15 0 81 KB
TUGAS TENIK PEMBUATAN AKTA II (TPA)
AKTA PENDIRIAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) Nomor : 020.
-Pada hari ini, sabtu tanggal 18-03-2023(Delapan belas maret dua ribu dua puluh tiga) Pukul
11.30
wib.(sebelas
lewat
tiga
puluh)
waktu
Indonesia barat -Menghadap kepada saya, Sarjana Hukum, Notaris di Depok, dengan dihadiri oleh saksi-saksi
yang
saya,
Notaris
kenal
dan
akan
disebutkan pada bahagian akhir akta ini : - Tuan MUH.ULUMUDDIN, lahir di Mojokerto pada---tanggal 20-11-1994 (dua puluh November seribu----Sembilan ratus Sembilan puluh empat), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di DusunPanjer, RT.001 –RW.001, Kelurahan Tunggalpager,--Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, pemegangkartu tanda penduduk nomor 351606611940001.-------
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan/atau selaku kuasa seperti tersebut, sebagaimana ternyata dari Notulen Rapat di bawah tangan tertanggal yang minuta
duapuluh
aslinya akta
Juli
bermaterai ini,
dua
ribu
cukup
demikian
dan
selaku
karena itu untuk dan atas nama :
tiga
(20-7-2003),
dilekatkan
kuasa
dari-
pada dan
1. Tuan MUH. JUFRI, lahir di PENDOLO pada---- tanggal 21-10-1992 (dua puluh satu oktober seribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, RT.001
bertempat
–RW.002,
Kecamatan
tinggal
Kelurahan
kelapa,
Kabupaten
di
Dusun-
Duren,
Tulung
agung,---
Mojokerto,
pemegang-
kartu tanda penduduk nomor 351606611940022.------2 Tuan MUH. BAHAR, lahir di Pasang kayu
pada----
tanggal
November
22-11-1990
(dua
puluh
dua
seribu----- Sembilan ratus Sembilan puluh ), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Dusun- jerapa, RT.002 –RW.003, Kelurahan Ciamis,--Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, pemegangkartu tanda penduduk nomor 351606611940011.------3. Tuan AMIER, lahir di Mamuju 24-12-1993
(dua
puluh
empat
pada---- tanggal
Desember
seribu-----
Sembilan ratus Sembilan puluh tiga ), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Dusunsinga,
RT.003
–RW.004,
Kelurahan
bintang,---
Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, pemegangkartu tanda penduduk nomor 351606611940222.------4 Tuan CINGGAS, lahir di Pasang Belopa
pada----
tanggal 22-04-1992 (dua puluh dua April seribu----Sembilan ratus Sembilan puluh dua), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Dusunsinga,
RT.010
Kecamatan
–RW.011,
jagung,
Kelurahan
Kabupaten
kangguru,---
Mojokerto,
pemegang-
kartu tanda penduduk nomor 351606611940333.------5. Tuan LAMBERTUS, lahir di konro 23-03-1992
(dua
puluh
tiga
pada---- tanggal
maret
seribu-----
Sembilan ratus Sembilan puluh dua), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Dusunsinga,
RT.010
Kecamatan
–RW.011,
buah,
Kelurahan
Kabupaten
kangguru,---
Mojokerto,
pemegang-
kartu tanda penduduk nomor 351606611940444.-------Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris; -Penghadap bertindak untuk diri sendiri dan/atau selaku kuasa
sebagaimana
tersebut
diatas
dengan
ini
lebih
dahulu menerangkan: -Bahwa para anggota "
", berkedudukan di
. Mojekerto yang selanjutnya akan disebut "LSM
", pada tanggal sepuluh maret dua ribu dua
puluh
tiga
(10-03-2023),
dimulai
pukul
8.00
WIB
(delapan nol-nol Waktu Indonesia Barat) sampai dengan pukul
12.00
Barat),
WIB
(dua
belas
di
Studio
bertempat
nol-nol Alam
Waktu
TVRI,
Indonesia
Jalan
Raden
Saleh, Kota Depok, telah mengadakan rapat anggota LSM Putera Depok Independen tersebut, dari rapat-rapat mana telah
dibuat
suatu
risalah
(notulen)-nya
yang
bermeterai cukup yang dilekatkan pada minuta akta ini; -Bahwa oleh rapat tersebut penghadap telah diberi kuasa untuk
menghadap
kepada
saya,
Notaris,
guna
membuat
penetapan dalam akta ini dari segala sesuatu yang telah diputuskan dalam rapat tersebut; dan -Bahwa
dalam
rapat
tersebut
telah
diambil
keputusan
dengan suara bulat mengenai hal-hal sebagai berikut; Menyusun
