Akuntansi Transaksi Pembiayaan Mudharabah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Akuntansi Transaksi Pembiayaan Mudharabah (Makalah ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Akuntansi Perbankan Syariah) Dosen pengampu: Rahmawati S.E, M.M.



Disusun oleh :



Alifah Zahroh Nur Laila



11170820000045



Aldika Wahyudi



11170820000052



Andita Nazla



11170820000053



UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS JURUSAN AKUNTANSI 2019



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Allah swt. karena atas rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan



makalah



ini



dengan



tema



“Akuntansi Transaksi



Pembiayaan



Mudharabah”. Terima kasih kepada Ibu Dosen Pengampu matakuliah Akuntansi



Perbankan Syariah yaitu Ibu Rahmawati S.E, M.M karena telah memberikan kesempatan kepada kelompok kami untuk dapat membuat dan menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan untuk para pembaca dan kami para penulis. Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan, karena pengetahuan yang kami miliki sangat terbatas. Oleh karena itu, kami berharap kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.



Ciputat, 12 September 2019



Tim Penyusun.



2



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR



2



DAFTAR ISI



3



BAB I PENDAHULUAN



4



1.1 Latar Belakang



4



1.2 Rumusan Masalah



4



1.3 Tujuan



5



BAB II PEMBAHASAN



6



2.1 Definisi dan Penggunaan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah



6



2.2 Ketentuan Syar’i, Rukun Transaksi, dan Pengawasan Syariah Transaksi Mudharabah



6



2.3 Alur Transaksi Mudharabah



8



2.4 Cakupan Standar Akuntansi Mudharabah bagi Bank Syariah.



9



2.5 Teknis Perhitungan dan Penjurnalan Transaksi Mudharabah



10



2.6 Penyajian Transaksi Mudharabah dalam Laporan Keuangan



24



2.7 Pengungkapan Transaksi Mudharabah



24



2.8 Pembahasan Kasus



25



BAB IIIPENUTUP



26



3.1 Kesimpulan



29



DAFTAR PUSTAKA



30



3



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Perkembangan dunia bisnis yang bersyariat islam sekarang ini sangatlah maju dan pesat. Hal tesebut dikarenakan banyak umat Islam dan dunia telah menyadari bahwa bertransaksi berlandaskan syariat Islam akan menciptakan kemalahatan untuk kehidupan. Dengan berkembangnya dunia bisnis yang berlandaskan Islam, maka akan dibutuhkan juga proses-proses pencatatan, pengklasifikasian, pelaporan yang mendukung kegiatan bisnis yang berlandaskan syariat Islam. Bisnis yang berlandaskan syariat tersebut salah satunya adalah transaksi yang berada di sektor perbankan. Perbankan syariah membutuhkan treatment akuntansi yang berlandaskan syariat Islam. Salah satu transaksi yang sedang berkembang di perbankan yaitu pembiayaan Mudharabah. Pembiayaan Mudharabah sendiri sangat banyak diminati oleh kalangan karena dari semua pihak banyak memberikan banyak keuntungan, dari sisi pemodal maupun dari sisi pengelola. 1.2 Rumusan Masalah 1.



Apa definisi dari Pembiayaan Mudharabah?



2.



Apa saja ketentuan syar’i, rukun transaksi, dan pengawasan syariah transaksi mudharabah?



3.



Bagaimana alur transaksi mudharabah?



4.



Apa saja cakupan standar akuntansi mudharabah bagi Bank Syariah?



5.



Bagaimana teknis perhitungan dan penjumlahan transaksi mudharabah?



6.



Bagaimana penyajian transaksi mudharabah dalam Laporan Keuangan?



7.



Bagaimana pengungkapan transaksi mudharabah?



4



1.3 Tujuan 1.



Untuk menegtahui definisi dari pembiayaan Mudharabah



2.



Untuk mengetahui ketentuan syar’i, rukun transaksi, dan pengawasan syariah transaksi mudharabah



3.



Untuk mengetahui alur transaksi mudharabah



4.



Untuk mengetahui cakupan standar akuntansi mudharabah bagi Bank Syariah



5.



Untuk mengetahui teknis perhitungan dan penjumlahan transaksi mudharabah



6.



Untuk mengetahui penyajian transaksi mudharabah dalam Laporan Keuangan



7.



Untuk mengetahui pengungkapan transaksi mudharabah.



