AD-ART Pemuda Pancasila [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR PEMUDA PANCASILA



BAB I NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN PASAL 1 Organisasi ini bernama Pemuda Pancasila PASAL 2 Didirikan pada 28 Oktober 1959 PASAL 3 Berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia



BAB II AZAS, DASAR DAN TUJUAN PASAL 4 Organisasi Pemuda Pancasila berazaskan Pancasila



PASAL 5 Organisasi Pemuda Pancasila berdasarkan UUD 1945 PASAL 6 Bertujuan untuk melestarikan NKRI dan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera materiil dan spirituil berazaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945



BAB III STATUS DAN SIFAT PASAL 7 Status organisasi Pemuda Pancasila adalah Organisasi Sosial Kemasyarakatan PASAL 8 Organisasi Pemuda Pancasila bersifat independen, patriotik, militan, inovatif, mandiri, persaudaraan, kreatif, dan terbuka tanpa mempermasalahkan perbedaan ras, suku, agama, golongan, profesi, dan status sosial



BAB IV POKOK-POKOK PERJUANGAN PASAL 9 Pokok-pokok perjuangan Organisasi Pemuda Pancasila : 1) Mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai Falsafah hidup Bangsa dan Ideologi Negara 2) Melaksanakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara 3) Mempertahankan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia 4) Menjaga dan menjunjung tinggi semangat Bhineka Tunggal Ika 5) Melahirkan kader Pemuda Pancasila sebagai kader Bangsa dengan semangat gotong royong



BAB V IKRAR, TEKAD, SEMBOYAN SALAM PERJUANGAN DAN LAGU PERJUANGAN



PASAL 10 Organisasi Pemuda Pancasila memiliki ikrar, tekad, semboyan salam perjuangan, dan lagu perjuangan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



BAB VI LAMBANG, ATRIBUT, DAN KARTU ANGGOTA PASAL 11 Organisasi Pemuda Pancasila mempunyai lambang yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



PASAL 12 Organisasi Pemuda Pancasila memiliki atribut yang merupakan identitas organsiasi berupa : pataka, panji-panji, pakaian seragam, papan nama, kop surat, stempel, dan kelengkapan lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PASAL 13 Anggota Organisasi Pemuda Pancasila memiliki legalitas diri berupa Kartu Tanda Anggota (KTA), yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB VII KEANGGOTAAN PASAL 14 1) Keanggotaan Organisasi Pemuda Pancasila terdiri dari : a. Anggota Biasa b. Anggota Kader c. Anggota Kehormatan d. Anggota Luar Biasa 2) Ketentuan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



BAB VIII KEDAULATAN PASAL 15 Kedaulatan tertinggi Organisasi Pemuda Pancasila berada di tangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya melalui perwakilan di dalam musyawarah-musyawarah pada tingkatannya



BAB IX SUSUNAN DAN KEDUDUKAN PASAL 16 Susunan dan kedudukan Organisasi Pemuda Pancasila di setiap jenjang dan tingkatan sebagai berikut : 1) Tingkat nasional berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia dipimpin oleh majelis pimpinan nasional 2) Tingkat Provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi dipimpin oleh majelis pimpinan wilayah 3) Tingkat Kabupaten / Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten / Kota dipimpin oleh majelis pimpinan cabang 4) Tingkat Kecamatan atau nama lain setingkat dengan itu, berkedudukan di daerah Kecamatan atau nama lain setingkat dengan itu dipimpin oleh pimpinan anak cabang 5) Tingkat Kelurahan / Desa atau nama lain yang setingkat dengan itu berkedudukan di daerah Kelurahan / Desa atau nama lain yang setingkat dengan itu dipimpin oleh pimpinan ranting 6) Tingkat Rukun Warga atau nama lain yang setingkat dengan itu berkedudukan di daerah Rukun Warga atau namalain yangs etingkat dengan itu dipimpin olrh pimpinanak ranting



PASAL 17 1) Organisasi Pemuda Pancasila di tingkat Nasional, di tingkat Provinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota mempunyai Majelis Pertimbangan Organisasi 2) Di tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan Rukun Warga mempunyai penasehat 3) Susunan dan komposisi pengurus, tugas, dan wewenang majelis pimpinan, pimpinan anak cabang, pimpinan ranting, pimpinan anak ranting, majelis pertimbangan, dan penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



BAB X LEMBAGA, BADAN, YAYASAN, DAN KOPERASI PASAL 18 1) Lembaga, Badan, Yayasan, dan Koperasi adalah kelengkapan / pelaksana program Majelis Pimpinan sesuai dengan tingkatannya 2) Hubungan Lembaga dan Badan dengan Majelis Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



BAB XI PERWAKILAN PEMUDA PANCASILA DI LUAR NEGERI PASAL 19 Kedudukan Pemuda Pancasila di Luar Negeri diwadahi dalam perwakilan khusus



BAB XII MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT PASAL 20 Musyawarah dan rapat-rapat organisasi Pemuda Pancasila di tingkat nasional terdiri dari : 1) Musyawarah Besar (MUBES) 2) Musyawarah Besar Luar Biasa(MUBESLUB) 3) Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) 4) Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) 5) Rapat Pleno 6) Rapat Koordinasi



PASAL 21 Musyawarah dan rapat-rapat Organsisasi Pemuda Pancasiladi tingkat Wilayah terdiri dari : 1) Musyawarah Wilayah (MUSWIL) 2) Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILLUB) 3) Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) 4) Rapat Pleno 5) Rapat Koordinasi PASAL 22 Musyawarah dan rapat-rapat Organsisasi Pemuda Pancasiladi tingkat Cabang terdiri dari : 1) Musyawarah Cabang (MUSCAB) 2) Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB) 3) Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) 4) Rapat Pleno 5) Rapat Koordinasi



PASAL 23 Rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Pimpinan Anak Cabang terdiri dari : 1) Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Cabang 2) Rapat Pleno 3) Rapat Koordinasi PASAL 24 Rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Pimpinan Ranting terdiri dari : 1) Rapat Pemilihan Pengurus Ranting 2) Rapat Anggota



PASAL 25 Rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Pimpinan Anak Ranting terdiri dari : 1) Rapat Pemilihan Pengurus Anak Ranting 2) Rapat Anggota



1) 2)



PASAL 26 Kekuasaan tertinggi dalam Organisasi Pemuda Pancasila adalah Musyawarah Besar (MUBES) Kekuasaan, wewenang musyawarah-musyawarah, dan rapat-rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



BAB XIII QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN 1) 2)



3) 4) 5) 6)



PASAL 27 Quorum musyawarah dan rapat-rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah unsur utusan Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat pada azasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat Apabila pengambilan keputusan dalam musyawarah atau dalam rapat-rapat tidak dapat tercapai mufakat, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah sumber utusan yang hadir Sistem dan mekanisme pengambilan keputusan diatur dalam peraturan Organisasi Khusus Quorum tentang perubhan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan pembubaran organisasi harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah sumber utusan yakni Majelis Pimpinan Wilayan dan Majelis Pimpinan Cabang yang definitif. Dan pengambilan keputusan untuk hal ini diambil dengan persetujuan dekurangkurangnya 2/3 dari jumlah unsur utusan atau anggota musyawarah yang hadir.



