Air Keras [PDF]

  • Author / Uploaded
  • sylda
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISIS KASUS TINDAK PIDANA PENYIRAMAN AIR KERAS YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLISI



USULAN PROPOSAL PENELITIAN



Disusun Oleh: Nama



: Aditya Firdaus



NPM



: 430200173321



SEKOLAH TINGGI HUKUM GALUNGGUNG TASIKMALAYA 2019/2020



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI ………………………………………………………………....i DAFTAR TABEL…………………………………………………………….ii BAB I PENDAHULUAN .............................................................................. 1 A. Latar Belakang ................................................................................... 1 B. Rumusan Masalah .............................................................................. 4 C. Tujuan Penelitian ............................................................................... 4 D. Manfaat Penelitian ............................................................................. 5 1. Manfaat Teoritis ......................................................................... 5 2. Sumbangan Praktis ..................................................................... 5 BAB II TINJAUAN PUSTAKA ................................................................... 6 A. Pengertian Tinjauan Yuridis............................................................... 6 B. Pengertian Tindak Pidana................................................................... 6 1. Istilah Tindak Pidana .................................................................. 6 2. Unsur-Unsur Tindak Pidana........................................................ 8 C. Tindak Pidana Penganiayaan.............................................................. 9 1. Pengertian Penganiayaan............................................................. 9 2. Unsur-Unsur Penganiayaan......................................................... 11 3. Jenis-Jenis Tindak Penganiayaan................................................ 13 BAB III METODE PENELITIAN ............................................................... 22 A. Jenis Pendekatan Penelitian .............................................................. 22 B. Sumber dan Jenis Data ...................................................................... 22 C. Prosedur Pengumpulan dan Pengolahan Data.................................... 23 D. Analisis Data ...................................................................................... 24 E. Sistematika Pembahasan .................................................................... 25 F. Jadwal Penelitian................................................................................ 26 DAFTAR PUSTAKA IDENTITAS PENELITI



i



DAFTAR TABEL Tabel 3.1 Jadwal Penelitian ............................................................................. 26



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang-undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bahkan perampasan sebagian kekayaan bagi pelakunya. Hukum Pidana di Indonesia menjadi salah satu pedoman yang sangat penting dalam mewujudkan suatu keadilan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah dasar yang kuat dalam rangka menentukan perbuatan yang terlarang dan memiliki sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya. Ketentuan umum, kejahatan hingga dengan pelanggaran menjadi tiga bagian penting yang termuat dalam KUHP. Kejahatan merupakan perbuatan yang menyalahi etika dan moral sehingga dari suatu kejahatan yang dilakukan seseorang maka tentu perbuatan tersebut memiliki dampak yang sangat merugikan orang lain selaku subjek hukum.Terdapat berbagai tindak kejahatan yang dipandang sebagai suatu perbuatan pidana. Meskipun sebagaian besartindak kejahatan yang telah termuat dan di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara tegas memiliki ancaman sanksi pidana, kejahatan menjadi suatu bentuk sikap manusia yang harus kita kawal bersama dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang tertib dan aman. Salah satu bentuk kejahatan yang seringkali terjadi di sekitar kita yakni kejahatan dalam bentuk kekerasan seperti penganiyaan. Maraknya tindakan penganiayaan yang kita lihat dari berbagai sumber menjadi pertanda bahwa hal tersebut tidak lepas dari perilaku masyarakat yang kurang terkontrol baik itu yang dikarenakan rendahnya tingkat pendidikan dan pengaruh lingkungan pergaulan yang kurang baik. Perselisihan baik secara personal ataupun kelompok dapat menjadi suatu faktor yang dapat mengundang terjadinya tindak kekerasan yang berujung pada penganiayaan. Selain itu, KUHP telah mengklasifikasikan beberapa pasal yang berkaitan



dengan penganiayaan dan juga jenis ataupun bentuk penganiayaan yang tentu memiliki konsekuensi pemidanaan yang berbeda pula. Dalam KUHP, delik penganiayaan merupakan suatu bentuk perbuatan yang dapat merugikan orang lain terhadap fisik bahkan dapat berimbas pada hilangnya nyawa orang lain. Tidak hanya itu, terdapatnya aturan pidana dari penganiyaan yang dapat menyebabkan luka berat ataupun menyebabkan hilangnya nyawa orang lain jelas harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang sangat merugikan korbannya selaku subjek hukum yang patut untuk mendapatkan keadilan. Ketentuan pidana terhadap tindak pidana atau delikpenganiayaan sendiri telah termuat dalam KUHP yakni pada Pasal 351 s/d Pasal 358. ( Nurindah Eka Fitriani,2017) Air keras merupakan larutan asam kuat yang jika mengenai kulit akan menimbulkan nyeri yang bisaj jadi akan membuat kulit mengalami luka bakar. Cairan ini berbahan dari hidrogen dan klorida (HCL) atau asam klorida yang biasa digunakan perindustrian zat–zat warna. Seperti contoh asam sulfat yang digunakan untuk aki, asam klorida untuk membersihkan permukaan logam sebelum disoldir, asam nitrat untuk menguji logam mulia, dan asam fosfat untuk membuat garam fosfat. Dari kandungan ini yang membuat air keras menjadi sangat berbahaya jika terkena kulit manusia. Zat kimia ini sebenarnya diperuntukkan bagi kebutuhan industri. Keasaman satuan pH (potential of Hydrogen) merupakan alat ukur untuk mengetahui derajat keasaman. pH diukur pada skala dari 0 sampai 14. Air murni netral, pada suhu 25 derajat Celcius, memiliki pH 7,0. Larutan dengan pH kurang dari 7,0 menunjukkan sifat asam, dan larutan dengan pH lebih dari 7,0 dikatakan bersifat basa atau alkali. Air keras ini memiliki kandungan kadar asam yang tinggi sehingga mempunyai sifat merusak. Setidaknya ada empat jenis asam yang ada dalam kandungannya, seperti HCL (asam klorida), HNO3 (asam nitrat), H3PO4 (asam fosfat), dan H2SO4 (asam sulfat). Konsentrasi asam HCL biasanya sekitar 38 persen, HNO3 (68 persen), H3PO4 (70 persen), dan H2SO4 (96 persen). Biasanya asam klorida digunakan dalam produksi industri pewarna dan umum juga digunakan untuk



