ADRT HMPS - Matematika [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI MATEMATIKA FAKULTAS KEGURUAN dan ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MATARAM TAHUN 2013/2014 Secretariat : Jln.KH.Ahmada Dahlan No.01 Gd.FKIP Lt 1 BAB I STATUS Pasal 1 1. Musyawarah ini diberi nama Musyawarah besar HMPS Matematika di tingkat FKIP UM.Mataram. 2. Musyawarah ini dilakukan dalam waktu satu kali setahun. BAB II KEKUASAAN Pasal 2 3. Kekuasaan tertinggi ada di dalam musyawarah besar BAB III WEWENANG Pasal 3 Di musyawarah besar ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta memilih ketua HMPS Matematika. BAB IV PESERTA Pasal 4 Peserta musyawarah besar adalah Semua Mahasiswa matematika dan anggota HMPS Marematika. BAB V HAK PESERTA Pasal 5 Anggota HMPS mempunyai hak suara, hak bicara dan untuk dipilih serta memilih. BAB VI PIMPINAN SIDANG Pasal 6 1. Pimpinan sidang sementara adalah panitia terdiri dari, ketua, sekretaris, seksi acara dan SC. 2. Pimpinan siding dipilih oleh peserta Musyawarah Besar. BAB VII FORUM Pasal 7 1. Musyawarah besar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari seluruh mahasiswa HMPS Matematika. 2. Apabila poin satu tidak terpenuhi maka musyawarah diundur 1 x 10 menit untuk menuggu peserta yang terlambat. BAB VIII KEPUTUSAN Pasal 8 1. Keputusan diambil dengan cara Musyawarah dan mufakat. Ditetapkan dalam musyawarah HMPS Matematika FKIP UM. Mataram Di Mataram, Jam Pada tanggal,



(



) Pimpinan Sidang 1



(



) ( Pimpinan Sidang 2



) Pimpinan Sidang



DRAF TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG TETAP HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI MATEMATIKA FAKULTAS KEGURUAN dan ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MATARAM TAHUN 2013/2014 Secretariat : Jln.KH.Ahmada Dahlan No.01 Gd.FKIP Lt 1 BAB I PRESIDIUM SIDANG Pasal 1 Presidium sidang terdiri dari tiga orang yaitu satu sebagai pemimpin, satu orang sebagai sekretaris dan satu orang lagi sebagai notulen yang dipilih oleh peserta musyawarah besar.



1. 2. 3. 4. 5. 6.



BAB II PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG Pasal 2 Pemilihan presidium sidang dilakukan secara bertahap, pencalonan dan pemilihan. Calon presidium sidang harus menyatakan kesediannya secara lisan dihadapan peserta sidang. Calon presidium sidang ditentukan dengan memilih calon dan terdiri dari 3 orang, diantaranya presidium, sekretaris, dan notulen siding. Apabila terdapat 3 orang nama calon presidium langsung dinyatakan sebagai presidium sidang. Apabila lebih dari 3 orang maka dapat dipilih kembali dengan cara menentukan dan memilih 3 orang calon lagi. Calon yang mempunyai suara terbanyak 1, 2 dan 3 dinyatakan sebagai presidium sidang. Ditetapkan dalam musyawarah HMPS Matematika FKIP UM. Mataram Di Mataram, Jam Pada tanggal,



(



) Pimpinan Sidang 1



(



) ( Pimpinan Sidang 2



) Pimpinan Sidang



DRAF TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI MATEMATIKA FAKULTAS KEGURUAN dan ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MATARAM PERIODE 2013/2014 Secretariat : Jln.KH.Ahmada Dahlan No.01 Gd.FKIP Lt 1 1. Pemilihan KETUA Umum HMPS Matematika dilakukan secara terpisah. 2. Pemilihan ketua umum dilakukan secara bertahap a. Pencalonan ketua umum b. Pemilihan ketua umum 3. Pemilihan dilakukan secara langsung bebas dan rahasia. 4. Peserta sidang berhak mengajukan 1 calon. 5. Setiap calon ketua umum harus menyatakan kesedian secara lisan atau tertulis dihadapan sidang. 6. Setiap calon ketua umum menyampaikan visi dan misi dihadapan sidang, baik secara tertulis maupun secara lisan. 7. Ketua umum adalah peraih suara terbanyak. 8. Ketua yang terpilih siap diambil sumpah jabatan. 9. Calon ketua umum minimal semester 3 dan maksimal semester 5. Ditetapkan dalam musyawarah HMPS Matematika FKIP UM. Mataram Di Mataram, Jam Pada tanggal,



