Akta Pendirian LSM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS TENIK PEMBUATAN AKTA II (TPA)



AKTA PENDIRIAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) Nomor : 020.



-Pada hari ini, sabtu tanggal 18-03-2023(Delapan belas maret dua ribu dua puluh tiga) Pukul



11.30



wib.(sebelas



lewat



tiga



puluh)



waktu



Indonesia barat -Menghadap kepada saya, Sarjana Hukum, Notaris di Depok, dengan dihadiri oleh saksi-saksi



yang



saya,



Notaris



kenal



dan



akan



disebutkan pada bahagian akhir akta ini : - Tuan MUH.ULUMUDDIN, lahir di Mojokerto pada---tanggal 20-11-1994 (dua puluh November seribu----Sembilan ratus Sembilan puluh empat), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di DusunPanjer, RT.001 –RW.001, Kelurahan Tunggalpager,--Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, pemegangkartu tanda penduduk nomor 351606611940001.-------



-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan/atau selaku kuasa seperti tersebut, sebagaimana ternyata dari Notulen Rapat di bawah tangan tertanggal yang minuta



duapuluh



aslinya akta



Juli



bermaterai ini,



dua



ribu



cukup



demikian



dan



selaku



karena itu untuk dan atas nama :



tiga



(20-7-2003),



dilekatkan



kuasa



dari-



pada dan



1. Tuan MUH. JUFRI, lahir di PENDOLO pada---- tanggal 21-10-1992 (dua puluh satu oktober seribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, RT.001



bertempat



–RW.002,



Kecamatan



tinggal



Kelurahan



kelapa,



Kabupaten



di



Dusun-



Duren,



Tulung



agung,---



Mojokerto,



pemegang-



kartu tanda penduduk nomor 351606611940022.------2 Tuan MUH. BAHAR, lahir di Pasang kayu



pada----



tanggal



November



22-11-1990



(dua



puluh



dua



seribu----- Sembilan ratus Sembilan puluh ), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Dusun- jerapa, RT.002 –RW.003, Kelurahan Ciamis,--Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, pemegangkartu tanda penduduk nomor 351606611940011.------3. Tuan AMIER, lahir di Mamuju 24-12-1993



(dua



puluh



empat



pada---- tanggal



Desember



seribu-----



Sembilan ratus Sembilan puluh tiga ), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Dusunsinga,



RT.003



–RW.004,



Kelurahan



bintang,---



Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, pemegangkartu tanda penduduk nomor 351606611940222.------4 Tuan CINGGAS, lahir di Pasang Belopa



pada----



tanggal 22-04-1992 (dua puluh dua April seribu----Sembilan ratus Sembilan puluh dua), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Dusunsinga,



RT.010



Kecamatan



–RW.011,



jagung,



Kelurahan



Kabupaten



kangguru,---



Mojokerto,



pemegang-



kartu tanda penduduk nomor 351606611940333.------5. Tuan LAMBERTUS, lahir di konro 23-03-1992



(dua



puluh



tiga



pada---- tanggal



maret



seribu-----



Sembilan ratus Sembilan puluh dua), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Dusunsinga,



RT.010



Kecamatan



–RW.011,



buah,



Kelurahan



Kabupaten



kangguru,---



Mojokerto,



pemegang-



kartu tanda penduduk nomor 351606611940444.-------Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris; -Penghadap bertindak untuk diri sendiri dan/atau selaku kuasa



sebagaimana



tersebut



diatas



dengan



ini



lebih



dahulu menerangkan: -Bahwa para anggota "



", berkedudukan di



. Mojekerto yang selanjutnya akan disebut "LSM



", pada tanggal sepuluh maret dua ribu dua



puluh



tiga



(10-03-2023),



dimulai



pukul



8.00



WIB



(delapan nol-nol Waktu Indonesia Barat) sampai dengan pukul



12.00



Barat),



WIB



(dua



belas



di



Studio



bertempat



nol-nol Alam



Waktu



TVRI,



Indonesia



Jalan



Raden



Saleh, Kota Depok, telah mengadakan rapat anggota LSM Putera Depok Independen tersebut, dari rapat-rapat mana telah



dibuat



suatu



risalah



(notulen)-nya



yang



bermeterai cukup yang dilekatkan pada minuta akta ini; -Bahwa oleh rapat tersebut penghadap telah diberi kuasa untuk



menghadap



kepada



saya,



Notaris,



guna



membuat



penetapan dalam akta ini dari segala sesuatu yang telah diputuskan dalam rapat tersebut; dan -Bahwa



dalam



rapat



tersebut



telah



diambil



keputusan



dengan suara bulat mengenai hal-hal sebagai berikut; Menyusun



dan



menetapkan



Swadaya



Masyarakat)