5



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Definisi dan Penggunaan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif. Pengertian Mudharabah menurut Antonio (2001) yaitu akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama atau penyerta modal (shahibul maal) menyediakan seluruh modal (100%) sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola modal (mudharib). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Jika kerugian tersebut diakibatkan oleh kelalaian pengelola maka pengelola dana tersebut harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. 2.2 Ketentuan Syar’i, Rukun Transaksi, dan Pengawasan Syariah Transaksi Mudharabah 



Ketentuan syar’i Mudharabah Menurut PSAK 105, kontrak mudharabah dapat dibagi atas tiga jenis :



a) Mudharabah Muqayyadah Mudharabah muqayyadah adalah bentuk kerjasama antar pemilik dana dan pengelola, dengan kondisi pengelola dikenakan pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat,cara dan objek investasi. Dalam transaksi mudharabah muqayyadah, bank syariah berperan sebagai pihak yang menghubungkan shahibul maal dengan mudharib. Imbalan yang diterima oleh bank sebagai pihak yang mempertemukan pihak shahibul maal dengan mudharib dinamakan fee dan bersifat tetap tanpa dipengaruhi oleh tingkat laporan keuntungan yang dihasilkan oleh mudharib. Fee yang diterima oleh bank nantinya akan dilaporkan di dalam laporan laba rugi sebagai pendapatan oprasi lainnya. Dalam praktik perbankan, mudharabah terdiri atas dua jenis yaitu : 1.



Mudharabah muqayyadah executing, yaitu posisi bank syariah sebagai pengelola menerima dana dari pemilik dana dengan pembatasan dalam 6



hal tempat,cara dan objek investasi namun, bank syariah memiliki kebebasan dalam melakukan seleksi terhadaop calon mudharib yang akan mengelola dana tersebut. 2.



Mudharabah muqayyadah channeling, pada mudharabah muqayyadah channeling, bank syariah tidak memiliki kewenangan untuk menyeleksi calon mudharib yang akan mengelola dana tersebut.



b) Mudharabah Mutlaqah Mudharabah mutlaqah adalah bentuk kerjasama antara pemilik dana dan pengelola tanpa adanya pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat,cara dan objem investasi. Dalam mudharabah mutlaqah, pemilik dana memberikan kewenangngan sepenuhnya kepada mudharib untuk menggunakan dana yang diinvestasikan. Didalam pembiayaan mudharabah, bank berperan sebagai pemilik dana yang menginvestasikan dana kepada pihak lain yang memerlukan dana untuk keperluan usahanya. Dana yang diterima oleh bank dari penabung dilaporkan dalam neraca dibagian dana syirkah, sedangkan dana yang disalukan oleh bank kepada nasabah pembiayaan melalui akad mudharabah dilaporkan dalam neraca pada bagian aset lancar.keuntungan yang dihasilkan oleh mudharib menjadi bagian dari keuntungan bank yang dilaporkan dalam laporan laba rugi sebagai pendapatan oprasi utama bank. c)



Mudharabah Musytarakah Mudharabah musytarakah adalah bentuk kerjasama yang pengelola dananya



menyertakan modal atau dana dalam bentuk kerjasama investasi. Akad musytarakah adalah perpaduan antara akad mudharabah dan akad musyarakah. Dalam mudharabah musytarakah, pengelola dana (berdasarkan akad mudharabah) menyertakan juga dananya dalam investasi bersama {berdasarkan akad musyarakah). setelah penambahan dana oleh pengelola, pembagian hasil usaha antara pengelola dana dan pemilik dana dalam mudharabah adalah sebesar hasil usaha musyarakah setelah dikurangi porsi pemilik dana sebagai pemilik dana musyarakah.







Rukun Transaksi Mudharabah 7



Rukun transaksi mudharabah meliputi: a) Transaktor : yang menjadi pihak transaktor yaitu investor dan pengelola modal. Investor biasa disebut dengan shahibul maal atau rabbul maal sedangkan sebutan untuk pengelola modal yaitu mudharib. b) Objek Mudharabah :meliputi modal dan usaha. Harus ada kedua objek ini didalam mudharabah. c) Ijab dan kabul : ijab kabul adalah bentuk persetujuan antara kedua belah pihak yang merupakan wujud dari prinsip sama-sama rela. 



Pengawasan Syariah Transaksi Mudharabah Dewan Pengawasan Syariah (DPS) secara periodik melakukan pengawasan untuk



memastikan kesesuaian syariah pada praktik transaksi mudharabah yang dilakukan oleh bank. Pengawasan tersebut berdasarkan pedoman Bank Indonesia,adapun hal-hal yang dilakukan,sebagai berikut : 1.



Meneliti apakah pemberian informasi secara lengkap telah disampaikan oleh bank kepada nasabah,baik secara tertulis maupun lisan tentang persyaratan pembiayaan mudharabah telah dilakukan.



2.



Menguji apakan perhitungan bagi hasilk telak dilakukan sesuai prinsip syariah



3.



Memastikan



adanya



persetujuan



para



pihak



dalam



perjanjian



pembiayaan mudharabah 4.



Memastikan terpenuhinya rukun dan syarat mudharabah



5.



Memastikan bahwa kegiatan investasi yang dibiayai tidak termasuk junis kegiatan usaha yang bertrntangan dengan syariah.



