Akuntansi Perbankan Dan Keuangan Mikro Kelas XII [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKUNTANSI PERBANKAN DAN KEUANGAN MIKRO



KELAS XII



DAFTAR ISI Daftar Isi



i



Prakata



ii



BAB 1. Akuntansi Letter of Kredit



1



A. .... Pengertian Letter of Kredit B. .... Pihak – pihak yang Terlibat dalam Letter Of Credit



1 3



C. .... Jenis – jenis Letter Of Kredit D. .... Akuntansi Letter Of Kredit



3 7



E. .... Akuntansi Usance SKBDN Pelatihan atau Tugas



12 17



Rangkuman Uji Kompetensi



18 19



BAB 2. Akuntansi Bank Garansi



22



A.



Pengertian Bank Garansi



24



B.



Pihak – pihak yang Terlibat dalam Bank Garansi



26



C. D.



Jenis – jenis Bank Garansi Akuntansi Bank Garansi



30 33



Pelatihan atau Tugas Rangkuman



36 38



Uji Kompetensi



40



BAB 3. Akuntansi Bunga Simpanan dan Bunga Pinjaman



43



A.



Sumber Pendapatan Bank



44



B. C.



Perhitungan Bunga Simpanan Pencatatan Bunga Simpanan



46 48



D. E.



Perhitungan Bunga Pinjaman Pencatatan Bunga Pinjaman



50 53



Pelatihan atau Tugas Rangkuman



58 59



Uji Kompetensi



60



BAB 4. Buku Besar



63



A.



Pengertian Buku Besar



64



B. C.



Klasifikasi Akun Perbankan Pencatatan Transaksi Perbankan



68 74



D. E.



Prosedur Posting Buku Besar Posting Buku Besar



75 79



i



Pelatihan atau Tugas



82



Rangkuman



83



Uji Kompetensi



84



BAB 5. Neraca Saldo



87



A. B.



88 90



Pengertian Neraca Saldo Prosedur Penyusunan Neraca Saldo



C. Penyusunan Neraca Saldo Pelatihan atau Tugas



94 95



Rangkuman Uji Kompetensi



96 97



BAB 6. Jurnal Penyesuaian



100



A.



Pengertian Jurnal Penyesuaian



100



B.



Akun – akun yang Perlu Disesuaikan



104



C.



Prosedur Pencatatan Jurnal Penyesuaian



108



D.



Pencatatan Jurnal Penyesuaian



114



Pelatihan atau Tugas Rangkuman



115 116



Uji Kompetensi



117



BAB 7. Neraca Lajur A. Pengertian Neraca Lajur



120 121



B.



Prosedur Penyusunan Neraca Lajur



124



C.



Penyusunan Neraca Lajur



128



Pelatihan atau Tugas Rangkuman



133 134



Uji Kompetensi



135



BAB 8. Laporan Keuangan A. Pengertian Laporan Keuangan



138 139



B. C.



Jenis – jenis Laporan Keuangan Penyusunan Laporan Laba/Rugi



141 143



D.



Penyusunan Laporan Perubahan Ekuitas



148



E.



Penyusunan Laporan Posisi Keuangan



149



F. Penyusunan Laporan Komitmen dan Kontingensi Pelatihan atau Tugas



154 155



Rangkuman Uji Kompetensi



155 156



ii



BAB 9. Laporan Akuntansi Perbankan



160



A.



Fungsi Laporan Akuntansi Perbankan



161



B.



Analisis Rasio Laporan Akuntansi Perbankan



164



Pelatihan atau Tugas



166



Rangkuman Uji Kompetensi



170 171



Glosarium



175



Daftar Pustaka



177



iii



PRAKATA Sebuah kebahagiaan dan rasa syukur yang mendalam bagi penulis karena dapat menyelesaikan buku ini. Buku ini ditulis sebagai salah satu sumber belajar siswa SMK/MAK Kelas XII Kompetensi Keahlian Perbankan dan Keuangan Mikro untuk mempelajari dan memperdalam materi Akuntansi Perbankan dan Keuangan Mikro. Buku Akuntansi Perbankan dan Keuangan Mikro ini disajikan dalam sembilan bab, sebagai berikut: BAB 1 : Akuntansi Letter of Credit BAB 2 : Akuntansi Bank Garansi BAB 3 : Akuntansi Bunga Simpanan dan Bunga Pinjaman BAB 4 : Buku Besar BAB 5 : Neraca Saldo BAB 6 : Jurnal Penyesuaian BAB 7 : Neraca Lajur BAB 8 : Laporan Keuangan BAB 9 : Laporan Akuntansi Perbankan Setiap bab dalam buku ini dilengkapi dengan Kompetensi Dasar dan Tujuan Pembelajaran yang telah disesuaikan dengan Kurikulum 2013 Revisi. Pembahasan materi disajikan dengan bahasa yang lugas dan mudah dipahami, dari pembahasan umum ke pembahasan secara khusus. Untuk menunjang pembelajaran yang aktual, buku ini sudah menerapkan STEM (Science, Technology, Engineering, dan Mathematics) serta soal-soal evaluasi berbasis HOTS. Semoga buku Akuntansi Perbankan dan Keuangan Mikro SMK/MAK Kelas XII ini bermanfaat bagi siswa dan seluruh pembaca dalam memperoleh pengetahuan. Penulis menerima saran dan kritik yang membangun. Selamat belajar, semoga sukses!



iv



BAB 1 AKUNTANSI LETTER OF CREDIT KOMPETENSI DASAR 3.11 Menganalisis pencatatan transaksi Letter of Credit. 4.11 Mencatat transaksi Letter of Credit. TUJUAN PEMBELAJARAN Setelah mempelajari bab ini diharapkan siswa dapat: 1. 2.



Mengidentifikasi pengertian Letter of Credit. Mengidentifikasi pihak – pihak yang terlibat dalam Letter of Credit.



3. 4.



Menganalisis jenis – jenis Letter of Credit. Menganalisis pencatatan transaksi Letter of Credit.



5.



Mencatat transaksi Letter of Credit. Letter of credit (L/C) muncul untuk menjembatani kebutuhan pihak pembeli (importir)



dan pihak penjual (eksportir) sebagai sarana pembayaran yang saling menguntungkan. Sarana pembayaran ini akan menjamin pembayaran yang diinginkan penjual dengan mengirim barangnya. Jaminan diberikan pula kepada pembeli bahwa akan menerima jumlah dan kualitas barang sesuai yang diinginkannya. Apakah yang dimaksud dengan Letter of Credit? Siapa sajakah pihak yang terkait dengan transaksi Letter of Credit? Serta bagaimana pencatatan transaksi Letter of Credit dalam bank? Dalam bab ini akan dibahas pengertian Letter of Credit, pihak – pihak yang terlibat dalam Letter of Credit, jenis – jenis Letter of Credit, dan Akuntansi Letter of Credit. A.



Pengertian Letter of Credit Perdagangan sudah dilakukan sejak zaman dahulu untuk memenuhi kebutuhan manusia.



