8 0 744 KB
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMHAN RI PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKFUNGHAN
LAPORAN RANCANGAN AKTUALISASI NILAI - NILAI DASAR APARATUR SIPIL NEGARA DAN KEDUDUKAN DAN PERAN ASN
TENTANG
PEMBUATAN MEDIA EDUKASI MELALUI VIDEO DAN LEAFLET PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN 5M DI RUANG ISOLASI RUMAH SAKIT dr. SUYOTO PUSAT REHABILITASI KEMENTERIAN PERTAHANAN
PELATIHAN DASAR CPNS GOLONGAN II
Oleh: DIO DHARMA SAMPUTRA RAMADHAN NIP. 199701152020121006
Jakarta, 15 Juni 2021
ii
LAPORAN RANCANGAN AKTUALISASI NILAI - NILAI DASAR APARATUR SIPIL NEGARA DAN KEDUDUKAN DAN PERAN ASN TENTANG PEMBUATAN MEDIA EDUKASI MELALUI VIDEO DAN LEAFLET PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN 5 M DI RUANG ISOLASI RUMAH SAKIT dr. SUYOTO PUSAT REHABILITASI KEMENTRIAN PERTAHANAN
PELATIHAN DASAR CPNS GOLONGAN II
Nama Peserta
: Dio Dharma Samputra R.
NIP
: 199701152020121006
Klas /No. Presensi
: C / 11
Jabatan
: Perawat Terampil
Unit Kerja
Perawat Terampil RS. dr. Suyoto : Pusat Rehabilitasi Kementrian Pertahanan
Pembimbing
: Sobana, S.Sos.,M.M.
Mentor
: Ns. Erry Ardyanto, S.Kep
iii
LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN RANCANGAN AKTUALISASI NILAI-NILAI DASAR PROFESI APARATUR SIPIL NEGARA DAN KEDUDUKAN DAN PERAN ASN
Disusun Oleh: Dio Dharma Samputra Ramadhan, A.Md.Kep NIP. 199701152020121006
Telah disetujui oleh Pembimbing dan Mentor Pada , Juni 2021 Pembimbing,
Mentor,
Sobana, S.Sos.,M.M. NIP. 196406151990031001
Ns. Erry Ardyanto, S. Kep. NIP. 197802132008121001
Mengetahui: a.n. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kapusdiklat Tekfunghan u.b. Kabid Opsdiklat,
Slamet Riyadi, S.Sos,M.Si Kolonel Inf NRP. 32592
iv
LEMBAR PENGUJIAN LAPORAN RANCANGAN AKTUALISASI NILAI - NILAI DASAR APARATUR SIPIL NEGARA DAN KEDUDUKAN DAN PERAN ASN Telah diuji di depan Penguji Pada, Juni 2021
Penguji,
Kolonel. Inf. Budiono, S.E., M.Han. NRP. 14930064540568
v
KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Allah subhanahu wa ta’ala atas segala karunia-Nya sehingga rancangan aktualisasi ini berhasil diselesaikan. Penulisan rancangan aktualisasi dilakukan dalam rangka pemenuhan syarat kelulusan Latihan Dasar CPNS Gol. II Kementerian Pertahanan. Pembuatan rancangan aktualisasi telah penulis lakukan dengan usaha dan kerja keras yang dibantu oleh berbagai pihak, sehingga dapat menyelesaikan rancangan aktualisasi ini. Ucapkan terima kasih penulis sampaikan kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan membantu dalam proses rancangan aktualisasi ini, antara lain : 1. Rumah Sakit dr. Suyoto Pusrehab Kemhan selaku asal instansi tempat penulis melaksanakan rancangan aktualisasi. 2. Sobana, S.Sos.,M.M. selaku coach yang membimbing dalam pembuatan rancangan aktualisasi. 3. Kedua orang tua yang telah memberikan bantuan moral, spiritual, dan material. 4. Ns. Erry Ardyanto, S. Kep. Selaku mentor yang memberikan saran dan masukan. 5. Teman-teman diklat latsar golongan II (Kementerian Pertahanan) dan semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang telah memberikan semangat dan dukungan. Penulis menyadari bahwa rancangan aktualisasi ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak sangat penulis harapkan. Jakarta, Juni 2021 Penulis,
Dio Dharma Samputra Ramadhan NIP.199701152020121006
vi
DAFTAR ISI LAPORAN RANCANGAN AKTUALISASI ............................................ ii LEMBAR PENGESAHAN ....................................................................iii LEMBAR PENGUJIAN ........................................................................ iv KATA PENGANTAR ............................................................................ v DAFTAR ISI ........................................................................................ vi DAFTAR GAMBAR ............................................................................ viii DAFTAR TABEL ................................................................................. ix BAB I PENDAHULUAN ........................................................................ 1 A. Latar Belakang ...................................................................... 1 B. Maksud Dan Tujuan Laporan Aktualisasi .............................. 2 C. Ruang Lingkup Laporan Aktualisasi ...................................... 3 BAB II DESKRIPSI ORGANISASI ....................................................... 5 A. Gambaran Umum Organisasi ................................................ 5 B. Visi Dan Misi Rs Dr Suyoto ................................................... 8 C. Nilai-Nilai Rs Dr Suyoto ......................................................... 8 D. Struktur Organisasi................................................................ 9 E. Gambaran Umum Ruang Rawat ......................................... 12 BAB III RANCANGAN AKTUALISASI ................................................ 13 A. Nilai-Nilai Dasar .................................................................. 13 1. Akuntabilitas.................................................................... 13 2. Nasionalisme .................................................................. 14 3. Etika Publik ..................................................................... 16 4. Komitmen Mutu ............................................................... 17 5. Anti Korupsi..................................................................... 19 B. Peran Dan Kedudukan Pns ................................................. 19 1. Whole Of Government .................................................... 19 2. Manajemen Asn .............................................................. 20 3. Pelayanan Publik ............................................................ 21 C. Analisis Penetapan Isu. ....................................................... 22 D. Matriks Rancangan Aktualisasi ........................................... 26 E. Timeline Rancangan Aktualisasi ......................................... 37
vii
BAB IV PENUTUP ............................................................................. 38 DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
viii
DAFTAR GAMBAR Gambar 2.1 Struktur Organisasi Departemen RS dr. Suyoto………………9 Gambar 2.2 Struktur Organisasi Pusrehab Kemhan..................................10
ix
DAFTAR TABEL Tabel 3.1 Identifikasi Isu ...................................................................... 23 Tabel 3.2 Identifikasi Isu dengan APKL ............................................... 24 Tabel 3.3 Identifikasi Isu dengan USG ................................................. 25 Tabel 3.3 Matriks Rancangan Aktualisasi ............................................27 Tabel 3.4 Timeline Rencana rancangan Aktualisasi ............................37
x
DAFTAR LAMPIRAN
Kartu Bimbingan Aktualisasi Coach .................................................... 41 Kartu Bimbingan Aktualisasi Mentor ................................................... 44
1
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu komponen penting dalam rangka mewujukan cita-cita luhur bangsa Indonesia, seperti yang tercantum dalam Pancasila dan Pembukaan UndangUndang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. Perwujudan
cita-cita dan tujuan negara Indonesia tersebut
membutuhkan ASN dengan nilai-nilai integritas, profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dalam menjalankan peran dan tugas ASN dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. ASN memegang peranan penting sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Aparatur Sipil Negara mempunyai kewajiban salah satunya untuk mempertanggungjawabkan kinerja selama bertugas, mengelola dan mengembangkan dirinya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN menyebutkan bahwa seorang ASN harus berpegang teguh kepada nilai dasar dan kode etik ASN. Nilai dasar ASN, dikenal dengan kata ANEKA, yaitu (1) Akuntabilitas; (2) Nasionalisme; (3) Etika publik; (4) Komitmen mutu; dan (5) Antikorupsi.
