AAA [PDF]

  • Author / Uploaded
  • NUR
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN ANGKATAN UDARA LEMBAGA KESEHATAN GIGI DAN MULUT



USULAN NASKAH AKADEMIK TENTANG VALIDASI ORGANISASI LEMBAGA KESEHATAN GIGI DAN MULUT DINAS KESEHATAN ANGKATAN UDARA BAB I PENDAHULUAN 1.



Umum. a.



Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) merupakan bagian



integral dari TNI dan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara. Hal ini memerlukan personel yang memiliki kemampuan dan kualitas sumber daya yang prima apalagi dihadapkan dengan alat utama sistem senjata yang berteknologi tinggi serta menyelenggarakan tugasnya di matra udara. Dalam mendukung tugas tersebut Diskesau sebagai Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) mempunyai tugas untuk mendukung kesiapan personel TNI AU dalam mewujudkan tingkat kesehatan yang prima sehingga mampu mendukung kegiatan operasi dan latihan TNI AU. Untuk mewujudkan hal tersebut Diskesau melalui Lembaga Kesehatan Gigi dan Mulut (Lakesgilut) sebagai lembaga rujukan tertinggi bidang kesehatan gigi dan mulut di lingkungan TNI AU mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan dengan dukungan operasi-latihan dan



pelayanan kesehatan gigi dan mulut bagi anggota TNI AU beserta



keluarganya. Dibidang dukungan kesehatan Lakesgilut Diskesau melaksanakan pembuatan data ante mortem dan dental fitness bagi personel TNI AU untuk mewujudkan zero accident dan keep them flying, sedangkan dibidang pelayanan melaksanakan perawatan spesialistik kesehatan gigi dan mulut bagi anggota TNI AU dan keluarganya, flying dentist, flying specialist, bakti sosial serta pelayanan kesehatan gigi dan mulut bagi masyarakat sekitarnya. b.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.03/I/1713/2013 tentang



Penetapan Kelas Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Angkatan Udara (RSGMAU), dalam keputusan ini Rumah Sakit Gigi dan Mulut Angkatan Udara



2 telah ditetapkan



sebagai RSGMAU Tipe B. Dengan adanya keputusan ini



secara langsung RSGM termasuk dalam Sistem Kesehatan Nasional sehingga harus terlibat



dalam



program



Jaminan



Kesehatan



Nasional.



Dengan



diberlakukanya UU RI Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS yang mulai Januari 2014 yang secara otomatis pasien dari TNI dan keluarganya termasuk didalamnya, pelayanan pasien di Lakesgilut semakin meningkat kunjungan pasien tahun 2013 : 24.834 orang,



(jumlah



2014: 28.234 orang, 2015:



semester I 17.096 orang ). Pada masa yang akan datang Lakesgilut Diskesau akan semakin menjadi andalan dalam



pelayanan kesehatan Gigi dan Mulut.



Guna mewujudkan hal ini pelaksanaan pelayanan kesehatan matra telah dilaksanakan dalam program kerja tahunan meliputi bidang kesehatan promotif, preventif (health force protection), kuratif dan rehabilitatif terutama awak pesawat, personel satuan radar, personel yang bertugas di daerah perbatasan dan daerah terpencil.



Melihat tantangan ke depan maka Lakesgilut Diskesau



perlu



ditingkatkan kemampuannya dalam rangka peningkatan kesiapan kesehatan prajurit melalui penyelenggaraan upaya kesehatan pencegahan penyakit gigi dan mulut baik di lingkungan kerja maupun pada saat penugasan di daerah operasi dan latihan. Dihadapkan dengan tugas dan fungsi serta beban kerja yang ada, saat ini organisasi Lakesgilut Diskesau kurang optimal bila dibandingkan dengan lembaga kesehatan gigi di satuan samping seperti Lembaga Kedokteran Gigi Angkatan Laut (Ladokgi AL) yang secara organisasi di kepalai oleh pejabat eselon II/ bintang satu. c.



Tugas dan fungsi Lakesgilut Diskesau dibidang dukungan kesehatan operasi



dan latihan maupun bidang pelayanan kesehatan gigi dan mulut semakin meningkat. Dibidang dukungan kesehatan dilaksanakan dalam bentuk dental fitness yaitu menciptakan kondisi kesehatan gigi dan mulut prajurit dalam kondisi prima baik sebelum, selama maupun setelah mengikuti kegiatan operasi-latihan, sedangkan dibidang pelayanan melaksanakan perawatan spesialistik kesehatan gigi dan mulut bagi anggota TNI AU dan keluarganya, flying dentist, flying specialist terutama pada personel satuan radar, personel yang bertugas di daerah perbatasan dan daerah terpencil, bakti sosial serta pelayanan kesehatan gigi dan mulut bagi masyarakat sekitarnya.



Dengan ditetapkan RSGMAU yang



merupakan bagian dari Lakesgilut fungsi pelayanan semakin meningkat karena secara langsung harus mengikuti program pemerintah mengenai Jaminan Kesehatan Nasional.



Berdasarkan fakta-fakta yang ada, tugas dan fungsi serta



3 beban tugas Lakesgilut semakin meningkat, sedangkan struktur organisasi lakesgilut belum bisa mewadai struktur organisasi RSGMAU, kondisi ini mengakibatkan Lakesgilut Diskesau kurang optimal bila dibandingkan dengan lembaga kesehatan gigi di satuan samping seperti Lembaga Kedokteran Gigi Angkatan Laut (Ladokgi AL) yang secara organisasi dapat memenuhi kinerja sesuai tugas dan fungsinya berdasarkan DSP yang ada dan di kepalai oleh pejabat eselon II/bintang satu. Dengan berdasarkan kondisi yang ada saat ini perlu adanya penataan/pemekaran (validasi) organisasi Lembaga Kesehatan Gigi dan Mulut Diskesau guna menjamin keberhasilan pelaksanaan tugas 2.



Maksud dan Tujuan.



Maksud penulisan naskah ini adalah memberikan



gambaran tentang rencana validasi organisasi dan pertimbangan akademis dalam rangka pengajuan validasi Lakesgilut Diskesau, dengan tujuan sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi pimpinan TNI Angkatan Udara tentang tugas dan



fungsi



Lakesgilut Diskesau untuk menentukan kebijakan selanjutnya terkait dengan penataan organisasi. 3.



Ruang lingkup.



Ruang lingkup naskah ini meliputi konsep pemikiran tentang



latar belakang, pokok-pokok permasalahan, dan konsep perubahan yang disarankan beserta analisa, yang disusun dengan tata urut penulisan sebagai berikut:



4.



a.



Pendahuluan.



b.



Latar belakang pemikiran.



c.



Pokok-pokok permasalahan.



d.



Konsep perubahan yang disarankan.



e.



Analisis dan evaluasi.



f.



Penutup.



Dasar.



Dasar yang digunakan dalam pembuatan naskah akademik tentang



rencana validasi Lakesgilut Diskesau adalah sebagai berikut : a.



Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional



Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439).



4 b.



Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan



Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5256). c.



Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi



Tentara Nasional Indonesia. d. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.03/I/1713/2013 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Angkatan Udara. e.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/I/2010 Perizinan Rumah



Sakit. f.



Peraturan Menteri Kesehatan



Nomor 1173/Menkes/Per/X/2004 tentang



Rumah Sakit Gigi dan Mulut. g.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 tentang



Klasifikasi Rumah Sakit. h.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 tentang



Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit. i.



Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/52/VIII/2010 tentang Buku



Petunjuk Pelaksanaan Prosedur Validasi Organisasi di Lingkungan TNI. j.



Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/176/XII/2011 tahun 2011 tentang



Bujukmin Penataan Organisasi di Lingkungan TNI. k.



Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor Perkasau/114/XII/2009



tahun 2009 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Lembaga Kesehatan Gigi dan Mulut. l.



Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor Perkasau/06/III/2011 tahun



2011 tentang Bujuklak TNI AU tentang Prosedur Validasi Organisasi



5 m.



Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor Perkasau/172/XII/2011



tahun 2011 tentang Pokok-pokok Organisasi untuk Rumah Sakit TNI AU Tingkat II n.



Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor121/2013



tentang Izin Operasional Tetap Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Angkatan Udara (RSGMAU).



6 BAB II LATAR BELAKANG PEMIKIRAN 5.



Umum.



Perkembangan lingkungan strategis dan dinamika organisasi



yang begitu cepat, mempunyai konsekuensi logis terhadap beban tugas yang semakin meningkat. Tugas dan fungsi Lakesgilut dalam operasi militer perang mendukung



terwujudnya



zero



accident



dan



keep



them



flying



dengan



melaksanakan dental fitness dan identifikasi gigi personel TNI AU. Disamping itu juga melaksanakan tugas operasi militer selain perang seperti penanganan bencana alam, flying spesialist dan flying dentist yang jangkauannya semakin luas ke satuan daerah terpencil dan perbatasan di lingkungan TNI Angkatan Udara serta bakti sosial.



Dengan adanya penetapan RSGMAU tipe B di



Lakesgilut Diskesau serta berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional melalui pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU RI Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS) yang dilaksanakan pada 1 Januari 2014 yang secara otomatis seluruh personel TNI dan keluarganya menjadi peserta BPJS serta menjadi pusat rujukan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di lingkungan TNI AU, sangat berpengaruh terhadap tuntutan tugas yang harus diemban.



Adapun beban



tugas yang dilaksanakan masih ada yang belum tercantum dalam struktur organisasi dan tugas pokok (POP) Lakesgilut Diskesau sehingga terjadi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab rangkap yang di bebankan kepada pejabat terkait.



Oleh karena itu perlu adanya validasi Lembaga Kesehatan Gigi



dan Mulut Diskesau agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lebih tertata dan sesuai dengan perkembangan serta kebutuhan organisasi dengan kinerja yang lebih terukur. 6.



Latar Belakang Pemikiran Validasi Organisasi.



Lembaga Kesehatan Gigi



dan Mulut Diskesau telah mengalami perubahan/perkembangan yang lebih maju, dimana saat ini Lakesgilut Diskesau telah dilengkapi dengan berbagai macam alat modern guna menunjang pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Adapun beberapa pertimbangan yang melatar belakangi perlu adanya validasi Lembaga Kesehatan Gigi dan Mulut Diskesau adalah : a.



Dukungan dan Pelayanan Kesehatan Matra.



Perlunya



pengembangan aspek di bidang kesehatan gigi dan mulut TNI Angkatan Udara yang berkaitan dengan kesiapan dukungan operasional prajurit di lapangan



7 dalam operasi militer perang terutama dukungan kesehatan gigi penerbangan meliputi dental fitness berupa pemelihaaan kesehatan gigi dan mulut prajurit agar tetap prima baik sebelum, selama maupun setelah operasi-latihan sehingga operasi-latihan dapat berjalan dengan lancar dan



identifikasi yaitu dengan



membuat data odontogram seluruh personel TNI AU. Dalam



operasi militer



selain perang antara lain penanganan korban bencana alam, bakti sosial serta serta pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif (Health Force Protection), kuratif dan rehabilitatif terutama awak pesawat, personel satuan radar, personel yang bertugas di daerah perbatasan



dan daerah terpencil,



kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk flying dentis dan flying specialist. Pengembangan pelayanan berupa peningkatan kemampuan dalam bidang pelayanan kesehatan meliputi Medik Gigi Dasar, Medik Gigi Spesialis meliputi: Bedah Mulut, Orthodonsi, Periodonti, Prosthodonti, Konservasi Gigi, Oral Medicine dan Kedokteran Gigi Anak, Pelayanan Gawat Darurat Kesehatan Gigi dan Mulut, serta pelayanan kesehatan penunjang klinik lainnya.



Pelaksanaan



Dukungan dan pelayanan kesehatan matra ini semakin hari semakin meningkat karena Lakesgilut Diskesau selain mamberikan pelayan kesehatan gigi dan mulut di tempat juga bertanggung jawab terhadap pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut personel yang bertugas di daerah perbatasan



dan daerah terpencil



sehingga memerlukan pengembangan organisasi agar kegiatan dapat berjalan secara optimal. b. Terbentuknya RSGMAU di Lakesgilut. Rumah Sakit Gigi dan Mulut



Saat ini Lakesgilut telah memiliki



berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI



Nomor HK.02.03/I/1713/2013 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Angkatan Udara. Dalam keputusan ini Rumah Sakit Gigi dan Mulut Angkatan Udara telah ditetapkan



sebagai RSGM Tipe B. Dalam Peraturan



Menteri Kesehatan RI Nomor 1173/MENKES/X/2004 tentang Rumah Sakit Gigi dan Mulut disebutkan bahwa RSGM harus memiliki struktur organisasi sekurangkurangnya meliputi bidang pelayanan kesehatan gigi dan mulut, administrasi dan keuangan , pelayanan penunjang, pendidikan, penelitian dan pengembangan, rekam medik dan komite medik, satuan medik fungsional dan instalasi. Struktur Organisas yang ada dalam RSGMAU belum tercantum dalam struktur organisasi Lakesgilut diskesau



8 c.



Jaminan Kesehatan Nasional.



menggulirkan



rencana



pencapaian



Adanya kebijakan pemerintah yang Universal



Coverage



Assurance



yaitu



diberlakukannya program jaminan kesehatan nasional bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk anggota TNI/Polri dengan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU RI Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS) yang dilaksanakan pada 1 Januari 2014.



Kebijakan ini akan berimplikasi pada penataan fungsi



organisasi Lembaga Kesehatan Gigi dan Mulut Diskesau terkait perannya dalam dukungan operasi dan latihan TNI AU maupun sistem pelayanan kesehatannya. Oleh karena itu perlu pertimbangan untuk menyusun dan merevisi kembali tugas dan fungsi Lakesgilut Diskesau. d.



Kesetaraan satuan samping.



Tugas dan fungsi Lakesgilut Diskesau



adalah untuk mendukung operasi baik operasi militer perang maupun operasi militer selain perang seperti pelayanan kesehatan gigi dan mulut bagi anggota TNI, TNI AU, PNS beserta keluarganya,



flying dentist, flying specialist, bakti



sosial sesuai dengan program kerja yang dilakukan oleh TNI serta pelayanan bagi masyarakat umum di sekitarnya. Kondisi ini sesuai dengan tugas dan fungsi dari Ladokgi AL, sehingga perlu adanya penyetaraan Lakesgilut Diskesau secara organisasi dengan Ladokgi TNI AL yang dipimpin oleh pejabat eselon II/ bintang satu. 7. Tuntutan Tugas.



Mewujudkan kinerja Lakesgilut Diskesau yang terarah,



terukur, dan optimal dalam memberikan dukungan kesehatan gigi dan mulut dalam operasi dan latihan TNI Angkatan Udara serta selalu siap menjalankan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut untuk anggota TNI, TNI AU, PNS beserta keluarganya dan masyarakat umum, untuk itu diperlukan penyelenggaraan tugas yang profesional, efektif, efisien dan proporsional serta modern. a.



Profesional. Dalam pembinaan SDM, pengawakan organisasi Lakesgilut



Diskesau diisi oleh personel-personel yang profesional, serta kompeten pada setiap bidang tugasnya (Bedah Mulut, Orthodonsi, Periodonti, Prosthodonti, Konservasi Gigi, Oral Medicine dan Kedokteran Gigi Anak serta penunjang klinik yang meliputi farmasi, laboratorium klinik dan teknik gigi).



9 b.



Efektif.



Efektifitas kinerja Lakesgilut Diskesau sangat dipengaruhi oleh



personel yang profesional dan fasilitas kesehatan yang modern dalam melaksanakan tugas pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Lakesgilut Diskesau saat ini telah memiliki personel yang profesional dan didukung dengan peralatan kesehatan modern sehingga pelayanan kesehatan gigi dan mulut dapat berjalan secara prosedural, cepat, tepat dan akurat. c.