Perdagangan dapat dilakukan dalam satu pulau, antarpulau, maupun antarnegara. Setiap perdagangan pasti akan diikuti dengan pengiriman barang ke tempat tujuan pembeli dan pembayaran oleh pembeli pada saat barang telah dikirim. Pengiriman barang dapat dilakukan lewat darat, laut, maupun udara tergantung jarak, waktu, maupun biaya yang dikeluarkan. Bagi perdagangan skala kecil, baik nominal maupun kuantitas antara pembayaran dan pengiriman barang tidak terlalu menjadi masalah. Akan tetapi, jika sudah dalam jumlah besar barulah masalah pengiriman dan pembayaran dipermasalahkan. Permasalahan yang muncul dalam transaksi perdagangan skala besar dan antarnegara tidak hanya mengenai pengiriman barang, akan tetapi juga pembayaran. Bagi pengirim atau penjual barang harus terlebih dahulu ada jaminan pembayaran terhadap barang yang dijualnya. Tanpa ada jaminan dari pihak pembeli, penjual tidak mungkin berani melepas barang



1



dagangannya. Begitu pula pembeli perlu ada jaminan untuk memperoleh barang dengan disertai jumlah dan kualitas yang diinginkannya. Oleh karena itu, untuk menjembatani kebutuhan pihak pembeli (importir) dan pihak penjual (eksportir) perlu digunakan sarana pembayaran yang saling menguntungkan. Sarana pembayaran ini akan menjamin pembayaran yang diinginkan penjual dengan mengirim barangnya. Jaminan diberikan pula kepada pembeli bahwa akan menerima jumlah dan kualitas barang sesuai yang diinginkannya. Sarana pembayaran semacam ini dibuat melalui jaminan bank sebagai lembaga pembayaran yang dikenal dengan letter of credit (L/C). Letter of credit merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik arus barang dalam negeri (antar pulau) maupun arus barang ke luar negeri (ekspor – impor). Dalam sumber lain disebutkan bahwa L/C adalah sebuah instrument yang dikeluarkan oleh bank atas nama salah satu nasabah yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan penerima instrument tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan atau atas salah satu bank korespondennya bagi kepentingannya berdasarkan kondisi persyaratan yang tercantum pada instrument tersebut (An Introduction To International Banking Services, Marine Midland Bank, 1983) Dalam arti sempit, letter of credit adalah jaminan pembayaran oleh bank secara bersyarat. Dalam arti luas, letter of credit adalah jaminan tertulis dari sebuah bank kepada seller (beneficiary) atas permintaan buyer (applicant) untuk melakukan pembayaran yaitu membayar, mengaksep, atau menegosiasikan wesel sampai dengan sejumlah uang tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya atas dokumen – dokumen yang disyaratkan dalam suatu jangka waktu tertentu (ICC, Guide to Documentary Credit, 1979). Apabila perdagangan dilakukan dalam negeri maka bank akan menerbitkan SUrat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang prinsipnya sama dengan letter of credit, yang membedakan adalah wilayah pabean dan valuta yang digunakan. SKBDN digunakan dalam negeri dengan valuta rupiah, sedangkan L/C berlaku untuk seluruh dunia dan bervaluta asing. L/C dalam negeri adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis pemohon (applicant) yang mengikat bank pembuka (issuing bank) untuk: 1. Melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar 2.



wesel yang ditarik oleh penerima; Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atau



3.



ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima; Memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh penerima, atas penyerahan dokumen, sepanjang persyaratan dan kondisi dipenuhi. Kegunaan L/C adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan – kesulitan dari



pihak pembeli (importir) dan pihak penjual (eksportir) dalam transaksi perdagangannya. Dengan kata lain, L/C menjamin kelancaran pembayaran dan pengiriman barang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara eksportir dan importir melalui i’tikad baik kedua belah pihak.



2



B.



Pihak – pihak yang Terlibat dalam Letter Of Credit Dalam mekanisme pembayaran dengan menggunakan L/C ada beberapa pihak yang



terlibat. Pihak – pihak tersebut adalah sebagai berikut. 1. Pembeli, disebut juga applicant/account party/accountee/importir/buyer adalah orang 2.



atau badan usaha yang mengajukan permohonan pembukaan L/C dari bank. Penjual, disebut juga beneficiary/party to be paid/exporter/seller/shipper adalah orang atau badan usaha yang berhak menerima pembayaran, penjual sebagai pihak yang disebut dalam wesel atau kepada siapa L/C diterbitkan atau diperuntukkan.



3.



Bank Pembuka/Penerbit L/C disebut juga opening bank/issuing bank/ importer’s bank, adalah bank pembelian yang membuka/menerbitkan L/C kepada Beneficiary



4.



Bank Penerus L/C, disebut juga advising bank/seller’s bank/foreign correspondent bank adalah bank yang memberitahukan/mengadviskan/ meneruskan L/C dan menegaskan otentikasi L/C kepada Beneficiary tanpa kewajiban apapun.



5.



Bank Yang Meminjamin Pembayaran L/C, disebut juga confirming bank/foreign correspondent bank, yaitu bank yang akan melakukan pembayaran apabila importir atau opening bank tidak membayar Beneficiary.



6.



Bank Pembayar, disebut juga paying bank yaitu bank yang namanya tertera dalam L/C sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran kepada beneficiary.



7.



Bank Yang Menegosiasi, disebut juga negotiating bank yaitu bank yang menyetujui untuk membeli wesel (draft) dari Beneficiary, dan namanya tidak tertulis dalam L/C.



C.



Jenis – jenis Letter Of Credit



Secara umum kita hanya mengenal dua bentuk letter of credit (L/C) yaitu L/C yang dapat dibatalkan (revocable L/C) dan L/C yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable L/C). Akan tetapi dalam praktek diketahui bahwa begitu banyak L/C dengan nama dan pengertian yang berbedabeda, sehingga cenderung membuat banyak pihak yang mengalami kesulitan dalam memahami dan membedakannya. Kondisi tersebut ada disebabkan karena L/C harus dilihat dari berbagai aspek atau harus dipahami dari berbagai aspek. Untuk itu bahasan berikut ini difokuskan untuk melihat bentuk – bentuk L/C dari beberapa aspek penting antara lain: 1. Letter of Credit Menurut Sifatnya a.



Revocable Letter of Credit Yaitu L/C yang dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak – pihak yang terlibat di dalamnya. Dalam hal ini, kedudukan seller/beneficiary sangat lemah dan menanggung risiko yang tidak ringan, sebab missal saja Beneficiary telah memproduksi atau menyiapkan barang yang siap untuk dikapalkan sesuai dengan L/C yang diterimanya, maka L/C tersebut tiba – tiba dibatalkan atau diubah



3



oleh buyer, maka tentu saja akan menimbulkan kerugian bagi seller. Oleh karena itu, L/C yang demikian harus dihindarkan. Berdasarkan UCP 500 Pasal 8 suatu L/C yang revocable dapat diubah atau dibatalkan setiap saat oleh issuing bank (opening bank) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Beneficiary. b.



Irrevocable Letter of Credit Yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah sepihak tanpa persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat yaitu seller, buyer, opening bank ataupun negotiating bank. Atas L/C ini, maka kedudukan beneficiary akan terjamin sebab tiap – tiap perubahan (bila ada) harus melalui persetujuannya, sehingga dapat dipastikan bahwa ketentuanketentuan yang ada dalam L/C akan dapat dipenuhi. Karena sifatnya yang demikian, maka jenis L/C ini yang paling banyak dipakai oleh bank di dunia (yang tentu saja atas permintaan buyer) dan yang terbaik disarankan untuk pelaksanaan transaksi ekporimpor dengan cara pembayaran dengan L/C.



c.



