Ad Art Koperasi MTS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN ABDI ILMU DINUL ISLAM MADRASAH TSANAWIYAH YAYASAN ABDI ILMU DINUL ISLAM



( MTs YA 'ABIDI SUKADANA ) NPSN : 20279087 - NSM : 121232120056 TERAKREDITASI A No. SK : 02.00/203/BAN.SM/XII/2018 Alamat : Jalan Raya Sukadana No. 2008 Blok Pesantren YA 'ABIDI Desa Sukadana Kec. Tukdana Kab. Indramayu 45276



HP : 087828961466 e - mail : [email protected]



ANGGARAN DASAR KOPERASI MTs YA'ABIDI SUKADANA BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU Pasal 1 Nama dan Tempat kedudukan 1.



Koperasi ini adalah KOPERASI SEKOLAH MTs YA'ABIDI SUKADANA yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi AL-MAKMUR



2.



Koperasi AL-MAKMUR berkedudukan di MTs YA'ABIDI desa Sukadana Kecamatan Tukdana Kab. indramayu 45272 Pasal 2 Jangka Waktu Koperasi Al-Makmur didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas BAB II LANDASAN, AZAS, DAN TUJUAN Pasal 3 Landasan Koperasi Al-Makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Pasal 4 Azas Koperasi Al-Makmur berdasarkan azas kekeluargaan Pasal 5 Tujuan Koperasi Al-Makmur bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota



BAB III FUNGSI DAN PERANAN Pasal 6 Fungsi dan Peranan Koperasi Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi BAB IV Keanggotaan Pasal 7 1. 2. 3.



Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka Anggota koperasi adalah pemiliki sekaligus pengguna jasa koperasi Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi Al-Makmur adalah seluruh Guru / Pegawai yang berada dilingkungan MTS YA'ABIDI yang telah menyetujui AD/ART Koperasi Al-Makmur



4. 5. 6.



Setiap Guru / Pegawai dilingkungan MTs YA'ABIDI Sukadana yang berkeinginan menjadi anggota koperasi Al-Makmur dapat mengajukan permohonan kepada pengurusTerhadap seseorang yang telah disetujui menjadi anggota koperasi AlMakmur akan dicatat dalam buku daftar anggota Apabila permohonan ditolak oleh pengurus, pemohon dapat mengajukan kembali pada rapat anggota tahunan berikutnya Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan koperasi hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota



Pasal 8 Keanggotaan berakhir apabila : 1. 2. 3. 4.



Meninggal dunia Tidak tercatat lagi sebagai Guru / Pegawai dilingkungan MTs YA'ABIDI Sukadana Dipecat oleh pengurus atau rapat anggota, apabila :Terbukti melakukan tindak pidana, Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik koperasi, Melalaikan kewajiban-kewajiban sebagai anggota setelah 3 kali diperingatkan oleh pengurus Mengundurkan diridari keanggotaan koperasi



BAB V RAPAT ANGGOTA Pasal 9 1. 2. 3. 4.



Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi Rapat anggota dihadiri oleh anggota dan setiap anggota memiliki 1 (satu) hak suara Tanggal, tempat, dan agenda yang akan dibicarakan dalam rapat anggota diberitahukan kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan dan 2 (dua) hari untuk rapat luar biasa Keabsahan rapat anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 10



1. 2.



Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 1 (satu) dan pasal 2 (dua) Hal-hal lain yang berkenaan dengan hak dan kewajiban anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga BAB VII KEPENGURUSAN Pasal 11



1. 2.



3. 4. 5. 6.



Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat - syarat sebagai berikut : Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Memiliki sifat jujur dan belum pernah merugikan koperasi serta telah tercatat sebagai anggota koperasi minimal 2 (dua) tahun, Memahami dan mengerti sistem akuntansi dan pembukuan, Memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi Masa jabatan pengurus 1(satu ) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya Jumlah pengurus sekurang- kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka anggota pengurus lain dapat mengangkat pengganti (care taker) atau untuk sementara dirangkap oleh salah satu pengurus lain yang kemudian disahkan dalam rapat anggota tahunan berikutnya Rapat anggota dapat memberhentikan pengurus jika terbukti : Melakukan tindakan atau kegiatan yang merugikan koperasi, Tidak mematuhi AD/ART dan keputuan rapat anggota tahunan, Dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dikalangan anggota, Karena sesuatu hal yang tidak dapat melakukan tugasnya sebagai pengurus. BAB VIII MODAL KOPERASI Pasal 12



1. 2.



Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman Modal sendiri dapat berasal dari : a. Simpanan pokok sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) yang dibayar pada waktu mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi dan telah disetujui oleh pengurus dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota b. Simpanan wajib yang besarnya Rp. 12.000,00 (dua belas ribu rupiah) yang dibayar setiap bulan dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota c. Simpanan sukarela



d.



