8 0 39 KB
JUAL BELI SAHAM PT. PRIMA MITRAJAYA ABADI Nomor : 05 - Pada hari ini, Rabu, tanggal 8-5-2013 (delapan Mei duaribu duabelas).----------------------------------Pukul 9.10 (sembilan lewat sepuluh menit) Waktu- - - Indonesia Bagian Barat.----------------------------- Berhadapan dengan saya, NENENG LILIS HENDRAWAN, -Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -----------1.- Tuan IBNU SOEWARDI, lahir di Surabaya, pada ---tanggal
2-10-1974
sembilanratus
(dua
tujuhpuluh
Oktober
empat),
Warga
seribu Negara
Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Surabaya, Kertopaten 1 nomor 2, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 010, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan -------Simokerto,
pemegang
Kartu
Tanda
Penduduk
nomor
3578110210740003 -untuk
sementara
; waktu
berada
di
Jakarta
;
-menurut keterangannya untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini tidak diperlukan persetujuan dari
istrinya
nyonya
YULIAWATI
NAHARTO,
NJOO,
karena mereka melakukan pisah harta, sebagaimana ternyata dalam akta PERJANJIAN KAWIN, tertanggal 2-8-2005 (dua Agustus duaribu lima) nomor 1, yang dibuat dihadapan TOSIN, Sarjana Hukum, Notaris di Surabaya
;
-untuk selanjutnya disebut Penjual. ------------2.- Nyonya ESTHERINA KARTINI WAHYUDI, lahir di ----Jakarta,
pada
--April
seribu
----Warga
tanggal
21-4-1967
sembilanratus
Negara
Indonesia,
(duapuluh
enampuluh swasta,
satu
tujuh),
bertempat
tinggal di Jakarta, Gang Lamceng nomor 5, Rukun Tetangga-
009,
Rukun
Warga
001,
Kelurahan
Tambora, Kecamatan
Tambora,
pemegang
Kartu
3173046104670005
Wilayah Tanda
Jakarta Penduduk
Barat, nomor ;
-untuk selanjutnya disebut Pembeli. ------------- Para penghadap saya, Notaris kenal. -------------- Para penghadap menjalani sebagaimana tersebut ---menerangkan lebih dahulu : -------------------------
-bahwa Penjual dengan ini menjual sebagian sahamnyakepada Pembeli dan Pembeli menerangkan dengan ini -membeli dari Penjual, berupa : --------------------- 42 (empatpuluh dua) saham (selanjutnya disebut --saham-saham) masing-masing dengan harga nominal ---sebesar Rp. 500.000,-- (limaratus ribu rupiah) ----menjadi seluruhnya Rp.21.000.000,-- (duapuluh satu – juta rupiah) dalam Perseroan Terbatas PT. PRIMA ---MITRAJAYA ABADI, berkedudukan di Jakarta Barat, yang anggaran dasarnya sebagaimana dimuat dalam akta ---tertanggal 1-2-2006 (satu Pebruari duaribu enam) --nomor 01, dan kemudian diubah dengan akta tertanggal 5-8-2006
(lima
Agustus
duaribu
enam)
nomor
08,
-----keduanya dibuat dihadapan saya, Notaris, dan telah -mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
-----Asasi
sebagaimana Keputusannya
Manusia
-------
Republik
ternyata
tertanggal
Indonesia
dalam
Surat
-------18-12-2006
(delapanbelas Desember duaribu enam) ----nomor W703860 HT.01.01-TH.2006 ; ------------------untuk selanjutnya dalam akta ini cukup disebut ---Perseroan, demikian berikut dengan perangkat ------dividen dan talon untuk menerima tanda dividen ----yang baru ; ---------------------------------------- Bahwa penjualan dan pembelian sebagian saham-saham ini telah mendapat izin/persetujuan dari Para -----Pemegang Saham, sebagaimana ternyata dalam akta ---saya,
Notaris
tertanggal
hari
ini,
di
bawah
--------nomor 04 ;---------------------------------- Para pihak tersebut selanjutnya menerangkan, bahwa
penjualan dan pembelian sebagian saham-saham ------tersebut telah terjadi dan diterima dengan harga --seluruhnya sejumlah Rp. 21.000.000,-- (duapuluh satu juta rupiah) yang akta ini oleh para pihak --------dinyatakan pula sebagai kwitansinya yang sah. ------ Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa penjualan dan pembelian tersebut dilangsungkan dengan
