AKP 3 PANDUAN KESINAMBUNGAN PELAYANAN New [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN KESINAMBUNGAN PELAYANAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIKALONGWETAN



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIKALONGWETAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 2022



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT RSUD CIKALONGWETAN DINAS KESEHATAN Jl. Padalarang–Purwakarta No.290 Km 11 Cikalong Wetan Kode Pos 40556 Email: [email protected] Website:rsudcikalongwetan.bandungbaratkab.go.id tlp 022 868666243



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD CIKALONGWETAN NOMOR : 445/H.1/RSUD-CW/0003/I/2022



TENTANG PEMBERLAKUKAN PANDUAN KESINAMBUNGAN PELAYANAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIKALONGWETAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG BARAT



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RSUD CIKALONGWETAN



Menimbang



:



a.



Bahwa



untuk meningkatkan mutu pelayanan



pada



Rumah



Cikalongwetan,



Sakit maka



Umum



Daerah diperlukan



penyelanggaraan kesinambungan pelayanan yang efektif; b.



Bahwa agar penyelenggaraan kesinambungan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Cikalongwetan dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cikalongwetan sebagai landasan bagi pelaksanaan kesinambungan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Cikalongwetan;



c.



Bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b



tersebut di atas, perlu di tetapkan dengan panduan kesinambungan pelayanan dengan surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cikalongwetan;



Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor



269 Tahun



2010 tentang Rekam Medis.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cikalongwetan Tentang Panduan Kesinambungan Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Cikalongwetan.



Kesatu



: Panduan kesinambungan pelayanan di Rumah



Sakit



Cikalongwetan



Umum adalah



Daerah



sebagaimana



tercantum dalam lampiran keputusan ini, yang



merupakan



bagian



yang



terpisahkan dari keputusan ini;



tidak



Kedua



: Kebijakan sebaimana dimaksud dalam diktum pertama agar digunakan sebagai acuan dalam memberikan pelayanan yang bermutu di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Cikalongwetan;



Ketiga



: Pembinaan



dan



pengawasan



dilaksanakan oleh Kasie Pelayanan Medik dan Kasie Keperawatan dan Penunjang Medik RSUD Cikalongwetan; Keempat



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari ternyata keputusan



terdapat ini,



kekeliruan



maka



akan



dalam diadakan



perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Cikalongwetan Pada tanggal : 02 Januari 2022 DIREKTUR RSUD CIKALONGWETAN



dr. Hj. Maisara S. R. Hanif, MARS Pembina IV/a NIP. 197411162005012002



LAMPIRAN : KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD CIKALONGWETAN Nomor



: 445/H.1/RSUD-CW/0003/I/2022



Tanggal



: 02 Januari 2022



Tentang



: Panduan Kesinambungan Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Ciakongwetan



KATA PENGANTAR



Puji syukur ke hadirat Allah SWT atas segala rahmat serta hidayahNya sehingga panduan kesinambungan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Cikalongwetan ini dapat tersusun dengan baik. Buku panduan ini dibuat berdasarkan surat Keputusan Direktur Nomor 445/H.1/RSUD-CW/0003/I/2022



Tentang



Panduan



Kesinambungan



Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Cikalongwetan. Panduan ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan kesinambungan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Cikalongwetan untuk mendukung pelayanan yang profesional terhadap pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Cikalongwetan. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yang telah membantu sehingga Panduan Kesinambungan Pelayanan ini dapat diselesaikan dan dapat diterbitkan. Kritik dan saran yang membangun serta bermanfaat selalu diterima guna pengembangan panduan ini agar menjadi lebih baik.



Bandung Barat, 02 Januari 2022



Tim Penyusun



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR .................................................................................... i DAFTAR ISI .................................................................................................ii BAB I DEFINISI ............................................................................................ 1



BAB II RUANG LINGKUP ............................................................................ 2 BAB III TATALAKSANA ............................................................................... 4 BAB IV DOKUMENTASI ............................................................................ 16



