9.1.1 Pedoman Keselamatan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN KESELAMATAN PASIEN



BAB I PENDAHULUAN



A.



Latar Belakang



Keselamatan (safety) telah menjadi isu global. Ada lima isu penting yang terkait dengan keselamatan (safety) yaitu : keselamatan pasien (patient safety), keselamatan pekerja atau petugas kesehatan, keselamatan bangunan dan peralatan di Puskesmas yang bisa berdampak terhadap keselamatan pasien dan petugas, keselamatan lingkungan (green productivity) yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan keselamatan ”bisnis” yang terkait dengan kelangsungan hidup Puskesmas. Ke lima aspek keselamatan tersebut sangatlah penting untuk dilaksanakan. Namun harus diakui kegiatan institusi kesehatan dapat berjalan apabila ada pasien.Karena itu keselamatan pasien merupakan prioritas utama untuk dilaksanakan dan hal tersebut terkait dengan isu mutu dan citra puskesmas. Harus diakui, pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk menyelamatkan pasien sesuai dengan yang diucapkan Hiprocrates kira-kira 2400 tahun yang lalu yaitu Primum, non nocere (First, do no harm). Namun diakui dengan semakin berkembangnya ilmu dan teknologi pelayanan kesehatan menjadi semakin kompleks dan berpotensi terjadinya Kejadian Tidak Diharapkan - KTD (Adverse event) apabila tidak dilakukan dengan hati-hati. Di puskesmas terdapat ratusan macam obat, ratusan tes dan prosedur, banyak alat dengan teknologinya, bermacam jenis tenaga profesi dan non profesi yang siap memberikan pelayanan pasien 24 jam terus menerus. Keberagaman dan kerutinan pelayanan tersebut apabila tidak dikelolah dengan baik dapat terjadi KTD.Mengingat keselamatan pasien sudah menjadi tuntutan masyarakat



maka



pelaksanaan



program



keselamatan



pasien



perlu



dilakukan.Karena itu diperlukan acuan yang jelas untuk melaksanakan keselamatan pasien tersebut.



B. Tujuan Pedoman 1. Terciptanya budaya keselamatan pasien di puskesmas 2. Meningkatnya akutanbilitas Puskesmas terhadap pasien dan masyarakat 3. Menurunnya kejadian tidak diharapkan (KTD) di Puskesmas. 4. Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan.



C. Ruang Lingkup Pelayanan Ruang lingkup pelayanan keselamatan pasien meliputi



D. Batasan Operasional Keselamatan pasien (patient safety) adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : assessmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindaklanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem



tersebut



diharapkan



dapat



mencegah



terjadinya



cedera



yang



disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.



E.



Landasan Hukum Undang Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Peraturan



Menteri



Kesehatan



No.



1691



Tahun



2011



Keselamatan Pasien



BAB II STANDAR KETENAGAAN



A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Tim Keselamatan pasien puskesmas terdiri dari: 1. Pimpinan puskesmas/kepala puskesmas 2. Ketua Tim : Dokter Umum 3. Anggota Tim: Dokter Umum Dokter gigi Petugas Pendaftaran Bidan Perawat umum dan perawat gigi Asisten apoteker (petugas obat) Petugas laboratorium (analis laborat)



Tentang



B. Distribusi Ketenagaan Pada jam kerja (7.30 – 14.15) distribusi ketenagaan adalah sbb: 



Pendaftaran: 3-4 petugas RM







BP Umum: 1 dokter, 2 perawat







BP Gigi: 1 dokter gigi







KIA: 2-3 bidan







Laboratorium: 1 petugas Laboratorium







Farmasi: 2 petugas farmasi



C. Jadual Kegiatan 1. Pengaturan jadwal jaga dokter, perawat dan bidan dibuat bersama-sama dan di pertanggung jawabkan oleh Kordinator Klinis, Kordinator Bidan dan Kordinator Perawat. 2. Jadwal dibuat untuk jangka waktu satu bulan dan didistribusikan pada akhir bulan sebelum pelaksanaan jadwal. 3. Untuk tenaga dokter, bidan maupun perawat yang memiliki keperluan penting pada hari tertentu, maka petugas perawat tersebut



dapat



bertukar



jadwal



dengan



sejawatnya



mencatatakan perubahan jaga tersebut di lembar jadwal jaga.