dan
menetapkan
Swadaya
Masyarakat)
Anggaran
tersebut
diuraikan di bawah ini :
di
Dasar atas
LSM
(Lembaga
sebagaimana
-----------NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU----------------------------------Pasal 1.------------------------Lembaga
ini
bernama
(LSM)
",
:
"LEMBAGA
didirikan
untuk
bertempat kedudukan di
;
-Lembaga
untuk
ini
didirikan
SWADAYA
MASYARAKAT
pertama
waktu
kalinya-
yang
tidak
ditentukan lamanya dan telah dimulai pada hari ini. --------------------ASAS DAN SIFAT-------------------------------------------Pasal 2.------------------------Lembaga ini berazaskan Pancasila dan didasarkan padaUndang-Undang
Dasar
1945
(seribu
sembilanratus
empatpuluh lima) serta Amandemen-amandemennya. -Lembaga ini bersifat independen dan tidak berpolitikpraktis. -------------------MAKSUD DAN TUJUAN-----------------------------------------Pasal 3.-----------------------1. Lembaga aktif
ini dan
didirikan kreatif
dengan
maksud
membantu
untuk
pemerintah
turut dalam
membangun kehidupan masyarakat. 2. Tujuan
dibentuknya
Lembaga
ini
adalah
untuk
membentuk dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta
meningkatkan
kualitas
Sumber
Daya
Manusia
Indonesia dengan berwawasan Luas, Cerdas, Beriman dan Bertaqwa- kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga bangsa
Indonesia
menjadi
Bangsa
yang
maju
dan
modern. ------------------KEGIATAN DAN USAHA-----------------------------------------Pasal 4.-----------------------1. Untuk
mencapai
maksud
dan
tujuan
sebagaimana
tercantum dalam pasal 3, Lembaga ini mengadakan :
a. Menciptakan untuk
kegiatan
sosial
kesejahteraan
dan
kemanusiaan
masyarakat,
meliputi
:
mendirikan rumah- yatim piatu, mendirikan rumah pemeliharaan orang yang- lanjut usia, mendirikan dan
menyelenggarakan
sekolah-sekolah,
dan
membuka kursus-kursus keterampilan, kesenian dan kebudayaan, konsumen, pengungsi,
olah
raga,
pelayanan Hak
Asasi
dan
perlindungan
jenazah,
penampungan
Manusia,
dan
lingkungan
hidup. b. Menyelenggarakan biro konsultasi, pembinaan danpelatihan
serta
kajian-kajian
atau
diskusi,
seminar, penelitian dan penerbitan; c. Menyelenggarakan
kampanye-kampanye
kamandirian
ekonomi, kesehatan dan pendidikan; d. Memfasilitasi dengan
komunikasi
pemerintah
dan
antara
pengusaha,
masyarakat dan
elemen
masyarakat lainnya; e. Melakukan mengalami
pendampingan ketertindasan,
terhadap baik
rakyat
secara
yang
ekonomi,
hukum, politik, dan sosial budaya; f. Mengadakan baik
kerjasama
Pemerintah
dengan
maupun
badan-badan
Swasta,
baik
di
lain, dalam
maupun diluar negeri. -------------------STRUKTUR LEMBAGA------------------------------------------Pasal 5.------------------------Struktur Lembaga ini diatur dan terdiri dari : a. Dewan Pembina; b. Dewan Penasehat, dan
c. Dewan
Pengurus,
serta
dibantu
oleh
beberapa
koordinator. ---------------------DEWAN PEMBINA-------------------------------------------Pasal 6.-----------------------1. Dewan Pembina merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam Lembaga, yang antara lain berwenang dalam hal : a. menetapkan
garis-garis
besar
haluan
serta
program-program Lembaga. b. menetapkan
dan
mengesahkan
perubahan-perubahan
Pedoman Dasar. c. apabila
dianggap
perlu,
menetapkan
dan
mengesahkan Pedoman Rumah Tangga. d. memilih, Dewan
mengangkat
Pembina,
dan
Dewan
memberhentikan Penasehat,
anggota
dan
Dewan
Pengurus. 2. Dewan Pembina maksimum terdiri dari 4 (empat) orang anggota, yang berasal dari : a. mereka
yang
merintis,
memprakarsai
dan
mendirikan- Lembaga ini. b. mereka yang mempunyai minat dan perhatian besarterhadap pengembangan Lembaga ini. c. mereka
yang
menurut
Dewan
Pembina
telah
memberikan jasa-jasa yang berguna bagi Lembaga, kemudian musyawarah
ditunjuk Dewan
secara Pembina
mufakat untuk
di
dalam
menggantikan
anggota Dewan Pembina yang meninggal dunia atau diberhentikan
sebagai
anggota
bukan atas permintaan sendiri.