Irrevocable Comfirmed Letter of Credit Yaitu irrevocable letter of credit yang dapat dikomfirmasi sebuah bank, dimana confirming bank menjamin akan melakukan pembayaran jika opening bank atau beneficiary cidera janji, disini dimaksudkan apabila barang sudah dikapalkan dan sesuai dengan ketentuan dalam L/C tetapi buyer/opening bank tidak mau membayar. Jelas sekali bahwa L/C yang demikian semakin menjamin kepentingan beneficiary, bila karena suatu hal buyer ataupun opening bank tidak melakukan pembayaran atas barang yang dikapalkan dan sesuai dengan ketentuan – ketentuan dalam L/C, maka confirming bank akan melakukan pembayaran atas pengapalan barang tersebut. Perlu diketahui bahwa bank yang memberikan konfirmasi/jaminan pembayaran tersebut harus bank selain opening bank. Oleh karena itu, dalam menerbitkan L/C opening bank akan meminta kepada confirming bank untuk memberikan konfirmasukan.



d.



Revolving Letter of Credit Yaitu L/C yang segera otomatis berlaku secara berulang-ulang setelah L/C direalisasi. Revolving ini bisa didasarkan jangka waktu, misal setiap bulan sebesar USD 10.000.000 s.d 6 kali atau berdasar jumlah, misal nilai L/C USD 10.000.000 revolving atau (berulang) 5x dalam jangka 4 bulan. Pengapalan - pengapalan ulang atas revolving L/C ini diperkenalkan selama L/C belum berakhir masa berlakunya. revolving L/C dapat bersifat Cummulative atau Non-Cummulative: 1) Cummulative: Revolving L/C Cummulative bila nilai L/C tidak direalisasi seluruhnya, maka saldo nilai L/C tersebut akan ditambah dengan nilai L/C semula untuk pengalaman periode berikutnya. 2)



e.



Non-Cummulative: dalam L/C revolving ini, saldo L/C yang tidak direalisasikan dihapus dan untuk masa berlaku/periode berikutnya adalah sebesar nilai L/C



semula. Counter Letter of Credit



4



Adalah jenis L/C yang merupakan bentuk lain dari back to back letter of credit tetapi ada perbedaan antara kedua bentuk L/C ini. Apabila back to back L/C diterbitkan oleh bank yang berfungsi sebagai advising bank dari master L/C (L/C induk), maka counter L/C ini diterbitkan oleh bank lain yang bukan merupakan advising bank dari master L/C dan biasanya merupakan bank beneficiary pertama. f.



g.



Transferable Letter of Credit Adalah jenis L/C yang dapat dipindah tangan dari beneficiary pertama kepada beneficiary kedua, dan ini bisa lebih dari satu beneficiary. Back to back Letter of Credit Adalah L/C yang dibuka oleh beneficiary pertama dari sebuah L/C kepada beneficiary – Beneficiary lainya. L/C ini mirip dengan transferable letter of credit tapi ada beberapa perbedaan. Dalam L/C back to back beneficiary pertama murni sebagai applicant dan bertanggung jawab terhadap pembayarannya kepada beneficiary kedua, tidak memandang apakah dia mendapat pembayaran dari buyer di luar negeri atau tidak. Sedangkan kewajiban beneficiary kedua memenuhi ketentuan – ketentuan sesuai dengan yang diterapkan dalam Back to Back L/C, tanpa melihat syarat dan ketentuan yang ada pada L/C induknya (master L/C).



2.



Letter of credit Menurut Jangka Waktu Pembayarannya a.



Sight Letter of Credit Adalah L/C pembayarannya dilakukan segera setelah wesel diserahkan, disertai dengan dokumen – dokumen yang disyaratkan. Setelah Beneficiary melakukan pengapalan barang , maka dia dapat langsung minta pembayaran kepada negotiating bank dengan menyerahkan dokumen – dokumen pengapalan yang diperlukan disertai dengan wesel draftnya. Atas pembayaran yang dilakukan, maka negotiating bank segera melakukan penagihan/reimbursement kepada opening/issuing bank, dan opening bank segera pula melakukan pembayaran pada saat menerima wesel dan



dokumen – dokumen tersebut. b. Usance Letter of Credit Adalah L/C berjangka yang pembayarannya dilakukan pada suatu jangka waktu tertentu, setelah wesel ditunjukkan atau stelah barang dikapalkan. Usance L/C merupakan pemberian kredit kepada buyer oleh seller sebab buyer di luar negeri akan menerima barang – barang tanpa melakukan pembayaran pada saat yang sama melainkan pada jangka waktu tertentu sesuai dengan ditetapkan dalam L/C. namun sekalipun demikian apabila terhadap Usance L/C ini pihak seller



menghendaki



pembayaran pada saat barang dikapalkan, maka dia dapat mendiskontokan Usance draf-nya kepada negotiating bank yang tentu saja akan terkena diskon sesuai/sebesar c.



tingkat suku bungan yang berlaku. Usance on Sight Basis Letter of Credit



5



Yaitu L/C yang merupakan kombinasi Sight Latter of Credit dengan Usance Latter of Credit, yaitu Beneficiary dapat meminta pembayaran secara Sight kepada Negotiating bank, dan negotiating bank melakukan reimbursement secara Sight puka kepada Issuing bank. Namun buyer akan melakukan pembayaran kepada opening/issuing bank secara unsance. Hal ini dimungkkinkan karena opening/issuing bank tersebut memberikan kredit fasilitas kepada buyer sebagai applicant yang tertentu saja dengan persyaratan-persyaratan yang telah disepakati bersama hubungan pembayaran atas L/C Usance dengan syarat pembayaran Sight Basis dapat digambarkan sebagai berikut: 1) Negotiating bank membayar kepada Beneficiary dan melakukan reimbursement 2) d.



issuing bank atas at Sight. Issuing bank melakukan penagihan kepada buyer atas dasar Usance.



Red Clause Letter of Credit Adalah jenis L/C yang memuat klausula yang member kuasa kepada advising bank untuk melakukan pembayaran sejumlah uang muka kepada Beneficiary sebelum dokumen – dokumen diserahkan atau sebelum barang dikapalkan. Klausui Red Clause yang dicantumkan atas permintaan buyer menjadikan L/C tersebut mempunyai sifat sebagai kebalikan dari Usance L/C dalam tata cara pembayarannya Letter of credit



e.



menurut Bank Pembuka atau Asal pembukanya. Banker’s Letter of Credit Adalah L/C yang diterbitkan oleh bank (opening bank/issuing bank) dimana bank tersebut bertanggung jawab penuh terhadap pembayaran bila syarat – syarat yang



f.



ditetapkan dipenuhi oleh Beneficiary. Merchants Letter of Credit Adalah L/C diterbitkan oleh suatau perusahaan tertentu yang biasanya adalah perusahaan dari pihak buyer. Untuk kasus ini bank hanya sebagai penerus L/C saja dan tidak bertanggung jawab atas pembayarannya adalah perusahaan termaksud. Kadang – kadang Merchants L/C disampaikan kepada Beneficiary secara langsung tanpa melalui bank. L/C ini mengandung risiko tinggi sejauh bisa agar dihindarkan.



3.



Letter of credit Menurut Bank yang Menegosiasi a. Restricted Letter of Credit Adalah L/C yang menunjuk sebuah bank untuk melakukan pembayaran ataupun negosiasi. Dengan demikian maka bank lain selain yang ditunjuk tersebut tidak berhak melakukan negosiasi ataupun pembayaran atas L/C tersebut. b. Unrestricted Latter of Credit Adalah L/C yang tidak menunjuk sebuah bank untuk melakukan pembayaran ataupun negosiasinya. Jadi, negosiasi maupun pembayaran atas L/C tersebut dapat dilakukan oleh bank mana saja yang dipilih oleh pengekspor (penjual) sebagai seller bank.



6



D.