Anggaran



tersebut



diuraikan di bawah ini :



di



Dasar atas



LSM



(Lembaga



sebagaimana



-----------NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU----------------------------------Pasal 1.------------------------Lembaga



ini



bernama



(LSM)



",



:



"LEMBAGA



didirikan



untuk



bertempat kedudukan di



;



-Lembaga



untuk



ini



didirikan



SWADAYA



MASYARAKAT



pertama



waktu



kalinya-



yang



tidak



ditentukan lamanya dan telah dimulai pada hari ini. --------------------ASAS DAN SIFAT-------------------------------------------Pasal 2.------------------------Lembaga ini berazaskan Pancasila dan didasarkan padaUndang-Undang



Dasar



1945



(seribu



sembilanratus



empatpuluh lima) serta Amandemen-amandemennya. -Lembaga ini bersifat independen dan tidak berpolitikpraktis. -------------------MAKSUD DAN TUJUAN-----------------------------------------Pasal 3.-----------------------1. Lembaga aktif



ini dan



didirikan kreatif



dengan



maksud



membantu



untuk



pemerintah



turut dalam



membangun kehidupan masyarakat. 2. Tujuan



dibentuknya



Lembaga



ini



adalah



untuk



membentuk dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta



meningkatkan



kualitas



Sumber



Daya



Manusia



Indonesia dengan berwawasan Luas, Cerdas, Beriman dan Bertaqwa- kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga bangsa



Indonesia



menjadi



Bangsa



yang



maju



dan



modern. ------------------KEGIATAN DAN USAHA-----------------------------------------Pasal 4.-----------------------1. Untuk



mencapai



maksud



dan



tujuan



sebagaimana



tercantum dalam pasal 3, Lembaga ini mengadakan :



a. Menciptakan untuk



kegiatan



sosial



kesejahteraan



dan



kemanusiaan



masyarakat,



meliputi



:



mendirikan rumah- yatim piatu, mendirikan rumah pemeliharaan orang yang- lanjut usia, mendirikan dan



menyelenggarakan



sekolah-sekolah,



dan



membuka kursus-kursus keterampilan, kesenian dan kebudayaan, konsumen, pengungsi,



olah



raga,



pelayanan Hak



Asasi



dan



perlindungan



jenazah,



penampungan



Manusia,



dan



lingkungan



hidup. b. Menyelenggarakan biro konsultasi, pembinaan danpelatihan



serta



kajian-kajian



atau



diskusi,



seminar, penelitian dan penerbitan; c. Menyelenggarakan



kampanye-kampanye



kamandirian



ekonomi, kesehatan dan pendidikan; d. Memfasilitasi dengan



komunikasi



pemerintah



dan



antara



pengusaha,



masyarakat dan



elemen



masyarakat lainnya; e. Melakukan mengalami



pendampingan ketertindasan,



terhadap baik



rakyat



secara



yang



ekonomi,



hukum, politik, dan sosial budaya; f. Mengadakan baik



kerjasama



Pemerintah



dengan



maupun



badan-badan



Swasta,



baik



di



lain, dalam



maupun diluar negeri. -------------------STRUKTUR LEMBAGA------------------------------------------Pasal 5.------------------------Struktur Lembaga ini diatur dan terdiri dari : a. Dewan Pembina; b. Dewan Penasehat, dan



c. Dewan



Pengurus,



serta



dibantu



oleh



beberapa



koordinator. ---------------------DEWAN PEMBINA-------------------------------------------Pasal 6.-----------------------1. Dewan Pembina merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam Lembaga, yang antara lain berwenang dalam hal : a. menetapkan



garis-garis



besar



haluan



serta



program-program Lembaga. b. menetapkan



dan



mengesahkan



perubahan-perubahan



Pedoman Dasar. c. apabila



dianggap



perlu,



menetapkan



dan



mengesahkan Pedoman Rumah Tangga. d. memilih, Dewan



mengangkat



Pembina,



dan



Dewan



memberhentikan Penasehat,



anggota



dan



Dewan



Pengurus. 2. Dewan Pembina maksimum terdiri dari 4 (empat) orang anggota, yang berasal dari : a. mereka



