Agama Islam BAB V [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB V HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM



A. HUKUM ISLAM. I. Pengertian Hukum Islam. Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi.



Sedangkan Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui Sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadits. Amir Syarifuddin mengatakan bahwa hukum Islam adalah seperangkat peraturan yang berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.



• Seseorang yang akan memahami hukum Islam dengan baik dan benar harus dapat membedakan antara syariat Islam dengan fikih Islam . • Syariat adalah wahyu Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah yang terdapat dalam kitab-kitab hadits. Syariat bersifat fundamental, mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dari fikih, berlaku abadi, dan menunjukkan kesatuan dalam Islam. • Sedangkan fikih adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syariat sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab fikih, karena itu sifatnya instrumental, ruang lingkupnya terbatas, tidak berlaku abadi dapat berubah dari masa ke masa, dan dapat berbeda dari satu tempat dengan tempat yang lain. Hal ini terlihat pada aliran-aliran hukum yang disebut madzhab, sehingga fikih menunjukkan adanya keragaman dalam hukum Islam. (Daud Ali, 1999; 45-46).



• Fikih merupakan elaborasi atau rincian terhadap syariah melalui kegiatan ijtihad. • Ijtihad adalah usaha yang sungguh-sungguh dengan menggunakan segenap kemampuan yang ada dilakukan oleh orang (ahli hukum) yang memenuhi syarat untuk mendapat suatu kepastian hukum yang belum jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al-Qur’an ataupun hadits. • Dalam fikih seorang akan menemukan pemikiranpemikiran para fuqaha’, antara lain para pendiri empat madzhab yang ada dalam ilmu fikih dan sampai sekarang masih berpengaruh di kalangan umat Islam sedunia; yaitu Abu Hanifah (madzab Hanafi), Malik bin Anas (Madzhab Maliki), Muhammad Idris As-Syafi’i (Madzhab Syafi’i ) dan Ahmad bin Hambal (Madzhab Hambali).



• Menurut Thohir Azhari, ada tiga sifat dasar hukum Islam, yaitu : 1. Bidimensional : mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan (Ilahi) hukum Islam tidak hanya mengatur satu aspek kehidupan saja, tetapi mengatur berbagai aspek kehidupan manusia. 2. Adalah (adil), dalam hukum Islam keadilan bukan saja merupakan tujuan, tetapi juga merupakan sifat yang melekat sejak kaidah-kaidah dalam syariat itu ditetapkan. 3. Individualistik dan Kemasyarakatan. Sifat ini diikat oleh nilai-nilai transendental yaitu wahyu Allah yang disampaikan kepada Rasulullah Muhammad SAW. Thohir Azhari, 1992: 48).



• Menurut Abdul Wahab Khalaf sistematika hukum Islam adalah : a. Al-ahkam al-syahshiyah (hukum perorangan/keluarga) yang mencakup masalah perkawinan, waris dsb. b. Al-ahkam al-amadaniyah (hukum perdata), hukum ini berkaitan dengan transaksi jual beli perburuhan, utang piutang, jaminan, gadai dan sebagainya. c. Al-ahkam al-jinaiyah (hukum pidana), hukum ini berkaitan dengan pelanggaran dan kejahatan. d. Al-ahkam al-murafa’at (hukum acara), hukum ini berkenaan dengan peradilan, kesaksian, pembuktian, sumpah dan sebagainya. e. Al-ahkam al-dusturiyah (hukum tata negara), hukum ini berkaitan dengan sistem pemerintahan dan prinsipprinsip pengaturannya.



f. Al-ahkam al-dauliyab (hukum internasional), hukum ini berkaitan dengan hubungan antar negara, kerjasama, perdamaian. g. Al-ahkam al-iqrishadiyah wal maliyah (hukum perekonomian dan keuangan), hukum berkaitan dengan pendapatan negara, baitul maal, dan pendistribusiannya pada masyarakat. Apabila bidang-bidang hukum Islam tersebut disusun menurut sistematika hukum Barat yang membedakan hukum publik dan hukum perdata, maka susunan muamalah dalam arti luas adalah : 1. Munakahat yaitu hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, serta akibat-akibatnya.



2. Waratsah, mengatur segala masalah yang berhubungan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, serta pembagian warisan. Hukum kewarisan ini juga disebut Faroid. 3. Muamalat dalam arti khusus, yakni hukum yang mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, jual beli, sewa-menyewa, pinjam meminjam, perseroan, dan sebagainya. Adapun yang termasuk dalam hukum publik Islam adalah : 1. Jinayat yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud, qishos, ataupun ta’zir. 2. Al-ahkam as-sulthaniyah yaitu hukum-hukum yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah, tentara, pajak, dan sebagainya.