Akuntansi Letter Of Credit Pada prinsipnya L/C tidak dapat dibatalkan (irrevocable), kecuali ada persetujuan bank



pembuka, bank pengkonfirmasi, dan penerima. Oleh karena itu penerbitan L/C dapat berupa L/C yang tidak dapat dibatalkan dan yang dapat dibatalkan. L/C yang tidak dapat dibatalkan merupakan transaksi yang bersifat komitmen, sedangkan yang dapat dibatalkan adalah transaksi yang bersifat kontingensi (bersyarat). Keduanya dicatat dalam rekening administratif dapat/tidak dapat dibatalkan dan masih berjalan. Untuk mempermudah mempelajari akuntansi letter of credit, berikut ini akan disajikan contoh pencatatan transaksi perdagangan dalam negeri dengan menerbitkan SKBDN yang sifatnya sama dengan L/C. 1.



Penerbitan Sight SKBDN yang ditujukan pada nasabah cabang bank sendiri. Pada tanggal 20 Maret 2020, PT Angkasa Jaya, nasabah Bank Prima Utama Malang membeli kain di Bandung senilai Rp 250.000.000,00 kepada PT Sunco Tekstil nasabah Bank Prima Utama Bandung. Untuk itu PT Sunco Tekstil meminta PT Angkasa Jaya untuk membuka Sight SKBDN di Bank Prima Utama. Tanggal 23 Maret 2020, PT Angkasa Jaya membuka sight SKBDN dengan setoran jaminan penuh kepada Bank Prima Utama Malang. Setoran jaminan berasal dari debet rekening gironya sebesar Rp 200.000.000,00 dan sisanya dibayar tunai. Bank Prima Utama Malang memungut komisi penerbitan SKBDN Rp 2.500.000,00 dan ongkos kawat Rp 100.000,00. Komisi dan ongkos kawat didebet langsung dari rekening giro PT Angkasa Jaya. Pencatatan di Bank Prima Utama Malang (Bank Penerbit) – Rekening Administratif transaksi Penerbitan SKBDN Tanggal 23/3/2020



Rekening



Debit (Rp)



Sight SKBDN tak dapat dibatalkan dan masih berjalan



Kredit (Rp) 250.000.000



Pencatatan di Bank Prima Utama Malang (Bank Penerbit) – Rekening Riil/Efektif transaksi penerimaan setoran jaminan dan komisi penerbitan SKBDN Tanggal 23/3/2020



Rekening Kas Giro PT. Angkasa Jaya Setoran Jaminan SKBDN Pendapatan Komisi Penerbitan SKBDN Pendapatan Ongkos Kawat



Debit (Rp)



Kredit (Rp)



50.000.000 202.600.000 250.000.000 2.500.000 100.000



7



Pencatatan akuntansi untuk eksekusi pembayaran di bank penerbit: Pencatatan di Bank Prima Utama Malang (Bank Penerbit) – Rekening Administratif transaksi Pembayaran L/C Tanggal 25/3/2020



Rekening Sight SKBDN tak dapat dibatalkan dan masih berjalan



Debit (Rp)



Kredit (Rp)



250.000.000



Pencatatan di Bank Prima Utama Malang (Bank Penerbit) – Rekening Riil/Efektif transaksi pembayaran L/C di kantor cabang bank penerbit Tanggal Rekening Debit (Rp) 25/3/2020



Setotan jaminan SKBDN RAK Cabang Bandung



Kredit (Rp)



250.000.000 250.000.000



Penerbitan Sight SKBDN tidak selalu nasabah harus menyetor 100% nilai SKBDN, namun ada kalanya bank memperboleh setoran jaminan kurang dari 100% karena nasabah tersebut sangat dipercaya. Dalam format laporan keuangan bank, rekening administratif untuk transaksi SKBDN hanya dapat ditampilkan rekening administratif seperti contoh diatas. Penerbitan SKBDN bisa ditujukan kepada bank lain. Pada wilayah bank yang dituju, bank penerbit memliki kantor cabang. Bila demikian penyelesaian transaksi harus melalui kantor cabang bank sendiri yang terdekat dengan bank yang dituju (bank lain) melalui kliring. Namun bila bank penerbit tidak mempunyai kantor cabang di wilayah bank tertuju maka menggunakan bank koresponden yang memiliki cabang di wilayah tersebut. 2.



Penerbitan Sight SKBDN yang ditujukan pada nasabah cabang bank sendiri dengan setoran kurang dari 100% Misalnya dari contoh sebelumnya, setoran jaminan yang diserahkan PT. Angkasa Jaya baru 60% dengan perincian beban gironya Rp 100.000.000 dan tunai Rp 50.000.000. Komisikomisi dibayar tunai.



Mencatat dalam rekening administratif: Tanggal Rekening 23/3/2020



Debit (Rp)



Sight SKBDN tak dapat dibatalkan dan masih berjalan



Kredit (Rp) 250.000.000



Mencatat pada rekining rill (efektif): Tanggal 23/3/2020



Rekening Kas Giro PT. Angkasa Jaya Setoran Jaminan SKBDN



Debit (Rp) 52.600.000



Kredit (Rp)



100.000.000 150.000.000



8



Pendapatan Komisi



2.500.000



Penerbitan Pendapatan Ongkos Kawat



100.000



Pencatatan penyelesaian atau pembayaran untuk Sight SKBDN yang setoran jaminan kurang dari 100%. Kekurangan setoran jaminan harus dilunasi terlebih dahulu sebelum seluruh kewajiban bank penerbit dilakukan terhadap bank pembayar. Bila pihak applicant party tidak mampu bayar, maka kekurangan dapat dikonversi ke kredit yang diberikan. Fasilitas ini sering disebut sebagai fasilitas overdraft (talangan atau cerukan). Perlakuan ini seperti kredit pada umumnya. Artinya pihak debitur atau applicant dikenai biaya provisi dan administrasi. Pencatatan di Bank Penerbit Saat Pembayaran Misalnya kekurangan setoran jaminan dikonversi menjadi kredit yang diberikan dengan provisi 2,5% dan biaya administrasi Rp 400.000, provisi dan biaya administrasi diterima tunai, maka pencatatannya adalah: Mencatat dalam rekening administratif: Tanggal Rekening 25/3/2020



Sight SKBDN tak dapat dibatalkan dan masih berjalan



Debit (Rp)



Kredit (Rp)



250.000.000



Mencatat pada rekening rill (efektif): Tanggal 25/3/2020



Rekening Kas



Debit (Rp)



Kredit (Rp)



2.900.000



Kredit yang diberikan Setoran jaminan SKBDN



100.000.000 150.000.000



RAK Cabang Bandung Pendapatan Provisi Kredit



250.000.000 2.500.000



Pendapatan lainnyaAdministrasi



400.000



Pencatatan di Bank Prima Utama Cabang Bandung: Tanggal 25/3/2020



Rekening RAK Cabang Malang Giro PT. Sunco Tekstil



Debit (Rp)



Kredit (Rp)



250.000.000 250.000.000



9



3.



Penerbitan Sight SKBDN yang ditujukan pada nasabah bank lain melalui Bank Koresponden Pada tanggal 20 Maret 2020, PT Angkasa Jaya, nasabah Bank Prima Utama Malang membeli kain di Bandung senilai Rp 250.000.000,00 kepada PT Sunco Tekstil nasabah Bank Araya Permai Bandung. Untuk itu PT Sunco Tekstil meminta PT Angkasa Jaya untuk membuka Sight SKBDN di Bank Prima Utama. Tanggal 23 Maret 2020, PT Angkasa Jaya membuka sight SKBDN dengan setoran jaminan penuh kepada Bank Prima Utama Malang. Setoran jaminan berasal dari debet rekening gironya sebesar Rp 200.000.000,00 dan sisanya dibayar tunai. Bank Prima Utama Malang memungut komisi penerbitan SKBDN Rp 2.500.000,00 dan ongkos kawat Rp 100.000,00. Komisi dan ongkos kawat didebet langsung dari rekening giro PT Angkasa Jaya. Bank Prima Utama Malang menggunakan Bank Mandiri sebagai bank koresponden.