Efisien.



Standard Prosedur Operasional (SPO) Lakesgilut Diskesau



dikembangkan atas dasar tugas dan fungsi, serta tanggung jawab dengan fungsi wasgiat, dapat diwujudkan secara efisien sehingga pelaksanaan kinerja lebih optimal. d.



Proporsional.



Selaku satuan pelaksana teknis Dinas Kesehatan



Angkatan Udara, Lakesgilut Diskesau telah memposisikan secara proporsional dalam melaksanakan dukungan kesehatan pada latihan dan operasi TNI/TNI Angkatan Udara serta dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dan mulut sesuai tugas pokok dan fungsi. e.



Modern.



Tuntutan tugas yang dihadapi Lakesgilut Diskesau ke depan



semakin kompleks, permasalahan yang timbul dapat berakibat pada berbagai bidang disetiap lini organisasi. Persiapan dan kesiapan yang telah dilakukan dalam rangka mewujudkan Lakesgilut Diskesau sebagai



rujukan tertinggi



kesehatan gigi dan mulut di lingkungan TNI Angkatan Udara,



yaitu



telah



dilengkapinya dengan peralatan modern meliputi dental unit, oral kamera, radiografi digital dan alat-alat laboratorium teknik gigi guna mengimbangi kemajuan teknologi kesehatan gigi yang semakin berkembang.



BAB III POKOK-POKOK PERMASALAHAN 8.



Umum.



Sampai saat ini Lakesgilut Diskesau masih dihadapkan adanya



permasalahan dalam melaksanakan tugas yaitu beban kerja yang berlebihan yang



10 belum terwadahi dalam organisasi.



Permasalahan tersebut mengakibatkan kurang



optimalnya Lakesgilut Diskesau dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga apabila tidak segera dilakukan validasi dapat menimbulkan kesalahan dalam pelaksanaan tugas karena tidak sesuai kondisi nyata antara beban kerja dengan susunan organisasi/ jabatan yang ada. 9.



Fakta-fakta.



Lakesgilut Diskesau merupakan satuan pelaksana teknis Dinas



Kesehatan Angkatan Udara dalam memberikan dukungan dan pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Lakesgilut Diskesau yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut bagi personel militer, PNS dan keluarganya serta masyarakat umum memerlukan tenaga yang profesional dengan kinerja yang tinggi serta didukung dengan sarana dan prasarana serta fasilitas yang selalu mengikuti perkembangan teknologi. Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan terkait perlunya validasi organisasi Lembaga Kesehatan Gigi dan Mulut Diskesau, diantaranya adalah: a.



Tugas Lakesgilut Diskesau.



Tugas Lakesgilut Diskesau adalah



memberikan dukungan dan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.



Dukungan



yang dilaksanakan berupa keikutsertaan dalam latihan-latihan/operasi TNI AU, baik latihan mandiri maupun latihan yang dilaksanakan bersama dengan negara lain.



Lakesgilut Diskesau juga mendukung program kerja Diskesau



berupa pelayanan spesialis terhadap pangkalan-pangkalan yang jauh dari pelayanan kesehatan spesialis yang ada di daerah tersebut (flying specialist). Dibidang pelayanan kesehatan gigi dan mulut, yang dilaksanakan Lakesgilut Diskesau berupa pelayanan paripurna di poliklinik yang meliputi semua spesialis yang ada dibidang kedokteran gigi. Disamping pelayanan di poliklinik, Lakesgilut Diskesau juga memberikan pelayanan kepada anggota militer dan PNS beserta keluarganya di seluruh pangkalan TNI AU dan satuan radar yang tidak memiliki fasilitas kesehatan gigi dan mulut (flying dentist), untuk wilayah Jawa dari Satrad yang ada di daerah Cibalimbing sampai Ngliyep ditempuh dengan jalan darat, sedangkan untuk wilayah di luar Jawa dilaksanakan dengan menggunakan PAUM maupun pesawat sipil. b. Letak Strategis. Lakesgilut Diskesau terletak di Jalan raya Pondok Gede yang merupakan wilayah Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma (Lanud Halim Perdanakusuma) yang berbatasan dengan wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.



Di wilayah Lanud Halim Perdanakusuma terdapat 4 skadron udara, 2



skadron paskhas dan sebagian besar rumah dinas anggota baik militer maupun PNS yang berdinas di Jakarta dan sekitarnya berada di wilayah ini,



hal ini



11 memudahkan personel militer maupun PNS beserta keluarganya memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Lakesgilut Diskesau. Letak ini juga memudahkan sebagai rujukan dari personel mabes TNI, Mabesau dan Mabesal.



Selain itu di sekitar Lakesgilut Diskesau juga terdapat puskesmas



seperti Cipayung, Lubang Buaya, Makasar, Jati Asih serta klinik-klinik bersama yang menjadikan Lakesgilut Diskesau sebagai rujukan dalam masalah kesehatan gigi dan mulut.



Kondisi ini mengakibatkan beban kerja Lakesgilut Diskesau



dalam bidang pelayanan sangat tinggi, sehingga beberapa klinik hampir setiap hari melebihi jam kerja. c.



Keputusan Menteri kesehatan.



Dengan terbitnya Keputusan Menteri



Kesehatan Nomor HK.02.03/I/1713/2013, Lakesgilut Diskesau telah mendapatkan ketetapan kelas berupa Rumah Sakit Gigi dan Mulut tipe B.



Keputusan ini



merupakan pengakuan dan penghargaan dari Kementerian Kesehatan bahwa Lakesgilut Diskesau telah disejajarkan dengan rumah sakit khusus tipe B yang lain, karena dinilai telah mampu memberikan pelayanan spesialisasi di bidangnya sesuai dengan ketentuan di Kementerian Kesehatan. d.



Tenaga Medis yang Profesional.



Tenaga medis yang ada di Lakesgilut



Diskesau saat ini sudah meliputi semua tenaga spesialisasi yang ada dibidang kedokteran gigi meliputi Spesialis Bedah Mulut, Spesialis Orthodonsi, Spesialis Periodonti, Spesialis Prosthodonti, Spesialis Konservasi Gigi, Spesialis Penyakit Mulut dan Spesialis Kedokteran Gigi Anak. Selain itu juga memiliki tenaga yang berkompeten mengawaki Instalasi Gawat Darurat (IGD), kamar operasi, ruang rawat inap, apotek,



laboratorium klinik, laboratorium teknik gigi dan radiologi



dengan rontgen foto gigi tiga dimensi.



Dengan kemampuan tersebut di atas



Lakesgilut Diskesau sudah dapat memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut secara promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif secara paripurna. e.



Kedokteran Gigi Penerbangan (aviation dentistry).



Mengacu POP



tahun 2009, Lakesgilut Diskesau mempunyai fungsi melaksanakan identifikasi gigi-geligi bagi anggota TNI AU khususnya awak pesawat terbang. Pada saat ini pelaksanaan identifikasi telah dikembangkan terhadap seluruh personel TNI AU melalui kegiatan flying spesialist dan flying dentist, demikian juga seluruh data pasien yang berobat ke Lakesgilut Diskesau dapat dipakai sebagai data identifikasi.



Disamping identifikasi, Lakesgilut Diskesau mempunyai tugas



mengembangkan teknis ilmiah di bidang aviation dentistry yang dilaksanakan



12 bersama dengan Organisasi Persatuan Kesehatan Penerbangan dan Antariksa (Perkespra), demikian juga seiring dengan perkembangan dinamika kemiliteran saat ini Lakesgilut Diskesau ikut berperan aktif dalam military dentistry (ilmu kedokteran gigi militer). f.



Sarana dan Prasarana.