Tujuan diadakan pengawasan syariah yaitu karena DPS menuntut bank syariah untuk berati-hati dalam melakukan transaksi mudharabah dengan para nasabah dan supaya para bank juga melakukan administrasi secara tertib agar memudahkan DPS dalam setiap pelaksanaan pengawasan. 2.3 Alur Transaksi Mudharabah 8



Pertama, pengajuan permohonn pembiayaan oleh nasabah dengan mengisi formulir permohonan pembiayaan. Lalu nasabah menyerahkan formulir tersebut kepada Bank syariah beserta dokumen pendukung, selanjutnya pihak bank akan melakukan evaluasi kelayakan pembiayaan mudharabah yang diajukan nasabah dengan analisis 5C (character,capacity,capital,commitment, dan collateral) lalu analisis diverifikasi. Bila nasabah dianggap layak, selanjutnya akan dilaksanak perikatan dalamb bentuk penandatangangan kontrak mudharabah dengan ,mudharib di hadapan notaris. Kontrak harus memuat rukun mudharabah. Kedua, bank akan mengontribusikan modal dan nasabah mulai mengelola usaha yang telah disepakati. Ketiga, hasil usaha akan dievaluasi pada waktu yang ditentukan berdasarkan kesepakatan. Keempat, bank dan nasabah menerima porsi bagi hasil masing-masing berdasarkan metode perhitungan yang telah disepakati Kelima, bank menerima pengambilan modalnya dari nasabah. Juka nasabah sudah mengembalikan semua modalnya, maka usaha menjadi milik nasabah sepenuhnya. 2.4 Cakupan Standar Akuntansi Mudharabah bagi Bank Syariah. 9



Akuntansi Mudharabah diatur dalam PSAK 105 tahun 2007. Di dalam standar tersebut mengatur tentang pengakuan dan pengukuran transaksi, baik dari sisi pemilik dana maupun dari sisi pengelola dana. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengakuan dan pengukuran transaksi adalah :  Dana mudharabah yang disalurkan  Jenis investasi (kas/non-kas)  Penurunan nilai investasi sebelum usaha dimulai  Penghasilan usaha  Kerugian akibat kelalaian pengelola  Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah  Penyertaan dana pengelola dalam skema mudharabah musytarakah  Pembagian hasil pada mudharabah musytarakah.



2.5 Teknis Perhitungan dan Penjurnalan Transaksi Mudharabah Berikut merupakan contoh dari transaksi yang menggambarkan pembiayaan mudharabah. Pada tanggal 1 Agustus 20x1 Bank Mandiri Syariah menyetujui pemberian fasilitas mudharabah Muthlaqah dari PT Haniya yang bergerak di bidang SPBU dengan kesepakatan sebagai berikut :



Plafon



:



Rp. 1.450.000.000



Objek bagi hasil :



Pendapatan (gross profit sharing)



Nisbah



:



70% PT Haniya dan 30% Bank Mandiri Syariah



Jangka Waktu



:



10 bulan (jatuh tempo tanggal 10 Juni 20xx)



Biaya Adm



:



Rp. 14.500.000 (dibayar saat akad ditandatangani) 10



Pelunasan



:



Pengembalian pokok di akhir periode



Keterangan



:



Modal dari Bank Mandiri Syariah diberikan secara tunai tanggal



10 Agustus 20x1. Pelaporan dan pembayaran bagi hasil oleh nasabah dilakukan setiap tanggal 10 mulai bulan September Perhitungan Transaksi Mudharabah Berikut merupakan penghitungan bagian bank atas bagi hasil yang diperoleh. Penjurnalan : 



Saat Penandatanganan Akad Mudharabah



Jurnal 1 Agustus atau saat akad mudharabah ditandatangani terdiri atas jurnal pembukaan rekening administratif komitmen pembiyaan PT Haniya dan jurnal pembebanan biaya administrasi. Jurnal : (dalam satuan Rupiah) 01/08/x1 Komitmen administratif pembiayaan



1.450.000.000



Kewajiban komitmen adm pembiayaan



1.450.000.000



(izin tarik tanggal 10 Agustus sebesar 1.450.000.000)



Kas/Rek. Nasabah - PT Haniya



14.500.000



Pendapatan Adm







14.500.000



Penyerahan Pembiayaan Mudharabah



Usaha mudharabah dianggap telah bejalansejak dana atau modal usaha mudharabah diterima oleh pengelola dana. Berdasarkan PSAK 105 paragraf 12, disebutkan bahwa dana mudharabah yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai pembiayaan mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset non-kas kepada pengelola dana. Pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan (PSAK 104 paragraf 13a).



11



Misalkan tanggal 10 Agustus 20xx, Bank Mandiri Syariah mencairkan pembiayaan sebesar Rp. 1.450.000.000 untuk pembiayaan mudharabah. Jurnal : 10/08/x1 Pembiayaan Mudharabah*



1.450.000.000



Kas/Rek. Nasabah



1.450.000.000



Kewajiban komitmen adm Pembiayaan



1.450.000.000



Komitmen adm Pembiayaan



1.450.000.000



*Dalam praktik perbankan, istilah “pembiayaan mudharabah”, sebagaimana yang terdapat dalam PSAK 105, belum umum dipakai. Saat ini perbankan syariah di Indonesia masih menggunakan istilah “pembiayaan mudharabah”. 



