Ad-Art Omk Paroki St. Yoseph Pekerja Karanganyar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

i|Page



OMK Santo Valentinus Karanganyar



2019



©



i|Page



OMK Santo Valentinus Karanganyar



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI.................................................................................................................................... i PEMBUKAAN .............................................................................................................................. iii LEMBAR PENGESAHAN ........................................................................................................... iv TANDA TANGAN PERSETUJUAN ANGGOTA (LEMBAR PERTAMA) ............................... v TANDA TANGAN PERSETUJUAN ANGGOTA (LEMBAR KEDUA) ................................... vi ANGGARAN DASAR ................................................................................................................... 1 BAB I : NAMA, SEKRETARIAT, WAKTU DAN SIFAT ........................................................... 1 BAB II: AZAZ DAN TUJUAN...................................................................................................... 2 BAB III: FUNGSI DAN KEGIATAN ........................................................................................... 3 BAB IV: KEANGGOTAAN .......................................................................................................... 4 BAB V: ORGANISASI DAN TATALAKSANA .......................................................................... 5 BAB VI: KEUANGAN .................................................................................................................. 8 BAB VII: LAMBANG, MARS DAN ATRIBUT .......................................................................... 9 BAB VIII: PEMBUBARAN......................................................................................................... 10 ANGGARAN RUMAH TANGGA .............................................................................................. 11 BAB I: UMUM ............................................................................................................................. 11 BAB II: KEANGGOTAAN .......................................................................................................... 12 Keanggotaan .............................................................................................................................. 12 BAB III: KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA ........................................................................ 13 Kewajiban Anggota ................................................................................................................... 13 Hak Anggota .............................................................................................................................. 17 Kehilangan Keanggotaan ........................................................................................................... 19 Sanksi......................................................................................................................................... 20 BAB IV: ORGANISASI ............................................................................................................... 21 Kepengurusan ............................................................................................................................ 21 Pembentukan dan Pelantikan Pengurus ..................................................................................... 22 Rangkap Jabatan ........................................................................................................................ 23 BAB V: TATALAKSANA........................................................................................................... 24



2019



©



ii | P a g e



OMK Santo Valentinus Karanganyar



Tugas Dan Tanggung Jawab...................................................................................................... 24 Musyawarah Luar Biasa ............................................................................................................ 24 Rapat Tahunan Dan Rapat Rutin ............................................................................................... 24 Ketentuan -Ketentuan Lain ........................................................................................................ 25 BAB VI: KEUANGAN ................................................................................................................ 26 Iuran Wajib ................................................................................................................................ 26 Anggaran Pengeluaran dan Belanja ........................................................................................... 26 Dana Kas Organisasi ................................................................................................................. 27 Proposal Pengajuan Dana .......................................................................................................... 27 Laporan Pertanggung Jawaban .................................................................................................. 28 Pengeluaran Tidak Terduga ....................................................................................................... 28 Dana Hibah dan Sumbangan Umat ........................................................................................... 29 BAB VII: LAMBANG, MARS DAN ATRIBUT LAINNYA ..................................................... 30 Lambang .................................................................................................................................... 30 Mars ........................................................................................................................................... 31 Identitas OMK Santo Valentinus Karanganyar ......................................................................... 32 Stempel Resmi Organisasi ......................................................................................................... 33 Kop, Penomoran Surat Dan Halaman Judul .............................................................................. 33 Atribut Lainnya.......................................................................................................................... 34 PENUTUP..................................................................................................................................... 35



2019



©



iii | P a g e



OMK Santo Valentinus Karanganyar



PEMBUKAAN



tas Rahmat Tuhan ALLAH Bapa yang Maha Pengasih, Yesus Kristus Tuhan dan Pengantara kita, serta berkat dari penyertaan Roh Kudus, maka bolehlah kita berbahagia dan bersuka cita, bahwasanya sebagai orang muda Katolik kita telah mendapatkan tempat dan beroleh karunia dalam kehidupan menggereja untuk turut serta dalam pewartaan Kerajaan ALLAH dan Karya Penggembalaan-Nya.



A



Oleh karena itu kita sebagai kaum muda, haruslah kita memiliki suatu wadah sebagai tempat perlindungan dan tempat pembimbingan agar sesuai dengan arus perkembangan Gereja Katolik yang semakin hari kian tergerus oleh modernisasi zaman dan dunia, serta masyarakatnya. Kaum muda sebagai kaum yang sedang mengalami peralihan dari anak-anak menuju dewasa sangat rentan terhadap pengaruh-pengaruh dari luar, khususnya pengaruh yang negatif. Hal ini disebabkan karena adanya rasa keingin tahuan yang tinggi dan selalu mempertanyakan banyak hal, kaum muda memiliki kekuatan, semangat dan tekad yang berkobar-kobar, memiliki kreatifitas tiada henti dan berbagai macam talenta yang telah diberikan kepadanya oleh Sang Pencipta Raja Semesta Alam. Kekuatan-kekuatan inilah yang kelak akan menjadi sumber kekuatan Gereja di masa mendatang yang haruslah ditopang dan terus dipupuk untuk melestarikan nilai-nilai dan tradisi Gereja Katolik di tengah pembaurannya dengan dunia luar yang memiliki kemajemukan yang sangat kompleks.



Maka disitulah yang menjadi hal mendasari berdirinya organisasi Orang Muda Katolik yang tersebar di seluruh penjuru dunia di dalam setiap paroki dan menjadi tumpuan serta menjadi sendi-sendi masa depan Gereja menuju arah pembaharuan yang lebih baik dengan tetap mempertahankan dogma dan ajaran-Nya yang telah berpuluh-puluh abad tinggal dan berkarya menyelamatkan jiwa-jiwa manusia di tengah gelapnya dunia menuju kebahagiaan kekal bersamaNya di Surga.



Dengan dilandasi oleh sukacita akan karunia penyelamatan ALLAH, semangat kaum muda Paroki Karanganyar yang bergelora, harapan dan cinta kasih kepada Injil yang Hidup, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Orang Muda Katolik Santo Valentinus Paroki Santo Yoseph Pekerja Karanganyar ini untuk membangun organisasi kaum muda Katolik yang kuat dan terstruktur dengan jelas menuju Sang Terang Fajar.



2019



©



iv | P a g e



OMK Santo Valentinus Karanganyar



LEMBAR PENGESAHAN



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan ditetapkan oleh Musyawarah Luar Biasa OMK Santo Valentinus Paroki Santo Yoseph Pekerja Karanganyar.



