5 0 143 KB
PANDUAN TRANSPORTASI PASIEN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIKALONGWETAN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIKALONGWETAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 2022
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT RSUD CIKALONGWETAN DINAS KESEHATAN Jl. Padalarang–Purwakarta No.290 Km 11 Cikalong Wetan Kode Pos 40556 Email: [email protected] Website:rsudcikalongwetan.bandungbaratkab.go.id tlp 022 868666243
KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD CIKALONGWETAN NOMOR : 445/H.1/RSUD-CW/0005/I/2022
TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN TRANSPORTASI PASIEN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIKALONGWETAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RSUD CIKALONGWETAN
Menimbang
:
a.
Bahwa
untuk meningkatkan mutu pelayanan
pada
Rumah
Sakit
Umum
Daerah
Cikalongwetan, maka diperlukan transportasi pasien; b.
Bahwa agar pelaksanaan transportasi pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Cikalongwetan dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cikalongwetan
sebagai
landasan
bagi
pelaksanaan transportasi pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Cikalongwetan; c.
Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut di atas, perlu di tetapkan dengan
panduan transportasi pasien dengan surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cikalongwetan;
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
269 Tahun
2010 tentang Rekam Medis;
MEMUTUSKAN : Menetapkan
: Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cikalongwetan Tentang Panduan Transportasi Pasien.
Kesatu
: Panduan Transportasi Pasien di Rumah Sakit
Umum
Daerah
Cikalongwetan
adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini, yang merupakan bagian
yang
keputusan ini;
tidak
terpisahkan
dari
Kedua
: Kebijakan sebaimana dimaksud dalam dictum pertama agar digunakan sebagai acuan dalam memberikan pelayanan yang bermutu di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Cikalongwetan;
Ketiga
: Pembinaan
dan
pengawasan
dilaksanakan oleh Kasie Pelayanan Medik dan Kasie Keperawatan dan Penunjang Medik RSUD Cikalongwetan; Keempat
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari ternyata keputusan
terdapat ini,
kekeliruan
maka
akan
dalam diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Cikalongwetan
Pada tanggal : 02 Januari 2022 DIREKTUR RSUD CIKALONGWETAN
dr. Hj. Maisara S. R. Hanif, MARS Pembina IV/a NIP. 197411162005012002
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD CIKALONGWETAN Nomor
: 445/H.1/RSUD-CW/0005/I/2022
Tanggal
: 02 Januari 2022
Tentang
: Panduan Transportasi Pasien di RSUD Ciakongwetan
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT atas segala rahmat serta hidayahNya sehingga panduan transportasi pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Cikalongwetan ini dapat tersusun dengan baik. Buku panduan ini dibuat berdasarkan surat Keputusan Direktur Nomor 445/H.1/RSUD-CW/0005/XI/2022 Tentang Panduan Transportasi Pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Cikalongwetan. Panduan ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan transportasi pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Cikalongwetan untuk mendukung pelayanan yang profesional terhadap pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Cikalongwetan. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yang telah membantu sehingga Panduan Transportasi Pasien ini dapat diselesaikan dan dapat diterbitkan. Kritik dan saran yang membangun serta bermanfaat selalu diterima guna pengembangan panduan ini agar menjadi lebih baik.