Nilai-nilai
ini
harus
ditanamkan
dalam
rangka
pembentukan karakter ASN yang sesuai dengan nilai-nilai dasar tersebut. CPNS wajib menjalani yang dilaksanakan melalui proses Diklat Terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab,dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Pelatihan yang memadukan pembelajaran klasikal dan non-klasikal di tempat pelatihan dan tempat kerja. Sehingga diharapkan CPNS mampu menginternalisasi, menerapkan dan mengaktualisasi serta
2
membuatnya menjadi kebiasaan (habituasi) sesuai materi yang sudah diajarkan, untuk membentuk karakter dan kemampuan PNS agar dapat bersikap dan bertindak profesional mengelola tantangan dan masalah keragaman sosial kultural, dengan menggunakan perspektif whole of government atau one government serta didasari nilai-nilai dasar PNS berdasarkan kedudukan dan peran PNS dalam NKRI pada setiap pelaksanaan tugas jabatannya sebagai pelayan masyarakat dan wujud nyata bela negara seorang PNS. Penulis
dalam
masa
aktualisasi/habituasi
ingin
membawa
perubahan dalam instansi tempat bekerja, yakni di RS dr Suyoto yang merupakan instansi di bawah Pusat Rehabilitasi Kemhan. Berdasarkan beberapa mata pelatihan yang telah dilalui, penulis ingin mengangkat masalah belum optimalnya edukasi penerapan protokol kesehatan 5M untuk mencegah atau memutus rantai penularan kasus Covid-19. Kegiatan ini dimaksudkan agar menjadi lebih baik dan berorientasi pada mutu pelayanan di rumah sakit terutama di ruang isolasi, sebagai bentuk pengaplikasian mata pelatihan yang telah di dapatkan selama masa on campus.
B.
Maksud dan Tujuan Rancangan Aktualisasi Maksud dan tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan Rancangan Aktualisasi pada Pelatihan Dasar CPNS Gol. II ini, antara lain : 1. Tujuan Dengan melakukan aktualisasi dan habituasi diharapkan akan terbentuknya kompetensi PNS sebagai pelayan masyarakat yang profesional,
yang
diindikasikan
dengan
kemampuan
mengaktualisasikan 5 nilai dasar ANEKA, yaitu : a. Mewujudkan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas dan jabatan b. Mengedepankan kepentingan nasional dalam melaksanakan tugas dan jabatan
3
c. Menjunjung tinggi standar etika publik dalam pelaksanaan dalam melaksanakan tugas dan jabatan d. Mengkaji isu aktual pada unit kerja dan merumuskan solusi kongkret melalui inovasi e. Tidak korupsi dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan instansi f.
Mengaktualisasikan nilai-nilai dasar ASN yang terangkum dalam ANEKA serta peran dan kedudukan ASN dalam Pelayanan Publik, Manajemen ASN, dan WoG.
g. Memenuhi salah satu syarat kelulusan pelatihan dasar CPNS Gol. II di Lingkungan Kemhan sesuai PerLAN No.12 Tahun 2018.
C.
Ruang Lingkup Aktualisasi Ruang lingkup pengerjaan aktualisasi ini adalah hanya terbatas pada penyelesaian isu permasalahan mengenai penerapan protokol kesehatan 5 M di ruang isolasi RS. dr. Suyoto yang dilakukan selama 30 hari kerja dimulai tanggal 16 Juni - 21 Agustus 2021. Pandemi COVID-19 (Coronavirus Disease-2019) yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 (Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2) menjadi peristiwa yang mengancam kesehatan masyarakat secara umum dan telah menarik perhatian dunia. Hasil penelitian terhadap 163 responden diketahui bahwa 74.2% masyarakat
memiliki
pengetahuan
tinggi
terhadap
protokol
kesehatan (Novi, 2021). Hal yang sama didapatkan oleh Sari, dkk (2020) dimana terdapat 69,35% masyarakat memiliki pengetahuan yang baik terhadap Covid-19. Pengetahuan merupakan salah satu hal
yang
penting
diperhatikan
dalam
rangka
penanganan
khususnya dalam mencegah transmisi penyebaran dan menekan penyebaran virus (Law, Leung, & Xu, 2020). Data dari covid19.go.id, total pasien positif COVID-19 di Indonesia per 10 Juni 2021 sebesar 1,88 Juta orang, dengan pasien sembuh
4
sebesar 1,72 Juta orang dan pasien meninggal sebesar 52.162 orang. Masyarakat memiliki peran penting dalam memutus mata rantai penularan COVID-19 agar tidak menimbulkan sumber penularan baru/cluster pada tempat-tempat dimana terjadinya pergerakan orang, interaksi antar manusia dan berkumpulnya banyak orang. Masyarakat harus dapat beraktivitas kembali dalam situasi pandemi COVID-19 dengan beradaptasi pada kebiasaan baru yang lebih sehat, lebih bersih, dan lebih taat, yang dilaksanakan oleh
seluruh
komponen
yang
ada
di
masyarakat
serta
memberdayakan semua sumber daya yang ada. Peran masyarakat untuk dapat memutus mata rantai penularan COVID-19 (risiko tertular dan menularkan) harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, diharapkan dengan adanya pengoptimalan edukasi
mengenai
pengetahuan
penerapan
masyarakat
protokol
dapat
kesehatan
bertambah
5M
serta
ini
dapat
meningkatkan pelayanan kesehatan di RS. dr. Suyoto Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan. Secara lebih Khusus, ruang lingkup Aktualisasi ini bersumber dari aspek pelayanan publik, yaitu belum optimalnya upaya promotif – preventif
sebagai
(converehensive)
salah pada
Kementerian Pertahanan.
satu RS.
dr.
bentuk
pelayanan
Suyoto
Pusat
paripurna Rehabilitasi
5
BAB II DESKRIPSI ORGANISASI
A. Gambaran Umum Deskripsi Organisasi 1. Sejarah Rumah Sakit dr. Suyoto Pusrehab Kemhan. Sejarah pendirian Rumah Sakit dr. Suyoto tidak bisa dipisahkan dari sejarah induk organisasinya yaitu Pusat Rehabilitasi (Pusrehab) Departemen
Pertahanan
(Dephan).
Diawali
dengan
sebuah
keinginan untuk memberikan penghargaan kepada penyandang cacat (penca) ABRI / Veteran, beberapa tokoh Veteran membuat sebuah gagasan membangun suatu fasilitas rehabilitasi bagi penca dalam bentuk Rumah Sakit Veteran. Gagasan itu dihimpun dan dituangkan dalam bentuk naskah tertulis sebagai Naskah Proyek Rehabilitation Center (RC) ABRI/Veteran berupa rencana membangun R.C. ABRI/Veteran secara lengkap (fullfledged) di Bintaro, Jakarta Selatan. Pada tahun yang sama dikeluarkan
Surat
Keputusan
Menhankam/Pangab
Nomor
Kep/A/273/1968 tanggal 6 Juli 1968 tentang pelimpahan wewenang wadah penyelenggaraan rehabilitasi cacat bagi Penca Prajurit ABRI/Veteran tersebut dari Departemen Transmigrasi dan Veteran ke Departemen Pertahanan dan Keamanan (sekarang Dephan). Sejak
itulah
secara
resmi
mulai
diselenggarakan
Proyek
R.C.ABRI/Veteran yang merupakan cikal bakal adanya Pusrehab seperti yang ada sekarang ini. Pusat Rehabilitasi tidak luput dari pasang surut organisasi yang beberapa kali mengalami perubahan status dan juga perubahan nama, sampai pada tahun 2005 organisasi yang sebelumnya disebut sebagai Pusat Rehabilitasi Cacat (Pusrehabcat) dan statusnya sebagai eselon pelaksana di bawah Menteri Pertahanan yang bertanggung jawab kepada Sekjen Dephan Permenhan Nomor : PER/01/M/VIII/2005 tanggal 25 Agustus 2005. Pada akhirnya berubah namanya menjadi Pusat Rehabilitasi (Pusrehab) yang
6
ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor Per/01A/M/VIII/2005 tanggal 13 Juni 2008 tentang Perubahan Permenhan nomor Per/01/M/VIII/2005 tanggal 25 Agustus 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertahanan. Pusat Rehabilitasi Dephan mempunyai tugas pokok merehabilitasi penyandang cacat (penca) personel pertahanan dan dalam penyelenggaraan rehabilitasi penca, salah satu diantaranya adalah tugas pokok di Bidang Rehabilitasi Medik yaitu memberikan pelayanan kesehatan umum dan kesehatan revalidasi bagi penca personel pertahanan. Tugas pokok ini memerlukan dukungan pelayanan kesehatan secara terpadu agar dapat memberikan pelayanan paripurna terhadap penca yang pada akhirnya diharapkan penca tetap mampu produktif walaupun sudah cacat. Sebagian pelayanan kesehatan paripurna dapat diwujudkan pada kegiatan perumahsakitan yang diwadahi dalam organisasi rumah sakit dalam hal ini adalah Rumah Sakit dr. Suyoto. Seiring dengan perubahan nama Pusrehabcat menjadi Pusrehab, status dan kedudukan organisasi Rumah Sakit dr. Suyoto juga ditetapkan masuk dalam organisasi Dephan sebagai UPT Dephan yang bertanggung jawab kepada Kapusrehab Dephan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan No. 12 tahun 2008 tanggal 26 Juni 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Rumah Sakit dr. Suyoto.