yang



merintis,



memprakarsai



dan



mendirikan- Lembaga ini. b. mereka yang mempunyai minat dan perhatian besarterhadap pengembangan Lembaga ini. c. mereka



yang



menurut



Dewan



Pembina



telah



memberikan jasa-jasa yang berguna bagi Lembaga, kemudian musyawarah



ditunjuk Dewan



secara Pembina



mufakat untuk



di



dalam



menggantikan



anggota Dewan Pembina yang meninggal dunia atau diberhentikan



sebagai



anggota



bukan atas permintaan sendiri.



Dewan



Pembina



4. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pembina dilakukan oleh Dewan Pembina dengan cara musyawarah untuk



mencapai



mufakat,



dengan



ketentuan



bahwa



keputusan adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari setengah Dewan Pembina. 5. Keanggotaan Dewan Pembina berakhir karena : a. meninggal dunia; b. berhenti atas permintaan sendiri; c. tindakan



yang



merugikan



Lembaga



menurut



keputusan musyawarah Dewan Pembina; d. dalam pengawasan pengadilan/perwalian. 6. Untuk selanjutnya keanggotaan Dewan Pembina dapat disusun kembali dengan berpedoman pada ketentuanketentuan Lembaga. --------------------DEWAN PENASEHAT------------------------------------------Pasal 7.-----------------------1. Dewan Penasehat diangkat oleh Dewan Pembina. 2. Dewan



Penasehat



terdiri



dari



mereka



yang



bertanggung-jawab, berwenang,mempunyai perhatian dan minat



besar



dalam



masalah-masalah



yang



termaksud



dalam pasal 3 dan pasal 4 tersebut diatas. 3. Anggota Dewan Penasehat dapat memberikan nasehat, saran-saran



atau



petunjuk-petunjuk



kepada



Dewan



Pengurus, baik diminta ataupun tidak diminta. --------------------DEWAN PENGURUS-------------------------------------------Pasal 8.-----------------------1. Lembaga ini diurus dan dipimpin oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari : -seorang Ketua atau lebih; -seorang Sekretaris atau lebih;



-seorang Bendahara atau lebih; -beberapa



bidang



kegiatan



yang



masing-masing



dipimpin oleh seorang koordinator atau lebih. 2. Dewan



Pengurus



diangkat



oleh



Dewan



Pembina



untuk



masa kerja 5 (lima) tahun dan setelah habis masa kerja dapat diangkat kembali. --------------KEANGGOTAAN DEWAN PENGURUS-------------------------------------Pasal 9.-----------------------1. Dewan Pengurus dapat diberhentikan oleh rapat Dewan Pembina. 2. Keanggotaan Dewan Pengurus juga berakhir karena : a. atas permintaan sendiri meletakkan jabatannya; b. meninggal dunia; c. dinyatakan



pailit



atau



ditaruh



dibawah



pengampuan (curatele). d. diberhentikan oleh Dewan Pembina; -Bagi



mereka



kesempatan



yang



dalam



diberhentikan tempo



1



tersebut,



(satu)



bulan



diberisetelah



pemberhentian tersebut, untuk mengajukan pembelaan diri dalam Rapat Anggota Dewan Pembina dan Dewan Pengurus. -----------HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS----------------------------------Pasal 10.----------------------1. Dewan Pengurus berkewajiban menjalankan ketentuanketentuan yang ditetapkan di dalam Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga. 2. Dewan



Pengurus



berkewajiban



semaksimal



mungkin



mengusahakan tercapainya maksud dan tujuan Lembaga serta memelihara dengan sebaik-baiknya semua harta kekayaan



yang berada dibawah pengelolaan Lembaga.