Ditetapkan pada: Tempat



:



Waktu



:



Hari



:



Tanggal



:



Desa Plarangan, RT 02/01, Kec. Karanganyar, Kab. Kebumen, Jawa Tengah – Indonesia



Oleh: Pastor Pelindung/Pastor Paroki



Tim Kerja Kepemudaan DPP



(Fransiskus Pontoh, MSC)



(Benediktus Dion Prasetyo)



Ketua OMK



(Steffano Laurentio) 2019



©



v|Page



OMK Santo Valentinus Karanganyar



TANDA TANGAN PERSETUJUAN ANGGOTA (LEMBAR PERTAMA)



2019



©



vi | P a g e



OMK Santo Valentinus Karanganyar



TANDA TANGAN PERSETUJUAN ANGGOTA (LEMBAR KEDUA)



2019



©



1|Page



OMK Santo Valentinus Karanganyar



ANGGARAN DASAR BAB I : NAMA, SEKRETARIAT, WAKTU DAN SIFAT Pasal 1 NAMA Organisasi ini bernama Orang Muda Katolik Santo Valentinus Karanganyar yang selanjutnya disebut dengan OMK Santo Valentinus Karanganyar.



Pasal 2 KESEKRETARIATAN OMK Santo Valentinus Karanganyar bersekretariat di Gg. Merpati, Desa Plarangan RT 02/01, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Indonesia yang sekaligus berlaku sebagai Panti Paroki atau Pastoran Paroki Karanganyar.



Pasal 3 WAKTU OMK Santo Valentinus Karanganyar dibentuk pada tanggal …. bulan …. tahun ….. untuk jangka waktu yang tidak terbatas dalam wilayah administratif Paroki Karanganyar.



Pasal 4 SIFAT OMK Santo Valentinus Karanganyar berada langsung di bawah pembinaan dari Tim Kerja Kepemudaan Dewan Pastoral Paroki Karanganyar dan Pastor Pelindung, yaitu Pastor Paroki dengan tetap memberikan wewenang kepada OMK Santo Valentinus dalam menentukan keputusan-keputusannya sendiri.



2019



©



2|Page



OMK Santo Valentinus Karanganyar



BAB II: AZAZ DAN TUJUAN Pasal 5 Azaz OMK Santo Valentinus Karanganyar adalah berazazkan kepada Iman Katolik dan Pancasila sebagai kehidupan dalam berbangsa dan bernegara di Indonesia dalam rangka menjamin kebebasan berorganisasi.



Pasal 6 Tujuan OMK Santo Valentinus Karanganyar didirikan dengan memiliki tujuan sebagai berikut: 1. Menumbuhkan semangat dan keterampilan kaum muda Katolik dalam berorganisasi. 2. Menjadi wadah tumbuh kembang keimanan kaum muda Katolik di wilayah Paroki Karanganyar. 3. Sebagai tempat untuk menyalurkan dan mengembangkan talenta yang dikaruniakan oleh Tuhan ALLAH di dalam kegiatan menggereja sebagai kaum muda. 4. Turut serta dalam pewartaan Kabar Gembira di tengah-tengah masyarakat umum. 5. X



2019



©



3|Page



OMK Santo Valentinus Karanganyar



BAB III: FUNGSI DAN KEGIATAN Pasal 7 Fungsi Untuk menjalankan tujuan OMK Santo Valentinus Karanganyar sebagaimana mestinya, maka OMK Santo Valentinus Karanganyar memiliki fungsi sebagai berikut: 1. Sebagai sarana dalam pembelajaran keterampilan berorganisasi dan kerja sama tim. 2. Sebagai sarana dalam pembinaan iman Katolik. 3. Sebagai fasilitator untuk kaum muda dalam menyalurkan kreatifitas dan talenta yang dikaruniakan kepada masing-masing pribadi. 4. Menjadi mediator kaum muda dalam melaksanakan kegiatan lintas agama dan bakti sosial di dalam kehidupan bermasyarakat secara umum. 5. X



Pasal 8 Kegiatan Untuk dapat melaksanakan tujuan dan fungsinya, maka OMK Santo Valentinus Karanganyar memiliki sejumlah kegiatan yang dirumuskan dalam Program Kerja Tahunan melalui Rapat Tahunan yang relevan dengan tujuan dan fungsi organisasi.



2019



©



4|Page



OMK Santo Valentinus Karanganyar



BAB IV: KEANGGOTAAN Pasal 9 Ketetapan Keanggotaan Anggota OMK Santo Valentinus Karanganyar adalah orang muda Katolik, baik putra maupun putri, yang berada di bawah wilayah administratif Paroki Santo Yoseph Pekerja Karanganyar ataupun pribadi yang dengan sengaja mengafiliasikan diri dalam kehidupan menggereja di Paroki Karanganyar dengan rentang umur antara 13 tahun atau yang sudah duduk di bangku kelas 7 Sekolah Menengah Pertama sampai dengan 28 tahun dan belum menerima Sakramen Perkawinan atau Imamat yang akan dicatat dan didatakan oleh Pengurus OMK Santo Valentinus Karanganyar.



Pasal 10 Kewajiban dan Hak Kewajiban dan hak setiap anggota OMK Santo Valentinus Karanganyar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



2019



©



5|Page



OMK Santo Valentinus Karanganyar



BAB V: ORGANISASI DAN TATALAKSANA Pasal 11 Dewan Pembina Dewan Pembina OMK Santo Valentinus Karanganyar adalah Tim Kerja Kepemudaan dari Dewan Pastoral Paroki dan Pastor Pelindung sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam membina OMK Santo Valentinus Karanganyar dengan tetap memberikan kewenangan dalam menentukan keputusan-keputusannya sendiri.



Pasal 12 Kepengurusan 1. Kepengurusan OMK Santo Valentinus Karanganyar sekurang-kurangnya memiliki 5 (lima) orang pengurus yang terdiri dari: a. Ketua, merangkap anggota, diduduki oleh anggota maksimal kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah Atas b. Wakil Ketua, merangkap anggota, diduduki oleh anggota maksimal kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama c. Sekretaris, merangkap anggota d. Bendahara, merangkap anggota e. Divisi XXX f. Divisi XXX g. Divisi XXX 2. Kepengurusan OMK Santo Valentinus Karanganyar memiliki masa bakti selama 3 (tiga) tahun dan setiap kali masa bakti suatu kepengurusan berakhir maka dilaksanakan Musyawarah Luar Biasa untuk membentuk kepengurusan yang baru.