2.
Tugas dan Fungsi Rumah Sakit dr. Suyoto Pusrehab Kemhan Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto. Kementerian Pertahanan. Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto Kemhan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan paripurna komprehensif baik promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dengan keunggulan rehabilitasi medik serta pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis dengan kekhususan rehabilitasi medik
7
komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto Kemhan menyelenggarakan fungsi : a. Pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dengan keunggulan rehabilitasi medik personel tni, pns
kemhan,
purnawirawan
dan
keluarganya
beserta
masyarakat umum; b. Pelayanan rehabilitasi medik paripurna bagi penyandang disabilitas personel tni dan pns kemhan untuk mendukung tugas pokok pusat rehabilitasi kemhan; c. Pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis seluruh bidang pelayanan kesehatan khususnya di bidang rehabilitasi medik komprehensif; d. Pelayanan rujukan, khususnya rehabilitasi medik; e. Pelayanan siaga kesehatan; f. Pengembangan profesi kesehatan melalui komite medik, komite keperawatan, dan komite tenaga kesehatan lain di lingkungan rumkit kelas B dr. Suyoto; g. Pelaksanaan evaluasi dan pengawasan internal; h. Kerja
sama
dengan
instansi
atau
pihak
lain
untuk
pengembangan pelayanan kesehatan; dan i. Pelaksanaan administrasi umum di bidang perencanaan, program dan anggaran, tata usaha, keuangan, data dan informasi, kepegawaian, kerumahtanggaan, serta kesehatan rumkit.
fasilitas
8
B.
Visi dan Misi Rumah Sakit dr. Suyoto Pusrehab Kemhan 1. VISI “Mewujudkan Rumah Sakit dengan Keunggulan Rehabilitasi Medik menuju Pelayanan Kesehatan Prima bagi Personel Kementerian Pertahanan dan TNI serta Masyarakat Umum” 2. MISI a. Menyelenggarakan
Pelayanan
Rumah
Sakit
dan
pengembangan di Bidang Rehabilitasi Medik Komprehensif. b. Menyelenggarakan Rujukan Teknis Rehabilitasi Medik. c. Menyelenggarakan Siaga Kesehatan dalam membantu Korban Bencana. d. Meningkatkan
Derajat
Kesehatan
Masyarakat
melalui
program Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Umum sebagai Sub Sistem Kesehatan Nasional.
C.
Nilai-Nilai Rumah Sakit dr. Suyoto Pusrehab Kemhan Rumah Sakit memiliki nilai-nilai dasar berupa “Respek, Sigap Dalam Situasi” atau dapat disingkat RSDS yang juga merupakan singkatan dari nama Rumah Sakit dr. Suyoto. “Respek” berarti rumah sakit akan selalu mengedepankan sikap 5S yaitu senyum, salam, sapa, sopan dan santun. “Respek” juga memiliki makna bahwa RS dr. Suyoto akan senantiasa mengedepankan etika publik dalam tugasnya melayani masyarakat. “Sigap dalam situasi” bermakna RS dr. Suyoto selalu sigap, tanggap dan
peduli
dalam
segala
macam
mengutamakan kepentingan publik.
kondisi
dengan
selalu
9
D.
Struktur Organisasi Gambar 2.1 Struktur Organisasi Departemen RS dr. Suyoto.
Gambar di atas berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto Kementerian Pertahanan, bahwa Kepala Rumah Sakit di bantu oleh dua Wakil Kepala, yaitu Wakil Kepala Pelayanan Medik dan Wakil Kepala Penunjang Medik. Jabatan perawat berada di bawah Departemen Keperawatan dengan bertanggung jawab kepada Wakil Kepala Penunjang Medik dan Wakil Kepala Pelayanan Medik.
10
Gambar 2.2 Struktur Organisasi Pejabat Pusat Rehabilitasi Kemhan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian
Pertahanan.
Pusat
Rehabilitasi
Kementerian
Pertahanan dikepalai oleh Kepala Pusat Rehabilitasi (Kapusre) dimana membawahi Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), Kepala Bidang Rehabilitasi Medik (Kabid Rehab Medik), Vokasional (Kabid Rehab Vok) dan Sosial (Kabid Rehab Sos) serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kabag TU membawahi 3 Kasubbag yaitu Program dan Laporan, Umum, Data dan Informasi. Kabid Rehab Medik membawahi 2 Kasubbid yaitu Kesehatan Umum dan Khusus, Kabid Rehab Vok membawahi 2 Kasubbid yaitu Administrasi dan Operasional, Kabid Rehab Sos membawahi 2 Kasubbid yaitu Psikologi Sosial dan Bimbingan Lanjut. Adapun struktur organisasi dapat dilihat pada gambar. Berdasarkan Peraturan Menteri
11
Pertahanan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto Kementerian Pertahanan. Rumah Sakit dr. Suyoto Kemhan adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Pertahanan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan. RS. dr. Suyoto Kemhan dipimpin oleh seorang Kepala Rumah Sakit. Kepala Rumah Sakit selanjutnya disebut Karumkit mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan rumah sakit. Karumkit dibantu oleh dua Wakil Kepala Rumah Sakit yaitu Wakil Kepala Rumah Sakit Bidang Pelayanan Medik (Waka Rumkit Bid Yanmed) dan Wakil Kepala Rumah Sakit Bidang Penunjang Medik (Waka Rumkit Bid Jangmed). Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit dan terdiri dari Sub Bagian Urusan Data Dan Informasi (Urdatin), Urusan Program dan Anggaran, Urusan Keuangan, dan Urusan Umum. Kemudian dibawahnya terdapat Departemen dan Instalasi yang bertanggung jawab langsung terhadap Karumkit terdiri atas Departemen Rehabilitasi Medik, Departemen Gigi dan Mulut, Departemen
Bedah
Anestesi
dan
Orthopaedi,
Departemen
Perawatan Intensif dan Pemeriksaan Kesehatan, Departemen Obstetri Ginekologi dan Anak, Departemen Penyakit Saraf, Jiwa, dan Ketergantungan
Obat,
Departemen
Mata,
Telinga
Hidung
Tenggorokan, dan Kulit dan Kelamin, Departemen Penyakit Dalam, Jantung, dan Paru, Departemen Keperawatan, Instalasi Gawat Darurat dan Siaga Kesehatan, Instalasi Radiologi, Instalasi Kesehatan Udara Bertekanan Tinggi, Instalasi Patologi, Instalasi Penunjang Perawatan, dan Instalasi Farmasi. Komite adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi yang bertanggung jawab langsung kepada Karumkit terdiri dari Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite Akreditasi. Satuan
12
Komite Internal adalah satuan kerja non struktural yang bertugas melaksanakan pemeriksaan Intern rumah sakit dipimpin kepala satuan pengawas internal yang bertanggung jawab terhadap Karumkit. E.
Gambaran Umum Ruang Rawat Inap Departemen
Keperawatan
berada
dibawah
wewenang
dan
tanggungjawab Karumkit dan dipimpin oleh Wakil Kepala Pelayanan Medik. Mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pelayanan rawat inap, menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan rawat inap. Pelaksanaan tugas di ruang rawat inap dilakukan oleh Staf Medis Fungsional dan Tenaga Medis Fungsional Lainnya. Di mana Staf Medis Fungsional merupakan kelompok dokter yang bekerja di bidang medis dalam jabatan fungsional. Sedangkan Tenaga Kesehatan Fungsional Lainnya terdiri atas: 1. Tenaga keperawatan yaitu perawat dan Bidan; 2. Tenaga kefarmasian yaitu Apoteker, Analis Farmasi, Asisten Apoteker; 3. Tenaga kesehatan masyarakat yaitu Epidemiologi kesehatan, Entomologi
Kesehatan,
Mikrobiologi
Kesehatan,
Penyuluh
Kesehatan, Administrator Kesehatan dan Sanitarian; 4. Tenaga gizi yaitu Nutrisionis dan Dietisien; 5. Tenaga keterapian fisik yaitu Fisioterapis, Okupasi Terapis dan Terapis Wicara; dan 6. Tenaga keteknisian medis yaitu Radiographer, Radioterapis, Teknisi
Gigi,
Teknisi
ElektroMedis,
Analis
Kesehatan,
Refraksionis Optisien, Orthotis Prostetis, Teknisi Fransfusi dan Perekam Medis.