memakai
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai -----berikut : ------------------------------------------------------------ - Pasal 1. - ------------------- Mulai hari ini segala hak atas saham-saham ------tersebut di atas beralih dari Penjual kepada ------Pembeli, sehingga mulai hari ini pula segala ------keuntungan yang didapat atas saham-saham itu menjadi hak Pembeli, sedangkan segala kewajiban perorangan dan pajak penghasilan yang berkaitan dengan -------penjualan saham-saham tersebut diatas dibayar oleh Penjual. ------------------------------------------------------------- - Pasal 2. - ------------------- Penjual menjamin Pembeli, bahwa Penjual adalah --satu-satunya yang berhak sepenuhnya atas saham-saham tersebut di atas dengan demikian berhak untuk -----menjual saham-saham tersebut dan bahwa saham-saham itu tidak dikenakan suatu sitaan atau sedang ------digadaikan atau dibebani dengan/secara apapun, ----sehingga Pembeli baik sekarang maupun di kemudian -hari tidak akan mendapat gugatan atau tuntutan ----dari siapapun baik mengenai hak pemilikan atas ----saham-saham tersebut maupun mengenai saham-saham itu sendiri dan Penjual menjamin Pembeli akan memiliki -
apa yang dibelinya tersebut dengan aman dan tidak -akan diganggu oleh siapapun. ----------------------- Penjual menjamin bahwa benar Perseroan hingga saat dibuatnya jual beli saham ini : -------------------a. Tidak mempunyai hutang kewajiban berupa apapun -juga kepada kreditur, Penjual atau pihak ketiga lainnya ; --------------------------------------b. Tidak mempunyai hutang/kewajiban pajak yang ----tertunggak belum dibayar/dilunasi ; ------------c. Tidak mempunyai laporan keuangan atau neraca ---rugi/laba ; ------------------------------------d. Tidak pernah melaksanakan Rapat Umum Pemegang --Saham (selanjutnya disebut RUPS) baik RUPS -----Tahunan maupun RUPS Luar Biasa ; ---------------e. Tidak pernah melakukan transaksi atau membuat --perjanjian-perjanjian dengan Penjual atau pihak ketiga yang mengakibatkan kerugian bagi --------Perseroan ; ------------------------------------f. Tidak pernah memberikan jaminan perusahaan
untuk
kepentingan Penjual, perusahaan Penjual atau ---Perseroan sendiri. ------------------------------ Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan di atas,Penjual menjamin,mengikat diri dan bertanggung jawab terhadap Pembeli, apabila dikemudian hari terjadi -kerugian, gugatan/tuntutan berupa apapun juga dan -dari pihak manapun juga sebagai akibat penjualan --saham-saham atau akibat yang timbul dari keadaan ---
sebelum tanggal ditandatanganinya perjanjian ini, -seluruhnya menjadi beban dan tanggung jawab Penjualsendiri untuk menyelesaikannya hingga tuntas ------termasuk biaya yang dikeluarkan untuk penyelesaian tersebut dan untuk itu Penjual membebaskan Pembeli dari tanggung jawab tersebut. ---------------------------------------- - Pasal 3. - ------------------- Penyerahan dari (surat-surat bukti) saham-saham -tersebut di atas akan dilakukan sebagaimana mestinya menurut peraturan hukum dan ketentuan-ketentuan ---dalam anggaran dasar Perseroan tersebut. ----------- Untuk keperluan tersebut Penjual dengan ini -----memberikan kuasa sepenuhnya yang tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir karena sebab apapun juga, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada hal-hal --yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab
Undang-Undang
Hukum Perdata, serta dengan hak substitusi kepada -Pembeli dan atau baik bersama-sama maupun masing-masing untuk : ----a. menerima surat-surat saham atas saham-saham ----tersebut dari Perseroan segera setelah
Perseroan
