Akta Perjanjian Kredit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKTA PERJANJIAN KREDIT Nomor:09 Pada pukul 11:12 WITA (sebelas lewat dua belas waktu indonesia tengah), hari rabu, pada tanggal 08-06-2022 (empat november dua ribu dua puluh satu) Berhadapan dengan saya, Nurul Alawiah, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Makassar, dengan wilayah jabatan seluruh Provinsi Sukawesi Selatan, dengan dihadiri saksi-saksi yang saya kenal, Notaris dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:---------------



I. Tuan



cakra, lahir di Makassar, Pada tanggal 01-03-1990 (satu maret seribu sembilan ratus sembilan puluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin nomor 07,Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Tamanlanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Nomor 32014082390000001, yang masa berlakunya seumur hidup.---------------------------



-



Menurut Keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari direksi dari perseroan terbatas PT. BANK PRIMA DANA, dengan surat kuasa dibawah tangan bermeterai cukup tertanggal 08-09-2022 (delapan september dua ribu dua puluh dua), Nomor 123/ABC/2022 yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris dan Fotocopynya dilekatkan pada minuta akta ini;



-



Dengan demikian sah bertindak mewakili dari dan untuk atas nama, perseroan terbatas PT. BANK PRIMA DANA, suatu perseroan terbatas dan BANK, yang anggaran dasar telah dimuat dalam Akta Notaris yang dibuat dihadapan Indra Gunawan, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tertanggal 1904-2019 (Sembilan belas April dua ribu sembilan belas)Nomor 25, Notaris di Kota Makassar, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya Tertanggal 21-05-2019(dua puluh satu Mei dua ribu sembilan belas) Nomor AHU-00778321.AH.01.02 Tahun 2019, dan diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan Fotocopynya dilekatkan pada Minuta Akta ini;



-



Selanjutnya akan disebut sebagai:------------------------------------------------------ BANK --------------------------



II. Nyonya



Olivia, lahir di Makassar, pada tanggal 11-12-1995 (sebelas desember seribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri sipil,bertempat tinggal di Jalan perintis kemerdekaan nomor 08 , Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 009 Kelurahan tamalanrea , Kecamatan tamalanrea, Kota Makassar Maros,Sulawesi Selatan Pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Nomor 3280179950913201,yang masa berlakunya seumur hidup.---------------------------------



-



Menurut Keterangannya dalam hal ini bertindak untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah memperoleh persetujuan dari suaminya yang sah yaitu Tuan Arnold, lahir di Makassar, pada tanggal 02-021990(dua Februari seribu sembilan ratus Sembilan puluh), Warga Negara Indonsia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jalan perintis kemerdekaaan nomor 08 , Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 009,Kelurahan tamalanrea, Kecamatan tamalanrea, Kota Makassar,Sulawesi Selatan,Pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Nomor 328079950918901,yang masa berlakunya seumur hidup.---------------------------------



-



Selanjutnya akan disebut sebagai:-----------------------------------------------------DEBITUR--------------------------Penghadap saya, Notaris Kenal.------------------------------ BANK dan DEBITUR bertindak dalam kedudukannya masing-masing dengan ini menerangkan terselebih dahulu hal sebagai berikut:



-



Bahwa DEBITUR telah mengajukan permohonan kredit kepada BANK dengan fasilitas kredit modal pembiayayaan usaha berdasarkan formulir permohonan kredit tertanggal 01-09-2022 (satu september dua ribu dua puluh dua).--------------------------- - Bahwa terhadap permohonan kredit tersebut, BANK telah menyetujui pemberian fasilitas kredit kepada DEBITUR berdasarkan Surat Penawaran Fasilitas Kredit



Nomor:OL.089/SME/708/05/2021 tertanggal 04-06-2022(empat juni dua ribu dua puluh dua) yang telah disetujui dan dan ditandatangani oleh DEBITUR serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.------------------------ Sehubungan dengan dengan hal tersebut di atas, BANK dan DEBITUR telah saling setuju untuk membuat, melaksanakan dan mematuhi Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:---------------------------------------------------------- Pasal 1 -----------------------------------------------FASILITAS KREDIT-----------------------------JENIS, TUJUAN PENGGUNAAN, JUMLAH, JANGKA WAKTU DAN----------------------PEMBAYARAN KEMBALI---------------------