13
BAB III RANCANGAN AKTUALISASI
A. Nilai-nilai dalam ANEKA Dalam melaksanakan peran dan fungsi sebagai ASN, sudah menjadi kewajiban untuk melaksanakannya dengan berlandaskan nilai nilai dasar profesi yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi. 1. Akuntabilitas Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanahnya. Akuntabilitas publik memiliki tiga fungsi utama, yaitu untuk menyediakan kontrol demokratis (peran demokratis); mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan (peran konstitusional); dan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas (peran belajar). Dalam menciptakan lingkungan kerja yang akuntabel, ada beberapa indikator dari nilai-nilai dasar akuntabilitas yang harus diperhatikan, yaitu: a.
Kepemimpinan: Lingkungan yang akuntabel tercipta dari atas ke bawah dimana pimpinan memainkan peranan yang penting dalam menciptakan lingkungannya.
b.
Transparansi: Keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok/instansi.
c.
Integritas: adalah adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.
d.
Keadilan: adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
e.
Kepercayaan: kepercayaan.
Rasa
keadilan
Kepercayaan
akan ini
membawa yang
akan
pada
sebuah
melahirkan
akuntabilitas.Keseimbangan: Untuk mencapai akuntabilitas dalam lingkungan kerja, maka diperlukan keseimbangan antara akuntabilitas dan kewenangan, serta harapan dan kapasitas.
14
f.
Kejelasan: Pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab harus memiliki gambaran yang jelas tentang apa yang menjadi tujuan dan hasil yang diharapkan.
g.
Konsistensi: adalah sebuah usaha untuk terus dan terus melakukan sesuatu sampai pada tercapai tujuan akhir.
2. Nasionalisme Nasionalisme sangat penting dimiliki oleh setiap pegawai ASN. Diharapkan dengan nasionalisme yang kuat, maka setiap pegawai ASN memiliki orientasi berpikir mementingkan kepentingan publik, bangsa, dan negara. Nasionalisme Pancasila merupakan pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Ada lima indikator dari nilai-nilai dasar nasionalisme yang harus diperhatikan, yaitu: a. Sila pertama: Ketuhanan yang Maha Esa. Ketuhanan yang Maha Esa menjadikan Indonesia bukan sebagai negara sekuler yang membatasi agama dalam ruang privat. Pancasila justru mendorong nilai-nilai ketuhanan mendasari kehidupan masyarakat dan berpolitik. Nilai-nilai ketuhanan yang dikehendaki Pancasila adalah nilai-nilai ketuhanan yang positif, yang digali dari nilai-nilai keagamaan yang terbuka (inklusif),
membebaskan
dan
menjunjung
tinggi
keadilan
dan
persaudaraan. Dengan berpegang teguh pada nilai-nilai ketuhanan diharapkan bisa memperkuat pembentukan karakter dan kepribadian, melahirkan etos kerja yang positif, dan memiliki kepercayaan diri untuk mengembangkan potensi diri dan kekayaan alam yang diberikan Tuhan untuk kemakmuran masyarakat. b. Sila kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Sila kedua memiliki konsekuensi ke dalam dan ke luar. Ke dalam berarti menjadi pedoman negara dalam memuliakan nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia. Ini berarti negara menjalankan fungsi “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.” c. Sila ketiga: Persatuan Indonesia. Semangat kebangsaan adalah mengakui manusia dalam keragaman dan terbagi dalam golongan-
15
golongan. Keberadaan bangsa Indonesia terjadi karena memiliki satu nyawa, satu asal akal yang tumbuh dalam jiwa rakyat sebelumnya, yang menjalani satu kesatuan riwayat, yang membangkitkan persatuan karakter dan kehendak untuk hidup bersama dalam suatu wilayah geopolitik nyata. Selain kehendak hidup bersama, keberasaan bangsa Indonesia juga didukung oleh semangat gotong royong. Dengan kegotong royongan itulah, Indonesia harus mampu melindungi segenap bangsa
dan
tumpah
darah
Indonesia,
bukan
membela
atau
mendiamkan suatu unsur masyarakat atau bagian tertentu dari teritorial Indonesia. d. Sila keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat. Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan. Demokrasi permusyawaratan mempunyai
dua
fungsi.
Fungsi
pertama,
badan
permusyawaratan/perwakilan bisa menjadi ajang memperjuangkan aspirasi beragam golongan yang ada di masyarakat. Fungsi kedua, semangat permusyawaratan bisa menguatkan negara persatuan, bukan negara untuk satu golongan atau perorangan. Permusyawaratan dengan landasan kekeluargaan dan hikmat kebijaksanaan diharapkan bisa mencapai kesepakatan yang membawa kebaikan bagi semua pihak. e. Sila kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia Dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, para pendiri bangsa menyatakan bahwa Negara merupakan organisasi masyarakat yang bertujuan menyelenggarakan
keadilan.
Keadilan
sosial
juga
merupakan
perwujudan imperatif etis dari amanat pancasila dan UUD 1945. Peran negara dalam mewujudkan rasa keadilan sosial, antara lain: (a) perwujudan relasi yang adil di semua tingkat sistem kemasyarakatan; (b) pengembangan struktur yang menyediakan kesetaraan kesempatan; (c) proses fasilitasi akses atas informasi, layanan dan sumber daya yang diperlukan; dan (d) dukungan atas partisipasi bermakna atas pengambilan keputusan bagi semua orang. 3. Etika Publik Kode etik profesi dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis
16
yang diharapkan dapat dipegang teguh oleh sekelompok profesional tertentu. Berdasarkan UU ASN, kode etik dan kode perilaku ASN adalah: a. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab dan berintegritas. b. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. c. Melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan. d. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. e. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan. f. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara. g. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien. h. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. i. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan. j. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain. k. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN. l. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN. Nilai-nilai dasar etika publik sebagaimana tercantum dalam undang-undang ASN, memiliki indikator sebagai berikut: a. Memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi Negara Pancasila. b. Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945. c. Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. d. Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian. e. Menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif. f. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur.
17
g. Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik. h. Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah. i. Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun. j. Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi. k. Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama. l. Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai. m. Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan. n. Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir. 4. Komitmen Mutu Komitmen mutu adalah janji pada diri kita sendiri atau pada orang lain yang tercermin dalam tindakan kita untuk menjaga mutu kinerja pegawai. Ada empat indikator dari nilai-nilai dasar komitmen mutu yang harus diperhatikan, yaitu: a. Efektif Efektifitas organisasi tidak hanya diukur dari performans untuk mencapai target (rencana) mutu, kuantitas, ketepatan waktu dan alokasi sumber daya, melainkan juga diukur dari kepuasan dan terpenuhinya kebutuhan pelanggan. b. Efisien Efisien adalah berdaya guna, dapat menjalankan tugas dan mencapai hasil tanpa menimbulkan keborosan. Sedangkan efisiensi merupakan tingkat ketepatan realiasi penggunaan sumberdaya dan bagaimana pekerjaan dilaksanakan sehingga dapat diketahui ada tidaknya pemborosan sumber daya, penyalahgunaan alokasi, penyimpangan prosedur dan mekanisme yang keluar alur. c. Inovasi Inovasi pelayanan publik adalah hasil pemikiran baru yang konstruktif, sehingga akan memotivasi setiap individu untuk membangun karakter sebagai aparatur yang diwujudkan dalam bentuk
profesionalisme
layanan
publik
yang
berbeda
dari
18
sebelumnya, bukan sekedar menjalankan atau menggugurkan tugas rutin. d. Mutu Mutu merupakan suatu kondisi dinamis berkaitan dengan produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan yang sesuai atau bahkan melebihi harapan konsumen. Mutu mencerminkan nilai keunggulan produk/jasa yang diberikan kepada pelanggan sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya, bahkan melampaui harapannya. Mutu merupakan salah satu standar yang menjadi dasar untuk mengukur capaian hasil kerja. Mutu menjadi salah satu alat vital untuk mempertahankan keberlanjutan organisasi dan menjaga kredibilitas institusi. Ada lima dimensi karakteristik yang digunakan pelanggan dalam mengevaluasi kualitas pelayan (Berry dan Pasuraman dalam Zulian Zamit, 2010:11), yaitu: a. Tangibles
(bukti
langsung),
yaitu
meliputi
fasilitas
fisik,
perlengkapan, pegawai, dan sarana komunikasi; b. Reliability (kehandalan), yaitu kemampuan dalam memberikan pelayanan dengan segera dan memuaskan serta sesuai dengan yang telah dijanjikan; c. Responsiveness (daya tangkap), yaitu keinginan untuk memberikan pelayanan dengan tanggap; d. Assurance (jaminan), yaitu mencakup kemampuan, kesopanan, dan sifat dapat dipercaya; e. Empaty, yaitu kemudahan dalam melakukan hubungan, komunikasi yang baik, dan perhatian dengan tulus terhadap kebutuhan pelanggan. 5.
