Akuntansi Forensik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKUNTANSI FORENSIK KASUS MENTRI KESEHATAN SITI FADILA SUPARI PENGADAAN ALKES



Disusun oleh: Nama : ERNI WIDIASTUTI No DP : 1534031017



PROGRAM STUDY AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA 2018



KATA PENGANTAR Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas anugrahNya penulisan tugas ini dapat terselesaikan dengan baik. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya penulisan paper ini hingga bisa tersusun dengan baik. Tugas ini kami susun berdasarkan pengetahuan yang kami peroleh dari beberapa buku dan media elektronik dengan harapan orang yang membaca dapat memahami tentang kasus kementrian esehatan Siti Fadila Supari. Akhirnya, kami menyadari bahwa penulisan tugas ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi perbaikan penerbitan tugas ini di masa mendatang.



Bekasi, 29 Juli 2018



1



HALAMAN JUDUL …………………….………………………………………. KATA PENGANTAR…………………………………………………………… 1 DAFTA ISI ……...……………………………………………………………….. 2 BAB 1 PENDAHULUAN ………………………………………………………. 3 1.1 Latar Belakang ……………………………………………….……………… 3 1.2 Rumusan Masalah …………………………………………………………… 5 1.3. Tujuan Penulisan ………………………………………………...………….. 5 BAB 2 PEMBAHASAN ………………………………………………………… 6 2.1 Profil Siti Fadilah Supari ……………………………………………………... 6 2.2 Modus Operandi ………………………………………………………………7 2.3 Resume Kasus ………………………………………………………………...9 2.4 Akuntansi Forensik ………………………………………………………… 11 BAB 3 PENUTUP ……………………………………………………………… 12 A. Kesimpulan ………………………………………………………………….. 12 B. Saran…………………………………………………………………………. 13 DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………….. 14



2



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Pada tahun 2005 Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa indikasi terjadinya korupsi paling banyak adalah pada proyek pengadaan. Hal itu terutama disebabkan karena proses pengadaan barang dan jasa tidak dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka (tender), melainkan dengan penunjukan langsung, padahal melalui penunjukan langsung, pelaksanaan proyek dapat saja menimbulkan konsekuensi pelanggaran hukum. Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa banyak metode yang dapat dilakukan, tapi dalam melakukan pengadaan barang dan jasa terdapat prinsip-prinsip yaitu: a. Efisien; b. Efektif; c. Transparan; d. Terbuka; e. Bersaing; f. Adil/tidak diskriminatif; dan g. Akutanbel. Pada tahun 2005 di Aceh, saat terjadi banjir bandang, di laporkan 26 meninggal dunia dan puluhan luka berat, dan pada saat itu Kementerian Kesehatan diharuskan segera bertindak karena banyaknya alat kesehatan yang hancur. Keadaan tersebut merupakan keadaan yang luar biasa atau mendesak, sehingga Menteri Kesehatan yang saat itu menjabat yaitu Sitti Fadilah Supari melakukan penunjukkan langsung terhadap penyediaan alat kesehatan tersebut.



3



Sebenarnya pengadaan barang dan jasa yang menggunakan sumber dana seluruh atau sebagian dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Metode pengadaan tersebut adalah pelelangan umum, pelelangan sederhana maupun pelelangan terbatas, penunjukkan langsung, pengadaan langsung dan sayembara atau kontes. Penunjukkan langsung hanya boleh dilakukan pada saat keadaan tertentu. Penangangan darurat yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera atau tidak dapat ditunda adalah: 1) Pertahanan Negara; 2) Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; 3) Keselamatan atau perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus dilakukan segera termasuk: a) Akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial; b) Dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau c) Akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik. Saat itu penunjukkan langsung yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan tersebut dianggap oleh penyidik telah merugikan Negara sebesar Rp.6,1 Milyar dan menjadikan Siti Fadilah tersangka sejak 28 Maret 2012, karena diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 15,5 miliar pada tahun 2005. Hal ini menjadi menarik mengingat kasus tersebut terjadi dalam keadaan darurat yang sebenarnya sangatlah wajar apabila penunjukkan langsung dilakukan. Selain itu penunjukkan langsung itu dilakukan sesuai dengan yang menjadi aturan di dalam peraturan. Dalam melakukan penunjukkan langsung yang sesuai dengan peraturan harus memperhatikan prinsip-prinsip 3E (Efektif, Efisien dan Ekonomis), dan seharusnya apabila sesuai dengan prinsip tersebut perbuatan penunjukkan langsung tidak dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan wewenang. Hal tersebut yang menjadikan kasus ini sangat 4