BAB XIV KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI 1)



2)



1) 2)



PASAL 28 Keuangan Organisasi Pemuda Pancasila diperoleh dari : a) Uang Pangkal Anggota b) Sumbangan Sukarela Pengurus dan Anggota c) Sumbangan yang tidak mengikat d) Usaha-usaha yang sah Keuangan Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PASAL 29 Kekayaan Organisasi Pemuda Pancasila adalah semua barang yang bergerak dan tidak bergerak, yang tercatat dan terdaftar sebagai aset dan inventaris Apabila terjadi pembubaran atau pembubaran diri dari Organisasi Pemuda Pancasila, maka kekayaan organisasi akan ditentukan dalam Musyawarah Besar Luar Biasa yang mengatur hal tersebut (Anggaran Dasar, BAB XIII, Pasal 27 ayat 6)



BAB XV KETENTUAN KHUSUS PASAL 30 1) Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa. 2) Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, dan atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah MPW atau 2/3 dari jumlah MPC



BAB XVI PERATURAN PERLALIHAN PASAL 31 1) hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peratutan Organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini 2) Apabila timbul perbedaan penafsiran dalam Anggaran Dasar ini, dapat dievaluasi dalam musyawarah Pimpinan Paripurna untuk dijadikan rekomendasi ke Musyawarah Besar.



BAB XVII PENUTUP PASAL 32 1) Dengan ditetapkannya Anggaran dasar ini, maka Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.



2) Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkannya.



ANGGARAN RUMAH TANGGA PEMUDA PANCASILA



BAB I IKRAR, TEKAD, SEMBOYAN, SALAM PERJUANGAN, DAN LAGU PERJUANGAN PASAL 1 IKRAR Pemuda Pancasila sebagai generasi penerus perjuangan cita-cita bangsa yang bersemangatkan Kebangkitan Bangsa / Nasional 1908, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, mempunyai ikrar : - Bertanah Air satu, Tanah Air Indonesia - Berbangsa satu, Bangsa Indonesia - Berbahasa satu, Bahasa Indonesia - Ber-ideologi satu, Ideologi Pancasila



PASAL 2 TEKAD Organisasi Pemuda Pancasila bertekad mempertahankan Pancasila sebagai ideologi bangsa, sebagai harga mati (abadi). PASAL3 SEMBOYAN Semboyan Organisasi Pemuda Pancasila “Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang”, yang menegaskan Pemuda Pancasila pantang menyerah dalam memperjuangkan cita-cita bangsa.



PASAL 4 SALAM PERJUANGAN Pekik perjuangan Organisasi Pemuda Pancasila terdiri dari ; Salam Nasional dan Salam Organisasi : 1) Pada pembukaan acara,dimulai dengan : “MERDEKA” 1x dijawab “MERDEKA” 1x, dilanjutkan dengan “Pancasila” 3x, dijawab “ABADI” 3x. 1) 2) Pada penutupan acara,dimulai dengan : “Pancasila” 3x, dijawab “ABADI” 3x, dilanjutkan dengan “MERDEKA” 1x dijawab “MERDEKA” 1x. PASAL 5 LAGU PERJUANGAN Lagu perjuangan Organisasi Pemuda Pancasila adalah “Mars Pemuda Pancasila” dan hymne “Putra Putri Indonesia” yang sudah dibakukan Notasi dan Liriknya.



BAB II LAMBANG, ATRIBUT, DAN KARTU TANDA ANGGOTA PASAL 6 LAMBANG 1) Lambang Organisasi Pemuda Pancasila, ialah lambang Pancasila di dalam perisai dan di bagian atas bertuliskan Pemuda Pancasila 2) Warna dasar lambang adalah merah darah yang mengandung arti gagah perkasa dan ksatria 3) Perisai Pancasila sesuai denganmakna pertahanan dan perlindungan terhadap ideologi dan dasar negara



4)



Warna lambang Pancasila sesuai dengan artinya : a) Bintang berwarna kuning dengan dasar warna hitam melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa b) Rantai berwarna kuning dengan dasar warna merah, melambangkan Kemanusian yang Adil dan Beradab c) Pohon beringin berwarna hijau dengan dasar warna putih melambangkan Persatuan Indonesia d) Kepala banteng berwarna hitam dengan dasar warna merah melambangkan Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan e) Padi berwarna kuning, kapas berwarna hijau / putih dengan dasar warna putih melambangkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia



PASAL 7 ATRIBUT 1)



Stempel a) Bentuk bulat, didalamnya terdapat lambang Pemuda Pancasila dengan diameter 4,5 cm. b) Tinta stempel berwarna merah



2)



Panji-panji kebesaran dan pataka Panji-panji kebesaran dan pataka dengan ukuran perbandingan panjang dan lebar 3(tiga) : 2 (dua), dengan : a) Warna dasar merah b) Di tengah-tengah perisai Pancasila c) Di samping kanan kiri bertuliskan Pemuda Pancasila



3)



Papannama dengan ukuran perbandingan panjang dan lebar 3 (tiga) : 2 (dua), dengan : a) Warna dasar merah b) Di tengah-tengah Perisai Pancasila c) Tulisan putih



4) Seragam organisasi terdiri dari : a) Seragam upacara dan/atau acara resmi dalam ruang tertutup terdiri atas : - Safari atau jas setelan warna biru gelap. - Jas atau safari loreng yang diokombinasikan dengan celana panjang atau rok warna hitam. b) Seragam lapangan, terdiri atas : Baju lengan pendek dan lengan panjang /kaos loreng Pemuda Pancasila dan celana hitam



c) Seragam penugasan khusus terdiri atas : - Seragam lengkap loreng Pemuda Pancasila dengan baret merah untuk anggota KOTI - Seragam lengkap hitam Pemuda Pancasila dengan pet hitam dan atau topi lapangan untuk anggota KOTI terlatih khusus. d) Penutup kepala terdiri atas : Baret berwarna merah darah lis putih, topi lapangan hitam, topi pethitam dan topi pet loreng Pemuda Pancasila



e) Kwalifikasi terdiri dari : - Tingkat kekaderan, pratama, madya, utama, kecabangan, dan pengembangan bakat dan minat - Kemahiran sesuai latihan yang ditempuh. f) Penempatan identitas pada seragam terdiri dari : - Lengan kanan : Badge Garuda Pancasila didalam bulatan hitam dengan dasar warna putih - Lengan kiri : Ciri dan nama wilayah masing-masing dengan dua bendera merah putih bersilangan, yang harus terdaftar di Majelis Pimpinan Nasional - Dada kanan : Nama anggota - Dada kiri : Lembaga Pemuda Pancasila 5) Pengaturan, penggunaan serta penyesuaian tentang atribut diatur dalam peraturan organisasi.



PASAL 8 KARTU TANDA ANGGOTA 1) Kartu tanda anggota berwarna dasar loreng Pemuda Pancasila dengan mencantumkan lambang Pemuda Pancasila. 2) Dicetak dan diterbitkan oleh Majelis Pimpinan Wilayah. 3) Ditandatangani oleh ketua dan sekretaris MPW, bersama ketua umum dan sekretariat jendral MPW 4) Diterbitkan setelah memenuhi persyaratan administrasi sesuai peraturan organisasi.



BAB III KEANGGOTAAN



1. 2. 3. 4.



PASAL 9 Anggota Biasa Anggota Kader Anggota Luar Biasa Anggota Kehormatan



PASAL 10 • Anggota Biasa ialah : 1) 2)



3) 4) 5)



Setiap warga Negara Indonesia Menyatakan persetujuannya dan menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, misi perjuangan dan semua peraturanperaturan dan ketentuan organisasi Pemuda Pancasila Mengajukan dan mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota biasa Telah melunasi uang pangkal anggota Setiap calon anggota dinyatakan sah sebagai anggota apabila memiliki Kartu Tanda Anggota yang diterbitkan, ditanda tangani oleh Ketua, Sekretaris Majelis Pimpinan Wilayah, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal



PASAL 11 • Anggota Kader ialah : Anggota biasa yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kaderisasi serta mendapatkan Sertifikat Kader



PASAL 12 1)



Anggota Luar Biasa adalah setiap orang yang telah berbuat sesuatu yang luar biasa di bidang kemanusiaan, telah menemukan teknologi yang memberikan nilai kepada peradaban serta ingin memberikan pengabdian yang ringgi melalui Pemuda Pancasila dimanapun



2)



Anggota Luar Biasa diajukan / diusulkan oleh jenjang institusi organisasi kepada / oleh Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila untuk mendapatkan status keanggotaannya serta tanda penghargaan luar biasa.