Anti korupsi Korupsi sering dikatakan sebagai kejahatan luar biasa, karena dampaknya yang luar biasa, menyebabkan kerusakan baik dalam ruang lingkup pribadi, keluarga, masyarakat dan kehidupan yang lebih luas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan para pakar telah melakukan identifikasi 9 nilai anti korupsi, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan
19
adil. Sembilan nilai dasar anti korupsi ini menjadi acuan ASN dalam menjalankan tugasnya.
B. Peran dan Kedudukan PNS 1. Whole of Government (WOG) WoG didefinisikan sebagai “suatu model pendekatan integratif fungsional satu atap” yang digunakan untuk mengatasi wicked problems yang sulit dipecahkan dan diatasi karena berbagai karakteristik atau keadaan yang melekat seperti tidak jelas sebabnya, multi dimensi, dan menyangkut perubahan perilaku. Praktek WoG dalam pelayanan publik dilakukan dengan menyatukan seluruh sektor yang terkait dengan pelayanan publik berdasarkan nilai-nilai dasar berikut ini: a. Koordinasi. Kompleksitas lembaga membutuhkan koordinasi yang efektif dan efisien antar lembaga dalam menjalankan kegiatan kelembagaan. b. Integrasi. Integrasi dilakukan dengan pembauran sebuah sistem antar lembaga sehingga menjadi kesatuan yang utuh. c.
Sinkronisasi.
Sinkronisasi
merupakan
penyelarasan
semua
kegiatan/data yang berasal dari berbagai sumber, dengan menyelaraskan seluruh sumber tersebut. d. Simplifikasi. Simplikasi merupakan penyederhanaan segala sesuatu baik terkait data/proses di suatu lembaga untuk mengefisienkan waktu, tenaga dan biaya. 2. Manajemen ASN Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya ASN yang unggul selaras dengan perkembangan jaman. Kedudukan atau status jabatan PNS dalam sistem birokrasi selama ini dianggap belum sempurna untuk menciptakan birokrasi yang profesional. Untuk dapat membangun profesionalitas birokrasi, maka konsep yang dibangun
20
dalam UU ASN tersebut harus jelas. Untuk menjalankan kedudukan pegawai ASN, maka pegawai ASN berfungsi dan bertugas sebagai berikut: a. Pelaksana kebijakan publik ASN berfungsi, bertugas dan berperan untuk melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu ASN harus mengutamakan kepentingan publik dan masyarakat luas dalam
menjalankan
fungsi
dan
tugasnya,
serta
harus
mengutamakan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik. b. Pelayan publik ASN berfungsi, bertugas dan berperan untuk memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Pelayanan publik merupakan
kegiatan
dalam
rangka
pemenuhan
kebutuhan
pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan kepuasan pelanggan. c. Perekat dan pemersatu bangsa ASN berfungsi, bertugas dan berperan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI. ASN senantiasa setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila,
UUD
1945,
negara
danpemerintah.ASN
senantiasa menjunung tinggi martabat ASN serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan diri sendiri, seseorang dan golongan. Dalam UU ASN disebutkan bahwa dalam penyelengaraan dan kebijakan manajemen ASN, salah satu diantaranya asas persatuan dan kesatuan. Dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku. Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar pegawai ASN:
21
a. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; b. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; c. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; d. Melaksanakan
tugasnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan; e. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan; f. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan; g. Menggunakan
kekayaan
dan
barang
milik
negara
secara
bertanggung jawab, efektif, dan efisien; h. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; i. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; j. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan,
dan
jabatannya
untuk
mendapat
atau
mencari
keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; k. Memegang teguh nilai dasar asn dan selalu menjaga reputasi dan integritas asn; l. Melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai disiplin pegawai ASN. 3.
Pelayanan Publik Perhatian
pemerintah
terhadap
perbaikan
pelayanan
kepada
masyarakat, sebenarnya sudah diatur dalam beberapa pedoman, antara lain adalah Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor 63 Tahun 2003 yang mengemukakan tentang
prinsip-prinsip
pelayanan
publik
yaitu
kesederhanaan;
kejelasan; kepastian waktu; akurasi; keamanan; tanggung jawab; kelengkapan;
kemudahan
keramahan, kenyamanan.
akses;
kedisiplinan,
kesopanan
dan
22
C. Analisis Penetapan Isu Tabel 3.1 Identifikasi Isu No. 1.
1 2.
1.
2
2.
1.
2. 3
Kondisi yang diharapkan
Kondisi saat ini
Memberikan edukasi terhadap pasien tentang detail pemberian cairan infus. Sebagai informasi antara perawat terkait tindakan keperawatan Memberikan Edukasi terhadap pasien tentang guna waktu dan jam pemasangan infus. Sebagai informasi antara perawat terkait tindakan keperawatan
Perawat dan pasien mampu mengetahui secara detail pemberian cairan infus pada pasien
Kurang optimalnya pemasangan label pada cairan infus
Belum optimalnya penerapan pemasangan label cairan infus pada pasien.
Perawat dan pasien mampu mengetahui secara detail kapan dilakukan pemasangan dan kapan dilakukan penggantian infus
Kurang optimalnya pendokumentasia n waktu dan jam pada pemasangan infus.
Belum optimalnya pendokumentasian waktu dan jam pada pemasangan infus/iv line.
Memberikan edukasi tentang penerapan kepatuhan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Membatasi mobilisasi) Mengevaluasi pemahaman terhadap kepatuhan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Membatasi mobilisasi)
1. Pasien dapat memahami penerapan kepatuhan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Membatasi mobilisasi). 2. Pasien dapat menerapkan kepatuhan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Membatasi mobilisasi).