Gambar 1.1 Hubungan Koresponden



Mencatat dalam rekening administratif: Tanggal Rekening 23/3/2020



Debit (Rp)



Sight SKBDN tak dapat dibatalkan dan masih berjalan



Kredit (Rp) 250.000.000



Mencatat pada rekenung rill (efektif): Tanggal 23/3/2020



Rekening Kas Giro PT. Angkasa Jaya



Debit (Rp) 50.000.000



Kredit (Rp)



202.600.000



10



Setoran Jaminan SKBDN



250.000.000



Pendapatan Komisi



2.500.000



Penerbitan SKBDN Pendapatan Ongkos Kawat



100.000



Pencatatan tampak sama dengan penerbitan yang ditujukan kepada cabang bank sendiri. Perbedaan akan tampak ketika SKBDN tersebut benar benar dibayarkan kepada beneficiary, yaitu antara bank Prima Utama Malang dengan Bank Mandiri Malang (selaku bank koresponden) melalui kliring. Sight SKBDN adalah SKBDN atas unjuk, artinya kapanpun diunjukkan SKBDN dapat dicairkan. SKBDN tersebut sewaktu-waktu dapat dicairkan sepanjang hasil konfirmasi telah diberikan kepastian setoran jaminan penuh. Tentu saja dalam SKBDN seperti ini harus dicantumkan secara jelas persyaratan pembayaran atas unjuk. Pencatatan Untuk Penyelesaian/Pembayaran Sight SKBDN a.



Pencatatan pembayaran di Bank Prima Utama Malang Untuk Bank Prima Utama Malang, selaku yang menerima konfirmasi bahwa sight SKBDN akan dicairkan, maka Bank Prima Utama Malang langsung menyerahkan setoran jaminan PT. Angkasa Jaya ke Bank Mandiri Malang melalui Bank Indonesia.



Mencatat dalam rekening administratif: Tanggal Rekening 25/3/2020



Sight SKBDN tak dapat dibatalkan dan masih berjalan



Debit (Rp)



Kredit (Rp)



250.000.000



Mencatat pada rekening rill (efektif) Tanggal 25/3/2020



Rekening Setotan jaminan SKBDN



Debit (Rp) 250.000.000



Giro pada Bank Indonesia



Kredit (Rp) 250.000.000



Pencatatan di Bank Mandiri Malang Misalkan Bank Mandiri Malang memungut komisi konfirmasi Rp 1.000.000, maka pencatatn di Bank Mandiri Malang adalah: Tanggal Rekening 25/3/2020



Giro pada Bank Indonesia



Debit (Rp)



Kredit (Rp)



250.000.000



RAK Cabang Bandung Pendapatan Komisi Konfirmasi



249.000.000 1.000.000



Pencatatan di Bank Mandiri Bandung selaku Bank Penerus



11



Bila Bank Mandiri Bandung memungut komisi penerusan sebesar Rp 1.000.000, maka pencatatannya adalah: Tanggal 25/3/2020



Rekening RAK Cabang Malang



Debit (Rp)



Kredit (Rp)



249.000.000



Giro pada Bank Indonesia Pendapatan Komisi



248.000.000 1.000.000



Penerusan Pencatatan di Bank Araya Permai Bandung selaku Paying Bank Bank Araya Permai Bandung selaku paying bank akan langsung membukukan pada rekening beneficiary (PT. Sunco Tekstil) Bandung sebesar yang diterima dari Bank Indonesia (kliring dengan Bank Mandiri Bandung) sebesar Rp 248.000.000. Tanggal 25/3/2020



Rekening Giro pada Bank Indonesia



Debit (Rp)



Kredit (Rp)



248.000.000



Giro PT. Sunco Tekstil E.



248.000.000



Akuntansi Usance SKBDN



Usance SKBDN adalah SKBDN yang pembayarannya secara berjangka dengan menggunakan wesel berjangka. Pihak beneficiary tidak bisa langsung menerima pembayaran tunai ketika barang dikirim kepada pembeli (applicant). Penerbit Usance SKBDN umumnya disepakati setoran jaminan kurang dari 100%. Dengan demikian pihak applicant harus melunasi pada saat seluruh barang sudah dikirim atau saat SKBDN efektif. Contoh : PT Rinjani Surabaya membeli Furniture senilai Rp 750.000.000 kepada PT Global Art di Semarang. Untuk memenuhi permintaan, PT Rinjani diminta menerbitkan usance SKBDN berjangka untuk menjamin pengiriman barang tersebut dibayar. PT Rinjani adalah nasabah Bank Prima Utama Surabaya, sedangkan PT Global Art adalah nasabah Bank Prima Utama Semarang. Pembukaan usance SKBDN tanggal 1 Juli 2020 dengan setoran jaminan Rp 500.000.000 atas beban giro PT Rinjani, komisi penerbitan Rp 2.000.000 diterima bank secara tunai. Usance SKBDN ini bersifat revocable. Pencatatan penerbitan Usance SKBDN di Bank Prima Utama Surabaya adalah: Tanggal 01/07/2020



Rekening Usance SKBDN dapat



Debit (Rp)



Kredit (Rp)



750.000.000



dibatalkan (revocable) dan masih berjalan Mencatat pada rekening rill (efektif):



12



Tanggal 01/07/2020



Rekening Giro PT. Rinjani Kas



Debit (Rp)



Kredit (Rp)



500.000.000 2.000.000



Setoran Jaminan SKBDN



500.000.000



Pendapatan Komisi



2.000.000



Penerbitan Penerbitan Usance SKBDN ini akan diikuti penerbitan wesel berjangka Usance SKBDN di bank pembayar. Wesel ini ditandatangani oleh beneficiary. Bila pihak beneficiary menghendaki pencairan sebelum jatuh tempo, maka wesel tersebut dapat didiskontokan (diperjualbelikan). Namun untuk dapat didiskontokan syarat wesel yang diterbitkan bank pembayar tersebut harus diaksep oleh bank penerbit. Akseptasi wesel merupakan bentuk tanggung jawab bank penerbit Usance SKBDN untuk sanggup membayar SKBDN pada saat jatuh tempo. Akseptasi wesel juga bisa dilakukan oleh bank tertunjuk dan bank pengkonfirmasi sepanjang diberi kuasa oleh bank penerbit/pembuka. Akseptasi wesel sebesar nilai Usance SKBDN. Bank pengaksep (accepting bank) ini bank yang menyanggupi pembayaran wesel, secara otomatis dapat menjadi bank tertarik yaitu bank yang berkewajiban membayar atas wesel yang ditariknya padanya. Pencatatan akseptasi wesel oleh bank penerbit dalam rekening administratif: Tanggal 01/07/2020



Rekening RAR Wesel Berjangka SKBDN



Debit (Rp) 750.000.000



Kredit (Rp)



yang Diaksep Pada saat wesel jatuh tempo, berarti seluruh transaksi dengan bank penerbit yang berkaitan dengan usance SKBDN maupun wesel harus diselesaikan. Penyelesaian wesel merupakan berakhirnya SKBDN. Misalnya jangka waktu wesel 3 bulan sejak 1 Juli 2020, maka pada akhir periode seluruh kewajiban terhadap bank pembayaran harus dipenuhi. Kekurangan setoran jaminan dilunasi secara tunai. Pencatatan di Bank Prima Utama Surabaya adalah: Tanggal 30/09/2020



