Add. Dok. Pemilihan Rusun Tuna Wisma [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ADDENDUM 01 DO K UM E N P E M I L I H AN Nomor: 01.ADD/POKJA-147H/PK-01/III/2021 Tanggal: 18 Maret 2021



untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi PAKET PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN TUNAWISMA KEMENTERIAN SOSIAL (RUSUNDKI21-01)



Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 147H2021 BP2JK Wilayah DKI Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2021



A. PENDAHULUAN Addendum 01 ini dimaksudkan untuk memberikan informasi tambahan/perubahan terhadap hal-hal yang belum/tidak diatur dalam Dokumen Pemilihan. Addendum ini merupakan bagian dari Dokumen Pemilihan dan harus dijadikan dasar bagi Peserta Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk menyampaikan Dokumen Penawaran. Addendum ini menjadi ketentuan yang digunakan (berlaku) dalam proses pengadaan konstruksi ini. Perubahan Dokumen Pemilihan terlampir. Demikian addendum ini dibuat, untuk menjadi perhatian



Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 147.H.2021 BP2JK Wilayah DKI Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2021



B. ADDENDUM DOKUMEN PEMILIHAN Ketentuan yang diatur: BAB I BAB II BAB III BAB IV Semula HAL Identitas Pokja



: UMUM adalah Tetap : PENGUMUMAN PEMILIHAN DENGAN PASCAKUALIFIKASI adalah Tetap : INSTRUKSI KEPADA PESERTAS (IKP) ADALAH Tetap : LEMBAR DATA PEMILIHAN LDP adalah Berubah



NOMOR IKP 1.1



KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK Identitas Pokja Pemilihan: a. Pokja Pemilihan: Kelompok Kerja Pemilihan 147H2021 BP2JK Wilayah DKI Jakarta b. Alamat Pokja: Jl. Pejompongan Raya No. 1 Jakarta Pusat c. Website LPSE: https://lpse.pu.go.id/eproc4



Lingkup Pekerjaan



1.2



Lingkup Pekerjaan: a.



Nama paket pekerjaan: PAKET PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN TUNAWISMA KEMENTERIAN SOSIAL (RUSUNDKI21-01)



b.



Uraian singkat dan lingkup pekerjaan: melakukan Pembangunan Rumah Susun tunawisma kementerian sosial



c.



Lokasi pekerjaan: No 1



Lokasi* Alamat Jl. Mini III, -6.305353, Bambu Apus, 106.90814 8 Cipayung, Kota Adm. Jakarta Timur *Diisi nama lokasi dan koordinat Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Sumber Dana



1.3 dan 25.9



Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak SPMK



2



1. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN DIPA Tahun Anggaran 2021 Kontrak Tahun Tunggal (Single Years Contract) 2. Pagu Anggaran: Rp.40.004.000.000,- (empat puluh milyar empat juta rupiah)



3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp.39.545.469.465,95,- (tiga puluh sembilan milyar lima ratus empat puluh lima juta empat ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh lima koma sembilan puluh lima) Apabila Dana dalam Dokumen Anggaran yang telah disahkan DIPA 2021 tidak tersedia atau tidak mencukupi dan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan tersebut, maka Tender gagal demi hukum dan peserta pelelangan tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun Pemberian Penjelasan



12.4



Apabila diperlukan, pemberian penjelasan lanjutan melalui Peninjauan lapangan akan dilaksanakan pada: Hari : sesuai jadwal di SPSE Tanggal : sesuai jadwal di SPSE Waktu : sesuai jadwal di SPSE Tempat : sesuai jadwal di SPSE



Persyaratan Teknis



8.4, Persyaratan teknis: 17.3, 1. Pekerjaan utama yang harus diuraikan dalam metode 29.13.b.1), pelaksanaan pekerjaan: 29.13.b.2), [diisi pekerjaan utama yang harus diuraikan dalam 29.13.b.2).a), metode pelaksanaan pekerjaan, hanya untuk pekerjaan 29.13.b.2).b), kompleks dan/atau pekerjaan yang diperuntukkan bagi 29.13.b.2).c), kualifikasi usaha besar] 29.13.b.2).d), 29.13.b.2).e), 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama dan untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: 29.13.b.2).f) No Jenis Kapasitas* Jumlah 1



