Akp 1, Akp 1.2 .Panduan Skrining [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB



I



DEFINISI



Skrining dapat di definisikan sebagai pelaksanaan prosedur sederhana dan cepat untuk mengidentifikasikan dan memisahkan orang yang tampaknya sehat tetapi memungkinkan beresiko terkena penyakit, dari mereka yang mungkin tidak terkena penyakit tersebut. Skrining di lakukan untuk mengidentifikasi mereka yang di duga mengidap penyakit sehingga mereka dapat di kirim untuk menjalani pemeriksaan medis dan studi dignostik yang lebih pasti. Skrining secara umum di definisikan suatu strategi yang di gunakan dalam suatu populasi untuk mendeteksi penyakit pada individu tanpa tanda atau gejala penyakit itu, atau secara aktif untuk mendeteksi atau mencari penderita penyakit tertentu yang tampak gejala atau tidak tampak, dalam suatu masyarakat atau kelompok tertentu melalui suatu test atau pemeriksaan atau prosedur lainnya yang dapat di lakukan secara singkat dan



sederhana



pengobatan.



yang



selanjutnya



di



proses



melalui



diagnosis



dan



(Menurut CCI) Conference On Preventif aspect of Chronic



Desease,Tahun 1951. Menyesuaikan kebutuhan pasien dengan misi dan sumber daya rumah sakit tergantung pada keterangan yang di dapat tentang kebutuhan pasien dan kondisinya lewat skrining pada kontak pertama. Skrining di laksanakan melalui kriteria triase, evaluasi visual atau pengamatan, pemeriksaan



fisik



atau



hasil



dari



pemeriksaan



fisik,



fisiologik,



laboratorium klinik atau diagnostik imajing sebelumnya. Skrining di lakukan pada kontak pertama di dalam atau di luar rumah sakit. Dapat terjadi di asal rujukan, pada saat pasien di transportasi emergensi atau waktu pasien tiba di rumah sakit. Pasien di terima hanya apabila rumah sakit dapat menyediakan kebutuhan pelayanan rawat inap dan rawat jalan yang tepat. Ada cara untuk melengkapi hasil tes diagnostik berkenaan dengan tanggungjawab untuk menetapkan apakah pasien di terima, di pindahkan atau di rujuk. Ada kebijakan yang menetapkan tentang skrining dan tes diagnose dan tes diagnose mana yang merupakan standar sebelum penerimaan pasien. Pasien tidak di rawat, di pindahkan atau di rujuk sebelum



di



peroleh



hasil



tes



yang



di



butuhkan



sebagai



dasar



pengambilan keputusan. Apabila pasien di pertimbangkan diterima sebagai



1



pasien rawat inap rumah sakit, pemeriksaan skrining membantu staf atau karyawan untuk memutuskan apakah pasien membutuhkan pelayanan preventif, paliatif,



kuratif dan rehabilitative dan memilih pelayanan yang



paling tepat sesuai dengan urgensi nya. a. Pelayanan Preventif Pelayanan preventif adalah upaya mencegah suatu penyakit atau deteksi dini faktor resiko: a. Pemeriksaan kesehatan di lakukan berkala ( pemeriksaan kehamilan, balita). b. Deteksi dini kasus , faktor resiko maternal dan balita. c. Immunisasi/vaksin pada bayi, anak, ibu hamil dan dewasa. d. Dokter atau perawat wajib memberikan informasi penjadwalan kontrol atau immunisasi lanjutan. e. Pemberian ATS/TT dan membersihkan luka pada luka baru atau tusuk untuk mencegah tetanus. f. Perawatan ruangan isolasi untuk mencegah penularan atau infeksi, seperti



untuk



kasus



Covid-19,



TB



paru,



luka



bakar



yang



membutuhkan ruangan khusus luka bakar. b. Pelayanan Paliatif Pelayanan palatif adalah pelayanan inter disipliner yang berfokus pada pasien penyakit serius atau mengancam jiwa. Tujuan pelayanan paliatif adalah mengurangi beban penyakit, meringankan penderitaan, dan mempertahankan kualitas hidup dari saat setelah diagnosis. Tujuan ini dicapai melalui intervensi yang mempertahankan kesejahteraan fisik, psikologis, social dan spiritual, meningkatkan komunikasi dan koordinasi pelayanan, memastikan pelayanan yang layak secara budaya dan konsisten dengan nilai-nilai dan preferensi pasien, memberi bantuan konkrit jika diperlukan dan meningkatkan kemungkinan bahwa pasien meninggal dengan penderitaan minimal. c. Pelayanan Kuratif Kuratif bertujuan untuk merawat dan mengobati anggota keluarga, kelompok yang menderita penyakit atau masalah kesehatan. Usaha-usaha yang dilakukan, yaitu : Dukungan penyembuhan, perawatan, contohnya : dukungan psikis penderita TB, dukungan psikis yang terpapar Covid -19. 2