(



) Pimpinan Sidang 1



(



) ( Pimpinan Sidang 2



) Pimpinan Sidang



PANITIA MUSYAWARAH HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI MATEMATIKA FAKULTAS KEGURUAN dan ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MUHAMMDIYAH MATARAM 2013/2014 Secretariat : Jln.KH.Ahmada Dahlan No.01 Gd.FKIP Lt 1 ANGGARAN DASAR BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, BENTUK DAN WAKTU Pasal 1 Nama Organisasi ini diberi nama Himpunan Mahasiswa Program Studi Matematika atau disingkat HMPS Matematika. Pasal 2 Tempat kedudukan HMPS Matematika berkedudukan diperguruan tinggi Universitas Muhammadiyah Mataram di tingkat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Pasal 3 Bentuk Organisasi ini berbentuk himpunana program studi (HMPS) Pasal 4 Waktu HMPS Matematika berdiri pada tanggal 3 November 2010 di FKIP UM. Mataram dan di sahkan tanggal . ................. BAB II AZAS, GERAKAN, SIFAT DAN TUJUAN Pasal 5 Azas HMPS Matematika berazaskan pancasila dan menjunjung tinggi azas kemuhammadiyahan, sedangkan dasar perjuangannya tetap mengacu pada AD/ART yang telah disahkan dan ditetapkan melalui Musyawarah Besar. Pasal 6 Gerakan HMPS Matematika bergerak di bidang Al-islam dan kemuhammadiyahan, pendidikan, sosial dan olahraga. Pasal 7 Sifat Bersifat legal dan keanggotaannya bersifat terbuka bagi mahasiswa program studi matematika FKIP UM. Mataram. Pasal 8 Tujuan 1. Sebagai tempat atau sarana konsultasi permasalahan mahasiswa program studi Matematika. 2. Sebagai suatu landasan di dalam menjalin hubungan dengan HMPS lain atau mahasiswa Matematika itu sendiri dalam membangun intelektualitas, mengembangkan kreatifitas dan apresiasi serta memajukan program studi Matematika.



BAB III PERGANTIAN, PEMILIHAN PEMIMPIN DAN KRITERIA KETUA Pasal 9 Pergantian Pergantian pimpinan dilaksanakan dalam satu kali setahun dalam musyawarah besar. Pasal 10 Pemilihan pimpinan 1. Pemilihan ketua umum dipilih oleh anggota HMPS Matematika dalam musyawarah besar dan disahkan oleh Dekan. 2. Pemilihan sekretaris dan anggota pengurus dipilih oleh ketua terpilih dan disahkan oleh Dekan.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Pasal 11 Kriteria Ketua Bisa membaca Al-Quran dengan baik dan benar serta bertakwa kepada tuhan yang maha Esa. Mempunyai wawasan keagamaan, kemuhammadiyahan dan kemahasiswaan. Mempunyai kemampuan Intelektual di bidang pendidikan, sosial dan keorganisasian. Mempunyai kemampuan ledersip dan menejerial (memimpin dan menejmen). Bersifat jujur dan bertanggung jawab. Sanggup dan melaksanakan aturan organisasi. Sanggup berperan aktif dalam organisasi kemahasiswaan. Tidak merangkap jabatan ketua umum dalam organisasi intra dan ekstra kampus. Masih kuliah di semester 3 dan maksimal semester 5.



BAB IV TAMBAHAN DAN PERALIHAN Pasal 12 Tambahan 1. Hal-hal yang belum diatur di dalam anggaran dasar (AD) akan diatur dalm anggaran rumah Tangga (ART). 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan dan ditafsirkan terpisah serta tidak berdiri sendiri. Pasal 13 Peralihan 1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan di Musyawarah Besar. 2. Peraturan-peraturan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.



Ditetapkan dalam musyawarah HMPS Matematika FKIP UM. Mataram Di Mataram, Jam Pada tanggal,



(



) Pimpinan Sidang 1



(



) Pimpinan Sidang 2



( Pimpinan Sidang 3



)