3)



Tanda Penghargaan Anggota Luar Biasa ditetapkan / diberikan oleh Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, setelah mempertimbangkan, memperhatikan, menelaah dan menilai perbuatan dan penemuannya.



PASAL 13 • Anggota Kehormatan adalah setiap orang yang karena jabatannya, dedikasinya, kontribusinya atau ketokohannya yang dinilai layak mendapatkan kehormatan dari Organisasi.



PASAL 14 1) Setiap Pengurus Lembaga dan Pengurus Badan harus Anggota Pemuda Pancasila. 2) Keanggotaan Lembaga dan Badan diatur dalam Peraturan organisasi.



BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA PASAL 15 HAK ANGGOTA 1)



Setiap Anggota Biasa mempunyai hak : a) Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi. b) Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, dan pelatihan kader, bimbingan dan pembinaan dari Organisasi. c) Mengeluarkan pendapat, saran, usul yang bersifat konstruktif dan positif baik secara lisan maupun tertulis. d) Memilih pengurus, tidak berhak dipilih untuk menjadi pengurus organisasi, kecuali untuk pengurus lembaga dan pengurus badan. e) Membela diri.



2) Setiap Anggota Kader mempunyai hak : a) Memperoleh perlakuan yang sama dari Organisasi. b) Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, dan pelatihan kader, bimbingan dan pembinaan dari Organisasi. c) Mengeluarkan pendapat, saran, usul yang bersifat konstruktif dan positif baik secara lisan maupun tertulis. d) Memilih dan dipilih menjadi pengurus. e) Membela diri.



3) Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai hak : a) Memperoleh perlakuan yang sama dari Organisasi. b) Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, dan pelatihan kader, bimbingan dan pembinaan dari Organisasi. c) Mengeluarkan pendapat, saran, usul yang bersifat konstruktif dan positif baik secara lisan maupun tertulis. d) Memilih dan dipilih menjadi pengurus. e) Membela diri



4) Setiap Anggota Kehormatanmempunyai hak : a) Memperoleh pendapat, saran, usul yang bersifat konstruktif dan positif baik secara lisan maupun tertulis. b) Menghadiri acara-acara organisasi baik diundang mupun tidak c) Mendapatkan pembelaan dan perlindungan apabila yang bersangkutan membutuhkan.



PASAL 16 KEWAJIBAN ANGGOTA 1)



Setiap Anggota Biasa berkewajiban : a) Menghayati, menaati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua ketentuan serta Peraturan Organisasi. b) Mematuhi dan melaksanakan ketetapan-ketetapan Musyawarah Besar. c) Mengamankan dan memperjuangkan terwujudnya visi dan misi organisasi. d) Berdedikasi, loyal dan penuh tanggung jawab terhadap organisasi. e) Menentang setiap usaha dan tindakan yang akan merusak citra organisasi. f) Melaksanakan tugas-tugas organisasi g) Menghadiri acara-acara yang diselenggarakan oleh organisasi. h) Membayar uang pangkal i) Menjunjung tinggi kode etik organisasi.



2)



Setiap Anggota Kader berkewajiban : a) Menghayati, menaati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua ketentuan serta Peraturan Organisasi. b) Mematuhi dan melaksanakan ketetapan-ketetapan Musyawarah Besar. c) Mengamankan dan memperjuangkan terwujudnya visi dan misi organisasi. d) Berdedikasi, loyal dan penuh tanggung jawab terhadap organisasi. e) Menentang setiap usaha dan tindakan yang akan merusak citra organisasi. f) Menghadiri acara-acara yang diselenggarakan oleh organisasi. g) Membayar uang pangkal h) Menjunjung tinggi kode etik organisasi. i) Melaksanakan tugas-tugas dalam acara dan kegiatan organisasi setiap saat.



3)



Setiap Anggota Luar Biasa berkewajiban : a) Mentaati seluruh ketentuan-ketentuan serta peraturan-peraturan organisasi. b) Berdedikasi, loyal dan penuh tanggung jawab terhadap organisasi. c) Menentang setiap usaha dan tindakan yang akan merusak citra organisasi. d) Menjunjung tinggi kode etik organisasi.



4)



Setiap Anggota Luar Biasa berkewajiban : a) Mentaati seluruh ketentuan-ketentuan serta peraturan-peraturan organisasi. b) Berdedikasi, loyal dan penuh tanggung jawab terhadap organisasi. c) Menentang setiap usaha dan tindakan yang akan merusak citra organisasi. d) Menjunjung tinggi kode etik organisasi.



BAB V BERHENTINYA KEANGOTAAN PASAL 17 Anggota dinyatakan berhenti apabila : 1) Meninggal Dunia 2) Berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis 3) Dipecat oleh Majelis Pimpinan Nasional atas usul jenjang organisasi karena yang bersangkutan melanggar ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan organisasi dan/atau beberapa kali membuat kesalahan yang merugikan nama baik organisasi 4) Berkhianat kepada Bangsa, Negara dan Organisasi 5) Menjadi Anggota organisasi lain yang sejenis, kecuali organisasi historis dan keagamaan yang diakui negara



BAB VI SANKSI – SANKSI DAN REHABILITASI PASAL 18 Sanksi Terhadap Anggota 1)



Bentuk Sanksi-Sanksi a) Pemberhentian Sementara (Skorsing). b) Pemecatan. c) Pencabutan keanggotaan Luar Biasa dan Kehormatan.



2)



Dasar pemberian Sanksi Sanksi terhadap anggota didasarkan pada : a) Pelanggaran Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga. b) Melakukan tindakan yang merugikan organisasi, bangsa dan negara Republik Indonesia.



3)



Wewenang Pemberian Sanksi a) Pemberhentian sementara dapat dilakukan oleh Majelis Pimpinan Wilayah atas usul jenjang-jenjang organisasi dibawahnya. b) Pemecatan dilakukan oleh Majelis Pimpinan Nasional atas usul jenjangjenjang organisasi dibawahnya.



4)



Rehabilitasi Rehabilitasi terhadap anggota yang dipecat sebagaimana dimaksud BAB VI pasal 18 diatas, dilakukan melalui prosedur : a) Anggota yang dipecat dapat mengajukan keberatan/pembelaan diri untuk memperoleh rehabilitasi kepada MPN. b) Jika rehabilitasi oleh yang bersangkutan tidak mendapatkan persetujuan MPN maka anggota yang dipecat tersebut diberi kesempatan membela diri dalam forum musyawarah besar.



5)



Prosedur dan mekanisme pemberian sanksi dan rehabilitasi keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.



PASAL 19 SANKSI TERHADAP KEPENGURUSAN KOLEKTIF 1)



Bentuk Sanksi-Sanksi : Sanksi terhadap kepengurusan kolektif terdiri dari : a) Teguran tertulis b) Pembekuan



2)



Dasar Pemberian Sanksi : a) Tidak melaksanakan keputusan musyawarah-musyawarah, rapatrapat, peraturan organisasi yang diterbitkan oleh MPN, dan petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan oleh majelis pimpinan. b) Membuat kebijakan dan melakukan aktifitas yang merugikan organisasi. c) Tidak memenuhi persyaratan organisasi dalam melaksanakan musyawarah-musyawarah dan rapat-rapat.



3) Wewenang Pemberian Sanksi a) Pembekuan kepengurusan kolektif terhadap suatu jenjang organisasi dilakukan oleh jenjang organisasi setingkat diatasnya. b) Agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam pembekuan kepengurusan kolektif, maka jika tidak memenuhi dasar-dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, ayat 2, butir a), butir b) dan butir c) yang dapat dibuktikan oleh jenjang setingkat di atasnya, pembekuan itu dinyatakan batal.



c) Agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam pembekuan kepengurusan kolektif, maka jika tidak memenuhi dasar-dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, ayat 2, butir a), butir b) dan butir c) yang dapat dibuktikan, maka batal setelah dinilai oleh MPO pusat atas usul MPO wilayah. 4) Prosedur dan mekanisme pemberian sanksi terhadap kepengurusan kolektif diatur dalam Peraturan Organisasi.



