Aisah TMK2 PDGK4401 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 2



Nama Mahasiswa



: Aisah



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM : 837610713



Kode/Nama Mata Kuliah



: PDGK4401/Materi dan Pembelajaran Pkn SD



Kode/Nama UPBJJ



: 76/JEMBER



Masa Ujian



: 2021/22.1 (2021.2)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



JAWABAN 1. Dampak positif terbentuknya BPIP 1. Terbukanya jalan indonesia untuk melakukan proklamasi 2. Kemerdekaan indonesia lebih terencana dan lebih siap 3. Menimbulkan semangat untuk segera dilakukannya proklamasi 4. Golongan muda pun juga ikut berperan serta dalam terwujudnya indonesia merdeka 2. Konsep pembelajaran di SD yang berkaiatan dengan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 1. Mengajarkan nilai-nilai saling menghormati dan bekerja sama bagi antar pemeluk agama 2. Mengajarkan sikap tenggang rasa dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan 3. Mengajarkan sikap rela berkorban untuk negara dan sikap cinta kepada tanah air 4. Mengajarkan sikap perikalu yang tidak mamaksakan kehendak pada orang lain, mengutamakan kepentingan umum dibanding dengan kepentingan pribadi 5. Mengajarkan sikap perilaku menghormati hak orang lain, suaka menolong orang lain dan adil terhadap sesama 3. Negara tidak perlu meminta maaf. Alsannya 1. Karena PKI bukan lembaga resmi yang berada dibawah PBB 2. Karena pemerintah harus menjaga kebutuhan bangsa dibanding mengikuti majelis hakim dari international pe0ple’s tribunal untuk meminta maaf kepada korban pembantaian G-30S/PKI 3. Karena pemerintah harus segera melakukan langkah-langkah strategis didalam negeri untuk menyelesaikan persolan HAM yang berkaitan dengan G-30S/PKI 4. Karena PKI telah melakukan tindakan makar dengan memberontak terhadap pemerintah Negara Kesatuan Republuk Indonesia yang sah pada tahun 1948 dan 1945.Peristiwa yang sangat kejam dan biadab tersebut telah memakan banyak korban tidak terkecuali dari kalangan TNI-Polri ,keluarga besar ulama dan juga santri.Tindakan PKI tersebut jelas merupakan tindakan makar yang ingin menggulingkan pemerintahan yang sah dan Ideologi resmi Negara yaitu Pancasila . 4. Tujuan pendidikan Nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonsia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur,memiliki pengetahuan dan ketrampilan ,kesehatan jasmani dan rohani ,berkepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Sekolah tentunya menjadi lembaga paling strategis bagi upaya mengaktualisasikan prinsip dan norma HAM .Pendidkan melalui HAM maksudnya adalah suatu proses belajar yang dilakukan melalui cara dimana relasi guru dan murid harus dipayungi sikap saling menghormati HAM tiap-tiap pihak .Sementara itu pendidikan untuk HAM adalah upaya pemberdayaan setiap orang agar dapat menikmati dan menjalankan haknya serta menghormati dan menjunjung tinggi hak orang lain.Agar dapat mencapai tujuan nasional tersebut. Contoh penegakan HAM di sekolah  Tidak mendeskriminasi murid



 Tidak mendeskriminasi sesama teman  Menaati tata tertib yang berlaku di sekolah  Tidak menghina ataupun menjauhi teman yang disabilitas  Tetap menghormati dan tidak menghina guru yang disabilitas. 5. Independensi kekuasaan kehakiman merupakan prasyarat mutlak bagi tegaknya hukum dan keadilan. Tanpa independensi kekuasaan kehakiman, dapat dipastikan jaminan terwujudnya hukum dan keadilan tidak mungkin dapat tercapai. Secara konseptual maupun praktik, hubungan antara demokrasi dan negara hukum dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah sangat erat. Tujuan utama kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 adalah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Oleh sebab itu, diperlukan upayaupaya menjadikan kekuasaan kehakiman sebagai institusi yang independen, mengembalikan fungsi yang hakiki dari kekuasaan kehakiman untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum, menjalankan fungsi cheks and balances bagi institusi negara lainnya, mendorong dan memfasilitasi serta menegakkan prinsip-prinsip negara hukum demokratis guna mewujudkan kedaulatan rakyat, dan melindungi martabat kemanusiaan dalam bentuk yang paling konkret.