Lakesgilut Diskesau dalam memberikan



pelayanan telah didukung dengan sarana ruangan yang memadai dengan fasilitas peralatan kesehatan yang modern meliputi ruang klinik-klinik spesialis gigi, klinik VIP, klinik VVIP, klinik air crew, IGD, ruang operasi mayor, ruang rawat inap, radiologi, farmasi, laboratorium klinik, laboratorium teknik gigi, ruang kelas untuk Diklat, Ruang Staf, ruang serbaguna, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).



Selain itu juga dilengkapi dengan prasarana yang sangat memadai



berupa ruang tunggu yang nyaman, lahan parkir yang luas, tenaga listrik PLN maupun genset, pengolahan air bersih (water treatment), mobil klinik gigi, mobil lapangan, mushola, taman bermain, ambulance, instalasi pembuangan limbah, kantin, alat pemadam kebakaran dan alat komunikasi terdiri dari telepon, handy talkie dan mesin faximile serta Wifi.



Kondisi yang ada ini akan memberikan



kemudahan, keamanan dan kenyaman serta kepuasan dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut. g.



Dikembangkan menjadi lembaga pendidikan.



Dengan kondisi



Lakesgilut Diskesau yang ada saat ini meliputi sarana, prasarana dan fasilitas yang ada dan didukung dengan tenaga yang profesional dapat dikembangkan menjadi lembaga pendidikan. 1)



Pendidikan di tingkat Diskesau. Pendidikan penyegaran bagi dokter



gigi dan perawat gigi perlu senantiasa dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan di bidang klinik, laboratorium teknik gigi maupun administrasi kesehatan.



Selama ini pendidikan



penyegaran bidang kedokteran gigi yang ada di lingkungan Diskesau dilaksanakan di Lembaga Kedokteran Gigi Angkatan Laut (Ladokgi AL) atau Lakespra Saryanto. 2)



Pendidikan Terintegrasi.



dengan



kementerian



Pendidikan ini dilakukan bekerjasama



terkait



(Kemendiknas,



Kemenkes)



untuk



meningkatkan kemampuan dibidang kesehatan gigi dan mulut bagi tenaga kesehatan TNI Angkatan Udara khususnya dan masyarakat pada umumnya,



sehingga



bermanfaat



untuk



pengembangan



pelayanan



13 kesehatan gigi dan mulut bagi anggota TNI Angkatan Udara dan keluarganya di masa mendatang. 10.



Pokok - Pokok Permasalahan.



Dalam menghadapi tuntutan kebutuhan akan



pelayanan kesehatan gigi dan mulut di masa yang akan datang perlu segera dilakukan validasi Lembaga Kesehatan Gigi dan Mulut Diskesau.



Adapun pokok-pokok



permasalahan menyangkut beban kerja yang belum terwadahi ke dalam fungsi jabatan organisasi menjadi pertimbangan perlunya validasi.



Secara lengkap permasalahan



yang ada sebagai berikut: a.



Tugas Lakesgilut Diskesau dibidang dukungan kesehatan gigi semakin



meningkat, kegiatan sosial semakin banyak baik dalam mendukung operasi maupun latihan TNI sehingga memerlukan sumber daya yang lebih banyak. Tugas ini akan semakin berat apabila tidak dilakukan penyesuaian organisasi. b.



Letak yang strategis dan pelayanan yang semakin baik, mengakibatkan



jumlah pasien di Lakesgilut Diskesau baik anggota militer, PNS, keluarga, purnawirawan maupun masyarakat umum



semakin bertambah sehingga



memerlukan sumber daya manusia yang lebih banyak lagi. c.



Dengan ditetapkannya status Rumah Sakit Gigi dan Mulut di Lakesgilut



Diskesau, diharapkan organisasi yang ada dapat menyesuaikan dengan organisasi yang berlaku dalam rumah sakit.



Sesuai Permenkes Nomor 340



tahun 2011 tentang Klasifikasi Rumah Sakit diperlukan struktur organisasi paling sedikit terdiri atas kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, pengadaan, hukum dan administrasi umum serta keuangan. Saat ini POP yang ada belum sesuai dengan struktur organisasi yang diharapkan, sehingga jabatan tersebut dipegang rangkap oleh dokter yang ada. d.



Terdapat beberapa klinik yang menangani pasien dalam jumlah yang besar



dan terus meningkat setiap harinya sedangkan jumlah tenaga dokter spesialis yang kurang sehingga banyak pasien yang mengeluhkan lamanya penanganan. Oleh karena itu diperlukan tambahan jumlah tenaga dokter spesialis tertentu. e.



Perkembangan di bidang penerbangan semakin meluas baik di lingkungan



TNI AU maupun maskapai penerbangan sipil, ini menjadi tantangan bagi Lakesgilut Diskesau yang mempunyai unggulan dibidang aviation dentistry, untuk



14 mengantisipasi perkembangan ini diperlukan personel yang profesional dibidang ini baik dokter gigi maupun perawat gigi dalam jumlah yang memadai. Selain itu beban tugas untuk melaksanakan identifikasi gigi bagi seluruh personel TNI AU membutuhkan personel yang mempunyai kompetensi dan kualifikasi forensik gigi dengan jumlah yang lebih banyak dan organisasi yang ada sekarang belum bisa mewadahi. f.



Sarana dan prasarana serta fasilitas yang ada di Lakesgilut Diskesau



sebagian besar berteknologi tinggi, dengan bertambahnya jam pakai penggunaan alat-alat kesehatan ini memerlukan pemeliharaan oleh teknisi yang berpendidikan dan berpengalaman dibidang elektro medik, untuk itu perlu penambahan personel yang menguasai bidang elektro medik. g.



Dengan sarana dan prasarana yang memadai perlu adanya wadah untuk



menjalankan fungsi penelitian dan pengembangan ilmiah, hal ini dapat dilakukan melalui kerjasama lintas sektoral dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota Lakesgilut Diskesau.



Pendidikan kerja sama ini akan memberikan



manfaat bagi tenaga kesehatan gigi TNI AU secara keseluruhan dalam meningkatkan ketrampilan maupun penggunaan alat-alat kesehatan yang modern. Saat ini belum ada kerjasama dengan instansi lain dalam meningkatan keterampilan dan pengetahuan, sehingga perlu dikembangkan adanya kerja sama dengan instansi lain



BAB IV KONSEP PERUBAHAN YANG DISARANKAN 11.



Umum.



Untuk mewujudkan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi



Lakesgilut Diskesau pada masa mendatang maka perlu dilakukan validasi di Lakesgilut Diskesau untuk menyesuaikan dengan perkembangan lingkungan strategis dan kebutuhan organisasi saat ini.



Menyikapi perkembangan tersebut maka Lakesgilut



Diskesau yang merupakan satuan pelaksana teknis Dinas Kesehatan Angkatan Udara perlu menyampaikan saran perubahan dalam penataan organisasi untuk pencapaian tugas pokok Lakesgilut Diskesau khususnya dibidang dukungan dan pelayanan kesehatan gigi dan mulut. 12.



Kedudukan.



Kedudukan Lakesgilut Diskesau setelah validasi diharapkan



ada perubahan, adapun perubahan tersebut adalah:



15 a.



Kedudukan semula.



Lembaga Kesehatan Gigi dan Mulut, disingkat



Lakesgilut adalah satuan pelaksana teknis Diskesau berkedudukan langsung dibawah Kadiskesau. b.



Kedudukan yang disarankan. Lembaga Kesehatan Gigi dan Mulut



Angkatan Udara, disingkat Lakesgilutau adalah satuan pelaksana teknis Diskesau berkedudukan langsung dibawah Kadiskesau. 13.



Tugas.



Tugas Lakesgilut setelah validasi terjadi penambahan antara lain



ikut berperan aktif dalam mengembangkan military dentistry. Tugas Lakesgilut yang di maksud adalah : a.



Tugas Semula.



Lembaga



Kesehatan



Gigi



dan



Mulut



Diskesau



bertugas melaksanakan usaha promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif kesehatan gigi dan mulut pada umumnya bagi personel TNI Angkatan Udara beserta keluarganya, dan juga selaku scientific workshop melaksanakan perawatan spesialistis kesehatan gigi dan mulut, serta mengembangkan teknis ilmiah dibidang aviation dentistry. b.