BAB I DEFINISI



Rumah sakit memiliki proses untuk melaksanakan kesinambungan pelayanan di rumah sakit dan integrasi antara profesional pemberi asuhan (PPA) dibantu oleh manajer pelayanan pasien (MPP)/case manager. Pelayanan berfokus pada pasien diterapkan dalam bentuk Asuhan Pasien Terintegrasi yang bersifat integrasi horizontal dan vertical sebagai berikut: 1. Pada integrasi horizontal kontribusi profesi tiap-tiap profesional pemberi asuhan (PPA) adalah sama pentingnya atau sederajat. 2. Pada integrasi vertikal pelayanan berjenjang oleh/melalui berbagai unit pelayanan ke tingkat pelayanan yang berbeda maka peranan manajer pelayanan pasien (MPP) penting untuk integrasi tersebut dengan komunikasi yang memadai terhadap profesional pemberi asuhan (PPA). Pelaksanaan asuhan pasien secara terintegrasi fokus pada pasien mencakup: 1. Keterlibatan dan pemberdayaan pasien dan keluarga; 2. Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) sebagaiKetua tim asuhan pasien oleh profesional pemberiasuhan (PPA) (clinical leader); 3. Profesional pemberi asuhan (PPA) bekerja sebagai timinterdisiplin dengan kolaborasi interprofesional dibantu antara lain oleh •



Panduan Praktik Klinis (PPK),







Panduan Asuhan Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya,







Alur Klinis/clinical pathway terintegrasi,







Algoritme,







Protokol,







Prosedur,







Standing Order dan







CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi);



4



4. Perencanaan pemulangan pasien (P3)/discharge planning terintegrasi; 5. Asuhan gizi terintegrasi; dan 6. Manajer pelayanan pasien/case manager.



Definisi menurut American Case Management Association (AMCA) berbunyi sebagai berikut: “suatu model praktik kolaboratif yang mencakup pasien, perawat, pekerja sosial, dokter, tenaga kesehatan lain, pemberi pelayanan, dan komunitas. Pengelolaan kasus ini mencakup komunikasi dan memfasilitasi pelayanan menjadi satu kontinum melalui koordinasi sumber daya yang efektif. Tujuan pengelolaan kasus mencakup pencapain kesehatan yang optimal, akses pelayanan kesehatan, dan utilisasi sumber daya yang tepat, seimbang dengan hak pasien untuk menentukan nasibnya sendiri”. (AMCA 2013) Definisi menurut Case Management Society of American (CMSA), sebagai berikut: “suatu proses kolaboratif yang mencakup asesmen, perencanaan, fasilitasi, koordinasi asuhan, evaluasi, dan advokasi terhadap pilihan – pilihan dan pelayanan untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan yang komprehensif bagi pasien maupun keluarganya melalui komunikasi dan sumber daya yang tersedia sehingga memberikan hasil (outcome) yang berkualitas dan biaya-efektif”. (Whitaker 2010) Kesimpulan dari kedua definisi diatas bahwa manajemen pelayanan pasien adalah suatu proses koordinasi pelayanan kolaboratif untuk mempergunakan sumber daya yang tersedia dengan efektif dan efisien guna mencapai tingkat kesehatan yang optimal lewat komunikasi, pengguna sumber daya, dan akses ke pelayanan kesehatan dengan memperhatikan hak pasien dalam menentukan nasibnya sendiri. Case manager atau Manajer Pelayanan Pasien (MPP) adalah profesional di rumah sakit yang memberikan dukungan dan keahlian yang berkesinambungan melalui asesmen yang komprehensif, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi menyeluruh mengenai kebutuhan individu pasien sejak pasien datang hingga perencanaan pulang.



5



Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) adalah dokter yang bertanggung jawab sepenuhnya atas pengelolaan asuhan medis seorang pasien di RSUD Cikalongwetan (apabila pasien hanya perlu asuhan medis dari 1 orang dokter). DPJP Utama adalah dokter koordinator yang memimpin proses pengelolaan asuhan medis bagi pasien yang harus dirawat bersama oleh lebih dari 1 orang dokter. DPJP Tambahan adalah dokter yang ikut memberikan asuhan medis pada seorang pasien, yang oleh karena kompleksitas penyakitnya memerlukan perawatan bersama oleh lebih dari 1 orang dokter.



