9..SK Perjalanan Dinas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN UPT DINAS KESEHATAN



RSUD PREMBUN Jl. Slamet Riyadi No. 53, Prembun Kebumen Telp. (0287) 6651144, 6651146 Email: [email protected] Kode Pos 54394



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD PREMBUN KABUPATEN KEBUMEN NOMOR : / /KEP/ TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PREMBUN KABUPATEN KEBUMEN DIREKTUR RSUD PREMBUN KABUPATEN KEBUMEN, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu diatur tentang standar biaya perjalanan dinas di RSUD Prembun Kabupaten Kebumen; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Di Rumah Sakit Umum Daerah Prembun Kabupaten Kebumen ; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



6.



Memperhatikan



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42); 8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 1213); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2020 Nomor 3); Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang : Standar Harga Satuan Regional MEMUTUSKAN :



Menetapkan



: STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PREMBUN KABUPATEN KEBUMEN



KESATU



: Perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia



KEDUA



: Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan pihak lain.



KETIGA



Pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung



KEEMPAT



Pejabat daerah adalah unsur pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah



KELIMA



: Perjalanan dinas dilakukan dalam rangka: a.



Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;



b.



Mengikuti lainnya;



c.



Pengumandahan (detasering);



d.



Menempuh ujian dinas atau ujian jabatan;



e.



Menghadapi majelis penguji kesehatan pegawai negeri sipil atau mengahadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;



f.



Memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada



rapat,



seminar



dan



kegiatan



sejenis



waktu atau karena melakukan tugas; g.



Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan pegawai negeri;



h. Penugasan untuk mengikuti Diploma/S1/S2/S3; dan i. KEENAM



KETUJUH



pendidikan



setara



Mengikuti pendidikan dan pelatihan.



: Perjalanan dinas jabatan dilaksanakan memperhatikan beberapa prinsip antara lain:



dengan



a.



Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan proritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;



b.



Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan kerja perangkat daerah;



c.



Efesiensi penggunaan belanja daerah; dan



d.



Akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan perjalan dinas



: Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut: a.



Uang harian;



b.



Biaya transport;



c.



Biaya penginapan; dan



d.



Uang representasi perjalanan dinas



KEDELAPAN



: Uang harian merupakan pengganti biaya keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan.



KESEMBILAN



: Biaya transport adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan transportasi perjalanan dinas.



KESEPULUH



: Biaya penginapan adalah biaya penginapan dalam rangka perjalanan dinas.



KESEBELAS



: Uang harian diberikan hanya untuk perjalan dinas lebih dari 8 (delapan) jam.



KEDUA BELAS



: Perjalanan dinas yang kurang dari 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan biaya transport atau penggantian bahan bakar minyak.



KETIGA BELAS



: Uang representasi perjalanan dinas hanya diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat eselon I, Pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan.



KEEMPAT BELAS



: Besaran standar biaya perjalanan dinas mengikuti aturan Standar Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.



KELIMA BELAS



: Kelengkapan perjalanan dinas meliputi: Surat Perintah Perjalanan Dinas, Surat Perintah Tugas, Laporan Hasil



Perjalanan Dinas Luar Daerah KEENAM BELAS



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Kebumen pada tanggal Oktober 2020 DIREKTUR RSUD PREMBUN KABUPATEN KEBUMEN



IWAN DANARDONO



Lampiran



:



Keputusan Direktur RSUD Prembun Kabupaten Kebumen



tentang Standar biaya Perjalanan Dinas di Rumah Sakit Umum Daerah Prembun Kabupaten Kebumen Nomor



:



Tanggal



:



445/



Oktober 2020



Uang Harian Perjalanan dinas dalam negeri SATUAN LUAR KOTA DALAM KOTA LEBIH DARI 8 (DELAPAN) JAM OH Rp. 370.000 Rp. 150.000 Uang Representasi Perjalan Dinas N URAIAN SATUAN O 1 2 3 1. Bupati, Wakil OH Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD 2. Pejabat Eselon I OH 3. Pejabat Eselon OH II