Tugas yang disarankan.



Tugas Lembaga Kesehatan Gigi dan Mulut



Angkatan Udara yang disarankan selain melaksanakan usaha promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif kesehatan gigi dan mulut pada umumnya bagi personel TNI Angkatan Udara beserta keluarganya, dan juga selaku scientific workshop melaksanakan perawatan spesialistis kesehatan gigi dan mulut, serta mengembangkan teknis ilmiah dibidang aviation dentistry, berperan aktif mengembangkan military dentistry. 14.



Fungsi.



Fungsi Lakesgilut Diskesau setelah validasi ada perubahan



terutama dibidang identifikasi gigi-geligi yang semula hanya dilakukan pada awak pesawat mengalami perkembangan yaitu, dilakukan pada semua personel TNI Angkatan Udara, dan berperan sebagai pembina profesi bagi dokter gigi dan perawat gigi di lingkungan TNI Angkatan Udara.



Tugas secara lengkap fungsi dimaksud



adalah: a.



Fungsi Semula.



Dalam pelaksanaan tugas tersebut diatas, Lembaga



Kesehatan Gigi dan Mulut Diskesau menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:



16 1)



Melaksanakan pembinaan dukungan kesehatan gigi dan mulut



dibidang penerbangan yang diperlukan dalam setiap operasi TNI Angkatan Udara. 2)



Melaksanakan identifikasi gigi geligi bagi anggota TNI Angkatan



Udara khususnya awak pesawat. 3)



Melaksanakan perawatan spesialistis kesehatan gigi dan mulut bagi



anggota TNI beserta keluarganya. 4)



Meningkatkan kemampuan laboratorium teknik gigi dan mulut



sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan gigi dan mulut. 5)



Melaksanakan pendidikan dibidang kesehatan gigi dan mulut



penerbangan bagi tenaga kesehatan gigi dan mulut. 6)



Melaksanakan penelitian dan pengembangan dibidang kesehatan



gigi dan mulut, terutama aviation dentistry. b.



Fungsi yang disarankan. 1)



Melaksanakan pembinaan dukungan kesehatan gigi dan mulut di



bidang penerbangan yang diperlukan dalam setiap operasi TNI Angkatan Udara. 2)



Melaksanakan identifikasi gigi geligi bagi seluruh anggota TNI



Angkatan Udara. 3)



Melaksanakan perawatan spesialistis kesehatan gigi dan mulut bagi



anggota TNI beserta keluarganya. 4)



Meningkatkan kemampuan laboratorium teknik gigi dan mulut



sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan gigi dan mulut. 5)



Melaksanakan pembinaan kompetensi di bidang kesehatan gigi dan



mulut penerbangan bagi tenaga kesehatan gigi dan mulut. 6)



Melaksanakan penelitian dan pengembangan dibidang kesehatan



gigi dan mulut, terutama aviation dentistry. 7)



Sebagai pembina profesi dokter gigi dan perawat gigi di lingkungan



TNI Angkatan Udara.



17 15.



Organisasi.



Susunan



organisasi



dan



struktur



organisasi



terdapat



beberapa perkembangan antara lain adanya penambahan staf pada unsur pembantu pimpinan dan pembentukan Rumah Sakit Gigi dan Mulut beserta Komite pada unsur pelaksana. Rencana validasi sebagai berikut: a.



Susunan Organisasi Semula.



Berdasarkan



Peraturan



Kepala



Staf



Angkatan Udara Nomor Perkasau/114/XII/2009 tanggal 2 Desember 2009 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Lembaga Kesehatan Gigi dan Mulut Angkatan Udara. 1) Eselon Pimpinan.



Kepala Lembaga Kesehatan Gigi dan Mulut



Diskesau, disingkat Kalakesgilut. 2)



Eselon Pembantu Pimpinan/Staf. a)



Sekretaris Lembaga Kesehatan Gigi dan Mulut, disingkat



Sesla. (1)



Tata Urusan Dalam, disingkat Taud (a)



Urusan Administrasi disingkat Urmin. i.



Sub Urusan Tata Usaha, disingkat



Suburtu. ii.



Sub



Urusan



Dalam,



disingkat



Personel,



disingkat



Kasuburdal. iii.



Sub



Urusan



Suburpers. iv.



Sub Urusan Administrasi Perbekalan dan



Pemeliharaan



Kesehatan,



disingkat



Suburminbekharkes.



3)



(2)



Pembinaan Profesi, disingkat Binprof.



(3)



Program Kerja dan Anggaran, disingkat Progar



Eselon Pelaksana : a)



Dokgilutbangan. (1)



Unitident.



b)



Klinspes.



c)



Diklatlitbang. (1)



d)



Unitlitbang.



Penunjangan Pelayanan Kesehatan Gigi, disingkat Jangkesgi (1)



Unitjangyankesgi.



18



(2) e)



(a)



Urusan Rontgen, disingkat Urront



(b)



Urusan farmasi, disingkat Urfarmasi



Unit Laboratorium Teknik Gigi, disingkat Unitlabtekgi.



Pokli



Struktur organisasi tahun 2009 dapat dilihat pada lampiran III. sedangkan, pembagian tugas dan tanggung jawab (POP Lakesgilut Diskesau lama) dapat dilihat dalam lampiran I b.



Susunan organisasi yang disarankan 1)



Eselon Pimpinan.



Kepala Lembaga Kesehatan Gigi dan Mulut



Angkatan Udara, disingkat Kalakesgilutau. 2)



Eselon Pembantu Pimpinan/Staf. a)



Kepala Satuan Pengawas Internal, disingkat KaSPI



b)



Sekretaris Lembaga Kesehatan Gigi dan Mulut Angkatan



Udara, disingkat Seslakesgilutau. (1)



Kepala Bagian Umum, disingkat Kabagum (a)



Kepala Sub Bagian Administrasi, disingkat



Kasubbagmin i.



Kepala



Urusan



Personel,



disingkat



Kaurpers ii.



Kepala Urusan Tata Usaha, disingkat



Kaurtu iii.



Kepala



Urusan



Dalam,



disingkat



Kaurdal. iv.



Kepala



Urusan



Administrasi



Bekal



Kesehatan, disingkat Kaurminbekkes (b)



Kepala



Sub



Bagian



Data



dan



Informasi,



disingkat Kasubbagdatin i.



Kepala Urusan Barang Milik Negara,



disingkat Kaur BMN . ii.



Kepala



Urusan



disingkat Kaurinfomed



Informasi



Medis,



19



(2)



Kepala



Program Kerja dan Anggaran, disingkat



Kaprogar



3)



c)



Kepala Pengadaan, disingkat Kaada



d)



Pemegang Kas, disingkat Pekas



Eselon Pelaksana: a)



Kepala Departemen Kedokteran Gigi Penerbangan, disingkat



Kadepdokgibangan (1)



Kepala



Sub



Departemen



Odontologi



Forensik,



disingkat Kasubdepodfor (2)



Kepala Sub Departemen Dukungan Kesehatan Gigi



Penerbangan, disingkat Kasubdepdukkesgibangan. b)



Kepala Departemen Pembinaan Kompetensi, Penelitian dan



Pengembangan , disingkat Kadepbinkomplitbang. (1)



Kepala Sub Departemen Pembinaan Kompetensi



Medis, disingkat Kasubdepbinkompdis. (2)



Kepala Sub Departemen Pembinaan Kompetensi



Keperawatan, Keteknisian Medis dan Non Klinis



disingkat



Kasubdepbinkompwattek. (3)



Kepala



Sub



Departemen



Penelitian



dan



Pengembangan, disingkat Kasubdeplitbang. c)



Kepala Rumah Sakit Gigi dan Mulut Angkatan Udara,



disingkat Ka RSGMAU. (1)



Kepala Komite Medis, disingkat Kakomdis.