6



BAB II RUANG LINGKUP



2.1 Case Manajer (Manajer Pelayanan Pasien) Case



manajer



bertanggung



jawab



memfasilitasi



dalam



kesinambungan pelayanan berfokus pada pasien di semua tatanan layanan Rumah Sakit. Termasuk diantaranya Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Bedah Sentral, Instalasi Rawat Intensiv Unit, Instalasi Rawat Inap. Utamanya kasus pelayanan yang komplek pada pasien dewasa, maternitas, dan anak. A. Pelayanan Berfokus pada Pasien (Patient Centered Care) Manajemen pelayanan pasien bersumber dari konsep pelayanan berfokus pada pasien. Inti pelayanan berfokus pada pasien terdiri dari 4 elemen: 1. Martabat dan respek •



Pemberi



pelayanan



kesehatan



mendengarkan,



menghormati, dan menghargai pandangan dan pilihan pasien serta keluarga. •



Pengetahuan, nilai – nilai, kepercayaan, latar belakang kultural pasien dan keluarga.



2. Berbagi informasi •



Pemberi pelayanan kesehatan mengkomunikasikan dan berbagi informasi secara lengkap dengan pasien dan keluarga.







Pasien dan keluarga menerima informasi tepat waktu, lengkap, dan akurat.



3. Partisipasi Pasien dan keluarga didorong dan didukung untuk berpartisipasi dalam asuhan dan pengambilan keputusan serta pilihan mereka.



7



4. Kolaborasi/kerjasama Pasien dan keluarga adalah mitra pemberi pelayanan kesehatan. dengan



Pemberi



pasien



pelayanan



dan



keluarga



kesehatan dalam



bekerjasama



pengembangan



implementasi dan evaluasi kebijakan dan program.



B. Tujuan Tujuan Manajer Pelayanan Pasien (MPP) adalah untuk melibatkan pasien dalam asuhan yang dialaminya. Bilamana pasien merasa menjadi bagian dalam keputusan pengobatan dan rencana asuhan, maka mereka akan memperoleh manfaat. Hal yang sama juga berlaku bagi keluarganya. Bila keluarga yang mempunyai relasi erat, suatu kemitraan dengan rumah sakit yang melayani orang yang mereka kasihi, mereka akan kurang merasa khawatir tentang logistik dan akan lebih banyak fokus terhadap kesehatan pasien.



C. Hubungan Profesional Para MPP harus mempunyai hubungan kerja profesional dengan para dokter dan staf klinis. Mereka juga harus terbiasa dengan pelayanan penagihan (billing), pelayanan bantuan finansial, bantuan/dukungan dari komunitas serta pelayanan kerohanian



D. Hubungan dengan Pasien Penting bagi para MPP untuk memiliki relasi dengan pasien dan keluarga. MPP perlu memelihara rasa saling percaya yang menunjukkan kepada pasien bahwa mereka terlibat untuk manfaat dan kepentingan pasien. Untuk itu MPP perlu memperhatikan secara aktif kebutuhan dan keinginan pasien.



8



E. Kelompok Pasien MPP sebaiknya memberikan perhatian lebih kepada pasien – pasien dalam kelompok: anak – anak, usia lanjut, dan dengan penyakit kronis. Dalam pelaksanaan manajemen pelayanan pasien, MPP menangani 25 – 50 pasien, tergantung kondisi kerumitan, sistem pelayanan klinis, budaya kerja rumah sakit.



F. Fungsi Manajer Pelayanan Pasien (MPP) •



Asesmen utilitas Mampu mengakses semua informasi dan data untuk mengevaluasi manfaat/utilisasi, untuk kebutuhan manajemen pelayanan pasien. Semua informasi dan data akurat, lengkap yang mudah diakses tentang kebutuhan klinis, finansial, serta sosial pasien.







Perencanaan Dengan asesmen yang lengkap, disusun perencanaan untuk



pelaksanaan



manajemen



pelayanan



pasien,



perencanaan tersebut mencerminkan kelayakan/kepatutan dan efektivitas-biaya dari pengobatan medis dan klinis serta kebutuhan pasien untuk mengambil keputusan. •



Fasilitasi Tugas ini mencakup interaksi antara MPP dan para anggota tim pemberi pelayanan kesehatan, perwakilan pembayar,



serta



pasien/



keluarga



yang



mencari/



menginginkan pembebasan dari hambatan namun dapat mempengaruhi



kinerja/hasil,



serta



menjaga



kontinuitas



pelayanan. •



Advokasi Mewakili kepentingan pasien adalah inti dari peran MPP. Tetapi peran ini juuga menjangkau pemangku kepentingan



9



lain. MPP diharapkan melakukan advokasi untuk pilihan pengobatan yang dapat diterima setelah berkonsultasi dengan



DPJP,



termasuk



rencana



pemulangan



yang



aman.advokasi perlu mempertimbangkan sistem nilai pasien, kemampuan finansial termasuk atas jaminan pembiayaan, pilihan, serta kebutuhan pelayanan kesehatannya.