-



Fasilitas kredit yang diberikan BANK kepada DEBITUR adalah : Jenis Fasilitas: Pinjaman fasilitas kredit modal kerja perdagangan bahan bangunan---------------------------------Tujuan: Modal Usaha---------------------------------------Jumlah: Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).--------Angsuran Perbulannya: Rp. 83.333.333,00 (delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah)per bulan



-



Jangka Waktu : 12 (dua belas) bulan, mulai pada tanggal 1109-2022 (Sebelas September dua ribu dua puluh dua) sampai dengan 11-09-2023 (sebelas September dua ribu dua puluh tiga).----------------



-



Pembayaran Bunga :Wajib dibayar setiap tanggal 20 (dua puluh) pada setiap bulannya.--------------------------------



-



Pembayaran Pinjaman: Wajib dibayar Lunas seluruhnya pada (Bungan dan Pokok) tanggal 11-09-2023 (sebelas September dua ribu dua puluh tiga).



-



BANK dan DEBITUR sepakat bahwa apabila terjad wanprestasi atas salah satu Fasilitas Kredit maka secara otomatis seluruh fasilitas Kredit DEBITUR yang ada di BANK menjadi Wanprestasi.--------------------------------------------------------------------------PASAL 2--------------------------------------------PENCAIRAN FASILITAS KREDIT---------------



-



Dalam pelaksanaan fasilistitas kredit ini DEBITUR dan BANK sepakat memberlakukan syarat dan ketentuan yang sesuai dengan standar Pinjaman Rekening Koran (PRK).-----



-



Setiap saat tanpa persetujuan atau izin dari DEBITUR maka BANK berhak dalam mengurangi Plafond Fasilitas Kredit dan atau penarikan kembali Fasilitas Kredit berdasrakan pertimbangan BANK bahwa keadaan, likuiditas, atau menurunnya nilai barang jaminan DEBITUR atau sebab lainnya yang menurut penilaian BANK.----------------------------



-



Fasilitas Kredit sewaktu-waktu dapat dibatalkan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh BANK.-------------------



-



BANK berhak menolak pencairan dan atau penarikan Fasilitas Kredit DEBITUR apabila DEBITUR Wanprestasi terhadap Perjanjian ini.---------------------------------------------------------------------- PASAL 3------------------------------------------PEMBAYARAN FASILITAS KREDIT----------------



-



Pembayaran Fasilitas Kredit berupa bunga, pokok dan angsuran serta jumlah lain yang terutang wajib dibayar oleh DEBITUR sesuai dengan rincian kewajiban dari Fasilitas Kredit yang diberikan oleh BANK.----------------------------------



-



Dalam hal DEBITUR melakukan pembayaran yang lebih awal atau lebih cepat dari tanggal yang telah ditetapkan dalam Fasilitas Kredit, maka jumlah yang diserahkan disebutkan dalam surat pemeritahuan tersebut.------------------



-



Tanggal Pembayaran Fasilitas Kredit yang tidak sesuai dengan hari kerja BANK maka pembayaran yang jatuh tempo sebelumnya menjadi tanggal pembayaran Fasilitas Kredit Tersebut.--------------------------------PASAL 4--------------------------------------BUNGA, PROVISI, ADMINISTRASI DAN DENDA----------



-



Berdasarkan jumlah uang yang diberikan BANK kepada DEBITUR sebagai Fasilitas Kredit, maka DEBITUR wajib membayar Bunga, Provisi, Biaya Administrasi dan Denda dengan rincian sebagai berikut:----------------------------------------------



-



Bunga: 4.50%-----------------------------------------------Provisi: 1.00%----------------------------------------------



-



Biaya Administrasi: Rp. 750,000.00 (tujuh ratus lima puluh ribu) rupiah.-----------------------------------------------



-



Denda Keterlambatan Pembayaran: 0.2% per hari Apa bila DEBITUR tidak membayar atau gagal dalam pelunasan Bunga, Provisi, Biaya Administrasi dan Denda yang diberikan oleh BANK, maka DEBITUR wajib membayar denda sebesar 2.0% (dua koma nol persen) perbulan.-----------------------------------------------------------PASAL 5---------------------------------------------JAMINAN ATAS PEMBERIAN KREDIT------------



-



Untuk menjamin pembayaran lunas, penuh, tertib, dan dengan sebagaimana mestinya semua jumlah yang terutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK bersadarkan perjanjian ini dan perubahan atau perpanjangannya, baik jumlah pokok jaminan, bunga, biaya-biaya dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar, maka DEBITUR menyerahkan kepada BANK berupa