membersihkan permukaan logam sebelum disolder, serta menghilangkan karat dan kerak besi baja. Pada dasarnya, asam jenis ini terkandung dalam tubuh manusia namun kadarnya yang rendah. Cairan ini diproduksi dinding lambung untuk memproses pencernaan makanan. Selain itu, dinding lambung juga ada sel goblet yang berfungsi menghasilkan semacam lapisan lendir untuk melindungi dari HCL. Sehingga HCL tidak merusak lambung. Jika mengenai kulit, air keras mampu membuat kulit dehidrasi, inilah yang menyebabkan kulit terasa panas. Air yang mengalir akan mampu mendinginkan jaringan di sekitar kulit. Bahkan, jika cairan menyentuh mata maka hendaknya segera siram dengan air hangat selama 20 menit. Dengan menghirup uapnya saja, harus buru-buru ke tempat dengan sirkulasi udara segar. Apalagi, hal itu jika sampai terminum, korban jika masih sadar dianjurkan untuk minum air putih du gelas. Namun setelah itu perlu dilakukan penindakan medis. Sementara itu, jika larutan ini terhirup, bisa berakibat sangat toksik, bahkan kematian. Iritasi berat bisa terjadi pada hidung dan tenggorokan. Gejalanya berupa batuk, napas sesak, dan dada seperti tertekan. Jika korban masih bisa selamat terkadang mereka harus menanggung trauma fisik maupun psikologis karena cacat. Pasalnya, larutan tersebut akan membuat jaringan kulit meleleh sehingga putihnya tulang terlihat. Jika lukanya cukup dalam, terkadang kulit pun bisa hancur. Asam sulfat atau sulphuric acid adalah asam mineral kuat tak berwarna dengan sifat korosif yang tinggi. Asam sulfat dapat larut dalam air dalam berbagai perbandingan. Asam sulfat sangat berbahaya bila terkena jaringan kulit karena sifatnya yang korosif, dan dengan sifatnya sebagai penarik air yang kuat (pendehidrasi) akan menimbulkan luka seperti luka bakar pada jaringan kulit. Semakin tinggi konsentrasi asam sulfat semakin bertambah bahayanya. Walaupun asam sulfat tersebut encer, akan tetap mampu mendehidrasi kertas jika tetesan asam sulfat dibiarkan di kertas dalam waktu lama. ( Nanda Febrianto, 2019) Saat ini, berbagai macam tindakan teror telah merambah hingga ke pejabat publik di Indonesia. Ancaman demi ancaman didapatkan oleh penegak



hukum karena membongkar kasus-kasus tertentu ataupun menetapkan para tersangka lalu mempidanakan orang tersebut, kini menjadi bumerang bagi penegak hukum ataupun bagi pihak yang mendukung pihak tertentu. Tidak hanya meneror menggunakan bom rakitan yang dibuat oleh oknum tertentu yang ditujukan kepada beberapa pihak, tetapi serangan teror melalui aksi pengeroyokan, penembakan, penusukan, penyiraman air keras bahkan teror melalui teknologi seperti Short Message Service (SMS), bahkan melalui media sosialpun kini telah merambah kepada aksi teror. Semua ini dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan ingin mencelakakan seseorang yang merugikan dirinya ataupun ada indikasi untuk melemahkan penegakan hukum yang sedang berlangsung di Indonesia.



Di pertengahan semester



pertama tahun 2017, yaitu pada Hari Selasa, 11 April 2017 tepatnya ba’da shalat shubuh, Novel Baswedan, seorang pejabat publik dibidang penegakan hukum yang menjabat sebagai salah satu Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang resmi menjadi penyidik tetap pada tahun 2014, telah menjadi korban aksi teror yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) dengan cara disiram oleh air keras yang diketahui berjenis Asam Sulfat (H2SO4). Novel Baswedan, pria kelahiran Semarang pada 22 Juni 1977 ini merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian pada tahun 1998. Setahun kemudian beliau bertugas di Bengkulu hingga tahun 2005, dimana pada tahun 2004 ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu yang berpangkat Komisaris. Dari situlah, Novel ditarik ke Bareskrim Mabes Polri. Kemudian, pada Januari 2007 ia ditugaskan sebagai penyidik untuk KPK. Lalu, pada tahun 2014, Novel resmi diangkat menjadi penyidik tetap oleh KPK. Sepak terjang Novel Baswedan sebagai seorang Penyidik KPK sudah tidak diragukan lagi, berbagai aktivitas korupsi maupun suap yang dilakukan oleh pejabat publik berhasil ia tuntaskan, serta berhasilnya tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat publik yang menerima suap. Beberapa kasus besar yang berhasil diungkap oleh Novel ialah, pada tahun 2009, Novel memimpin penyergapan terhadap Bupati Buol yang saat itu