BAB III STANDAR FASILITAS



A. Denah Ruang



dan



B. Standar Fasilitas I. Fasilitas dan sarana Ruang pelayanan kepada pasien pada umumnya berlokasi di lantai bawah gedung puskesmas sehingga memudahkan bagi pasien untuk mengakses. BP umum merupakan ruangan dengan 2 meja pemeriksaan dokter dengan bed periksa masing-masing. Di bagian depan ruangan ini di sisi pintu masuk adalah meja anamnese sekaligus pemeriksaan awal oleh perawat. Ruangan ini memiliki wastafel sebagai sarana cuci tangan bagi petugas setelah melakukan tindakan kepada pasien.Disamping itu ruangan ini memiliki seperangkat komputer sebagai salah satu client dari sistem informasi puskesmas yang terhubung dengan server untuk memasukkan data pasien pada sistem informasi puskesmas. Ruang BP gigi memiliki dua unit kursi gigi beserta peralatannya, 1 meja periksa



dokter,



1



meja



periksa



perawat,



1



lemari



peralatan



dan



wastafel.Ruangan ini juga diperlengkapi komputer sebagai sarana sistem informasi puskesmas. Ruang KIA terhubung langsung dengan ruang KB/Immunisasi, sehingga memudahkan pemberian pelayanan KIA berupa pemeriksaan ibu hamil, pelayanan KB, pemeriksaan calon pengantin serta pemberian immunisasi pada balita.Ruangan KIA memiliki meja administrasi, bed pemeriksaan, bed ginekologi, wastafel, lemari peralatan dan perangkat komputer pendukung sistem informasi puskesmas. Ruang laboratorium



mempunyai meja administrasi, meja kerja



sekaligus meja peralatan, lemari reagen, kulkas, tempat cuci peralatan. Ruang farmasi memiliki sarana meja kerja, meja tempat menyiapkan resep, lemari obat, kulkas, wastafel dan perangkat komputer. Bagian pendaftaran terletak di bagian depan gedung, berdekatan dengan pintu masuk pengunjung, sehingga mudah diakses. Di ruangan ini terdapat meja resepsionis sekaligus meja kerja, lemari status, perangkat computer. II.



Peralatan



BP Umum



BP Gigi



KIA



 tensimete



 tensimet



 tensimete



r  stetoskop  termomet



er  stetosko p



r  stetoskop  stetoskop



Laboratoriu m



Farmasi



 Centrifug  Timbanga e darah



n obat



 Centrifug  Blender e urine



 Laminator



Pendaftara n  alat tulis  buku register  rak



 tang



er  hammer



rahang



 senter



dewasa



 diagnostik  tang set  timbanga n  pengukur



laennec  termomet er  doppler



rahang



 KB set



anak



 Partus set



 bor gigi



 Spuit



 scaling



 Pita



tinggi



set



badan



 spuit



pengukur



 pita



 Box fiksasi



 Kalkulator  Plastik



 Lampu spiritus



obat  Mesin



 Objek glass



puyer  Kertas



 Deck galass



puyer



 kompute r  mesin antrian  nomor antrian



 Label



 Tabung



obat



 Mikrosko



 Sendok



p



pengukur



status



obat



 Spuit



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN



Standar keselamatan pasien tersebut terdiri dari tujuh standar yaitu : 1. Hak pasien 2. Mendidik pasien dan keluarga 3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien 5. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 6. Mendidik staf tentang keselamatan pasien 7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien



Uraian tujuh standar tersebut diatas adalah sebagai berikut : Standar I. Hak pasien Standar : Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya Kejadian Tidak Diharapkan. Kriteria : 1.1. Harus ada dokter penanggung jawab pelayanan. 1.2. Dokter penanggung jawab pelayanan wajib membuat rencana pelayanan



1.3. Dokter penanggung jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan secara jelas dan benar kepada pasien dan keluarganya tentang rencana dan hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya Kejadian Tidak Diharapkan.