Bandung Barat, 02 Januari 2022
Tim Penyusun
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................. i DAFTAR ISI .............................................................................................. ii BAB I DEFINISI .......................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN............................................................................... 3
ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG Hampir setiap hari di Rumah Sakit banyak terjadi pemindahan / pengangkatan pasien yang darurat atau kiritis, terutama di Unit Gawat Darurat dan juga di Instalasi Rawat Jalan, serta di Instalasi pelayanan pasien lainnya. Karena itu pemindahan / pengangkatan pasien membutuhkan cara-cara tersendiri, baik teknik maupun keperluan / tujuan pemindahan/pengangkatan pasien, Setiap hari banyak penderita diangkat dan dipindahkan, banyak petugas kesehatan yang terlibat, sarana yang digunakan serta teknik yang digunakan, kadang juga terjadi salah mengangkat, salah teknik, dan harus diulang bahkan ada pula yang cedera. Kondisi ekseternal lain seperti kondisi tempat, sarana dan cuaca yang menyertai penderita / petugas beraneka ragam dan tidak ada satu kondisi atau rumus yang pasti bagaimana mengangkat dan memindahkan penderita saat mengangkat dan memindahkan penderita. Tranportasi bukanlah sekedar mengantar pasien ke rumah sakit, memindahkan dari satu unit pelayanan ke unit lainnya. Serangkaian tugas harus dilakukan sejak pasien dimasukkan ke dalam ambulans, dipindahkan kea lat transport pasien hingga diambil alih oleh pihak lain. Pasien yang menjalani rawat inap di rumah sakit, pasti akan mengalami proses pemindahan dari ruang perawatan ke ruang lain seperti untuk keperluan medical check up, ruang operasi, dll. Hal ini akan mengakibatkan resiko low back point baik bagi pasien maupun bagi perawat. Bila pasien akan melakukan operasi biasanya akan dipindahkan ke ruang transit sebelum masuk ke ruang operasi.
1
1.2 TUJUAN Memberikan panduan dasar transportasi pasien dari unit pelayanan yang satu ke unit pelayanan lainnya, dengan aman, nyaman dan terhindar dari resiko.
2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Transportasi Pasien Transportasi Pasien adalah sarana yang digunakan untuk mengangkut penderita / korban dari lokasi bencana ke sarana kesehatan yang memadai dengan aman tanpa memperberat keadaan penderita ke sarana kesehatan yang memadai. Seperti contohnya alat transportasi yang digunakan untuk memindahkan korban dari lokasi bencana ke RS atau dari RS yang satu ke RS yang lainnya. Pada setiap alat transportasi minimal
terdiri dari 2 orang para medik dan 1
pengemudi (bila memungkinkan ada 1 orang dokter).
2.2 Prosedur Transport Pasien 1. Lakukan pemeriksaan menyeluruh. Pastikan bahwa pasien yang sadar bisa bernafas tanpa kesulitan setelah diletakan di atas usungan. Jika pasien tidak sadar dan menggunakan alat bantu jalan nafas (airway). 2. Amankan posisi tandu di dalam ambulans. Pastikan selalu bahwa pasien dalam posisi aman selama perjalanan ke rumah sakit. 3. Posisikan dan amankan pasien. Selama pemindahan ke ambulans, pasien harus diamankan dengan kuat ke usungan. 4. Pastikan pasien terikat dengan baik dengan tandu. Tali ikat keamanan digunakan ketika pasien siap untuk dipindahkan ke ambulans, sesuaikan kekencangan tali pengikat sehingga dapat menahan pasien dengan aman. 5. Persiapkan jika timbul komplikasi pernafasan dan jantung. Jika kondisi pasien cenderung berkembang ke arah henti jantung, letakkan spinal board pendek atau papan RJP di bawah matras sebelum ambulans dijalankan. 6. Melonggarkan pakaian yang ketat.
3
7. Periksa perbannya. 8. Periksa bidainya. 9. Naikkan keluarga atau teman dekat yang harus menemani pasien 10. Naikkan barang-barang pribadi. 11. Tenangkan pasien.
2.3 Teknik Pemindahan Pada Pasien Teknik pemindahan pada klien termasuk dalam transport pasien, seperti pemindahan pasien dari satu tempat ke tempat lain, baik menggunakan alat transport seperti ambulance, dan branker yang berguna sebagai pengangkut pasien gawat darurat. 1. Pemindahan klien dari tempat tidur ke brankar Memindahkan klien dri tempat tidur ke brankar oleh perawat membutuhkan bantuan klien. Pada pemindahan klien ke brankar menggunakan penarik atau kain yang ditarik untuk memindahkan klien dari tempat tidur ke branker. Brankar dan tempat tidur ditempatkan berdampingan sehingga klien dapat dipindahkan dengan cepat dan mudah dengan menggunakan kain pengangkat. Pemindahan pada klien membutuhkan tiga orang pengangkat
2. Pemindahan klien dari tempat tidur ke kursi Perawat menjelaskan prosedur terlebih dahulu pada klien sebelum pemindahan. Kursi ditempatkan dekat dengan tempat tidur dengan punggung kursi sejajar dengan bagian kepala tempat tidur. Emindahan
yang
aman
adalah
prioritas
pertama,
ketika
memindahkan klien dari tempat tidur ke kursi roda perawat harus menggunakan mekanika tubuh yang tepat.