(2)



Kepala Komite Keperawatan, Keteknisian Medis dan Non Klinis, disingkat Kakomwattek.



(3)



Kepala Klinik Spesialis, disingkat Kaklinspes. (a)



Kepala



Klinik



Penyakit



Mulut,



disingkat



(b)



KaklinPM Kepala Klinik Periodonsi, disingkat Kaklinperio



20



(4)



(5)



(c)



Kepala



Klinik



Konservasi



Gigi,



disingkat



(d) (e)



Kaklinkonsergi Kepala Klinik Bedah Mulut, disingkat KaklinBM Kepala Klinik Prosthodonsi, disingkat



(f) (g)



Kaklinprostho Kepala Klinik Orthodonsi, disingkat Kaklinortho Kepala Klinik Kedokteran Gigi Anak, disingkat



(h) (i)



Kaklindokgianak Kepala Klinik Khusus, disingkat Kaklinsus Kepala Gawat Darurat , disingkat Kagadar



Kepala Perawatan Umum, disingkat Kawatum (a)



Kepala



(b) (c) (d) (e)



Kaunitwatlan Kepala Unit Rawat Inap, disingkat Kaunitwatinap Kepala Unit Rekam Medis, disingkat Kaunit RM Kepala Unit Gizi, disingkat Kaunitgizi



Kepala



Unit



Penunjangan



Rawat



Jalan,



Kesehatan



Gigi,



disingkat



disingkat



Kajangkesgi. (a)



Kepala Unit laboratorium Teknik Gigi, disingkat



Kaunitlabtekgi i.



Kepala Urusan Laboratorium Gigi Acrilic,



disingkat Kaurlabgiacril ii.



Kepala Urusan Laboratorium Gigi Metal



Porselain, disingkat Kaurlabgimetpors (b)



Kepala Unit Penunjang Pelayanan Kesehatan,



disingkat Kaunitjangyankes. i.



Kepala



Urusan



Rontgent,



disingkat



Urusan



Farmasi,



disingkat



Kaurront ii.



Kepala



Kaurfarmasi iii.



Kepala Urusan Penunjang Keperawatan,



disingkat Kaurjangwat iv.



Kepala



Urusan



Gudang,



disingkat



Kaurgud v.



Kepala Urusan Laboratorium Patologi,



disingkat Kaurlabpat.



21 vi.



Kepala



Urusan



Pemeliharaan



Alat



Kesehatan, disingkat Kaurharalkes vii.



Kepala Urusan Kesehatan Lingkungan,



disingkat Kaurkesling. d)



Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, disingkat Ka



FKTP (1)



Kepala



Pelayanan



Kesehatan



Umum,



disingkat



Gigi,



disingkat



Kayankesum (2)



Kepala



Pelayanan



Kesehatan



Kayankesgi e)



Perwira Kesehatan, disingkat Pakes (1) (2)



Perwira kesehatan gol V , disingkat Pakes Gol. V Perwira Kesehatan gol VI , disingkat Pakes Gol. VI



Struktur Organisasi Lakesgilut yang disarankan dapat dilihat pada lampiran IV, sedangkan, Pembagian tugas dan tanggung jawab (POP Lakesgilut Diskesau yang disarankan) dapat dilihat dalam lampiran II 16.



Personel a.



Jumlah Personel Semula,



berdasarkan Peraturan Kepala Staf



Angkatan Udara Nomor Perkasau/129/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang Penyempurnaan Daftar Susunan Personel (DSP) Mabesau dan Balakpus TNI AU. Jumlah kekuatan personel berdasar DSP lama sebagai berikut: 1)



Perwira: a)



Pati



:



0



orang



b)



Pamen



:



17



orang



c)



Pama



:



5



orang



Jumlah



:



22



orang



2)



Bintara



:



16



orang



3)



Tamtama



:



7



orang



4)



PNS: a)



Gol. I



:



-



orang



b)



Gol. II



:



23



orang



c)



Gol. III



:



22



orang



d)



Gol. IV



:



3



orang



22 Jumlah



:



94



orang



DSP lama dapat dilihat pada lampiran V b.



Jumlah Personel yang disarankan: 1)



Perwira: a)



Pati



:



1



orang



b)



Pamen



:



41



orang



c)



Pama



:



17



orang



Jumlah



:



59



orang



2)



Bintara



:



34



orang



3)



Tamtama



:



23



orang



4)



PNS: a)



Gol. I



:



-



orang



b)



Gol. II



:



36



orang



c)



Gol. III



:



21



orang



d)



Gol. IV



:



-



orang



Jumlah



:



173



orang



DSP yang disarankan dapat dilihat pada Lampiran VI 17.



Materiil.



Sejak awal berdirinya sampai saat ini Lakesgilut Diskesau sudah



mengalami perkembangan yang sangat pesat meliputi sarana dan prasarana serta fasilitas baik medis, non medis maupun pendukung lainnya. Beberapa bangunan sudah mengalami perkembangan, ruangan klinik rawat jalan sudah berkembang dan ditambah dengan ruangan rawat inap, ruangan bedah selain minor dilengkapi dengan ruang bedah mayor dengan fasilitas modern, laboratorium gigi diperluas dan didukung dengan alat-alat yang berteknologi tinggi, beberapa ruang kelas.



ruang serba guna diperluas ditambah dengan



Fasilitas medis diperbarui dengan alat-alat yang berteknologi



tinggi seperti dental unit, dental Rongten dan beberapa alat yang digunakan dalam masing-masing klinik. Dengan demikian untuk validasi Lakesgilut Diskesau tentang sarana dan prasarana bukan menjadi kendala lagi karena sarana dan prasarana yang ada sekarang sudah dapat mendukung validasi tersebut. Adapun materiil yang ada dilakesgilut Diskesau adalah sebagai berikut :



23



a.



Sarana. 1)



Sarana yang ada di Lakesgilut Diskesau terdiri dari :



Luas tanah sesuai sertifikat tanah dengan Surat Keterangan dari



Disfaskonau Nomor Sket/33/X/2011 tanggal 10 Oktober 2011 adalah 8.929 M². 2)



Luas bangunan sesuai sertifikat tanah dengan Surat Keterangan



dari Disfaskonau Nomor Sket/33/X/2011 tanggal 10 Oktober 2011 adalah 2.587 M². 3)



Ruang rawat jalan medik gigi spesialis : a)



Bedah mulut yang terdiri dari 2 dental unit dan 1 bed untuk



OK kecil b)



Orthodonsi terdiri dari 3 dental unit



c)



Konservasi gigi terdiri dari 5 dental unit



d)



Prosthodonsi terdiri dari 2 dental unit



e)



Pedodonsi terdiri dari 2 dental unit



f)



Periodonsi terdiri dari 2 dental unit



g)



Penyakit mulut terdiri dari 1 dental unit



4)



Instalasi gawat darurat terdiri dari 4 tempat tidur dan 1 dental unit



5)



Kesehatan gigi masyarakat terdiri dari 1 ruangan



6)



Ruang dental material terdiri dari 1 ruangan



7)



Ruang oral biologi terdiri dari 1 ruangan



8)



Ruang dental radiologi terdiri dari 2 ruangan



9)



Ruang pemulihan terdiri dari 1 ruangan



10)



Ruang Operasi/OK kecil terdiri dari 2 ruangan



11)



Ruang operasi mayor/besar terdiri 1 ruangan



12)



Farmasi terdiri dari 2 ruangan utuk pasien umum dan BPJS



13)



Gudang bahan kedokteran gigi terdiri dari 1 ruangan



14)



Laboratorium teknik gigi terdiri dari 5 ruangan a)



Ruang acrlic



b)



Ruang flexi



c)



Ruang laboratorium metal



24 d)



Ruang laboratorium porselen



e)



Ruang administrasi laboratorium



15)



Ruang sterilisasi terdiri dari 1 ruangan



16)