a. Perawatan



orang



sakit



sebagai



tindak



lanjut



perawatan



dari



puskesmas dan rumah sakit. b. Perawatan ibu hamil dengan kondisi patologis di rumah, ibu bersalin dan nifas. c. Perawatan payudara. d. Perawatan tali pusat bayi baru lahir. e. Pemberian obat : Fe, Vitamin A, Oralit.



d. Pelayanan Rehabilitatif Merupakan upaya pemulihan kesehatan bagi penderita-penderita yang di rawat di rumah, maupun terhadap kelompok –kelompok tertentu yang menderita penyakit yang sama. Usaha yang di lakukan ,yaitu: a. Latihan fisik bagi yang mengalami gangguan fisik seperti, patah tulang, kelainan bawaan. b. Latihan fisik tertentu bagi penderita penyakit tertentu, misalnya TBC ( melakukan latihan nafas dan batuk ), Stroke ( Fisioterapi ) e.Isolasi Ruang isolasi adalah ruangan khusus di rumah sakit yang merawat pasien dengan kondisi medis tertentu, terpisah dari pasien lain untuk mencegah penyebaran penyakit dan mengurangi resiko terhadap pemberian pelayanan kesehatan serta mampu merawat pasien menular agar tidak terjadi atau memutus siklus penularan penyakit melindungi pasien dan petugas kesehatan. a. Konfirmasi bagian petugas admisi rawat inap dan ketersediaan ruang isolasi. b. Jika ruangan khusus isolasi tidak tersedia,maka pasien indikasi rawat



inap dengan



isolasi harus



ditempatkan di ruang yang



setidaknya hanya 1 pasien dalam satu kamar. c. Ruang isolasi yang setelah di gunakan oleh pasien dengan resiko penularan



infeksi



tinggi,



tidak



bisa



di



gunakan



pada



pasien



immucompromise sebelum ruangan di nyatakan steril. f. ICU / INTENSIF. Skrining dapat di lakukan di luar /dalam rumah sakit, dan merupakan deteksi dini atau usaha untuk mengidentifikasi pasien yang



3



di lakukan sebelum pasien masuk ke layanan intensif atau ICU. Skrining dapat di lakukan layanan melalui telepon. 1.



Identifikasi pasien. Petugas menanyakan identitas pasien, petugas juga menilai apakah sesuai dengan misi dan sumber daya rumah sakit.



2.



Penilaian berkelanjutan Seperti tanda tanda vital, obat obatan, alat yang terpasang, dan rencana tindakan selanjutnya.



3.



Konsultasi dengan DPJP.



4.



Dokumentasi skrining pasien : a. Nama b. Jenis kelamin c. Umur d. Alamat e. Status pembayaran f. Diagnosa g. Keadaan umum pasien h. Kesadaran i. Tanda tanda vital j. Terapi tindakan yang telah di lakukan.



Skrining di dalam rumah sakit di laksanankan melalui tahapan berikut: 1. Pemeriksaan saat pasien datang . Semua pasien yang datang ke IGD harus diprioritaskan pada saat kedatangan,



oleh



tenaga



terlatih



dan



perawat



berpengalaman.



Penilaian awal umumnya harus tidak mengambil lebih dari 2 – 5 menit. Penilaian awal tersebut dilaksanakan melalui kriteria triase yang menggunakan skala triase Australia, selanjutnya petugas melaksanakan penilaian lanjutan. 2. Skining dilakukan melalui : a. Kriteria triase (SPO Triase pasien) b. Evaluasi visual atau pengamatan, (keadaan umum pasien) c. Pertanyaan (anamnesa pasien) d. Pemeriksaan fisik atau hasil dari pemeriksaan fisik e. Psikologik f. Hasil laboratorium klinik atau diagnostic imajing pasien