G. Tanggung Jawab MPP bertanggungjawab ke direktur medis.



H. Diagram Koordinasi-Integrasi-Kontinuitas Pelayanan



10



2.2 Proses Asuhan Pasien Oleh



Dokter Penanggung Jawab



Pelayanan (DPJP) A. Hak DPJP 1. Mengelola asuhan medis seorang pasien secara mandiri dan otonom, yang mengacu pada standar pelayanan medis rumah sakit, secara komprehensif mulai dari diagnosa, terapi, tindak lanjut sampai rehabilitasi. 2. Melakukan konsultasi dengan disiplin lain yang dianggap perlu untuk meminta pendapat atau perawatan bersama , demi kesembuhan pasien.



B. Kewajiban DPJP 1. Membuat rencana pelayanan pasien dalam berkas rekam medis yang memuat segala aspek asuhan medis yang akan dilakukan, termasuk konsultasi, rehabilitasi dll.



11



2. Memberikan penjelasan secara rinci kepada pasien dan keluarga tentang rencana dan hasil pelayanan baik tentang pengobatan, prosedur maupun kemungkinan hasil yang tidak diharapkan. 3. Memberikan pendidikan/edukasi kepada pasien tentang kewajibannya terhadap dokter dan rumah sakit, yang dicatat dalam berkas rekam medis. 4. DPJP berkewajiban memberikan kesempatan kepada pasien atau



keluarganya



untuk



bertanya



atas



hal-hal



yang



tidak/belum dimengerti.



C. Hak DPJP Utama 1. Melakukan koordinasi proses asuhan medis pasien oleh DPJP yang terlibat 2. Menyeleksi dan mengefisienkan pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap pasien 3. Menyeleksi dan mengefisienkan pengobatan yang akan diberikan kepada pasien 4. Menghentikan keterlibatan DPJP lain dalam perawatan bersama apabila dianggap perannya tidak dibutuhkan lagi.



D. Kewajiban DPJP Utama 1. Memberikan



penjelasan



medis



kepada



keluarga



atas



kemajuan atau kondisi pasien 2. Mengisi resume rekam medis pasien 3. Menjawab pertanyaan pihak ketiga atas kondisi pasien.



E. Kebijakan 1. Setiap pasien yang berobat di RSUD Cikalongwetan harus memiliki DPJP.



12



2. Apabila pasien berobat di unit rawat jalan maka DPJP nya adalah dokter klinik terkait. 3. Apabila pasien berobat di IGD dan tidak dirawat inap, maka DPJP nya adalah dokter jaga IGD 4. Apabila pasien dirawat inap maka DPJP nya adalah dokter spesialis disiplin yang sesuai. 5. Apabila pasien dirawat bersama oleh lebih dari 1 orang dokter spesialis , makaharus ditunjuk seorang sebagai DPJP utama dan yang lain sebagai DPJP tambahan.



13



BAB III TATA LAKSANA



3.1 Case Manager (Manajer Pelayanan Pasien) Case manager memfasilitasi kesinambungan pelayanan di masing-masing wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Secara manajemen



susunan



bertangggung



jawab



kepada



Bidang



Keperawatan melalui kepala seksi keperawatan dan kepala seksi penunjang non medik. Untuk managemen operasionalnya bekerja sama dan berkoordinasi dengan bidang atau instalasi terkait. A. Kualifikasi Pendidikan Seorang MPP ditetapkan berdasarkan kualifikasi sebagai berikut: 1. Perawat a) Sarjana Keperawatan Ners diutamakan. b) Perawat profesional yang berlisensi atau bersertifikat dapat dipertimbangkan. c) Magister di bidang kesehatan terkait dapat dipertimbangkan. d) Bersertikat manajemen kasus yang lebih diutamakan. e) Memiliki pengalaman klinis sebagai professional pemberi asuhan minimal 3 tahun. 2. Dokter (Umum) a) Memiliki pengalaman minimal 3 tahun dalam pelayanan klinis di rumah sakit. b) Memiliki pengalaman sebagai dokter ruangan minimal 1 tahun.