Iuran kantin yang ada dilingkungan MTs YA'ABIDI Sukadana yang besarnya ditentukan oleh rapat anggota koperasi dan persetujuan dari kepala SMA Negeri 3 Sukadana 3.Modal Pinjaman, dapat berasal dari : a. Anggota b. Simpatisan c. Sumber lain yang sah Pasal 13 Simpanan pokok dan wajib tidak dapat diambil selama masih tercatat sebagai anggota koperasi Pasal 14 1. 2. 3. 4.



Setiap anggota yang berhenti atas permohonan sendiri maka seluruh simpanannya dapat diambil paling cepat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai anggota koperasi Jika anggota berhenti karena diberhentikan maka seluruh simpanannya dapat diambil paling cepat 3 (tiga) bulan setelah yang bersangkutan tidak tercatat lagi sebagai anggota koperasi Jika anggota berhenti karena meninggal dunia maka seluruh simpanannya dapat diambil paling lambat 1 (satu) bulan setelah yang bersankutan meninggal dunia dan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum yang berlaku Pembayaran seperti yang tercantum pada ayat 1, 2 dan 3 diberikan setelah dikurangi dengan utang-utangnya kepada koperasi



BAB IX JASA PINJAMAN Pasal 15 1. 2. 3.



Setiap anggota koperasi berhak mengajukan pinjaman kepada koperasi yang besarnya harus melalui persetujuan pengurus koperasi yang dibayar secara rutin setiap bulan selama 10 bulan Besarnya angsuran adalah 10% dari pinjaman pokok dan tidak dikenakan biaya apapun Apabila peminjam mengembalikan pinjamannya dalam waktu kurang dari 10 bulan, maka dibolehkan.



BAB X USAHA KOPERASI Pasal 16 1. 2. 3. 4. 5.



Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi dilingkungan sekolah Koperasi melakukan usaha dibidang penjualan yang meliputi : ATK, makanan, minuman, LKS, serta kebutuhan Guru / Pegawai maupun siswa Koperasi mengadakan mitra usaha dengan pihak lain yang saling menguntungkan Unit usaha koperasi berupa kantin sekolah BAB XI SISA HASIL USAHA Pasal 17



1. 2. 3.



Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya Sisa hasil usaha setelah dikurangi cadangan dibagikan kepada angota sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagikan sebagai berikut : a.60% untuk seluruh anggota b.20% untuk pengurus c. 7% untuk penyusutan barang d.13% untuk cadangan



BAB XII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 18 Ketentuan-ketentuan lain yang belum dicantumkan dalam AD/ART ini akan diatur lebih lanjut oleh rapat anggota



BAB XIII LAIN-LAIN Hal-hal yang bersifat operasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



Ditetapkan di : Indramayu Pada Tanggal : 20 Juli 2020



Ketua,



Sekretaris,



SITI MUHAYA, S.Pd.I



WARNITA, S.Pd.I



Mengetahui Kepala Madrasah



, MAKHRUS ALI, SE



YAYASAN ABDI ILMU DINUL ISLAM MADRASAH TSANAWIYAH YAYASAN ABDI ILMU DINUL ISLAM



( MTs YA 'ABIDI SUKADANA ) NPSN : 20279087 - NSM : 121232120056 TERAKREDITASI A No. SK : 02.00/203/BAN.SM/XII/2018 Alamat : Jalan Raya Sukadana No. 2008 Blok Pesantren YA 'ABIDI Desa Sukadana Kec. Tukdana Kab. Indramayu 45276



HP : 087828961466 e - mail : [email protected]



ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI MTs YA'ABIDI SUKADANA BAB 1 KEANGGOTAAN Pasal 1 Kewajiban Anggota 1. 2. 3. 4. 5.



Mematuhi AD/ART yang telah disepakati dalam rapat anggota Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib Mendukung dan menyukseskan tujuan, usaha, dan program koperasi



Pasal 2 Hak - Hak Anggota 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Memperoleh perlakuan yang adil dalam koperasi Menghadiri, mengemukaka pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota Dipilih (menjadi pengurus) dan memilih Meminta diadakan rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 10 Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta maupun tidak diminta Mendapatkan jasa kegiatan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesame anggota Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi Mengajukan keberatan dan atau pembelaan diri bilamana memperoleh perlakuan kurang adil atau sanksi dari pengurus Pasal 3 Sanksi-Sanksi Pemberhentian dari keanggotaan koperasi dapat dikenakan kepada anggota apabila :



1. 2.



Melanggar pasa 8 ayat 3 (tiga) yang tercantum dalam Anggaran Dasar Tidak mematuhi AD/ART dan keputusan rapat anggota



BAB II TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS Pasal 4 Tugas Pengurus 1. 2. 3.



Mengelola koperasi dan usahanya Menyelenggarakan rapat anggota Membuat laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas



Pasal 5 Wewenang Pengurus 1. 2.



Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD/ART koperasi Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota



Pasal 6 Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa Pasal 7 1. 2.



