12 0 205 KB
ANGGARAN DASAR DHARMA WANITA PERSATUAN
ANGGARAN DASAR (Lama)
ANGGARAN DASAR (Hasil Munas III)
1 PEMBUKAAN
2 PEMBUKAAN
Kami, istri Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), menyadari sepenuhnya sebagai bagian dari komponen bangsa Indonesia, berkewajiban untuk menyukseskan tujuan nasional yaitu muwujudkan masyarakat adil dan makmur secara merata serta berkeseimbangan antara material dan spiritual. Kewajiban tersebut akan berhasil jika para istri pegawai negeri sipil mau Kewajiban tersebut akan berhasil jika para istri pegawai ASN mau dan dan mampu meningkatkan kualitas sumber daya yang dimiliki dalam mampu meningkatkan kualitas sumber daya yang dimiliki dalam menghadapi tuntutan dan tantangan kehidupan, baik pada era reformasi menghadapi tuntutan dan tantangan serta perubahan diberbagai bidang yang sedang terjadi di Negara kita maupun dalam menghadapi era kehidupan di Negara kita maupun dalam menghadapi era globalisasi globalisasi pada Abad XXI. Abad XXI. Menghadapi tuntutan dan tantangan serta perubahan kehidupan Tuntutan reformasi dan kehidupan globalisasi Abad XXI mensyaratkan sebagaimana tersebut diatas, mengharuskan adanya tata kehidupan adanya tata kehidupan yang menghormati dan melindungi hak asasi manusia, demokratis, keterbukaan, serta tegaknya supremasi hukum. Hal yang menghormati dan melindungi hak asasi manusia, demokratis, tersebut merupakan ciri kehidupan masyarakat madani yang akan keterbukaan, serta tegaknya supremasi hukum, sebagai ciri kehidupan mendorong terwujudnya tujuan nasional. masyarakat madani yang akan mendorong terwujudnya tujuan nasional. Kami, istri pegawai negeri sipil, menyadari sepenuhnya kewajiban kami untuk menyukseskan tujuan nasional, yaitu muwujudkan masyarakat adil dan makmur secara merata serta berkeseimbangan antara material dan spiritual.
1
Sejalan dengan tuntutan dan perubahan kehidupan tersebut, kami istri pegawai ASN, yang terhimpun dalam satu wadah bernama Dharma Wanita Persatuan, menyatakan bahwa organisasi ini netral secara politis, demokratis dan mandiri dalam menentukan visi, misi dan kebijakan organisasi, dengan tujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan anggota serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan organisasi, dalam Musyawarah Nasional III pada tanggal 10 dan 11 Bulan Desember Tahun 2014, Dharma Wanita Persatuan bersepakat untuk menyempurnakan Angaran Dasar hasil Musyawarah Nasional II Dharma Wanita Persatuan Tahun 2009, yang disusun sebagai berikut. BAB I NAMA, WAKTU, SIFAT, DAN KEDUDUKAN ORGANISASI Pasal 1 Organisasi ini bernama Dharma Wanita Persatuan yang disingkat DWP.
Sejalan dengan tuntutan dan perubahan kehidupan tersebut, kami, istri pegawai negeri sipil, yang terhimpun dalam satu wadah bernama Dharma Wanita Persatuan, menyatakan bahwa organisasi ini netral secara politis, demokratis, dan mandiri dalam menentukan visi, misi, dan kebijaksanaan organisasi, dengan tujuan meningkatkan kualits sumber daya manusia dan kesejahteraan anggota serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan organisasi, dalam Musyawarah Nasional II pada tanggal 7, 8, dan 9 Bulan Desember Tahun 2009, Dharma Wanita Persatuan bersepakat untuk menyempurnakan Anggaran Dasar hasil musyawarah Nasional I Dharma Wanita Tahun 2004, yang disusun sebagai berikut. BAB I NAMA, WAKTU, SIFAT, DAN KEDUDUKAN ORGANISASI Pasal 1 Organisasi ini bernama Dharma Wanita Persatuan yang disingkat DWP. Pasal 2 Dharma Wanita Persatuan ditetapkan pada Munas Luar Biasa Dharma Wanita, tanggal 7 Desember 1999, di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 2 Dharma Wanita Persatuan ditetapkan pada Munas Luar Biasa Dharma Wanita, tanggal 7 Desember 1999, di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Pasal 3 Pasal 3 (1) Dharma Wanita Persatuan adalah organisasi kemasyarakatan yang (1) Dharma Wanita Persatuan adalah organisasi kemasyarakatan yang menghimpun dan membina istri pegawai negeri sipil dengan kegiatan menghimpun dan membina istri pegawai ASN dengan kegiatan dalam bidang pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya. pendidikan, ekonomi dan sosial budaya. (2) Dharma Wanita Persatuan adalah organisasi mandiri yang tidak (2) Dharma Wanita Persatuan adalah organisasi mandiri yang tidak terikat pada partai politik mana pun. terikat pada partai politik mana pun. 2
Pasal 4 Organisasi Dharma Wanita persatuan berpusat di ibu kota Negara Republik Indonesia BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 5 Asas organisasi Dharma Wanita Persatuan adalah Pancasila
Pasal 4 Organisasi Dharma Wanita Persatuan berpusat di ibukota Negara Republik Indonesia. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 5 Asas organisasi Dharma Wanita Persatuan adalah Pancasila. Pasal 6 Tujuan organisasi Dharma Wanita Persatuan adalah terwujudnya kesejahteraan anggota dan keluarganya pada khususnya serta masyarakat pada umumnya melalui peningkatan kualitas sumber daya anggota, untuk mendukung tercapainya tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang‐Undang Dasar 1945.