2



3 4



Min 7 m3



2 Unit



Min 0,5 m3



2 Unit



Min 10 Hp



3 Unit



Min 200 kVA



1 Unit



Min 250 l/ menit



1 Unit



Min 1,5 Ton



1 Unit



Dump Truck Concrete Mixer/ Baby Concrete Mixer Concrete Vibrator Diesel Genset



5



Pompa Air



6



Tower Crane



(*) Minimal atau rentang



3. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: a. Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Menengah dan Besar



No



Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan



Pengalaman Sertifikat Kerja Kompetensi (tahun) Kerja



1



Manajer Pelaksanaan/Proyek



4 Tahun



SKA Ahli Madya Manajemen Proyek



2



Manajer Teknik



3 Tahun



SKA Ahli Madya Manajemen Konstruksi



3



Manager Keuangan



2 Tahun



-



4



Ahli K3 Konstruksi



3 tahun (untuk SKA Ahli Madya) atau 0 Tahun (untuk SKA Utama)



SKA Ahli Madya K3 Konstruksi atau Ahli Utama K3 Konstruksi



4. Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan: a. Paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) No.



Jenis Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan



Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Spesialis) 1.



Pekerjaan Pondasi, Termasuk Pemancangannya (SP007)



2.



Pekerjaan Atap dan (waterproofing) (SP009)



Kedap



Air



Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi kualifikasi kecil) 1.



Kusen dan Plafon



Dst



b. Paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) No.



Jenis Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan



Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Spesialis) 1. •



-



Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi kualifikasi kecil dari Provinsi Setempat) 1.



-



5. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Pembuat Komitmen): Pekerjaan Struktur Bawah, Struktur Atas



Tertimpa adukan cor beton Kecelakaan akibat alat kerja Terjatuh dari ketinggian



Mata Uang



19.1



Mata uang yang digunakan Rupiah



Cara Pembayaran



19.2



Pembayaran dilakukan dengan cara angsuran (termijn) yang didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan.



Masa Berlakunya Penawaran



Masa berlaku penawaran selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran.



Jaminan Penawaran



23.2 29.12.b.2) b) dan 29.12.b.2) e)



Ketentuan Jaminan Penawaran: a. Besarnya nilai nominal Jaminan Penawaran sebesar 1% (satu per seratus) dari HPS adalah senilai Rp. 395.454.695,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta empat ratus lima puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) b. Masa berlaku Jaminan Penawaran sampai dengan 90 (sembilan puluh hari kalender) c. Dalam hal Jaminan Penawaran dicairkan, maka dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara. d. Dengan adanya kebijakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Jaminan Penawaran dapat disampaikan secara elektronik. Jaminan yang disampaikan secara elektronik memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1) Peserta menyampaikan Jaminan Penawaran secara elektronik dalam bentuk softcopy foto asli yang dihasilkan langsung dari kamera/handphone atau hasil scan tanpa proses edit; 2) Peserta mengunggah Jaminan Penawaran tersebut dalam Dokumen Penawaran yang telah terenkripsi melalui aplikasi SPSE paling lambat sebelum batas akhir pemasukan penawaran; 3) Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan Penawaran secara elektronik menjadi risiko peserta; 4) evaluasi terkait Jaminan Penawaran secara elektronik berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam aplikasi SPSE; 5) Apabila Jaminan Penawaran yang disampaikan secara elektronik tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur; 6) Data dokumen elektronik jaminan penawaran yang rusak (sesudah mendapat klarifikasi dari LPSE) akibat kesalahan pengiriman dokumen oleh Penyedia Jasa, yang mengakibatkan dokumen jaminan penawaran tersebut tidak dapat dilakukan evaluasi oleh Pokja Pemilihan, maka dokumen elektronik tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat; 7) Pemenuhan syarat substansial Jaminan Penawaran, sesuai dengan yang tercantum pada IKP; 8) Jaminan Penawaran akan diklarifikasi dandikonfirmasi kepada Penerbit Jaminan untuk memastikan bahwa Jaminan Penawaran secaraelektronik tersebut dapat dicairkan tanpa syarat mengingat adanya kejadian COVID-19;