Rekening RAR Usance SKBDN Dapat



Debit (Rp)



Kredit (Rp) 750.000.000



Dibatalkan (Revocable) dan Masih Berjalan Mencatat pada rekening rill (efektif): Tanggal 30/9/2020



Rekening Setoran jaminan SKBDN Kas RAK Cabang Semarang



Debit (Rp) 500.000.000



Kredit (Rp)



250.000.000 750.000.000



13



Pencatatan di Cabang Pembayar Bank Prima Utama Semarang Pada saat penerbitan wesel berjangka SKBDN: Tanggal 30/09/2020



Rekening RAR Wesel Usance SKBDN



Debit (Rp)



Kredit (Rp) 750.000.000



Jatuh Tempo Mencatat pada saat wesel jatuh tempo, bank pembayar memungut komisi Rp 2.000.000. Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 30/09/2020



RAK Cabang Surabaya Giro PT. Global Art



750.000.000 748.000.000



Pendapatan Komisi



2.000.000



Negosiasi Tanggal 30/09/2020



Rekening RAR Wesel Usance SKBDN belum Jatuh Tempo



Debit (Rp)



Kredit (Rp)



750.000.000



Penerbitan wesel berjangka SKBDN tidak selalu dicairkan pada saat jatuh tempo, sangat tergantung pemegang wesel tersebut. Bila pemegang wesel membutuhkan uang sebelum wesel jatuh tempo, maka dapat mendiskontokannya/menjualnya. Wesel yang didiskontokan akan dikenakan diskonto tertentu oleh bank pembayar. Perhitungan hari diskonto adalah sejak tanggal diskonto sampai dengan hari jatuh tempo. Untuk kasus ini jangka waktu wesel adalah 1 Juli sampai 30 September 2020. Didiskontokan tanggal 1 Agustus 2020, maka hari diskonto 60 hari. No.



Keterangan



Jumlah (Rp)



1 2



Face Value Diskonto = (Rp750.000.000 x 60 x 18) / (360 x 100)



750.000.000 22.500.000



3 4



Nilai dibayar setelah diskonto Komisi negosiasi



727.500.000 2.000.000



5



Nilai bersih diterima beneficiery



725.500.000



Demikian jurnal pencatatannya adalah: Tanggal Rekening 1/8/2020



Wesel SKBDN yang didiskontokan Giro PT. Global Art



Debit (Rp)



Kredit (Rp)



750.000.000 725.500.000



14



Pendapatan Komisi negosiasi



2.000.000



Pendapatan bunga diterima



22.500.000



dimuka Pendapatan bunga diterima dimuka harus diamortisasi setiap akhir bulan sampai dengan wesel jatuh tempo. Dengan demikian catatan jurnal amortisasi adalah: Tanggal 31/8/2020



Rekening Pendapatan bunga diterima



Debit (Rp) 11.250.000



dimuka Pendapatan bunga wesel Tanggal 30/9/2020



Rekening Pendapatan bunga diterima dimuka



Kredit (Rp)



11.250.000 Debit (Rp)



Kredit (Rp)



11.250.000



Pendapatan bunga wesel



11.250.000



Pada tanggal 30 September 2020, bank pembayar selain melakukan amortisasi pendapatan bunga dimuka (diskonto) juga harus membukukan wesel yang telah jatuh tempo dengan catatan jurnal sebagai berikut: Tanggal Rekening 30/9/2020



RAR Wesel Usance SKBDN belum jatuh tempo



Mencatat pada rekening rill (efektif): Tanggal Rekening 30/9/2017



RAK Cabang Surabaya Wesel Usance SKBDN yang didiskontokan



Debit (Rp)



Kredit (Rp)



750.000.000



Debit (Rp)



Kredit (Rp)



750.000.000 750.000.000



Perlu juga diketahui bahwa SKBDN yang telah diakses tidak hanya bisa dijual, namun dapat juga digunakan sebagai agunan untuk menerbitkan SKB luar negri atau L/C ke luar negeri. Setiap bank pada setiap akhir bulan, selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya harus melaporkan kegiatan transaksi dengan SKBDN. Keterlambatan laporan akan dikenakan penalty administratif yang akan dibebankan terhadap rekening giro bank pelapor. Format pelaporan dimaksud akan disajikan dalam tabel berikut.



15



Tabel 1.1 Format Laporan Transaksi SKBDN SKBDN Rupiah Uraian



SKBDN Valuta Asing



Jumlah



Dalam



Jumlah



Satuan



Juta Rp



Satuan



(1)



(2)



(3)



Dalam Valuta Asing (4)



Total SKBDN



Dalam



Dalam



Juta Rp



Juta Rp



(5)



(6+=2+5)



Penerbitan SKBDN Sight Usance SKBDN yang dibatalkan Realisasi SKBDN SKBDN yang belum direalisasi Petunjuk Pengisian Laporan Penerbitan SKBDN: 1.



Penerbitan SKBDN adalah penerbitan SKBDN berdasarkan jangka wajtu pembayaran SKBDN (sight atau usance) yang dihitung secara kumulatif sejak awal tahun (bulan Januari) sampai dengan akhir bulan laporan. Metode perhitungan kumulatif tersebut di cut off secara tahunan, sehingga setiap awal tahun data yang dilaporkan adalah data penerbitan pada bukan Januari tahun yang bersangkutan.



2.



SKBDN yang dibatalkan adalah SKBDN yang tidak direalisasi, dihitung secara kumulatif sejak awal tahun (bulan Januari) sampai dengan akhir bulan laporan. Metode perhitungan kumulatif tersebut di cut off secara tahunan, sehingga setiap awal tahun data yang dilaporkan adalah data SKBDN yang dibatalkan pada bulan Januari tahun yang bersangkutan.



3.



Realisasi SKBDN adalah SKBDN yang kewajiban pembayarannya sudah dilaksanakan oleh bank, dihitung secara kumulatif sejak awal tahun (bulan Januari) sampai dengan akhir bulan laporan. Metode perhitungan kumulatif tersebut di cut off secara tahunan, sehingga setiap awal tahun data yang dilaporkan adalah data realisasi SKBDN pada bulan Januari tahub bersangkutan.



4.



SKBDN yang belum direalisasi adalah SKBDN yang belum jatuh tempo pembayarannya dan masih menjadi kewajiban bank, dihitung sejak awal bulan tahun (bulan Januari) sampai dengan akhir bulan laporan. Metode perhitungan kumulatif tersebut di cut off secara tahunan, sehingga setiap awal tahun data yang dilaporkan adalah data SKBDN yang belum direalisasi pada bulan Januari tahun yang bersangkutan.



16



PELATIHAN ATAU TUGAS Profil Singkat Bank BNI Bank BNI didirikan pada tahun 1946. Perusahaan publik ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Bank BNI merupakan bank terbesar nomor 3 di Indonesia setelah Bank Mandiri dan BCA dengan total aset pada tahun 2003 sebesar IDR. 131,49 triliun. Visi : Menjadi Bank kebanggaan nasional yang unggul dalam layanan dan kinerja. Misi



: Memaksimalkan stakeholder value dengan menyediakan solusi keuangan yang fokus pada segmen pasar korporasi, komersial dan konsumer.