B. Tugas Dan Kewajiban 1. Administrasi Pelayanan a) Mengkoordinasikan pelayanan berfokus pada pasien selama perawatan, pemulangan dan perencananan saat di rumah dengan fasilitas kesehatan lain.



14



b) Melakukan supervisi dan evaluasi kelengkapan dokumen rekam medis. c) Bertindak sebagai penasehat pasien, mengidentifikasi kejadian-kejadian



yang



pendidikan



pasien,



pada



berhubungan



dengan



merugikan,



dan



keluarga



dan



pemanfaatan



melakukan staff



sumber



yang daya,



perencanaan pulang dan aspek psikososial pelayanan kesehatan. d) Memobilisasi sumber daya yang efektif dan efisien sesuai kebutuhan untuk mencapai hasil klinis yang diinginkan. e) Memastikan keta’atan pemeriksaan pasien, diperlukan dilakukan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam hasilnya segera tersedia. f) Mengevaluasi kepuasan pasien dan kualitas keperawatan yang diberikan. g) Kolaborasi dengan dokter penanggungjawab pasien dan keluarga pasien secara berkala selama masa perawatan pasien dan mengembangkan hubungan kerja yang efektif h) Memfasilitasi



dan



berkolaborasi



dalam



perawatan



interdisipliner dengan Profesi Pemberi Asuhan (PPA) untuk meninjau tujuan pengobatan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, memberikan edukasi pada keluarga dan mengidentifikasi kebutuhan paska perawatan. i) Memfasilitasi pasien dan keluarganya dalam penyelesaian administrasi dan pembiayaan pelayanana di rumah sakit, baik pembayaran mandiri maupun asuransi kesehatan. j) Menyelenggarakan



pelayanana



dan



asuhan



dengan



berfokus terhadap keselamatan pasien (safety pasien).



15



2. Asuhan Keperawatan a) Menerima konsultasi pengkajian keperawatan lanjutan b) Menerima konsultasi analisis data keperawatan komplek c) Menerima



konsultasi



rencana



tindakan



keperawatan



komplek d) Menerima konsultasi evaluasi keperawatan komplek pada individu dan kelompok



3. Indikator Hasil Kerja a) Pasien mendapatkan asuhan pelayanan sesuai yang dibutuhkan secara komprehensif. b) Keluhan pasien dan keluarga atas pelayanan dapat tertangani dengan baik. c) Pelayanan pasien terkoordinasi dengan baik. Agar kesinambungan asuhan pasien tidak terputus, rumah sakit



harus



menciptakan



proses



untuk



melaksanakan



kesinambungan dan koordinasi pelayanan di antara profesional pemberi asuhan (PPA), manajer pelayanan pasien (MPP), pimpinan unit, dan staf lain sesuai dengan regulasi rumah sakit di beberapa tempat. 1. Pelayanan darurat dan penerimaan rawat inap; 2. Pelayanan diagnostik dan tindakan; 3. Pelayanan bedah dan nonbedah; 4. Pelayanan rawat jalan; dan 5. Organisasi lain atau bentuk pelayanan lainnya. Proses koordinasi dan kesinambungan pelayanan dibantu oleh penunjang lain seperti panduan praktik klinis, alur klinis/clinical pathways, rencana asuhan, format rujukan, daftar tilik/check list lain, dan sebagainya. Diperlukan regulasi untuk proses koordinasi tersebut.