3. Pemindahan pasien ke posisi lateral atau prone di tempat tidur; a. Pindahkan pasien dari ke posisi yang berlawanan
4
b. Letakan tangan pasien yang dekat dengan perawat ke dada dan tangan yang jauh ari perawat, sedikit kedapan badan pasien c. Letakan kaki pasien yang terjauh dengan perawat menyilang di atas kaki yang terdekat d. Tempatkan diri perawat sedekat mungkin dengan pasien e. Tempatkan tangan perawat di bokong dan bantu pasien f. Tarik badan pasien g. Beri bantal pada tempat yang diperlukan.
4. Jenis-Jenis dari Transportasi Pasien a. Transportasi Gawat Darurat Setelah penderita diletakan diatas tandu (atau Long Spine Board bila diduga patah tulang belakang) penderita dapat diangkut ke rumah sakit. Sepanjang perjalanan dilakukan Survey Primer, Resusitasi jika perlu. Mekanikan saat mengangkat tubuh gawat darurat. Tulang yang paling kuat ditubuh manusia adalah tulang panjang dan yang paling kuat diantaranya adalah tulang paha (femur). Otot-otot yang beraksi pada tutlang tersebut juga paling kuat. Dengan demikian maka pengangkatan harus dilakukan dengan tenaga terutama pada paha dan bukan dengan membungkuk angkatlah dengan paha, bukan dengan punggung. Panduan dalam mengangkat penderita gawat darurat; 1. Kenali kemampuan diri dan kemampuan pasangan kita. 2. Nilai beban yang akan diangkat secara bersama dan bila merasa tidak mampu jangan dipaksakan 3. Ke-dua kaki berjarak sebahu kita, satu kaki sedikit didepan kaki sedikit sebelahnya. 4. Berjongkok, jangan membungkuk, saat mengangkat 5. Tangan yang memegang menghadap kedepan
5
6. Tubuh sedekat mungkin ke beban yang harus diangkat. Bila terpaksa jarak maksimal tangan dengan tubuh kita adalah 50 cm 7. Jangan memutar tubuh saat mengangkat 8. Panduan diatas berlaku juga saat menarik atau mendorong penderita
b. Transportasi Pasien Kritis Tranportasi pasien kritis adalah pasien kritis adalah pasien dengan disfungsi atau gagal pada satu atau lebih sistem tubuh, tergantung pada penggunaan peralatan monitoring dan terapi. 1. Transport intra hospital pasien kritis harus mengikuti beberapa aturan, yaitu: a. Koordinasi sebelum transport - Informasi bahwa area tempat pasien akan dipindahkan telah siap - untuk menerima pasien tersebut serta membuat rencana terapi - Dokter yang bertugas harus menemani pasien dan komunikasi antar - dokter dan perawat juga harus terjalin mengenai situasi medis - pasien - Tuliskan dalam rekam medis kejadian yang berlangsung selama - transport dan evaluasi kondisi pasien b. Profesional beserta dengan pasien: 2 profesional (dokter atau perawat) harus menemani pasien dalam kondisi serius.