4



g. Ketersediaan kamar perawatan h. Identifikasi



kebutuhan



pasien



berkenaan



dengan



pelayanan



preventif, paliatif, kuratif dan rehabilitative 3. Dokumentasi dilakukan melalui status Rekam Medis IGD yang mencakup : a. Identitas pasien b. Anamnesa Pasien c. Pemeriksaan Fisik d. Pemeriksaan penunjang e. Diagnosa pasien 4. Dokumentasi dilakukan melalui status Rekam Medis di admisi yang mencakup : a. Identitas pasien b. Anamnesis pasien c. Pemeriksaan penunjang



Beberapa istilah yang perlu di perhatikan dalam kegiatan skrining pasien awal di triage ,antara lain: 1.Triage Pengelompokan pasien berdasarkan atas berat ringannya trauma/penya kit serta kecepatan penanganan /pemindahannya. 2.Prioritas Penentuan mana yang harus di dahulukan mengenai penanganan dan pe mindahan yang mengacu tingkat ancaman jiwa yang timbul. 3.Penilaian tingkat prioritas pada pasien yang masuk ke IGD di seleksi ber dasarkan kondisi kegawat daruratannya dengan katagori ATS (Australian Triage Skale) salah satu sistem triage berbasis bukti. 4.Kecelakaan (accident) Suatu kejadian di mana terjadi interaksi berbagai factor yang datang seca ra mendadak,tidak di kehendaki sehingga dapat menimbulkan cidera fisik,



5



mental,ataupun social. Kecelakaan dapat di klasifikasikan menurut krite ria sebagai berikut: a) Mekanisme kejadian Tertumbuk,jatuh,terpotong,tercekik,tersengat,terbakar (baik karena kimia,listrik,radiasi,api) -



Tempat kejadian



-



Kecelakaan lalu lintas



-



Kecelakaan di lingkungan rumah tangga



-



Kecelakaan di lingkungan pekerjaan



-



Kecelakaan di sekolah



-



Kecelakaan di tempat-tempat umum lain (misalnya di tempat rekreasi,perbelanjaan,area olah raga,dan sebagainya).



b) Waktu kejadian -Waktu perjalanan -Waktu bekerja,sekolah,bermain,dan sebagainya.



5.Bencana Peristiwa atau serangkaian peristiwa yang di sebabkan oleh alam dan atau manusia yang mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasaran serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan masyarakat dan pembangunan nasional yang memerlukan pertolongan dan bantuan.



6



BAB II RUANG LINGKUP



1. SKRINING DI DALAM RUMAH SAKIT



A.Instalasi Rawat Jalan Di area rawat jalan dapat di lakukan proses skrining , apabila pasien tersebut mengalami kegawatan , pasien dapat di rujuk interen ke IGD. B.Instalasi Gawat Darurat Proses skrining di IGD adalah skrining berbasis triage sesuai dengan tingkat kegawat daruratan. C.Instalasi Rawat Inap Apabila pasien datang membawa hasil pemeriksaan penunjang { lab, Radiologi ,EKG, dan sebagainya } menunjukan hasil, maka petugas admisi atau petugas medis dapat mengarahkan pasien ke instalasi yang sesuai dengan kebutuhan pasien. Pemeriksaan diagnostik di lakukan bila pasien di pertimbangkan untuk dirawat inap. Jenis pemeriksaan dapat di lihat dengan cara berikut. Skrining diagnostik test standar yang harus di lakukan sebelum pasien rawat inap atau di rujuk. No 1



Pasien Pasien dewasa



Jenis Pemeriksaan Penunjang  Darah rutin  Gula darah sewaktu (bila ada indikasi)  EKG



2



Pasien anak



 Darah rutin  Thorak foto (bila ada indikasi)



3



Pasien kebidanan



 Darah rutin  Urin lengkap (bila ada indikasi )



7



2.SKRINING DI LUAR RUMAH SAKIT A. Tempat Penjemputan Pasien Dengan Ambulan Rumah sakit Umum Daerah 45 Kuningan melayani penjemputan pasien ke



rumah



pasien



apabila



pasien



memerlukan



.



Keluarga



pasien



menghubungi RSUD 45 melalui nomor telpon(0232)871885/871605 Kemudian petugas melakukan proses skrining



melalui telpon dan



menanyakan kondisi pasien . Apabila rumah sakit dapat menyediakan fasilitas sesuai dengan kebutuhan pelayanan , maka tim rujuk akan melakukan penjemputan.