Ruang tunggu terdiri dari 17 ruangan (ruang tunggu OD, pedodonsi



konservasi, endodonsi, orthodonsi, periodonsi, exodonsi, prosthodonsi, VIP 1, VIP 2, aircrew, VIP, VVIP gedung bawah, radiologi, kartu, kasir, apotik) 17)



Ruang perawat terdiri dari 1 ruangan



18)



Ruang diklat terdiri dari 1 ruangan



19)



Ruang rekam medik terdiri dari 2 ruangan



20)



Ruang dokter terdiri dari 1 ruangan



21)



Ruang administrasi terdiri dari 1 ruangan



22)



Ruang makan terdiri dari 1 ruangan



23)



Ruang Perpustakaan 1 ruangan



24)



Ruang Kedokteran Gigi Penerbangan



25)



Ruang Progar 1 ruangan



26)



Ruang Kataud



27)



Ruang Seslakesgilut 1 ruangan



28)



Ruang Kelas 2 ruangan



29)



Ruang Serbaguna 1 ruangan



30)



Ruang komite Medik



31)



PPK I, terdiri dari:



32)



(a)



Ruang administrasi 1 ruangan



(b)



Ruang Ekstraksi 1 ruangan



(c)



Ruang Konservasi 1 ruangan



(d)



Ruang Farmasi 1 ruangan



(e)



Ruang Radiologi 1 ruangan



(f)



Ruang periksa dokter umum 1 ruangan



(g)



Ruang kebidanan 1 ruangan



(h)



Ruang Kajangkesgi 1 ruangan



(i)



Ruang Mess 2 ruanganHalaman



Kantin terdiri dari 1 ruangan



33)



Ruang pelayanan pasien BPJS 2 ruangan



34)



Toilet terdiri dari 22 toilet, yaitu 11 untuk umum, 5 di Vip, Vvip dan Air



crew, 2 di ruang prosthodonsi dan 2 ruang dokter dan 1 di dapur.dan 1 ruang kalakesgilut.



25



b.



Prasarana : 1)



Tenaga listrik



2)



Air bersih



3)



Instalasi pengolahan limbah cair terdiri dari 1 unit.



4)



Instalasi pengolahan limbah padat (bekerjasama dengan pihak



ketiga) 5)



SIMRS ( Sistem Informatika Rumah Sakit), LAN (local area network)



dan Wifi 6)



Alat komunikasi terdiri dari telepon, handy talkie mesin faximile dan



website internet. 7)



Ruang Genset



8)



Alat pemadam kebakaran



9)



Tempat parkir terdiri dari 5 tempat (3 tempat untuk parkir mobil yaitu



dekat jl raya pondok gede, halaman depan dan halaman gedung belakang, 2 tempat parkir motor yaitu samping musola khusus anggota dan halaman depan untuk tamu/ pasien. 10)



Mobil klinik gigi terdiri dari 1 unit



11)



Mobil ambulans terdiri dari 2 unit



12)



Mobil lapangan terdiri dari 1 unit



13)



Mobil operasional 4 unit



Materiil peralatan dapat dilihat pada lampiran VII



26



BAB V ANALISA DAN EVALUASI 20.



Umum.



Berdasarkan latar belakang dan pokok-pokok permasalahan serta



perkembangan lingkungan strategis yang terjadi saat ini dihubungkan dengan faktor internal dan eksternal yang ada menunjukan bahwa eksistensi Lakesgilut Diskesau perlu dilakukan reorganisasi untuk mengganti POP yang ada, sehingga dapat menjamin keberhasilan serta lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan penyelenggaraan fungsi Lakesgilut Diskesau sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan organisasi. 21.



Analisa.



Ruang lingkup analisa yang digunakan untuk mengoptimalkan



pelaksanaan tugas dan fungsi Lakesgilut Diskesau, meliputi faktor internal (kekuatan dan kelemahan) dan faktor eksternal (peluang dan ancaman) yang ada di Lakegilut Diskesau. a.



Faktor internal.



Lakesgilut Diskesau merupakan lembaga yang sudah



berpengalaman dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut khususnya bagi personel TNI AU beserta keluarganya dan juga masyarakat disekitarnya. Tenaga Medis yang dimiliki Lakesgilut Diskesau saat ini merupakan tenaga medis yang professional dan kompeten dibidangnya,



disamping itu



Lakesgilut Diskesau juga dilengkapi dengan peralatan kedokteran gigi yang modern. Dengan melihat pengalaman dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang didukung oleh tenaga medis spasialistik kedokteran gigi yang lengkap serta peralatan kedokteran gigi yang modern telah menjadikan Lakesgilut Diskesau sebagai pusat rujukan tertinggi bidang kesehatan gigi dan mulut dilingkungan TNI AU dan rumah sakit disekitarnya. Namun demikian selain Lakesgilut Diskesau memiliki kekuatan-kekuatan sebagaimana disebutkan di atas juga memiliki kelemahan-kelemahan.



Struktur organisasi yang ada saat ini belum mampu



mewadahi kapasitas kinerja pelayanan Lakesgilu Diskesau sebagai Rumah Sakit Gigi dan Mulut yang ada saat ini, Tugas dan fungsi dalam struktur organisasi Rumah Sakit Gigi dan MUlut banyak yang tidak tercantum dalam POP Lakesgilut Diskesau, sehingga menyebabkan pelaksanaan tugas dan fungsi tidak dapat berjalan secara optimal. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang diberikan di Lakesgilut Diskesau semakin terus meningkat, baik pelayanan spesialistik, bakti



27 sosial (baksos), flying dentis dan flying spesialist yang semakin meluas jangkauanya terutama



di daerah-daerah terpencil dan perbatasan.



Dalam



kegiatan bakti sosial, flying dentis dan flying spesialist terutama di daerah-daerah terpencil dan perbatasan banyak membutuhkan tenaga medis, paramedis dan teknisi sehingga dengan adanya tugas ganda ini secara bermakna mengganggu pelayanan yang ada di Lakesgilut Diskesau.



Berdasarkan faktor internal



tersebut diatas akan sangat berpengaruh terhadap pelayanan yang diberikan, oleh karena itu Lakesgilut Diskesau akan lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam dukungan dan pelayanan kesehatan gigi dan mulut apabila dilakukan validasi organisasi sesuai dengan kebutuhan. b.



Faktor



Eksternal.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



Nomor



HK.02.03/I/1713/2013 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Angkatan Udara, yang menetapkan bahwa Rumah Sakit Gigi dan Mulut Angkatan Udara telah ditetapkan



sebagai RSGM Tipe B. Keputusan Menteri



Kesehatan ini merupakan pengakuan bahwa Lakesgilut Diskesau telah disejajarkan dengan rumah sakit yang ada di lingkungan Kementerian Kesehatan terutama dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut baik kepada personel



TNI AU



beserta



keluarganya



maupun



masyarakat



sekitarnya.



Pelayanan yang diberikan Lakesgilut Diskesau ini akan semakin meningkat karena letaknya yang strategis yaitu berada dijalan raya Pondok Gede, dalam Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma yang membawahi 4 Skadron Udara, 2 Skadron Paskhas dan berada di tengah-tengah sebagian besar rumah Dinas personel TNI AU yang berdinas di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tugas dan fungsi Lakesgilut Diskesau dibidang dukungan dan pelayanan kesehatan gigi dan mulut setara dengan tugas dan fungsi Ladokgi AL yang dikepalai eselon II (bintang satu), sehingga sangat penting untuk dikembangkan seperti satuan samping yang ada.



Pelaksanaan tugas dan fungsi Lakesgilut Diskesau tidak



telepas dari tantangan yang datang dari luar sehingga dapat mengakibatkan kurang optimalnya



pelaksanaan tugas dan fungsinya. Dihadapkan dengan



persaingan pasar bebas bidang kesehatan dengan masuknya tenaga-tenaga kesehatan dari luar yang segera akan terjadi, Lakesgilut Diskesau akan ketinggalan dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut bila tidak mengikuti perkembangan lingkungan strategis yang berkembang begitu cepat. Belum terakreditasinya Rumah Sakit Gigi dan Mulut Angkatan Udara merupakan gambaran keterlambatan dalam menyikapi perkembangan lingkungan yang ada disekitarnya.