PASAL 20 SANKSI TERHADAP INDIVIDU PENGURUS 1)



Bentuk Sanksi-Sanksi Sanksi terhadap individu pengurus terdiri dari : a) Teguran Tertulis b) Diberhentikan sementara sebagai pengurus c) Diberhentikan tetap sebagai pengurus d) Dipecat dari keanggotaan.



2)



Dasar Pemberian Sanksi Sanksi terhadap individu pengurus didasarkan pada : a) pelanggaran Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga b) Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai tanggung jawab jabatannya c) Melakukan tindakan yang merugikan organisasi.



3)



Wewenang Pemberian Sanksi a) Teguran terhadap Ketua Umum dapat dilakukan oleh MPO Nasional atas masukan dari jenjang-jenjang organisasi melalui MPW b) Teguran tertulis khusus terhadap Ketua dijenjang organisasi, dilakukan oleh jenjang organisasi setingkat diatasnya c) pemberhentian sementara sebagai individu pengurus dilakukan melalui keputusan Rapat Pleno / Rapat-rapat sesuai jenjangnya d)Pemberhentian tetap sebagai individu pengurus dilakukan oleh Ketua masing-masing jenjang organisasi melalui rapat Pleno / Rapat-rapat e) Jika individu pengurus melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 ayat 2), keanggotaannya dapat dicabut f) agar tidak terjadi sewenang-wenangan dalam pemberian sanksi terhadap ketua setingkat dibawah jenjangnya, maka jika dianggap tidak memenuhi dasar-dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat 2), dapat dibatalkan oleh jenjang organisasi setingkat diatasnya.



4)



Prosedur, mekanisme tentang pemberian sanksi dan rehabilitas terhadap individu diatur dalam peraturan organisasi.



BAB VII KADER PASAL 21 1) Pemuda Pancasila adalah sumber kader bangsa yang melahirkan pejuang-pejuang penerus cita-cita Pendiri bangsa untuk melindungi NKRI, Pancasila dan UUD 45 2) Kader adalah kekuatan organisasi, selaku penggerak, pemikir, pengagas, dan pelaksana tugas orgnaisasi yang siap menjadi kader bangsa dan pemimpin dalam kehidupan organisasi, masyarakat, bangsa dan negara. 3) Kader Organisasi Pemuda Pancasila ialah anggota Pemuda Pancasila yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kaderisasi formal Indonesia Pancasila.



4) Kader Organisasi Pemuda Pancasila terdiri dari : a) Kader Pratama b) Kader Madya c) Kader Utama d) Kader Kecabangan 5) Kaderisasi adalah proses terus menerus dalam rangka mendewasakan, memandirikan dan mengakarkan Pemuda Pancasila dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. 6) Penyelengara dan pelaksana kaderisasi Pemuda Pancasila adalah Majelis Pimpinan bersama badan pelaksana kaderisasi. 7) Ketentuan mengenai kaderisasi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.



BAB VIII PERSYARATAN DASAR ORGANISASI PASAL 22 1) Tingkat nasional sekurang-kurangnya telah mempunyai ¾ dari jumlah tingkat provinsi se-Indonesia. 2) Tingkat wilayah sekurang-kurangnya telah mempunyai ¾ dari jumlah tingkat kabupaten atau kota di provinsi 3) Tingkat cabang sekurang-kurangnya telah mempunyai ¾ dari jumlah kecamatan yang ada dikabupaten atau kota 4) Tingkat anak cabang sekurang-kurangnya telah mempunyai ¾ dari jumlah kelurahan / desa atau sebutan lain yang setingkat dengan itu. 5) Tingkat ranting sekurang-kurangnya telah mempunyai 100 orang anggota. 6) Tingkat anak ranting (rukun warga/dusun atau nama lain yang setingkat dengan itu) harus ada minimal 10 (sepuluh) orang anggota, apabila tidak memenuhi syarat minimal, maka dapat mengabungkan 2(dua) ranting dengan anggota minimal 15 orang.



BAB IX MASA BAKTI PASAL 23 Masa bakti kepengurusan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya sebagai berikut : 1) Majelis Pimpinan Nasional : 5 (lima) tahun 2) Majelis Pimpinan Wilayah : 5 (lima) tahun 3) Majelis Pimpinan Cabang : 4 (empat) tahun 4) Pimpinan Anak Cabang : 3 (tiga) tahun 5) Pimpinan Ranting : 2 (dua) tahun 6) Pimpinan Anak Ranting : 2 (dua) tahun



BAB X BIDANG-BIDANG PASAL 24 1) Bidang-bidang terdiri dari : a) Organisasi dan Keanggotaan b) Litbang dan Kaderisasi c) Hukum dan Ham d) Ideologi dan Politik e) Agama, Sosial dan Budaya f) Pemuda, Mahasiswa, Pelajar dan Olahraga g) Peranan Wanita h) Informasi dan Komunikasi i) Ketahanan Nasional j) Alam dan Lingkungan hidup k) Ekonomi dan Pengembangan Usaha l) Hubungan Internasional dan Antar Lembaga Negara m) Dana n) Sarana dan Prasarana Dan bidang-bidang lainnya sesuai kebutuhan



2) Bidang Hubungan Internasional dan antar Lembaga Negara hanya berada ditingkat Majelis Pimpinan Nasional 3) Bidang-bidang ditingkat pimpinan anak cabang terdiri dari : bidang organisasi dan keanggotaan, bidang agama, budaya dan olahraga, bidang Pemuda, mahasiswa dan pelajar, bidang alam dan lingkungan hidup serta bidang lainnya selain kebutuhan. 4) Ditingkat pimpinan ranting dan pimpinan anak ranting tidak ada bidang kecuali penugasan.



BAB XI SUSUNAN DAN KOMPOSISI PENGURUS PASAL 25 Susunan dan komposisi pengurus Majelis Pimpinan, adalah sebgai berikut : Majelis Pimpinan Nasional : • 1 (satu) orang Ketua Umum • 4 (empat) orang Wakil Ketua Umum • 14(empat belas) orang Ketua Bidang • 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal • 14 (empat belas) wakil Sekretaris Jenderal • 1 (satu) orang Bendahara Umum • 4 (empat) orang wakil Bendahara Umum • 3 (tiga) anggota masing-masing bidang dan/atau dapat disesuaikan dengan kebutuhan



PASAL 26 Majelis Pimpinan Wilayah:



• 1 (satu) orang Ketua • 2 (dua) orang wakil Ketua



• 13(tiga belas) orang Ketua bidang • 1 (satu) orang Sekretaris • 13 (tiga belas) wakil Sekretaris • 1 (satu) orang Bendahara • 2 (dua) orang wakil Bendahara • 3 (tiga) anggota masing-masing bidang dan/atau dapat disesuaikan dengan kebutuhan



PASAL 27 Majelis Pimpinan Cabang: • 1 (satu) orang ketua • 2 (dua) orang wakil ketua • 13(tiga belas) orang ketua bidang • 1 (satu) orang Sekretaris • 13 (tiga belas) wakil Sekretaris • 1 (satu) orang Bendahara • 2 (dua) orang wakil bendahara • 3 (tiga) anggota masing-masing bidang dan/atau dapat disesuaikan dengan kebutuhan



PASAL 28 Pimpinan Anak Cabang : • 1 (satu) orang Ketua • 1 (satu) orang wakil Ketua • 4 (empat) orang Ketua bidang • 1 (satu) orang Sekretaris • 2 (dua) wakil Sekretaris • 1 (satu) orang Bendahara • 2 (dua) orang wakil Bendahara • 3 (tiga) anggota masing-masing bidang dan/atau dapat disesuaikan dengan kebutuhan