Ringkasan Kasus Awal terbongkarnya kasus menghebohkan ini tatkala BNI melakukan audit internal pada bulan Agustus 2003. Dari audit itu diketahui bahwa ada posisi euro yang gila-gilaaN besarnya, senilai 52 juta euro. Pergerakan posisi euro dalam jumlah besar mencurigakan karena peredaran euro di Indonesia terbatas dan kinerja euro yang sedang baik pada saat itu. Dari audit akhirnya diketahui ada pembukaan L/C yang amat besar dan negara bakal rugi lebih satu triliun rupiah. Penjelasan mengenai L/C fiktif BNI tersebut adalah sebagai berikut : 1. Waktu kejadian : Juli 2002 s/d Agustus 2003 2.



Opening Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd.



3. 4.



Total Nilai L/C : USD.166,79 juta & EUR 56,77 juta atau sekitar Rp. 1,7 trilyun Beneficiary L/C : 11 perusahaan dibawah Gramarindo Group dan perusahaan dibawah Petindo Group



5.



Barang Ekspor : Pasir Kuarsa dan Minyak Residu



6. 7.



Tujuan Ekspor : Congo dan Kenya Skim : Usance L/C



Kronologi : 1.



Bank BNI Cabang Kebayoran Baru menerima 156 buah L/C dengan Issuing Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum mempunyai hubungan koresponden langsung dengan sebagian bank tersebut di atas, mereka memakai bank mediator yaitu American Express Bank dan Standard Chartered Bank.



2.



Beneficiary mengajukan permohonan diskonto wesel ekspor berjangka (kredit ekspor) atas L/C - L/C tersebut di atas kepada BNI dan disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo Group menerima Rp 1,6 trilyun dan Petindo Group menerima Rp 105 milyar.



17



3.



Setelah beberapa tagihan tersebut jatuh tempo, Opening Bank tidak bisa membayar kepada BNI dan nasabahpun tidak bisa mengembalikan hasil ekspor yang sudah dicairkan sebelumnya.



4.



Setelah diusut pihak kepolisian, ternyata kegiatan ekspor tersebut tidak pernah terjadi.



5.



Gramarindo Group telah mengembalikan sebesar Rp 542 milyar, sisanya (Rp 1.2



6.



trilyun) merupakan potensi kerugian BNI. Dalam menanggapi kasus ini manajemen Bank BNI mengatakan bahwa tidak ada ekspor fiktif dan belum ada kerugian, tetapi yang ada hanya potensi kerugian (potential losses).



Sumber: http://anisasaleh.blogspot.com/2014/04/tugas-2-contoh-kasus-letter-of-credit.html Berdasarkan kasus di atas analisislah: 1.



Hal – hal yang mungkin terjadi yang dapat menyebabkan kerugian BNI atas transaksi L/C tersebut!



2.



Hal yang seharusnya dilakukan BNI dalam menyelesaikan kasus/kerugian yang terjadi di dalam banknya tersebut!



3.



Hal yang seharusnya dilakukan oleh BNI agar masalah serupa tidak terulang di kemudian hari!



RANGKUMAN 1.



Letter of credit merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik arus barang dalam negeri (antar pulau) maupun arus barang ke luar negeri (ekspor – impor).



2.



Kegunaan L/C adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan – kesulitan dari



3.



pihak pembeli (importir) dan pihak penjual (eksportir) dalam transaksi perdagangannya. Dalam mekanisme pembayaran dengan menggunakan L/C ada beberapa pihak yang terlibat. Pihak – pihak tersebut antara lain penjual, pembeli, issuing bank, advising bank, paying bank, dan negotiating bank.



4.



Secara umum kita hanya mengenal dua bentuk letter of credit (L/C) yaitu L/C yang dapat dibatalkan (revocable L/C) dan L/C yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable L/C). Akan tetapi dalam praktek diketahui bahwa begitu banyak jenis L/C dilihat dari sifat, jangka waktu pembayaran, dan bank yang menegosiasi.



5.



Pada prinsipnya L/C tidak dapat dibatalkan (irrevocable), kecuali ada persetujuan bank pembuka, bank pengkonfirmasi, dan penerima. L/C yang tidak dapat dibatalkan merupakan transaksi yang bersifat komitmen, sedangkan yang dapat dibatalkan adalah transaksi yang bersifat kontingensi (bersyarat). Keduanya dicatat dalam rekening administratif dapat/tidak dapat dibatalkan dan masih berjalan.



18



UJI KOMPETENSI A. Soal Pilihan Ganda Pilihlah jawaban yang paling tepat 1.



Letter of credit merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang di bawah ini, kecuali ... A. Dalam negeri antar kota B. Dalam negeri dalam kota C. Dalam negeri antar pulau D. Luar negeri E.



2.



Ekspor impor



Letter of credit adalah jaminan tertulis dari sebuah bank kepada .... atas permintaan .... untuk melakukan pembayaran sampai dengan sejumlah uang tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya atas dokumen – dokumen yang disyaratkan dalam suatu jangka waktu tertentu. A. Applicant, Beneficiary B. Beneficiary, Applicant C. Buyer, Seller D. Advising bank, Opening Bank E.



3.



Beneficiary, Opening Bank



Orang atau badan usaha yang mengajukan permohonan pembukaan L/C dari bank dalam transaksi letter of credit disebut ... A. Applicant B. Beneficiary C. Opening Bank D. Advising Bank E.



4.



Paying Bank



Bank yang namanya tertera dalam L/C sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran kepada beneficiary dalam transaksi letter of credit disebut ... A. Applicant B. Beneficiary C.



Opening Bank



D. Advising Bank E. 5.



Paying Bank



Bank yang membuka/menerbitkan L/C untuk ditujukan kepada Beneficiary dalam transaksi letter of credit disebut ...



19



A. Applicant B. Beneficiary C.



Opening Bank



D. Advising Bank E. 6.



Paying Bank



L/C yang dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak – pihak yang terlibat di dalamnya adalah salah satu jenis L/C yang disebut … A. Revolving L/C



7.



B. C.



Revocable L/C Irrevocable L/C



D. E.



Sight L/C Usance L/C



L/C berjangka yang pembayarannya dilakukan pada suatu jangka waktu tertentu, setelah wesel ditunjukkan atau setelah barang dikapalkan adalah salah satu jenis L/C, yaitu ...



8.



A. B.



Revolving L/C Revocable L/C



C. D.



Irrevocable L/C Sight L/C



E.



Usance L/C



Berdasarkan bank yang menegosiasi, letter of credit dibagi menjadi ... A. Revocable L/C dan Irrevocable L/C B. Restricted L/C dan Unrestricted L/C C. Sight L/C dan Usance L/C D. Cummulative L/C dan Non Cummulative L/C E. Counter L/C dan Back to Back L/C



9.



Salah satu jenis L/C berdasarkan waktu pembayarannya adalah usance L/C. Yang dimaksud usance L/C adalah ... A. L/C pembayarannya dilakukan segera setelah wesel diserahkan, disertai dengan dokumen – dokumen yang disyaratkan. B. L/C yang memuat klausula yang member kuasa kepada advising bank untuk melakukan pembayaran sejumlah uang muka kepada Beneficiary sebelum dokumen – dokumen diserahkan atau sebelum barang dikapalkan. C.



L/C berjangka yang pembayarannya dilakukan pada suatu jangka waktu tertentu, setelah wesel ditunjukkan atau setelah barang dikapalkan.



20



D. L/C yang diterbitkan oleh bank (opening bank/issuing bank) dimana bank tersebut bertanggung jawab penuh terhadap pembayaran bila syarat – syarat yang ditetapkan dipenuhi oleh Beneficiary. E.



L/C diterbitkan oleh suatau perusahaan tertentu yang biasanya adalah perusahaan dari pihak buyer.



