Ad Art [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM MUQADDIMAH Rasulullah SAW telah membawa agama Islam sebagai Rahmatan lil ‘alamin (Rahmat bagi alam) dan ajarannya mendorong kegiatan pemeluknya untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup lahir batin di dunia dan akhirat. Pondok Pesantren selain sebagai lembaga pendidikan dan dakwah untuk melanjutkan misi Rasulullah , juga berperan sebagai lembaga perjuangan dan pengabdian serta layanan masyarakat yang banyak memberikan sumbangan untuk pembangunan bangsa, perlu diperta-hankan dan dilestarikan keberadaannya selaras dengan cita-cita bangsa Indonesia dalam rangka membentuk insan muslim yang beriman, bertakwa, berilmu, beramal, ikhlas dan berakhlakul karimah. Pondok Pesantren terbukti telah diterima oleh masyarakat Indonesia sebagai pengayom dan rujukan dari setiap keperluan, umumnya menyangkut kemaslahatan umat, khususnya pada dimensi nilai, moral dan spiritual. Oleh karena itu Pondok Pesantren Mamba’ul Hikam merasa terpanggil untuk mengorganisasi kegiatan-kegiatan dalam upaya mewujudkan peran, fungsi dan cita-cita dimaksud. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pondok Pesantren Mamba’ul Hikam sebagai berikut:



ANGGARAN DASAR (AD) PONDOK PESANTREN MAMBA’UL HIKAM PRAMBATAN ABAB PALI SUMATERA SELATAN Pasal 1 Nama, Tempat dan Kedudukan 1.



Pondok Pesantren ini bernama “Mamba’ul Hikam”, berdiri dan di resmikan pada tahun 1433 H bertepatan dengan tahun 2012 M.



2.



Pondok Pesantren ini bertempat dan berkedudukan di Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematant Ilir. Pasal 2 Aqidah



Pondok Pesantren ini beraqidah Islam menurut faham Ahlussunah Wal Jama’ah yang dibangun oleh Abu Hasan Ali bin Ismail al Asy’ari dan Abu Mansur al Maturidi dengan mengikuti salah satu madzhab fiqih yang empat, yaitu Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hanbali. Pasal 3 Visi dan Misi Visi : Dengan berlandaskan Iman dan Taqwa Pondok Pesantren Mamba’ul Hikam Unggul Dalam Prestasi, Berbudaya Lokal serta mampu bersaing ditingkat Nasional maupun Internasional. Misi : 1.



Melahirkan generasi penerus yang beriman dan berkualitas;



2.



Mewujudkan keunggulan dalam pengembangan keislaman;



3.



Meningkatkan sumber daya pendidik dan tenaga kependidikan yang propesional



4.



Mewujudkan proses belajar mengajar yang berbasis keagamaan dan berkemajuan;



5.



Mewujudkan lingkungan pendidik tang kreatif, edukatif, religious dan akuntebel;



6.



Mengembangan seni budaya yang relevan dengan ciri khas santri Pondok Pesantren Mamba’ul Hikam menuju kebudayaan local, nasional, dan internasional. Pasal 4 Arti Lambang 1. Segi 5 dengan Lis warna kuning artinya integritas rukun Islam sebagai syariat wajib dilaksanakan 2. Masjid Melambangkan Keistiqomahan dalam beribadah. 3. Empat Kitab melambangkan Al Quran, As Sunnah, Al Ijma’ dan Al Qiyas



4. Bintang : a. Satu Bintang di tengah bagian atas melambangkan Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa agama Islam b. 4 di kanan melambangkan empat sahabat Nabi (Khulafaur Rasyidin) c. 4 di kiri melambangkan empat madzhab fiqih (Maliki, Hanafi, Syafi’i, Hanbali) d. Jumlah 9 melambangkan Wali Songo Pasal 5 Arti Warna 1.



Putih bermakna kesucian, ketulusan dalam menggalang persatuan dan kesatuan masyarakat sesuai dengan syariat Islam.



2.



Hijau bermakna kedamaian dan kemakmuran bumi Nusantara dan Pondok Pesantren Mamba’ul Hikam sesuai dengan dambaan hati dan romantika hidup dan kehidupan.



3.