Dewan
Pembina
4. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pembina dilakukan oleh Dewan Pembina dengan cara musyawarah untuk
mencapai
mufakat,
dengan
ketentuan
bahwa
keputusan adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari setengah Dewan Pembina. 5. Keanggotaan Dewan Pembina berakhir karena : a. meninggal dunia; b. berhenti atas permintaan sendiri; c. tindakan
yang
merugikan
Lembaga
menurut
keputusan musyawarah Dewan Pembina; d. dalam pengawasan pengadilan/perwalian. 6. Untuk selanjutnya keanggotaan Dewan Pembina dapat disusun kembali dengan berpedoman pada ketentuanketentuan Lembaga. --------------------DEWAN PENASEHAT------------------------------------------Pasal 7.-----------------------1. Dewan Penasehat diangkat oleh Dewan Pembina. 2. Dewan
Penasehat
terdiri
dari
mereka
yang
bertanggung-jawab, berwenang,mempunyai perhatian dan minat
besar
dalam
masalah-masalah
yang
termaksud
dalam pasal 3 dan pasal 4 tersebut diatas. 3. Anggota Dewan Penasehat dapat memberikan nasehat, saran-saran
atau
petunjuk-petunjuk
kepada
Dewan
Pengurus, baik diminta ataupun tidak diminta. --------------------DEWAN PENGURUS-------------------------------------------Pasal 8.-----------------------1. Lembaga ini diurus dan dipimpin oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari : -seorang Ketua atau lebih; -seorang Sekretaris atau lebih;
-seorang Bendahara atau lebih; -beberapa
bidang
kegiatan
yang
masing-masing
dipimpin oleh seorang koordinator atau lebih. 2. Dewan
Pengurus
diangkat
oleh
Dewan
Pembina
untuk
masa kerja 5 (lima) tahun dan setelah habis masa kerja dapat diangkat kembali. --------------KEANGGOTAAN DEWAN PENGURUS-------------------------------------Pasal 9.-----------------------1. Dewan Pengurus dapat diberhentikan oleh rapat Dewan Pembina. 2. Keanggotaan Dewan Pengurus juga berakhir karena : a. atas permintaan sendiri meletakkan jabatannya; b. meninggal dunia; c. dinyatakan
pailit
atau
ditaruh
dibawah
pengampuan (curatele). d. diberhentikan oleh Dewan Pembina; -Bagi
mereka
kesempatan
yang
dalam
diberhentikan tempo
1
tersebut,
(satu)
bulan
diberisetelah
pemberhentian tersebut, untuk mengajukan pembelaan diri dalam Rapat Anggota Dewan Pembina dan Dewan Pengurus. -----------HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS----------------------------------Pasal 10.----------------------1. Dewan Pengurus berkewajiban menjalankan ketentuanketentuan yang ditetapkan di dalam Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga. 2. Dewan
Pengurus
berkewajiban
semaksimal
mungkin
mengusahakan tercapainya maksud dan tujuan Lembaga serta memelihara dengan sebaik-baiknya semua harta kekayaan
yang berada dibawah pengelolaan Lembaga.