6
- Salah satu profesional adalah perawat yang bertugas, dengan pengalaman CPR atau khusus terlatih pada transport pasien kondisi kritis - Profesional kedua adalah dokter atau perawat. Seorang dokter harus menemani pasien dengan instabilitas fisiologik dan pasien yang membutuhkan urgent action
2. Peralatan untuk menunjang pasien a. Transport monitor b. Blood presure reader c. Sumber oksigen dengan kapasitas prediksi transport, dengan tambahan cadangan 30 menit d. Ventilator
portable,
dengan
kemampuan
untuk
menentukan volume/menit, pressure FiO2 of 100% and PEEP with disconnection alarm and high airway pressure alarm. e. Mesin suction dengan kateter suction f.
Obat untuk resusitasi: adrenalin, lignocaine, atropine dan sodium bicarbonat
g. Cairan intravena dan infus obat dengan syringe atau pompa infus dengan baterai h. Pengobatan tambahan sesuai dengan resep obat pasien tersebut
3. Monitoring selama transport. Tingkat monitoring dibagi sebagai berikut: Level 1 = wajib, level 2 = Rekomendasi kuat, level 3 = ideal a. Monitoring kontinu: EKG, pulse oximetry (level 1) b. Monitoring intermiten: Tekanan darah, nadi , respiratory rate (level 1 pada pasien pediatri, Level 2 pada pasien lain).
7
c. Transport Pasien Rujukan Rujukan adalah penyerahan tanggung jawab dari satu pelayanan kesehatan ke pelayanan kesehatan lainnya. Sistem rujukan upaya kesehatan adalah suatu sistem jaringan fasilitas pelayanan
kesehatan
yang
memungkinkan
terjadnya
penyerangan tanggung jawab secara timbale-balik atas masalah yang timbul, baik secara vertical maupun horizontal ke fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau, rasional, dan tidak dibatasi oleh wilayah administrasi. a. Tujuan Rujukan Tujuan sistem rujukan adalah agar pasien mendapatkan pertolongan pada fasilitas pelayanan keseshatan yang lebih mampu sehinngga jiwanya dapat terselamatkan, dengan demikian dapat meningkatkan AKI dan AKB. b. Cara Merujuk Langkah-langkah rujukan adalah : 1. Menentukan kegawat daruratan penderita - Pada tingkat kader atau dukun bayi terlatih ditemukan penderita yang tidak dapat ditangani sendiri oleh keluarga atau kader/dukun bayi, maka segera dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang terdekat,oleh karena itu mereka belum tentu dapat menerapkan ke tingkat kegawatdaruratan. - Pada
tingkat
bidan
desa,
puskesmas
pembatu
dan puskesmas. Tenaga kesehatan yang ada pada fasilitas pelayanan kesehatan tersebut menentukan
harus dapat
tingkat kegawatdaruratan kasus yang
ditemui, sesuai dengan wewenang dan
tanggung
jawabnya, mereka harus menentukan kasus mana yang boleh ditangani sendiri dan kasus mana yang harus dirujuk.
8
2. Menentukan tempat rujukan Prinsip dalam menentukan tempat rujukan adalah fasilitas pelayanan yang mempunyai kewenangan dan terdekat termasuk fasilitas pelayanan swasta dengan tidak mengabaikan kesediaan dan kemampuan penderita. 3. Memberikan informasi kepada penderita dan keluarga 4. Mengirimkan informasi pada tempat rujukan yang dituju - Memberitahukan bahwa akan ada penderita yang dirujuk. - Meminta petunjuk apa yang perlu dilakukan dalam rangka persiapan dan selama dalam perjalanan ke tempat rujukan. - Meminta petunjuk dan cara penangan untuk menolong penderita bila penderita tidak mungkin dikirim. 5. Persiapan penderita 6. Pengiriman Penderita 7. Tindak lanjut penderita : Jalur Rujukan: - Untuk penderita yang telah dikembalikan - Harus kunjungan rumah, penderita yang memerlukan tindakan lanjut tapi tidak melapor Ditetapkan di
: Cikalongwetan
Pada tanggal : 02 Januari 2022 DIREKTUR RSUD CIKALONGWETAN
dr. Hj. Maisara S. R. Hanif, MARS Pembina IV/a NIP. 197411162005012002
9