terjerat kasus suap proses perizinan kebun sawit. Selanjutnya, ia juga berhasil mengungkap kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang yang terjadi pada tahun 2011. Pada kasus itu melibatkan diantaranya Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Pada tahun 2011 juga Novel berhasil mengungkap kasus suap pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia senilai Rp 20,8 miliar yang menyeret eks Deputi Gubernur BI, Miranda S Goeltom. Selain itu, Novel juga terlibat dalam membongkar kasus suap dalam tubuh penegakan hukum, yakni kasus suap Ketua MK Akil Mochtar. Serta kasus mega proyek yang saat ini sedang ditangani oleh Novel Baswedan ialah kasus korupsi e-KTP yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Terbongkarnya kasus-kasus korupsi mega proyek yang ditangani oleh Novel Baswedan, diduga menjadi salah satu indikasi terjadinya peneroran terhadap salah satu penyidik KPK ini. Terutama, ikut andilnya Novel Baswedan menangani kasus korupsi e-KTP hingga ditunjuk sebagai Kepala Satuan Tugas kasus e-KTP menjadi indikasi, penyiraman air keras terhadap Novel ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditanganinya saat ini. (Dedek Ferdian, 2017) Berdasarkan hal tersebut peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang “Analisis Kasus Tindak Pidana Penyiraman Air Keras yang Dilakukan Oleh Anggota Polisi”. B. Rumusan Masalah Berpijak pada latar belakang yang penulis paparkan, maka pembatasan objek bahasan dalam proposal ini perlu dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mengarahkan pembahasan agar terfokus pada permasalahan yang diangkat. Untuk itu secara umum objek bahasan atau permasalahan tersebut dapat penulis rumuskan yaitu : 1. Bagaimana Hukuman Pidana yang Berlaku terhadap kasus teror dengan penyiraman air keras yang dilakukan kepada Novel Baswedan ? 2. Apakah hukuman pidana tersebut sesuai dengan Undang-Undang yang telah ditetapkan?



C. Tujuan Penelitian Untuk mengetahui penjatuhan pidana yang diberikan



terhadap pelaku



teror menggunakan air keras terhadap Novel Baswedan dan kesesuaian hukuman pidana tersebut dengan Undang-Undang yang berlaku. D. Manfaat Penelitian 1. Manfaat teoritis Dari segi teoritis, dapat memberikan sumbangan teoritis bagi perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan, dalam hal ini perkembangan dan kemajuan Ilmu Hukum Pidana. Diharapkan penulisan ini dapat dijadikan referensi tambahanbagi para akademisi, penulis, dan para kalangan yang berminat dalam kajian bidang yang sama. Karya akhir ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu dalam Kriminologi karena berusaha untuk menjelaskan suatu penghukuman yang salah yang diberlakukan oleh pemerintah dalam upaya mengurangi angka kejahatan terhadap lasus teror dengan penganiayaan. 2. Sumbangan praktis Dari segi praktis, dapat dijadikan masukan dan sumber informasi bagi pemerintah dan lembaga yang terkait, terutama bagi para aparat penegak hukum dalam rangka penerapan supremasi hukum. Juga dapat dijadikan sumber informasi dan referensi bagi para pengambil kebijakan guna mengambil langkah strategis dalam pelaksanaan penerapan hukum. Bagi masyarakat luar, penulisan ini dapat dijadikan sebagai sumber informasi dan referensi untuk menambah pengetahuan. Penelitian



ini



diharapkan



mampu



memberikan



sumbangan



pemahaman terhadap masyarakat Indonesia pada umumnya mengenai kasus teror dengan penganiayaan. Serta memberikan ancaman pada masyarakat luas bahwa kasus teror dengan penganiayaan harus dihilangkan dari Indonesia.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Pengertian Tinjauan Yuridis Tinjauan yuridis berasal dari kata “tinjauan” dan “yuridis”. Tinjauan berasal dari kata tinjau yang artinya mempelajari dengan cermat. Kata tinjau mendapat akhiranan menjadi tinjauan yang artinya perbuatan meninjau. Pengertian kata tinjauan dapat diartikan sebagai kegiatan pengumpulan data, pengolahan, dan analisa secara sistematis. Sedangkan yuridis diartikan sebagai menurut hukum atau



yang ditetapkan oleh



undang-undang. Jadi, tinjauan yuridis dapat diartikan sebagai kegiatan pemeriksaan yang teliti, pengumpulan data atau penyelidikan yang dilakukan secara sistematis dan objektif terhadap sesuatu menurut atau berdasarkan hukum dan undang-undang. Adapun pengertian lain dari Tinjauan Yuridis jika dikaji menurut hukum pidana, adalah dapat kita samakan dengan mengkaji hukum pidana materiil yang artinya kegiatan pemeriksaan yang teliti terhadap semua ketentuan dan peraturan yang menunjukkan tentang tindakan-tindakan mana yang dapat dihukum, delik apa yang terjadi, unsur-unsur tindak pidana terpenuhi, serta siapa pelaku yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak



pidana tersebut dan pidana yang dijatuhkan terhadap



pelaku tindak pidana tersebut. B. Pengertian Tindak Pidana 1. Istilah tindak pidana Istilah tindak pidana merupakan terjemahan dari bahasa Belanda yaitu Strafbaarfeit atau delict yang berasal dari bahasa Latin delictum. Sedangkan perkataan ”feit” itu sendiri di dalam bahasa Belanda berarti ”sebagian dari kenyataan” atau ” een gedeelte van werkelijkheid” sedangkan ”strafbaar” berarti ” dapat dihukum”, sehingga secara harfiah perkataan ”strafbaar feit” itu dapat



9



10



diterjemhakan sebagai” sebagian dari suatu kenyataan yang dapat dihukum. (Lamintang, 1997) Menurut Amir Ilyas, tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung



suatu pengertian dasar dalam ilmu



istilah yang



dibentuk



hukum



sebagai



dengan kesadaran dalam memberikan ciri



tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang konkrit dalam lapangan hukum pidana, sehingga tindak pidana haruslah diberikan arti yang bersifat ilmiah dan ditentukan dengan jelas untuk dapat memisahkan dengan istilah yang dipakai sehari-hari dalam kehidupan masyarakat. (Amir Ilyas, 2018). Terdapat beberapa pendapat pakar hukum dari barat (Eropa) mengenai pengertian Strafbaar feit, antara lain sebagai berikut: a. Menurut Simons, Strafbaar feit yaitu suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan yang oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum. b. Pompe, Strafbaar feit yaitu suatu pelanggaran norma (gangguan terhadap tertib hukum) yang dengan sengaja ataupun dengan tidak sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut



adalah



perlu



demi



terpeliharanya tertib hukum. c. Hasewinkel Suringa, Strafbaar feit yaitu suatu perilaku manusia yang pada suatu saat tertentu telah ditolak didalam suatu pergaulan hidup tertentu dan dianggap sebagai perilaku yang harus ditiadakan oleh hukum pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang bersifat memaksa yang terdapat didalam undang-undang. Sedangkan menurut beberapa pakar hukum pidana di Indonesia, pengertian tindak pidana adalah sebagai berikut :



11



a. Moeljatno, perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan yang mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut. b. Roeslan Saleh, menyatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh masyarakat dirasakan sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak dapat dilakukan. c. Wirjono Prodjodikoro, Beliau mengemukakan definisi tindak pidana berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan pidana 2.



Unsur-unsur Tindak Pidana Unsur-unsur tindak pidana dapat dibedakan kedalam tiga bagian yaitu: a. Ada perbuatan (mencocoki rumusan delik) Artinya perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh undang undang. Jika perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tidak memenuhi rumusan undang-undang atau belum diatur dalam suatu undang-undang maka perbuatan tersebut bukanlah perbuatan yang bias dikenai ancaman pidana. b.



Melawan hukum Menurut Simons, melawan hukum diartikan sebagai “bertentangan dengan hukum”, bukan saja terkait dengan hak orang lain (hukum subjektif), melainkan juga mencakup Hukum Perdata dan Hukum Administrasi Negara. Sifat melawan hukum dapat dibagi menjadi 4 (empat) jenis, yaitu: (I Made Widnyana, 2010) 1) Sifat melawan hukum umum Ini diartikan sebagai syarat umum untuk dapat dipidana yang tersebut dalam rumusan pengertian perbuatan pidana. Perbuatan pidana adalah kelakuan yang termasuk dalam rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dapat dicela.



12



2) Sifat melawan hukum khusus Ada kalanya kata “bersifat melawan hukum” tercantum secara tertulis dalam rumusan delik. Jadi sifat melawan hukum merupakan syarat tertulis untuk dapat dipidana. Sifat melawan hukum yang menjadi bagian tertulis dari rumusan delik dinamakan sifat melawan hukum khusus. Juga dinamakan “sifat melawan hukum facet”. 3) Sifat melawan hukum formal Istilah ini berarti semua bagian yang tertulis dari rumusan delik telah dipenuhi (jadi semua syarat tertulis untuk dapat dipidana). 4) Sifat melawan hukum materiil Sifat melawan hukum materiil berarti melanggar atau membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembentuk undang-undang dalam rumusan delik tertentu. 5) Tidak ada alasan pembenar Meskipun suatu perbuatan yang dilakukan oleh pelaku memenuhi unsur dalam undang-undang dan perbuatan tersebut melawan hukum, namun jika terdapat “alasan pembenar”, maka perbuatan tersebut bukan merupakan “perbuatan pidana”. C. Tindak Pidana Penganiayaan 1. Pengertian Penganiayaan Dalam Undang-Undang tidak memberikan perumusan apa yang dinamakan penganiayaan. Namun menurut Jurisprudensi pengadilan maka yang dinamakan penganiayaan adalah : (R.Suesilo,1995) 1) Sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan) 2) Menyebabkan rasa sakit 3) Menyebabkan luka-luka Dari uraian di atas beberapa tokoh mendefinisikan penganiayaan sebagai berikut :



