5 0 303 KB
WASIAT NOMOR 2.-
Pada hari ini, Rabu, tanggal 01-04-2020 (satu April dua ribu dua puluh);----------------------
- Pukul 10.00 WIB (Sepuluh Waktu Indonesia Barat);- Berhadapan
dengan
saya,
SUCI
PUTRI
AMELIA,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, dengan wilayah jabatan seluruh wilayah
Daerah
dihadiri
Khusus
saksi-saksi
Ibukota yang
Jakarta,
yang
nama-namanya
akan
disebutkan pada bagian akhir akta ini;---------- Tuan ABDUL, lahir di Jakarta pada tanggal 17-081950 (tujuh belas Agustus seribu Sembilan ratus lima puluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Tangerang, Jalan Sunan Giri Nomor 20, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah,
pemegang
kartu
tanda
penduduk
dengan
nomor induk kependudukan 36031736490004;-------- Penghadap
untuk
sementara
berada
di
Jakarta
Selatan;---------------------------------------- Penghadap menerangkan hendak membuat surat wasiat dan
untuk
terakhir
itu
memberitahukan
kepada
saya,
kemauannya
Notaris,
yang
seperlunya
dihadapan saksi-saksi;-------------------------- Kemauan itu saya, Notaris, susun dan suruh tulis dalam perkataan-perkataan sebagai berikut:------ “Saya tarik kembali dan hapuskan semua wasiat dan surat-surat lain yang mempunyai kekuatan wasiat yang dibuat oleh saya sebelum surat wasiat ini tidak ada yang dikecualikan--------------------- Saya angkat sebagai ahliwaris saya, istri saya Nyonya CAHYADEWI yang mendapatkan 1/4 bagian dan SUCI PUTRI AMELIA – MKN UI 2019 GANJIL
anak-anak saya Tuan DHANU dan Nyonya EVA yang mendapatkan 3/4 bagian dengan bagian yang sama;- Saya angkat menjadi pelaksana wasiat saya:------ Tuan ADINATA, Lahir di Semarang, pada tanggal 2003-1980 (dua puluh Maret seribu Sembilan ratus delapan
puluh),
Warga
Negara
Indonesia,
Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Tangerang, Jalan Proklamasi Nomor 12, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Cimone Raya, Kecamatan Karawaci, pemegang kartu tanda penduduk dengan nomor induk kependudukan 36037348780002;-------- Demikian dengan memberikan kepadanya segala hak yang menurut undang-undang dapat diberikan kepada seorang pelaksana wasiat terutama untuk mengambil dan
memegang
seluruh
harta
peninggalan
saya
menurut aturan-aturan dalam undang-undang”;----- Setelah
susunan
perkataan
tersebut
diatas
selesai, maka susunan perkataan tadi Saya Notaris bacakan kepada Penghadap, dan sesudahnya saya, Notaris tanya kepadanya apakah yang dibacakan benar
menurut
kemauan
yang
terakhir
dan
atas
pertanyaan itu, Penghadap menjawab bahwa apa yang dibacakan itu benar memuat kemauan yang terakhir; - Pembacaan pertanyaan dan penjawaban itu semuanya dilakukan dihadapan saksi-saksi----------------- Akta ini diselesaikan pukul 12.00 WIB (dua belas Waktu Indonesia Barat);------------------------- Penghadap saya, Notaris kenal;------------------ --------------DEMIKIANLAH AKTA INI-------------- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Kota Jakarta Selatan pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh:---1. Nona CANTIKA, Sarjana Hukum, Lahir di Gorontalo, pada tanggal 26-07-1990 (dua puluh enam Juli SUCI PUTRI AMELIA – MKN UI 2019 GANJIL
seribu
Sembilan
ratus
Sembilan
puluh),
Warga
Negara Indonesia, Pengacara, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Wijaya Nomor 30, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang kartu tanda penduduk dengan nomor induk kependudukan 31749837460009;-------------------------------2. Nona NINDIA, Sarjana Hukum, Lahir di Makassar, pada taggal 07-09-1992 (tujuh September seribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua), Warga Negara Indonesia,
Pegawai
Kantor
Notaris,
bertempat
tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Iskandarsyah Nomor 2, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan
Melawai,
Kecamatan
Kebayoran
Baru,
pemegang kartu tanda penduduk dengan nomor induk kependudukan 31748736290008;-------------------- Saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi;-------- Setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada Penghadap membubuhkan
dan
saksi-saksi,
cap
ibu
maka
jarinya
Penghadap
pada
lembar
tersendiri, dihadapan saya, Notaris dan saksisaksi, yang dilekatkan pada minuta akta ini dan selanjutnya
akta
ini
ditandatangani
oleh
Penghadap, saya Notaris, dan saksi-saksi;------- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.----------PENGHADAP
ABDUL SUCI PUTRI AMELIA – MKN UI 2019 GANJIL
NOTARIS DI JAKARTA SELATAN
Cap Notaris
SUCI PUTRI AMELIA, S.H., M.Kn SAKSI-SAKSI
CANTIKA
NINDIA
SUCI PUTRI AMELIA – MKN UI 2019 GANJIL