Kurangnya pengetahuan dan penerapan masyarakat terhadap kepatuhan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Membatasi mobilisasi)
Belum optimalnya pengetahuan penerapan kepatuhan protokol kesehatan 5M ( Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Membatasi mobilisasi) di ruang isolasi RS. dr. Suyoto Pusrehab Kemhan
Uraian Tugas
Rumusan Isu
23
Tabel 3.2 Identifikasi Isu dengan APKL Kriteria No. 1
2
3
Identifikasi Isu
Keterangan A
P
K
L
-
+
+
+
Tidak Memenuhi Syarat
-
-
+
+
Tidak Memenuhi Syarat
+
+
+
+
Memenuhi Syarat
Belum optimalnya penerapan pemasangan label cairan infus pada pasien. Aktual : Isu ini dianggap kurang aktual karena isu ini sudah lama dan sedang dalam tahap penerapan secara merata. (A-) Problematik : Isu ini dianggap problematik karena solusi dari permasalahan ini harus dilakukan karena termasuk dari bagian 6 sasaran keselamatan pasien. (P+) Kekhalayakan : Dipandang dari segi kekhalayakan, jika tidak diterapkan dengan sesuai sop maka isu ini akan memiliki dampak yang berarti bagi Penilaian Akreditasi RS dan tidak tepat pada 6 sasaran keselamatan pasien. (K+) Layak : Isu ini dikatakan layak karena menyangkut perbaikan Akreditasi RS dan guna memenuhi syarat 6 sasaran keselamatan pasien. (L+) Belum optimalnya pendokumentasian waktu dan jam pada pemasangan infus/iv line. Aktual : Isu ini dianggap kurang aktual karena isu ini sudah lama dan sudah dalam tahap penerapan. (A-) Problematik : Isu ini dianggap problematik karena solusi dari permasalahan ini harus didokumentasikan secara tepat dan terarah oleh perawat untuk berkoordinasi dalam hakl perawatan klien. (P-) Kekhalayakan : Dipandang dari segi kekhalayakan, jika tidak dilakukan pendokumentasian oleh perawat, akan memiliki dampak terhadap klien dalam kebutuhan perawatan di RS. (K+) Layak : Isu ini dikatakan layak karena menyangkut pendokumentasian oleh perawat terhadap pasien dalam hal perawatan. (L+) Belum optimalnya pengetahuan penerapan kepatuhan protokol kesehatan 5M ( Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Membatasi mobilisasi) di ruang isolasi RS dr. Suyoto Pusrehab Kemhan
24 Aktual : Isu ini dianggap aktual karena masih banyak orang yang mengabaikan penerapan protokol kesehatan 5M pada kehidupan sehari-hari, dan karena itu banyak yang terkonfirmasi kasus Covid-19 seiring peningkatan Kasus Covid-19. (A+) Problematik : Isu ini dianggap problematik karena solusi dari permasalahan ini harus dilakukan sebagai pencegahan ataupun pemutus rantaian kasus Covid-19.(P+) Kekhalayakan : Dipandang dari segi kekhalayakan, jika tidak dilakukan maka banyak masyarakat menjadi semakin tidak patuh terhadap penerapan protokol kesehatan 5M dan dapat memicu peningkatan Kasus Covid-19.(K+) Layak : Isu ini dikatakakan layak karena dapat memberikan edukasi dan mengingatkan seberapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan 5M guna memutus rantai dan mencegah peningkatan Kasus Covid-19. (L+)
Keterangan : A = Aktual P = Problematika K = Kekhalayakan L = Layak
25
Tabel 3.3 Identifikasi Isu dengan USG Nilai Kriteria No.
1
2
3
Isu Belum optimalnya penerapan pemasangan label cairan infus pada pasien. Belum optimalnya pendokumentasian waktu dan jam pada pemasangan infus/iv line. Belum optimalnya pengetahuan penerapan kepatuhan protokol kesehatan 5M ( Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Membatasi mobilisasi) di ruang isolasi RS. dr. Suyoto Pusrehab Kemhan.
Keterangan : U = Urgeness S = Seriousness G = Growth
Total
Prioritas
2
9
3
3
3
10
2
4
4
12
1
U
S
G
3
4
4
4
26
D. MATRIKS RANCANGAN AKTUALISASI Unit Kerja
:
Perawat Terampil Pada Departemen Keperawatan di Bidang Pelayanan Medik di RS dr. Suyoto Pusrehab Kemhan.
Identifikasi Isu
:
1. Belum optimalnya penerapan pemasangan label cairan infus pada pasien. 2. Belum optimalnya pendokumentasian waktu dan jam pada pemasangan infus/iv line. 3. Belum optimalnya pengetahuan penerapan kepatuhan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Membatasi mobilisasi) terhadap pasien di ruang isolasi RS. dr. Suyoto Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan.
Isu yang Diangkat
:
Belum optimalnya pengetahuan
penerapan kepatuhan protokol kesehatan 5M
(Memakai masker, Mencuci tangan, menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Membatasi mobilisasi) di ruang isolasi RS. dr. Suyoto Pusrehab Kemhan. Gagasan Pemecah Isu
:
Pembuatan media edukasi melalui video dan leaflet tentang penerapan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Membatasi mobilisasi) di ruang isolasi RS. dr. Suyoto Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan, kegiatan ini sejalan dengan kedudukan dan peran ASN yaitu Pelayan Publik.
27
No No. 1 1
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output / Hasil
Keterkaitan subtansi Mata Pelatihan
Konstribusi terhadap VisiMisi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
2
3
4
5
6
7
a. Mengumpulkan data
Sebelum mengawali
Mengumpulkan data dan
dan referensi
AGENDA II
Terlaksanakannya Terlaksanakannya
aktivitas, saya
pengumpulan
memulai dengan
Akuntabilitas :
pengumpulan data
data dan referensi
dengan Kepala
berdoa dahulu
Tanggung Jawab
dan referensi guna
guna mendukung
Ruangan
supaya
Jujur
referensi tentang
b. Melakukan diskusi
pembuatan video dan leaflet
c. Mencatat saran dan masukan dari Kepala Ruangan d. Mendokumentasikan kegiatan
mendukung
mendapatkan hasil akhir yang inovatif.
Nasionalisme :
konsep isu yang di
konsep isu yang di angkat tentang pembuatan video
Langkah pertama
Musyawarah
angkat tentang
saya akan
Kerja sama
pembuatan video
penerapan
berkonsultasi
Religius
dan leaflet
protokol
penerapan
kesehatan 5M.
dengan kepala ruangan secara
Etika Publik :
hormat dan sopan.
Hormat, Sopan,
protokol
Kemudian
Cermat, Taat
kesehatan 5M,
bermusyawarah
Aturan, Menjaga
untuk membahas
Rahasia dan
konsep dengan
Valid.
secara tidak langsung
dan leaflet
Kegiatan ini sesuai dengan nilai-nilai organisasi RS dr. Suyoto yaitu
28
tanggungjawab dan jujur. Selanjutnya
Komitmen Mutu
kegiatan ini
mendiskusikan
: Efisien, efektif
berkontribusi
konsep kegiatan
dan inovatif.
dengan misi
dengan cermat agar
Kemhan yaitu
berjalan dengan
Anti Korupsi:
efektif, efisien dan
Tangung Jawab.
kualitas hidup
valid. Kemudian saya akan bekerja
AGENDA III
sama dengan kepala Kegiatan ini ruangan untuk
sejalan dengan
mendokumentasikan
Kedudukan dan
hasil dari konsultasi
Peran ASN yaitu
dengan taat aturan
Pelayan Publik.
dan menjaga rahasia rumah sakit.
Output Hasil : Terlaksanakannya pengumpulan data
mewujudkan
manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera.
Respek Sigap Dalam Situasi.
29
dan referensi guna mendukung konsep isu yang di angkat. 2
Membuat konsep
a. Menyusun dan
Sebelum mengawali
AGENDA II
Terwujudnya
Terwujudnya
media leaflet dan
media leaflet dan
media leaflet dan
memodifikasi design
aktivitas, saya
video tentang
leaflet dan video
memulai dengan
Akuntabilitas :
video tentang
video tentang
penerapan
tentang penerapan
berdoa dahulu
Tanggung jawab
penerapan
penerapan
protokol
protokol kesehatan
supaya
protokol kesehatan
protokol
kesehatan 5M.
5M.
mendapatkan hasil
Nasionalisme :
5M, secara tidak
kesehatan 5M,
akhir yang inovatif.
Religious
langsung
dengan
Selanjutnya
Musyawarah
kegiatan ini
melakukan
berkontribusi
perencanaan
dengan misi
dan
Kemhan yaitu
pengendalian.
mewujudkan
Kegiatan ini
kualitas hidup
sesuai nilai RS dr. Suyoto yaitu
b. Membuat media leaflet dan SAP. c. Membuat video
menyusun
edukasi tentang
memodifikasi design
Etika Publik :
penerapan protokol
leaflet dan video,
Hormat
kesehatan 5M.
dalam tahap ini saya
Disiplin
d. Diskusi dengan
akan melakukannya
Sopan
Kepala Ruangan
secara cermat,
untuk Media yang
efektif dan efisien
manusia
akan digunakan
sehingga
Indonesia yang
30
mengandung semua
Komitmen Mutu
tinggi, maju dan
Respek Sigap
komponen yang
: Efektif
sejahtera.
Dalam Situasi.
dibutuhkan dalam
Efisien
melakukan sosialisasi.
AGENDA III
Selanjutnya, setelah leaflet dan video
Kegiatan ini
tersusun saya akan
sejalan dengan
mencetak leaflet
Kedudukan dan
tersebut dengan
Peran ASN yaitu
tanggungjawab,
Whole of
kemudian saya akan
Government
berdiskusi dengan
(WoG).
kepala ruangan tentang konsep media leaflet dan video tersebut, saya akan melakukan dengan sopan terkait hasil media
31
leaflet dan video yang telah di dapatkan.