PASAL 29 Pimpinan Ranting : • 1 (satu) orang Ketua • 1 (satu) orang wakil Ketua • 1 (satu) orang Sekretaris • 1 (satu) orang wakil Sekretaris • 1 (satu) orang Bendahara



PASAL 30 Pimpinan Anak Ranting • 1 (satu) orang Ketua • 1 (satu) orang wakil Ketua • 1 (satu) orang Sekretaris • 1 (satu) orang wakil Sekretaris • 1 (satu) orang Bendahara



PASAL 31 • Pembentukan MPW, MPC, PAC, Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Ranting di suatu daerah pemekaran akan diatur melalui peraturan organisasi. PASAL 32 • Jabatan lowong, rangkap kepengurusan dan pergantian pengurus antar waktu di semua tingkatan diatur dalam peraturan organisasi



BAB XII SUSUNAN DAN KOMPOSISI MAJELIS PERTIMBANGAN DAN PENASEHAT ORGANISASI PASAL 33 • Majelis Pertimbangan Organisasi berada di tingkat Majelis Pimpinan • Penasehat Organisasi berada di tingkat pimpinan anak cabang, pimpinan ranting dan pimpinan anak ranting.



PASAL 34 Majelis pertimbangan dan penasehat organisasi terdiri dari :



• Tokoh-tokoh Pemuda Pancasila yang mempunyai wibawa, pengaruh, dan berjasa • Tokoh-tokoh masyarakat lainnya yang telah berjasa dan dapat memberi manfaat bagi eksistensi dan perkembangan Pemuda Pancasila • Unsur pejabat Pemerintah, baik secara individu atau ex-officio



PASAL 35 Komposisi majelis pertimbangan organisasi terdiri dari : • • • • •



1 (satu) orang Ketua 3 (tiga) orang wakil Ketua 1(satu) orang Sekretaris 3(tiga) orang wakil Sekretaris Anggota-anggota



Komposisi penasehat organisasi terdiri dari :



• • • •



1 (satu) orang Ketua 1(satu) orang wakil Ketua 1 (satu) orang Sekretaris Anggota-anggota



PASAL 36 Penentuan dan pengangkatan anggota majelis pertimbangan dan penasehat organisasi Pemuda Pancasila dilakukan oleh dan merupakan wewenang ketua MPO atau penasehat organisasi yang terpilih dalam musyawarah atau rapat pemilihan pengurus di tingkatnya.



BAB XIII LEMBAGA, BADAN, YAYASAN, DAN KOPERASI PASAL 37



1) Lembaga-lembaga Pemuda Pancasila terdiri dari :



• • • • • • • •



Lembaga komando inti (KOTI) mahatidana Lembaga satuan pelajar dan mahasiswa (SAPMA) Lembaga srikandi Lembaga penyuluhan dan pembelaan hukum (LPPH) Lembaga pengusaha Lembaga buruh dan pekerja Lembaga tani dan nelayan Lembaga politik



2) Lembaga-lembaga yang wajib dibentuk pada setiap tingkat majelis pimpinan : • • • • • • • •



Lembaga komando inti (KOTI) mahatidana Lembaga satuan pelajar dan mahasiswa (SAPMA) Lembaga srikandi Lembaga penyuluhan dan pembelaan hukum (LPPH) Lembaga pengusaha Lembaga buruh dan pekerja Lembaga tani dan nelayan Lembaga politik



3) Lembaga tani dan nelayan wajib dibentuk di tingkat majelis pimpinan nasional, sedangkan di tingkat wilayah dan/cabang sesuai kebutuhan. 4) Lembaga SAPMA Pemuda Pancasila dan lembaga Srikandi Pemuda Pancasila adalah lembaga yang dibentuk oleh Organisasi Pemuda Pancasila dan merupakan sayap Organisasi Pemuda Pancasila dalam lingkup wadah berhimpun kePemudaan baik di pusat maupun di daerah, yang selanjutnya akan diatur keberadaanya sesui dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.



5) • • • • • • •



Badan-badan terdiri dari : Badan pelaksana kaderisasi Badan penelitian dan pengembangan Badan cendikiawan Badan olahraga Badan informasi dan komunikasi Badan kerohanian Badan penanggulangan bencana



6) Badan yang wajib dibentuk di setiap tingkatan majelis pimpinan : • Badan pelaksanaan kaderisasi • Badan penanggulangan bencana 7) Badan-badan lain selain yang disebutkan dalam ayat 5) di atas, dapat dibentuk sesuai kebutuhan majelis pimpinan



8) Yayasan dapat dibentuk sesuai kebutuhan majelis pimpinan. 9) Koperasi wajib dibentuk di setiap majelis pimpinan. 10) Ruang lingkup, kedudukan, fungsi dan tugas, komposisi kepengurusan, keanggotaan dan mekanisme pembentukan lembaga dan badan diatur dalam peraturan organisasi. 11) Pembentukan yayasan koperasi lembaga politik dan lainlain mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang itu.



BAB XIV PERWAKILAN PEMUDA PANCASILA DI LUAR NEGERI PASAL 38 1) Pemuda Pancasila perwakilan luar negeri berkedudukan setingkat Majelis Pimpinan Wilayah. 2) Pembentukan, susunan dan komposisi pengurus, serta wewenang dan tugas pokok perwakilan Pemuda Pancasila di luar negeri diatur dalam peraturan organisasi.



BAB XV TUGAS DAN WEWENANG PASAL 39 Tugas dan wewenang Majelis Pimpinan Nasional ialah : 1) 2) 3)



4) 5) 6)



7)



Pimpinan dan pelaksana organisasi tertinggi dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokok-pokok perjuangan organisasi Melaksanakan musyawarah pimpinan paripurna dan Rakernas minimal 1 (satu) kali dalam satu periode, serta rapat pleno MPN. Menyusun dan mempersiapkan laporan pertanggung jawaban ketua umum dalam forum MUBES. Menyusun dan menetapkan peraturan organisasi dan petunjuk pelaksanaan Menyusun dan mempersiapkan kurikulum, silabus, metodologi kaderisasi dan instruktur tingkat Nasional. Mengkoordinir hubungan organisasi dengan lembaga-lembaga internal dan eksternal Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pertimbangan atau nasehat Majelis Pertimbangan Organisasi tingkat Nasional.



8) 9)



10) 11) 12) 13) 14) 15)



Menghadiri muswil-muswil dan melantik pimpinan kolektif majelis pimpinan wilayah, serta menghadiri rakerwil-rakerwil. Menetapkan dan melantik Pengurus Perwakilan Pemuda Pancasila di luar negeri. Memutuskan dan menetapkan anggota luar biasa dan anggota kehormatan Menandatangani Kartu Tanda Anggota (KTA). Menerbitkan Tanda Penghargaan dan sertifikasi Kader. Menetapkan pemecatan dan merehabilitasi anggota maupun pengurus. Mengupayakan pendanaan organisasi Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani situasi yang mengancam kelangsungan hidup organisasi Pemuda Pancasila.



PASAL 40 Tugas dan wewenang Majelis Pimpinan Wilayah ialah :



1) Pimpinan dan pelaksana organisasi tertinggi di tingkat wilayah dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokokpokok perjuangan organisasi. 2) Melaksanakan Rakerwil minimal 1 (satu) kali dalam satu periode, serta rapat pleno Majelis Pimpinan Wilayah. 3) Menyusun dan mempersiapkan laporan pertanggungjawaban ketua MPW dalam forum musyawarah wilayah. 4) Menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan pertauran yang lebih tinggi. 5) Mempersiapkan instruktur tingkat wilayah dan caloncalon kader.



