Ad Durusul Fiqhiyah Juz 4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Ad Durusul Fiqhiyah Juz 4 BAB I (Muqoddimah)  Fiqh secara bahasa ialah Faham, sedangkan secara istilah adalah Ilmu tentang hukum syariat yang diambil dari beberapa dalil yang terperinci  Maudi’  Hukum belajar fiqh yakni wajib ain / wajib kifayah  Penulis fiqh : Imam ahli ijtihad, Sebagian imam 4 madhab  Dalil : Al qur’an, Hadits, Ijma’, qiyas



BAB II (Sesuci) Sesuci secara bahasa ialah Bersih, menurut syara’ yakni menghilangkan hadas dan najis Alat Sesuci : - Air - Debu - Batu - Kulit yang disamak Tujuan Sesuci : - Wudhu - Mandi besar - Tayamum - Menghilangkan najis Pembagian Air : 



Air Mutlaq @ air yang suci secara zat nya serta dapat digunakan bersuci. Air Mutlaq ada 7 : air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air sumber, air salju daan air es.







Air Musyammas @ air yang dipanaskan dibawah terik matahari dengan menggunakan wadah logam kecuali emas dan perak seperti besi dan baja. Hukumnya Suci bisa menghilangkan hadas dan najis namun makruh apabila digunakan pada tubuh.







Air Musta’mal @ air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadas/najis, ketika tidak berubah sifatnya dan tidak bertambah materinya. Hukumnya suci.







Air Mutagoyyir @ air yang telah berubah salah satu sifatnya (warna, bau, rasa) karena telah tercampur oleh sesuatu yang suci dengan perubahan yang mencegah kemutlaqan air tersebut, missal air sumur tercampur kopi. Hukumnya Suci tapi tidak mensucikan.







Air Mutanajjis @ air yang awalnya suci namun berubah hukumnya menjadi najis karena tercampur sesuatu yang najis, misal darah, kotoran cicak dsb. Dihukumi air mutanajis ketika :



o Air mencapai 2 qullah (270 L) kemudian terkena najis dihukumi air mutanajis apabila berubah salah satu sifatnya. o Air tidak mencapai 2 qullah emudian terkena najis akan tetap dihukumi air mutanajis walaupun salah satu sifatnya tidak berubah. Hukum Perubahan secara kira-kira : Perubahan taqdiri adalah perubahan yang tidak bisa diraba/dirasakan oleh panca indra dan hukumnya seperti hukum perubahan secara nyata. Jika sesuatu yang sama sifatnya dengan air jatuh di air maka hukumnya tafsil diperinci. Jika benda tersebut suci maka diperkirakan lebih mendekati sifatnya. Seperti : rasanya delima, bau buah yang wangi, warna rasa roti. Jika benda tersebut najis maka diperkirakan denngan sifat yang paling kuat, seperti : warna tinta, bau minyak misik, rasa cuka. Karena benda tersebut cocok dengan air yang perubahannya tidak jelas maka hukumnya dianggap berubah sebagaimana najis hukmiyah. Hukum Menggunakan Bejana : Bagi laki-laki dan perempuan yang mukallaf diharamkan menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak dan barang-barang yang terbuat dari keduanya. Benda yang tidak boleh digunakan itu juga tidak boleh dibuat dan diperbolehkan memberi hiasan serta melubangi hidung dan gigi dengan emas dan perak. Hukum Tambalan : Tambalan emas itu haram hukumnya secara mutlak. Tambalan emas jika kecil maka halal tanpa ada kemakruhan hukumnya namun bila ada hajat. Dan jika tambalan itu banyak karena kebutuhan maka diperbolehkan, tapi disertai hukummakruh karena banyaknya tambalan. Namun jika tambalannya banyak hanya bertujuan untuk berhias maka hukumnya haram.



BAB III (Wudhu) Fardhu Wudhu : 



Niat







Mengusap Sebagian rambut kepala







Membasuh Seluruh Wajah, panjangnya dari







tumbuhnya rambut kepala sampai bawah



Membasuh kaki hingga mata kaki



ujung rahang, lebarny antara kedua telinga 



Membasuh tangan hingga kedua siku







Tertib



Sunnah Wudhu : o Memakai Siwak o Membaca tasmiyah ketika membasuh telapak tangan o Membasuh telapak tangan o Istinsyaq (Kumur”, Menghirup air ke hidung, mengeluarkan air dari hidung) o Mengusap Sebagian kepala o Mengusap kedua telinga baik sisi luar dan dalamnya o Menyela” jenggot yang tebal o Menyela” jari tangan dan kaki o Mendahulukan kanan daripada kiri o Melakukan 3x o Memanjangkan/memperlebar tempat mengusap/membasuh o Membaca doa setelah wudhu Perkara yang membatalkan Wudhu : o Keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur o Hilang akal sebab mabuk/gila/sakit/tidur o Bertemunya kulit laki-laki dan perempuan dewasa yang bukan mahromnya o Memegang qubul/dubur anak adam menggunakan telapak tangan Perkara yang diharamkan sebab hadas : 



Sholat meskipun sujud tilawah / sholat janazah







Memegang dan membawa mushaf



BAB IV (Mandi Besar) Perkara yang mewajiibkan mandi besar : 



Jima’







Keluar mani







Haid







Melahirkan (setelah melahirkan wajib mandi besar, apabila operasi maka menunggu saampai kuat untuk mandi )







Nifas



Fardhu Mandi besar : Niat dan meratakan air keselutuh tubuh dan rambut Sunnah mandi besar : Tasmiyah (membaca basmalah) bukan niat untuk membaca qur’an Membasuh telapak tangan 3x Menghilangkan kotoran Wudhu yang sempurna Menjaga kesucian dari hadas kecil sampai selesai mandi Dimulai dari menyiram kepala kemudian bagian kanan dilanjut dengan bagian kiri Melakukan 3x Perkara yang diharamkan sebab jinabah : Sholat Thowaf Memegang mushaf Membawa mushaf Membaca qur’an Menetap di masjid