Pasal 6 Tujuan organisasi Dharma Wanita Persatuan adalah terwujudnya kesejahteraan anggota dan keluarganya pada khususnya serta masyarakat pada umumnya melalui peningkatan kualitas sumber daya anggota, untuk mendukung tercapainya tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI Pasal 7 Tugas pokok Dharma Wanita Persatuan adalah (a) melakukan pembinaan mental dan spiritual anggota agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian, serta berbudi pekerti yang luhur, (b) membina anggota dalam memperkukuh rasa persatuan dan kesatuan, meningkatkan kemampuan dan pengetahuan, menjalin hubungan kerja sama dengan berbagai pihak, serta meningkatkan kepedulian sosial.
BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI Pasal 7 Tugas pokok Dharma Wanita Persatuan adalah (a) melakukan pembinaan mental dan spiritual anggota agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian, serta berbudi pekerti luhur, (b) membina anggota dalam memperkukuh rasa Persatuan dan kesatuan, meningkatkan kemampuan dan pengetahuan, menjalin hubungan kerja sama dengan berbagai pihak, serta meningkatkan kepedulian sosial.
3
Pasal 8 Dharma Wanita Persatuan berfungsi sebagai wadah pembinaan, perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Tugas Pokok Organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 7.
Pasal 8 Dharma Wanita Persatuan berfungsi sebagai wadah pembinaan, perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Tugas Pokok Organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 7. BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 9 (1) Anggota Dharma Wanita Persatuan adalah (a) istri pegawai ASN (b) istri pejabat negara bidang pemerintahan; (c) istri pensiunan pegawai ASN dan janda pegawai ASN; (d) istri pegawai dan istri pensiunan serta janda pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang belum berstatus persero; (e) istri pegawai dan istri pensiunan serta janda pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang sudah berstatus persero, yang menyatakan diri bersedia menjadi anggota (f) Istri pegawai dan istri pensiunan serta janda pegawai Perguruan Tinggi Negara Badan Hukum (PTNBH); (g) istri kepala Perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri; (h) istri perangkat pemerintahan desa atau nama lain yang sederajat; (i) istri anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), istri purnawirawan TNI, istri Polisi Republik Indonesia (Polri), dan istri purnawirawan Polri yang suaminya ditugasi dalam lingkungan instansi pemerintah sipil; (j) pegawai ASN Perempuan dan Pensiunan pegawai ASN Perempuan yang menyatakan diri bersedia menjadi anggota.
BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 9 (1) Anggota Dharma Wanita Persatuan adalah (a) istri pegawai negeri sipil (PNS); (b) istri pejabat negara bidang pemerintahan; (c) istri pensiunan dan janda PNS; (d) istri pegawai dan istri pensiunan serta janda pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang belum berstatus persero; (e) istri pegawai dan istri pensiunan serta janda pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang sudah berstatus persero; (f) istri pegawai dan istri pensiunan serta janda pegawai Badan Hukum Milik Negara (BHMN); (g) istri kepala Perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri; (h) istri perangkat pemerintahan kelurahan atau nama lain yang sederajat; (i) istri anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), istri purnawirawan TNI, istri Polisi Republik Indonesia (Polri), dan istri purnawirawan Polri yang suaminya ditugasi dalam lingkungan instansi pemerintah sipil; (j) PNS perempuan dan pensiunan PNS perempuan.
4
(2) Keanggotaan Dharma Wanita Persatuan terdiri dari (a) anggota biasa; (b) anggota luar biasa; (c) anggota kehormatan.
(2) Keanggotaan Dharma Wanita Persatuan terdiri dari (a) anggota biasa; (b) anggota luar biasa; (c) anggota kehormatan. BAB V ORGANISASI DAN UNSUR PELAKSANA Bagian Pertama Organisasi
BAB V ORGANISASI DAN UNSUR PELAKSANA Bagian Kesatu Organisasi Pasal 10 Susunan Organisasi Dharma Wanita Persatuan terdiri dari (a) DWP Pusat; (b) DWP Instansi Pemerintah Pusat; (c) DWP Provinsi; (d) DWP Kabupaten/DWP Kota; (e) DWP Kecamatan/nama lain yang sederajat; (f) DWP Kelurahan/nama lain yang sederajat. Bagian Kedua Unsur Pelaksana Pasal 11 (1) Unsur pelaksana DWP Pusat adalah (a) DWP Instansi Pemerintah Pusat (b) DWP Provinsi (2) Unsur pelaksana DWP Instansi Pemerintah Pusat adalah DWP pada setiap unit kerja masing‐masing. (3) Unsur pelaksana DWP Kementerian Luar Negeri adalah DWP perwakilan Pemerintah RI di luar negeri dan dalam negeri
Pasal 10 Organisasi Dharma Wanita Persatuan terdiri dari (a) DWP Pusat; (b) DWP Instansi Pemerintah Pusat; (c) DWP Provinsi; (d) DWP Kabupaten/DWP Kota; (e) DWP Kecamatan/nama lain yang sederajat; (f) DWP Kelurahan/nama lain yang sederajat. Bagian Kedua Unsur Pelaksana Pasal 11 (1) Unsur pelaksana DWP Pusat adalah (a) DWP Instansi Pemerintah Pusat; (b) DWP Provinsi. (2) Unsur pelaksana DWP Instansi Pemerintah Pusat adalah DWP pada setiap unit kerja masing‐masing. (3) Unsur pelaksana DWP Departemen Luar Negeri meliputi DWP Perwakilan Pemerintah RI di luar negeri dan dalam negeri.