3. Dewan Pengurus berkewajiban menyusun rencana/program Kerja Tahunan untuk disahkan oleh Dewan Pembina. 4. Dewan Pengurus berwenang untuk menjalankan usahausaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar ini, serta dapat mengadakan hubungan kerjasama dengan pihak ketiga guna mencapai maksud dan tujuan Lembaga. 5. Dewan
Pengurus
berwenang
mengangkat
dan
memberhentikan tenaga-tenaga yang dibutuhkan didalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut diatas. 6. Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Pedoman Dasar dan
Pedoman
Rumah
Tangga
Lembaga,
Dewan
Pengurus
berwenang membuat Peraturan-peraturan yang dianggap baik dan perlu untuk Lembaga, dengan ketentuan tidak boleh
bertentangan
dengan
Pedoman
Dasar
dan
atau
Pedoman Rumah Tangga Lembaga. 7. Dewan
Pengurus
bertindak
di
berhak dalam
mewakili
dan
diluar
Lembaga
untuk
Pengadilan
dalam
segala aktivitas Lembaga, baik mengenai pengurusan maupun hak milik Lembaga dan mengikat Lembaga ini dengan
pihak
lain
atau
sebaliknya,
dengan
pembatasan-pembatasan, bahwa untuk : a. meminjam
atau
meminjamkan
uang
atas
nama
cara
lain
Lembaga; b. membeli,
menjual
atau
dengan
melepaskan hak- atas harta kekayaan Lembaga; c. memberati harta kekayaan Lembaga dengan bebanbeban- yang bersifat apapun; d. mengikat Lembaga sebagai penjaminan (borg);
-harus mendapatpersetujuan tertulis terlebih dahulu atau
turut
serta
menandatangani
perjanjian-perjanjian
lain
akta-akta
atau
Rapat
Dewan
dari
Pembina. 8. Laporan
Pertanggungan-jawaban
disampaikan
pada
akhir
masa
Dewan
jabatan
Pengurus
kepada
Dewan
Pembina dalam suatu- rapat Paripurna Lembaga. --------------------K E K A Y A A N------------------------------------------Pasal 11.----------------------1. Modal awal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), yang telah dipisahkan dari harta kekayaan para pembina, disamping
donasi-donasi
yang
dikumpulkan
dari
berbagai pihak. 2. Pendapatan-pendapatan Lembaga terdiri dari : a. bantuan/sumbangan baik berupa uang tunai maupunbenda/barang dari masyarakat, pemerintah maupunlembaga lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. hibah-hibah biasa dan/atau hibah-hibah wasiat; c. penghasilan Lembaga
dan
dari
usaha-usaha
pendapatan
lain
dan
yang
kegiatan
sah,
tidak
mengikat serta tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Lembaga. ----------------------RAPAT-RAPAT--------------------------------------------Pasal 12.----------------------1. Dewan
Pembina
wajib
mengadakan
rapat
sekurang-
kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun, atau setiap waktu jika dianggap perlu.
2. Dewan
Pengurus
wajib
mengadakan
rapat
sekurang-
kurangnya- sekali dalam 3 (tiga) bulan, atau setiap waktu jika dianggap perlu. 3. Rapat
Paripurna
Lembaga
yang
dihadiri
oleh
Dewan
Pembina dan Dewan Pengurus dari lembaga ini diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun. 4. Rapat-rapat di atas adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
lebih
dari
setengah
jumlah
anggota Dewan-Dewan dimaksud. -Rapat paripurna ini dapat mengundang dan dihadiri oleh anggota Dewan Penasehat. -Bila Kuorum tidak tercapai, rapat ditunda untuk waktu sekurang-kurangnya
24
(duapuluh
empat)
jam
dan
jika
dalam waktu yang ditentukan itu belum juga tercapai Kuorum, maka rapat dapat diteruskan dan dianggap sah. KEPUTUSAN Pasal 13. -Semua Keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. -Dalam hal tidak tercapai mufakat, keputusan diambil atas dasar persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga peserta rapat. ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 14. 1. Dengan
persetujuan
Dewan
Pendiri,
maka
Dewan
Pengurus dapat membuat dan menyusun Anggaran Dasar Rumah Tangga.