13



Menurut



Poerwodarminto



penganiayaan



adalah



perlakuan



sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain. (Poedarminto, 2003) Penganiayaan ini jelas melakukan suatu perbuatan dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain, unsur dengan sengaja disini harus meliputi tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain. Dengan kata lain si pelaku menghendaki akibat terjadinya suatu perbuatan. Kehendak atau tujuandisini harus disimpulkan dari sifat pada perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain. Dalam hal ini harus ada sentuhan pada badan orang lain yang dengan sendirinya menimbulkan akibat sakit atau luka pada orang lain. Misalnya memukul, menendang, menusuk, mengaruk dan sebagainya. Menurut Sudarsono, dalam bukunya kamus hukum memberikan arti bahwa penganiayaan adalah perbuatan menyakiti atau menyiksa terhadap manusia atau dengan sengaja mengurangi atau merusak kesehatan orang lain. (Sudarsono, 1992) Sedangkan menurut Wirjono Projodikoro, menyatakan bahwa : “Menurut terbentuknya pasal-pasal dari kitab Undang-Undang hokum pidana Belanda, mula-mula dalam rancangan Undang-Undang dari Pemerintahan Belanda ini hanya dirumuskan dengan sengaja merusak kesehatan orang lain karena perumusan ini tidak tepat. Karena meliputi perbuatan pendidik terhadap anak dan perbuatan dokter terhadap pasien. Keberatan ini diakui kebenarannya, maka perumusan ini diganti menjadi penganiayaan, dengan sengaja bahwa ini berarti berbuat sesuatu dengan tujuan untuk mengakibatkan rasa sakit. (Wirjono Projodikoro, 2010) Dengan



demikian



dapat



dikatakan



bahwa



tindak



pidana



penganiayaan adalah semua tindakan melawan hukum dan tindakan seseorang kepada orang yang membahayakan atau mendatangkan rasa sakit pada badan atau anggota badan manusia yang mana luka yang



14



diderita oleh korban sesuai dengan kategori luka pada Pasal 90 (KUHP) yang berisi : 1) Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut; 2) Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian; 3) Kehilangan salah satu panca indra; 4) Mendapat cacat berat; 5) Menderita sakit lumpuh; 6) Terganggu daya pikir selama empat minggu atau lebih; 7) Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan. Tindak pidana penganiayaan ini ada kalanya disengaja dan terkadang karena kesalahan. Tindak pidana penganiayaan sengaja yaitu perbuatan yang bdisengaja oleh pelakunya dengan sikap permusuhan. 2. Unsur-unsur Penganiayaan Menurut doktrin, penganiayaan mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: a. Adanya kesengajaan. Unsur kesengajaan merupakan unsur subjektif (kesalahan). Dalam tindak pidana penganiayaan unsur kesengajaan harus diartikan sempit yaitu kesengajaan sebagai maksud (opzet alsogmerk). Namun demikian patut menjadi catatan, bahwa sekalipun kesengajaan dalam tindak pidana penganiayaan itu bisa ditafsirkan kesengajaan dengan sadar akan kemungkinan tetapi penafsiran tersebut juga terbatas pada adanya kesengajaan sebagai kemungkinan terhadap akibat. Artinya kemungkinannya penafsiran secara luas terhadap unsur kesengajaan itu, yaitu kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan sebagai kemungkinan, bahkan kesengajaan sebagai kepastian, hanya dimungkinkan terhadap akibatnya. Sementara terhadap perbuatannya sendiri haruslah merupakan tujuan pelaku. Artinya perbuatan itu haruslah perbuatan



15



yang benar-benar ditujukan oleh pelakunya sebagai perbuatan yang dikehendaki atau dimaksudkannya. b. Adanya perbuatan Unsur perbuatan merupakan unsur objektif. Perbuatan yang dimaksud adalah aktifitas yang bersifat positif, dimana manusia menggunakan anggota tubuhnya untuk melakukan aktifitasnya sehari-hari,



sedangkan



Sifat



abstrakyang



dimaksud



adalah



perbuatan yang mengandung sifat kekerasan fisik dalam bentuk memukul, menendang, mencubit, mengiris, membacok, dan sebagainya. (Tongat, 2003) c. Adanya akibat perbuatan (yang dituju), yakni: 1) Membuat perasaan tidak enak; 2) Rasa sakit pada tubuh, penderitaan yang tidak menampakkan perubahan pada tubuh 3) Luka pada tubuh, menampakkan perubahan pada tubuhakibat terjadinya penganiayaan. 4) Merusak kesehatan orang. (Adami Chazawi, 2010) 3. Jenis-jenis Tindak Penganiayaan Kejahatan terhadap tubuh (penganiayaan) terbagi atas : a. Penganiayaan Biasa (Pasal 351 KUHP) Penganiayaan biasa yang dapat juga disebut dengan penganiayaan pokok atau bentuk standar terhadap ketentuan Pasal 351 KUHP yaitu pada hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan. Mengamati Pasal 351 KUHP maka jenis penganiayaan biasa, yakni : 1) Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyakbanyaknya empat ribu lima ratus rupiah. 2) Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.