Pengurus menanggung kerugian yang diderita koperasi karena tindakannya yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian Kerugian koperasi ditanggung oleh seluruh anggota koperasi yang diakibatkan oleh musibah



Pasal 8 1. 2.



laporan pertanggungjawaban ditandatangani oleh seluruh pengurus koperasi Apabila salah seorang anggota pengurus tidak menandatangani atau tidak hadir dalam rapat anggota, maka yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis Pasal 9 Persetujuan terhadap laporan tahunan termasuk pengesahan pehitungan tahunan merupakan penerimaan pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota



BAB III KEABSAHAN RAPAT ANGGOTA 1. 2. 3.



Rapat anggota dapat dianggap sah jika dihadiri oleh setengah plus 1 (satu) dari seluruh jumlah anggota Selain rapat anggota tahunan, dapat pula dilakukan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan setengah plus 1 (satu) dari seluruh jumlah anggota Rapat anggota luar biasa dapat dianggap sah jika dihadiri oleh setengah plus 1 (satu) dari seluruh jumlah anggota Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak diperoleh keputusan secara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak (voting)



BAB IV LAIN-LAIN Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur lebih lanjut oleh rapat anggota



Ditetapkan di : Indramayu Pada Tanggal : 20 Juli 2020



Ketua,



Sekretaris,



SITI MUHAYA, S.Pd.I



WARNITA, S.Pd.I



Mengetahui Kepala Madrasah , MAKHRUS ALI, SE



YAYASAN ABDI ILMU DINUL ISLAM MADRASAH TSANAWIYAH YAYASAN ABDI ILMU DINUL ISLAM



( MTs YA 'ABIDI SUKADANA ) NPSN : 20279087 - NSM : 121232120056 TERAKREDITASI A No. SK : 02.00/203/BAN.SM/XII/2018 Alamat : Jalan Raya Sukadana No. 2008 Blok Pesantren YA 'ABIDI Desa Sukadana Kec. Tukdana Kab. Indramayu 45276



HP : 087828961466 e - mail : [email protected]



PROGRAM KERJA KOPERASI SEKOLAH MTs YA'ABIDI



I. PENDAHULUAN A. LANDASAN Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta berdasarkan azas Kekeluargaan. Sebagai Landasan Operasionalnya adalah UU No. 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus serta Keputusan Rapat Anggota “Koperasi Sekolah MTs YA'ABIDI. B.TUJUAN 1. 2.



Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan siswa pada umumnya. Meningkatkan peran serta “Koperasi Al-Makmur” dalam mensukseskan perkoperasian.



II. PROGRAM KERJA A. Bidang Organisasi 1. Keanggotaan a.Menambah Anggota b.Meningkatkan Pengetahuan Anggota c. Meningkatkan Kedisiplinan Anggota atas Kewajibannya d.Memberikan Pelayanan kepada Anggota dengan sebaik-baiknya 2. Pengurus a.Mengupayakan tugas dan kerja pengurus b.Meningkatkan Pengetahuan dan Ketrampilan Pengurus c. Mengadakan Pengawasan thd Hasil Kerja Pengurus 3. Rapat –Rapat a.Mengadakan Rapat Pengurus b.Berpartisipasi Aktif pada Rapat/ pembinaan 4. Administrasi a.Mengadakan Penataan Administrasi Organisasi dan Keuangan b.Penyedia sarana Administrasi 5. Inventaris a.Pemeliharaan Barang –barang Koperasi b.Perawatan dan Perbaikan Barang Koperasi B.Bidang Permodalan dan Usaha 1. Modal Menghimpun modal dari anggota a.Simpanan pokok @ Rp. 20.000; b.Simpanan Wajib @ Rp. 12.000; c.Simpanan sukarel.



program pemerintah dalam bidang



2.Usaha Bidang usaha yang saat ini dijalankan oleh koperasi MTs YA'ABIDI adalah : a.Menjual kebutuhan siswa seperti alat tulis, perlengkapan sekolah, maupun atribut sekolah. b.Pengadaan keperluan ATK dengan toko foto copy c.Pengadaan pengandaan administrasi sekolah d.Simpan pinjam koperasi oleh para anggotanya e.Pemberian margin 10 % untuk pinjaman sekolah



Ditetapkan di : Indramayu Pada Tanggal : 20 Juli 2020



Ketua,



Sekretaris,



SITI MUHAYA, S.Pd.I



WARNITA, S.Pd.I



MENGETAHUI Kepala Madrasah



, MAKHRUS ALI, SE



ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)



KOPERASI MTs YA'ABIDI SUKADANA TAHUN PELAJARAN 2021/2022



YAYASAN ABDI ILMU DINUL ISLAM MADRASAH TSANAWIYAH YAYASAN ABDI ILMU DINUL ISLAM



( MTs YA 'ABIDI SUKADANA ) Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu



Alamat : Jalan Raya Sukadana No. 2008 Blok Pesantren YA 'ABIDI Desa Sukadana Kec. Tukdana Kab. Indramayu 45276 HP : 087828961466 e - mail : [email protected]