6) Mengkoordinir hubungan organisasi dengan lembagalembaga internal dan eksternal. 7) Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pertimbangan atau nasehat Majelis Pertimbangan organisasi tingkat wilayah. 8) Menghadiri MUBES, Mubeslub, MPP, Rakernas, MuscabMuscab dan melantik pimpinan kolektif Majelis Pimpinan Cabang, serta menghadiri Rakercab-Rakercab. 9) Mengusulkan calon anggota luar biasa dan anggota kehormatan kepada Majelis Pimpinan Nasional. 10) Menandatangani Kartu Tanda Anggota (KTA) 11) Mengupayakan pendanaan organisasi. 12) Membuat dan melaporkan realisasi pelaksanaan tugas pokoknya kepada MPN pemuda Pancasila setiap enam bulan sekali.



PASAL 41 Tugas dan wewenang Majelis Pimpinan Cabang adalah :



1) Pimpinan dan pelaksana organisasi tertinggi di tingkat cabang dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokokpokok perjuangan organisasi. 2) Melaksanakan Rakercab minimal 1 (satu) kali dalam satu periode, serta rapat pleno Majelis Pimpinan Cabang. 3) Menyusun dan mempersiapkan laporan pertanggungjawaban ketua MPC dalam forum musyawarah cabang. 4) Menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan pertauran yang lebih tinggi. 5) Mempersiapkan instruktur tingkat cabang dan calon-calon kader.



6) Mengkoordinir hubungan organisasi dengan lembagalembaga internal dan eksternal. 7) Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pertimbangan atau nasehat Majelis Pertimbangan organisasi tingkat cabang. 8) Menghadiri MUBES, Mubeslub, Muswil, Rakerwil, Rapat pemilihan pengurus PAC dan melantik Pengurus Pimpinan Anak Cabang. 9) Mengusulkan calon anggota luar biasa dan anggota kehormatan kepada Majelis Pimpinan Nasional. 10) Mengupayakan pendanaan organisasi. 11) Membuat dan melaporkan realisasi pelaksanaan tugas pokoknya kepada MPW pemuda Pancasila setiap enam bulan sekali.



PASAL 42 Tugas dan wewenang pimpinan anak cabang : 1) 2) 3) 4)



5) 6) 7) 8)



Pimpinan dan pelaksana organisasi tertinggi di tingkat pimpinan anak cabang dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokokpokok perjuangan organisasi. Melaksanakan Rapat Pleno dan Rapat Koordinasi. Mempersiapkan anggota untuk mengikuti kaderisasi. Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pertimbangan penasehat pimpinan anak cabang. Menghadiri Muscab, Rakercab, Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting dan melantik Pengurus Pimpinan Ranting. Mengusulkan calon anggota luar biasa dan anggota kehormatan kepada Majelis Pimpinan Nasional. Mengupayakan pendanaan organisasi. Membuat dan melaporkan realisasi pelaksanaan tugas pokoknya kepada MPC Pemuda Pancasila setiap tiga bulan sekali.



PASAL 43 Tugas dan wewenang pimpinan ranting : 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8)



Pimpinan dan pelaksana organisasi tertinggi di tingkat pimpinan ranting dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokok-pokok perjuangan organisasi. Melaksanakan Rapat Pleno dan Rapat Koordinasi. Mempersiapkan anggota untuk mengikuti kaderisasi. Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pertimbangan penasehat pimpinan ranting. Menghadiri rapat pemilihan pengurus pimpinan anak cabang, rapat pemilihan pengurus pimpinan ranting dan melantik pengurus pimpinan anak ranting. Mengusulkan calon anggota luar biasa dan anggota kehormatan kepada Majelis Pimpinan Nasional. Mengupayakan pendanaan organisasi. Membuat dan melaporkan realisasi pelaksanaan tugas pokoknya kepada PAC Pemuda Pancasila setiap dua bulan sekali.



PASAL 44 Tugas dan wewenang pimpinan anak ranting : 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8)



Pimpinan dan pelaksana organisasi tertinggi di tingkat pimpinan anak cabang dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokokpokok perjuangan organisasi. Melaksanakan Rapat Pleno dan Rapat Koordinasi. Mempersiapkan anggota untuk mengikuti kaderisasi. Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pertimbangan penasehat pimpinan anak ranting. Menghadiri Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting. Mengusulkan calon anggota luar biasa dan anggota kehormatan kepada Majelis Pimpinan Nasional. Mengupayakan pendanaan organisasi. Membuat dan melaporkan realisasi pelaksanaan tugas pokoknya kepada pimpinan ranting Pemuda Pancasila setiap dua bulan sekali.



PASAL 45 Tugas dan wewenang Majelis pertimbangan dan penasehat organisasi : 1) Memberi pertimbangan, saran dan nasehat sekaligus mengingatkan yang bersifat konstruktif, positif, baik diminta ,maupun tidak diminta di jenjang tingkatannya. 2) Meminta penjelasan terhadap setiap permasalahan organisasi dalam mengemban tugas-tugasnya. 3) Mendampingi jenjang organisasi sesuai tingkatannya. 4) Mengadakan rapat sesuai dengan ruang lingkup kebutuhannya.



BAB XVI KEKUASAAN, WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT PASAL 46 MUSYAWARAH BESAR 1) Musyawarah besar Pemuda Pancasila adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun dan berwenang : a) b) c) d) e) f) g) h)



Menetapkan laporan pertanggungjawaban Majelis Pimpinan Nasional Menetapkan dan/atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Menetapkan program umum masa bakti lima tahun kedepan. Menetapkan pokok-pokok pikiran dan rekomendasi. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional masa bakti lima tahun kedepan. Menyusun dan menetapkan Pengurus Majelis Pimpinan Nasioanl dan Majelis Pertimbangan Organisasi tingkat nasional masa bakti lima tahun kedepan. Menetapkan badan verifikasi keuangan dan kekayaan organisasi. Menetapkan kebijakan-kebijakan lainnya dalam menghadapi persoalan nasional maupun internasional.



2) Musyawarah besar dihadiri oleh unsur-unsur : a) b) c) d) e) f) g)



Majelis Pimpinan Nasional Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Nasional Majelis Pimpinan Wilayah Majelis Pimpinan Cabang Lembaga/Badan tingkat Nasional Perwakilan Pemuda Pancasila di Luar Negeri Undangan-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Nasional.



3) Peserta Musyawarah besar adalah majelis pimpinan yang definitif, sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga, BAB VIII pasal 22, dan telah di-verifikasi oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila. 4) Majelis pimpinan Nasional memberikan pertanggungjawabannya kepada Musyawarah Besar dan disampaikan oleh Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional 5) Musyawarah Besar dilaksanakan oleh Majelis Pimpinan Nasional. 6) Musyawarah Besar dipimpin oleh Majelis Pimpinan Nasional 7) Tempat Musyawarah Besar ditentukan oleh Majelis Pimpinan Nasional.



PASAL 47 MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA 1) 2)



Musyawarah Besar Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang sama dengan Musyawarah Besar Musyawarah Besar Luar Biasa diselenggarakan atas dasar rekomendasi Musyawarah Pimpinan Paripurna, dengan ketentuan sebagai berikut : a)



b) c)



Atas keputuasan MPN karena Ketua Umum berhalangan tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis dan kelangsungan hidup organisasi dalam keadaan terancam dan / atau ada hal-hal situasional yang memaksa. Atas permintaan minimal 3/4 dari jumlah MPW bersama 2/3 dari jumlah MPC Pemuda Pancasila se-Indonesia, untuk diputuskan / ditetapkan melalui Musyawarah Pimpinan Paripurna. Musyawarah Besar Luar Biasa dihadiri oleh unsur-unsur yang sama dengan unsur-unsur Musyawarah Besar.



3) Musyawarah Besar Luar Biasa dilaksanakan oleh Majelis Pimpinan Nasional 4) Musyawarah Besar Luar Biasa dipimpin oleh Majelis Pimpinan Nasional 5) Tempat Musyawarah Besar Luar Biasa ditentukan oleh Majelis Pimpinan Nasional.



