Akta Risalah Lelang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jawaban Soal Nomor 5 (Akta Risalah Lelang) SALINAN RISALAH LELANG Nomor : RL – 010/PL.II.8/2022 -----Pada hari ini, Selasa, tanggal Satu, bulan November, tahun dua ribu dua puluh dua (01 – 11 – 2022), dimulai pukul dua belas (09.00) Waktu Indonesia Barat (WIB), dihadapan saya :------------------------------------------------------------------------------------------Tri Rahmat, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan. --------------Pejabat Lelang Kelas II yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 257/KM.4/2022, tanggal Sepuluh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh dua (10 – 03 – 2022), wilayah jabatan Medan, berkedudukan di Jalan Prof. M. Yamin Nomor 16 Medan.--------------------------------------------------------------------------------Dilaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas barang tidak bergerak, bertempat di Hotel Novotel Medan yang akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini.-------------------------------Pelaksanaan lelang ini atas permintaan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, dengan surat tanggal 24 Oktober 2022, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 17 Medan.------Barang-barang yang dilelang apa adanya berupa :-----------------------------------------1.    1 (satu) bidang tanah seluas 345 yang terletak di Jalan Hayam Wuruk Nomor 01 Kelurahan Ampelas, Kecamatan Medan Makmur, Kota Medan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 001/Kel. Ampelas, Surat Ukur Nomor : 0234/Ampelas/2009 tanggal 13 April 2009, atas nama Aswin.----------------------------------------------------Barang-barang bergerak tersebut berada dalam penguasaan Penjual.-------------------Penjualan ini telah diumumkan melalui surat kabar Seputar Medan, yang diterbitkan pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2022.-------------------------------------------------Hasil bersih pelelangan ini disetorkan kepada Penjual/Pemilik Barang.-------------------Penjualan lelang ini dilakukan menurut Undang-undang Lelang (Vendu Reglement Ordonantie, 28 Februari 1908, Staatsblad 1908 : 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941 :3) jis Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 213/PMK.06/2020, tanggal 23 Desember 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Republik---Indonesia nomor : 175/PMK.06/2010, tanggal 30 September 2010, Tentang Pejabat-Lelang Kelas II.------------------------------------------------------------------------------------------------Barang tersebut akan ditawarkan, dijual atau ditahan oleh saya, Pejabat Lelang Kelas II, berdasarkan harga limit yang ditawarkan oleh Penjual.------------------------------ -----Peserta Lelang dapat mengajukan penawaran dalam lelang ini setelah--------------menyetorkan uang jaminan penawaran lelang sesuai Pengumuman Lelang dengan ketentuan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------1. Uang jaminan penawaran lelang ini dari peserta lelang yang disahkan sebagai Pembeli, akan diperhitungkan dengan pelunasan kewajiban pembayaran lelang.-2. Uang jaminan penawaran lelang dari peserta lelang yang tidak disahkan sebagai-pembeli akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun.----------------------3. Uang jaminan penawaran lelang akan menjadi milik Balai Lelang dan Pemilik-----barang, jika Pembeli tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan.--------------------------------------------------------------------------------------------------Penawaran dilakukan secara lisan dengan harga makin meningkat.-----------------------Dalam hal terdapat beberapa peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi secara lisan semakin menurun dengan nilai yang sama dan mencapai atau melampui harga limit,



Pejabat Lelang Kelas II berhak menentukan pemenang lelang dengan cara :----------------------------------------------------------------------------------------------a. Melakukan penawaran lanjutan hanya terhadap peserta lelang yang mengajukan-penawaran sama yang dilakukan secara lisan (naik-naik) atau tertulis berdasarkan persetujuan peserta lelang atau------------------------------------------------------------------b. Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat dilaksanakan melakukan penetapan salah satu di antara peserta lelang yang mengajukan--------penawaran sama dengan melakukan pengundian.-----------------------------------------------Peserta lelang yang telah mengajukan penawaran tertinggi dan mencapai atau melampui harga limit yang ditetapkan oleh Penjual, disahkan sebagai Pembeli oleh saya, Pejabat Lelang Kelas II, pada saat pelaksanaan lelang hari ini juga.---------------------Pada pelaksanaan lelang hari ini dilakukan oleh saya sendiri selaku Aflager (Pemandu Lelang).------------------------------------------------------------------------------------------Bea lelang dalam pelaksanaan lelang ini dipungut sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2003, tanggal 31 Juli 2003 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan dan Uang Miskin dikenakan0 % sesuai Pasal 33 ayat (3) Peraturan Direktur Jendral Kekayaan Negara nomor Per-03/KN/2010, tanggal 05 Oktober 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang.------------------------------------------------------------------------------------------------------------Peserta lelang atau kuasanya yang sah harus hadir pada waktu pelaksanaan lelang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli dilakukan secara tunai paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.--------------------------------------Pembayaran dengan cek/giro hanya dapat diterima dan dianggap sah sebagai pelunasan kewajiban pembayaran lelang atau Pembeli jika cek/giro tersebut dikeluarkan oleh Bank anggota kliring di Semarang dananya mencukupi dan dapat diuangkan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------Penyetoran Bea Lelang ke Kas Negara oleh Penjual paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah setelah harga lelang dibayar oleh Pembeli.-------------------------------------------Peserta Lelang yang disahkan sebagai Pembeli bertanggungjawab sepenuhnya dalam pelunasan kewajiban pembayaran lelang dan biaya-biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan pada lelang ini, walaupun dalam---------penawarannya ia bertindak selaku kuasa dari seseorang, perusahaan atau badan hukum.--------------------------------------------------------------------------------------------------------Dengan mengajukan penawaran lelang ini, peserta lelang wajib mematuhi ketentuanketentuan yang berlaku.------------------------------------------------------------------------Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan (Pembeli wanprestasi), maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai Pembeli dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang Kelas II tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dapat dituntut ganti rugi oleh Penjual.-----------------------------Pembeli tidak diperkenankan mengambil/menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajiban lelang. Apabila penawar atau pembeli melanggar ketentuan ini, maka dianggap telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat dituntut oleh pihak yang berwajib.------------------------------------------------------------------Barang yang telah terjual pada lelang ini menjadi hak dan tanggungan Pembeli dan harus segera mengurus barang/kendaraan tersebut.-------------------------------------------Biaya balik nama barang/kendaraan, tunggakkan pajak berikut denda-dendanya serta biaya-biaya resmi lainnya menjadi tanggungjawab sepenuhnya Pembeli.---------------Jika Pembeli tidak mendapatkan