Bangunan di Perumahan ABC No. 12, Kel. Samata, Kec. Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, Indonesia, 90241 dengan 1 (satu) bidang tanah:----------------jaminan



-------------------------------Sertifikat Hak Milik: Nyonya Olivia-------------------------



-



Nomor -



:4231/PAI ----------------------------------------



Luas :200 m2 (dua ratus meter persegi)---------------------NIB :20.01.11.04.1111--------------------------------------Terletak di:-----------------------------------------------Kelurahan :PAI-------------------------------------------Kecamatan :Biringkanaya----------------------------------Kota :Makassar--------------------------------------Provinsi :Sulawesi Selatan-------------------------------



-



Jenis & Nilai Pengikatan Jaminan : Rp.1,250,000,000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah)



-



Dan sertifikat ini dibebani Hak Tanggungan untuk pertama kalinya, demikian bangunan yang terdiri atas tanah dan segala sesuatu yang berdiri atau tertanam dan tumbuh ditempatkan diatasnya yang karena sifat dan ketentuan menurut hukum dianggap sebagai benda tetap.----------------------------------------------------------PASAL 6-------------------------------------------------KONDISI TERTENTU----------------------



-



DEBITUR berjanji dan menyetujui selama Fasilitas Kredit tersedia dan hingga pembayaran penuh dan lunas atas seluruh jumlah uang yang terhutang berdasarkan media penarikan, pembukuan, catatan, surat-surat, atau dokumen lainnya merupakan bukti dari seluruh jumlah uang terutang oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan perjanjian ini maka debitur wajib membuka rekening pada BANK, megizinkan pegawai atau wakil BANK pada waktu yang layak atau sebagaimana yanga ditetapkan BANK untuk melakukan pemeriksaan kekayaan dan usaha DEBITUR serta barang-barang agunan/jaminan dan pemeriksaan pengauditan, serta catatan administrasi DEBITUR.---------------------------PASAL 7--------------------------------------------------PEMBERITAHUAN------------------------



-



Seluruh surat menyurat atau pemberitahuan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini dilakukan secara langsung, surat tercatat, email atau melalui ekspedisi perusahaan dengan alamat-alamat dibawah ini:----------------------------------BANK :--------------------------------------------------



-



Nama



:PT. BANK PRIMA DANA---------------------------



Alamat: Jalan Tamlanrea Raya Kompleks Perumahan Bisnis Center BTO Blok M Nomor 7, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.--------Telpon: 999999.--------------------------------------------Email : [email protected]:------------------------------------------------Nama :Olivia.-----------------------------------------------Alamat:Jalan Permata, Pring Indah, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Bulutanae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros,Sulawesi Selatan.--------------------------------------



Telpon: 999999.--------------------------------------------------------------------------PASAL 8---------------------------



---------------------------LAIN-LAIN-------------------------



-



DEBITUR dan BANK dengan ini menyatakan dan menjamin kesesuaian dan kebenaran identitas, keterangan-keterangan maupun dokumen-dokumen yang diserahkan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya dalam Perjanjian ini.--------------



-



Bahwa mengenai Akta ini dengan segala akibat atas pelaksanaanya maka DEBITUR dan BANK sepakat untuk memilih domisili hukum yang sah, dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Makassar.------------------------------------------------------ PASAL 9 -------------------------------------------------BIAYA-BIAYA-------------------------Semua biaya yang timbul karena dan untuk pelaksanaan Perjanjian kredit ini menjadi beban DEBITUR -------------------------- PASAL 10 -----------------------------------------------REKENING PINJAMAN--------------------



-



Sebagai pelaksanaan Perjanjian Kredit ini, BANK membuka Rekening tersendiri atas nama DEBITUR yang dinamakan Rekening Pinjaman.



-



Penyelenggaraan Rekening Pinjaman tersebut dilakukan oleh BANK Kantor Cabang.



-



Dalam menggunakan Rekening Pinjaman tersebut, DEBITUR tunduk pada ketentuan-ketentuan umum mengenai hubungan rekening pada BANK.-----------------------------------------------------------------------PASAL 11-------------------------------------------------PELUNASAN DIPERCEPAT----------------------



-



DEBITUR tidak diperkenankan untuk melakukan pembayaran sebagian atau seluruh dari fasilitas kredit lebih cepat dari waktu yang di tentukan, kecuali telah mendapat persetujuan secara tertulis dari BANK.------------------------------------------------