3. Dewan Pengurus berkewajiban menyusun rencana/program Kerja Tahunan untuk disahkan oleh Dewan Pembina. 4. Dewan Pengurus berwenang untuk menjalankan usahausaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar ini, serta dapat mengadakan hubungan kerjasama dengan pihak ketiga guna mencapai maksud dan tujuan Lembaga. 5. Dewan



Pengurus



berwenang



mengangkat



dan



memberhentikan tenaga-tenaga yang dibutuhkan didalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut diatas. 6. Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Pedoman Dasar dan



Pedoman



Rumah



Tangga



Lembaga,



Dewan



Pengurus



berwenang membuat Peraturan-peraturan yang dianggap baik dan perlu untuk Lembaga, dengan ketentuan tidak boleh



bertentangan



dengan



Pedoman



Dasar



dan



atau



Pedoman Rumah Tangga Lembaga. 7. Dewan



Pengurus



bertindak



di



berhak dalam



mewakili



dan



diluar



Lembaga



untuk



Pengadilan



dalam



segala aktivitas Lembaga, baik mengenai pengurusan maupun hak milik Lembaga dan mengikat Lembaga ini dengan



pihak



lain



atau



sebaliknya,



dengan



pembatasan-pembatasan, bahwa untuk : a. meminjam



atau



meminjamkan



uang



atas



nama



cara



lain



Lembaga; b. membeli,



menjual



atau



dengan



melepaskan hak- atas harta kekayaan Lembaga; c. memberati harta kekayaan Lembaga dengan bebanbeban- yang bersifat apapun; d. mengikat Lembaga sebagai penjaminan (borg);



-harus mendapatpersetujuan tertulis terlebih dahulu atau



turut



serta



menandatangani



perjanjian-perjanjian



lain



akta-akta



atau



Rapat



Dewan



dari



Pembina. 8. Laporan



Pertanggungan-jawaban



disampaikan



pada



akhir



masa



Dewan



jabatan



Pengurus



kepada



Dewan



Pembina dalam suatu- rapat Paripurna Lembaga. --------------------K E K A Y A A N------------------------------------------Pasal 11.----------------------1. Modal awal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), yang telah dipisahkan dari harta kekayaan para pembina, disamping



donasi-donasi



yang



dikumpulkan



dari



berbagai pihak. 2. Pendapatan-pendapatan Lembaga terdiri dari : a. bantuan/sumbangan baik berupa uang tunai maupunbenda/barang dari masyarakat, pemerintah maupunlembaga lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. hibah-hibah biasa dan/atau hibah-hibah wasiat; c. penghasilan Lembaga



dan



dari



usaha-usaha



pendapatan



lain



dan



yang



kegiatan



sah,



tidak



mengikat serta tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Lembaga. ----------------------RAPAT-RAPAT--------------------------------------------Pasal 12.----------------------1. Dewan



Pembina



wajib



mengadakan



rapat



sekurang-



kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun, atau setiap waktu jika dianggap perlu.



2. Dewan



Pengurus



wajib



mengadakan



rapat



sekurang-



kurangnya- sekali dalam 3 (tiga) bulan, atau setiap waktu jika dianggap perlu. 3. Rapat



Paripurna



Lembaga



yang



dihadiri



oleh



Dewan



Pembina dan Dewan Pengurus dari lembaga ini diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun. 4. Rapat-rapat di atas adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya



lebih



dari



setengah



jumlah



anggota Dewan-Dewan dimaksud. -Rapat paripurna ini dapat mengundang dan dihadiri oleh anggota Dewan Penasehat. -Bila Kuorum tidak tercapai, rapat ditunda untuk waktu sekurang-kurangnya



24



(duapuluh



empat)



jam



dan



jika



dalam waktu yang ditentukan itu belum juga tercapai Kuorum, maka rapat dapat diteruskan dan dianggap sah. KEPUTUSAN Pasal 13. -Semua Keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. -Dalam hal tidak tercapai mufakat, keputusan diambil atas dasar persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga peserta rapat. ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 14. 1. Dengan



persetujuan



Dewan



Pendiri,



maka



Dewan



Pengurus dapat membuat dan menyusun Anggaran Dasar Rumah Tangga.