9) Dalam hal hasil klarifikasi dan konfirmasi kepada Penerbit Jaminan menyatakan bahwa Jaminan Penawaran hanya dapat dicairkan apabila berupa Jaminan Penawaran asli, maka a. Jaminan penawaran asli yang identik dengan jaminan penawaran yang disampaikan secara elektronik, wajib diserahkan oleh peserta kepada Pokja Pemilihan sebelum penetapan pemenang; b. Apabila Jaminan Penawaran pada butir a) tidak identik, maka penawaran dinyatakan gugur; c. Permintaan Jaminan Penawaran asli kepada peserta diinformasikan secara resmi dengan menyatakan tujuan, alamat penerima jaminan penawaran asli dan batas akhir penyampaian; d. Apabila peserta tidak dapat memenuhi ketentuan pada butir a), maka penawaran dinyatakan gugur; 10) Apabila berdasarkan hasil klarifikasi dan konfirmasi, Penerbit Jaminan mengizinkan pencairan Jaminan Penawaran menggunakan softcopy Jaminan Penawaran elektronik maka Jaminan Penawaran asli tidak wajib dimintakan ke peserta.



Penyampaian 32 Penawaran Berulang (EReverse Auction) Sanggah 37.2 Banding



Tidak diberlakukan e-Reverse auction untuk pekerjaan konstruksi



Sanggah Banding disampaikan di luar aplikasi SPSE (offline) ditujukan kepada: a. Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Susun dan Rumah Khusus Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi DKI Jakarta; b. PA/KPA Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi DKI Jakarta; c. APIP Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dengan adanya kebijakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Jaminan Sanggah Banding dapat disampaikan secara elektronik. Jaminan yang disampaikan secara elektronik memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Peserta menyampaikan Jaminan Sanggah Banding secara elektronik dalam bentuk softcopy foto asli yang dihasilkan langsung dari kamera/handphone atau hasil scan tanpa proses edit;



b. Jaminan Sanggah Banding secara elektronik tersebut ditujukan kepada Pokja Pemilihan dan disampaikan melalui fasilitas unggahan (upload) Jaminan Sanggah Banding yang ada pada aplikasi SPSE atau melalui alamat email; c. Peserta menyampaikan Jaminan Sanggah Banding yang disampaikan secara elektronik paling lambat sebelum batas akhir masa sanggah banding; d. Apabila Jaminan Sanggah Banding yang disampaikan secara elektronik tidak diterima Pokja Pemilihan sampai batas waktu yang ditentukan, maka dianggap bukan sebagai sanggah banding; e. Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan Sanggah Banding secara elektronik menjadi risiko peserta; f. Jaminan Sanggah Banding akan diklarifikasi dan dikonfirmasi kepada Penerbit Jaminan untuk memastikan bahwa Jaminan Sanggah Banding secara elektronik tersebut dapat dicairkan tanpa syarat mengingat adanya kejadian COVID-19; g. Dalam hal hasil klarifikasi dan konfirmasi kepada Penerbit Jaminan menyatakan bahwa Jaminan Sanggah Banding hanya dapat dicairkan apabila berupa Jaminan Sanggah Banding asli, maka: 1) Jaminan Sanggah Banding Asli yang identik dengan jaminan sanggah banding yang disampaikan secara elektronik, wajib diserahkan oleh peserta kepada Pokja Pemilihan sebelum akhir masa jawaban sanggah banding; 2) Apabila Jaminan Sanggah Banding pada butir 1) tidak identik, maka dianggap bukan sebagai sanggah banding; 3) Permintaan Jaminan Sanggah Banding Asli kepada Penyedia Jasa diinformasikan secara resmi dengan menyatakan tujuan, alamat penerima Jaminan Sanggah Banding Asli dan batas akhir penyampaian; 4) Apabila peserta tidak dapat memenuhi ketentuan pada butir 1), maka dianggap bukan sebagai sanggah banding; h. Apabila berdasarkan hasil klarifikasi dan konfirmasi, Penerbit Jaminan mengizinkan pencairan Jaminan Sanggah Banding menggunakan softcopy Jaminan Sanggah Banding elektronik maka Jaminan Sanggah Banding asli tidak wajib dimintakan ke peserta. i. Jawaban atas sanggah banding diinformasikan setelah Pokja Pemilihan menerima konfirmasi dari Penerbit Jaminan bahwa Jaminan Sanggah Banding dapat dicairkan.



37.4 37.5 37.6



Menjadi HAL Identitas Pokja Lingkup Pekerjaan Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Sumber Dana Pemberian Penjelasan Persyaratan Teknis



Jaminan Sanggah Banding ditujukan kepada Kelompok Kerja (POKJA) Besarnya nilai nominal Jaminan Sanggah Banding adalah 1% (satu per seratus) dari HPS Masa berlaku Jaminan Sanggah Banding selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak batas tanggal pengajuan sanggah banding.