PASAL 48



MUSYAWARAH WILAYAH 1) Musyawarah Wilayah Pemuda pancasila adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun dan berwenang : a) b)



c) d) e) f)



Menetapkan laporan pertanggungjawaban Majelis Pimpinan Wilayah Menetapkan program kerja wilayah untuk masa bakti 5 (lima) tahun kedepan. Menetapkan pokok-pokok pikiran dan rekomendasi. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah untuk masa bakti 5 (lima) tahun kedepan. Menyusun dan menetapkan Pengurus MPW dan MPO tingkat wilayah untuk masa bakti 5 (lima) tahun kedepan. Menetapkan kebijakan-kebijakan lainnya dalam menghadapi persoalan-persoalan wilayah.



2) Musyawarah Wilayah dihadiri oleh unsur-unsur : a) Majelis Pimpinan Nasional b) Majelis Pimpinan Wilayah c) Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Wilayah d) Majelis Pimpinan Cabang e) Lembaga/Badan tingkat Wilayah f) Undangan-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Wilayah. 3) Peserta Musyawarah Wilayah adalah majelis pimpinan yang definitif, sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga, BAB VIII pasal 22, dan telah di-verifikasi oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila.



4) Majelis pimpinan Wilayah memberikan pertanggungjawabannya kepada Musyawarah Wilayah dan disampaikan oleh Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah 5) Musyawarah Wilayah dilaksanakan oleh Majelis Pimpinan Wilayah. 6) Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Majelis Pimpinan Wilayah. 7) Tempat Musyawarah Wilayah ditentukan oleh Majelis Pimpinan Wilayah



PASAL 50



MUSYAWARAH CABANG 1) Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat cabang yang diadakan sekali dalam waktu 4 (empat) tahun dan berwenang : a) b) c) d) e) f) g)



Menetapkan laporan pertanggungjawaban Majelis Pimpinan Cabang Menetapkan program kerja cabang untuk empat tahun kedepan. Menetapkan pokok-pokok pikiran dan rekomendasi. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Majelis Pimpinan cabang untuk masa bakti 4 (empat) tahun kedepan. Menetapkan Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Menyusun dan menetapkan Pengurus MPC dan MPO tingkat cabang untuk masa bakti 4 (empat) tahun kedepan. Menetapkan kebijakan-kebijakan lainnya dalam menghadapi persoalan-persoalan cabang.



2) Musyawarah Cabang dihadiri oleh unsur-unsur : a) Majelis Pimpinan Wilayah b) Majelis Pimpinan Cabang c) Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Cabang d) Pimpinan Anak Cabang e) Lembaga/Badan tingkat Cabang f) Undangan-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Cabang. 3) Peserta Musyawarah Cabang adalah majelis pimpinan anak cabang yang definitif, sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga, BAB VIII pasal 22, dan telah diverifikasi oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila.



4) Majelis pimpinan Cabang memberikan pertanggungjawabannya kepada Musyawarah Cabang dan disampaikan oleh Ketua Umum Majelis Pimpinan Cabang 5) Musyawarah Cabang dilaksanakan oleh Majelis Pimpinan Cabang. 6) Musyawarah Cabang dipimpin oleh Majelis Pimpinan Cabang. 7) Tempat Musyawarah Cabang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Cabang



PASAL 51 MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA 1) Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang sama dengan Musyawarah Cabang. 2) Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat diselenggarakan atas keputusan/instruksi Majelis Pimpinan Wilayah, apabila : a)



b)



Ketua MPC meninggal dunia atau berhalangan tetap, atau dipecat, atau terkena hukuman minimal 2 (dua) tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dai pengadilan, atau ketua berhenti/mengundurkan diri secara tertulis. Atas permintaan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah PAC sekabupaten/kota karena ada situasi yang memaksa dan dapat mengancam eksistensi kelangsungan hidup organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Cabang



3) Musyawarah Cabang Luar Biasa dihadiri oleh unsur-unsur yang sama dengan unsur-unsur Musyawarah Cabang 4) Musyawarah Cabang Luar Biasa dilaksanakan oleh Majelis Pimpinan Cabang. 5) Musyawarah Cabang Luar Biasa dipimpin oleh Majelis Pimpinan Cabang 6) Tempat Musyawarah Cabang Luar Biasa ditentukan oleh Majelis Pimpinan Cabang.



PASAL 52 RAPAT PEMILIHAN PENGURUS PAC 1) Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat kecamatan yang diadakan sekali dalam waktu 3 (tiga) tahun dan berwenang : a)



b) c) d)



Memberikan penilaian atas laporan pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang Menetapkan program kerja masa bakti 3 (tiga) tahun kedepan. Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Anak Cabang masa bakti tiga tahun kedepan. Menyusun dan menetapkan Pengurus PAC dan penasehat tingkat Pimpinan Anak Cabang untuk masa bakti 3 (tiga) tahun kedepan



2) Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang dihadiri oleh unsur-unsur : a) b) c) d) e)



Pimpinan Anak Cabang Majelis Pimpinan Cabang Pimpinan Ranting Penasehat Pimpinan Anak Cabang Undangan-undangan lainnya yang ditentukan oleh Pimpinan Anak Cabang



3) Peserta Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah pimpinan Ranting yang definitif, sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga, BAB VIII pasal 22, dan telah di-verifikasi oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila.



4) Pimpinan Anak Cabang memberikan pertanggungjawabannya kepada Rapat Pemilihan Pengurus Anak Cabang dan disampaikan oleh Ketua Pimpinan Anak Cabang 5) Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang dilaksanakan oleh Pimpinan Anak Cabang 6) Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang dipimpin oleh Pimpinan Anak Cabang 7) Tempat Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang ditentukan oleh Pimpinan Anak Cabang.



PASAL 53 RAPAT PEMILIHAN PENGURUS PIMPINAN RANTING 1) Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat kelurahan yang diadakan sekali dalam waktu 2 (dua) tahun dan berwenang : a) Memberikan penilaian atas laporan pertanggungjawaban Pimpinan ranting b) Menetapkan program kerja masa bakti dua tahun kedepan. c) Memilih dan menetapkan Ketua Ranting masa bakti dua tahun kedepan.



2) Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting dihadiri oleh unsur-unsur : a) b) c) d) e)



Pimpinan Ranting Pimpinan Anak Cabang Pimpinan Anak Ranting / Anggota Ranting Penasehat Pimpinan Ranting Undangan-undangan lainnya yang ditentukan oleh Pimpinan Ranting



3) Peserta Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting adalah pimpinan Anak Ranting yang definitif, sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga, BAB VIII pasal 22, dan telah di-verifikasi oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila.



4) Pimpinan Ranting memberikan pertanggungjawabannya kepada Rapat Pemilihan Pengurus Ranting dan disampaikan oleh Ketua Pimpinan Ranting 5) Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting dilaksanakan oleh Pimpinan Ranting 6) Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting dipimpin oleh Pimpinan Ranting 7) Tempat Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting oleh Pimpinan Ranting



PASAL 54 RAPAT PEMILIHAN PENGURUS PIMPINAN ANAK RANTING 1) Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Ranting adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat anak ranting / rukun warga / dusun atau yang sederajat dengan itu, yang diadakan sekali dalam waktu 2 (dua) tahun dan berwenang untuk: a) Memilih Ketua dan Personalia kepengurusan pimpinan Anak Ranting untuk periode masa bakti 2 (dua) tahun kedepan. b) Menetapkan personalia Penasehat Pimpinan Anak Ranting



2) Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting dihadiri oleh unsur-unsur : a) Pimpinan Ranting b) Pimpinan Anak Cabang c) Pimpinan Anak Ranting d) Penasehat Pimpinan Anak Ranting e) Anggota-anggota 3) Peserta Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Ranting adalah pimpinan Anak Ranting yang definitif, sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga, BAB VIII pasal 22, dan telah di-verifikasi oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila.



4) Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Ranting dilaksanakan oleh Pimpinan Anak Ranting 5) Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Ranting dipimpin oleh Pimpinan Anak Ranting 6) Tempat Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Ranting oleh Pimpinan Anak Ranting



PASAL 55 MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA 1) Musyawarah Pimpinan Paripurna Pemuda Pancasila adalah instansi musyawarah setingkat dibawah MUBES dan Mubeslub yang dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Majelis Pimpinan Nasional apabila diperlukan dan/atau organisasi mengalami keadaan genting yang memaksa. 2) Musyawarah pimpinan paripurna hanya mempunyai wewenang mengevaluasi dan menetapkan rekomendasi serta keputusan-keputusan lainnya yang tidak bertentangan dengan wewenang Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa



3)



Musyawarah Pimpinan Paripurna dihadiri oleh unsur-unsur : a) Majelis Pimpinan Nasional b) Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Nasional c) Majelis Pimpinan Wilayah d) Lembaga/Badan tingkat Nasional e) Perwakilan Pemuda Pancasila di Luar Negeri f) Majelis Pimpinan Cabang (bila dianggap perlu) g) Undangan- undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Nasional 4) Musyawarah Pimpinan Paripurna dilaksanakan oleh Majelis Pimpinan Nasional 5) Musyawarah Pimpinan Paripurna dipimpin oleh Majelis Pimpinan Nasional 6) Tempat Musyawarah Pimpinan Paripurna ditentukan oleh Majelis Pimpinan Nasional



PASAL 56 RAPAT KERJA NASIONAL 1) Rapat kerja Nasional Pemuda Pancasila adalah instansi Rapat Kerja di tingkat Nasional yang diadakan minimal sekali dalam satu periode masa bakti dan berwenang untuk mengevaluasi dan membuat prioritas program kerja jangka pendek, menengah dan jangka panjang.



2) Rapat kerja Nasional dihadiri oleh : a) Majelis Pimpinan Nasional b) Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Nasional c) Majelis Pimpinan Wilayah d) Lembaga/Badan di tingkat Nasional e) Perwakilan Pemuda Pancasila di Luar Negeri f) Undangan- undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Nasional 3) Rapat Kerja Nasional dilaksanakan oleh Majelis Pimpinan Nasional 4) Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Majelis Pimpinan Nasional 5) Tempat Rapat Kerja Nasional ditentukan oleh Majelis Pimpinan Nasional



PASAL 57 RAPAT KERJA WILAYAH 1) Rapat kerja Wilayah Pemuda Pancasila adalah instansi Rapat Kerja di tingkat Wilayah yang diadakan minimal 1 (satu) dalam satu periode masa bakti majelis pimpinan wilayah, dan berwenang untuk mengevaluasi dan membuat prioritas program kerja jangka pendek, menengah dan jangka panjang.



2)



Rapat kerja Wilayah dihadiri oleh : a) b) c) d) e) f)



Majelis Pimpinan Wilayah Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Wilayah Majelis Pimpinan Nasional Majelis Pimpinan cabang Lembaga/Badan di tingkat Wilayah Undangan- undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Wilayah



3) Rapat Kerja Wilayah dilaksanakan oleh Majelis Pimpinan Wilayah 4) Rapat Kerja Wilayah dipimpin oleh Majelis Pimpinan Wilayah 5) Tempat Rapat Kerja Wilayah ditentukan oleh Majelis Pimpinan Wilayah



PASAL 58 RAPAT KERJA CABANG 1) Rapat kerja Cabang Pemuda Pancasila adalah instansi Rapat Kerja di tingkat Cabang yang diadakan minimal 1 (satu) dalam satu periode masa bakti majelis pimpinan cabang, dan berwenang untuk mengevaluasi dan membuat prioritas program kerja jangka pendek, menengah dan jangka panjang. 2) Rapat kerja Cabang Pemuda Pancasila diselenggarakan oleh Majelis Pimpinan Cabang



3) Rapat kerja cabang dihadiri oleh : a) b) c) d) e) f)



Majelis Pimpinan Cabang Majelis Pimpinan Wilayah Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Cabang Lembaga/Badan di tingkat Cabang Pimpinan Anak Cabang Undangan- undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Cabang



4) Rapat Kerja cabang dilaksanakan oleh Majelis Pimpinan Cabang 5) Rapat Kerja Cabang dipimpin oleh Majelis Pimpinan Cabang 6) Tempat Rapat Kerja Cabang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Cabang



PASAL 59



RAPAT PLENO Rapat pleno Majelis Pimpinan terdiri dari : 1) Majelis Pimpinan Nasional : a) Rapat Pleno Pimpinan Harian, dihadiri oleh ; Ketua Umum, Wakil-wakil Ketua Umum, Ketua-ketua Bidang, Sekretaris Jendral dan Bendahara Umum. b) Rapat Pleno pengurus lengkap dihadiri oleh seluruh fungsionaris Majelis Pimpinan 2) MPW dan MPC : a) Rapat Pleno Pimpinan Harian, dihadiri oleh ; Ketua, Wakil-wakil ketua, Ketua-ketua bidang, Sekretarid dan Bendahara. b) Rapat Pleno pengurus lengkap dihadiri oleh seluruh fungsionaris majelis pimpinan



PASAL 60 Rapat Pleno Pimpinan Anak Cabang ialah rapat pengurus lengkap yang dihadiri oleh pengurus kolektif Pimpinan Anak Cabang dan dapat mengundang Penasehat Organisasi PASAL 61 Rapat Pleno Pimpinan Ranting ialah rapat pengurus lengkap yang dihadiri oelh pengurus kolektif Pimpinan Ranting, dan dapat mengundang Penasehat Organisasi



PASAL 62 Rapat Pleno Pimpinan Anak Ranting ialah Rapat pengurus lengkap yang dihadiri oelh pengurus kolektif pimpinan Anak Ranting, dan dapat mengundang Penasehat Organisasi dan Anggota.



PASAL 63 Kekuasaan dan wewenang rapat Pleno di masing-masing tingkatan organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi. PASAL 64 Jumlah peserta musyawarah-musyawarah Rapat Kerja ditentukan oleh penyelenggara PASAL 65 Hal-hal lain yang belum diatur dalam musyawarahmusyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga, BAB XVI pasal 46 s/d pasal 64 di atas, diatur lebih lanjut dalam peraturan Organisasi.



BAB XVII HUBUNGAN LEMBAGA DAN BADAN DENGAN MAJELIS PIMPINAN PEMUDA PANCASILA PASAL 66 1) Hubungan lembaga dan Badan dengan Majelis Pimpinan Organisasi Pemuda Pancasila diatur dalam Peraturan Organisasi 2) Pelaksanaan program internal Lembaga dan Badan dilakukan melalui koordinasi dan kemitraan dengan Lembaga dan Badan setingkat di bawahnya.



3) Penetapan kebijakan strategis yang menyangkut kondisi ekternal organisasi, menjadi wewenang Majelis Pimpinan yang dikoordinasikan kepada Lembaga dan Badan sesuai tingkatannya 4) Majelis Pimpinan berwenang mengambil langkahlangkah yang diperlukan apabila kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga dan Badan dapat mengancam atau merugikan Organisasi Pemuda Pancasila



BAB XVIII PERATURAN PERALIHAN PASAL 67 1) Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian didalam peraturan organisasi, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dan pertauran lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Pemuda Pancasila, dan dapat dievaluasi dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna 2) Semua peraturan Organisasi yang diterbitkan sebelumnya dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini, dinyatakan tidak berlaku lagi



BAB XIX PENUTUP PASAL 68 1) Dengan ditetapkannya anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. 2) Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



MAJELIS PIMPINAN CABANG



PEMUDA PANCASILA KOTA DEPOK MENGUCAPKAN



TERIMA KASIH