A. Prosedur Identifikasi Dan Mampu Telusur [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. INDONESIA POWER UNIT BISNIS PEMBANGKITAN MRICA



No. Dokumen : AMDK/PM/8.6



PROSEDUR MUTU Judul Dokumen :



PROSEDUR IDENTIFIKASI DAN MAMPU TELUSUR



Rev : 01 Berlaku :16 Juni 2018 Hal



:1/3



PROSEDUR IDENTIFIKASI DAN MAMPU TELUSUR (P-8.6)



Tanggal berlaku



: 15 Juni 2018



DOKUMEN : Terkendali Tidak terkendali



Disusun dan Diperiksa Oleh:



Disahkan Oleh:



Disahkan Oleh:



Administrasi



Wakil Manajemen



Manajer Enjiniring



Dokumen ini milik PT. INDONESIA POWER UBP MRICA Dilarang mengcopy/menggandakan isi dokumen tanpa seijin Wakil Manajemen



PT. INDONESIA POWER UNIT BISNIS PEMBANGKITAN MRICA



No. Dokumen : AMDK/PM/8.6



PROSEDUR MUTU Judul Dokumen :



PROSEDUR IDENTIFIKASI DAN MAMPU TELUSUR



1. Ruang Lingkup: 2. Tujuan:



Rev : 01 Berlaku :16 Juni 2018 Hal



:2/3



Prosedur ini digunakan untuk bagian produksi dan bagian Administrasi Prosedur ini ditetapkan untuk mengidentifikasikan produk sejak bahan baku dan bahan penolong diterima atau dibeli, produk selama proses, dan produk jadi serta sampai dengan pengiriman produk kepada pelanggan.



3. Tanggung Jawab dan Wewenang bagian gudang bertanggung jawab untuk mengidentifikasi bahan baku yang diterima produk selama proses dan produk jadi. bagian QC bertanggung jawab untuk melakukan inspeksi bahan penolong yang baru dibeli, bahan baku, selama proses dan produk jadi untuk digunakan dalam proses produksi bagian pemasaran bertanggung jawab untuk mengidentifikasi produk jadi yang dikirim dari perusahaan ke pelanggan. 4. Acuan ISO 9001:2015; Butir 8.5.2 5. Tata Cara 5.1. bahan penolong yang telah dibeli / dipesan oleh bagian Administrasi atau Keuangan yang telah dilakukan inspeksi oleh bagian QC, serta dinyatakan memenuhi syarat, bagian Administrasi atau Keuangan menugaskan bagian Gudang untuk menyimpan bahan penolong di Gudang atau tempat / area yang diberi identifikasi, sedangkan bahan penolong yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan disimpan di gudang atau tempat yang diberi tanda khusus agar tidak tercampur dengan bahan penolong yang sudah memenuhi persyaratan 5.2. bahan baku produk selama proses dan produk jadi yang telah dilakukan inspeksi dan pengujian oleh bagian QC serta dinyatakan memenuhi syarat, maka bagian produksi melakukan proses produksi. Sedang apabila air baku tidak memenuhi persyaratan, maka bagian produksi akan segera menutup kran dan berkoordiansi dengan bagian QC untuk melakukan tindakan yang diperlukan. 5.3. bahan baku produk selama proses dan produk jasa selain yang telah diidentifikasi sebagaimana pada butir 5.1 di atas dan sampai dengan pengisian dan pengepakan Apabila hasil pengujian dinyatakan memenuhi persyaratan, dilakukan identitas lain berupa batch / kode produksi pada seal atau label.



Dokumen ini milik PT. INDONESIA POWER UBP MRICA Dilarang mengcopy/menggandakan isi dokumen tanpa seijin Wakil Manajemen



PT. INDONESIA POWER UNIT BISNIS PEMBANGKITAN MRICA



No. Dokumen : AMDK/PM/8.6



PROSEDUR MUTU Judul Dokumen :



PROSEDUR IDENTIFIKASI DAN MAMPU TELUSUR



Rev : 01 Berlaku :16 Juni 2018 Hal



:3/3



Pemberian identitas produk untuk untuk cup, adalah sebagai berikut: Contoh : aaa bb Cc dd ee Keterangan: a. aaa= Menunjukkan kode produksi b. bb = menunjukkan shift produksi c. cc = menujukkan tanggal kadaluarsa d. dd = menujukkan bulan kadaluarsa e. ee = menunjukkan tahun kadaluarsa Pemberian identitas untuk galon dan botol Contoh: a. cc = menujukkan tanggal kadaluarsa b. dd = menujukkan bulan kadaluarsa c. ee = menujukkan tahun kadaluarsa Pemberian Identitas: Pemberian identitas untuk produk gallon diletakkan pada tutup gallon, untuk botol diletakkan pada body botol dan untuk produk cup diletakkan pada tutup cup. 5.4. Produk jadi yang telah dikemas yang dinyatakan memenuhi persyaratan, bagian produksi menyerahkan ke bagian gudang untuk disimpan digudang atau tempat / area, sedang bagian QC akan memberikan identitas/status “PASS QC” atau LOLOS QC. Sedangkan produk jadi yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan disimpan digudang atau tempat / area yang diberi identitas status KARANTINA untuk diambil tindakan selanjutnya. 5.5. Produk jadi yang akan dikirim kepada distributor atau pelanggan, bagian pemasaran memberikan identitas kode produksi pada Formulir Pengeluaran barang Jadi.



Dokumen ini milik PT. INDONESIA POWER UBP MRICA Dilarang mengcopy/menggandakan isi dokumen tanpa seijin Wakil Manajemen