5
(4) Unsur pelaksana DWP Provinsi adalah (a) DWP Instansi Vertikal Pemerintah Pusat di Provinsi; (b) DWP Instansi Pemerintah Provinsi; (c) DWP Kabupaten/DWP Kota.
(4) Unsur pelaksana DWP Provinsi adalah (a) DWP Instansi Vertikal Pemerintah Pusat di Provinsi; (b) DWP Instansi Pemerintah Provinsi; (c) DWP Kabupaten/DWP Kota. (5) Unsur pelaksana DWP Kabupaten/DWP Kota adalah (a) DWP Instansi Vertikal Pemerintah Pusat di kabupaten/DWP Instansi Pemerintah Pusat di kota; (b) DWP Instansi Pemerintah Provinsi di kabupaten/instansi pemerintah provinsi di kota; (c) DWP Instansi Pemerintah kabupaten/DWP instansi pemerintah kota; (d) DWP Kecamatan atau nama lain yang sederajat. (6) Unsur pelakana DWP Kecamatan atau nama lain yang sederajat adalah (a) DWP instansi pemerintah kecamatan/nama lain yang sederajat; (b) DWP Kelurahan atau nama lain yang sederajat.
(5) Unsur pelaksana DWP Kabupaten/DWP Kota adalah (a) DWP Instansi Vertikal Pemerintah Pusat di kabupaten/DWP Instansi Pemerintah Pusat di kota; (b) DWP Instansi Pemerintah Provinsi di kabupaten/instansi pemerintah provinsi di kota; (c) DWP Instansi Pemerintah kabupaten/DWP instansi pemerintah kota; (d) DWP Kecamatan atau nama lain yang sederajat. (6) Unsur pelakana DWP Kecamatan atau nama lain yang sederajat adalah (a) DWP instansi pemerintah kecamatan/nama lain yang sederajat; (b) DWP Kelurahan atau nama lain yang sederajat. BAB VI KEPENGURUSAN Bagian Kesatu Pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat Pasal 12 Pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat adalah pengurus pada tingkat nasional.
BAB VI KEPENGURUSAN Bagian Pertama Pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat Pasal 12 Pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat adalah pengurus pada tingkat nasional.
6
Pasal 13 (1) Pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat terdiri dari (a) ketua umum, (b) ketua, (c) sekretaris jenderal, (d) ketua bidang, dan (e) anggota bidang (2) Ketua umum dipilih oleh unsur pelaksana DWP Pusat dari calon yang diusulkan oleh unsur pelaksana DWP Pusat dan calon dari Pengurus DWP Pusat yang ditetapkan dalam Munas; (3) Pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat sebagaimana dimaksud Ayat (1) Huruf (b), Huruf (c), Huruf (d) dan Huruf (e) dipilih dari pengurus Dharma Wanita Persatuan Instansi Pemerintah Pusat dan ditetapkan oleh ketua umum.
Pasal 13 (1) Susunan pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat terdiri dari (a) ketua umum, (b) beberapa orang ketua, (c) sekretaris jenderal, (d) tiga orang ketua bidang, dan (e) tiga orang wakil ketua bidang. (2) Ketua umum dipilih oleh unsur pelaksana DWP Pusat dari calon yang diusulkan oleh unsur pelaksana DWP Pusat dan/atau calon dari Pengurus DWP Pusat yang ditetapkan dalam Munas; (3) Pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat sebagaimana dimaksud Ayat (1) Huruf (b), Huruf (c), Huruf (d) dan Huruf (e) dipilih dari utusan Dharma Wanita Persatuan Instansi Pemerintah Pusat dan ditetapkan oleh ketua umum. (4) Sekretaris jenderal memimpin sekretariat jenderal yang membawahi (a) Bagian Organisasi, (b) Bagian Administrasi Umum, (c) Bagian Keuangan, dan (d) Bagian Humas dan Informasi. (5) Ketua bidang sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Huruf d Pasal 13 ini terdiri dari (a) Ketua Bidang Pendidikan, (b) Ketua Bidang Ekonomi, dan (c) Ketua Bidang Sosial Budaya.
(4) Sekretaris jenderal memimpin sekretariat jenderal yang membawahi (a) Bagian Organisasi, (b) Bagian Administrasi Umum, (c) Bagian Keuangan, dan (d) Bagian Humas dan Informasi. (5) Ketua bidang sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Huruf d Pasal 13 ini terdiri dari (a) Ketua Bidang Pendidikan, (b) Ketua Bidang Ekonomi, dan (c) Ketua Bidang Sosial Budaya.