10. Salah jenis L/C adalah irrevocable L/C. L/C jenis ini adalah L/C yang tidak dapat dibatalkan sehingga merupakan transaksi yang bersifat ... A. Kontingensi B. Komitmen C. Bersyarat D. Single entry E. Double entry 11. Revocable L/C dicatat dalam rekening administratif dapat dibatalkan dan masih berjalan. Rekening ini masuk dalam kelompok ... A. Tagihan Komitmen B. Kewajiban Komitmen C. Tagihan Kontingensi D. Kewajiban Kontingensi E. Komitmen dan Kontingensi 12. Tanggal 23 Maret 2020, PT Angkasa Jaya membuka sight SKBDN sebesar Rp 500.000.000,00 dengan setoran jaminan penuh kepada Bank Prima Utama Malang. Setoran jaminan berasal dari debet rekening gironya sebesar Rp 300.000.000,00 dan sisanya dibayar tunai. Bank Prima Utama Malang memungut komisi penerbitan SKBDN Rp 2.500.000,00 dan ongkos kawat Rp 100.000,00. Komisi dan ongkos kawat didebet langsung dari rekening giro PT Angkasa Jaya. Pada saat penerbitan sight letter of credit, bank akan mencatat dalam rekening ... A. Sight L/C tidak dapat dibatalkan dan masih berjalan (D) B. Sight L/C tidak dapat dibatalkan dan masih berjalan (K) C.



Kas (D) Rp 200.000.000, Giro PT Angkasa Jaya (D) 300.000.000, Setoran Jaminan L/C (K) Rp 500.000.000.



D. Kas (D) Rp 500.000.000, Giro PT Angkasa Jaya (K) 300.000.000, Setoran Jaminan L/C (K) Rp 500.000.000. E.



Setoran Jaminan L/C (D) Rp 500.000.000, Kas (K) Rp 200.000.000, Giro PT Angkasa Jaya (K) 300.000.000.



21



13. Berdasarkan transaksi pada soal sebelumnya, jurnal yang dibuat oleh bank untuk mencatat setoran jaminan adalah ... A. Sight L/C tidak dapat dibatalkan dan masih berjalan (D) B. Sight L/C tidak dapat dibatalkan dan masih berjalan (K) C.



Kas (D) Rp 200.000.000, Giro PT Angkasa Jaya (D) 300.000.000, Setoran Jaminan



L/C (K) Rp 500.000.000. D. Kas (D) Rp 500.000.000, Giro PT Angkasa Jaya (K) 300.000.000, Setoran Jaminan E.



L/C (K) Rp 500.000.000. Setoran Jaminan L/C (D) Rp 500.000.000, Kas (K) Rp 200.000.000, Giro PT Angkasa Jaya (K) 300.000.000.



14. Kekurangan setoran jaminan harus dilunasi terlebih dahulu sebelum seluruh kewajiban bank penerbit dilakukan terhadap bank pembayar. Bila pihak applicant party tidak mampu bayar, maka kekurangan dapat dikonversi ke kredit yang diberikan. Fasilitas ini sering disebut sebagai ... A. Kredit Yang Diberikan B. Kredit Jangka Pendek C. Kredit Jangka Menengah D. Kredit Jangka Panjang E.



Kredit Overdraft



15. Penerbitan Usance SKBDN ini akan diikuti penerbitan wesel berjangka Usance SKBDN di bank pembayar. Wesel ini ditandatangani oleh ... A. Applicant B. Beneficiary C. Opening Bank D. Advising Bank E.



Paying Bank



B. Soal Esai Jawablah dengan tepat dan benar. 1.



Menurut pendapat anda, mengapa nasabah memerlukan jasa bank L/C dalam melakukan transaksi ekspor impor!



2.



Jelaskan dengan bahasamu sendiri apa yang dimaksud dengan jasa bank letter of credit (L/C)!



3.



Dalam mekanisme pembayaran dengan menggunakan L/C ada beberapa pihak yang terlibat. Analisislah pihak – pihak yang terlibat dalam transaksi L/C!



22



4.



Penyelesaian transaksi antara eksportir dan importer sangat tergantung dari jenis L/C nya. Ada berbagai macam jenis L/C, salah satunya adalah revocable L/C dan irrevocable L/C. Jelaskan perbedaan kedua jenis L/C tersebut!



5.



Penyelesaian transaksi antara eksportir dan importer sangat tergantung dari jenis L/C nya. Ada berbagai macam jenis L/C, salah satunya adalah sight L/C dan usance L/C.



6.



Jelaskan perbedaan kedua jenis L/C tersebut! Pada prinsipnya L/C tidak dapat dibatalkan (irrevocable), kecuali ada persetujuan bank pembuka, bank pengkonfirmasi, dan penerima. Jelaskan pencatatan transaksi L/C yang tidak dapat dibatalkan!



7.



8.



Kekurangan setoran jaminan harus dilunasi terlebih dahulu sebelum seluruh kewajiban bank penerbit dilakukan terhadap bank pembayar. Apa yang bisa dilakukan oleh bank apabila applicant tidak mampu membayar! Jelaskan proses penerbitan Sight SKBDN yang ditujukan pada nasabah bank lain melalui Bank Koresponden!



9.



Jelaskan yang dimaksud dengan Sight SKBDN yang diterbitkan atas unjuk!



10. Penerbitan Usance SKBDN ini akan diikuti penerbitan wesel berjangka Usance SKBDN di bank pembayar. Jelaskan yang dimaksud wesel berjangka Usance SKBDN! C.



Soal Esai Uraian Jawablah dengan ringkas dan benar. 1. Buat kelompok secara berpasangan. 2. 3.



Setiap pasangan membaca dan menganalisis soal studi kasus letter of credit. Diskusikan kasus tersebut dengan teman sekelompok.



4.



Tuliskan hasil diskusi dalam buku tugas masing – masing sebagai bahan presentasi.



5.



Pilih kelompok untuk mempresentasikan hasil diskusi kelompoknya secara bergantian. Kelompok lain yang belum terpilih mengamati hasil presentasi dan menyampaikan pendapatnya apabila ada yang berbeda.



D. SOAL STUDI KASUS 1.



Pada tanggal 1 April 2020, PT Sinar Mas, nasabah Bank Raya Utama Malang membeli meubel jati dari Jepara senilai Rp 500.000.000,00 kepada PT Kedaung Jati nasabah Bank Raya Utama Jepara. Untuk itu PT Kedaung Jati meminta PT Sinar Mas untuk membuka Sight SKBDN di Bank Raya Utama. Tanggal 5 April 2020, PT Sinar Mas membuka sight SKBDN dengan setoran jaminan penuh kepada Bank Raya Utama Malang.



Setoran jaminan berasal dari debet



rekening gironya sebesar Rp 250.000.000,00 dan sisanya dibayar tunai. Bank Raya Utama Malang memungut komisi penerbitan SKBDN Rp 3.500.000,00 yang didebet langsung dari rekening giro PT Sinar Mas. Bank Raya Utama Malang menggunakan Bank Mandiri sebagai bank koresponden.



23



2.



PT Hartono Surabaya membeli Furniture senilai Rp 650.000.000 kepada PT Global Art di Semarang. Untuk memenuhi permintaan, PT Hartono diminta menerbitkan usance SKBDN berjangka untuk menjamin pengiriman barang tersebut dibayar. PT Hartono adalah nasabah Bank Prima Utama Surabaya, sedangkan PT Global Art adalah nasabah Bank Prima Utama Semarang. Pembukaan usance SKBDN tanggal 10 Agustus 2020 dengan setoran jaminan Rp 400.000.000 atas beban giro PT Hartono dan komisi penerbitan Rp 2.500.000 diterima bank secara tunai. Usance SKBDN ini bersifat revocable.



24