-



Apabila DEBITUR bermaksud melunaskan seluruh kreditnya sebelum jatuh temponya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 (empat) Perjanjian ini, maka jumlah pembayaran kredit yang harus dilunasi oleh DEBITUR adalah sebesar sisa kewajibannya yang tercatat di BANK (sisa hutang-pokok dan bunga serta biaya lainnya jika ada pada saat pelunasan).-------------------------------------------------------PASAL 12-------------------------------------------KUASA BANK ATAS REKENING DEBITUR-------------BANK dengan ini diberi kuasa DEBITUR, kuasa mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit ini, dan oleh karenanya kuasa ini tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan oleh pasal 1813 KUHPerdata, untuk sewaktu-waktu tanpa persetujuan terlebih dahulu dari DEBITUR, untuk- membebani Rekening Giro dan/atau rekening Tabungan dan/atau Rekening Pinjaman dan/atau Rekening Lain DEBITUR yang ada pada BANK, untuk pembayaran angsuran kredit, hutang pokok, bunga, provisi, administrasi, denda tunggakan, premi asuransi, biaya-biaya pengikatan barang jaminan, dan biaya lain yang timbul karena dan untuk pelaksanaan Perjanjian ini.--------------------------------------------PASAL 13----------------------------------HAK BANK UNTUK MENGAKHIRI PERJANJIAN KREDIT----------Menyimpang dari jangka waktu yang telah ditentukan di dalam Perjanjian Kredit ini, BANK dapat mengakhiri jangka waktu Kredit ini sehingga DEBITUR wajib membayar lunas seketika dan sekaligus atas kredit yang telah ditarik dalam tenggang waktu yang ditetapkan dalam Surat Pemberitahuan BANK kepada DEBITUR dengan mengesampingkan ketentuan PASAL 1266 KUH Perdata, apabila



a) DEBITUR



menurut pertimbangan BANK ternyata tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit ini sebagaimana mestinya.-----------------------------------



b) DEBITUR



dalam hal tidak memenuhi salah satu persyaratan yang telah ditetapkan dalam Standar Operasional Prosedur Kredit Pinajaman Rekening Korang PT. BANK Prima Dana sebagai BANK serta apabila salah satu pernyataan tersebut tidak benar berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan, maka bersedia dihentikan Pinjaman Rekening Koran (PRK) dan mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh melalui BANK.--------------------------------------------------------------



c) DEBITUR



melakukan perbuatan dan/atau terjadinya peristiwa dalam bentuk dan dengan nama apapun yang atas pertimbangan BANK dapat mengancam kelangsungan pembayaran kewajiban DEBITUR kepada BANK.------------------------------------------------------------------PASAL 14 -----------------------------------------------------LAIN-LAIN----------------------------



-



DEBITUR dan BANK dengan ini menyatakan dan menjamin kesesuaian dan kebenaran identitas, keterangan-keterangan maupun dokumendokumen yang diserahkan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya dalam Perjanjian ini.---------------------------------



-



Bahwa mengenai Akta ini dengan segala akibat atas pelaksanaanya maka DEBITUR dan BANK sepakat untuk memilih domisili hukum yang sah, dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Makassar.-----------------------------



------------------------DEMIKIAN AKTA INI--------------------Dibuat dalam bentuk minuta dan diselesaikan di kota Makassar, pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta, dengan dihadiri oleh:----------------------------------------------1.Nyonya Adzila, lahir di pare-pare, pada tanggal 13-31995(Tiga belas maret seribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima)Pegawai Kantor Notaris dan bertempat tinggal di Makassar Jalan Sunggu Minasa Nomor 23, dan pemegang kartu tanda penduduk 1234567859,--------------------------------------------------2. Nyonya Cahya, lahir di Makassar, pada tanggal 25-4-1997(Dua puluh lima april seribu Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh) Pegawai kantor Notaris dan bertempat tinggal di Makassar jalan sungai sa’dang Nomor 19, dan pemegang kartu tanda penduduk 1234567837,------------------------------------Keduanya pegawai Kantor Notaris sebagai saksi-saksi.Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan para saksi, maka saat itu juga akta ini ditandatangani oleh para penghadap disertai cap Ibu jari tangan kiri dan cap Ibu jari tangan kanan para penghadap, selanjutnya ditanda tangani oleh para saksi-saksi dan saya, Notaris.-----------------------------------------------------Dibuat dengan tanpa tambahan, coretan atau gantian.----------



Pihak Pertama



Pihak Kedua



Cakra



Olivia



Saksi



Saksi



Cahya



Adzila Notaris



NURUL ALAWIAH, S.H., M.Kn