7
Pasal 14 Tugas dan wewenang pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat adalah (a) menetapkan kebijakan umum organisasi sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, Keputusan Musyawarah Nasional dan Keputusan Rapat Kerja Nasional; (b) mengesahkan organisasi Dharma Wanita Persatuan Instansi Pemerintah Pusat dan Dharma Wanita Persatuan Provinsi; (c) mengesahkan Ketua Dharma Wanita Persatuan Instansi Pemerintah Pusat dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi; (d) mengesahkan pengurus Dharma Wanita Persatuan Instansi Pemerintah Pusat dan pengurus Dharma Wanita Persatuan Provinsi; (e) melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Dharma Wanita Persatuan oleh Ketua Umum.
Pasal 14 Tugas dan wewenang pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat adalah (a) menetapkan kebijaksanaan umum organisasi sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, dan Rapat Kerja Nasional; (b) mengesahkan organisasi Dharma Wanita Persatuan Instansi Pemerintah Pusat dan Dharma Wanita Persatuan Provinsi; (c) mengesahkan susunan pengurus dan/atau Ketua Dharma Wanita Persatuan Instansi Pemerintah Pusat dan Dharma Wanita Persatuan Provinsi; (d) melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Dharma Wanita Persatuan oleh Ketua Umum. Bagian Kedua Pengurus Dharma Wanita Persatuan Instansi Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan/Nama Lain yang Sederajat dan Kelurahan/Nama Lain yang Sederajat Pasal 15 (1) Susunan pengurus DWP Instansi Pemerintah Pusat, DWP Provinsi, DWP Kabupaten/DWP Kota, DWP Kecamatan/nama lain yang sederajat dan DWP Kelurahan/nama lain yang sederajat terdiri dari (a) ketua, (b) wakil ketua, (c) sekretaris, (d) bendahara, dan (e) 3 (tiga) orang ketua bidang.
Bagian Kedua Pengurus Dharma Wanita Persatuan Instansi Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan/Nama Lain yang Sederajat, Kelurahan, Desa/Nama Lain yang Sederajat. Pasal 15 (1) Pengurus DWP Instansi Pemerintah Pusat, DWP Provinsi, DWP Kabupaten/DWP Kota, DWP Kecamatan/nama lain yang sederajat , DWP Kelurahan/nama lain yang sederajat terdiri dari (a) ketua, (b) wakil ketua, (c) sekretaris, (d) bendahara, (e) ketua bidang dan (f) anggota bidang 8
(2) Ketua DWP Instansi Pemerintah Pusat dicalonkan dan dipilih dari anggota/pengurus yang mempunyai integritas, kapabilitas dan aksepbilitas untuk kemajuan dan kelangsungan organisasi, oleh anggota dalam rapat anggota.
(2) Ketua DWP Instansi Pemerintah Pusat dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
(3) Ketua DWP Provinsi dicalonkan dan dipilih dari utusan unsur pelaksana DWP Provinsi dan dari pengurus DWP Provinsi yang mempunyai integritas, kapabilitas dan aksepbilitas untuk kemajuan dan kelangsungan organisasi oleh anggota dalam Musyawarah Provinsi (4) Ketua DWP Kabupaten/DWP Kota dipilih dari utusan unsur pelaksana (4) Ketua DWP Kabupaten/DWP Kota dicalonkan dan dipilih dari utusan unsur pelaksana DWP Kabupaten/DWP Kota dan dari pengurus DWP DWP Kabupaten/DWP Kota dan/atau calon yang diusulkan oleh DWP Kabupaten/DWP Kota yang mempunyai integritas, kapabilitas dan Kabupaten/DWP Kota yang ditetapkan dalam Musyawarah Kabupaten/Kota. aksepbilitas untuk kemajuan dan kelangsungan organisasi oleh anggota dalam musyawarah Kabupaten/Kota. (5) Ketua DWP Kecamatan atau nama lain yang sederajat dipilih dari dan (5) Ketua DWP Kecamatan atau nama lain yang sederajat dicalonkan dan dipilih dari anggota/pengurus DWP Kecamatan yang mempunyai oleh anggota dalam rapat anggota. integritas, kapabilitas dan aksepbilitas untuk kemajuan dan kelangsungan organisasi oleh anggota dalam rapat anggota. (6) Ketua DWP Kelurahan atau nama lain yang sederajat dipilih dari dan (6) Ketua DWP Kelurahan, atau nama lain yang sederajat dicalonkan dan dipilih dari anggota/pengurus DWP Kelurahan yang mempunyai oleh anggota dalam rapat anggota. integritas, kapabilitas dan aksepbilitas untuk kemajuan dan kelangsungan organisasi oleh anggota dalam rapat anggota. (3) Ketua DWP Provinsi dipilih dari utusan unsur Pelaksana DWP Provinsi dan atau calon yang diusulkan oleh DWP Provinsi yang ditetapkan dalam Musyawarah Provinsi
9
Pasal 16 Tugas Pengurus DWP Instansi Pemerintah Pusat, DWP Provinsi, DWP Kabupaten/DWP Kota, DWP Kecamatan/nama lain yang sederajat, dan DWP Kelurahan/nama lain yang sederajat adalah (a) menetapkan kebijaksanaan organisasi pada lingkungan masing‐ masing, sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, dan kebijaksanaan pemimpin organisasi satu tingkat diatasnya; (b) menetapkan dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi; (c) mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan dan hasil program kerja kepada pengurus DWP satu tingkat di atasnya; (d) mengesahkan organisasi, pengurus, dan/atau ketua DWP satu tingkat di bawahnya.