Penerimaan Bagi Hasil Mudharabah



Berdasarkan PSAK 105 paragraf 22, dinyatakan bahwa pengakuan penghasilan usaha mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan usaha dari pengelola dana dan tidak diperkenankan mengakui pendapatan proyeksi hasil usaha. Sekiranya bagian hasil usaha belum dibayar oleh pengelola, bagian tersebut diakui sebagai piutang (PSAK 105 paragraf 24). Dibawah ini merupakan realisasi laba bruto PT Haniya selama 10 bulan yang dilaporkan setiap tanggal 10 bulan berikutnya. no



bulan



Jumlah laba bruto Porsi Bank 30% Tanggal



Tenggal



(Rp)



Pelaporan



Pembayaran



Bagi Hasil



Bagi Hasil



(Rp)



1.



Ags x1



20.000.000



6.000.000



10 Sept



10 Sept



2.



Sept x1



50.000.000



15.000.000



10 Okt



10 Okt



3.



Okt x1



45.000.000



13.500.000



10 Nov



10 Nov



4.



Nov x1



40.000.000



12.000.000



10 Des



10 Des



12



5.



Des x1



60.000.000



18.000.000



10 Jan



10 Jan



6.



Jan x2



50.000.000



15.000.000



10 Feb



10 Feb



7.



Feb x2



40.000.000



12.000.000



10 Mar



10 Mar



8.



Mar x2



50.000.000



15.000.000



10 Apr



10 Apr



9.



Apr x2



55.000.000



16.500.000



10 Mei



10 Mei



10.



Mei x2



60.000.000



18.000.000



15 Jun



15 Jun



Transaksi tersebut dapat diklasifikasikan dalam dua bentuk, yaitu sbb : 1. Penerimaan bagi hasil yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pelaporan bagi hasil, seperti bagi hasil untuk bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember, Januari, Februari, Maret. Bentuk transaksi dan penjurnalannya adalah berikut ini : (dalam satuan rupiah) 10/09/x1 Kas/Rek Nasabah



6.600.000



Pendapatan bagi hasil mudharabah 10/10/x1 Kas/Rek Nasabah



6.000.000 15.000.000



Pendapatan bagi hasil mudharabah 10/11/x1 Kas/Rek Nasabah



15.000.000 13.500.000



Pendapatan bagi hasil mudharabah 10/12/x1 Kas/Rek Nasabah



13.500.000 12.000.000



Pendapatan bagi hasil mudharabah 10/01/x1 Kas/Rek Nasabah



12.000.000 18.000.000



Pendapatan bagi hasil mudharabah 10/02/x1 Kas/Rek Nasabah



18.000.000 15.000.000



Pendapatan bagi hasil mudharabah 10/03/x1 Kas/Rek Nasabah



15.000.000 12.000.000



13



Pendapatan bagi hasil mudharabah 10/04/x1 Kas/Rek Nasabah



12.000.000 15.000.000



Pendapatan bagi hasil mudharabah



15.000.000



2. Penerimaan bagi hasi yang waktu pembayarannya berbeda dengan tanggal pelaporan bagi hasil seperti pada bagi hasil bulan April dan Mei. Berdasarkan PSAK 105 paragraf 24, disebutkan bahwa bagian hasil usaha belum dibayar oleh pengelola, maka bagian tersebut diakui sebagai piutang. Bentuk transaksinya dan penjurnalannya adalah sebagai berikut : 10/05/x2 Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah



16.500.000



Pendapatan bagi hasil mudharabah - akrual



05/06/x2 Kas/Rek nasabah



16.500.000



16.500.000



Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah Pendapatan bagi hasil mudharabah - akrual



16.500.000 16.500.000



Pendapatan bagi hasil mudharabah



16.500.000



10/06/x2 Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah



18.000.000



Pendapatan bagi hasil mudharabah - akrual



15/05/x2 Kas/Rek nasabah



18.000.000



18.000.000



Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah Pendapatan bagi hasil mudharabah - akrual Pendapatan bagi hasil mudharabah



18.000.000 18.000.000 18.000.000



Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah disajikan dalam neraca pada bagian aset. Akun ini merupakan sub-akun dari piutang. Adapun akun pendapatan bagi hasil mudharabah akrual disajikan dalam laba/rugi. Oleh karena bagi hasil tersebut belum 14



berwujud kas, maka pendapatan bagi hasil akrual tidak diikutsertakan dalam penghitungan bagi hasil dengan nasabah penghimpunan. Untuk keperluan praktis, pendapatan bagi hasil akrual perlu dibedakan dengan pendapatan bagi hasil yang berwujud kas. Dalam pembahasan selanjutnya, khusus untuk pendapatan yang berwujud kas, penulis akan menambahkan istilah akrual. Dalam praktis perbankan, di beberapa bank terdapat deviasi dalam bentuk pengebaian pendapatan bagi hasil mudharabah akrual. Pada tahun berjalan, kendati telah ada pemberitahuan laba bruto oleh nasabah pembiayaan, bank tidak mengakuinya sebagai pendapatan bagi hasil. Pengakuan pendapatan ditunda hingga bank menerima porsi bagi hasilnya. Selanjutnya untuk keperluan pelaporan akhir tahun bank mengidentifikasi pendapatan yang bersifat akrual secara manual, untuk selanjutnya mengakuinya sebagai pendapatan pada laporan laba/rugi dan piutang pendapatan bagi hasil mudharabah pada laporan neraca. 