37.14



Dalam hal Jaminan Sanggah Banding dicairkan, maka dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara.



NOMOR IKP 1.1



KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK Tetap



1.2



Tetap



1.3 dan 25.9



Tetap



2 12.4



Tetap Tetap



8.4, Persyaratan teknis: 17.3, 1. Tetap 29.13.b.1), 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama 29.13.b.2), untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: 29.13.b.2).a), 29.13.b.2).b), No Jenis Kapasitas* Jumlah 29.13.b.2).c), 29.13.b.2).d), Dump Truck Min 7 m3 2 Unit 1 29.13.b.2).e), dan Concrete 29.13.b.2).f) Mixer/ Baby 2 Min 0,5 m3 2 Unit Concrete Mixer Concrete 3 Min 5 Hp 3 Unit Vibrator Diesel 4 Min 200 kVA 1 Unit Genset Min 250 l/ 5 Pompa Air 1 Unit menit 6



Tower Crane



Min 1,5 Ton



(*) Minimal atau rentang



1 Unit



3. tetap 4. tetap 5. Tetap Mata Uang Cara Pembayaran Masa Berlakunya Penawaran Jaminan Penawaran



19.1 19.2



23.2 29.12.b.2) b) dan 29.12.b.2) e) Penyampaian 32 Penawaran Berulang (EReverse Auction) Sanggah 37.2 Banding 37.4 37.5 37.6 37.14



Tetap Tetap Tetap



Tetap



Tetap



Tetap Tetap Tetap Tetap Tetap



BAB VI Semula : HAL Persyaratan Kualifikasi



: LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) adalah Berubah



NOMOR IKP 30.12



KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIKASI Persyaratan Kualifikasi: 1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi 2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) 3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Sub Klasifikasi: a. Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian (BG002); dan b. Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Elektrikal Lainnya (EL011) 4. Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir): a. untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan, atau Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian (BG002)/Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Elektrikal Lainnya (EL011) b. untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan 5. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja 6. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2019 7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan) 8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara



9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun 10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. [untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Kecil] 11. Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS. [untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah dan Usaha Besar]. Laporan keuangan tahun 2020 disampaikan melalui fasilitas pengunggahan kualifikasi lain pada SPSE dengan ketentuan a. untuk Usaha Menengah, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik; atau b. untuk Usaha Besar, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan 12. Dalam hal peserta melakukan KSO: a. evaluasi persyaratan pada angka 2, 6, 7, 8, dan 9 dilakukan untuk setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO; b. evaluasi pada angka 3, dilakukan secara saling melengkapi oleh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan; c. evaluasi pada angka 5, dilakukan secara saling melengkapi oleh anggota KSO; d. evaluasi pada angka 11, dilakukan dengan menjumlahkan SKN seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus menyampaikan laporan keuangan dan daftar pekerjaan yang sedang dilaksanakan; e. evaluasi pada angka 4 hanya dilakukan kepada leadfirm KSO; dan f. dalam hal KSO dilakukan antara usaha kualifikasi menengah dengan usaha kualifikasi kecil, maka evaluasi pada angka 10 tetap dilakukan terhadap usaha kecil tersebut



Menjadi HAL Persyaratan Kualifikasi



BAB VI BAB VII BAB VIII BAB IX BAB X BAB XI BAB XII BAB XIII BAB XIV



NOMOR IKP 30.12



KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIKASI Persyaratan Kualifikasi: 1. Tetap 2. Tetap 3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Sub Klasifikasi: a. Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian (BG002); 4. Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir): a. untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan, atau Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian (BG002) b. untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan 5. Tetap 6. Tetap 7. Tetap 8. Tetap 9. Tetap 10. Tetap 11. Tetap 12. Tetap



: BENTUK DOKUMEN PENAWARAN adalah Tetap : PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI adalah Tetap : TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI adalah Tetap : RANCANGAN KONTRAK adalah Tetap : Spesifikasi Teknis dan Gambar adalah Tetap : DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA/DAFTAR KELUARAN DAN HARGA adalah Tetap : BENTUK DOKUMEN LAIN adalah Tetap : PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA adalah Tetap : KETENTUAN LAIN-LAIN adalah Tetap