2. Apabila Dewan
dipandang Pendiri,
perlu
Dewan
peraturan-peraturan
maka
dengan
Pengurus
lain
yang
persetujuan
dapat
belum
mengadakan
diatur
dalam
Anggaran Dasar ini atau dalam Anggaran Rumah Tangga. 3. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. TAHUN BUKU Pasal 15. 1. Tahun buku Lembaga ini dimulai dari 1 (satu) Januari sampai
dengan
31
(tigapuluh
satu)
Desember
dari
tiap-tiap tahun. 2. Pada akhir bulan Desember dari tiap-tiap tahun bukubuku Lembaga harus ditutup dan selambat-lambatnya dalam
tempo
penutupan
3
(tiga)
buku-buku
bulan
tersebut
sesudahnya,
oleh
Dewan
dari
Pengurus
harus dibuat suatu perhitungan tentang penerimaan dan
pengeluaran
Lembaga
selama
tahun
buku
yang
lampau. 3. Perhitungan
tersebut
pertanggungan laporan Dewan
jawab
tahunan Pembina
disertai
yang
harus untuk
surat-surat
bersangkutan,
segera
berikut
disampaikan
dimintakan
kepada
persetujuan
dan
pengesahannya. 4. Pengesahan dari perhitungan dan pertanggungan jawab tersebut
oleh
pelunasan
dan
Pengurus
atas-
terhadap
Dewan
pembebasan segala
Lembaga
bersangkutan.
Pembina,berarti sepenuhnya tindakan
selama-
memberikan
kepada
Dewan
tahun
Dewan
Pengurus
buku
yang
PEMBUBARAN LEMBAGA Pasal 16. 1. Lembaga
ini
hanya
putusan
Rapat
sengaja
untuk
dapat
Dewan
dibubarkan
Pembina
maksud
itu
yang dan
atas
kekuatan
diadakan Rapat
dengan
itu
harus
dihadiri oleh sedikit-dikitnya 3/4 (tiga perempat) dari
jumlah
Anggota
Dewan
Pembina
dan
keputusan
pembubaran ini harus disetujui oleh sedikit-dikitnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota suara yang dikeluarkan. 2. Jika Rapat itu tidak dihadiri oleh jumlah anggota yang dimaksud dalam ayat 1 diatas ini, maka ketua Rapat
dapat
cepatnya
memanggil
dalam
1
rapat
(satu)
berikutnya
minggu
secepat-
dan
selambat-
lambatnya satu bulan setelah Rapat itu, dalam Rapat mana diambil keputusan yang mengikat dengan quorum seperti yang diuraikan dalam ayat 1 pasal ini, asal saja putusan itu disetujui oleh sedikit-dikitnya 2/3 (dua
pertiga)
dari
jumlah
suara
yang
dikeluarkan
dengan sah dalam Rapat. 3. Dengan
tidak
mengurangi
ayat
1
diatas
ini,
maka
putusan pembubaran Lembaga hanya dapat diambil jika Lembaga ini ternyata tidak dapat hidup langsung atau jika
kekayaan
mengurang
Lembaga
sedemikian
sudah
tidak
banyaknya,
ada
lagi
sehingga
atau
menurut
pertimbangan Dewan Pembina tidak cukup lagi untuk mencapai maksud dan tujuan Lembaga ini oleh Dewan Pembina
dianggap
organisasi lain.
lebih
tepat
dijalankan
oleh
4. Bilamana
Lembaga
dilakukan Dewan
oleh
dibubarkan,
Dewan
Pembina
dan
maka
Pengurus
segala
likuidasinya
dibawah
kekayaannya
pengawasan oleh
Dewan
Pembina diberikan kepada Dewan atau perkumpulan yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama, atau Dewan lain yang dianggap hampir sama dengan maksud dan tujuan Lembaga ini. L I K U I D A S I Pasal 17. -Jika
Lembaga
diwajibkan
ini
untuk
dibubarkan,
maka
menyelesaikan
semua
Dewan
Pengurus
hutang
Lembaga
ini, dibawah pengawasan dari Dewan Pembina, dan sisa kekayaannya
jika
ada
penggunaannya
ditentukan
oleh
Dewan Pembina dengan memperhatikan maksud dan tujuan dari Lembaga ini. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 18. 1. Untuk merubah anggaran dasar diperlukan rapat Dewan Pembina
dan
13,demikian
putusan dengan
yang tidak
dimaksud mengurangi
dalam apa
Pasal yang
ditetapkan dalam ayat- berikut. 2. Maksud dan tujuan Lembaga dan apa yang ditetapkan dalam ayat 1 pasal ini tidak dapat dirubah, kecuali bila hal ini diperlukan untuk memperluas maksud dan tujuan
Lembaga
atau
bila
hal
itu
diperlukan
berdasarkan peraturan-peraturan dari yang berwajib. PERATURAN-PERATURAN Pasal 19.