3. siyar yakni hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain. 4. muhashanat, mengatur tentang peradilan, kehakiman, dan hukum acara. III. Tujuan Hukum Islam. a. Tujuan secara umum 1. Untuk mengatur segala aspek kehidupan umat Islam agar sesuai dengan ketentuan yang telah disyari’atkan Allah beserta sunnah-sunnah Rasul-Nya 2. Untuk menjadi panutan bagi umat manusia dalam mengatur hubungan dengan Tuhan, dengan saudara seagama, dengan saudaranya sesama manusia dan alam semesta, dengan tetap mengakomodir tuntutan perkembangan dan perubahan yang ada.



b. Tujuan secara khusus 1. Menjaga dan melindungi enam asasi manusia: agama, jiwa, akal, harta benda, keturunan, kehormatan. 2. Membangun ketatatertiban manusia dalam hubungannya dengan Tuhan, sesama manusia dan alam lingkungannya 3. Menegakkan kemaslahatan menghilangkan kemudhorotan. 4. Menghilangkan kesulitan dan kesempitan 5. Menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat 6. Menegakkan nilai kemasyarakatan.



• Abu Ishaq As-Sathibi merumuskan lima tujuan hukum Islam (maqashid al-khamsah), yaitu : a. Memelihara Agama. Agama adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh setiap manusia agar martabatnya dapat terangkat lebih tinggi dari martabat makhluk lain dan memenuhi hajat jiwanya. Beragama merupakan kebutuhan manusia yang harus dipenuh, karena agamalah yang dapat menyentuh nurani manusia. b. Memelihara Jiwa. Menurut hukum Islam jiwa harus dilindungi. Untuk itu hukum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.



c. Memelihara Akal . Islam mewajibkan seseorang untuk memelihara akalnya, karena akal mempunyai peranan sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Dengan akal manusia dapat memahami wahyu Allah baik yang terdapat dalam kitab suci (ayat-ayat Qauliyah) maupun yang terdapat pada alam (ayat-ayat Kauniyah). d.Memelihara Keturunan. Dalam hukum Islam memelihara keturunan adalah hal yang sangat penting. Karena itu untuk meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan yang ada dalam Al Qur’an dan As-Sunnah dan dilarang melakukan perbuatan zina.



• Kehendak Allah kini terekam dalam Al-Quran, kehendak Rasul terhimpun sekarang dalam Al-Hadis, kehendak ’penguasa’ (ulil amri) termaktum dalam kitab-kitab hasil karya orang yang memenuhi syarat karena mempunyai ”kemampuan untuk berijtihad” berupa ilmu pengetahuan untuk mengalirkan ajaran Islam dari dua sumber utamanya yakni Al-Quran dan Al-Hadis dengan rakyu atau akal pikirannya. • Berijtihad adalah berusaha sungguh-sungguh dengan mempergunakan seluruh kemampuan akal pikiran, pengetahuan dan pengalaman manusia yang memenuhi syarat untuk mengkaji dan memahami wahyu dan sunnah serta mengalirkan ajaran, termasuk ajaran mengenai hukum (fikih) Islam dari keduanya.



1. Al-Qur’an. Pengertian Al-Qur’an : a. Menurut Imam Jalaluddin As Sayuth di dalam bukunya yang bernama itmamud dziriyah disebutkan bahwa Al-Qur’an ialah firman Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad s.a.w. untuk melemahkan pihak-pihak yang menentangnya. walaupun hanya dengan satu surat saja dari padanya. b. Menurut Syekh Muhammad Al Hudhari byk, di dalam bukunya yang bernama ushul fiqh disebutkan Al-Qur’an,yaitu firman Allah dalam bahasa arab yang diturunkan kepada kita dengan jalan yang mutawatir, telah tertulis dalam mushaf dimulai dengan surat Al-fatihah dan diakhiri dengan surat An-Naas. c. Menurut Syekh Muhammad Abduh di dalam bukunya Risaltut Tauhid di sebutkan : “al kitab ialah al-qur’an yang dituliskan dalam mushaf-mushaf dan telah dihafal oleh umat islam sejak masa hidupnya rosul allah sampai masa kita sekarang ini.(h.a. mustafa, sejarah al-qur’an, hal 10-11)