Kuning bermakna Pondok Pesantren Mamba’ul Hikam diharapkan selalu bangkit dan berkembang di segala bidang ke arah yang lebih positif dan dinamis.



4.



Hitam bermakna keteguhan Pondok Pesantren Mamba’ul Hikam dalam melaksanakan Dakwah Islamiyah dan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar. Pasal 6 Kegiatan Pesantren



Bidang Pendidikan yang sudah berjalan: 1.



Pendidikan Formal: a. Pendidikan anak usia dini; b. Madrasah Diniyah; c. Madrasah Ibtidaiyah; d. Madrasah Tsanawiyah; e. Madrasah Aliyah f. Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah



2.



Pendidikan Nonformal: a. Kajian kitab kuning b. Kursus-kursus c. Pelatihan-pelatihan Pasal 7 Santri



1.



Setiap orang yang menyatakan menjadi santri dan sanggup mematuhi anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta memenuhi syaratsyarat administrasi



2.



Prosedur pendaftaran dan pemberhentian sebagai santri diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 8 Kepengurusan



1.



Pesantren dipimpin oleh seorang pengasuh



2.



Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, pengasuh dibantu oleh pengurus Pasal 9 Struktur Pengurus



1.



Pengurus pesantren terdiri atas Pengurus Harian dan Bidang



2.



Pengurus Harian terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara.



3.



Bidang dipimpin oleh kepala bidang



4.



Susunan bidang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 10 Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus



1.



Pengurus pesantren diangkat dan diberhentikan oleh pengasuh



2.



Jabatan struktural dibawah bidang dibentuk oleh kepala bidang yang bersangkutan sesuai kebutuhanatas persetujuan pengasuh Pasal 11 Macam-macam Rapat



1.



Rapat-rapat didalam pesantren terdiri atas: a. Rapat Badan Pengurus Harian (BPH) b. Rapat Pleno Pengurus Pondok Pesantren



2.



Tata cara dan ketentuan rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 12 Keuangan



1.



Keuangan pesantren diperoleh dari: a. Syahriah Santri b. Pengembangan usaha pesantren c. Sumbangan lain yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang halal



2.



Pengelolaan keuangan pesantren diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 13 Perubahan



Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah oleh keputusan rapat pengurus lengkap yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 pengurus lengkap dan disetujui oleh 2/3 jumlah anggota yang hadir dengan persetujuan pengasuh.



Pasal 14 Penutup 1.



Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



2.



Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di : Prambatan Pada Tanggal : 6 November 2017 Pimpinan/Pengasuh



M. Erlin Susri, S.Sos.I., M.Pd.I



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) PONDOK PESANTREN MAMBA’UL HIKAM PRAMBATAN ABAB PALI SUMATERA SELATAN BAB I KETENTUAN KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN SANTRI Pasal 1 Ketentuan Umum Yang dimaksud: 1.



Pengasuh pesantren adalah pimpinan tertinggi pondok pesantren



2.



Pengurus pesantren adalah pengurus harian dan kepala bidang



3.



Santri adalah setiap orang yang terdaftar sebagai santri dan bertempat tinggal di asrama dalam komplek pesantren atau asrama lain yang ditentuakan oleh pengasuh Pasal 2 Pendaftaran Sebagai Santri



Tata cara pendaftaran sebagai santri: 1.



Calon santri diantarkan oleh orang tua/walinya atau orang yang diberi kuasa oleh orang tua/walinya untuk diserahkan kepada pengasuh pesantren



2.



Calon santri tidak berstatus sebagai santri pondok pesantren lain



3.



Calon santri bebas dari berbagai daerah di Indonesia atau manca Negara yang beragama Islam atau hendak masuk Islam Pasal 3 Kewajiban Santri



Kewajiban santri adalah: 1.



Kewajiban Bersama Kewajiban bersama bagi santri putra dan putri adalah: a. Tarhim



b. Jama’ah Sholat Fardhu terutama Subuh, Maghrib dan Isya’. c. Istighosah bersama ba’da Maghrib. d. Semua santri wajib menetap di lingkungan Pondok e. Mengikuti kegiatan Pondok dan Madrasah yang telah ditentukan f.



Menjaga nama baik Pondok Pesantren



g. Menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan Pondok h. Membaca Surat Wasyamsi sebelum Magrbib setiap Hari i. 2.