Saat akad berakhir.



1. Alternatif



1 : nasabah pembiayaan



mampu



mengembalikan



modal



mudharabah. Misalkan pada tanggal 10 Juni 20x2, saat jatuh tempo, PT Haniya melunasi pembiayaan mudharabah sebesar Rp. 1.450.000.000. Maka, jurnal transaksi tersebut adalah sebagai berikut : 10/06/20x2 Kas/Rek Nasabah



1.450.000.000



Pembiayaan mudharabah



2. Alternatif 2



1.450.000.000



: nasabah pembiayaan tidak mampu mengembalikan modal



mudharabah Berdasarkan PSAK 105 paragraf 19, disebutkan bahwa jika akad mudharabah berakhir sebelum atau saat akad jatuh tempo dan belum dibayar oleh pengelola dana, maka pembiayaan mudharabah diakui sebagai piutang.



15



Misalkan pada tanggal 10 Juni 20x2, saat jatuh tempo, PT Haniya tidak mampu melunasi pembiayaan mudharabah, maka jurnal pada saat jurnal saat jatuh tempo tersebut adalah sebagai berikut : 10/06/20x2



Piutang pembiayaan mudharabah jatuh tempo



1.450.000.000



Pembiayaan mudharabah



1.450.000.000



Variasi transaksi I.



PEMBIAYAAN MUDHARABAH DENGAN MENGGUNAKAN ASET NON-KAS Secara teori, transaksi pembiayaan mudharabah dapat dilakukan dengan



menggunakan aset non-kas. Akan tetapi, berdasarkan diskusi penulis dengan beberapa praktisi bank syariah, dapat disimpulkan bahwa transaksi jenis ini tidak lazim diterapkan dalam dunia perbankan syariah. Semua pembiayaan mudharabah oleh bank pada umumnya berwujud kas. Akan tetapi, jika suatu bank syariah melakukan pembiayaan mudharabah dengan menggunakan aset non-kas, dapat mengacu pada paragraf 12 dan 13 PSAK 105. Berdasarkan PSAK tersebut, disebutkan bahwa dana mudharabah yang disalurkan oleh pemilik



dana diakui sebagai pembiayaan



mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset non-kas kepada pengelola dana. Penggunaan aset non-kas memungkinkan terjadi tiga variasi, yaitu: 1. Nilai wajar aset mudharabah non-kas sama dengan nilai dari nilai tercatatnya. Berdasarkan PSAK 105 paragraf 13, disebutkan bahwa pembiayaan mudharabah dalam bentuk aset non-kas diukur sebesar nilai wajar aset non-kas pada saat penyerahan. Misalkan, pada 10 Agustus 20XA, bank memiliki pompa bensin dengan nilai buku sebesar Rp.1.400.000.000 (HP Rp.1.500.000.000 dan Akumulasi penyusutan Rp.100.000.000). peralatan tersebut selanjutnya diserahkan kepada PT. Hinaya sebagai pembiayaan berwujud non-kas dan dihargai dengan nilai Rp.1.400.000.000. Jurnal : Rekening



Debit (Rp)



Pembiayaan Mudharabah



Rp.1.400.000.000



Akumulasi Penyusutan



Rp.100.000.000



Aset Non-Kas



Kredit (Rp)



Rp.1.500.000.000



16



2. Nilai wajar aset mudharabah non-kas lebih tinggi dari nilai tercatatnya Berdasarkan PSAK 105 paragraf 13, disebutkan bahwa jika nilai wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah (PSAK 105 paragraf 13b-i). Misalkan pada tanggal 10 Agustus 20XA, bank telah memiliki pompa bensin dengan nilai buku sebesar Rp. 1.400.000.000, (harga perolehan Rp. 1.500.000.000 dan akumulasi penyusutan Rp.100.000.000). Peralatan tersebut selanjutnya diserahkan kepada PT haniya sebagai pembiayaan berwujud non-kas dan dihargai dengan nilai Rp. 1.450.000.000. Maka jurnal untuk transaksi tersebut adalah: Tanggal



Rekening



Debit (Rp)



10/08/XX Pembiayaan Mudharabah Akumulasi Penyusutan



Kredit (Rp)



Rp.1.400.000.000 Rp.100.000.000



Aset Non-Kas



Rp.1.500.000.000



Keuntungan Tangguhan



Rp.50.000.000



Berdasarkan PSAK 105 paragraf 13b-I, keuntungan tangguhan tersebut diamortisasi sesuai dengan jangka waktu akad. Misalkan pada kasus di atas, dengan lama akad 10 bulan, dan bank melakukan amortisasi setiap bulan, maka jurnal amortisasi keuntungan setiap bulan adalah sebagai berikut : Rekening



Debit (Rp)



Keuntungan Tangguhan



Rp.5.000.000



Keuntungan



Kredit (Rp)