• Al-Quran merupakan firman-firman (wahyu) Allah, yang disampai- kan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah sedikit demi sediki selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Makah kemudian di Madinah. • Ayat-ayat al-Quran yang diturunkan selama lebih kurang 23 tahun itu dapat dibedakan antara ayat-ayat yang diturunkan ketika Nabi Muhammad masih tinggal di Mekah (sebelum hijrah) dengan ayat yang turun setelah Nabi Muhammad hijrah (pindah) ke Madinah. Ayat-ayat yang turun ketika Nabi Muhammad masih berdiam di Makkah di sebut ayat-ayat Makkiyah, sedangkan ayatayat yang turun sesudah Nabi Muhammad pindah ke Madinah dinamakan ayat-ayat Madaniyah



• Ciri-cirinya adalah : 1. Ayat-ayat Makiyah pada umumnya pendek-pendek, merupakan 19/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 86 surat, 4.780 ayat. Sedangkan ayat-ayat Madaniyah pada umumnya panjang-panjang, merupakan 11/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 28 surat, 1456 ayat. 2. Ayat-ayat Makkiyah dimulai dengan kata-kata yaa ayyuhannaas (hai manusia) sedang ayat –ayat Madaniyah dimulai dengan kata-kata yaa ayyuhallaziina aamanu (hai orang-orang yang beriman). 3. Pada umumnya ayat-ayat Makkiyah berisi tentang tauhid yakni keyakinan pada Kemaha Esaan Allah, hari Kiamat, akhlak dan kisah-kisah umat manusia di masa lalu, sedang ayat-ayat Madaniya memuat soal-soal hukum, keadilan, masyarakat dan sebagainya.



• Kandungan Al-Quran. 1. Petunjuk mengenai akidah yang harus diyakini oleh manusia. Petunjuk akidah ini berintikan keimanan akan keesaan Tuhan dan kepercayaan kepastian adanya hari kebangkitan, perhitungan serta pembalasan kelak. 2. Petunjuk mengenai syari’ah yaitu jalan yang harus diikuti manusia dalam berhubungan dengan Allah dan dengan sesama insan demi kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak. 3. Petunjuk tentang akhlak, mengenai yang baik dan buruk yang harus diindahkan leh manusia dalam kehidupan, baik kehidupan individual maupun kehidupan sosial. 4. Kisah-kisah umat manusia di zaman lampau. Sebagai contoh kisah kaum Saba yang tidak mensyukuri karunia yang diberikan Allah, sehingga Allah menghukum mereka dengan mendatangkan banjir besar.



5. Berita tentang zaman yang akan datang. Yakni zaman kehidupan akhir manusia yang disebut kehidupan akhirat. Kehidupan akhirat dimulai dengan peniupan sangkakala (terompet) oleh malaikat Israil. “ Apabila sangkakala pertamaditiupkan, diangkatlah bumi dan gunung-gunung, la- lu keduanya dibenturkan sekali bentur. Pada hari itulah terjadilah kiamat dan terbelahlah langit...”. (Qs al-Haqqah (69) : 13-16. 6. Benih dan Prinsip-prinsip ilmu pengetahuan. 7. Hukum yang berlaku bagi alam semesta



2. As-Sunnah/Al-Hadits. A. Beberapa definisi hadits 1. Menurut Ulama Ushul Fiqh ‫مانقل عن النبى صلى ال عليه وسلم من قول اوفعل اوتقرير‬ “Segala apa yang dinukil dari Nabi SAW., baik yang berupa perkataan, perbuatan, atau penetapan”. (As-Siba’i:54).



2.



Menurut Ulama Ahli Fiqh ‫كل ماثبت عن النبى صلى ال عليه وسلم ولم يكن من باب الفرض ولالواجب‬ “Segala ketetapan yang berasal dari Nabi SAW., yang bukan hukum fardu serta bukan wajib”. (Ajjaj al-Khatib, 1989:19).



3.



Menurut Ulama Hadits, bahwa al-Hadits adalah : ‫مااثر عن النبى صلعم من قول اوفعل اوتقرير اوصفة خلقية اوخلقية اوسيرةح‬ ‫سواءكان قبل البعثة اوبعدها‬ “Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW., dalam bentuk ucapan, perbuatan, penetapan, perangai atau sopan santun ataupun sepak terjang perjuangannya, baik sebelum maupun sesudah diangkat menjadi Rasul”. (Al-Khatib, 1989:19)



Atau dalam pengertian yang lain : ‫ان الحديث )ليختص بالمرفوع( اليه صلعم )بل جاء( اطلقه ايضا )للموقوف( وهو‬ ‫مااضيف للتابعى كذلك‬ “Sesungguhnya hadits itu bukan hanya yang di-marfu-kan kepada Nabi SAW. saja, melainkan dapat pula disebutkan kepada sesuatu yang disandarkan kepada : Sahabat (mauquf) baik berupa ucapan atau seumpamanya, serta segala yang disandarkan kepada tabi’in (maqtu’), baik berupa perkataan atau lainnya”. (At-Tarmisi, 1974:8).