Pasal 16 Tugas Pengurus DWP Instansi Pemerintah Pusat, DWP Provinsi, DWP Kabupaten/DWP Kota, DWP Kecamatan/nama lain yang sederajat, dan DWP Kelurahan, /nama lain yang sederajat adalah (a) menetapkan kebijakan organisasi pada lingkungan masing‐masing, sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, Keputusan Musyawarah Nasional dan kebijaksanaan pemimpin organisasi satu tingkat diatasnya; (b) mengesahkan organisasi, mengesahkan ketua DWP dan mengesahkan pengurus DWP satu tingkat di bawahnya; (c) menetapkan dan melaksanakan program kerja dan kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi (d) mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan dan hasil program kerja kepada pengurus DWP satu tingkat di atasnya;
Pasal 17
Pasal 17 (1) Masa bakti Ketua Umum adalah lima tahun, dari munas ke munas. (2) Masa bakti Ketua Umum sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal 17 ini sebanyak‐banyaknya dua kali masa bakti. (3) Masa bakti pengurus pada semua tingkat kepengurusan adalah lima (1) Masa bakti pengurus pada semua tingkat kepengurusan adalah lima tahun, dari munas ke munas. tahun, dari munas ke munas (2) Jika dalam kurun waktu masa bakti pengurus sebagaimana dimaksud (4) Jika dalam kurun waktu masa bakti Ketua Umum berhalangan tetap, dalam Ayat (1) Pasal 17 ini, karena satu dan lain hal tidak dapat dilakukan penggantian Ketua Umum antarwaktu yang dipilih dari melaksanakan tugasnya, dilakukan penggantian pengurus antarwaktu. salah satu Ketua melalui rapat pengurus DWP Pusat dengan persetujuan tertulis dari Ketua Unsur Pelaksana DWP Pusat. 10
(3) Jika dalam kurun waktu masa bakti Ketua Umum berhalangan tetap, dilakukan penggantian Ketua Umum antarwaktu yang dipilih dari salah satu Ketua melalui rapat pengurus DWP Pusat dengan persetujuan tertulis dari DWP Instansi Pemerintah Pusat dan pengurus DWP Provinsi.
(5) jika dalam kurun waktu masa bakti pengurus sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) Pasal 17 ini, karena satu dan lain hal tidak dapat melaksanakan tugasnya, dilakukan penggantian pengurus antarwaktu.
Bagian Ketiga Wilayah Kerja Pasal 18 (1) Wilayah kerja pengurus DWP Pusat meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. (2) Wilayah kerja pengurus DWP Instansi Pemerintah Pusat meliputi instansi masing‐masing yang berada di tingkat pusat. (3) Wilayah kerja pengurus DWP Departemen Luar Negeri meliputi instansi Departemen Luar Negeri yang berada di pusat dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (4) Wilayah kerja pengurus DWP Provinsi meliputi wilayah provinsi. (5) Wilayah kerja pengurus DWP Kabupaten/DWP Kota meliputi wilayah kabupaten/kota. (6) Wilayah kerja pengurus DWP Kecamatan/nama lain yang sederajat meliputi wilayah kecamatan/nama lain yang sederajat. (7) Wilayah kerja pengurus DWP Kelurahan/nama lain yang sederajat meliputi wilayah kelurahan/nama lain yang sederajat.