Hasil output : Terwujudnya media leaflet dan video tentang penerapan protokol kesehatan 5M. 3
Melakukan
a. Mencetak design
Pada kegiatan
AGENDA II
Terwujudnya
Terwujudnya
pencetakan leaflet
pencetakan leaflet
pencetakan
Leaflet tentang
pencetakan Leaflet
Leaflet dan
Penerapan Protokol
saya akan
Akuntabilitas :
dan penyelesaian
dan penyelesaian
penyelesaian
Kesehatan 5 M.
melakukan
Partisipatif
video tentang
video tentang
penerapan
penerapan
akhir video
b. Menyelesaikan
koordinasi dengan
tentang
media video tentang
Kepala Ruangan
Nasionalisme :
protokol kesehatan
protokol
Penerapan
Kepatuhan
dan rekan kerja
Musyawarah
5M, secara tidak
kesehatan 5M
Protokol
Penerapan Protokol
dengan sopan dan
langsung
yang
Kesehatan 5 M.
Kesehatan 5 M.
hormat, kemudian
kegiatan ini
menguatkan
Etika Publik :
32
c. Pengesahan serta
saya akan
Hormat
berkontribusi
nilai-nilai
penyempurnaan
bermusyawarah
Sopan
dengan misi
organisasi RS
Leaflet dan video
menentukan jadwal
Kementrian
dr. Suyoto yaitu
tentang Penerapan
dan kontrak waktu
Komitmen Mutu
Pertahanan yaitu
Respek Sigap
Protokol Kesehatan
dengan rekan kerja.
:
mewujudkan
Dalam Situasi.
5 M.
Selanjutnya saya
Efektif
akan membuat
Efisien
manusia
daftar pelaksanaan dengan jujur.
kualitas hidup
Anti Korupsi :
Indonesia yang
Tahapan selanjutnya Jujur
tinggi, maju dan
saya akan
sejahtera.
melakukan
AGENDA III
sosialisasi mengenai
Kegiatan ini
Kepatuhan
sejalan dengan
Penerapan Protokol
Kedudukan dan
Kesehatan 5 M
Peran ASN yaitu
secara efektif,
Pelayan Publik.
efisien, dan partisipatif.
33
Hasil output : Terwujudnya pencetakan leaflet dan penyelesaian video tentang penerapan protokol kesehatan 5M. 4
Melakukan
a. Melakukan
sosialisasi
koordinasi kepada
kepada pasien
Kepala Ruangan
tentang
dan perawat yang
Penerapan
ada di ruangan
Protokol
bahwa akan
Kesehatan 5 M
diadakannya sosialisasi tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M b. Menjelaskan prosedur pemberian
Sebelum memulai kegiatan dengan sopan dan santun saya akan menjelaskan maksud tujuan kegiatan dan memuat kontrak waktu sesuai form pemberian edukasi kepada pasien agar kegiatan berjalan dengan disiplin. Kemudian saya akan memberikan edukasi secara
AGENDA II
Terbentuknya
Terbentuknya
pemahaman
pemahaman
Akuntabilitas :
pasien tentang
pasien tentang
Tanggung jawab,
Penerapan
Penerapan
Jujur,
Protokol
Protokol
Transparan.
Kesehatan 5M,
Kesehatan 5M,
secara tidak
yang
langsung
menguatkan
kegiatan ini
nilai-nilai
berkontribusi
organisasi RS
dengan misi
dr. Suyoto yaitu
Nasionalisme : Musyawarah
Kementrian
34
edukasi yang tertera pada form rumah sakit terkait maksud dan tujuan kepada pasien. c. Membuat kontrak waktu dan tempat. d. Memberikan edukasi
jujur, jelas dan kreatif agar dapat dipahami oleh pasien. Setelah itu saya akan Mendokumentasikan kegiatan dengan penuh tanggung jawab dan taat aturan.
Etika Publik :
pertahanan yaitu
Respek Sigap
Sopan dan Taat
mewujudkan
Dalam Situasi.
Aturan.
kualitas hidup manusia
Komitmen Mutu : Efisien dan Efektif.
Anti Korupsi:
Kesehatan 5 M
Tangung Jawab,
kegiatan pemberian edukasi
Hasil Output: Terbentuknya pemahaman pasien tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
tinggi, maju dan sejahtera.
Penerapan Protokol
e. Mendokumentasikan
Indonesia yang
Disiplin.
AGENDA III Kegiatan ini sejalan dengan Kedudukan dan Peran ASN yaitu Pelayanan Publik.
35
5
Melakukan
a. Mengidentifikasi
Dengan penuh
AGENDA II
Terciptanya
Terciptanya
evaluasi guna
evaluasi guna
evaluasi hasil
masalah dalam
tanggung jawab
kegiatan
proses
saya akan
Akuntabilitas :
peningkatan mutu
peningkatan mutu
pemberian
penyampaian
mengumpulkan hasil
Tanggung jawab,
terhadap
terhadap
edukasi
edukasi.
– hasil evaluasi
Jujur,
penerapan
penerapan
b. Menyampaikan hasil
untuk peningkatan
Transparan.
protokol
protokol
evaluasi kepada
pelayanan mutu
kesehatan 5M,
kesehatan 5M
atasan.
kemudian dengan
Nasionalisme :
secara tidak
sebagai acuan
sopan dan hormat
Kerja Keras
hasil pelaksanaan
saya akan
danMusyawarah
langsung
dan bahan
dan evaluasi
menyampaikan hasil
kegiatan ini
diskusi untuk
kegiatan.
identifikasi kepada
Etika Publik :
berkontribusi
peningkatan
atasan dengan jujur
Sopan, Hormat
dengan misi
pelayanan mutu
dan Taat Aturan
dan Taat Aturan.
Kementrian
yang lebih baik
Pertahanan yaitu
dan terus
c. Membuat laporan
sebagai bahan musyawarah
Komitmen Mutu
mewujudkan
berkembang,
kegiatan
: Pelayanan
kualitas hidup
serta
selanjutnya. Setelah
mutu, Efisien,
manusia
menguatkan
itu saya akan kerja
Efektif dan
Indonesia yang
nilai-nilai
keras membuat
Inovatif
organisasi RS
36
laporan kegiatan dengan penuh
Anti Korupsi :
tanggung jawab
Tangung Jawab,
dan transparan guna meningkatkan
AGENDA III
pelayanan yang
Kegiatan ini
inovatif, efektif dan
sejalan dengan
efisien.
Kedudukan dan Peran ASN yaitu
Output Hasil : Terciptanya Evaluasi guna peningkatan mutu.
Manajemen ASN.
tinggi, maju dan
dr. Suyoto yaitu
sejahtera.
Respek Sigap Dalam Situasi.
37
E.
Timeline Rancangan Kegiatan
Tabel 3.4 Timeline Rancangan Aktualisasi
RENCANA KEGIATAN JUNI 2021 No.
Minggu 3
1.
Mengumpulkan data dan referensi tentang pembuatan video dan leaflet
2.
Membuat konsep media leaflet dan video tentang penerapan protokol kesehatan 5M.
3.
4.
5.
JULI 2021
KEGIATAN
Melakukan pencetakan Leaflet dan penyelesaian akhir video tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M. Melakukan sosialisasi kepada pasien tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M Melakukan evaluasi hasil kegiatan pemberian edukasi
Minggu 4
Minggu 1
Minggu 2
Minggu 3
Minggu 4
38
BAB IV PENUTUP
Demikian rancangan aktualisasi pada pelatihan dasar CPNS ini disusun untuk menjadi pedoman pada habituasi dengan penerapan nilai-nilai dasar profesi PNS dalam berkegiatan. Melalui proses ini diharapkan dapat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas unit kerja dan peningkatan efektifitas serta efisiensi pekerjaan di RS dr. Suyoto Pusrehab Kemhan.
39
DAFTAR PUSTAKA
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Jakarta. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Jakarta : Kemenkes. 3. Keputusan
Menteri
Kesehatan
HK.01.07/MENKES/382/2020
Republik
Tentang
Indonesia
Protokol
Nomor
kesehatan
bagi
masyarakat di tempat dan fasilitas umum. Jakarta : Kemenkes. 4. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan. Jakarta : Kemhan 5. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit kelas B dr. Suyoto Kementerian Pertahanan. Jakarta : Kemhan. 6. Lembaga
Administrasi
Negara
Republik
Indonesia.