2019



©



6|Page



OMK Santo Valentinus Karanganyar



Pasal 13 Tatalaksana Tatalaksana OMK Santo Valentinus Karanganyar dilakukan melalui: 1. Wewenang dan Tanggung Jawab Kepengurusan OMK Santo Valentinus Karanganyar 2. Musyawarah Luar Biasa 3. Rapat Tahunan dan Rapat Rutin



Pasal 14 Wewenang dan Tanggung Jawab Kepengurusan OMK Santo Valentinus Karanganyar 1. Dewan Pembina memiliki fungsi pengawasan dan memberi nasehat kepada Pengurus OMK Santo Valentinus Karanganyar baik diminta atau tidak. 2. Pengurus OMK Santo Valentinus Karanganyar memiliki wewenang sebagai berikut: a. Merancang dan melaksanakan Program Kerja Tahunan untuk menjalankan fungsi dan tujuan organisasi sebagaimana mestinya. b. Menyusun dan mengelola Anggaran Belanja dan Pendapatannya sendiri. c. Mengadakan Rapat Tahunan dan Rapat Rutin serta menentukan keputusankeputusannya sendiri di dalam rapat tersebut. d. X e. X 3. Pengurus OMK Santo Valentinus Karanganyar wajib membuat dan mempresentasikan Laporan Pertanggung Jawaban setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Dewan Pembina.



Pasal 15 Musyawarah Luar Biasa Musyawarah Luar Biasa diadakan untuk merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta mengangkat kepengurusan baru dan pembubaran organisasi dengan ketentuan quorum yang hadir sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) + 1 dari jumlah anggota yang terdaftar dan didampingi oleh Dewan Pembina dan Pastor Pelindung, kecuali dalam keadaan hal mendesak.



2019



©



7|Page



OMK Santo Valentinus Karanganyar



Pasal 16 Rapat Tahunan dan Rapat Rutin 1. Rapat Tahunan diadakan setiap 1 (satu) tahun sekali untuk menyusun dan mempresentasikan Laporan Pertanggung Jawaban dan Program Kerja untuk satu tahun terakhir dan satu tahun ke depan kepada Dewan Pembina. 2. Rapat Rutin diagendakan sekurang-kurangnya 1 bulan sekali dan waktu pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada Pengurus OMK Santo Valentinus Karanganyar.



2019



©



8|Page



OMK Santo Valentinus Karanganyar



BAB VI: KEUANGAN Pasal 17 Sumber Keuangan Sumber Keuangan organisasi berasal dari: 1. Iuran wajib anggota 2. Dana Kas organisasi 3. Dewan Pastoral Paroki melalui pengajuan proposal dan Rancangan Program Kerja



Pasal 18 Anggaran Pengeluaran dan Belanja Anggaran Pengeluaran dan Belanja disusun dan dipresentasikan kepada Dewan Pembina setiap 1 (satu) tahun sekali dalam Rapat Tahunan dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 19 Laporan Pertanggung Jawaban Laporan Pertanggung Jawaban disusun dan dipresentasikan kepada Dewan Pembina setiap 1 (satu) tahun sekali dalam Rapat Tahunan.



2019



©



9|Page



OMK Santo Valentinus Karanganyar



BAB VII: LAMBANG, MARS DAN ATRIBUT Pasal 20 Lambang Lambang OMK Santo Valentinus Karanganyar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 21 Mars Mars OMK Santo Valentinus Karanganyar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 22 Atribut-atribut Atribut-atribut lain sebagai ciri OMK Santo Valentinus Karanganyar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



2019



©



10 | P a g e



OMK Santo Valentinus Karanganyar



BAB VIII: PEMBUBARAN Pasal 23 Pembubaran OMK Santo Valentinus Karanganyar dapat dibubarkan apabila telah menyimpang dari dogma Gereja Katolik, perselisihan dengan Dewan Pastoral Paroki terhadap suatu hal yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh organisasi, dan tidak adanya lagi sumber daya kaum muda Katolik di wilayah administratif Paroki Karanganyar untuk keberlangsungan hidup organisasi yang dilaksanakan dalam Musyawarah Luar Biasa dan termasuk dalam hal mendesak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tentang Musyawarah Luar Biasa.



2019



©



11 | P a g e



OMK Santo Valentinus Karanganyar



ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I: UMUM Pasal 1 1. Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar yang telah disahkan pada Musyawarah Luar Biasa OMK Santo Valentinus Karanganyar di tahun 2019. 2. Anggaran Rumah Tangga ini adalah penjabaran dari Anggaran Dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. 3. Bersama-sama dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga ini menjadi acuan dan pedoman oleh Pengurus OMK Santo Valentinus Karanganyar dalam menetapkan segala hal yang berkaitan dengan kehidupan berorganisasi.



2019



©



12 | P a g e



OMK Santo Valentinus Karanganyar



BAB II: KEANGGOTAAN Pasal 2 Keanggotaan 1. Syarat menjadi anggota OMK Santo Valentinus Karanganyar sebagaimana telah diatur dalam Anggaran dasar Bab IV Pasal 9. 2. Menurut kategori umur, anggota dibedakan menjadi: a. Anggota Usia Sekolah: Umur minimal 13 tahun atau duduk di bangku kelas 7 Sekolah Menengah Pertama. b. Anggota Usia Dewasa: Anggota yang sudah lulus dari pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas sampai usia maksimal 28 tahun dan belum menerima Sakramen Perkawinan atau Imamat. 3. Sedangkan menurut keaktifannya, anggota dibedakan menjadi: a. Anggota Aktif Anggota kategori Usia Sekolah maupun Usia Dewasa yang masih ikut aktif dalam berkontribusi kehidupan berorganisasi. b. Anggota Pasif Anggota yang sudah tidak aktif dalam kehidupan organisasi dari semua kategori umur dikarenakan hal-hal tertentu. 4. Apabila dilihat dari domisilinya, anggota dibedakan menjadi: a. Anggota Dalam Lingkup Administratif Paroki Anggota dari segala kategori usia dan tingkat keaktifannya yang masih berada dalam ruang lingkup administratif Paroki Santo Yoseph Pekerja Karanganyar. b. Anggota Luar Lingkup Administratif Paroki Anggota dari segala kategori usia dan tingkat keaktifannya yang berada di luar lingkup administratif Paroki Santo Yoseph Pekerja Karanganyar. 5. Seluruh anggota OMK Santo Valentinus Karanganyar dari seluruh kategori akan dicatat dan didata oleh Pengurus. 6. Setiap kategori keanggotaan memiliki hak dan kewajibannya yang berbeda-beda sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini.