Bagian Ketiga Wilayah Kerja Pasal 18 (1) Wilayah kerja pengurus DWP Pusat meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. (2) Wilayah kerja pengurus DWP Instansi Pemerintah Pusat meliputi instansi masing‐masing yang berada di tingkat pusat. (3) Wilayah kerja pengurus DWP Kementerian Luar Negeri meliputi instansi Kementerian Luar Negeri yang berada di pusat dan Kedutaan Besar Republik Indonesia. (4) Wilayah kerja pengurus DWP Provinsi meliputi wilayah provinsi. (5) Wilayah kerja pengurus DWP Kabupaten/DWP Kota meliputi wilayah kabupaten/kota. (6) Wilayah kerja pengurus DWP Kecamatan/nama lain yang sederajat meliputi wilayah kecamatan/nama lain yang sederajat. (7) Wilayah kerja pengurus DWP Kelurahan/nama lain yang sederajat meliputi wilayah kelurahan/nama lain yang sederajat. 11
BAB VII BAB VII PELINDUNG, PENASIHAT UTAMA, DEWAN KEHORMATAN, DEWAN PELINDUNG, PENASIHAT UTAMA, DEWAN PENASIHAT, DAN PENASIHAT PENASIHAT, DAN PENASIHAT Bagian Kesatu Bagian Pertama Pasal 19 Pasal 19 (1) Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia adalah Pelindung DWP (1) Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia adalah Pelindung DWP (2) Istri presiden dan istri wakil presiden adalah Penasihat Utama DWP (2) Istri Presiden adalah Penasihat Utama DWP. (3) Istri Wakil Presiden adalah Wakil Penasiha Utama DWP. Bagian Kedua Bagian Kedua Pasal 20 Mantan Ketua Umum Dharma Wanita dan Mantan Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan adalah Dewan Kehormatan. Pasal 21 Pasal 20 (1) Dewan Penasihat DWP Pusat terdiri dari (1) Dewan Penasihat DWP terdiri dari (a) Istri Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); (a) istri Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); (b) Istri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); (b) istri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); (c) Istri Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD); (c) istri Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD); (d) Istri Ketua Badan Pemeriksa Keuangan(BPK); (d) istri Ketua Badan Pemeriksa Keuangan(BPK); (e) Istri Ketua Mahkamah Agung (MA); (e) istri Ketua Mahkamah Agung (MA); (f) Istri menteri. (f) istri menteri. (2) Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasal 20 ini (2) Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasal 20 ini mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan, baik mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan, baik diminta diminta maupun tidak diminta, kepada pengurus DWP Pusat. maupun tidak diminta, kepada pengurus DWP Pusat. 12
Bagian Ketiga Bagian Ketiga Penasihat Penasihat Pasal 22 Pasal 21 (1) Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua BPK, Ketua MA, Ketua DPD, menteri, (1) Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua BPK, Ketua MA, Ketua DPD, menteri, ketua/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, kepala ketua/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Sekretaris Jenderal perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Sekretaris Jenderal MPR, Sekretaris Jenderal DPR, Sekretaris Jenderal BPK, Sekretaris Jenderal MPR, Sekretaris Jenderal DPR, Sekretaris Jenderal BPK, Sekretaris MA, gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota, wakil bupati/wakil Jenderal MA, gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota, wakil walikota, camat, lurah, pemimpin BUMN, dan pemimpin BUMD yang bupati/wakil walikota, camat, lurah, pemimpin BUMN dan pemimpin BUMD yang belum dan yang sudah berstatus persero serta belum dan yang sudah berstatus persero serta Pemimpin Badan Pemimpin Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTBH) adalah Penasihat Hukum Milik Negara (BHMN) adalah Penasihat DWP instansi DWP instansi pemerintah yang bersangkutan. pemerintah yang bersangkutan. (2) Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota (2) Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota masing‐masing adalah Penasihat DWP Provinsi dan DWP masing‐masing adalah Penasihat DWP Provinsi dan DWP Kabupaten/Kota juga merupakan Penasihat DWP Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota juga merupakan Penasihat DWP Sekretariat Daerah yang bersangkutan. yang bersangkutan. (3) Istri Ketua MPR, istri Ketua DPR, istri Ketua DPD, istri Ketua BPK, istri (3) Istri Ketua MPR, istri Ketua DPR, istri Ketua DPD, istri Ketua BPK, istri Ketua MA, istri menteri, istri gubernur, istri wakil gubernur, istri Ketua MA, istri menteri, istri gubernur, istri wakil gubernur, istri bupati/istri walikota, dan istri wakil bupati/istri wakil walikota, adalah bupati/istri walikota, dan istri wakil bupati/istri wakil walikota, Penasihat DWP instansi pemerintah yang bersangkutan. adalah Penasihat DWP instansi pemerintah yang bersangkutan. (4) Pemimpin unit kerja, instansi pemerintah pusat, provinsi, (4) Pemimpin unit kerja, instansi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan atau nama lain yang sederajat dan kabupaten/kota, kecamatan atau nama lain yang sederajat dan kelurahan, atau nama lain yang sederajat, adalah penasihat DWP kelurahan atau nama lain yang sederajat, adalah penasihat DWP instansi pemerintah yang bersangkutan. instansi pemerintah yang bersangkutan.
13
Tugas dan Tanggung Jawab Penasihat Pasal 23 Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mempunyai tugas dan tanggung jawab (a) mengayomi serta memberi saran dan pertimbangan untuk kemajuan organisasi; (b) memberi masukan dan arahan pada program organisasi; (c) berperan serta dalam membangun citra organisasi yang positif. BAB VIII MUSYAWARAH DAN RAPAT Pasal 24 (1) Musyawarah Dharma Wanita Persatuan diselenggarakan pada tingkat nasional dan daerah.
Tugas dan Tanggung Jawab Penasihat Pasal 22 Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mempunyai tugas dan tanggung jawab (a) mengayomi serta memberi saran dan pertimbangan untuk kemajuan organisasi; (b) memberi masukan dan arahan pada program organisasi; (c) berperan serta dalam membangun citra organisasi yang positif. BAB VIII MUSYAWARAH DAN RAPAT Pasal 23 (1) Musyawarah Dharma Wanita Persatuan diselenggarakan pada tingkat nasional dan daerah. (2) Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi organisasi yang berwenang (a) menetapkan dan/atau mengubah anggaran dasar, (b) menetapkan program kerja, (c) mengevaluasi laporan pertanggung jawaban ketua umum, (d) memilih dan menetapkan ketua umum, dan (e) menetapkan keputusan lainnya.