2017. Aktualisasi : Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III. Jakarta : LAN. 7. Lembaga
Administrasi
Negara
Republik
Indonesia. 2017. Akuntabilitas :Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III. Jakarta : LAN. 8. Lembaga
Administrasi
Negara
Republik
Indonesia.
2017. Nasionalisme :Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III. Jakarta : LAN. 9. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2017. Etika Publik :Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III. Jakarta : LAN. 10. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2017. Komitmen Mutu :Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III. Jakarta : LAN.
40
11. Lembaga
Administrasi
Negara
Republik
Indonesia.
2017. Anti
Korupsi :Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III. Jakarta : LAN. 12. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2017. Manajemen ASN :Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III. Jakarta : LAN. 13. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2017. Pelayanan Publik : Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III. Jakarta : LAN. 14. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2017. Manajemen ASN :Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III. Jakarta : LAN. 15. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2017. Pelayanan Publik : Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III. Jakarta : LAN. 16. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2017. Whole of Goverment
: Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
Golongan III. Jakarta : LAN. 17. Novi afrianti. 2021. Faktor-faktor yang mempengaruhi Kepatuhan Masyarakat terhadap Protokol Kesehatan Covid-19. Diakses pada tanggal 12 Juni 2021 pada http://journal.stikeskendal.ac.id/index.php /PSKM/article/view/1045/647
41
DAFTAR LAMPIRAN KARTU BIMBINGAN AKTUALISASI COACH Nama
: Dio Dharma Samputra Ramadhan, A.Md.Kep
NIP
: 199701152020121006
Unit Kerja
: Perawat Terampil Pada Departemen Keperawatan di Bidang Pelayanan Medik di RS. dr. Suyoto Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan.
Jabatan
: Perawat Terampil RS. dr. Suyoto
Isu
: Belum optimalnya pengetahuan penerapan kepatuhan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan,
Menjaga
jarak,
Menghindari
kerumunan,
Membatasi mobilisasi) di ruang isolasi RS. dr. Suyoto Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan. Gagasan
: Pembuatan media edukasi melalui video dan leaflet tentang penerapan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Membatasi mobilisasi) di ruang isolasi RS. dr. Suyoto Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan, kegiatan ini sejalan dengan kedudukan dan peran ASN yaitu Pelayan Publik.
Nama Coach
: Sobana, S.Sos., M.M.
KEGIATAN 1
: Mengumpulkan data dan referensi tentang pembuatan video dan leaflet
PENYELESAIAN KEGIATAN ✓ Tahapan kegiatan ✓ Output kegiatan terhadap pemecahan isu ✓ Keterkaitan Substansi Mata pelatihan ✓ Kontribusi terhadap visi misi organisasi ✓ Penguatan nilai organisasi
CATATAN COACH 1) Perbaikan tahapan kegiatan 2) Perbaikan output/hasil 3) Perbaikan Konstribusi visi-misi organisasi 4) Perbaikan Nilai-nilai organisasi 5) Perbaikan minu (coach) pada kartu bimbingan
PARAF COACH
42
KEGIATAN 2
: Membuat konsep media leaflet dan video tentang penerapan protokol kesehatan 5M.
PENYELESAIAN KEGIATAN ✓ Tahapan kegiatan ✓ Output kegiatan terhadap pemecahan isu ✓ Keterkaitan Substansi Mata pelatihan ✓ Kontribusi terhadap visi misi organisasi ✓ Penguatan nilai organisasi KEGIATAN 3
PARAF COACH
1) Perbaikan minu tahapan kegiatan pada kegiatan kedua 2) Perbaikan minu hal 38 Bab IV Penutup
: Melakukan pencetakan Leaflet dan penyelesaian akhir video tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M.
PENYELESAIAN KEGIATAN ✓ Tahapan kegiatan ✓ Output kegiatan terhadap pemecahan isu ✓ Keterkaitan Substansi Mata pelatihan ✓ Kontribusi terhadap visi misi organisasi ✓ Penguatan nilai organisasi KEGIATAN 4
CATATAN COACH
CATATAN COACH
PARAF COACH
1) Perbaikan minu tahapan kegiatan pada kegiatan ketiga
: Melakukan sosialisasi kepada pasien tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M
PENYELESAIAN KEGIATAN ✓ Tahapan kegiatan ✓ Output kegiatan terhadap pemecahan isu ✓ Keterkaitan Substansi Mata pelatihan ✓ Kontribusi terhadap visi misi organisasi ✓ Penguatan nilai organisasi
CATATAN COACH 1) Perbaikan minu tahapan kegiatan pada kegiatan ke 4
PARAF COACH
43
KEGIATAN 5
: Melakukan evaluasi hasil kegiatan pemberian edukasi
PENYELESAIAN KEGIATAN ✓ Tahapan kegiatan ✓ Output kegiatan terhadap pemecahan isu ✓ Keterkaitan Substansi Mata pelatihan ✓ Kontribusi terhadap visi misi organisasi ✓ Penguatan nilai organisasi
CATATAN COACH 1) Perbaikan minu tahapan kegiatan pada kegiatan ke 5
PARAF COACH
44
KARTU BIMBINGAN AKTUALISASI MENTOR Nama
: Dio Dharma Samputra Ramadhan, A.Md.Kep
NIP
: 199701152020121006
Unit Kerja
: Perawat Terampil Pada Departemen Keperawatan di Bidang Pelayanan Medik di RS. dr. Suyoto Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan.
Jabatan
: Perawat Terampil RS. dr. Suyoto
Isu
: Belum optimalnya pengetahuan penerapan kepatuhan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Membatasi mobilisasi) di ruang isolasi RS. dr. Suyoto Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan.
Gagasan
: Pembuatan media edukasi melalui video dan leaflet tentang penerapan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Membatasi mobilisasi) di ruang isolasi RS. dr. Suyoto Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan, kegiatan ini sejalan dengan kedudukan dan peran ASN yaitu Pelayan Publik.
Nama Mentor
: Ns. Erry Ardyanto, S. Kep.
KEGIATAN 1
: Mengumpulkan
data
dan
referensi
tentang
pembuatan video dan leaflet
PENYELESAIAN KEGIATAN
CATATAN MENTOR
✓ Tahapan kegiatan ✓ Output kegiatan terhadap pemecahan isu ✓ Keterkaitan Substansi Mata pelatihan ✓ Kontribusi terhadap visi misi organisasi ✓ Penguatan nilai organisasi
1. Cari data penguat isu 2. Perbaikan tabel struktur organisasi terbaru 3. Perbaikan Kata pengantar 4. Penggantian literatur peraturan Menteri terbaru
PARAF MENTOR
45
KEGIATAN 2
: Membuat konsep media leaflet dan video tentang penerapan protokol kesehatan 5M.
PENYELESAIAN KEGIATAN
CATATAN MENTOR
PARAF MENTOR
✓ Tahapan kegiatan ✓ Output kegiatan terhadap pemecahan isu ✓ Keterkaitan Substansi Mata pelatihan ✓ Kontribusi terhadap visi misi organisasi ✓ Penguatan nilai organisasi KEGIATAN 3
: Melakukan pencetakan Leaflet dan penyelesaian akhir video tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
PENYELESAIAN KEGIATAN
CATATAN MENTOR
PARAF MENTOR
✓ Tahapan kegiatan ✓ Output kegiatan terhadap pemecahan isu ✓ Keterkaitan Substansi Mata pelatihan ✓ Kontribusi terhadap visi misi organisasi ✓ Penguatan nilai organisasi KEGIATAN 4
: Melakukan sosialisasi kepada pasien tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
PENYELESAIAN KEGIATAN ✓ Tahapan kegiatan ✓ Output kegiatan terhadap pemecahan isu ✓ Keterkaitan Substansi Mata pelatihan ✓ Kontribusi terhadap visi misi organisasi ✓ Penguatan nilai organisasi
CATATAN MENTOR
PARAF MENTOR
46
KEGIATAN 5
: Melakukan evaluasi hasil kegiatan pemberian edukasi
PENYELESAIAN KEGIATAN ✓ Tahapan kegiatan ✓ Output kegiatan terhadap pemecahan isu ✓ Keterkaitan Substansi Mata pelatihan ✓ Kontribusi terhadap visi misi organisasi ✓ Penguatan nilai organisasi
CATATAN MENTOR
PARAF MENTOR