Rp.5.000.000



Keterangan : Amortisasi = Total Keuntungan tangguhan/jumlah periode amortisasi Amortisasi : Rp.50.000.000/10 = Rp.5.000.000



3. Nilai wajar aset mudharabah non-kas lebih rendah dari nilai tercatatnya Berdasarkan PSAK 105 paragraf 13b-ii, jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai kerugian. 17



Misalkan pada tanggal 10 Agustus 20XA, bank telah memiliki pompa bensin dengan nilai buku sebesar Rp. 1.400.000.000, (harga perolehan Rp. 1.500.000.000 dan akumulasi penyusutan Rp.100.000.000). Peralatan tersebut selanjutnya diserahkan kepada PT haniya sebagai pembiayaan berwujud non-kas dan dihargai dengan nilai Rp. 1.350.000.000. Maka jurnal untuk transaksi tersebut adalah: Tanggal



Rekening



Debit (Rp)



10/08/XX Pembiayaan Mudharabah



Rp.1.350.000.000



Akumulasi Penyusutan



Rp.100.000.000



Kerugian



Rp.50.000.000



Aset Non-Kas Ket:



Pencatatan



Kredit (Rp)



Rp.1.500.000.000



penyerahan



aset non-kas dengan nilai wajar lebih rendah dari nilai buku



II.



KERUGIAN USAHA MUDHARABAH



Salah satu ciri dari pembiayaan mudharabah adalah ikut sertanya pemilik modal menanggung risiko terjadi kerugian usaha. Kerugian usaha mudharabah dapat dibedakan antara dua jenis, yaitu : 1. Kerugian disebabkan bukan karena kelalaian pengelola Berdasarkan PSAK 105 paragraf 21, disebutkan bahwa kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir diakui sebagai kerugian, dan dibentuk cadangan kerugian investasi. Misalkan untuk bagi hasil bulan April dilaporkan pada tanggal 10 Mei 20XB dilaporkan bahwa PT. Haniya mengalami kerugian Rp. 40 juta akibat bencana alam longsor yang mengenai pom bensin yang dikelola. Rekening



Debit (Rp)



Beban Kerugian Mudharabah



Rp.40.000.000



Cadangan



kerugian



pembiayaan



Kredit (Rp)



Rp.40.000.000



mudharabah



Cadangan kerugian sebesar Rp.40.000.000 tersebut menunjukan bahwa bank syariah menanggung 100% kerugian pembiayaan mudharabah yang terjadi. Implikasi dari adanya cadangan kerugian tersebut adalah berkurangnya pengembalian modal 18



pembiayaan mudharabah yang ditanggung bank syariah. Dengan demikian, jurnal saat PT.Haniya mengembalikan modal mudharabah pada waktu jatuh tempo adalah sebagai berikut: Rekening



Debit (Rp)



Kas/Rekening Nasabah



Rp.1.410.000



Cadangan kerugian pembiayaan mudharabah



Rp.40.000.000



Kredit (Rp)



Pembiayaan Mudharabah



Rp.1.450.000.000



Dalam praktik perbankan, pengakuan kerugian pada pembiayaan mudharabah sejauh ini diperlakukan mengikuti perlakuan kebijakan kolektibilitas Bank Indonesia.



2. Kerugian disebabkan karena kelalaian pengelola 



Kerugian disebabkan karena kelalaian pengelola dan dipandang masih mampu melanjutkan usaha.



Berdasarkan PSAK 105 paragraf 23, disebutkan bahwa kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pengelola dan dibebankan kepada pengelola dana dan tidak mengurangi pembiayaan mudharabah. Misalkan untuk bagi hasil bulan April, dilaporkan pada tanggal 10 Mei 20XB dilaporkan bahwa PT Haniya mengalami kerugian Rp. 40 juta. Setelah diteliti kerugian disebabkan oleh kesalahan mudharib. Rekening



Debit (Rp)



Kredit (Rp)



Tidak ada jurnal



Dalam hal ini tidak ada jurnal karena kelalaian nasabah dan kerugian ini tidak berpengaruh pada pembayaran modal pembiayaan mudharabah pada bank syariah. Menurut PSAK 105 paragraf 18, kelalaian atas kesalahan pengelola dana, antara lain ditunjukan oleh: 



Persyaratan yang ditentukan di dalam akad tidak terpenuhi;







Tidak terdapat kondisi di luar kemampuan (force majeur) yang lazim dan/atau yang telah ditentukan dalam akad; atau







Hasil keputusan dari institusi yang berwenang.



19







Kerugian disebabkan karena kelalaian pengelola dan dipandang tidak mampu melanjutkan usaha (bangkrut)



Dalam praktik perbankan, kerugian yang terjadi pada nasabah yang lalai, sangat mungkin menyebabkan nasabah tidak mampu lagi melanjutkan usaha atau mengalami bangkrut. Dalam hal ini, bank syariah juga bisa mengikuti perlakuan kebijakan kolektibilitas Bank Indonesia. Berikut ini adalah ilustrasi pembiayaan mudharabah dengan kasus nasabah pengelola melakukan kelalaian dan dipandang tidak mampu melanjutkan usaha (bangkrut).