B. AL-HADITS MENURUT BAHASA Al-Hadits, menurut bahasa adalah al-Jadid (‫ )الجديد‬yang baru; al-Jadid min al-asyya’i (‫( )الجديد من اليشياا(ء‬Baca: Ajjaj al-Khatib, 1963:20); al-Khabar qaliluhu wa kasiruhu, warta baik sedikit atau banyak (Ar-Razi, t.th.:125), yaitu “ma yutahaddasu bihi wa yunqalu”, sesuatu yang dibicarakan dan dipindahkan dari seseorang (AlFayumi, t.th. I:124); qarib, yang dekat – yang belum lagi terjadi (Ash-Shiddieqy, 1980:20). Sedangkan arti etimologis as-Sunnah adalah : as-Sirah, jalan atau perikehidupan (Ar-Razi, t.th. :137); As-Sirah hamidah kanat au damimah, perikehidupan yang dijalani, baik terpuji atau tercela (Al-Fayumi, t.th., I:292); as-Sirah, at-Tariqah, at-Tabi’ah, dan asy-Syari’ah (‫الشريعة‬, ‫الطبيعة‬, ‫الطريقة‬, ‫)السيرة‬, tuntunan, jalan, tabiat, dan syari’at (Louis Ma’luf, 1975:353; At-Tarmisi, 1974:8), jalan yang dijalani, terpuji atau tidak. Sesuatu tradisi yang sudah dibiasakan, dinamakan sunnah walaupun tidak baik (Ash-Shiddieqy, 1980:24).



C. Penjelasan Cakupan Yang Terkandung Dalam Hadits. 1. Perkataan, ialah segala ucapan Nabi SAW. dalam berbagai segi. Misalnya, masalah hukum, akhlaq, aqidah, pendidikan dan sebagainya. Masalah hukum, contoh dalam hadits : (‫انماالعمال بالنيات وانمالكل امرئ مانوى )متفق عليم‬ “Sesungguhnya sahnya amal perbuatan itu tergantung kepada niatnya”.



2. Perbuatan. Perbuatan Rasulullah SAW. merupakan penjelasan praktis terhadap peraturan-peraturan syara’ yang belum jelas cara mengerjakannya, seperti cara mengerjakan salat, puasa, haji, dan sebagainya.



3. Penetapan (Taqrir). Yang dimaksud adalah keadaan Rasulullah SAW. mendiamkan, tak mengadakan sanggahan atau persetujuan atas perbuatan sahabat yang dilakukan di muka beliau. Contoh, dalam suatu undangan, Khalid bin Walid menyajikan daging binatang biawak Arab (zab) dan Khalid mempersilahkan beliau Nabi SAW. dan para undangan untuk menikmatinya. 4. Sifat-sifat, keadaan dan hasrat Rasulullah SAW. Sifat-sifat Rasulullah yang termasuk unsur al-Hadits a. Sifat-sifat Rasulullah SAW. yang dijelaskan oleh para sahabat atau sejarahwan; b. Silsilah, nama-nama dan tahun kelahiran; c. Himmah (hasrat), yaitu angan-angan Nabi yang belum terealisir, seperti puasa pada tanggal 4 AsySyura, yang Nabi sendiri belum pernah.



II. DASAR-DASAR PENERIMAAN AL-HADITS 1. Al-Qur’an surat (59) Al-Hasyr ayat 7 : ‫ح‬ ‫ومااتكم الرسول فخذوهق ومانهكم عنه فانتهوا‬ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah itu, dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkanlah”.



2. Al-Qur’an surat (4) An-Nisa’ ayat 8 : ‫من يطع الرسول فقد اطاع اللة ومن تولى فماارسلنك عليهم حفيظا‬ “Barangsiapa mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah….”.



3. Al-Qur’an surat (4) An-Nisa’ ayat 59 : ‫ياايهاالذين امنوااطيعوال واطيعواالرسول واولى المرمنكم‬ “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya dan Ulil Amri di antara kamu…”.



4.