PANITIA MUSYAWARAH BESAR (MUBES) HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI MATEMATIKA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MUHAMMDIYAH MATARAM 2013/2014 Secretariat : Jln.KH.Ahmada Dahlan No.01 Gd.FKIP Lt 1 ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB 1 KEANGGOTAAN Pasal 1 Hak Anggota 1. Setiap anggota memiliki hak: a. Memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi. b. Mengajuka penilaian, evaluasi dan usulan ke pengurus organisasi. c. Mendapatkan pendidikan rutin yang diselenggarakan organisasi. d. Mendapatkan infornasi tentang perkembangan organisasi. e. Mengajukan usulan untuk mengadakan pertemuan atau rapat. f. Mendapat perlindungan dari organisasi. g. Memberikan suara dan menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan organisasi. h. Berhak ikut dalam segala bentuk kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi. 2. Setiap anggota dapat menggunakan hak-haknya secara penuh sejauh tidak bertentangan dengan orgaisasi dan AD/ART HMPS Matematika Pasal 2 Kewajiban Anggota 1. Setiap anggota mempunyai tanggung jawab dan kewajiban: a. Menaati, menjunjung tinggi prinsip orientasi AD/ART. b. Mematuhi kebijaksanaan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh perangkat organisasi. c. Menjalankan tugas dan program kerja yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab. d. Menghadiri dan berpartisipasi aktif dalam rapat dan pertemuan yang diselenggarakan sesuai dengan ketetapan. e. Mengikuti segala aktifitas yang diselenggarakan organisasi. f. Membuat laporan perkembangan kondisi obyektif dan subyektif organisasi serta didiskusikan. g. Menjaga nama baik organisasi. 2. Segala bentuk penyimpangan atas tanggung jawab dan kewajiban setiap anggota dapat dikenakan sangsi organisasi. BAB II SANKSI DAN PELAKSANAAN SANKSI Pasal 3 Sanksi Sanksi yang diberikan kepada setiap anggota jika terjadi tindakan indisipliner adalahn 1. Teguran lisan 2. Teguran tertulis (surat teguran) 3. Dikeluarkan dari pengurus dan keanggotaan. Pasal 4 Pelaksanaan Sanksi Bentuk-bentuk pelaksanaan sanksi yang dapat dikeluarkan oleh organisasi kepada anggota yakni: 1. Mengeluarkan surat teguran sebanyak 3 kali kepada anggota yang telah dianggap melanggar. 2. Membekukan atau memberikan skorsing keanggotaan, dan tidak diperbolehkan untuk mengikuti segala bentuk organisasi selama satu bulan,dihitung sejak sanksi diberikan.



3. Pemberhentian atau pemecatan serta di-black list dalam daftar administrasi keanggotaan. 4. Pemecatan anggota dikeluarkan dan diputuskan 50% + 1 dari jumlah anggota organisasi. BAB III BENDERA DAN LAMBANG Pasal 5 Bendera Bendera Himpunan Program Studi Matematika adalah berwarna dasar kuning dan di dalamnya terdapat lambang. Pasal 6 Lambanng BAB IV ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN Pasal 7 1. Hal-hal yang belum diatur di dalam anggaran rumah tangga (ART) ini akan diatur berikutnya. 2. Aturan tambahan dan peralihan sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 dan 13 ayat 1 dan 2 Anggara Dasar Mahasiswa Program Studi Matematika (HMPS Matematika). Ditetapkan dalam musyawarah HMPS Matematika FKIP UM.Mataram Di Mataram, Jam Pada tanggal,



(



) Pimpinan Sidang 1



(



) ( Pimpinan Sidang 2



) Pimpinan Sidang



SUSUNAN ACARA MUSYAWARAH BESAR HMPS MATEMATIKA TAHUN 2013



No. 1.



2. 3.



Susunan Acara ACARA PEMBUKAAN - Pembukaan oleh sie acara - Pembacaan kalam ilahi - Laporan ketua panitia - Sambutan-sambutan - Ketua HMPS - Ka.Podi Mtk - Dekan FKIP Sekaligus membuka acara - Penutup ISOMA SIDANG ISTIMEWA -



4.



5. 6. 7. 8. 9. 10.



Pemilihan presidium sidang tetap



waktu Sie acara



08:00-11:30 wita



11:30-12:30 Presidium sidang sementara Presidium sidang sementara Presidium sidang Presidium sidang



Pembahasan tata tertib sidang Pembahasan kriteria calon ketua HMPS - Laporan pertanggung jawaban Pejabat HMPS periode (LPJ) pengurus HMPS Periode 2012/2013 2012/2013 SIDANG KOMISI Presidium Sidang Tetap - Sidang pleno I membahas AD Presidium Sidang (anggaran dasar HMPS) Tetap - Sidang pleno II ART (Anggaran Presidium Sidang Rumah tangga HMPS) Tetap Pemilihan Bakal Calon Presidium Sidang Tetap Penyampian Visi Misi Iso Pemilihan Calon Ketua HMPS MTK Peserta Mubes Penyerahan jabatan dari ketua yang lama ke ketua yang terpilih PENUTUPAN Sie acara



12:30-13:30



13:30-14:00



14:00-14:30 14:30-15:00 15:00-15:20 15:20-16:30 16:30-17:00 17:00