16



4. Pengembangan Profesi a) Mengajar/ melatih pada diklat / SDM keperawatan dan lainnya b) Menjadi



anggota



Tim



Penilai



Jabatan



Fungsional



Keperawatan c) Menjadi pengurus aktif organisasi profesi keperawatan d) Mengarahkan dan berpartisipasi dalam pengembangan dan pelaksanaan kebijakan serta protokol perawatan pasien untuk memberikan saran dan bimbingan dalam menangani kasus-kasus khusus atau kebutuhan pasien



5. Pelatihan a) Pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan klinis terkait dengan penyusunan dan penerapan SPO Pelayanan Kedokteran yang terdiri dari Panduan Praktik Klinis. Alur Klinis (clinical pathway), Algoritme, Protokol, Standing order. b) Pelatihan pelayanan Fokus pada pasien/Patient Centered Care (PCC) c) Pelatihan



tentang



perasuransian,



jaminan



kesehatan



nasional, INA-CBG’s d) Pelatihan tentang Perencanaan pulang (Discharge planning) untuk kontinuitas pelayanan. e) Pelatihan manajemen risiko. f) Pelatihan untuk meningkatkan soft skill (pengetahuan aspek psiko-sosial, hubungan interpersonal, komunikasi dan sebagainya).



17



3.2 Proses Asuhan Pasien oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) A. PENENTUAN DPJP 1. Penentuan DPJP harus dilakukan sejak pertama pasien masuk rumah sakit (baik rawat jalan, IGD maupun rawat inap) dengan mempergunakan cap stempel pada berkas rekam medis pasien. 2. Cap stempel “ DPJP Dr ...... “ untuk pasien yang dirawat oleh seorang dokter. 3. Cap stempel “ DPJP UTAMA Dr ......” untuk pasien yang dirawat Bersama beberapa dokter. Klarifikasi DPJP 1. Klarifikasi DPJP di Ruang Rawat Apabila dari IGD maupun rawat jalan DPJP belum ditentukan, maka petugas ruangan wajib segera melakukan klarifikasi tentang siapa DPJP pasien tersebut. Apabila pasien dirawat bersama petugas ruangan juga wajib melakukan klarifikasi siapa DPJP Utama dan siapa DPJP Tambahannya. 2. Penentuan DPJP bagi pasien baru di ruangan Pengaturan penetapan DPJP dapat berdasarkan : a. Jadwal konsulen jaga di IGD atau Ruangan ; konsulen jaga hari itu menjadi DPJP dari semua pasien masuk pada hari tersebut, kecuali kasus dengan surat rujukan. b. Surat rujukan langsung kepada konsulen ; dokter spesialis yang dituju otomatis menjadi DPJP pasien tsb, kecuali dokter yang dituju berhalangan, maka beralih ke konsulen jaga hari itu. c. Atas permintaan keluarga ; pasien dan keluarga berhak meminta salah seorang dokter spesialis untuk menjadi DPJP nya sepanjang sesuai dengan disiplinnya. Apabila penyakit yang diderita pasien tidak sesuai dengan disiplin



18



dokter dimaksud,maka diberi penjelasan kepada pasien atau keluarga, dan bila pasien atau keluarga tetap pada pendirinnya maka dokter spesialis yang dituju yang akan mengkonsulkan kepada disiplin yang sesuai. d. Hasil rapat Komite medis pada kasus tertentu ; pada kasus yang sangat kompleks atau sangat spesifik maka penentuan DPJP berdasarkan rapat komite medis. 3. Rawat Bersama : a. Seorang DPJP hanya memberikan pelayanan sesuai bidang / disiplin dan kompetensinya saja. Bila ditemukan penyakit yang memerlukan penanganan multidisiplin, maka perlu dilakukan rawat bersama. b. DPJP awal akan melakukan konsultasi kepada dokter pada disiplin lain sesuai kebutuhan. c. Segera ditentukan siapa yang menjadi DPJP Utama dengan beberapa cara antara lain; Penyakit yang terberat, atau penyakit yang memelukan tindakan segera atau dokter yang pertama mengelola pasien. Dalam hal rawat bersama harus ada pertemuan bersama antara DPJP yang mengelola pasien dan keputusan rapat dicatat dalam berkas rekam medis.