Hadits Nabi SAW. yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Turmuzi : ‫ال انى اوتيت القران ومثله معه‬ “Ingat, sesungguhnya saya telah diberi al-Qur’an dan yang seumpamanya, sekaligus).



Yang dimaksud mislahu ma’ahu adalah al-Hadits, sesuatu yang tak disebutkan al-Qur’an. III. FUNGSI AL-HADITS 1. Memperkuat hukum-hukum yang ada dalam al-Qur’an atau menjelaskan cara pelaksanaan hukum-hukum itu. Seperti hadits tentang : tatacara salat, zakat, haji, larangan syirik, larangan mendurhakai orang tua, dan sebagainya.



2. Al-Hadits sebagai penafsir ayat-ayat al-Qur’an. Nas-nas al-Qur’an tidak semuanya memberi keterangan secara rinci, tetapi masih : mujmal, umum atau mutlak. Kenyataan itu membutuhkan keterangan yang lebih rinci bagi penerimanya (kaum muslimin). Oleh karena itu, hadits dalam keadaan ini merupakan tafsir amali terhadap ayat-ayat al-Qur’an itu. Adapun fungsi al-hadits yang menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an mempunyai kedudukan yang berbeda-beda, antara lain: a. Menafsirkan ayat mujmal menjadi rinci. b. Membatasi atau men-taqqyid ayat-ayat yang masih mutlak. c. Mengkhususkan (men-takhsis) ayat-ayat alQur’an yang ‘am (‫)تخصيص العام‬. d. Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an yang musykil. (‫ )توصيح المشكيل‬.



3.



4.



Al-Hadits sebagai pentakhsis ayat al-Qur’an. (suatu lafadh/ kalimat yang membatasi pengertian umum dari satu kalimat). Al-hadits sebagai “bayan tasyri”.



IV. KLASIFIKASI AL-HADITS A. Diterima atau Tidak Maqbul = diterima; Mardud = ditolak B. Jumlah Riwayat 1. Mutawwatir = periwayatnya banyak (>3) 2. Masyhur = oleh dua orang 3. Ahad = satu orang



C. Kualitas : 1. Shoheh 2. Hasan 3. Dhaif Ad.1. Shoheh a. Sanad (para perawi) bersambung b. Periwayat hafalannya sempurna c. Periwayat kualitasnya adalah (terpercaya dan bermuru’ah) d. Tidak Syadz e. Tidak ada ‘Illat Ad.2. Hasan  Periwayat kurang sempurna hafalannya. Ad.3. Dhaif Tidak memenuhi persyaratan hadits Shoheh dan Hasan.



3. IJTIHAD Ijtihad adalah sumber ajaran Islam setelah Al-Quran dan Hadits. Ijtihad berasal dari kata ijtahada, artinya mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha keras, bekerja semaksimal mungkin. Secara terminologis, Ijtihad adalah berpikir keras untuk menghasilkan pendapat hukum atas suatu masalah yang tidak secara jelas disebutkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Pelakunya disebut Mujtahid. Ijtihad merupakan dinamika Islam untuk menjawab tantangan zaman. Ia adalah “semangat rasionalitas Islam” dalam rangka hidup dan kehidupan modern yang kian kompleks permasalahannya. Banyak masalah baru yang muncul dan tidak pernah ada semasa hayat Nabi Muhammad Saw. Ijtihad diperlukan untuk merealisasikan ajaran Islam dalam segala situasi dan kondisi.



Ada sejumlah metode dalam pelaksanaan Ijtihad : 1. Ijma' Ijma’ adalah kesepakatan para ulama mujtahid dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Ijmā dilakukan untuk merumuskan suatu hukum yang tidak disebutkan secara khusus dalam kitab Al-Qur’an dan sunah. Contoh Ijma’: • Menjadikan sunnah sebagai salah satu sumber hukum Islam. • Pengumpulan dan pembukuan Al-qur’an sejak pemerintahan Abu Bakar tetapi idenya berasal dari Umar bin Khatab • Penetapan awal ramadhan dan syawal berdasarkan ru’yatul hilal.



2. Qiyas • Qiyas adalah mempersamakan hukum suatu masalah yang belum ada kedudukan hukumnya dengan masalah lama yang pernah ada karena alasan yang sama. • Contoh Qiyas : • Setiap minuman yang memabukan contohnya mensen, sabu-sabu dan lain-lain disamakan dengan khamar, ilatnya sama-sama memabukan. • Harta anak wajib dikeluarkan zakat disamakan dengan harta dewasa. Menurut syafei karena sama-sama dapat tumbuh dan berkembang, dan dapat menolong fakir miskin. • Mengatakan telmi kepada ortu disamakan dengan membentak dan ah, karena ilatnya sama-sama menyakiti dengan ucapan.