Membaca Surat Waqiah setiap malam Jum’at.



Kewajiban Perorangan Setiap santri putra dan putri mempunyai kewajiban: a. Bertempat tinggal di asrama dalam komplek pesantren atau asrama lain yang ditentukan oleh pengasuh atau pengurus b. Mengutamakan kewajiban-kewajiban agama c. Shalat Jama’ah d. Mematuhi peraturan pesantren e. Mejaga kebersihan f.



Mengikuti pengajian



g. Rajin masuk Madrasah atau Sekolah bagi yang menempuh pendidikan formal h. Sopan santun terhadap siapapun i.



Menjaga nama baik pesantren



j.



Menghadiri ceramah, kursus, pelatihan, pengajian, dan lain-lain majelis yang ditentukan oleh pengasuh/pengurus. Pasal 4 Hak-hak Santri



Setiap santri mempunyai hak: a.



Menggunakan fasilitas yang disediakan oleh pesantren



b.



Mendapatkan bimbingan, pelayanan, dan pendidikan



c.



Memilih dan dipilih sebagai pengurus atau jabatan lain yang ditetapkan oleh pesantren



d.



Mengeluarkan pendapat, baik secara tulisan maupun lisan dengan berakhlaqul karimah



e.



Mengadakan pembelaan atas keputusan terhadap dirinya dengan cara yang baik dan sopan Pasal 5 Gugurnya Hak Santri



a.



Santri dinyatakan gugur haknya karena berhenti: 1. Atas permintaan orang tua/wali 2. Diberhentikan oleh pesantren setelah yang bersangkutan terbukti melanggar peraturan pondok pesantren setelah melalui tahapan pembinaan



b.



Tata cara berhenti: 1. Tidak mempunyai tanggungan apapun kepada, lembaga, santri lain, tetangga, atau pihak lain. 2. Dipamitkan oleh orang tua/wali atau orang yang diberi kuasa oleh orang tua/ wali. Pasal 6 Larangan-larangan Santri



1.



Melanggar larangan-larangan agama



2.



Melanggar AD/ART dan peraturan pondok pesantren



3.



Membawa, menyimpan dan menggunakan hand phone tanpa izin pengasuh/pengurus



4.



Menggunakan



listrik



untuk



kepentingan



pribadi



tanpa



izin



pengasuh/pengurus 5.



Kerasan diluar komplek pesantren



6.



Bepergian melewati batas santri tanpa izin pengasuh atau yang mewakilinya



7.



Melihat pertunjukan yang mengandung maksiat



8.



Melakukan hal-hal yang merusak tatanan, seperti: a. Merusak barang orang lain b. Merusak lingkungan



c. Membuang sampah tidak pada tempatnya d. Dan lain-lain yang dipandang menodai etika dan kehormatan BAB II PENGURUS PESANTREN Pasal 1 Struktur Pengurus Pengurus pesantren terdiri dari: 1.



Pengurus Harian dan Kepala Bidang



2.



Bidang dibentuk menurut kebutuhan berdasarkan keputusan rapat pengurus lengkap. Pasal 2 Pengurus Harian



1.



Pengurus harian terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa anggota



2.



Pengurus



harian



disesuaikan



menurut



kebutuhan



yang



pembentukannya berdasarkan keputusan pengasuh 3.



Pengurus harian merupakan inti dari pengurus pesantren



4.



Pengurus



harian



sebagai



pelaksana



tertinggi



dalam



pesantren



merupakan penanggungjawab kebijakan dalam pengendalian pesantren dan



pelaksana



keputusan-keputusan



rapat



pengurus



yang



bertanggungjawab kepada pengasuh Pasal 3 Bidang 1.



Bidang dipimpin oleh seorang kepala bidang dan bertanggungjawab kepada pengurus harian



2.



Bidang merupakan pelaksana kebijakan pengurus harian dibentuk berdasarkan kebutuhan



Pasal 4 Tugas dan Kewajiban Pengurus 1.