(2) Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi organisasi yang berwenang (a) menetapkan dan/atau mengubah anggaran dasar, (b) menetapkan program kerja, (c) mengevaluasi laporan pertanggung jawaban ketua umum, (d) memilih dan menetapkan ketua umum, dan (e) menetapkan keputusan lainnya. (3) Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasal 23 ini dilaksanakan dalam lima tahun sekali.
(3) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasal 23 ini dilaksanakan dalam lima tahun sekali. (4) Musyawarah Daerah terdiri dari (a) musyawarah provinsi dan (b) musyawarah kabupaten/kota
(4) Musyawarah Daerah terdiri dari (a) musyawarah provinsi dan (b) musyawarah kabupaten/kota 14
(5) Musyawarah Daerah berkewajiban menyampaikan hasil Musyawarah Nasional dan berwenang untuk (a) menetapkan program kerja; (b) mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Ketua DWP yang bersangkutan; (c) memilih dan menetapkan Ketua DWP Provinsi/DWP Kabupaten/DWP Kota; (d) menetapkan keputusan lainnya. (6) Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud dalam Ayat (4) Pasal 23 ini dilaksanakan dalam 5 (lima) tahun sekali. (7) Dalam hal terjadi keadaan yang dinilai berpengaruh besar terhadap kelangsungan hidup organisasi, dapat diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa atas dasar persetujuan lebih dari separuh jumlah unsur pelaksana DWP Pusat, yaitu DWP Instansi Pemerintah Pusat dan DWP Provinsi. Pasal 24 (1) Rapat Dharma Wanita Persatuan terdiri dari (a) rapat anggota, (b) rapat kerja, (c) rapat pengurus dan (d) rapat koordinasi
(5) Musyawarah Daerah berkewajiban menyampaikan hasil Musyawarah Nasional dan berwenang untuk (a) menetapkan program kerja; (b) mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Ketua DWP yang bersangkutan; (c) memilih dan menetapkan Ketua DWP Provinsi/DWP Kabupaten/DWP Kota; (d) menetapkan keputusan lainnya. (6) Musyawarah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Ayat (4) Pasal 23 ini dilaksanakan dalam lima tahun sekali. (7) Dalam hal terjadi keadaan yang dinilai berpengaruh besar terhadap kelangsungan hidup organisasi, dapat diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa atas dasar persetujuan lebih dari separuh jumlah unsur pelaksana DWP Pusat.
(2) Rapat anggota adalah pertemuan antara pengurus dan para anggota yang berkewajiban menyampaikan hasil Munas/Musda dan berwenang untuk (a) menetapkan program kerja; (b) mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Ketua Dharma Wanita Persatuan yang bersangkutan;
(2) Rapat anggota adalah pertemuan antara pengurus dan para anggota yang berkewajiban menyampaikan hasil Munas/Musda dan berwenang untuk (a) menetapkan program kerja; (b) mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Ketua Dharma Wanita Persatuan yang bersangkutan;
Pasal 25 (1) Rapat Dharma Wanita Persatuan terdiri dari (a) rapat anggota, (b) rapat kerja, (c) rapat pengurus dan (d) rapat koordinasi
15
(c) memilih dan menetapkan Ketua DWP Instansi Pemerintah Pusat dan Ketua DWP unit kerja di lingkungannya; (d) memilih dan menetapkan ketua DWP instansi pemerintah provinsi dan ketua DWP instansi pemerintah kabupaten/kota; (e) menetapkan keputusan lainnya.
(c) memilih dan menetapkan Ketua DWP Instansi Pemerintah Pusat dan Ketua DWP unsur pelaksana di lingkungannya; (d) memilih dan menetapkan ketua DWP instansi pemerintah provinsi dan ketua DWP instansi pemerintah kabupaten/kota; (e) menetapkan keputusan lainnya.
(3) Rapat kerja diselenggarakan untuk membahas, mengoordinasikan, serta mengintensifkan pelaksanaan program kerja dan kegiatan sesuai dengan kebijakan organisasi yang telah ditetapkan.
(3) Rapat kerja diselenggarakan untuk membahas, mengoordinasikan, serta mengintensifkan pelaksanaan program kerja dan kegiatan sesuai dengan kebijaksanaan organisasi yang telah ditetapkan. (4) Rapat pengurus adalah pertemuan periodik antara ketua dan anggota pengurus untuk membahas dan mengambil putusan tentang masalah organisasi dan kegiatan dalam lingkungannya. (5) Rapat Koordinasi adalah pertemuan antara pengurus dan dewan penasihat/penasihat serta pihak lain pada semua tingkat kepengurusan BAB IX ATRIBUT ORGANISASI Pasal 25 (1) Atribut Dharma Wanita Persatuan terdiri dari lambang, vandel, bendera olah raga, papan nama, lencana, himne, mars, dan pakaian seragam.
(4) Rapat pengurus adalah pertemuan periodik antara ketua dan anggota pengurus untuk membahas dan mengambil putusan tentang masalah organisasi dan kegiatan dalam lingkungannya. (5) Rapat Koordinasi adalah pertemuan antara pengurus dan dewan penasihat/penasihat serta pihak lain pada semua tingkat kepengurusan
BAB IX ATRIBUT ORGANISASI Pasal 26 (1) Atribut Dharma Wanita Persatuan terdiri dari lambang, vandel, bendera olah raga, papan nama, lencana, himne, mars, dan pakaian seragam.