izin dari instansi pemberi izin untuk membeli barang bergerak tersebut sehingga jual beli ini menjadi batal, maka ia dengan ini memindahkan kuasa itu untuk mengalihkan barang bergerak tersebut kepada pihak lain atas nama penjual dengan dibebaskan dari pertanggungjawaban sebagai kuasa dan jika menerima uang ganti kerugian menjadi hak sepenuhnya dari Pembeli. Adapun uang pembelian yang sudah diberikan kepada Penjual tersebut di atas tidak dapat ditarik kembali dari Pembeli.-------------------------------------------------------------------------Pejabat Lelang Kelas II tidak menanggung atas kebenaran keterangan-keterangan yang diberikan secara lisan pada waktu penjualan tentang keadaan hukum atas barang yang dilelang tersebut dan menjadi risiko Pembeli.-------------------------Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat, maka penawar/pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik kembali setelah pembelian disahkan dan dilepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.----------------------------------------------------------------------Segala perselisihan yang timbul pada saat pelaksanaan lelang ini akan diselesaikan dan diputuskan pada hari ini juga oleh saya, Pejabat Lelang Kelas II.----------Untuk segala hal yang berhubungan dengan atau diakibatkan oleh pembelian dalam lelang ini, para pembeli dianggap telah memilih tempat kedudukan umum yang tetap dan tidak dapat diubah pada Kantor Pejabat Lelang Kelas II di Semarang.--------------Khusus untuk pembelian dalam lelang ini sepanjang tidak ditentukan dalam Risalah Lelang ini, maka penawar/pembeli tunduk pada hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku di Indonesia.-------------------------------------------------------------------------Semua surat (asli/salinan/fotocopy) yang disebutkan dalam Risalah Lelang ini dilampirkan dan dijahitkan dalam minuta Risalah Lelang ini.------------------------------------Sesudah apa yang diuraikan diatas dibacakan dihadapan umum, maka penjualan ini dimulai.-------------------------------------------------------------------------------------------------------Peserta lelang yang mengajukan penawaran yang memenuhi syarat dan sah dalam pelaksanaan lelang ini berjumlah 5 (lima ) orang dan para peserta yang --------mengajukan penawaran tertinggi terakhir untuk masing-masing unit/barang dan telah mencapai/melampui yang ditetapkan oleh Penjual dan disahkan sebagai Pembeli berjumlah 2 (dua) peserta, yaitu sebagai berikut :----------------------------------------------1.    Andy Isnanda, PNS, Kota Medan, menawar 1 (satu) bidang tanah seluas 345 yang terletak di Jalan Hayam Wuruk Nomor 01 Kelurahan Ampelas, Kecamatan Medan Makmur, Kota Medan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 001/Kel. Ampelas, Surat Ukur Nomor : 0234/Ampelas/2009 tanggal 13 April 2009, atas nama Aswin, dengan harga penawaran sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta) rupiah ---------------------Oleh karena penawaran tertinggi untuk Barang tersebut telah mencapai/ melampaui Harga Limit yang ditetapkan oleh Penjual, maka penawar tertinggi disahkan sebagai Pembeli pada pelaksanaan lelang ini.---------------------------------------No. Lot.



Barang-Barang yang Dilelang



1.



1 (satu) bidang tanah seluas 345 yang terletak di Jalan Hayam Wuruk Nomor 01 Kelurahan Ampelas, Kecamatan



Nama, Pekerjaan dan Tempat tinggal Pembeli Andy Isnanda, PNS, Kota Medan



Harga Barang-Barang yang Dilelang Laku/Rp 350.000.000,-



Ditahan -



Ket. -



R



Medan Makmur, Kota Medan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 001/Kel. Ampelas, Surat Ukur Nomor : 0234/Ampelas/2009 tanggal 13 April 2009, atas nama Aswin



Jumlah



Banyaknya Barang yang dilelang rupiah.-----------------Jumlah harga Barang yang ditahan



350.000.000,-



-



-



: 1 (lima) unit/buah.------------------------------. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta)



: nihil.------------------------------------------------Banyaknya lampiran Risalah Lelang ini : 2 (dua) berkas.--------------------------Dibuat dengan 1 (satu) pencoretan, tanpa perubahan dan penggantian.------------------Penjual



Pejabat Lelang Kelas II



Ttd



Ttd



Yusman (Atas nama PT. Bank Sumut) .



Tri Rahmat, S.H., M.Kn.



Diberikan Salinan sesuai dengan aslinya Jember, 01 November 2022.Pejabat Lelang Kelas II,



Tri Rahmat, S.H., M.Kn.