2019



©



13 | P a g e



OMK Santo Valentinus Karanganyar



BAB III: KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA Pasal 3 Kewajiban Anggota 1. Anggota Usia Sekolah Aktif Dalam Lingkup Paroki berkewajiban: a. Menaati perintah ALLAH dan Gereja, meneladan hidup Para Kudus, menaati segala aturan yang telah ditetapkan oleh Pengurus OMK Santo Valentinus Karanganyar, dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini. b. Menghadiri dan terus ikut terlibat aktif dalam pelayanan Gereja dan kehidupan berorganisasi di OMK Valentinus Karanganyar. c. Ikut mengambil bagian dalam penetapan keputusan dan menaati serta menghargai keputusan yang telah diambil dalam rapat dan musyawarah. d. Membayar iuran wajib anggota. e. Ikut memelihara dan memajukan masa depan Gereja serta organisasi. f. Menjaga nama baik organisasi dan identitas sebagai orang Katolik di dalam masyarakat umum. 2. Anggota Usia Dewasa Aktif Dalam Lingkup Paroki berkewajiban: a. Menaati perintah ALLAH dan Gereja, meneladan hidup Para Kudus, menaati segala aturan yang telah ditetapkan oleh Pengurus OMK Santo Valentinus Karanganyar, dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini. b. Menghadiri dan terus ikut terlibat aktif dalam pelayanan Gereja dan kehidupan berorganisasi di OMK Valentinus Karanganyar. c. Mendampingi Anggota Usia Sekolah dalam penetapan keputusan dan dinamika dalam berorganisasi, serta menaati dan menghargai keputusan yang telah diambil dalam rapat dan musyawarah. d. Membayar iuran wajib anggota. e. Ikut memelihara dan memajukan masa depan Gereja serta organisasi.



2019



©



14 | P a g e



OMK Santo Valentinus Karanganyar



f. Menjaga nama baik organisasi dan identitas sebagai orang Katolik di dalam masyarakat umum. 3. Anggota Usia Sekolah Pasif Dalam Lingkup Paroki berkewajiban: a. Menaati perintah ALLAH dan Gereja, meneladan hidup Para Kudus, menaati segala aturan yang telah ditetapkan oleh Pengurus OMK Santo Valentinus Karanganyar, dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini. b. Berusaha setidak-tidaknya untuk aktif kembali melayani Gereja dan ikut dalam kehidupan berorganisasi di OMK Valentinus Karanganyar. c. Sekurang-kurangnya hadir dalam setiap Rapat Rutin dan ikut ambil bagian dalam penetapan keputusan, serta menaati dan menghargai keputusan yang telah diambil dalam rapat dan musyawarah. d. Membayar iuran wajib anggota. e. Berusaha untuk ikut memelihara dan memajukan masa depan Gereja serta organisasi. f. Menjaga nama baik organisasi dan identitas sebagai orang Katolik di dalam masyarakat umum. 4. Anggota Usia Dewasa Pasif Dalam Lingkup Paroki berkewajiban: a. Menaati perintah ALLAH dan Gereja, meneladan hidup Para Kudus, menaati segala aturan yang telah ditetapkan oleh Pengurus OMK Santo Valentinus Karanganyar, dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini. b. Berusaha untuk menghadiri dan kembali terlibat dalam pelayanan Gereja dan kehidupan berorganisasi di OMK Valentinus Karanganyar. c. Sekurang-kurangnya dapat hadir dalam Rapat Rutin untuk mendampingi Anggota Usia Sekolah dalam penetapan keputusan dan dinamika dalam berorganisasi, serta menaati dan menghargai keputusan yang telah diambil dalam rapat dan musyawarah. d. Membayar iuran wajib anggota.



2019



©



15 | P a g e



OMK Santo Valentinus Karanganyar



e. Berusaha untuk ikut memelihara dan memajukan masa depan Gereja serta organisasi. f. Menjaga nama baik organisasi dan identitas sebagai orang Katolik di dalam masyarakat umum. 5. Anggota Usia Sekolah Aktif Luar Lingkup Paroki berkewajiban: a. Menaati perintah ALLAH dan Gereja, meneladan hidup Para Kudus, menaati segala aturan yang telah ditetapkan oleh Pengurus OMK Santo Valentinus Karanganyar, dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini. b. Apabila telah masuk ke dalam lingkup Paroki Karanganyar diusahakan untuk tetap menghadiri dan ikut terlibat dalam pelayanan Gereja dan kehidupan berorganisasi di OMK Valentinus Karanganyar. c. Apabila memiliki kesempatan, untuk bias ikut hadir dalam pengambilan keputusan dan dinamika berorganisasi, serta menaati dan menghargai keputusan yang telah diambil dalam rapat dan musyawarah. d. Terus ikut serta dalam memelihara dan memajukan masa depan Gereja serta organisasi. e. Menjaga nama baik organisasi dan identitas sebagai orang Katolik di dalam masyarakat umum. 6. Anggota Usia Dewasa Aktif Luar Lingkup Paroki berkewajiban: a. Menaati perintah ALLAH dan Gereja, meneladan hidup Para Kudus, menaati segala aturan yang telah ditetapkan oleh Pengurus OMK Santo Valentinus Karanganyar, dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini. b. Apabila sudah berada dalam lingkup Paroki untuk diusahakan menghadiri dan ikut terlibat dalam pelayanan Gereja dan kehidupan berorganisasi di OMK Valentinus Karanganyar. c. Jika memiliki kesempatan untuk turut ikut serta dalam mendampingi Anggota Usia Sekolah dalam penetapan keputusan dan dinamika dalam berorganisasi, serta menaati dan menghargai keputusan yang telah diambil dalam rapat dan musyawarah.



2019



©



16 | P a g e



OMK Santo Valentinus Karanganyar



d. Untuk bisa ikut ambil bagian dalam memelihara dan memajukan masa depan Gereja serta organisasi. e. Menjaga nama baik organisasi dan identitas sebagai orang Katolik di dalam masyarakat umum. 7. Anggota Usia Sekolah Pasif Luar Lingkup Paroki berkewajiban: a. Menaati perintah ALLAH dan Gereja, meneladan hidup Para Kudus, menaati segala aturan yang telah ditetapkan oleh Pengurus OMK Santo Valentinus Karanganyar, dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini. b. Jika memang memiliki kesempatan untuk dapat turut menghadiri dan ikut terlibat dalam pelayanan Gereja dan kehidupan berorganisasi di OMK Valentinus Karanganyar. c. Sekurang-kurangnya dapat hadir dalam rapat penetapan keputusan dan dinamika dalam berorganisasi, serta menaati dan menghargai keputusan yang telah diambil dalam rapat dan musyawarah. d. Kembali aktif ikut di dalam memelihara dan memajukan masa depan Gereja serta organisasi. e. Menjaga nama baik organisasi dan identitas sebagai orang Katolik di dalam masyarakat umum. 8. Anggota Usia Dewasa Pasif Luar Lingkup Paroki berkewajiban: a. Menaati perintah ALLAH dan Gereja, meneladan hidup Para Kudus, menaati segala aturan yang telah ditetapkan oleh Pengurus OMK Santo Valentinus Karanganyar, dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini. b. Berusaha untuk menghadiri dan terlibat di dalam pelayanan Gereja dan kehidupan berorganisasi di OMK Valentinus Karanganyar. c. Sekurang-kurangnya dapat ikut mendampingi Anggota Usia Sekolah dalam penetapan keputusan dan dinamika dalam berorganisasi, serta menaati dan menghargai keputusan yang telah diambil dalam rapat dan musyawarah.



