ADBI4336 Tugas2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HUKUM KETENAGAKERJAAN Nama : Alvin Alfandi NIM



: 041516929



Email : [email protected]



TUGAS 1 Soal 1: Seorang bernama A bekerja sebagai security pada sebuah Perguruan Tinggi Negeri dengan status Karyawan outsorching dari PT.BC dengan sistem perjanjian Kerja berlaku 1 tahun. Yang bersangkutan memilih domisili hukum di wilayah Tangerang Selatan. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, A tersebut tidak diperpanjang kontraknya. Atas dasar tidak dilanjutkan kontrak tersebut, A membuat pengaduan ke Dinas Tenaga kerja dengan menuntut untuk mendapat pesangon. Pertanyaan: 1. a. Apakah pengaduan A tersebut dapat diproses oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat? Jelaskan beserta dasar hukumnya. b. Jelaskan Jika A tersebut ingin menuntut haknya di Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan manakah yang berwenang memeriksa gugatannya? Soal 2: Ester adalah Karyawan PT. Indri Kolangkaling yang bergerak dalam distributor Solar dengan masa kerja 14 tahun. Karena situasi Covid 19, perusahaan melakukan perampingan karyawan. Dalam hal ini Ester telah menggunakan Hak Cuti selama 14 hari. Gaji terakhir yang diterima Ester dari perusahaan adalah Rp.3.000.000,- dengan rincian sebagai berikut: Gaji Pokok Rp. 2.500.000,Tunjangan Jabatan Rp. 500.000,2. Pertanyaan: Dengan kasus seperti tersebut, hak-Hak apa saja yang dapat diperoleh Ester!Uraikan berdasar aturan hukum yang ada! JAWABAN: 1(A).



Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011, menyatakan bahwa ada model yang harus dipenuhi dalam perjanjian kerja outsourcing yaitu Pertama, dengan mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing tidak berbentuk perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”), tetapi berbentuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”). Kedua, menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing. Putusan Mahkamah Konstitusi ini menyiratkan bahwa setiap pekerja outsourcing terjamin kedudukannya dalam perusahaan pengguna karena perjanjian kerjanya bersifat PKWTT atau tetap.



Dengan adanya ketentuan ini bahwa segala kegiatan otsourcing harus dilaporkan ke Dinas Tenagakerja Kerja di tingkat Kabupaten/Kota. Sehingga pengaduan A tersebut dapat diproses oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat.



1(B)



Kalau pengusaha tidak membayar hak pekerja yang timbul dalam hubungan kerja, atau pengusaha tidak membayar hak pesangon yang timbul akibat PHK, permasalahan itu bukan kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), tetapi perselisihan hubungan industrial sehingga penyelesaiannya masuk ke dalam kewenangan PHI. Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) adalah Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Dari Keterangan di atas Maka Pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial yang berwenang memeriksa Gugatan A adalah Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tangerang Selatan.



(2)



Referensi: Hardjoprajitno Purbadi, d. (2020). Hukum Ketenagakerjaan. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.