9 SK Ketersediaan Data Dan Informasi Puskesmas [PDF]

  • Author / Uploaded
  • NONA
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS BALONGPANGGANG Jalan Raya Kedungpring No. 08 Telp. 031-7921007 E-mail: [email protected] GRESIK 61173



KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS BALONGPANGGANG NOMOR : 445/893/437.52.21/2015 TENTANG KETERSEDIAAN DATA DAN INFORMASI DI PUSKESMAS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS BALONGPANGGANG KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS BALONGPANGGANG, Menimbang



: a. bahwa agar pengambilan keputusan dalam upaya meningkatkan status kesehatan masyarakat berjalan baik dengan adanya ketersediaan data dan informasi di Puskesmas; b. bahwa Puskesmas wajib melakukan kegiatan untuk ketersediaan



data



dan



informasi



agar



kegiatan



puskesmas berjalan dengan baik; c. bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Balongpanggang



tentang



Ketersediaan



Data



dan



Informasi pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Balongpanggang; Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;



4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2014 tentang Sistim Informasi Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



UNIT



PELAKSANA



BALONGPANGGANG



TEKNIS TENTANG



KETERSEDIAAN DATA DAN INFORMASI DI PUSKESMAS PADA



UNIT



PELAKSANA



TEKNIS



PUSKESMAS



BALONGPANGGANG. KESATU



: Ketersediaan



data



dan



informasi



di



puskesmas



diselenggarakan secara elektronik dan non elektronik. KEDUA



: Ketersediaan



data



dan



informasi



di



puskesmas



sebagaimana dimaksud diktum Kesatu mencakup : a. Data wilayah kerja; b. Demografi; c.



Budaya dan kebiasaan masyarakat;



d. Pola penyakit terbanyak; e.



Surveilans epidemiologi;



f.



Evaluasi dan pencapaian kinerja pelayanan;



g.



Evaluasi dan pencapaian kinerja; dan



h. Data dan informasi lain yang ditetapkan dinkes kabupaten/kota, Provinsi dan Pusat. KETIGA



: Membentuk Tim Pengelola Sistem Informasi Kesehatan Puskesmas dengan susunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.



KEEMPAT



: Menugaskan Tim sebagaimana diktum Ketiga : a. Mengumpulkan Data; b. Menyimpan data; c. Pencarian data kembali ( retrieving ); d. Menganalisa Data; e. Melaporkan dan distribusi informasi; f. Mengevaluasi tindak lanjut pengelolaan data dan informasi; dan



g. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kegiatannya secara tertulis kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas. KELIMA



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan



akan



diadakan



perbaikan



/



perubahan



sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Gresik Pada tanggal : 21 Desember 2015 KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS BALONGPANGGANG,



RINI SULISTYOASIH



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS BALONGPANGGANG NOMOR : 445/893/437.52.21/2015 TANGGAL



: 21 Desember 2015



SUSUNAN TIM KETERSEDIAAN DATA DAN INFORMASI DI PUSKESMAS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS BALONGPANGGANG



NO.



NAMA



JABATAN



1.



Suparman, S.Sos



Ketua



2.



Sucipto



Sekretaris



3.



dr Masrizal K.T



Anggota



4.



Chasanah, S.Sos



Anggota



5.



Trisya Rini, Amd Keb



Anggota



KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS BALONGPANGGANG,



RINI SULISTYOASIH