/KEP/2020



LUAR KOTA



DIKLAT Rp. 110.000



4 Rp. 250.000



DALAM KOTA LEBIH DARI 8 (DELAPAN) JAM 5 Rp. 125.000



Rp. 200.000 Rp. 150.000



Rp. 100.000 Rp. 75.000



DIREKTUR RSUD PREMBUN KABUPATEN KEBUMEN



IWAN DANARDONO



Lampiran



:



Keputusan Direktur RSUD Prembun Kabupaten Kebumen tentang Standar biaya



Nomor Tanggal



: :



Perjalanan Dinas di Rumah Sakit Umum Daerah Prembun Kabupaten Kebumen 445/ /KEP/2020 Oktober 2020



PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN UPT DINAS KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PREMBUN Jl. Slamet Riyadi No. 53 Prembun Kebumen Telp. (0287) 6651144, 6651146 Email: [email protected] KodePos : 54394



SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS Nomor :.......................................... 1.



Pejabat yang memberi perintah



2.



Nama pegawai yang diperintahkan



3.



4.



a. Pangkat dan golongan menurut PP No. 6 Tahun 1997 b. Jabatan c. Tingkat menurut perjalanan Maksud Perjalanan Dinas



5.



Alat angkutan yang dipergunakan



6.



a. Tempat berangkat b. Tempat tujuan



7.



a. Lamanya perjalanan dinas b. Tanggal berangkat c. Tanggal harus kembali



8.



Pengikut



9.



Pembebanan Anggaran



1. Nama .......... NIP ................ 2. Nama .......... NIP ................ 3. Dst



a. Instansi b. Mata anggaran 10



Keterangan lain-lain Dikeluarkan di : ................. Pada tanggal : ................. DIREKTUR RSUD PREMBUN KABUPATEN KEBUMEN Tanda tangan NAMA PEJABAT Pangkat NIP



Lampiran



:



Keputusan Direktur RSUD Prembun Kabupaten Kebumen tentang Standar biaya



Nomor Tanggal



: :



Perjalanan Dinas di Rumah Sakit Umum Daerah Prembun Kabupaten Kebumen 445/ /KEP/2020 Oktober 2020



SPPD No. : ..................... Berangkat dari : ..................... (tempat kedudukan) Pada tanggal : ..................... Ke : ..................... Selaku pelaksana teknis kegiatan NAMA LENGKAP Pangkat NIP II. Tiba di Pada tanggal Jam Kepala



: ............................ : ............................ : ............................ :



Berangkat dari Ke Pada tanggal Jam Kepala



: ............................ : ............................ : ............................ : ............................ :



III. Tiba di Pada tanggal Jam Kepala



: ............................ : ............................ : ............................ :



Berangkat dari Ke Pada tanggal Jam Kepala



: ............................ : ............................ : ............................ : ............................ :



IV. Tiba di Pada tanggal Jam Kepala



: ............................ : ............................ : ............................ :



Berangkat dari Ke Pada tanggal Jam Kepala



: ............................ : ............................ : ............................ : ............................ :



V. Tiba kembali di : Prembun Pada tanggal : 25 Agustus 2020 Telah diperiksa, dengan keterangan bahwa perjalanan tersebut diatas benar dilakukan atas perintahnya dan semata-mata untuk kepentingan jabatan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. DIREKTUR RSUD PREMBUN KABUPATEN KEBUMEN NAMA PEJABAT Tanda tangan Pangkat NIP



VI. CATATAN LAIN-LAIN



Lampiran



:



Nomor



:



Tanggal



:



Keputusan Direktur RSUD Prembun Kabupaten Kebumen tentang Standar biaya Perjalanan Dinas di Rumah Sakit Umum Daerah Prembun Kabupaten Kebumen 445/ /KEP/2020 Oktober 2020



PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN UPT DINAS KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PREMBUN Jl. Slamet Riyadi No. 53 Prembun Kebumen Telp. (0287) 6651144, 6651146 Email: [email protected] KodePos : 54394



SURAT PERINTAH TUGAS Nomor ………………. Dasar



:



MEMERINTAHKAN