Adanya tuntutan dari Undang-Undang RI



No. 44 Tahun 2009



28 tentang Rumah Sakit yang mewajibkan seluruh rumah sakit di Indonesia untuk meningkatkan mutu pelayanannya melalui akreditasi. inimengharuskan Lakesgilut Diskesau untuk segera



Kondisi ini,



Kondisi



menyesuaikan dengan



perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan lingkungan strategis yang selalu dinamis. Untuk menghadapi acaman yang mungkin terjadi, Lakesgilut Diskesau harus memanfaatkan peluang yang ada melalui penataan kembali tugas dan fungsi dalam struktur organisasi sehingga dukungan dan pelayanan kesehatan gigi dan mulut dapat dilaksanakan secara optimal sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan lingkungan strategis yang selalu dinamis 22.



Evaluasi



Mengacu pada pokok-pokok permasalahan yang ada maka perlu



dilakukan evaluasi yang menyangkut analisa tugas dan fungsi Lakesgilut Diskesau yang berkaitan dengan dukungan dan pelayanan kesehatan serta



penyesuaian struktur



organisasi sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis yang ada. Adapun evaluasi tersebut meliputi: a.



Dukungan Kesehatan.



Salah satu tugas dan fungsi Lakesgilut Diskesau



adalah untuk mendukung operasi yang dilakukan oleh TNI/TNI AU. Sasaran dari tugas dukungan tersebut adalah memprioritaskan kesehatan personel dalam melaksanakan tugas operasi, sehingga mendukung terwujudnya zero accident dan keep them flying dengan melaksanakan dental fitness dan identifikasi gigi personel TNI AU.



Dental fitness dimaksudkan untuk menciptakan kondisi



kesehatan gigi dan mulut yang prima bagi setiap personel TNI/TNI AU yang akan melaksanakan tugas operasi-latihan, sedangkan identifikasi gigi dilakukan terhadap semua personel TNI AU melalui pembuatan data di skadron-skadron udara yang ada, dalam kegiatan



flying spesialist dan flying dentist dan



pengambilan data saat pasien berobat di Lakesgilut diskesau. Untuk pelaksanaan tugas tersebut, dibutuhkan pengawakan yang proporsional sehingga dalam pelaksanaannya dapat terlaksana secara optimal. b.



Pelayanan Kesehatan.



Bidang pelayanan kesehatan gigi dan mulut



meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan melalui dua cara, yaitu pelayanan yang dilakukan di Lakesgilut Diskesau berupa pelayananan spesialistik secara paripurna yang melibatkan semua spesialis yang ada di bidang kedokteran gigi dan pelayanan diluar Lakesgilut Diskesau berupa flying spesialist dan flying dentist yang jangkauannya semakin luas ke satuan



29 daerah terpencil dan perbatasan di lingkungan TNI Angkatan Udara serta bakti sosial. Di Lakesgilut Diskesau jumlah dokter spesialis yang ada sangat terbatas, sedangkan struktur organiasi yang ada sangat kecil sehingga dokter spesialis yang sdh eligible untuk dipromosikan kolonel harus mencari tempat di luar Lakesgilut Diskesau sedangkan dari keilmuanya sangat dibutuhkan. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang dilakukan diluar Lakesgilut Diskesau banyak membutuhkan tenaga medis, paramedis dan teknisi sehingga secara bermakna mengganggu pelayanan yang ada di Lakesgilut Diskesau. Untuk pelaksanaan tugas tersebut, dibutuhkan struktur organisasi yang mampu menampung dokter spesialis sesuai dengan bidangnya dan pengawakan yang proporsional sehingga dalam pelaksanaannya dapat terlaksana secara optimal. c.



Rumah Sakit Gigi dan Mulut.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor



HK.02.03/I/1713/2013 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Angkatan Udara, dalam keputusan ini Rumah Sakit Gigi dan Mulut Angkatan Udara telah ditetapkan



sebagai RSGM Tipe B.Dalam Peraturan



Menteri Kesehatan RI Nomor 1173/MENKES/X/2004 tentang Rumah Sakit Gigi dan Mulut disebutkan bahwa RSGM harus memiliki struktur organisasi sekurangkurangnya meliputi bidang pelayanan kesehatan gigi dan mulut, administrasi dan keuangan , pelayanan penunjang, pendidikan, penelitian dan pengembangan, rekam medik dan komite medik, satuan medik fungsional dan instalasi. Dikarenakan beban tugas dan fungsi yang semakin meningkat, maka diperlukan upaya penyesuaian antara organisasi dengan pelaksanaannya. Kebutuhan akan adanya jabatan-jabatan yang perlu di sebuah rumah sakit (sesuai dengan permenkes tentang rumah sakit) perlu disesuaikan. Dengan demikian perlu peninjauan kembali tentang pengawakan organisasi (validasi organisasi) Lakesgilut Diskesau agar pelaksanaan tugas menjadi lebih efektif, efisien, terarah dan terukur. 23.



Kesimpulan dan Saran. a.



Kesimpulan.



Berdasarkan analisa dan evaluasi yang telah dilakukan



dapat diambil kesimpulan, sebagai berikut: 1)



Pelaksanaan tugas dan fungsi Lakesgilut Diskesau semakin



meningkat



baik



dibidang



dukungan



kesehatan



maupun



pelayanan



30 kesehatan. Dibidang pelayanan kesehatan gigi dan mulut terutama flying spesialist dan flying dentist yang jangkauannya semakin luas ke satuan daerah terpencil dan perbatasan di lingkungan TNI Angkatan Udara. Untuk pelaksanaan tugas tersebut, dibutuhkan pengawakan yang proporsional sehingga dalam pelaksanaannya dapat terlaksana secara optimal. 2)



Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan di Lakesgilut Diskesau



telah ditetapakan Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Angkatan Udara, sehingga perlu adanya penyesuaian struktur organisasi yang ada dengan struktur organisasi sebuah rumah sakit. b.



Saran. Dengan kekuatan dan peluang yang dimiliki Lakesgilut Diskesau



saat ini, serta perkembangan lingkungan strategis yang dinamis, disarankan : 1)



Perlunya pengawakan Lakesgilut Diskesau yang proporsional



sehingga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dapat terlaksana secara optimal. 2) Segera



terealisasi



perubahan



struktur



organisasi



Lembaga



Kesehatan Gigi dan Mulut Diskesau sesuai rencana pertahapannya agar mampu mewadai struktur organisasi dalam sebuah rumah sakit. 3)



Perlu adanya perangkat lunak yang mengatur tentang kedudukan dan tugas pelayanan Lakesgilut Diskesau sebagai rumah sakit gigi dan mulut agar dapat dilaksanakan pengawasan dan pengendalian secara optimal.



VI



31 PENUTUP 24.



Demikianlah konsep Naskah Akademik Validasi Organisasi Lakesgilut Diskesau



disusun untuk dapat terealisasi/tercapai pada tahun 2015. Pada tahap tahun berikutnya diharapkan dapat dilanjutkan pembangunan Lakesgilut Diskesau yang ideal untuk dapat mengimbangi perkembangan sarana pelayanan kesehatan gigi lainnya di era modernisasi teknologi.



Jakarta,



Agustus 2015



drg. Koesmiati, Sp.Pros. Kolonel Kes NRP 510142



Lampiran: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Pokok-Pokok Organisasi Lakesgilut Diskesau yang lama Pokok-Pokok Organisasi Lakesgilut Diskesau yang baru Struktur Organisasi Lakesgilut Diskesau lama Struktur Organisasi Lakesgilut Diskesau baru. DSP Organisasi Lakesgilut Diskesau lama DSP Organisasi Lakesgilut Diskesau baru Materiil yang ada di Lakesgilut .



32