16



3) Penganiayaan mengakibatkan kematian dan di hukum dengan hukuman penjara dan selama-lamanya tujuh tahun. 4) Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan Unsurunsur penganiayan biasa,yakni : a) Adanya kesengajaan. b) Adanya perbuatan. c) Adanya akibat perbuatan (yang dituju), yakni rasa sakit tubuh;dan/atau luka pada tubuh d) Akibat yang menjadi tujuan satu-satunya. b. Penganiayaan Ringan ( Pasal 352 KUHP) Hal ini di atur dalam Pasal 352 KUHP.Menurut pasal ini,penganiayaan ringan ini ada dan diancam dengan maksimum hukuman penjara tiga bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan Pasal 353 dan Pasal 356 KUHP, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan. Hukuman ini bisa ditambah dengan sepertiga bagi orang yang melakukan penganiayaan ringan ini terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada di bawah perintahnya. Penganiayaan tersebut dalam Pasal 52 KUHP, yaitu suatu penganiayaanyang tidak menjadikan sakit atau menjadikan terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari. Unsur-unsur dari penganiayaan ringan adalah : 1) Bukan berupa penganiayaan berencana 2) Bukan penganiayaan yang dilakukan : a) Terhadap ibu atau bapaknya yang sah,istri atau anaknya. b) Terhadap pegawai negeri yang sedang dan/atau karena menjalankan tugasnya yang sah. c) Dengan memasukkan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan ataudiminum. 3) Tidak menimbulkan : a) Penyakit;



17



b) Halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan;atau c) Pencaharian. c. Penganiayaan Berencana (Pasal 353 KUHP) Ada tiga macam penganiayaan berencana yaitu : 1) Penganiyaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selamalamanya empat tahun. 2) Penganiayaan berencana yang berakibat luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. 3) Penganiayaan berencana yang berakibat kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun. Unsur



penganiayaan



berencana



adalah



direncanakan



terlebih dahulu sebelum perbuatan dilakukan.Penganiayaan dapat dikualifikasikan menjadi penganiayaan berencana jika memenuhi syarat-syarat: 1)



Pengambilan keputusan untuk berbuat suatu kehendak dilakukan dalam suasana batin yang tenang.



2) Sejak timbulnya kehendak/pengambilan putusan untuk berbuat sampai dengan pelaksanaan perbuatan ada tenggang waktu yang



cukup,sehingga



dapat



digunakan



olehnya



untuk



berpikir,antara lain: a) Risiko apa yang ditanggung. b) Bagaimana cara dan dengan alat apa serta bilamana saat yang tepat untuk melaksanaknnya. c) Bagaimana cara mengilangkan jejak. 3) Dalam



melaksanakan



perbuatan



yang



dilakukan dalam suasana hati yang tenang. d. Penganiayaan Berat (Pasal 354 KUHP) Hal ini diatur dalam pasal 345 KUHP :



telah



diputuskan



18



1) Barangsiapa sengaja melukai berat orang lain,diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. 2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian,yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Perbuatan berat atau atau dapat disebut juga menjadikan berat pada tubuh orang lain. Haruslah dilakukan dengan sengaja oleh orang yang menganiaya. Unsur-unsur penganiayaan berat antara lain : a) Kesalahannya: kesengajaan. b) Perbuatan: melukai berat. c) Objeknya: tubuh orang lain. d) Akibat: luka berat. Apabila dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini harus sekaligus ditujukan baik terhadap perbuatannya, Misalnya, menusuk dengan pisau maupun terhadap akibatnya, yakni luka berat. Istilah luka berat menurut pasal 90 KUHP,berarti sebagai berikut : 1) Penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh dengan sempurna atau yang menimbulkan bahaya maut. 2) Menjadi senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pencaharian. 3) Kehilangan



kemampuan



memakai



salah



satu



dari



pancaindra 4) Kekudung-kudungan 5) Gangguan daya berpikir selama lebih dari empat minggu. 6) Pengguguran kehamilan atau kematian anak yang masih ada dalam kandungan. e. Penganiayaan Berat Berencana (Pasal 355 KUHP)



19



Kejahatan ini merupakan gabungan antara penganiayaan berat (Pasal 354 ayat 1 KUHP) dan penganiayaan berencana (Pasal 353 ayat 2 KUHP). Kedua bentuk penganiayaan ini terjadi secara serentak/bersama. Oleh karena itu, harus terpenuhi baik unsur penganiayaan berat maupun unsur penganiayaan berencana. Kematian dalam penganiayaan berat berencana bukanlah menjadi tujuan.Dalam hal akibat,kesengajaan ditujukan pada akibat luka beratnya saja dan tidk ada padakematiankorban.Sebab,jika kesengajaan terhadap matinya korban,maka disebut pembunuhan berencana. ( Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi) f. Penganiayaan Terhadap Orang-Orang Berkualitas Tertentu atau Dengan Cara Tertentu Memberatkan. Pidana yang ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga 1) Bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya; 2) Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah; 3) Jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.Apabila dicermati, maka Pasal 356 merupakan ketentuan yang memperberat berbagai penganiayaan. Berdasarkan Pasal 356 KUHP ini terdapat dua hal yang memberatkan berbagai penganiayaan yaitu: . ( Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi) a) Kualitas korban b) Cara atau modus penganiayaan Demikian juga terhadap pegawai yang ketika atau karena melakukan tugas-tugasnya yang sah, mereka membutuhkan perlindungan hukum yang lebih besar agar dapat menunaikan