B. Pada Saat Menerima Telpon dari Luar Rumah Sakit (Faskes Lain) di IGD atau petugas informasi. Pada saat menerima telpon dari faskes lain hendaknya petugas penerima telpon menanyakan hal hal berikut ini: a. Faskes penelepon b. Identitas pasien c. Diagnosa pasien d. Kondisi pasien (tingkat kesadran,tanda tanda vital dll) e. Alasan di rujuk f. Tindakan yang sudah di lakukan g. Nama penelepon Data skrining tersebut di catat dalam buku ekspedisi dan harus menulis tanggal dan jam serta menulis nama penerima telpon dan di komunikasikan antar rekan. Jika pasien dapat di terima di rumah sakit atau tersedia tempat, maka pasien tersebut dapat di kirim ke Rumah Sakit Umum Daerah 45 Kuningan. Dan pastikan pasien stabil saat di lakukan proses transfer menuju RSUD 45 Kuningan. Dan jika tidak tersedia layanan sesuai kebutuhan pasien , Rumah Sakit Umum Daerah 45 tidak dapat menerima pasien tersebut dan dapat menyarankan untuk di rujuk ke rumah sakit lain.



8



BAB III KEBIJAKAN NOMOR :445.1/........./AKP KEBIJAKAN SKRINING PASIEN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH 45 KUNINGAN 1. Kebijakan Umum Semua pasien yang datang berobat dilakukan skrining terlebih dahulu untuk menentukan pelayanan yang dibutuhkan: prevenif, paliatif, kuratif, dan rehabilitatif, serta menetapkan pelayanan yang paling tepat sesuai dengan kebutuhan pasien dan kemampuan Rumah Sakit. 2. Kebijakan Khusus 1. Skrining dilakukan pada kontak pertama didalam atau diluar rumah sakit. 2. Skrining dapat dilakukan dengan anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaan radiologi. 3. Untuk



pemeriksaan



laboratorium



dan



radiologi



dilakukan



berdasarkan clinical pathway /PPK masing-masing penyakit. 4. Skrining dilakukan sesuai dengan kondisi pasien. 5. Skrining dilakukan oleh petugas rumah sakit baik IGD, pendaftaran, poliklinik dan penunjang. 6. Hasil



skrining



dijadikan



dasar



untuk



menentukan



pemberian



pelayanan kesehatan di rumah sakit atau pasien dirujuk ke rumah sakit lain. 7. Khusus untuk skrining HIV dilakukan oleh tim voluntary conseling and testing HIV (VCT) sesuai dengan standar prosedur operasional yang telah ditetapkan oleh tim VCT. Ditetapkan di : Kuningan Pada tanggal : Januari 2022 DIREKTUR RSUD 45 KUNINGAN dr. Deki Saifullah,MM,Kes



9



Pembina NIP. 197404252003



BAB IV TATA LAKSANA Proses skrining dapat di lakukan di dalam atau di luar rumah sakit, tempat awal pasien, awal rujukan pasien, atau saat pasien datang ke rumah sakit. Hasil skrining sendiri bergantung pada tempat awal di lakukannya skrining.Skining sebagai proses awal dapat di lakukan di pos satpam, bagian pendaftaran ,maupun perawat IGD secara langsung. Pasien yang datang dapat di nilai atau di skrining secara visual berdasarkan keadaan umum pasien atau berdasarkan kebutuhan emergensi atau non emergensi. Pada pasien emergensi dapat di arahkan langsung ke IGD . Pada pasien non emergensi dengan kebutuihan control atau periksa dapat di arahkan ke poli atau diarahkan ke pendaftaran rawat jalan.Skrining di lakukan untuk menentukan keputusan apakah pasiendi terima , di pindah atau di rujuk. Pada proses pendaftaran, petugas pendaftaran melakukan penilaian awal atau skrining berdasarkan keadaan umum pasien dan menanyakan kebutuhan pasien ataupun keluhan pasien. Dari sini dapat di putuskan kebutuhan pasien control ke klinik rawat jalan sesuai dengan spesialisasi dokter yang di butuhkan. Apabila pasien dalam keadaan gawat



atau



urgensi , pasien segera di alihkan ke IGD untuk mendapatkan penanganan awal atau mendapatkan prioritas penanganan sesuai kondisi kegawatannya.



Skrining di lakukan sebelum penerimaan pasien. Adapun tata laksana sebagai berikut: 1 Tatalaksana skrining di dalam rumah sakit Pasien datang dengan rujukan atau surat pengantar. -



Dilakukan proses pendaftaran penerimaan pasien



-



Dokter atau perawat membaca diagnosa dalam surat pengantar.



