tingkat pendidikan terakhir
3
tenaga kesehatan.? Apakah Ka TU melakukan analisis kualifikasi pendidikan tenaga
4
kesehatan.? Apakah Apabila kualifikasinya sesuai kompetensi, tenaga kesehatan
5
ditempatkan sesuai dengan unit pelayanan yang membutuhkan? Apakah Apabila kualifikasi pendidikan tidak sesuai, tenaga
Tidak
Tidak Berlaku
kesehatan diminta untuk menyesuaikan kualifikasi pendidikannya, 6
baik melalui pendidikan formal maupun non formal? Apakah Ka TU melaporkan hasil penilaian kepada Kepala Puskesmas?
Compliance rate (CR) : …………………………………% Pamekasan,....................................... Pelaksana / Auditor
…………………………….............