2019



©



17 | P a g e



OMK Santo Valentinus Karanganyar



d. Ikut kembali untuk berusaha memelihara dan memajukan masa depan Gereja serta organisasi.



e. Menjaga nama baik organisasi dan identitas sebagai orang Katolik di dalam masyarakat umum.



Pasal 4 Hak Anggota 1. Anggota Usia Sekolah Aktif Dalam Lingkup Paroki memiliki hak: a. Menerima cinta kasih ALLAH dan pelayanan Gereja. b. Menikmati fasilitas yang diberikan oleh organisasi dan Gereja. c. Jaminan hak berbicara, berekspresi, dan berpendapat di dalam rapat dan seluruh agenda organisasi, serta menentukan keputusan. d. Memilih dan dipilih sebagai Pengurus OMK Santo Valentinus Karanganyar. 2. Anggota Usia Dewasa Aktif Dalam Lingkup Paroki berkewajiban: a. Menerima cinta kasih ALLAH dan pelayanan Gereja. b. Menikmati fasilitas yang diberikan oleh organisasi dan Gereja. c. Jaminan hak berbicara, berekspresi, dan berpendapat di dalam rapat dan seluruh agenda organisasi. 3. Anggota Usia Sekolah Pasif Dalam Lingkup Paroki berkewajiban: a. Menerima cinta kasih ALLAH dan pelayanan Gereja. b. Menikmati fasilitas yang diberikan oleh organisasi dan Gereja. c. Jaminan hak berbicara, berekspresi, dan berpendapat di dalam rapat dan seluruh agenda organisasi, serta menentukan keputusan.



2019



©



18 | P a g e



OMK Santo Valentinus Karanganyar



d. Memilih dan dipilih sebagai Pengurus OMK Santo Valentinus Karanganyar dengan syarat dapat aktif kembali dengan disertai perjanjian tertulis. 4. Anggota Usia Dewasa Pasif Dalam Lingkup Paroki berkewajiban: a. Menerima cinta kasih ALLAH dan pelayanan Gereja. b. Menikmati fasilitas yang diberikan oleh organisasi dan Gereja. c. Jaminan hak berbicara, berekspresi, dan berpendapat di dalam rapat dan seluruh agenda organisasi. 5. Anggota Usia Sekolah Aktif Luar Lingkup Paroki berkewajiban: a. Menerima cinta kasih ALLAH dan pelayanan Gereja. b. Menikmati fasilitas yang diberikan oleh organisasi dan Gereja. c. Jaminan hak berbicara, berekspresi, dan berpendapat di dalam rapat dan seluruh agenda organisasi, serta menentukan keputusan. d. Memilih dan dipilih sebagai Pengurus OMK Santo Valentinus Karanganyar. e. Tidak diwajibkan untuk membayar iuran wajib. 6. Anggota Usia Dewasa Aktif Luar Lingkup Paroki berkewajiban: a. Menerima cinta kasih ALLAH dan pelayanan Gereja. b. Menikmati fasilitas yang diberikan oleh organisasi dan Gereja. c. Jaminan hak berbicara, berekspresi, dan berpendapat di dalam rapat dan seluruh agenda organisasi. d. Tidak diwajibkan untuk membayar iuran wajib. 7. Anggota Usia Sekolah Pasif Luar Lingkup Paroki berkewajiban: a. Menerima cinta kasih ALLAH dan pelayanan Gereja.



2019



©



19 | P a g e



OMK Santo Valentinus Karanganyar



b. Menikmati fasilitas yang diberikan oleh organisasi dan Gereja. c. Jaminan hak berbicara, berekspresi, dan berpendapat di dalam rapat dan seluruh agenda organisasi, serta menentukan keputusan. d. Memilih dan dipilih sebagai Pengurus OMK Santo Valentinus Karanganyar dengan syarat dapat aktif kembali dengan disertai perjanjian tertulis. e. Tidak diwajibkan untuk membayar iuran wajib. 8. Anggota Usia Dewasa Pasif Luar Lingkup Paroki berkewajiban: a. Menerima cinta kasih ALLAH dan pelayanan Gereja. b. Menikmati fasilitas yang diberikan oleh organisasi dan Gereja. c. Jaminan hak berbicara, berekspresi, dan berpendapat di dalam rapat dan seluruh agenda organisasi. d. Tidak diwajibkan untuk membayar iuran wajib.



Pasal 5 Kehilangan Keanggotaan Seorang anggota OMK Santo Valentinus dapat kehilangan keanggotaanya apabila berada dalam kondisi sebagai berikut: 1. Tidak lagi menjadi satu Tubuh dengan Gereja Katolik. 2. Berpindah domisili ke wilayah lingkup Paroki lain dalam kurun waktu yang permanen atau cukup lama sehingga tidak memungkinkan lagi untuk dapat terlibat dalam kehidupan Gereja dan organisasi di wilayah Paroki Karanganyar. 3. Menerima Sakramen Perkawinan sebelum usianya menginjak 28 tahun. 4. Menerima Sakramen Imamat sebelum usianya menginjak 28 tahun.



2019



©



20 | P a g e



OMK Santo Valentinus Karanganyar



Pasal 6 Sanksi 1. Anggota yang melalaikan kewajiban seperti pada pasal 3 Anggaran Rumah Tangga ini, atau melakukan tindakan yang merugikan organisasi atau mencemarkan nama baik organisasi dapat dikenakan sanksi - sanksi sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan berupa: a. Teguran lisan b. Peringatan tertulis c. Xx d. Xx 2. Teguran lisan untuk pelanggaran ringan yang sesekali dilakukan dapat diberikan oleh sesama anggota atau pengurus organisasi, sedangkan untuk pelanggaran ringan yang dilakukan terus menerus diberikan oleh Dewan Pembina dan Pastor Pelindung. 3. Untuk pelanggaran yang bersifat berat sehingga melalaikan 2 (dua) atau lebih daripada pokok-pokok kewajibannya sebagai anggota, maka dapat diberikan peringatan tertulis yang dikeluarkan oleh Ketua OMK Santo Valentinus Karanganyar disertai dengan pendampingan dari Dewan Pembina dan Pastor Pelindung atau yang disebut sebagai Rehabilitasi Anggota.