Transaksi Pembiayaan Mudharabah-Kasus Bermasalah Informasi singkat pembiayaan mudharabah: 



Besarnya investasi bank 1.000.000







Angsuran pokok dibayarkan 10x dalam setiap bulan @100.000







Bagi hasil ditentukan berdasarkan nisbah dari proyeksi profit. Profit diproyeksi besarnya 20.000/bulan. Nisbah disepakati nasabah : bank = 40 : 60 atau bank diproyeksikan mendapat 12.000/bulan.







Pencairan dilakukan 10 Januari 2009







Angsuran pokok dan bagi hasil dijadwalkan dibayar setiap tanggal 10, yaitu tanggal 10 Februari 2009 s/d 11 November 2009



Jurnal untuk ilustrasi tersebut adalah sebagai berikut : Jurnal saat pencairan Misalkan pada tanggal 10 Januari 2009, bank melakukan pencairan ke rekening nasabah maka jurnal saat pencairan adalah sebagai berikut: Rekening



Debit (Rp)



Pembiayaan Mudharabah



Rp.1.000.000



Kas/Rekening Nasabah



Kredit (Rp)



Rp.1.000.000



Jurnal Penyisihan Saat akhir bulan 31 Januari 2009, bank melakukan penilaian atas kualitas aset. Karena baru cair dan status lancar, bank wajib membentuk cadangan kerugian sebesar 1%. 20



Rekening



Debit (Rp)



Biaya Penyisihan Penghapusan



Rp.10.000



Kredit (Rp)



Penyisihan Penghapusan



Rp.10.000



Ket: 1% x 1.000.000 = 10.000



Biaya penyisihan penghapusan sebesar Rp.10.000 masuk ke L/R, sedang penyisihan penghapusan sebesar Rp.10.000 masuk ke sisi aset neraca sebagai contra account mudharabah. Atas jurnal penyisihan ini, maka penyajian di neraca sisi aset adalah sebagai berikut. Pembiayaan Mudharabah



Rp.1.000.000



Penyisihan Penghapusan



Rp. (10.000)



Pembiayaan mudharabah net



Rp. 990.000



Misalkan selama bulan Februari, Maret, dan April, nasabah secara rutin mengangsur pokok dan bagi hasil kepada bank syariah dengan jumlah sebagai berikut. Bulan



Jumlah Laba (Rp)



Feb



Posisi Bank 60% Jumlah (Rp)



Pokok



20.000



12.000



100.000



Mar



22.000



13.200



100.000



Apr



19.000



11.400



100.000



Angsuran



Misalkan pada 10 Februari 2009, nasabah mengangsur pokok dan bagi hasil. Realisasi profit adalah 20.000. Jurnal untuk angsuran pokok dan bagi hasil pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut. Rekening



Debit (Rp)



Rekening Nasabah



100.000



Pembiayaan Mudharabah



Kredit (Rp)



100.000



Rekening Nasabah



12.000



Pendapatan Bagi Hasil



12.000



Ket: Angsuran pokok porsi bagi hasil diterima bulan Januari



21



Rekening Nasabah



100.000



Pembiayaan Mudharabah



100.000



Rekening Nasabah



13.100



Pendapatan Bagi Hasil



13.100



Ket: Angsuran pokok porsi bagi hasil diterima bulan Januari



Rekening Nasabah



100.000



Pembiayaan Mudharabah



100.000



Rekening Nasabah



11.400



Pendapatan Bagi Hasil



11.400



Ket: Angsuran pokok porsi bagi hasil diterima bulan Januari



Misalkan pada tanggal 10 Mei 2009, nasabah tidak mengangsur pokok dan bagi hasil. Realisasi profit adalah 0. Diketahui 7 hari yang lalu, usaha nasabah berhenti total karena kebakaran akibat kecerobohan nasabah. Jurnal angsuran pokok: tidak ada Jurnal angsuran pokok: tidak ada



Atas kejadian ini, bank menentukan kolektibilitas 5 pada investasi yang disalurkan tersebut. Hal ini disebabkan karena sudah tidak dimungkinkan lagi usaha yang dibiayai memberikan hasil atau keuntungan. Diketahui juga bahwa agunan yang digunakan dalam investasi turut terbakar. Saldo pokok investasi saat ini yang belum terbayar adalah 700.000 (besarnya investasi awal 1.000.000 dikurangi 3x angsuran pokok @100.000). Berdasarkan ketentuan BI maka investasi kolektibilitas harus membentuk cadangan kerugian 100% dari saldo pokok investasi yang belum terbayar. Penyisihan yang harus dibentuk: 100% x 700.000



= 700.000



Penyisihan yang telah dibentuk pada 31 Jan 2009



= 10.000



Kekurangan penyisihan adalah



= 690.000 22



Jurnal Penyisihan Penghapusan Sesuai ketentuan BI, kualitas investasi atau tingkat kolektibilitas ditentukan pada akhir bulan. Maka pada tanggal 31 Mei 2009, bank mengakui adanya biaya penyisihan penghapusan dengan jurnal sebagai berikut: Rekening