1. -Hal-hal yang tidak diatur atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini serta anggaran rumah tangga dan
peraturan-peraturan
lainnya
diputuskan
oleh
rapat Dewan Pembina. 2. -Menyimpang
dari
ketentuan
yang
ditentukan
dalam
pasal 6 dan pasal 7 serta pasal 8 diatas mengenai pengangkatan
anggota
Dewan
Pembina,
pengangkatan
Dewan Penasehat, dan pengangkatan Dewan Pengurus, serta pengangkatan beberapa koordinator, maka untuk pertama kalinya diangkat sebagai: DEWAN_PEMBINA : -Ketua
:
Penghadap tersebut;
-Anggota
:
-Tuan tersebut;
DEWAN_PENASEHAT : -Ketua
: Tuan Haji MOCHAMAD RAIN HAJI DIMUN tersebut;
-anggota
:-Tuan
KIAYI
HAJI
NIAN
ATMADJA
tersebut; -Tuan Haji MOCHAMAD AMIN SAININ tersebut; DEWAN_PENGURUS : -Ketua
: Penghadap Tuan Doktorandus ABDUL WAHAB ABIDIN tersebut;
-Wakil Ketua
I
:
Tuan
Haji
ABDUL
RACHMAN
tersebut; -Wakil Ketua II -Sekretaris
: Tuan Haji NISSAN TESSAN tersebut; :
Tuan
Doktorandus
tersebut;
ZARKASIH-
-Wakil
Sekretaris
I
:
Tuan
Doktorandus
Haji
MOHAMAD- SUBUR tersebut; -Wakil Sekretaris II : Tuan Haji SUPANDI tersebut; -Bendahara
:
Tuan
Haji
FIRMANSYAH
MUSTAFA
tersebut; -Wakil Bendahara
:
Tuan
Haji
NURHASANUDDIN
tersebut; dan
dibantu
oleh
beberapa
koordinator,
antara
lain :-Koordinator Bidang Pendidikan : -Ketua
:
Doktoranda
NURSI
ARSYIRAWATI
tersebut; -Anggota
:-Tuan Haji DIMUN RIJOH tersebut;
-Tuan MADIH HAJI KIAN tersebut; -Koordinator Bidang Ekonomi : -Ketua
: Tuan Haji AHMAD RANIM SURY tersebut;
-Anggota
:-Tuan Haji UTJU Haji KI'AN tersebut -Tuan
MOHAMAD
ODIH,
Sarjana
Ekonomi
tersebut; -Koordinator Bidang Budaya : -Ketua
: Tuan BAYU HASTA YOGHA tersebut;
-anggota
: Tuan ATENG RACHMAT tersebut;
-Koordinator Bidang Hubungan Masyarakat (HUMAS): -Ketua
: Tuan ACHMAD SUHANDI tersebut;
-anggota
:-Tuan ENDANG MUCHASAN tersebut;
-Tuan MUHAMAD PARMAN tersebut; Atas
Pengangkatan
anggota
Penasehat,
dan
Dewan
koordinator
tersebut
Pengurus,
telah
masing yang bersangkutan.
Dewan
Pembina, serta
diterima
oleh
Dewan
beberapa masing-
-Selanjutnya Pengurus Lembaga dan . baik
bersama-sama
untuk-
memindahkan
maupun
sendiri-sendiri
kekuasaan
ini
kepada
dengan orang
hak lain
dikuasakan untuk mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian
Lembaga-
pengubahan
dan/atau
bagaimanapun pengesahan
kepada
juga
tambahan
yang
tersebut
Menteri
dan
dalam
diperlukan
dan
untuk
bentuk
untuk
untuk
membuat yang
memperoleh
mengajukan-
dan
menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan, dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan. DEMIKIANLAH AKTA INI. -Dibuat dan diresmikan di Depok, pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bahagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh nona JUNIARTI ANNA KUSMARTINI, Sarjana Hukum,- Kandidat Notaris, dan tuan IDRUS, kedua-duanya pegawai Notaris, dan bertempat tinggal di Depok; -Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap
dan
saksi-saksi,
maka
segera
akta
ini
ditanda- tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. -Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. -Asli akta ini telah ditanda tangani secukupnya. -Dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya.
Notaris di Depok
(PRIA TAKARI UTAMA, S.H.)