3. Istihsan • Istihsan adalah penetapan hukum dengan penyimpangan dari hukum umum kepada hukum khusus untuk mencapai kemanfaatan. • Misalnya, menanami tanah wakaf yang diwakafkan untuk pendirian masjid sambil menunggu biaya pembangunan. Hasilnya dijual dan disediakan untuk biaya pembangunan masjid. • Contoh lain adalah lupa makan dan minum selagi berpuasa. Hadits menyebutkan, orang yang berbuat demikian dianjurkan meneruskan puasanya, tanpa penjelasan batal-tidaknya puasa orang tersebut. • Namun orang yang berwudhu lalu lupa atau tanpa sengaja mengeluarkan angin, ditetapkan batal wudhunya.



4. Mashalih Mursalah. • Mashalih Mursalah adalah melakukan hal-hal yang tidak melanggar hukum, tidak dianjurkan Quran dan Sunnah, tetapi sangat diperlukan untuk memelihara kelestarian dan keselamatan agama, akal, harta, diri, dan keturunan. Misalnya, membukukan dan mencetak Al-Quran dan AlHadits; menggaji muadzin, imam, khotib, dan guru agama, serta mengadakan perayaan peringatan HariHari Besar Islam.



5. Istinbath yaitu menghukumi suatu perkara setelah mempertimbangkan permasalahannya. Misalnya soal riba (pembayaran berlebih atas utang atau pinjaman yang disyaratkan pemberi pinjaman). Bunga pinjaman bank secara istinbath dibolehkan karena pinjaman yang diberikan bersifar pinjaman-produktif. • Tidak ada illat penganiayaan dalam bunga pinjaman itu karena pinjaman yang diberikan adalah bukan pinjamankonsumtif, tetapi untuk modal usaha atau memperbesar modal perusahaan yang telah berjalan. Kalau pinjaman itu konsumtif, yakni untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, maka haram hukumnya bunga yang ada dalam pinjaman itu. • Namun demikian, ada pula pendapat yang tetap mengharamkan bunga pinjaman-produktif karena tetap mengandung unsur penganiayaan --bank tidak mau tahu apakah usaha seseorang itu untung atau rugi.



• Undang-Undang Nomor Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. • Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. • Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat. Penegakan hukum Islam dalam praktik bermasyarakat dan bernegara memang melalui proses, yaitu proses kultural dan dakwah. Didalam negara yang mayoritas penduduknya muslim, kebebasan mengeluarkan pendapat/berpikir harus ada. Hal ini diperlukan untuk mengembangkan pemikiran hukum Islam yang betul-betul teruji, baik dari segi pemahaman maupun segi pengembangannya.



B. HAK ASASI MANUSIA Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia semenjak ia berada dalam kandungan sampai meninggal dunia yang harus mendapat perlindungan. Istilah HAM menurut Tolchach Mansoer mulai populer sejak lahirnya Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948. Walaupun ide HAM sudah timbul pada abad ke 17 dan ke 18 sebagai reaksi terhadap keabsolutan raja-raja dan kaum feodal di zaman itu. Ide hak asasi manusia juga terdapat dalam Islam. Hal ini dapat dilihat dalam ajaran tauhid. Ada perbedaan prinsip antara hak-hak asasi manusia dilihat dari sudut pandangan Barat dan Islam.



• Hak asasi manusia menurut pemikiran Barat sematamata bersifat antroposentris artinya segala sesuatu berpusat kepada manusia. Dengan demikian manusia sangat dipentingkan. Sedangkan dalam Islam hak-hak asasi manusia bersifat teosentris artinya segala sesuatu berpusat pada Tuhan. Dengan demikian Tuhan sangat dipentingkan. • Dalam hubungan ini A.K Brohi menyatakan: “Berbeda dengan pendekatan Barat”, strategi Islam sangat mementingkan penghargaan kepada hak-hak asasi dan kemerdekaan dasar manusia sebagai sebuah aspek kualitas dari kesadaran keagamaan yang terpatri di dalam hati, pikiran dan jiwa penganut-penganutnya. Perspekitf Islam sungguh-sungguh bersifat teosentris.