2019



©



21 | P a g e



OMK Santo Valentinus Karanganyar



BAB IV: ORGANISASI Pasal 7 Kepengurusan 1. Dasar-dasar pembentukan pengurus adalah sebagaimana yang telah diatur dalam Anggaran Dasar Pasal 12. 2. Pengurus OMK Santo Valentinus diangkat dan diberhentikan dari masa jabatannya melalui Musyawarah Luar Biasa dan dilantik oleh Dewan Pembina serta Pastor Pelindung dengan sumpah jabatan. 3. Masing-masing jabatan memiliki tugas dan fungsi pokoknya sebagai berikut: a. Ketua •



Merencanakan Anggaran Pengeluaran dan Belanja serta Program Kerja organisasi yang disusun bersama-sama dengan seluruh jajaran Pengurus serta anggota.







Mengorganisir setiap kegiatan dan anggota-anggota yang terdaftar.







Melaksanakan setiap Program Kerja yang telah disusun.







Melakukan pengawasan terhadap Anggaran Pengeluaran dan Belanja, pelaksanaan Program Kerja, serta kehidupan berorganisasi setiap anggotanya agar berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan bersama-sama.







Mengevaluasi dan mempertanggung jawaban setiap Anggaran Pengeluaran dan Belanja, Program Kerja, dan aturan-aturan yang dilaksanakan di dalam organisasi.



b. Wakil Ketua •



Mensinergikan pembagian tugas dengan Ketua organisasi dalam melakukan tugas dan fungsinya.



2019



©



22 | P a g e



OMK Santo Valentinus Karanganyar



c. Sekretaris •



Membuat notulensi rapat, mencatat aset yang dimiliki organisasi dan bertanggung jawab dalam segala hal yang berkaitan dengan tata kesekretariatan organisasi.







Bertanggung jawab terhadap data-data kesekretariatan dan anggota-anggota organisasi.



d. Bendahara •



Membuat laporan keuangan terhadap pengeluaran dan pendapatan organisasi.







Membuat rancangan dan melakukan pegawasan terhadap Laporan Pertanggung Jawaban, terutama yang berkaitan dengan keuangan.



e. Divisi X f. Divisi X



Pasal 8 Pembentukan dan Pelantikan Pengurus 1. Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan untuk memilih Ketua baru setiap 3 (tiga) tahun sekali setelah masa jabatan Pengurus sebelumnya berakhir. 2. Ketua baru berhak menentukan sendiri struktur Pengurus yang berada di bawahnya untuk membantu dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai Ketua organisasi dengan tetap mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi. 3. Pelantikan Pengurus dilaksanakan dan disesuaikan dengan kesepakatan bersama dengan seluruh calon Pengurus yang akan dilantik, Dewan Pembina, dan Pastor Pelindung, serta semua anggota yang hadir sebagai saksi. 4. Pelantikan Pengurus melalui prosedur sumpah jabatan dan tata laksananya dapat diatur di luar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kondisi dan situasi yang terjadi.



2019



©



23 | P a g e



OMK Santo Valentinus Karanganyar



Pasal 9 Rangkap Jabatan 1. Mengingat situasi dan kondisi terbatasnya Sumber Daya Manusia kaum muda yang ada di Paroki Santo Yoseph Pekerja Karanganyar, maka satu orang Pengurus dapat merangkap lebih dari 1 (satu) jabatan, tetapi tidak melebihi dari 3 (tiga) jabatan. 2. Pengurus yang merangkap jabatan tetap harus menjalankan fungsi dan tugasnya dalam masing-masing jabatan sesuai dengan ketetapan dan sumpah jabatannya.



2019



©



24 | P a g e



OMK Santo Valentinus Karanganyar



BAB V: TATALAKSANA Pasal 10 Tugas Dan Tanggung Jawab 1. Dewan Pembina dan Pastor Pelindung memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai kedudukannya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bab V Pasal 11. 2. Pengurus OMK Santo Valentinus Karanganyar memiliki tugas dana tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab IV Pasal 7.



Pasal 11 Musyawarah Luar Biasa 1. Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan 3 (tiga) tahun sekali untuk mengangkat dan memberhentikan Pengurus atau merubah isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 2. Musyawarah Luar Biasa setidaknya dihadiri oleh quorum dari anggota Aktif Dalam Lingkup Paroki semua kategori umur sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) + 1 (plus satu) dari jumlahnya. 3. Musyawarah Luar Biasa didampingi oleh Dewan Pembina dan Pastor Pelindung demi keabsahan kesepakatan yang dibentuk. 4. Setiap partisipan dijamin haknya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 12 Rapat Tahunan Dan Rapat Rutin 1. Rapat tahunan dilaksanakan setahun 1 (satu) kali untuk merencanakan Anggaran Pengeluaran dan Belanja organisai, menyusun Program Kerja untuk 1 (satu) tahun masa kepengurusan, mempresentasikan dan mengevaluasi Laporan Pertanggung Jawaban kepada Dewan Pembina selama kepengurusan 1 (satu) tahun terakhir. 2. Rapat Tahunan wajib dihadiri sekurang-kurangnya quorum dan didampingi oleh Dewan Pembina serta Pastor Pelindung untuk keabsahannya.



2019



©



25 | P a g e



OMK Santo Valentinus Karanganyar



3. Rapat Rutin dilaksanakan sekurang-kurangnya sebulan 1 (satu) kali guna mempersiapkan pelaksanaan kegiatan yang telah tercantum di dalam Program Kerja untuk mendapatkan hasil dan manfaat yang maksimal. 4. Waktu dan tempat pelaksanaan Rapat Rutin dan Rapat Tahunan menyesuaikan dengan kesepakatan yang dibentuk oleh Dewan Pembina, Pastor Pelindung, Pengurus, dan Anggota OMK Santo Valentinus Karanganyar. 5. Dalam setiap rapat dibacakan notulensi dari rapat sebelumnya dan juga Anggaran Pengeluaran dan Belanja yang telah disusun.



Pasal 13 Ketentuan -Ketentuan Lain Ketentuan-ketentuan lain yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat menyesuaikan dengan kondisi dan situasi serta melalui kesepakatan bersama oleh seluruh elemen-elemen yang ada di dalam organisasi OMK Santo Valentinus Karanganyar ini dengan tetap mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berlaku.