B. PERUBAHAN DPJP UTAMA Untuk mencapai efektifitas dan efisiensi pelayanan, DPJP utama dapat saja beralih dengan pertimbangan seperti diatas, atau atas keinginan pasien/keluarga atau keputusan Komite medis. Perubahan DPJP Utama ini harus dicatat dalam berkas rekam medis dan ditentukan sejak kapan berlakunya. 1. DPJP pasien rawat ICU Apabila pasien dirawat di ICU, maka otomatis DPJP ICU yang menjadi DPJP Utama yang berwenang mengendalikan 19



pengelolaan pasien dengan tetap berkoordinasi dengan DPJP awal pasien atau DPJP Utama (bila pasien dirawat bersama sebelum masuk ICU). 2. DPJP Utama di OK Adalah dokter operator yang melakukan operasi dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pembedahan, sedangkan dokter anestesi sebagai DPJP tambahan. Dalam melaksanakan tugas mengikuti SOP masing-masing, akan tetapi semua harus mengikuti prosedur Save Surgery check list (sign in, time out dan sign out) serta dicatat dalam berkas rekam medis. 3. Pengalihan DPJP di IGD Pada pelayanan di IGD, dalam memenuhi respons time yang adekuat dan demi keselamatan pasien, maka apabila konsulen



jaga



tidak



dapat



dihubungi



dapat



dilakukan



pengalihan DPJP kepada konsulen lain yang dapat segera dihubungi.



C. KOORDINASI DAN TRANSFER INFORMASI ANTAR DPJP 1. Koordinasi antar DPJP tentang rencana dan pengelolaan pasien harus dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan efektif serta selalu berpedoman pada SPM dan Standar Keselamatan pasien. 2. Koordinasi dan transfer informasi antar DPJP harus dilaksanakan secara tertulis. 3. Apabila secara tertulis dirasa belum optimal maka harus dilakukan koordinasi langsung, dengan komunikasi pribadi atau pertemuan/rapat formal. 4. Koordinasi



dan



transfer



Departemen/ kelompok SMF



20



informasi



antar



DPJP



dalam



yang sama dapat ditulis dalam



berkas rekam medis, tetapi antar departemen/kelompok SMF harus menggunakan formulir khusus /lembar Konsultasi 5. Konsultasi bisa biasa, atau segera/cito 6. Dalam keadaan tertentu seperti konsul diatas meja operasi, lembar konsul bias menyusul sebelumnya melalui telepon 7. Konsultasi dari dokter jaga IGD kepada konsulen jaga bisa lisan pertelepon yang kemudian ditulis dalam berkas rekam medis oleh dokter jaga.



21



BAB IV DOKUMENTASI



4.1 Manajer Pelayanan Pasien Dalam pelaksanaan manajemen pelayanan pasien, manajer pelayanan pasien (MPP) mencatat pada: a) Lembar formulir A yang merupakan evaluasi awal manajemen pelayanan pasien Pada formulir A dicatat antara lain identifikasi/skrining pasien untuk kebutuhan pengelolaan manajer pelayanan pasien (MPP) dan asesmen untuk manajemen pelayanan pasien termasuk rencana, identifikasi masalah – risiko – kesempatan, serta perencanaan



manajemen



pelayanan



pasien,



termasuk



memfasiltasi proses perencanaan pemulangan pasien (discharge planning). b) Formulir B yang merupakan catatan implementasi manajemen pelayanan pasien. Pada formulir B dicatat antara lain pelaksanaan rencana manajemen pelayanan pasien, pemantauan, fasilitasi, koordinasi, komunikasi dan kolaborasi, advokasi, hasil pelayanan, serta terminasi manajemen pelayanan pasien. Kedua formulir tersebut merupakan bagian rekam medis.



4.2 Proses Asuhan Pasien oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) A. DOKUMENTASI DPJP DPJP diwajibkan mengisi lembaran pelaporan yang meliputi catatan: 1. Pelaksanaan kegiatan pendidikan/edukasi kepada pasien dan keluarganya. 2. Dokumen Rencana Pelayanan 3. Dokumen rencana pemulangan



22



4. Resume Pasien 5. Berkas Rekam Medis.



B. EVALUASI PENCATATAN DPJP Evaluasi dilakukan per triwulan oleh bagian rekam medis. Evaluasi pedoman dilakukan setahun sekali oleh komite medis



Ditetapkan di : Cikalongwetan Pada tanggal : 02 Januari 2022 DIREKTUR RSUD CIKALONGWETAN



dr. Hj. Maisara S. R. Hanif, MARS Pembina IV/a NIP. 197411162005012002



23