• Di dalam Islam hak-hak asasi manusia tidak hanya menekankan kepada hak-hak manusia saja, tetapi hakhak itu dilandasi oleh kewajiban asasi untuk mengabdi hanya kepada Allah sebagai penciptanya. • Aspek khas dalam konsep HAM Islami adalah tidak adanya orang lain yang dapat mema’afkan pelanggaran hak-hak jika pelanggaran itu terjadi atas seseorang yang harus dipenuhi haknya. Bahkan suatu negara Islam pun tidak dapat mema’afkan pelanggaran hak-hak yang dimiliki seseorang. Negara harus terikat memberikan hukuman kepada pelanggar HAM dan memberikan bantuan kepada pihak yang dilanggar HAM nya, kecuali pihak yang dilanggar HAM nya telah mema’afkan pelanggar HAM tersebut.



• Prinsip-prinsip HAM yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Right (UDoHR) semua telah terlukiskan dalam berbagai ayat Al-qur’an dan Sunnah Rasul SAW antara lain : • Martabat dan kemuliaan manusia. Al Qur’an menyebutkan bahwa manusia mempunyai kemuliaan dan martabat yang tinggi dibandingkan dengan makhluk yang lain, sehingga manusia diberi kebebasan untuk hidup dan merasakan kenikmatan dalam kehidupannya. (QS. 17: 33, QS. 5: 52). Perhatikan pula UDoHR Pasal 1 dan 3. • Prinsip Persamaan. Pada dasarnya semua manusia sama, karena semuanya adalah hamba Allah, yang membedakan manusia (lebih tinggi derajatnya) dari lainnya adalah ketakwaannya kepada Allah (QS. 49: 13). Lihat : UDoHR Pasal 6 dan 7.



• Prinsip Kebebasan Menyatakan Pendapat. Al-Qur’an memerintahkan kepada manusia agar mau dan berani menggunakan akal pikiran mereka terutama untuk menyatakan pendapat yang benar. Perintah ini secara khusus ditujukan kepada manusia yang beriman agar berani menyatakan kebenaran secara benar dan penuh tanggung jawab. Lihat: UDoHR, Pasal 19. • Prinsip Atas Jaminan Sosial. Dalam Al-Qur’an banyak dijumpai ayat-ayat yang menjamin tingkat dan kualitas hidup minimum bagi seluruh masyarakat, antara lain : Kehidupan fakir miskin harus diperhatikan terutama oleh mereka yang punya (QS. 51: 19, QS. 70: 24), kekayaan tidak boleh dinikmati dan hanya berputar diantara orangorang kaya saja (QS. 104: 20, QS. 9: 60). Sehingga tujuan zakat antara lain adalah untuk melenyapkan kemiskinan dan menciptakan pemerataan pendapatan bagi segenap anggota masyarakat.



• Lihat pasal 22 dari UDoHR, yang berbunyi : “Setiap orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak atas jaminan sosial ….” • Hak Atas Harta Benda. Dalam hukum Islam hak milik seseorang sangat dijunjung tinggi. Sesuai dengan harkat dan martabat, jaminan dan perlindungan terhadap hak milik seorang merupakan kewajiban penguasa / pemerintah. Oleh karena itu, siapapun juga bahkan pemerintah sekalipun tidak diperbolehkan merampas hak milik orang lain, kecuali untuk kepentingan umum menurut tata cara yang telah ditentukan lebih dahulu (M. Daud Ali, 1995: 316) Pasal 17 dari UDoHR menyatakan : (1) Setiap orang berhak mempunyai hak milik, baik sendiri maupun bersama orang lain. (2) Tidak seorangpun hak miliknya boleh dirampas dengan sewenang-wenang.



C. DEMOKRASI DALAM ISLAM. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, Demos berarti rakyat, dan kratein bermakna kekuasaan. Karena kekuasaan itu ada di rakyat, maka rakyatlah yang berdaulat, oleh karena itu demokrasi diartikan dengan kedaulatan rakyat. Dalam penjelasan mengenai demokrasi dalam kerangka konseptual Islam, banyak perhatian diberikan pada beberapa aspek khusus dari ranah sosial dan politik. Demokrasi Islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep islami yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah (syura) , persetujuan (ijma’) dan ijtihad.



• Musyawarah dalam Islam Secara bahasa musyawarah diambil dari kata syura (Arab) yang memiliki empat makna: 1. Memeras madu dari sarang lilinnya 2. Meneliti fisik hewan ternak ketika jual beli 3. Mengajukan diri untuk turut tampil dalam medan perang 4. Meminta pendapat dan pembahasan tentang yang benar • Secara epistimologi musyawarah bermakna meminta pendapat dari para pakar tentang suatu perkara untuk menghasilkan suatu keputusan yang lebih mendekatkan kepada kebenaran. Adakalanya ia bermakna meminta pendapat umat atau yang mewakilinya dalam perkaraperkara public, atau yang berkenaan dengan mereka.