(2) Ketentuan tentang atribut sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
(2) Ketentuan tentang atribut sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasal 26 ini, diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
16
BAB X KEUANGAN Pasal 27 (1) Keuangan organisasi DWP diperoleh dari (a) iuran anggota, (b) bantuan pemerintah, (c) sumbangan lain yang tidak mengikat dan (d) usaha lain yang sah. (2) Keuangan organisasi DWP diverifikasi setiap tahun.
BAB X KEUANGAN Pasal 26 (1) Keuangan organisasi DWP diperoleh dari (a) iuran anggota, (b) sumbangan lain yang tidak mengikat, dan (c) usaha lain yang sah. (2) Keuangan organisasi DWP diverifikasi setiap tahun. BAB XI PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 27 (1) Pembubaran organisasi DWP ditetapkan dengan Keputusan Musyawarah Nasional yang secara khusus diselenggarakan untuk itu setelah Pemimpin DWP Pusat melakukan konsultasi dengan Pelindung, Penasihat Utama, dan Dewan Penasihat serta memperhatikan usul dari Ketua DWP Instansi Pemerintah Pusat dan Ketua DWP Provinsi. (2) Dalam hal organisasi DWP dibubarkan, status kekayaan organisasi ditetapkan dan diatur lebih lanjut oleh setiap pengurus DWP pada semua tingkatan serta memperhatikan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh DWP Pusat. (3) Pembubaran organisasi pada unsur pelaksana dapat dilakukan jika organisasi kedinasan dibubarkan dan organisasi kedinasan dilikuidasi.
BAB XI PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 28 (1) Pembubaran organisasi DWP ditetapkan dengan Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang secara khusus diselenggarakan untuk itu setelah Pemimpin DWP Pusat melakukan konsultasi dengan Pelindung, Penasihat Utama, Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat serta memperhatikan usul dari Ketua Unsur Pelaksana DWP Pusat. (2) Dalam hal organisasi DWP dibubarkan, status kekayaan organisasi ditetapkan dan diatur lebih lanjut oleh setiap pengurus DWP pada semua tingkatan serta memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh DWP Pusat. (3) Pembubaran organisasi pada unsur pelaksana dapat dilakukan jika organisasi kedinasan dibubarkan dan organisasi kedinasan dilikuidasi. 17
(4) Dalam hal organisasi unsur pelaksana dibubarkan, status kekayaan organisasi ditetapkan lebih lanjut oleh pengurus DWP yang bersangkutan dengan berdasarkan hasil musyawarah para anggota dan memperhatikan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pengurus DWP satu tingkat di atasnya. BAB XII TINDAK LANJUT MUSYAWARAH NASIONAL Pasal 28 (1) Pengurus pada semua tingkatan telah melaksanakan rapat anggota, musyawarah provinsi dan musyawarah kabupaten/kota paling lama tiga bulan sejak putusan Musyawarah Nasional ditetapkan. (2) Kepengurusan Dharma Wanita Persatuan pada semua tingkatan telah disahkan selambat‐lambatnya 3 (tiga) bulan sejak putusan Musyawarah Nasional ditetapkan. (3) Kepengurusan yang belum sempat melaksanakan serah terima jabatan pada akhir tahun berjalan tetap harus membuat dan mengesahkan program kerja satu tahun kedepan terhitung tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember. BAB XIII LAIN‐LAIN Pasal 29 (1) Hal‐hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Dharma Wanita Persatuan. (2) Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal 29 ini ditetapkan oleh pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat.
(4) Dalam hal organisasi unsur pelaksana dibubarkan, status kekayaan organisasi ditetapkan lebih lanjut oleh pengurus DWP yang bersangkutan dengan berdasarkan hasil musyawarah para anggota dan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh pengurus DWP satu tingkat di atasnya. BAB XII TINDAK LANJUT MUSYAWARAH NASIONAL Pasal 29 (1) Pengurus pada semua tingkatan telah melaksanakan rapat anggota, musyawarah provinsi dan musyawarah kabupaten/kota paling lama tiga bulan sejak putusan Musyawarah Nasional ditetapkan. (2) Kepengurusan Dharma Wanita Persatuan pada semua tingkatan telah disahkan selambat‐lambatnya tiga bulan sejak putusan Musyawarah Nasional ditetapkan. (3) Kepengurusan yang belum sempat melaksanakan serah terima jabatan pada akhir tahun berjalan tetap harus membuat dan mengesahkan program kerja satu tahun kedepan terhitung tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember. BAB XIII LAIN‐LAIN Pasal 30 (1) Hal‐hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Dharma Wanita Persatuan. (2) Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal 29 ini ditetapkan oleh pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat. 18
BAB XIV PENUTUP Pasal 31 (1) Dengan penyempurnaan Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan ini, Anggaran Dasar Hasil Munas II Tahun 2009 dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Anggaran dasar hasil penyempurnaan Munas III Dharma Wanita Persatuan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BAB XIV PENUTUP Pasal 30 (1) Dengan penyempurnaan Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan ini, Anggaran Dasar Hasil Munas I Tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Anggaran dasar hasil penyempurnaan Munas II Dharma Wanita Persatuan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
19