2. Apabila Dewan



dipandang Pendiri,



perlu



Dewan



peraturan-peraturan



maka



dengan



Pengurus



lain



yang



persetujuan



dapat



belum



mengadakan



diatur



dalam



Anggaran Dasar ini atau dalam Anggaran Rumah Tangga. 3. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. TAHUN BUKU Pasal 15. 1. Tahun buku Lembaga ini dimulai dari 1 (satu) Januari sampai



dengan



31



(tigapuluh



satu)



Desember



dari



tiap-tiap tahun. 2. Pada akhir bulan Desember dari tiap-tiap tahun bukubuku Lembaga harus ditutup dan selambat-lambatnya dalam



tempo



penutupan



3



(tiga)



buku-buku



bulan



tersebut



sesudahnya,



oleh



Dewan



dari



Pengurus



harus dibuat suatu perhitungan tentang penerimaan dan



pengeluaran



Lembaga



selama



tahun



buku



yang



lampau. 3. Perhitungan



tersebut



pertanggungan laporan Dewan



jawab



tahunan Pembina



disertai



yang



harus untuk



surat-surat



bersangkutan,



segera



berikut



disampaikan



dimintakan



kepada



persetujuan



dan



pengesahannya. 4. Pengesahan dari perhitungan dan pertanggungan jawab tersebut



oleh



pelunasan



dan



Pengurus



atas-



terhadap



Dewan



pembebasan segala



Lembaga



bersangkutan.



Pembina,berarti sepenuhnya tindakan



selama-



memberikan



kepada



Dewan



tahun



Dewan



Pengurus



buku



yang



PEMBUBARAN LEMBAGA Pasal 16. 1. Lembaga



ini



hanya



putusan



Rapat



sengaja



untuk



dapat



Dewan



dibubarkan



Pembina



maksud



itu



yang dan



atas



kekuatan



diadakan Rapat



dengan



itu



harus



dihadiri oleh sedikit-dikitnya 3/4 (tiga perempat) dari



jumlah



Anggota



Dewan



Pembina



dan



keputusan



pembubaran ini harus disetujui oleh sedikit-dikitnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota suara yang dikeluarkan. 2. Jika Rapat itu tidak dihadiri oleh jumlah anggota yang dimaksud dalam ayat 1 diatas ini, maka ketua Rapat



dapat



cepatnya



memanggil



dalam



1



rapat



(satu)



berikutnya



minggu



secepat-



dan



selambat-



lambatnya satu bulan setelah Rapat itu, dalam Rapat mana diambil keputusan yang mengikat dengan quorum seperti yang diuraikan dalam ayat 1 pasal ini, asal saja putusan itu disetujui oleh sedikit-dikitnya 2/3 (dua



pertiga)



dari



jumlah



suara



yang



dikeluarkan



dengan sah dalam Rapat. 3. Dengan



tidak



mengurangi



ayat



1



diatas



ini,



maka



putusan pembubaran Lembaga hanya dapat diambil jika Lembaga ini ternyata tidak dapat hidup langsung atau jika



kekayaan



mengurang



Lembaga



sedemikian



sudah



tidak



banyaknya,



ada



lagi



sehingga



atau



menurut



pertimbangan Dewan Pembina tidak cukup lagi untuk mencapai maksud dan tujuan Lembaga ini oleh Dewan Pembina



dianggap



organisasi lain.



lebih



tepat



dijalankan



oleh



4. Bilamana



Lembaga



dilakukan Dewan



oleh



dibubarkan,



Dewan



Pembina



dan



maka



Pengurus



segala



likuidasinya



dibawah



kekayaannya



pengawasan oleh



Dewan



Pembina diberikan kepada Dewan atau perkumpulan yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama, atau Dewan lain yang dianggap hampir sama dengan maksud dan tujuan Lembaga ini. L I K U I D A S I Pasal 17. -Jika



Lembaga



diwajibkan



ini



untuk



dibubarkan,



maka



menyelesaikan



semua



Dewan



Pengurus



hutang



Lembaga



ini, dibawah pengawasan dari Dewan Pembina, dan sisa kekayaannya



jika



ada



penggunaannya



ditentukan



oleh



Dewan Pembina dengan memperhatikan maksud dan tujuan dari Lembaga ini. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 18. 1. Untuk merubah anggaran dasar diperlukan rapat Dewan Pembina



dan



13,demikian



putusan dengan



yang tidak



dimaksud mengurangi



dalam apa



Pasal yang



ditetapkan dalam ayat- berikut. 2. Maksud dan tujuan Lembaga dan apa yang ditetapkan dalam ayat 1 pasal ini tidak dapat dirubah, kecuali bila hal ini diperlukan untuk memperluas maksud dan tujuan



Lembaga



atau



bila



hal



itu



diperlukan



berdasarkan peraturan-peraturan dari yang berwajib. PERATURAN-PERATURAN Pasal 19.