• Masalah musyawarah ini dengan jelas disebutkan dalam Al Qur’an suratAli Imran (3) ayat 159. Artinya : “ …Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” Dan surat Asy Syura (42) ayat 38. Artinya : “Dan bagi orang-orang yang menerima seruan Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka …” • Berdasarkan ayat di atas jelaslah bahwa perintah kepada para pemimpin dalam kedudukan apa pun untuk menyelesaikan urusan mereka yang dipimpinnya dengan cara bermusyawarah. Dengan demikian, tidak akan terjadi kesewenang-wenangan dari seorang pemimpin terhadap rakyat yang dipimpinnya. • Rasulullah SAW bersabda: “Tidak akan menyesal orang yang bermusyawarah dan tidak rugi orang istikharah”.



• Di samping musyawarah ada hal lain yang sangat penting dalam masalah demokrasi, yakni konsensus atau ijma’. Konsensus memainkan peranan yang sangat menentukan dalam perkembangan hukum Islam dan memberikan sumbangan sangat besar pada tafsir hukum. Namun hampir sepanjang sejarah Islam konsensus sebagai salah satu sumber hukum Islam cenderung dibatasi pada konsensus para cendikiawan, sedangkan konsensus rakyat kebanyakan mempunyai makna yang kurang begitu penting dalam kehidupan umat Islam. • Dalam pengertian yang lebih luas, konsensus dan musyawarah sering dipandang sebagai landasan yang efektif bagi demokrasi Islam modern. Konsep konsensus memberikan dasar bagi penerimaan sistem yang mengakui suara mayoritas.



• Selain musyawarah (syura) dan ijma’ (konsensus) ada konsep yang sangat penting dalam proses demokrasi Islam, yakni Ijtihad. Bagi para pemikir muslim, upaya ini merupakan langkah kunci menuju penerapan perintah Tuhan di suatu tempat atau waktu. Musyawarah, konsensus dan ijtihad merupakan konsep-konsep yang sangat penting bagi artikulasi demokrasi demokrasi Islam dalam rangka Keesaan Tuhan dan kewajibankewajiban manusia sebagai khalifah-Nya. Meskipun istilah-istilah ini banyak diperdebatkan maknanya, namun lepas dari ramianya perdebatan maknanya di dunia Islam, istilah-istlah ini memberi landasan yang efektif untuk memahami hubungan antara Islam dan demokrasi di dunia kontemporer.



• Cara pengambilan keputusan dalam demokrasi Islam yaitu dengan melalui suatu musyawarah untuk menyelesaikan berbagai masalah. Dan jika masalah tidak dapat di selesaikan dengan musyawarah ataupun ijtihad, maka keputusan ada di tangan khalifa. • Sebagaimana di cantum dalam QS. An-Nisaa’ : 59, di katakana bahwa khalifah dalam hal ini berkedudukan sebagai ulul amri yang wajib di ta’ati setelah Allah dan rasul-Nya. Jadi, apabila pada jalan buntu mencapai keputusan, maka penyelesaian bukan melalui pemungutan suara, melainkan khalifah untuk memutuskan pendapat mana yang akan di pakai dan di tetapkan yang nantinya akan di terapkan di khalifahan Islam untuk di ta’ati oleh seluruh rakyat termasuk khalifah dan seluruh penguasa di khalifahan Islam.



• Perbedaan demokrasi modern dengan demokrasi islam adalah sbb : • Demokrasi modern yaitu meliputi : 1. Kedaulatan yang berada di tangan rakyat. 2. Pembuatan peraturan adalah badan legislatif. 3. Keputusan ditentukan melalui musyawarah, suarah terbanyak. 4. Terdapat badan legislatif sebagai penampung aspirasi rakyat. 5. Masih terdapat revilige (hak khusus). • Sedangakan Demokrasi Islam terdiri atas : 1. Kedaulatan tertinggi di tangan allah SWT. 2. Pembuat peraturan hanya allah SWT. 3. Keputusan di ambil dari ijtihad, dan pada akhirnya keputusan khalifah sbg ulul amri. 4. Terdapat majelis syura sebagai badan musyawarah dalam memecahkan persoalan. 5. Tidak mengakui ada pandangan hak istimewa bagi golongan tertentu.