Debit (Rp)



Biaya Penyisihan Penghapusan



690.000



Penyisihan Penghapusan



Kredit (Rp)



690.000



Atas jurnal penyusuhan ini, maka penyajian di neraca sisi aset adalah: Pembiayaan mudharabah = 700.000 Penyisihan penghapusan = (700.000) Pembiayaan mudharabah net =



0



Jurnal Penghapusbukuan Sebagai perusahaan berbadan hukum, maka bank melakukan penghapusbukuan atas investasi ini sesuai prosedur misalnya melalui RUPS. Disepakati bahwa hapus buku dilakukan 12 bulan kemudian setelah diajukan ke RUPS tahun buku 2009. Hapus buku dilakukan pada tanggal 31 Mei 2010. Maka jurnal penghapusbukuan pemmbiayaan mudharabah adalah sebagai berikut: Rekening



Debit (Rp)



Penyisihan Penghapusan



700.000



Pembiayaan Mudharabah



Kredit (Rp)



700.000



Jurnal Penerimaan Kembali Investasi Yang Telah Dihapus Buku Misalkan pada tanggal 1 Juni 2010, nasabah dengan itikad baik melakukan angsuran pokok investasi. Hal ini dikarenakan kerugian pembiayaan mudharabah terjadi akibat kelalaian nasabah. Sesuai kemampuan arus kasnya maka nasabah mengangsur 300.000. Jurnal atas penerimaan angsuran atas investasi yang telah dihapus buku



Rekening



Debit (Rp)



Kas/Rekening Nasabah



300.000



Penyisihan Penghapusan 23



Kredit (Rp)



300.000



2.6 Penyajian Transaksi Mudharabah dalam Laporan Keuangan Menurut PAPSI 2013 (h. 5.3), akun-akun yang berkaitan dengan transaksi pembiayaan mudharabah disajikan sebagai berikut : 1. Pembiayaan mudharabah disjaikan sebesar saldo pembiayaan mudharabah nasabah kepada bank. Pembiayaan mudharabah yang diakhiri sebelum jatuh tempo atau sudah berakhir dan belum diselesaikan oleh nasabah tetap disajikan sebagai bagian dan pembiayaan mudharabah. 2. Piutang bagi hasil disajikan sebagai bagian dari aset lainnya pada saat nasabah tergolong performing. Sedangkan, apabila nasabah tergolong non-performing maka piutang bagi hasil disajikan pada rek. adm. 3. Cadangan kerugian penurunan nilai pembiayaan mudharabah disajikan sebagai pos lawan (contra account) pembiayaan mudharabah. 2.7 Pengungkapan Transaksi Mudharabah Berdasarakan PAPSI 2013 (Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah) (h. 5. 4-5) terdapat hal-hal yang harus diungkapkan terkait transaksi pembiayaan mudharabah antara lain : 1. Rincian jumlah pembiayaan mudharabah berdasarkan sifat akad, jenis penggunaan dan sektor ekonomi 2. Klasifikasi pembiayaan mudharabah menurut jangka waktu (masa akad), kualitas pembiayaan, valuta, cadangan kerugian penurunan nilai dan tingkat bagi hasil rata-rata. 3. Jumlah dan persentase pembiayaan mudharabah yang diberikan kepada pihakpihak yang berelasi 4. Jumlah pembiayaan mudharabah yang telah direstrukturisasi dan informasi lain tentang pembiayaan mudharabah yang direstrukturisasi selama periode berjalan. 5. Kebijakan manajemen dalam pelaksanaan pengendalian risiko portofolio pembiayaan Mudharabah 24



6. Besarnya pembiayaan mudharabah bermasalah dan cadangan kerugian penurunan nilai untuk setiap sektor ekonomi 7. Kebijakan dan metode yang dipergunakan dalam penanganan mudharabah bermasalah. 8. Ikhtisar pembiayaan mudharabah yang dihapus buku yang menunjukkan saldo awal, penghapusan selama tahun berjalan, penerimaan atas pembiayaan mudharabah yang telah dihapusbukukan dan pembiayaan mudharabah yang telah dihapus-tagih dan saldo akhir pembiayaan mudharabah yang di hapus buku.



25



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Pembiayaan mudharabah merupakan salah satu transaksi (akad) yang merupakan kerjasama antara dua pihak yang dimana semua pihak akan mendapatkan keuntungan yang telah disepakati di awal. Semua hal yang berakaitan dengan transasksi pembiayaan mudharabah diatur dalam PSAK 105. PSAK 105 menyatakan bahwa kontrak mudharabah dibagi menjadi mudharabah muqayaddah, muthlaqah dan musytarakah.



26



DAFTAR PUSTAKA



Yaya, Rizal., Martawireja, Aji Erlangga., Abdurahim, Ahim. 2009. Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer. Jakarta: Salemba Empat DSAK, IAI. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 101 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Jakarta: IAI DSAK, IAI. 2007. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 105 Tentang Akuntansi Mudharabah. Jakarta: IAI Bank Indonesia. 2013. Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia



27