4 0 94 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS BALONGPANGGANG Jalan Raya Kedungpring No. 08 Telp. 031-7921007 E-mail: [email protected] GRESIK 61173
KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS BALONGPANGGANG NOMOR : 445/893/437.52.21/2015 TENTANG KETERSEDIAAN DATA DAN INFORMASI DI PUSKESMAS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS BALONGPANGGANG KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS BALONGPANGGANG, Menimbang
: a. bahwa agar pengambilan keputusan dalam upaya meningkatkan status kesehatan masyarakat berjalan baik dengan adanya ketersediaan data dan informasi di Puskesmas; b. bahwa Puskesmas wajib melakukan kegiatan untuk ketersediaan
data
dan
informasi
agar
kegiatan
puskesmas berjalan dengan baik; c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Balongpanggang
tentang
Ketersediaan
Data
dan
Informasi pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Balongpanggang; Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2014 tentang Sistim Informasi Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN : Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
UNIT
PELAKSANA
BALONGPANGGANG
TEKNIS TENTANG
KETERSEDIAAN DATA DAN INFORMASI DI PUSKESMAS PADA
UNIT
PELAKSANA
TEKNIS
PUSKESMAS
BALONGPANGGANG. KESATU
: Ketersediaan
data
dan
informasi
di
puskesmas
diselenggarakan secara elektronik dan non elektronik. KEDUA
: Ketersediaan
data
dan
informasi
di
puskesmas
sebagaimana dimaksud diktum Kesatu mencakup : a. Data wilayah kerja; b. Demografi; c.
Budaya dan kebiasaan masyarakat;
d. Pola penyakit terbanyak; e.
Surveilans epidemiologi;
f.
Evaluasi dan pencapaian kinerja pelayanan;
g.
Evaluasi dan pencapaian kinerja; dan
h. Data dan informasi lain yang ditetapkan dinkes kabupaten/kota, Provinsi dan Pusat. KETIGA
: Membentuk Tim Pengelola Sistem Informasi Kesehatan Puskesmas dengan susunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEEMPAT
: Menugaskan Tim sebagaimana diktum Ketiga : a. Mengumpulkan Data; b. Menyimpan data; c. Pencarian data kembali ( retrieving ); d. Menganalisa Data; e. Melaporkan dan distribusi informasi; f. Mengevaluasi tindak lanjut pengelolaan data dan informasi; dan
g. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kegiatannya secara tertulis kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas. KELIMA
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
akan
diadakan
perbaikan
/
perubahan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Gresik Pada tanggal : 21 Desember 2015 KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS BALONGPANGGANG,
RINI SULISTYOASIH
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS BALONGPANGGANG NOMOR : 445/893/437.52.21/2015 TANGGAL
: 21 Desember 2015
SUSUNAN TIM KETERSEDIAAN DATA DAN INFORMASI DI PUSKESMAS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS BALONGPANGGANG
NO.
NAMA
JABATAN
1.
Suparman, S.Sos
Ketua
2.
Sucipto
Sekretaris
3.
dr Masrizal K.T
Anggota
4.
Chasanah, S.Sos
Anggota
5.
Trisya Rini, Amd Keb
Anggota
KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS BALONGPANGGANG,
RINI SULISTYOASIH