Standar II. Mendidik pasien dan keluarga Standar : Puskesmas harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien Kriteria : Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dengan keterlibatan pasien yang merupakan partner dalam proses pelayanan. Karena itu, di puskesmas harus ada sistem dan mekanisme mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien dan keluarga dapat : 1). Memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap dan jujur. 2). Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab pasien dan keluarga. 3). Mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti 4). Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan. 5). Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan puskesmas. 6). Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa. 7). Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati.



Standar III. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan Standar : Puskesmas menjamin kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unitpelayanan. Kriteria : 3.1. Terdapat koordinasi pelayanan secara menyeluruh mulai dari saat pasien masuk,



pemeriksaan,diagnosis,



perencanaan



pelayanan,



tindakan



pengobatan, rujukan dan saat pasien keluar dariPuskesmas. 3.2. Terdapat koordinasi pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasien dan kelayakan sumber daya secara berkesinambungan sehingga pada seluruh tahap pelayanan transisi antar



unit pelayanan dapat berjalan baik dan lancar. 3.3. Terdapat koordinasi pelayanan yang mencakup peningkatan komunikasi untuk memfasilitasi dukungan keluarga, pelayanan keperawatan, pelayanan sosial, konsultasi dan rujukan, pelayanan kesehatan primer dan tindak lanjut lainnya. 3.4. Terdapat komunikasi dan transfer informasi antar profesi kesehatan sehingga dapat tercapainyaproses koordinasi tanpa hambatan, aman dan efektif.



Standar IV. Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi danprogram peningkatan keselamatan pasien Standar : Puskesmas harus mendesign proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif Kejadian Tidak Diharapkan, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien. Kriteria : 4.1. Setiap puskesmas harus melakukan proses perancangan (design) yang baik, mengacu pada visi, misi, dan tujuan puskesmas, kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini,praktik bisnis yang sehat, dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan”Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Puskesmas”. 4.2. Setiap Puskesmas harus melakukan pengumpulan data kinerja yang antara lain terkait dengan :pelaporan insiden, akreditasi, manajemen risiko, utilisasi, mutu pelayanan, keuangan. 4.3. Setiap Puskesmas harus melakukan evaluasi intensif terkait dengan semua Kejadian Tidak Diharapkan, dan secara proaktif melakukan evaluasi satu proses kasus risiko tinggi. 4.4. Setiap Puskesmas harus menggunakan semua data dan informasi hasil analisis untuk menentukanperubahan sistem yang diperlukan, agar kinerja dan keselamatan pasien terjamin.



Standar V. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien Standar : 1. Pimpinan mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan pasien secara terintegrasidalam organisasi melalui penerapan “Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Puskesmas ”. 2. Pimpinan menjamin berlangsungnya program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan pasiendan program menekan atau mengurangi Kejadian Tidak Diharapkan. 3. Pimpinan mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi antar unit dan individu berkaitandengan pengambilan keputusan tentang keselamatan pasien. 4. Pimpinan mengalokasikan sumber daya yang adekuat untuk mengukur, mengkaji, dan meningkatkankinerja Puskesmas serta meningkatkan keselamatan pasien. 5. Pimpinan mengukur dan mengkaji efektifitas kontribusinya dalam meningkatkan kinerja Puskesmas dan keselamatan pasien. Kriteria : 5.1. Terdapat tim antar disiplin untuk mengelola program keselamatan pasien. 5.2. Tersedia program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan dan program meminimalkan insiden, yang mencakup jenis-jenis Kejadian yang memerlukan perhatian, mulai dari “Kejadian Nyaris Cedera” (Near miss) sampai dengan “Kejadian Tidak Diharapkan’ ( Adverse event). 5.3. Tersedia mekanisme kerja untuk menjamin bahwa semua komponen dari Puskesmas terintegrasi dan berpartisipasi dalam program keselamatan pasien. 5.4. Tersedia prosedur “cepat-tanggap” terhadap insiden, termasuk asuhan kepada pasien yang terkena musibah, membatasi risiko pada orang lain dan penyampaian informasi yang benar danjelas untuk keperluan analisis. 5.5. Tersedia mekanisme pelaporan internal dan eksternal berkaitan dengan insiden termasuk penyediaan informasi yang benar dan jelas tentang Analisis Akar Masalah (RCA) “Kejadian Nyaris Cedera” (Near miss) dan “Kejadian Sentinel’ pada saat program keselamatan pasien