mencetak dan mengeluarkan surat-surat saham ----tersebut, untuk penerimaan surat-surat saham ---serta memberikan tanda penerimaannya ; ---------b. mewakili Penjual sepenuhnya dalam segala -------tindakan dan segala urusan, tidak ada yang -----dikecualikan, mengenai balik nama saham-saham --tersebut keatas nama Pembeli dan untuk maksud --tersebut melakukan segala sesuatu yang ---------diperlukan, dan ; ------------------------------c. selama saham-saham tersebut belum dibalik nama -ke atas nama Pembeli, mewakili Penjual dalam ---kedudukannya sebagai pemegang saham tersebut ---dalam segala tindakan dan urusan, tidak ada dikecualikan termasuk akan tetapi tidak
yang
terbatas
untuk menghadiri semua Rapat-Rapat Umum Para ---Pemegang Saham, berbicara dan turut serta ------mengeluarkan suara dalam rapat-rapat tersebut, -mengajukan, menerima atau menolak usul-usul dan mengambil keputusan dan menerima dividen yang --bersangkutan, satu dan lain tanpa Pembeli ------diwajibkan memberi pertanggungan jawab sebagai --
kuasa terhadap Penjual. ------------------------- Untuk keperluan tersebut Pembeli diberi kuasa ---untuk menghadap di mana perlu, memberi/meminta ----keterangan, membuat, minta dibuatkan akta-akta/- --surat-surat dan umumnya menjalankan segala
tindakan
yang perlu dan berguna untuk maksud tersebut,
tidak
ada yang dikecualikan. ----------------------------------------------- - Pasal 4. - ------------------- Kuasa-kuasa tersebut di atas tidak dapat ditarik dipisahkan dari perjanjian ini yang dengan tidak --adanya kuasa tersebut akta ini tidak akan dibuat dan kuasa itupun diberikan dengan melepaskan segala ---peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam Undang- -undang yang mengatur segala sebab dan dasar yang --mengakhiri suatu kuasa. ---------------------------------------------- - Pasal 5. - ------------------- Biaya untuk akta ini menjadi tanggungan dan akan dibayar oleh Pihak Kedua.--------------------------------------------- - Pasal 6. - ------------------- Untuk segala urusan mengenai akta ini dengan ----segala akibatnya dan pelaksanaannya, para pihak ----
memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat, diJakarta.---------------------------------------------------------- - DEMIKIAN AKTA INI - --------------Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari, tanggal dan pukul seperti tersebut pada-bagian
awal
akta
ini,
dengan
dihadiri
oleh
----saksi
para :
-------------------------------------------1.-Tuan HANDOKO, lahir di Jakarta, pada tanggal----30-11-1984
(tigapuluh
sembilanratus delapanpuluh Notaris, bertempat
tinggal
Nopember empat), di
Taruna nomor 19, Rukun Tetangga
seribu karyawan
Jakarta, 003,
Rukun
Gang Warga
007, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Wilayah Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3171023011840001. 2.-Tuan WAWAN SETIAWAN, Sarjana Ekonomi, lahir di -Bandung, pada tanggal 13-7-1971 (tigabelas Juli –seribu sembilanratus tujuhpuluh satu), karyawan –Notaris,
bertempat
tinggal
di
Jakarta,
Jalan
Karang Anyar Gang I nomor 31, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 008, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Wilayah Jakarta Pusat, pemegang Kartu
Tanda
Penduduk
nomor
3171021307710001.
- Segera setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera -para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, -----menandatangani akta ini. ---------------------------Dibuat dengan memakai tiga perubahan yakni karena- tiga gantian, tanpa tambahan dan coretan. ---------AKTA ASLINYA TELAH DITANDA-TANGANI DENGAN SEMPURNA – DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN. Notaris di Jakarta
(NENENG LILIS HENDRAWAN,SH)