2019



©



26 | P a g e



OMK Santo Valentinus Karanganyar



BAB VI: KEUANGAN Pasal 14 Iuran Wajib 1. Iuran wajib dikenakan kepada Anggota Pasif maupun Aktif Dalam Lingkup Paroki dari semua kategori umur untuk memudahkan. 2. Iuran wajib disetorkan langsung kepada Bendahara untuk dipertanggung jawabkan data dan dananya. 3. Iuran wajib sebesar Rp XXXX,00. 4. Iuran wajib disetorkan setiap Rapat Rutin minimal sebulan sekali. 5. Untuk anggota Luar Lingkup Paroki tidak dikenakan Iuran Wajib, namun apabila ingin memberikan sumbangan dana dapat melalui nomor rekening xxxx disertai dengan bukti dan laporan untuk memudahkan pengelolaan dan pengawasannya. 6. Iuran wajib disimpan dalam



Pasal 15 Anggaran Pengeluaran dan Belanja 1. Anggaran Pengeluaran dan Belanja direncanakan setiap Rapat Tahunan dan dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pembinda dan Pastor Pelindung. 2. Anggaran Pengeluaran dan Belanja dapat dirubah sesuai dengan kebutuhan dan keputusan Rapat Rutin untuk dapat menjalankan setiap kegiatan dalam Program Kerja yang dilaporkan melalui Laporan Pertanggung Jawaban di Rapat Tahunan. 3. Setiap pengeluaran dan belanja terkait dengan kegiatan-kegiatan dalam Program Kerja wajib dilampiri tanda bukti.



2019



©



27 | P a g e



OMK Santo Valentinus Karanganyar



Pasal 16 Dana Kas Organisasi 1. Dana Kas Organisasi bersumber dari Divisi Dana dan Usaha yang melakukan tugas dan fungsinya untuk memberikan kontribusi pendapatan melalui Program Kerja divisi tersebut. 2. Dana Kas Organisasi disetorkan langsung oleh Koordinator Divisi Dana dan Usaha kepada Bendara disertai dengan bukti dan dimasukkan ke dalam Laporan Pertanggung Jawaban. 3. Dana Kas Organisasi dapat digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan dalam Program Kerja maupun Pengeluaran Tidak Terduga yang dapat dipertanggung jawabkan dengan jelas. 4. Dana Kas Organisasi disimpan dalam



Pasal 17 Proposal Pengajuan Dana 1. Proposal Pengajuan Dana dapat diajukan kepada Dewan Pastoral Paroki melalui Dewan Pembina dengan didahului oleh Anggaran Pengeluaran dan Belanja di awal tahun melalui Rapat Tahunan. 2. Proposal Pengajuan Dana disusun dan dianggarkan dalam Rapat Rutin dengan rincian yang jelas bersama-sama dengan seluruh anggota, Dewan Pembina, dan Pastor Pelindung. 3. Pencairan dana yang berasal dari Proposal Pengajuan Dana kepada Dewan Pastoral Paroki akan dipertanggung jawabkan di dalam Laporan Pertanggung Jawaban. 4. Dana yang bersumber dari pengajuan proposal disimpan dalam



2019



©



28 | P a g e



OMK Santo Valentinus Karanganyar



Pasal 18 Laporan Pertanggung Jawaban 1. Laporan Pertangggung Jawaban disusun di dalam Rapat Tahunan yang dihadiri oleh quorum Anggota Dalam Lingkup Paroki, Dewan Pembina, dan Pastor Pelindung untuk keabsahannya. 2. Di dalam Laporan Pertanggung Jawaban terkandung hasil evaluasi kegiatan pelaksanaan Program Kerja, Laporan Pengeluaran dan Belanja, serta Laporan Pendapatan dari sumber-sumber dana yang ada. 3. Apabila terdapat selisih pendapatan dan pengeluaran dana, maka: •



Jika selisihnya adalah minus atau lebih besar pengeluaran, ghhjj







Jika selisih adalah berupa surplus atau terdapat sisa dana, Jjklkl



Pasal 19 Pengeluaran Tidak Terduga 1. Pengeluaran Tidak Terduga bersumber kepada Iuran Wajib dan Dana Kas Organisasi, di luar kedua sumber dana ini tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai Pengeluaran Tidak Terduga. 2. Jenis-jenis pengeluaran tidak terduga • • •



Lawatan orang sakit dan meninggal; C V



3. Kesalahan perhitungan Pengeluaran dan Pendapatan sehingga menyebabkan dana minus untuk suatu kegiatan bukanlah termasuk Pengeluaran Tidak Terduga. 4. Pengeluaran Tidak Terduga harus dapat dipertanggung jawabkan secara pasti dan dimasukkan ke dalam Laporan Pertanggung Jawaban.



2019



©



29 | P a g e



OMK Santo Valentinus Karanganyar



Pasal 20 DANA HIBAH DAN SUMBANGAN UMAT 1. OMK Santo Valentinus Karanganyar dapat menerima dana Hibah dan Sumbangan dari Umat Paroki Santo Yoseph Pekerja Karanganyar berupa dana, usaha dan tenaga. 2. Untuk sumbangan yang berupa dana harus dipertanggung jawabkan di dalam Laporan Pertanggung Jawaban disertai lampiran bukti dan rinciannya. 3. Dana Hibah dan Sumbangan disimpan dalam 4. Dana Hibah dan Sumbangan dapat digunakan untuk berbagai keperluan termasuk Pengeluaran Tidak Terduga, tetapi diprioritaskan untuk kebutuhan kegiatan dalam Program Kerja. 5. Karena sifatnya yang berupa pemberian secara sukarela, maka apabila ada kelebihan dana yang berasal dari Hibah dan Sumbangan akan disimpan dalam …. dan dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban sebagai aset bergerak dan kekayaan organisasi berupa simpanan dana.