mulai dilaksanakan. 5.6. Tersedia mekanisme untuk menangani berbagai jenis insiden, misalnya menangani “Kejadian Sentinel” (Sentinel Event) atau kegiatan proaktif untuk memperkecil risiko, termasuk mekanismeuntuk mendukung staf dalam kaitan dengan “Kejadian Sentinel”. 5.7. Terdapat kolaborasi dan komunikasi terbuka secara sukarela antar unit dan antar pengelola pelayanan di dalam Puskesmas dengan pendekatan antar disiplin. 5.8. Tersedia sumber daya dan sistem informasi yang dibutuhkan dalam kegiatan perbaikan kinerja Puskesmas dan perbaikan keselamatan pasien, termasuk evaluasi berkala terhadap kecukupansumber daya tersebut. 5.9. Tersedia sasaran terukur, dan pengumpulan informasi menggunakan kriteria objektif untuk mengevaluasi efektivitas perbaikan kinerja Puskesmas dan keselamatan pasien, termasuk rencana tindak lanjut dan implementasinya.



Standar VI. Mendidik staf tentang keselamatan pasien Standar : 1. Puskesmas memiliki proses pendidikan, pelatihan dan orientasi untuk setiap jabatan mencakup keterkaitan jabatan dengan keselamatan pasien secara jelas 2.



Puskesmas



menyelenggarakan



pendidikan



dan



pelatihan



yang



berkelanjutan untuk meningkatkandan memelihara kompetensi staf serta mendukung pendekatan interdisiplin dalam pelayanan pasien. Kriteria : 6.1. Setiap Puskesmas harus memiliki program pendidikan, pelatihan dan orientasi bagi staf baru yang memuat topik keselamatan pasien sesuai dengan tugasnya masingmasing. 6.2. Setiap Puskesmas harus mengintegrasikan topik keselamatan pasien dalam setiap kegiatan inservicetraining dan memberi pedoman yang jelas tentang pelaporan insiden. 6.3. Setiap Puskesmas harus menyelenggarakan pelatihan tentang kerjasama kelompok (teamwork)guna mendukung pendekatan interdisiplin dan kolaboratif dalam rangka melayani pasien.



Standar VII. Komunikasi merupakan kunci bagi staff untuk mencapai keselamatan pasien Standar : 1. Puskesmas merencanakan dan mendesain proses manajemen informasi keselamatan pasien untukmemenuhi kebutuhan informasi internal dan eksternal. 2. Transmisi data dan informasi harus tepat waktu dan akurat. Kriteria : 7.1. Perlu disediakan anggaran untuk merencanakan dan mendesain proses manajemen untuk memperoleh



data



dan



informasi



tentang



hal-hal



terkait



dengan



keselamatan pasien. 7.2. Tersedia mekanisme identifikasi masalah dan kendala komunikasi untuk merevisi manajemen informasi yang ada.



BAB V LOGISTIK



Tidak kalah penting dalam pedoman keselamatan pasien ini adalah tentang ketersediaan logistic, yang antara lain berupa form-form pelaporan maupun sarana yang dibutuhkan untuk pencatatan dan pelaporan kejadian maupun



hasil



diskusi



adanya



potensi



yang



mampu



mempengaruhi



keselamatan pasien. 1. Form pelaporan insiden KTD, KNC,KPC, resiko medik 2. Form petunjuk keselamatan dalam gedung 3. Petunjuk lantai basah 4. Peralatan kebersihan lingkungan



BAB VI KESELAMATAN PASIEN



Langkah-langkah kegiatan dalam keselamatan pasien adalah sebagai berikut:



1. Puskesmas membentuk Tim Keselamatan Pasien, dengan susunan organisasi sebagai berikut : Ketua dokter, Anggota : dokter, dokter gigi, perawat, tenaga kefarmasian dantenaga kesehatan lainnya 2. Puskesmas mengembangkan sistem informasi pencatatan dan pelaporan internal tentang insiden 3. Puskesmas melakukan pelaporan insiden ke Komite Keselamatan Pasien dinas kesehatan kabupaten/kotasecara rahasia 4. Puskesmas memenuhi standar keselamatan pasien dan menerapkan tujuh langkahmenuju keselamatan pasien Tujuh langkah keselamatan pasien Puskesmas merupakan panduan yang komprehensif untuk menujukeselamatan pasien, sehingga tujuh langkah tersebut secara menyeluruh harus dilaksanakan oleh setiap puskesmas. Uraian tujuh langkah menuju keselamatan pasien adalah sebagai berikut: 1. Bangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien 2. Pimpin dan dukung staf 3. Integrasikan aktivitas 4. Kembangkan system pelaporan 5. Libatkan dan berkomunikasi dengan Pasien 6. Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien 7. Cegah cedera melalui implementasi system keselamatan pasien. Dalam pelaksanaan, tujuh langkah tersebut tidak harus berurutan dan tidak harus serentak.Pilih langkah-langkahyang paling strategis dan paling mudah dilaksanakan



di



Puskesmas.Bila



langkah-langkah



ini



berhasilmaka



kembangkan langkah-langkah yang belum dilaksanakan.Bila tujuh langkah ini telah dilaksanakan dengan baik Puskesmas dapat menambah penggunaan metodametodalainnya.



BAB VII KESELAMATAN KERJA Kesehatan



dan



keselamatan



dengan kesehatan, keselamatan,



kerja (K3)



adalah



bidang



dan kesejahteraan manusia



yang



yang



terkait



bekerja



di



sebuah institusi maupun lokasi proyek.Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.[1] K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja. Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang



lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. [2] Praktek K3 (keselamatan kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi,



juga



penyembuhan



luka



dan



perawatan



untuk



pekerja



dan



menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



Untuk menjamin pengendalian mutu keselamatan pasien, maka yang harus dilakukan adalah: 1. setiap unit kerja di puskesmas mencatat semua kejadian terkait dengan keselamatan pasien (Kejadian Nyaris Cedera, Kejadian Tidak Diharapkan dan Kejadian Sentinel) pada formulir yang sudah disediakan oleh puskesmas. 2. Setiap unit kerja melaporkan semua kejadian terkait dengan keselamatan pasien (Kejadian Nyaris Cedera, Kejadian Tidak Diharapkan dan Kejadian Sentinel) kepada Tim Keselamatan Pasien pada formulir yang sudah disediakan. 3. Tim Keselamatan Pasien menganalisis akar penyebab masalah semua kejadian yangdilaporkan oleh unit kerja. 4. Berdasarkan hasil analisis akar masalah maka Tim Keselamatan Pasien merekomendasikansolusi



pemecahan



dan



mengirimkan



hasil



solusi



pemecahan masalah kepada Pimpinan puskesmas. 5. Pimpinan puskesmas melaporkan insiden dan hasil solusi masalah ke Komite Keselamatan Pasien setiap terjadinya insiden dan setelah melakukan analisis akar masalah yangbersifat rahasia. 6. Pimpinan puskesmas melakukan monitoring dan evaluasi pada unit kerja-unit kerja di Puskesmas, terkaitdengan pelaksanaan keselamatan pasien di unit kerja



BAB IX PENUTUP



Dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan di Puskesmas maka pelaksanaan kegiatan keselamatan pasien Puskesmas sangatlah penting. Melalui kegiatan ini diharapkan terjadipenekanan / penurunan insiden sehingga dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap puskesmas di Indonesia.Program Keselamatan Pasien merupakan never ending proses, karena itu diperlukan budayatermasuk motivasi yang cukup tinggi untuk bersedia melaksanakan program keselamatan pasien secaraberkesinambungan dan berkelanjutan.