20



tugas-tugas tersebut demi kepentingan umum. ( Nurindah Eka Fitriani, 2017)



BAB III METODE PENELITIAN A. Jenis dan Pendekatan Penelitian Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif-kualitatif. Metode ini memiliki titik berat pada observasi dan suasana alamiah, dalam hal ini peneliti bertindak sebagai pengamat. Sedangkan metode kualitatif merupakan metode penelitian yang digunakan untuk meneliti obyek yang alamiah, dimana pada metode ini penulis sebagai instrumen kunci. Teknik pengumpulan data dapat dilakukan secara triangulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif atau kualitatif, dan hasil penelitian ini akan lebih menekankan makna dari pada generalisasi. (Prof. Dr. Sugiyono, 2014) Dalam hal ini, penulis mengkombinasikan teknik triangulasi data yaitu teknik penumpulan data dokumentasi dengan teknik triangulasi data teori yang berpedoman kepada literatur sebagai referensi untuk melakukan penelitian ini. Metode kualitatif dilakukan dengan menanalisis data yang telah dikumpulkan, selanjutnya dideskriptifkan dengan kata-kata ataupun lisan. Pendekatan deskriptif-kualitatif nantinya akan menghasilkan pendeskripsian yang sangat mendalam karena ditajamkan dengan analisis kualitatif. (Prof. Dr. Sugiyono, 2015) Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan dua macam pendekatan, yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris.



21



1. Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara mempelajari teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan masalah. Pendekatan normatif atau pendekatan kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. (Soerjono Soekanto, 2009) 2. Pendekatan yuridis empiris atau penelitian sosiologi hukum, yaitu pendekatan yang mempelajari hukum dalam kenyataan baik berupa sikap, penilaian, perilaku, yang berkaitan dengan masalah yang diteliti dan yang dilakukan dengan cara melakukan penelitian dilapangan. Pendekatan Empiris tidak bertolak belakang dari hukum positif tertulis (perundang-undangan) sebagai data sekunder.(Abdulkadir Muhammad, 2011) B. Sumber dan Jenis Data Jenis data dapat dilihat dari sumbernya, dapat dibedakan antara data yang diperoleh langsung dari lapangan data yang diperoleh dari bahan pustaka. Sumber data yang digunakan dalam penulisan proposal skripsi ini, adalah sebagai berikut : ( Soerjono Soekanto, 1986) 1. Data Primer Data primer merupakan data yang terhimpun langsung dari sumbernya dan diolah sendiri oleh lembaga yang bersangkutan.(Ruslan Rosado, 1995) Data primer dalam penelitian bersumber dari pemberitaan pada media online. 2. Data Sekunder Data sekunder merupakan data-data pendukung lainnya yang diperoleh tidak secara langsung yang digunakan untuk melakukan sebuah penelitian. Data sekunder dalam penelitian ini adalah berupa dokumen, arsip, maupun laporan-laporan tertentu yang didapat oleh peneliti dari berbagai sumber.



22



Data sekunder adalah data yang diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, dan dokumen yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini antara lain: a. Bahan hukum primer yaitu data yang diambil dari sumber aslinya yang berupa undang-undang yang memiliki otoritas tinggi yang bersifat



mengikat



untuk



penyelenggaraan



kehidupan



bermasyarakat. b. Bahan Hukum Sekunder yaitu merupakan bahan hukum yang memberikan keterangan terhadap bahan hukum primer dan diperoleh secara tidak langsung dari sumbernya atau dengan kata lain dikumpulkan oleh pihak lain, dapat berupa Putusan Pengadilan. (Peter Mahmud Marzuki, 2005) c. Bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang lebih dikenal dengan nama acuan bidang hukum,misal kamus hukum, indeks majalah hukum, jurnal penelitian hukum dan penelitian yang berwujud laporan dan bukubuku hukum. ( Soerjono Soekanto, 1986) C. Prosedur Pengumpulan dan Pengolahan Data 1. Prosedur Pengumpulan Data Untuk memperoleh data yang benar dan akurat dalam penelitian ini ditempuh prosedur yaitu Studi Pustaka (Library reseach) yang dilakukan dengan cara membaca, mempelajari, mencatat, memahami dan mengutip data-data yang diperoleh dari beberapa literatur berupa buku-buku, dan peraturan hukum yang berkaitan dengan pokok bahasan. Metode ini bertujuan untuk mendapatkan infromasi yang mendukung analisis dan interpretasi data. (Rachmat Kriyantono, 2009) Data-data yang dikumpulkan dapat melalui teks di internet pada pemberitaan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Penulis menentukan berita yang dianalisis dengan menggunakan