2019



©



30 | P a g e



OMK Santo Valentinus Karanganyar



BAB VII: LAMBANG, MARS DAN ATRIBUT LAINNYA Pasal 21 Lambang



Lambang OMK Santo Valentinus Karanganyar memiliki beberapa elemen dan setiap elemennya memiliki makna sebagai berikut: 1. Hati Kudus Yesus: Paroki Santo Yoseph Pekerja Karanganyar adalah salah satu Paroki yang bernaung di bawah tarekat Hati Kudus Yesus. Oleh karena itu sudah melekat pula tradisi dan ajaran yang dibawa oleh para misionaris Hati Kudus untuk mengkuduskan hati-Nya yang penuh belas kasih kepada Gereja-Nya. Semangat ini pula yang ingin dibawa oleh anggota OMK Santo Valentinus yang ingin meneladan hidup Sang Kabar Gembira yang memiliki hati penuh belas kasih kepada manusia dan alam raya. 2. Api Hati Kudus yang menyala berwarna merah, kuning, dan biru Api yang menyala menggambarkan semangat kaum muda yang terus bergelora dan berkobar di dalam diri kita. Semangat yang seharusnya ditujukan untuk membangun Gereja, mengasihi dan melayani sesamanya. Sedangkan warna merah memiliki arti keberanian, semangat, dan tekad yang harus dijunjung untuk membawa panji-panji Kebenaran dan menghalau Kegelapan. Warna kuning melambangkan keceriaan dimana para kaum muda adalah bagian dari laskar Kristus yang dimana kita beroleh sukacita dari-Nya untuk menjadi pewarta Kabar Gembira, sehingga diharapkan kaum muda dapat menjadi sukacita bagi orang lain juga di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.



2019



©



31 | P a g e



OMK Santo Valentinus Karanganyar



Warna biru adalah warna yang menggambarkan ketenangan dan perdamaian, kaum muda yang memiliki semangat berapi-api seringkali terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan dan terbawa oleh egonya masing-masing. Diharapkan kaum muda dapat mengingat bahwa Kegelapan tidak dapat dihalau dengan Kegelapan lainnya, melainkan dengan Terang, dengan kasih tanpa perlu adanya konflik yang tak berarti. 3. Sayap berwarna putih, bergaris emas Sayap berwarna putih dapat diartikan sebagai sayap para Malaikat atau sebagai perlambangan bagi Orang-orang Kudus, supaya kaum muda dapat meneladani prinsip hidup Orang-orang Kudus, sekurang-kurangnya pelindung Baptis kita. Sayap adalah sebuah anggota tubuh yang dapat membawa si empunya terbang ke tempat yang tinggi. Sayap yang digambarkan bergaris emas menjadi lambang akan kejayaan dan kemenangan bagi Kerajaan ALLAH akan Kegelapan Dunia, yang nanti akan membawa para anggota OMK Santo Valentinus Karanganyar terbang ke tempat yang lebih tinggi di dalam kebesaran nama-Nya. 4. Pita berwarna biru, bertuliskan “Fiat Lux” Biru adalah lambang perdamaian dan ketenangan sebagaimana telah disinggung dalam poin kedua. Sedangkan tulisan “Fiat Lux” dalam Bahasa Latin artinya adalah “Jadilah Terang”. Diharapkan kaum muda dapat menjadi penyambung Gereja, penyambung Injil, dan lidah Tuhan dalam mewartakan Kabar Gembira bagi orang-orang yang membutuhkan di dalam masyarakat yang sedang diliputi oleh Kegelapan Dunia. Kaum muda dapat menjadi Terang yang menghalau kegelapan itu dan membawa sukacita serta kedamaian yang sejati.



Pasal 22 Mars 1. OMK Santo Valentinus Karanganyar memiliki mars atau nyanyian pendek yang dilagukan guna meningkatkan semangat dan daya juang anggotanya dalam pergumulan di dalam organisasi maupun di luar organisasi. 2. Mars OMK Santo Valentinus Karanganyar mengambil nada dari lagu rakyat Papua “Apuse Kokonda O”. 3. Untuk lirik dalam baitnya adalah sebagai berikut:



2019



©



32 | P a g e



OMK Santo Valentinus Karanganyar



OMK, kebanggaanku Valentinus, Santo pelindungnya Paroki Yoseph Pekerja Karanganyar Allah Bapa, Tuhan Kami Yesus Kristus, Injil dan perantara Roh Kudus penyemangat dan pembimbing kami (bait terakhir tidak dinyanyikan, melainkan diserukan saja) OMK Valentinus Karanganyar... Dalam nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus (membuat tanda salib) Amiiiiiinnnn.... (sikap doa) 4.



Mars wajib dilagukan setiap pertemuan sebagai pengingat kepada anggota-anggota OMK Valentinus Karanganyar akan identitasnya.



Pasal 23 Identitas OMK Santo Valentinus Karanganyar Anggota Santo Valentinus memiliki seragam identitas untuk keperluan kegiatan Program Kerja di dalam dan di luar lingkup Paroki secara formal dan menjadi ciri khas berupa ….. dengan pola desain sebagai berikut:



2019



©



33 | P a g e



OMK Santo Valentinus Karanganyar



Pasal 24 STEMPEL RESMI ORGANISASI Stempel Resmi Organisasi bertujuan untuk semakin menguatkan kesan formal dan profesionalisme suatu dokumen yang dikeluarkan oleh organisasi OMK Santo Valentinus Karanganyar dengan pola desain sebagai berikut:



Pasal 25 Kop, Penomoran Surat Dan Halaman Judul 1. Secara resmi, OMK Santo Valentinus Karanganyar memiliki kop surat sebagai berikut:



2. Memiliki penomoran surat sebagai berikut: “001/OMK.VK/SP/II/2019” • • • • •



001 OMK.VK SP II 2019



: nomor urutan surat dikeluarkan : kode organisasi : kode hal surat, kode diatur dalam tata kesekretariatan organisasi : bulan keluarnya surat : tahun keluarnya surat



2019



©



34 | P a g e



OMK Santo Valentinus Karanganyar



3. Di dalam Halaman Judul setiap laporan dan proposal harus terdapat judul laporan atau proposal, lambang organisasi, dan tahun pembuatan laporan atau proposal.



Pasal 26 Atribut Lainnya Jika diperlukan, untuk atribut lainnya yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditentukan dalam Rapat Bulanan yang dihadiri oleh quorum, Dewan Pembina, dan Pastor Pelindung yang dapat dipertanggung jawabkan penggunaanya.



2019



©



35 | P a g e



OMK Santo Valentinus Karanganyar



PENUTUP 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan dan hanya dapat diubah oleh Musyawarah Luar Biasa. 2. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur oleh Pengurus OMK Santo Valentinus Karanganyar yang disetujui oleh quorum, dan pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini. 3. Dengan berlakunya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Dasar yang telah ada dan telah berlaku sebelum Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, dinyatakan sudah tidak berlaku lagi, dan segala sesuatu yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kembali dan disesuaikan dalam waktu yang sesingkat - singkatnya. 4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Musyawarah Luar Biasa OMK Santo Valentinus Karanganyar di Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah Indonesia pada hari ….. tanggal …, bulan ….., tahun …...



2019



©