menarik dan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan lain dalam penunjukkan langsung lainnya. Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dengan penunjukan langsung dalam pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock atau stok cadangan kejadian luar biasa8. Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kejadian luar biasa pada tahun 2005. 1.2 Rumusan masalah Berdasarkan latar belakang maslah diatas maka penulis akan membahas tentang akuntansi forensic dari kasus mantan mentri kesehatan siti fadilah. 1.3 Batasan masalah Dari rumusan masalah diatas maka dapat disimpulkan beberapa batasan masalah sebagai berikut : 1. Menentukan modus operandi 2. Membuat resume kasus 3. Akuntansi forensic dari kasus tersebut 1.4 Tujuan dan Manfaat 1. Mengetahui modus operandi 2. Mengetahui resume kasus 3. Mengetahui Akuntansi forensic dari kasus tersebut



5



BAB 2 PEMBAHASAN 2.1 PROFIL SITI FADILAH SUPARI Nama Lengkap : Siti Fadilah Supari Alias : Siti Fadilah | Siti Profesi : Birokrat Agama : Islam Tempat Lahir : Solo, Jawa Tengah Tanggal Lahir : Senin, 6 November 1950 Zodiac : Scorpion Warga Negara : Indonesia BIOGRAFI Siti Fadilah merupakan seorang dosen dan ahli jantung yang menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden sejak 25 Januari 2010.Sebelumnya dia menjabat sebagai Menteri Kesehatan Indonesia dalam Kabinet Indonesia Bersatu pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada tanggal 20 Oktober 2004, Siti Fadilah dipilih oleh Presiden SBY, karena presiden menginginkan orang yang tegas dalam memimpin Departemen Kesehatan. Dia dilantik menjadi Menteri pada 21 Oktober 2004. Dia merupakan salah satu dari empat perempuan yang menjabat sebagai menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu, selain Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta. Selain menjabat sebagai menteri, dia bekerja sebagai staf pengajar kardiologi Universitas Indonesia. Siti merupakan ahli jantung di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita selama 25 tahun.Pada tahun 2007, dia menulis buku berjudul Saatnya Dunia Berubah! Tangan Tuhan di Balik Virus Flu Burung konspirasi Amerika Serikat dan organisasi WHO dalam



6



mengembangkan senjata biologis dengan menggunakan virus flu burung. Buku ini menuai protes dari petinggi WHO dan Amerika Serikat. Pada 1987, Siti menerima The Best Investigator Award Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Best Young Investigator Award dalam Kongres Kardiologi di Manila, Filipina (1988).Dia menerima The Best Investigator Award Konferensi Ilmiah tentang Omega 3 di Texas Amerika Serikat (1994) dan Anthony Mason Award dari Universitas South Wales (1997). Dia juga menerima beberapa penghargaan dari Amerika dan Australia. Tak kurang dari 150 karya ilmiahnya telah diterbitkan dalam jurnal lokal, regional, dan internasional. PENDIDIKAN S-3, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK-UI), Jakarta, 1996 S-2, Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK-UI), Jakarta, 1987 S-1, Fakultas Kedokteran Universitas Gajahmada (FK-UGM), Yogyakarta, 1976 KARIR Staf Pengajar Bagian Kardiologi FK-UI Jakarta Praktek di RS Jantung Harapan Kita, Jakarta Menteri Kesahatan RI (2004-2009) 2.2 Modus Operandi a. Who : pihak pihak yang diduga dan bertanggung jawab 1. Siti Fadilah Supari (mentri keshatan) 2. Dr. Mulya Hasjmy (pemimpin KPA) b. When : kapan penyimpangan terjadi Kutacane di Aceh mengalami banjir bandang pada tahun 2005 yang memakan 22 jiwa jiwa dan 3.000 pasien terlantar akibat rumah sakit dan fasilitas kesehatan rusak diterjang banjir. 7