Pengurus harian mempunyai tugas dan kewajiban: a. Menentukan arah kebijakan dalam melakukan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan pesantren. b. Memberikan



petunjuk,



membimbing,



dan



pembinaan



dalam



memahami, mengamalkan, dan mengembangkan ajaran Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah c. Melakukan pengawasan terhadap semua perangkat pesantren d. Membatalkan setiap keputusan rapat suatu perangkat pesantren yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam atau pesantren e. Membentuk tim-tim kerja sesuai dengan kebutuhan 2.



Bidang mempunyai tugas dan kewajiban: a. Melaksanakan program organisasi b. Membimbing, mengarahkan, memimpin, dan mengawasi kegiatan semua perangkat pesantren yang ada di bawahnya Pasal 5 Hak Pengurus



Pengurus berhak: 1.



Membuat kebijakan sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan keputusan pengurus pesantren yang lebih tinggi tingkatannya



2.



Memberikan saran/koreksi kepada pengurus setingkat dan atau di atasnya dengan sebaik-baiknya Pasal 6 Syarat Menjadi Pengurus



1.



Untuk menjadi pengurus, seorang calon harus berkelakuan baik serta dipandang mampu atau ditunjuk oleh pengasuh



2.



Memiliki komitmen untuk mengembangkan pesantren



Pasal 7 Pengesahan Pengurus 1.



Susunan pengurus ditetapkan oleh pengasuh



2.



Kepala bidang disahkan atas hasil rapat pengurus Pasal 8 Masa Jabatan



Masa jabatan untuk: 1.



Pengurus harian selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dua kali masa jabatan berikutnya.



2.



Kepala bidang selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dua kali masa jabatannya. BAB III RAPAT Pasal 1 Macam-macam Rapat



Rapat-rapat didalam pesantren terdiri dari: 1.



Rapat Badan Pengurus Harian (BPH)



2.



Rapat Pleno Pengurus Pondok Pesantren Pasal 2 Rapat Pengurus Harian



1.



Rapat pengurus harian dihadiri oleh pengurus harian dan anggota



2.



Rapat pengurus harian dapat juga diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya separuh dari jumlah pengurus harian



3.



Rapat pengurus harian adalah sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah pengurus harian



4.



Rapat pengurus harian dipimpin oleh ketua pengurus harian



5.



Rapat pengurus harian dapat membentuk panitia penyelenggara yang bertanggungjawab kepada pengurus harian



Pasal 3 Rapat Pleno 1.



Rapat pleno merupakan forum permusyawaratan tertinggi



2.



Rapat pleno dihadiri pengurus harian dan kepala bidang serta anggota



3.



Rapat pleno dapat juga diselengga-rakan atas permintaan sekurangkurangnya separuh dari jumlah kepala bidang



4.



Rapat pleno dapat mengubah AD/ART atas persetujuan pengasuh



5.



Rapat pleno adalah sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah rapat pengurus



6.



Rapat pleno dipimpin oleh ketua pengurus harian



7.



Demi kelancaran penyelenggaraan rapat berikutnya, rapat pleno dapat membentuk panitia penyelenggara yang bertanggungjawab kapada rapat tersebut BAB IV KEUANGAN DAN ASRAMA Pasal 1 Pengelolaan dan Laporan Keuangan



1.



Setiap tahun pelajaran, pengurus pesantren wajib menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Pesantren



2.



Keuangan pesantren diperoleh dari: a. Syahriah Santri b. Hasil pengembangan usaha pesantren c. Sumbangan yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang halal



3.



Pembelanjaan digunakan untuk: a. Kegiatan pesantren yang besarnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pesantren b. Keperluan yang langsung ditangani oleh pengasuh atau keperluan lain atas izin pengasuh c. Pengurus



harian



menyampaikan



laporan



keuangan kepada rapat pengurus lengkap



pertanggungjawaban



Pasal 2 Asrama 1.



Asrama terdiri dari asrama putra dan putri



2.



Struktur asrama terdiri dari kamar-kamar dan dipimpin kepala kamar



3.



Kepala kamar membina beberapa orang santri BAB V PENUTUP



1.



Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh pengurus



2.



Anggaran Rumah Tangga ini akan dilakukan perubahan apabila ternyata terdapat kekeliruan



3.



Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan



Ditetapkan di : Prambatan Pada Tanggal : 6 November 2017 Pimpinan/Pengasuh



M. Erlin Susri, S.Sos.I., M.Pd.I