4 0 642 KB
Kelompok 4 :
* Anita Novitasari 1891011002 * Evi Oktayani 1891011006
PENTINGNYA AL-QUR’AN DALAM KEHIDUPAN
Al-Qur’an merupakan pedoman yang abadi untuk kehidupan umat manusia, merupakan benteng pertahanan syari’at Islam yang utama serta landasan sentral bagi tegaknya aqidah, ibadah, mu’amalah dan akhlakul karimah.Dengan kata lain, al- Qur’an dapat menjamin terciptanya kemaslahatan hidup serta azas untuk memperoleh kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat karena al-Qur’an adalah petunjuk ke jalan yang benar dalam segala aspek kehidupan. Firman Allah SWT, menyebutkan sebagai berikut : ...ى أ َ ْق َو َُّم ََّ ان َي ْهدِى ِللتِى ِه ََّ ِإنَّ َٰ َهذَا ْٱلقُ ْر َء “Sungguh, al-Quran ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus (Q.S. Al-Israa’/17: 9)”
Sikap Umat Islam saat ini Terhadap AL – Qur’an
Dzalimun linafsih Yakni kelompok orang-orang yang sebenarnya memahami Al-Quran dan isinya namun tetap tidak menjalankan apa yang ada dalam kitab tersebut. Muqtashid Yakni kelompok orang-orang yang disebut sebagai pertengahan sebab mereka memang mengamalkan apa yang ada dalam Al-Quran namun baru sebatas pada perkara-perkara yang pokok saja, misalnya hanya shalat fardhu, puasa Ramadhan dan sebagainya. Saabiqun Bil Khairat Yakni orang-orang yang mengamalkan semua apa-apa yang ada dalam AlQuran dengan tanpa keraguan sedikit pun.
TUJUAN POKOK AL –QUR’AN
Al-Qur’an adalah kitab petunjuk, demikian hasil yang kita peroleh dari mempelajari sejarah turunnya. Untuk itu Al-Qur’an mempunyai tiga tujuan pokok yaitu: Petunjuk aqidah dan kepercayaan
Petunjuk mengenai akhlak Petunjuk mengenai syariat dan hukum
FUNGSI DAN PERAN AL-QURÁN
Al-Quran adalah wahyu dari Allah (QS 7:2) yang berfungsi sebagai mukjizat bagi Rasulullah Muhammad saw. (QS 17:88; QS 10:38) sebagai pedoman hidup bagi setiap Muslim (QS 4:105; QS 5:49-50; QS 45:20) dan sebagai korekter atau penyempurna terhadap kitab-kitab yang pernah Allah Swt. turunkan sebelumnya (QS 5:48,15; QS 16:64), dan bernilai abadi atau berlaku sepanjang zaman.
FUNGSI DAN PERAN AL-QURÁN
Berdasarkan definisi atau pengertian tersebut, setidaknya ada tiga fungsi atau peranann Al-Quran yang sangat penting untuk dipahami seorang Muslim, yaitu: Al-Quran sebagai mukzizat
Al-Qur’an sebagai pedoman hidup Al-Qur’an sebagai korektor
TADABBUR AL-QUR’AN
Makna dasar tadabbur adalah memperhatikan dampak dan akibat berbagai perkara. Kemudian ia digunakan untuk setiap kegiatan perenungan, baik dengan melihat hakikat
dan rincian suatu persoalan, atau melihat hal-hal yang menjadi pemicu dan penyebabnya, atau dampak dan akibat yang akan terjadi.
Cara Berinteraksi dengan AL-Qur’an
Membaca Al-Qur’an
Memahami Al-Qur’an Mengamalkan Al-Qur’an Menghafal Al-Qur’an
Mendakwahkan Al-Qurán
UPAYA MEMAHAMI AL-QUR’AN
1. 2. 3. 4. 5.
Memahami ayat dengan ayat Memahami Al-Qur’an dengan hadits yang shahih Memahami ayat degan pemahaman sahabat Harus mengetahui gramatika bahasa arab Memahami nash Al-Qur’an dengan asbabun nuzul
MENGANGGUNGKAN DAN MEMULIAKAN AL-QUR’AN
1. Tasdiq Tasdiq artinya mengimani atau membenarkan.Yaitu setiap ayat/wahyu Allah dalam Al Quran, wajib kita imani dan tidak boleh ada keraguan sedikitpun. 2. Tilawah dengan baik dan benar Tartil maksudnya yaitu membaca dengan tajwid dan mengetahui kaidah-kaidah waqaf. 3. Tadabbur Tadabbur adalah mengkaji,memahami,dan mempelajari isinya. 4.Takdiq Maksudnya adalah mengamalkan. Al Quran harus dijadikan sebagai petunjuk, pedoman hidup kita. Untuk itu, harus diamalkan dalam kehidupan kita. 5.Tabligh Yaitu mendakwahkannya 6.Tahfiz Artinya, menghafalkannya. Menghafal secara keseluruhan hukumnya fardhu kifayah
AL-QUR’AN SEBAGAI MUKJIZAT
Al-Qur’an adalah mukjizat yang paling besar dari segala mukjizat yang pernah diberikan Allah Swt kepada seluruh Nabi dan Rasul-Nya karena al-Qur‟an bukan saja untuk mematahkan segala bantahan dan argumen kaum musyrikin kepada kebenaran wahyu yang dibawah Rasulullah Muhammad Saw, tetapi ia juga ditujukan kepada seluruh umat manusia. Dari segi kandungan isi, mukjizat al-Qur‟an dapat dilihat dari tiga aspek : 1. 2. 3.
Merupakan isyarat ilmiah. Merupakan sumber hukum. Menerangkan suatu ‘ibrah dan teladan serta kabar gaib.