1. -Hal-hal yang tidak diatur atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini serta anggaran rumah tangga dan



peraturan-peraturan



lainnya



diputuskan



oleh



rapat Dewan Pembina. 2. -Menyimpang



dari



ketentuan



yang



ditentukan



dalam



pasal 6 dan pasal 7 serta pasal 8 diatas mengenai pengangkatan



anggota



Dewan



Pembina,



pengangkatan



Dewan Penasehat, dan pengangkatan Dewan Pengurus, serta pengangkatan beberapa koordinator, maka untuk pertama kalinya diangkat sebagai: DEWAN_PEMBINA : -Ketua



:



Penghadap tersebut;



-Anggota



:



-Tuan tersebut;



DEWAN_PENASEHAT : -Ketua



: Tuan Haji MOCHAMAD RAIN HAJI DIMUN tersebut;



-anggota



:-Tuan



KIAYI



HAJI



NIAN



ATMADJA



tersebut; -Tuan Haji MOCHAMAD AMIN SAININ tersebut; DEWAN_PENGURUS : -Ketua



: Penghadap Tuan Doktorandus ABDUL WAHAB ABIDIN tersebut;



-Wakil Ketua



I



:



Tuan



Haji



ABDUL



RACHMAN



tersebut; -Wakil Ketua II -Sekretaris



: Tuan Haji NISSAN TESSAN tersebut; :



Tuan



Doktorandus



tersebut;



ZARKASIH-



-Wakil



Sekretaris



I



:



Tuan



Doktorandus



Haji



MOHAMAD- SUBUR tersebut; -Wakil Sekretaris II : Tuan Haji SUPANDI tersebut; -Bendahara



:



Tuan



Haji



FIRMANSYAH



MUSTAFA



tersebut; -Wakil Bendahara



:



Tuan



Haji



NURHASANUDDIN



tersebut; dan



dibantu



oleh



beberapa



koordinator,



antara



lain :-Koordinator Bidang Pendidikan : -Ketua



:



Doktoranda



NURSI



ARSYIRAWATI



tersebut; -Anggota



:-Tuan Haji DIMUN RIJOH tersebut;



-Tuan MADIH HAJI KIAN tersebut; -Koordinator Bidang Ekonomi : -Ketua



: Tuan Haji AHMAD RANIM SURY tersebut;



-Anggota



:-Tuan Haji UTJU Haji KI'AN tersebut -Tuan



MOHAMAD



ODIH,



Sarjana



Ekonomi



tersebut; -Koordinator Bidang Budaya : -Ketua



: Tuan BAYU HASTA YOGHA tersebut;



-anggota



: Tuan ATENG RACHMAT tersebut;



-Koordinator Bidang Hubungan Masyarakat (HUMAS): -Ketua



: Tuan ACHMAD SUHANDI tersebut;



-anggota



:-Tuan ENDANG MUCHASAN tersebut;



-Tuan MUHAMAD PARMAN tersebut; Atas



Pengangkatan



anggota



Penasehat,



dan



Dewan



koordinator



tersebut



Pengurus,



telah



masing yang bersangkutan.



Dewan



Pembina, serta



diterima



oleh



Dewan



beberapa masing-



-Selanjutnya Pengurus Lembaga dan . baik



bersama-sama



untuk-



memindahkan



maupun



sendiri-sendiri



kekuasaan



ini



kepada



dengan orang



hak lain



dikuasakan untuk mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian



Lembaga-



pengubahan



dan/atau



bagaimanapun pengesahan



kepada



juga



tambahan



yang



tersebut



Menteri



dan



dalam



diperlukan



dan



untuk



bentuk



untuk



untuk



membuat yang



memperoleh



mengajukan-



dan



menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan, dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan. DEMIKIANLAH AKTA INI. -Dibuat dan diresmikan di Depok, pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bahagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh nona JUNIARTI ANNA KUSMARTINI, Sarjana Hukum,- Kandidat Notaris, dan tuan IDRUS, kedua-duanya pegawai Notaris, dan bertempat tinggal di Depok; -Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap



dan



saksi-saksi,



maka



segera



akta



ini



ditanda- tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. -Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. -Asli akta ini telah ditanda tangani secukupnya. -Dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya.



Notaris di Depok



(PRIA TAKARI UTAMA, S.H.)