-



Dilakukan



pemeriksaan



secara



pemeriksaan fisik keadaan pasien.



10



visual/



pengamatan



dan



-



Tenaga yang melakukan skrining secara visual telah mendapatkan pelatihan PPGD dan skrining pasien



-



Bila didapat penderita dalam keadaan gawat, penderita dialihkan ke IGD untuk proses triase.



-



Bila



tidak



didapatkan



proses



kegawatan



setelah



proses



pendaftaran, penderita dapat menunggu di ruang tunggu poli rawat jalan.



.Pasien datang tanpa membawa rujukan atau atau surat pengantar A.Tatalaksana skrining di instalasi rawat jalan. Skrining di instalasi rawat jalan adalah menetukan kebutuhan pelayanan, apakah tetap sesuai antrian atau di transfer transfer ke IGD dengan menggunakan lembar skrining rawat jalan. 1. Dilakukan pendaftaran sesuai kebutuhan penderita. 2. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter umum atau spesialis. 3. Asuhan keperawatan dilakukan oleh tenaga keperawatan yang memenuhi kriteria lulus D3 atau S1 Keperawatan. 4. Dilakukan pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhan atau masalah penderita (terlampir dalam panduan praktek klinik). 5. Diputuskan suatu diagnosa. 6. Ditetapkan penderita untuk rawat jalan, diterima sebagai rawat inap atau dilakukan rujukan. B. Tatalaksana skrining di IGD. 1. Dilakukan sistem triase. 2. Pemeriksaan dilakukan dokter jaga IGD dengan kriteria 3. Telah mendapat pelatihan ATLS. 4. Minimal bekerja dalam waktu 6 bulan. 5. Asuhan keperawatan dilakukan oleh tenaga keperawatan dengan kriteria : 6. Telah mendapat minimal pelatihan PPGD. 7. Minimal D3 Keperawatan dan bekerja di Unit IGD selama 1 tahun. 8. Dilakukan pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhan atau masalah penderita (terlampir dalam panduan praktek klinik). 9. Diputuskan suatu diagnosa



11



10. Melakukan konsultasi dengan Dokter penanggung jawab pelayanan 11. Ditetapkan untuk penderita rawat jalan, ditereima rawat inap atau rujuk.



C.Tatalaksana skrining di Rawat Inap 1. Kebutuhan pasienyang berkenaan dengan pelayanan preventif, kuratif 2. rehabilitatif, paliatif dan isolasi di proritaskan. 3. Skrining pasien indikasi rawat inap dapat di lakukan oleh dokter 4. umum melalui IGD/ Poliklinik umum dan oleh dokter Spesialis. 5. Pasien



akan



masuk



dengan



kriteria



preventif,



kuratif,



rehabilitatif dan 6. paliatif serta memerlukan perawatan isolasi atau dapat berobat jalan. 2. Tata laksana skrining di luar rumah sakit A. Tatalaksana skrining di tempat permintaan penjemputan ambulans. 1. Menanyakan nama jelas dan alamat lengkap. 2. Menanyakan kondisi penderita 3. Konfirmasi kamar 4. Mempersiapkan sarana transportasi, mengirimkan tenaga keperawatan dengan kriteria : 5. Minimal D3 Keperawatan 6. Minamal bekerja di IGD selama 1 tahun 7. Melakukan skrining dengan pemeriksaan visual tentang keadaan pasien 8. Melakukan pemeriksaan fisik tanda-tanda vital (TD, Respiratori, nadi, suhu, saturasi O2, GCS) 9. Melakukan koordinasi dengan unit terkait (dokter jaga IGD) 10. Menetapkan assesment keperawtan dan menetapkan apakah masalah pasien dapat diterima di RSUD 45 Kuningan. 11. Bila pasien dapat di terima segera kirim ke Rumah Sakit RSUD 45 Kunungan 12. Apabila masalah penderita tidak dapat di terima oleh RSUD 45 Kuningan maka rujukan ke tingkat yang lebih tinggi.



12



BAB



IV



DOKUMENTASI



Dokumentasi dari hasil skrining berupa laporan atau catatan medic yang di buat dokter penanggung jawab, serta di dapatkan bukti dengan hasil pemeriksaan fisik serta hasil pemeriksaan penunjang. Diagnosa tercatat dalam catatan rekam medik pasien antara lain: 1.Status rawat inap 2.Status rawat jalan 3.Status IGD



13