Sehingga tiak adanya obat obatan dan fasilitas kesehatan yang memadai, kepala pusat penanggulanagan bencana dapartemen kesehatan melalui sekjen mengusulkan kepada menkes untuk menyetujui penunjukan langsung untuk pengadaan alkes dan obat obatan untuk korban banjir. Pada saat ini menkes diaanggap telah menyalhgunakan wewenang karna menyetujui PL dan menetapkan PTIndofarma tbk sebagai perusaha penyedia barang dan jasa. c. Where : dimana penyimpangan terjadi 



Kutacane Aceh 2005



d. Why : penyebab terjadinya penyimpangan Setelah Tsunami Aceh Desember 2004, Kutacane di Aceh mengalami banjir bandang pada tahun 2005 yang memakan 22 jiwa jiwa dan 3.000 pasien terlantar akibat rumah sakit dan fasilitas kesehatan rusak diterjang banjir. Atas dasar itu, Kepala Dinas Kesehatan menyurati Departemen Kesehatan untuk meminta bantuan obat-obatan dan alat kesehatan yang dibutuhkan agar dapat segera menolong pasien-pasien korban banjir bandang. Permintaan di proses sesuai prosedur dengan berpatokan pada Undang-undang Bencana dan Keputusan Presiden (Keppres) 80/2003. Karena nilai anggaran yang dibutuhkan untuk membantu pemulihan fasilitas kesehatan di Kutocane kurang dari Rp 50 Milyar maka penunjukan langsung (PL) bisa dilakukan oleh KPA yang dipimpin oleh Dr. Mulya Hasjmy. e. What : jenis penyimpangan dan berapa nilai kerugian - Dalam dakwaan pertama Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk. - Dalam dakwaan kedua, Siti Fadilah dinilai menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.



8



f. How : bagaimana penyimpangan tersebut dilakukan Setelah Tsunami Aceh Desember 2004, Kutacane di Aceh mengalami banjir bandang pada tahun 2005 yang memakan 22 jiwa jiwa dan 3.000 pasien terlantar akibat rumah sakit dan fasilitas kesehatan rusak diterjang banjir. Atas dasar itu, Kepala Dinas Kesehatan menyurati Departemen Kesehatan untuk meminta bantuan obat-obatan dan alat kesehatan yang dibutuhkan agar dapat segera menolong pasien-pasien korban banjir bandang. Permintaan di proses sesuai prosedur dengan berpatokan pada Undang-undang Bencana dan Keputusan Presiden (Keppres) 80/2003. Karena nilai anggaran yang dibutuhkan untuk membantu pemulihan fasilitas kesehatan di Kutocane kurang dari Rp 50 Milyar maka penunjukan langsung (PL) bisa dilakukan oleh KPA yang dipimpin oleh Dr. Mulya Hasjmy. Siti fadilah supari ditetapkan tersangka oleh KPK pada mei 2015 , ia diduga menerima suap melalui trevel cek dan mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan dilakukan dengan metode penunjukan langsung bukan dengan lelang. 2.2 Resume Kasus a. Jenis Penyimpangan Dan Pelanggaran - Jenis penyimpangan : penyalah guanaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk. - Jenis penyimpanagan : menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut. b. Dampak Dampak dari kasus ini adalah : - Kerugikan keuangan negara senilai Rp Rp 6.148.638.000