23



teknik purposive sampling, yaitu menentukan dengan memiliki kriteria tertentu berdasarkan tujuan riset. (Yuyun Wahyuni, 2011) 2. Prosedur Pengolahan Data Data yang terkumpul, diolah melalui pengolahan data dengan tahap-tahap sebagai berikut: a. Editing yaitu data yang diperoleh diolah dengan cara pemilahan data dengan cermat dan selektif sehingga diperoleh data yang relevan dengan pokok masalah. b. Klasifikasi data yaitu menempatkan data menurut kelompok-kelompok yang ditentukan sehingga diperoleh data yang obyektif dan sistematis sesuai dengan pokok bahasan secara sistematis. c. Sistematika data yaitu penyusunan data berdasarkan urutan data ditentukan dan sesuai dengan pokok bahasan secara sistematis. D. Analisis Data Data yang telah diolah, dianalisis dengan menggunakan cara deskriptif kualitatif yaitu dengan memberikan pengertian terhadap data yang menurut kenyataan dan diperoleh di lapangan sehingga benar-benar menyatakan pokok permasalahan yang ada analisis data yang digunakan dengan menjabarkan secara rinci kenyataan atau keadaan atas suatu objek dalam bentuk kalimat guna memberikan gambaran permasalahan yang diajukan sehingga memudahkan untuk ditarik kesimpulan. E. Sistematika Pembahasan Sistematika penulisan penelitian ini akan dibagi menjadi beberapa bab yang mana pada setiap bab ada pembagian sub bab yang masingmasing sub bab mempunyai penjelasan masing-masing yaitu: BAB I: Pendahuluan yang berisi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, dan manfat penelitian. BAB II: adalah tinjauan pustaka. Pada bab ini memaparkan mengenai pengertian tinjauan yuridis, pengertian tindak pidana, dan tinjauan pidana penganiayaan.



24



BAB III: adalah pemaparan mengenai metode penelitian yang akan dilakukan yange berisi jenis dan pendekatan penelitian, sumber dan jenis data, prosedur pengumpulan dan pengolahan data, analisis data, sistematika pembahasan, dan jadwal penelitian. BAB IV: merupakan bab yang menjelaskan mengenai hasil dan pembahasan mengenai penelitian yang terlah dilakukan. BAB V: merupakan bab penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran. F. Jadwal Penelitian Tabel 3.1 Jadwal Penelitian N o



Kegiatan



1 Pengumpulan Outline 2 Penyerahan Proposal Penelitian 3 Sidang Proposal 4 Pengumpulan Data Penelitian dan Bimbingan 5 Pengumpulan Hasil Penelitian 6 Sidang Hasil Penelitian 7 Perbaikan Hasil Penelitian 8 Pengumpulan Revisi Hasil Penelitian



Periode Juni Juli Agustus September Oktober 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4



25



DAFTAR PUSTAKA Adami Chazawi, 2010, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Rajawali Pers, Jakarta. Amir Ilyas, 2012, Asas-asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta, hlm. 18 Ferdian, Dedel. (2017). Analisis Framingberita Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan di Media Online Detik.Com. Riau : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Fitriani, Nurindah Eka. (2017). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Luka Berat. Makassar : Universitas Hasanuddin. I Made Widnyana, 2010, Jakarta, hlm. 57



Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Fikahati Aneska,



Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi,2014,Cepat dan Mudah Memahami Hukum . Mardani. Hukum Aktual. Bogor: Ghalia Indonesia. 2009, hlm. 16-21 Mahmud Mulyadi, “Revitalisasi Alas Filosofis Tujuan Pemidanaan Dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia” Medan: Repository USU, 2006. Hal. 6. Marlina, Hukum Penitensier (Bandung: Refika Aditama, 2011). hlm. 27-28. Muhammad Abdulkadir. Hukum dan Penelitan Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004,hlm. 73. Nawawi Barda Arif, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan,Citra Aditya Bakti, Bandung. 2011. hlm.306 Nikmah Rosidah. Asas-Asas Hukum Pidana. Magister semarang, 2011 , hlm 10 Nugroho, Tri Fajar, 2016, Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Pelaku Pengedar Narkotika, Lampung: Universitas Lampung. P.A.F. Lamintang, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Adya Bakti, Bandung, hlm. 181 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Group, 2005, hlm. 142 Pipin Syarifin, Hukum Pidana di Indonesia (Bandung: Pustaka Setia, 2008). hlm. 23. Prof. Dr. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, (Bandung:Alfabeta, 2014), cet. 21, 9.



26



Prof. Dr. Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, (Bandung: Alfabeta, 2015), 3 Rachmat Kriyantono, Teknik Praktis Riset Komunikasi, (Jakarta: Prenada Media Group, 2009), cet. 4, 118. R.Soema Dipradja. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta, Alumni, hlm 6 R.Soesilo,1995, KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia, Bogor. Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Satu, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa, hal. 56 Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum Cet ke-3. Jakarta:UI. Press. 1986, hlm. 125 Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Hukum.Jakarta: Rajawali 1983, hlm.124.



yang



Mempengaruhi



Penegakan



Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press,1986, hlm. 11. Soerjono Soekanto.Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.Jakarta. Raja Grafindo Persada. 1983. hlm.4-5 Sudarto, 1990, Hukum Pidana, Purwokerto, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, hlm. 23. Waluyadi, Kejahatan, Pengadilan dan Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung. 2009. hlm.57 Teguh Prasetyo,2012,Hukum Pidana.PT Raja Grafindo Persada,Jakarta Tongat, 2003, Hukum Pidana Materiil: Tinjauan Atas TIndak Pidana Terhadap Subjek Hukum dalam KUHP, Djambatan, Jakarta Yuyun Wahyuni, Dasar-Dasar Statistik Deskriptif, (Yogyakarta:Nuha Medika, 2011), cet 1, 5



27