9



- Semakin berkurang nya rasa kepercayaan rakyat terhadap pejabat pejabat pemerintah di indonesia -Publik semakin percaya. bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia itu nyata dan apa yang dilakukan KPK itu positif c. Yang Bertanggung Jawab ibu Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan membantu tindak korupsi (pasal). Karena Mulya Hasjmy sewaktu diperiksa oleh KPK mengatakan bahwa penunjukan langsung dilakukan atas dasar perintah Menkes Siti Fadilah Supari. Pengadilan negeri tipikor Memutuskan pidana penjara 4 tahun denda Rp 200 juta dengan apabila tidak bisa membayar uang denda digantikan dengan 2 bulan kurungan. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan berdasarkan dakwaan Pasal 3 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP. d. Kelengkapan Dokumen - Surat rekomendasi penunjukan langsung alat kesehatan untuk antisipasi KLB masalah kesehatan akibat bencana tertanggal 22 November 2005 - Uang sebesar Rp. 1,9 M dalam bentuk MCT (Mandiri Treveller Ceque)



10



2.3 Akuntansi Forensik Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, pidana 4 tahun penjara. Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Dengan dijatuhkannya vonis tersebut maka yang terjadi kepada kas negara adalah sebagai berikut : 



Piutang Siti fadillah supari Pendapatan Negara



200.000.000 200.000.000



“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu alternatif keempat dan kedua alternatif ketiga,” ujar ketua majelis hakim, Ibnu Basuki, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.



11



BAB 3 PENUTUP 3.1 Kesimpulan Setelah Tsunami Aceh Desember 2004, Kutacane di Aceh mengalami banjir bandang pada tahun 2005 yang memakan 22 jiwa jiwa dan 3.000 pasien terlantar akibat rumah sakit dan fasilitas kesehatan rusak diterjang banjir. Atas dasar itu, Kepala Dinas Kesehatan menyurati Departemen Kesehatan untuk meminta bantuan obat-obatan dan alat kesehatan yang dibutuhkan agar dapat segera menolong pasien-pasien korban banjir bandang. Permintaan di proses sesuai prosedur dengan berpatokan pada Undang-undang Bencana dan Keputusan Presiden (Keppres) 80/2003. Karena nilai anggaran yang dibutuhkan untuk membantu pemulihan fasilitas kesehatan di Kutocane kurang dari Rp 50 Milyar maka penunjukan langsung (PL) bisa dilakukan oleh KPA yang dipimpin oleh Dr. Mulya Hasjmy. Siti fadilah supari ditetapkan tersangka oleh KPK pada mei 2015 , ia diduga menerima suap melalui trevel cek dan mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan dilakukan dengan metode penunjukan langsung bukan dengan lelang. Pengadilan negeri tipikor Memutuskan pidana penjara 4 tahun denda Rp 200 juta dengan apabila tidak bisa membayar uang denda digantikan dengan 2 bulan kurungan. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan berdasarkan dakwaan Pasal 3 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.



12



3.2 Saran Dalam penyajian materi dalam makalah ini, kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan kelemahan baik dari struktur penulisan maupun penyajian materinya.Karena itu, dengan tangan terbuka kami menerima kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak.Dan untuk itu kami ucapkan terima kasih.



13



DAFTAR PUSTAKA http://m.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Mengapa+Mereka+Membenci +Siti+Fadilah%3F&subjudul=Kasus+di+Kemenkes https://www.antaranews.com/berita/633844/siti-fadilah-tegaskan-tidak-korupsidana-alkes http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f7435f05ac0b/tersangka-sebutmenkes-terlibat-korupsi-alkes https://www.buletinlokal.com/2017/02/kpk-tetapkan-mantan-mentrikesehatan.html https://id.wikipedia.org/wiki/Siti_Fadilah



14